Profesi Apa Saja Yang Terdapat Pada Pasar Modal?

Profesi Apa Saja Yang Terdapat Pada Pasar Modal
Punya Investasi di Pasar Modal? Kenali Lembaga dan Profesi Penunjang Berikut Ilustrasi investor pebisnis pekerja formal profesional Bareksa.com – Sebagai investor di pasar modal, kita tentu mengetahui berbagai produk investasi seperti reksadana, saham, obligasi atau surat utang.

Selain produk, banyak hal lain yang perlu kita kenali, terutama pihak-pihak yang mengurus dan berkaitan dengan kegiatan investasi kita. Di Bursa Efek Indonesia, kita sebagai investor bisa melakukan transaksi jual beli produk investasi seperti saham, obligasi, reksadana baik secara langsung melalui sistem online maupun secara konvensional melalui broker dealer,

Namun, produk-produk investasi tersebut dapat kita akses melalui pihak lain. Misalnya untuk saham, kita harus mendaftar melalui sekuritas atau broker. Kemudian, untuk membeli reksadana, kita berhubungan dengan manajer investasi dan agen penjual. Selain pihak yang berhubungan langsung dengan investor, ada pihak yang kehadirannya jarang muncul ke permukaan tapi sangat penting dan menentukan.

  1. Mereka adalah profesi dan lembaga penunjang.
  2. Tanpa kehadiran mereka, bisa jadi seluruh aktivitas pasar modal terhambat.
  3. Mereka lebih dikenal dengan sebutan lembaga dan profesi penunjang pasar modal.
  4. Lembaga Profesi Penunjang Lembaga profesi penunjang pasar modal antara lain terdiri dari Biro Administrasi Efek (BAE), Bank Kustodian, Wali Amant dan Pemeringkat Efek.

Sedangkan yang masuk dalam kategori sebagai profesi penunjang pasar modal adalah profesi konsultan hukum, appraisal, akuntan publik dan notaris. Mereka bekerja secara independen berdasarkan peraturan pasar modal. Lembaga dan profesi penunjang sesuai dengan fungsi dan profesinya membantu perusahaan yang akan melakukan penawaran umum saham maupun obligasi.

  1. Mereka juga membantu perusahaan yang sudah berstatus go public dalam melakukan aksi korporasi ( corporate action ).
  2. Biro administrasi efek misalnya melakukan tugas-tugas seperti administrasi efek, transfer, pencatatan, pembayaran dividen, pembagian hak opsi, emisi sertifikat sampai laporan tahunan.
  3. BAE bertanggung jawab kepada emiten yang menggunakan jasanya.

Kustodian efek adalah lembaga penyedia jasa penyimpangan harta atau efek yang dititipkan. Lembaga ini juga berperan menyelenggarakan jasa penagihan dividen, bunga atau hak-hak lain, pemindahan kepemilikan, penyerahan atau penerimaan sertifikat, pelaporan kekayaan dan jasa administrasi penitipan lainnya.

Sementara Bank Kustodian ini juga yang menyimpan dana reksadana kita. Wali Amanat Wali amanat adalah perusahaan yang mewakili kepentingan seluruh investor obligasi atau sekuritas kredit. Ia berperan juga sebagai jembatan kepentingan investor obligasi dan emiten. Sedangkan pemeringkat efek ( rating agency ) adalah lembaga yang sengaja dibentuk untuk melakukan fungsi pemeringkatan terhadap efek-efek bersifat utang atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan.

Rating agency melakukan penilaian, review terhadap kinerja atau performance setiap perusahaan yang akan menerbitkan surat utang. Saat ini ada dua lembaga rating yang beroperasi di Indonesia yakni PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) dan PT Kasnic Credit Rating Indonesia.

  • Profesi Penunjang Lainnya Bagaimana dengan fungsi profesi penunjang? Akuntan publik berwenang melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan emiten.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, akuntan publik memberikan pendapat atas laporan keuangan yang dipublikasikan oleh emiten.
  • Pendapat akuntan publik ini akan dianggap sebagai informasi dan bahan pertimbangan.

Selanjutnya, akuntan publik akan menjadi narasumber bagi kebenaran laporan keuangan yang diterbitkan oleh emiten dalam periode tertentu, misalnya laporan triwulanan atau laporan tahunan. Konsultan hukum adalah pihak yang memberikan pendapat hukum mengenai emisi efek yang dilakukan emiten.

Konsultan hukum memberikan pendapatnya antara lain mengenai anggaran dasar emiten beserta perubahannya, izin usaha emiten, bukti kepemilikan atau penguasaan harta kekayaan emiten dan perikatan emiten dengan pihak lain. Peran konsultan hukum ini diperlukan dalam setiap emisi efek karena lembaga ini mempunyai fungsi untuk memberikan pendapat dari segi hukum (legal opinion) mengenai keadaan perusahaan emiten.

Emiten dapat memanfaatkan konsultan hukum untuk mendukung kebenaran informasi yang dipublikasikan emiten. Notaris memiliki kewenangan membuat akta otentik mengenai perjanjian dan pernyataan yang dibuat oleh pelaku pasar modal, terutama emiten dalam rangka go public.

