Pph Pasal 23 Adalah Pajak Yang Dipungut Atas?

Pph Pasal 23 Adalah Pajak Yang Dipungut Atas
Pengecualian PPh 23 – Meskipun PPh 23 merupakan Pajak Penghasilan yang dikenakan atas penghasilan berupa bunga, royalti, sewa, jasa dan hadiah selain yang telah dipotong oleh PPh 21, namun ada beberapa hal yang dikecualikan dalam PPh 23, di antaranya :

Penghasilan yang mempunyai ikatan hutang dari bank Sewa yang terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi Dividen yang diperoleh PT (Perseroan Terbatas) yang bertempat tinggal di Indonesia yang berasal dari cadangan laba yang ditahan sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi dan BUMN/BUMD. SHU koperasi yang dibayarkan koperasi kepada anggotanya Penghasilan yang terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman atau pembiayaan.

PPh Pasal 23 ditanggung siapa?

PPH 23 Dibayar oleh siapa?

Maaf, saya ingin bertanya pph 23 di bayar oleh perusahaan penjual barang atau perusahaan pembeli ? terimakasih semua jenis pph ditanggung oleh penerima penghasilan. adapun mekanisme pph pasal 23 : pembeli (pihak yang memberi penghasilan) memotong 2% dari total harga jasa/ sewa kepada penjual (pihak yang menerima penghasilan). sebesar 2% yang dipotong pembeli tersebut kemudian disetorkan ke negara. semoga jelas PPh 23 yg bayarkan adalah perusahaan penerima jasa dari penghasilan pemberi jasa., Originaly posted by fikrina: saya ingin bertanya pph 23 di bayar oleh perusahaan penjual barang atau perusahaan pembeli ? 1. PPH23 WAJIB DIBAYAR kan oleh pihak pemberi2. pihak PENERIMA “hadiah&penghargaan” pasti dipotong sebesar tarif pph23 yang telah dibayarken oleh PEMBERI hadiah,3. jangan lupa menerbitkan FP atas perolehan pph23 tersebut yang nilai DPP nya diambil dari nilai BRUTO nya pph23 tersebut + jangan beda masa dengan pph23 nya 4. pihak pemberi akan membayar PPN atas FP yang telah anda terbitken karena bisa dikreditken oleh pihak pemberi

: PPH 23 Dibayar oleh siapa?

Berapa persen PPh 23 atas jasa?

Melakukan Pemotongan PPh Pasal 23 sebesar 2% dari jumlah bruto nilai jasa dan membuat bukti potong PPh Pasal 23 melalui aplikasi e-bupot PPh pasal 23.

Apa pajak pasal 23?

PPh Pasal 23 atau PPh 23 merupakan salah satu jenis pajak penghasilan ( PPH ) yang ada di Indonesia. Secara singkat, PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, selain yang dipotong PPh Pasal 21.

PPh 23 minimal berapa?

Adakah batas nilai transaksi tidak kena PPh 23 ? ( jumlah penyerahan jasanya terlalu kecil misalnya)

hallo rekan-rekan semua, saya ada sedikit pertanyaan seputar PPh 23, dimana perusahaans saya rutin menerima jasa pengisian air toilet, yg jumlah per transaksinya di bawah 200rb, jadi kalau di kali 2% jumlahnya hanya 4rb rupiah, jadi apakah transaksi kecil2 tidak usah dipotong PPh 23 atau rekan2 punya aturan main ttg hal tsb. thanks atas bantuannya. Originaly posted by efredi: saya ada sedikit pertanyaan seputar PPh 23, dimana perusahaans saya rutin menerima jasa pengisian air toilet, yg jumlah per transaksinya di bawah 200rb, jadi kalau di kali 2% jumlahnya hanya 4rb rupiah, jadi apakah transaksi kecil2 tidak usah dipotong PPh 23 atau rekan2 punya aturan main ttg hal tsb. Tidak seperti pemotongan PPh Ps 22, pemotongan PPh Ps 23 tidak ada batas minimalnya.Jasa pengisian air toilet? Mohon dikaji kembali apakah termasuk jasa atau pembelian biasa. Originaly posted by begawan5060: Tidak seperti pemotongan PPh Ps 22, pemotongan PPh Ps 23 tidak ada batas minimalnya.Jasa pengisian air toilet? Mohon dikaji kembali apakah termasuk jasa atau pembelian biasa. sebenarnya jasa, karena termasuk jasa pembersihan dan pemeliharaan tangki, nilainya tiap bulan kurang dari 300rb ( 3x pembayaran) Originaly posted by efredi: apakah transaksi kecil2 tidak usah dipotong PPh 23 tetap dipotong pph 23 jasa lain”Jasa Kebersihan atau cleaning service” tidak ada batasannya rekan salam yang jadi masalah adalah kalau nilai jasa cleaning service cuma 100rb, PPh 23 nya Rp 2.000, dan kebetulan yg memberikan jasa tidak punya NPWP, sehingga total potong Rp.4.000, nilainya tidak material apa tidak ada solusi lain ?mengingat jika nilai nya kecil, tidak sebanding dgn biaya kertas dan cetak juga minta tandatangannya menjadi sungguh merepotkan. thanks Originaly posted by lingga: tidak ada batasannya rekan salam jadi walau 1000-2000 IDR tetap dibuatkan bukti potong ya ?thanks Tidak ada batasan minimal dalam pemotngan pph 23, selama penghasilan tersebut merupkan objek pajak pph 23( lht 244_PMK_03_2008.doc). Setahu saya juga memang tidak ada batasan sampai jumlah berapa penghasilan yang harus di potong PPh.Selama merupakan penghasilan maka wajib dipotong PPh. Pengalaman pernah waktu pemeriksaan, biaya tambal ban forklift pinggir jalan sebesar rp.10,000(yah karena sering dan jumlah unti forklift cukup banyak kalo ditotal cukup besar).itu dikoreksi petugas pajak dan jadi obyek pemotongan PPh 23

You might be interested:  Apa Kekurangan Dari Perusahaan Perseorangan Dari Segi Modal?

: Adakah batas nilai transaksi tidak kena PPh 23 ? ( jumlah penyerahan jasanya terlalu kecil misalnya)

Apakah PPh 23 bisa atas nama orang pribadi?

Tarif PPh 23 dan Hal yang Dikecualikan dalam PPh 23 – Secara mendasar, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan serta penyerahan jasa di luar dari yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Saat pembayaran, seperti dividen Saat jatuh tempo, seperti bunga dan sewa Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, seperti imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya

Uniknya, tarif PPh Pasal 23 dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan asal penghasilan tersebut. Ini sedikit berbeda dengan PPh 21 yang memiliki tarif progresif namun sama untuk setiap penghasilan yang didapatkan. Jika dilihat dari acuan regulasi baku yang menjadi dasar PPh 23 sendiri, ada dalam UU PPh.

Disebutkan bahwa subjek pajak yang dikenai PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Untuk pemotongnya sendiri adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditunjuk oleh DJP.

Selengkapnya baca di sini penjelasan tentang tarif PPh Pasal 23,

Apakah PPh Pasal 23 wajib lapor?

SPT Nihil Bulanan Wajib Lapor? Indonesia – Kewajiban bagi Wajib Pajak selain membayarkan pajak terutang adalah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak. Kewajiban melaporkan Surat Pemberitahuan tertuang dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pada pasal 3 ayat 1 diterangkan bahwa Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan serta menandatangani dan melaporkannya ke Direktorat Jenderal Pajak. Pelaporan SPT sendiri terdiri dari dua jenis, yaitu pelaporan SPT masa dan tahunan. SPT masa dilaporkan secara bulanan, sedangkan SPT tahunan sesuai dengan namanya dilaporkan secara tahunan.

You might be interested:  Yang Termasuk Pajak Daerah Tingkat 1 Adalah?

Biasanya yang dilaporkan rutin secara bulanan adalah SPT PPh 21 atas penghasilan karyawan dan SPT PPN. Sedangkan yang dilaporkan secara tahunan adalah SPT Tahunan Orang Pribadi dan Badan. Pada undang-undang tersebut dijelaskan juga mengenai batas waktu kewajiban Wajib Pajak untuk menyampaikan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

  1. Adapun bagi untuk pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) masa wajib disampaikan 20 (dua puluh) hari setelah akhir masa pajak.
  2. Bagi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan untuk Orang Pribadi penyampaian dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah akhir tahun pajak, sedangkan untuk Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan Badan disampaikan paling lambat 4 (empat) bulan setelah akhir tahun pajak.

Peraturan mengenai tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dijelaskan pada PMK 243/PMK.03/2014 yang selanjutnya telah direvisi kembali pada PMK No.9/PMK.03/2018. Dijelaskan pada aturan tersebut bahwa wajib pajak orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran pajak sendiri atau yang ditunjuk sebagai pemotong atau pemungut wajib untuk melaporkan SPT seperti berikut: a.

PPh Pasal 4 ayat (2) yang dipotong dan yang dibayar sendiri PPh pasal 4 ayat 2 mengatur mengenai pemotongan pajak yang dikenakan ke orang pribadi atau badan yang bersifat final. PPh 4 ayat 2 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 4 ayat 2 tidak dilaporkan.b.

PPh Pasal 15 yang dipotong dan yang dibayar sendiri; PPh pasal 15 mengatur mengenai pemotongan pajak yang dikenakan ke wajib pajak yang bergerak pada industri pelayaran, penerbangan international, serta perusahaan asuransi asing. PPh 15 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri.

  1. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 15 tidak dilaporkan.c.
  2. PPh Pasal 21 dan/ atau PPh Pasal 26 yang di potong; PPh pasal 21/26 mengatur mengenai pemotongan pajak pajak yang dikenakan kepada wajib pajak orang pribadi atas penghasilan yang berupa gaji, tunjangan, honor, pensiunan.
You might be interested:  Bentuk Program Aplikasi Keuangan Yang Digunakan Untuk Perusahaan Kecil Adalah?

Dalam PMK terbaru dijelaskan jika jumlah PPh yang dipotong dalam masa yang bersangkutan tersebut nihil, maka tidak perlu dilaporkan kecuali status nihil tersebut disebabkan karena adanya Surat Keterangan Domisili. Namun dalam hal SPT PPh 21/26 tersebut nihil pada akhir tahun pajak yaitu pada bulan Desember, SPT PPh 21/26 tersebut tetap wajib untuk dilaporkan.d.

PPh Pasal 23 dan/ atau PPh Pasal 26 yang dipotong PPh pasal 23 mengatur mengenai pemotongan pajak yang dikenakan ke wajib pajak yang penghasilannya berasal dari modal, penyerahan jasa, hadiah dan penghargaan, penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta, serta imbalan atas jasa yang dipotong selain PPh pasal 21,

PPh 23 dilaporkan jika ada pajak terutang yang telah dipotong dan atau dibayar sendiri. Dengan kata lain, jika tidak ada pajak yang dibayarkan alias SPT Nihil, maka pelaporan atas PPH pasal 23 tidak dilaporkan.e. PPh Pasal 25 dibayar PPh pasal 25 merupakan angsuran PPh dalam tahun berjalan yang dilakukan setiap bulannya.

PPh 25 dianggap telah dilaporkan saat Wajib Pajak melakukan pembayaran PPh 25 dan telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Namun apabila angsuran atas PPh 25 nihil, maka tidak perlu dilaporkan f. PPN PPN dilaporkan oleh Wajib Pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Adapun pada PMK tersebut tidak mengatur mengenai pengecualian pelaporan SPT PPN sehingga apabila SPT PPN status Nihil maka tetap wajib dilaporkan. Untuk melaporkan SPT sekarang sudah dapat dilakukan melalui efiling Pajakku. Pelaporan cepat, tepat, dan mudah.

Apakah PPh 23 bisa atas nama orang pribadi?

Tarif PPh 23 dan Hal yang Dikecualikan dalam PPh 23 – Secara mendasar, PPh Pasal 23 merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan yang berasal dari modal, hadiah dan penghargaan serta penyerahan jasa di luar dari yang sudah dipotong oleh PPh Pasal 21.

Saat pembayaran, seperti dividen Saat jatuh tempo, seperti bunga dan sewa Saat yang ditentukan dalam kontrak atau perjanjian atau faktur, seperti imbalan jasa teknik atau jasa manajemen atau jasa lainnya

Uniknya, tarif PPh Pasal 23 dibedakan menjadi 2 jenis berdasarkan asal penghasilan tersebut. Ini sedikit berbeda dengan PPh 21 yang memiliki tarif progresif namun sama untuk setiap penghasilan yang didapatkan. Jika dilihat dari acuan regulasi baku yang menjadi dasar PPh 23 sendiri, ada dalam UU PPh.

Disebutkan bahwa subjek pajak yang dikenai PPh 23 adalah wajib pajak orang pribadi dalam negeri dan bentuk usaha tetap. Untuk pemotongnya sendiri adalah badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, bentuk usaha tetap, penyelenggara kegiatan, perwakilan perusahaan luar negeri dan orang pribadi yang ditunjuk oleh DJP.

Selengkapnya baca di sini penjelasan tentang tarif PPh Pasal 23,

Bagaimana mekanisme pemotongan PPh 23?

Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 Perusahaan melakukan pemotongan PPh pasal 23 sebesar 2% pada sewa, jasa manajemen, jasa konsultan, jasa teknik, juga jasa lain diantaranya jasa sub kontraktor dan pemotongan sebesar 4% pada Wajib Pajak yang tidak ber-NPWP.