Dalam emisi saham, notaris berperan dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten. Apabila diinginkan, notaris juga berperan dalam pembuatan perjanjian penjaminan emisi efek, perjanjian antar-penjamin emisi efek dan perjanjian agen penjual. Penilai bertugas menerbitkan dan menandatangani laporan penilaian atas nilai aktiva, yang disusun berdasarkan pemeriksaan menurut keahlian dari penilai.

Penerbitan laporan ini dilakukan dengan cara menilai keberadaan suatu barang atau benda secara fisik dan nonfisik. (KA02/hm) : Punya Investasi di Pasar Modal? Kenali Lembaga dan Profesi Penunjang Berikut

Apa yang dimaksud dengan profesi penunjang pasar modal?

Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal Merubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka bukanlah hal yang mudah, perusahaan harus melakukan Initial Public Offering (IPO) atau Penawaran Umum Saham terlebih dahulu. Perlu digaris bawahi bahwa kegiatan Penawaran Umum Saham tidak bisa dilakukan sendiri.

Perusahaan perlu bantuan pihak-pihak dari luar perusahaan seperti Lembaga Penunjang Pasar Modal dan Profesi Penunjang Pasar Modal. Lembaga Penunjang Pasar Modal adalah institusi penunjang yang mendukung pengoperasian pasar modal dan berfungsi melakukan pelayanan kepada pegawai dan masyarakat umum. Lembaga Penunjang Pasar Modal terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

Namun sayangnya pada kesempatan kali ini, Bizlaw tidak akan membahas mengenai Lembaga Penunjang Pasar Modal, melainkan yang akan kita bahas adalah Profesi Penunjang Pasar Modal. Profesi Penunjang pasar modal adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya telah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

  • Etentuan mengenai Profesi Penunjang pasar modal diatur dalam Pasal 64 hingga Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM).
  • Profesi Penunjang pasar modal bertugas untuk membantu proses penilaian perusahaan yang bergerak dan/atau untuk kepentingan perusahaan di bidang pasar modal.

Dalam Pasal 67 UUPM disebutkan:

  • “Dalam melakukan kegiatan usaha di bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal wajib memberikan pendapat atau penilaian yang independen.”
  • Profesi Penunjang Pasar Modal diwajibkan juga untuk menaati kode etik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 66 UUPM yang berbunyi:
  • “Setiap Profesi Penunjang Pasar Modal wajib menaati kode etik dan standar profesi yang ditetapkan oleh asosiasi profesi masing-masing sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini dan/atau peraturan pelaksanaannya.”

Akuntan sebagai Profesi Penunjang merupakan pihak yang bertugas menyusun, mengawasi, membimbing, menginspeksi, dan memperbaiki tata buku serta administrasi perusahaan atau instansi pemerintah. Akuntan yang memiliki peran di pasar modal adalah akuntan yang telah memperoleh ijin dari menteri dan terdaftar di OJK.

Akuntan di bidang pasar modal berperan dalam melakukan audit atas laporan keuangan pada saat penawaran umum (penawaran umum saham, obligasi, reksadana, dan efek beragun aset), penawaran hak memesan efek terlebih dahulu, penawaran tender, penggabungan usaha, dan kegiatan monitoring laporan keuangan berkala.

Ada standar akuntansi yang diatur dalam Pasal 69 UUPM, yaitu:

  1. “(1) Laporan keuangan yang disampaikan kepada Bapepam wajib disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
  2. (2) Tanpa mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Bapepam dapat menentukan ketentuan akuntansi di bidang Pasar Modal.”
  3. Akuntan dalam tugasnya sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal juga wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bapepam (sekarang diganti oleh OJK) sebagaimana tercantum dalam Pasal 68 UUPM yang berbunyi:
  4. “Akuntan yang terdaftar pada Bapepam yang memeriksa laporan keuangan Emiten, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, dan Pihak lain yang melakukan kegiatan di bidang Pasar Modal wajib menyampaikan pemberitahuan yang sifatnya rahasia kepada Bapepam selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sejak ditemukan adanya hal-hal sebagai berikut:
  1. pelanggaran yang dilakukan terhadap ketentuan dalam Undang-undang ini dan atau peraturan pelaksanaannya; atau
  2. hal-hal yang dapat membahayakan keadaan keuangan lembaga dimaksud atau kepentingan para nasabahnya”

Menurut Haryadi Usman Djaka Sutapa, konsultan hukum adalah orang yang memberikan nasihat atau melaksanakan tugas non-litigasi, berbeda dengan advokat yang bisa juga mewakili kliennya dalam persidangan atau litigasi. Pendapat ini didasarkan pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) dimana konsultan hukum diartikan sebagai konsultan hukum pasar modal.

  1. Onsultan hukum yang memiliki peran di pasar modal adalah konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK.
  2. Onsultan hukum di bidang pasar modal berperan untuk memberikan dimensi keterbukaan, keadilan, ketertiban, serta kepastian hukum.
  3. Aspek keterbukaan emiten dari segi hukum oleh konsultan hukum diungkapkan dalam suatu laporan pemeriksaan hukum ( legal audit ) dan laporan pendapat hukum ( legal opinion ).

Perusahaan penilai atau Appraiser adalah perusahaan yang menyediakan jasa penilaian (appraisal) atas harta atau aktiva milik perorangan maupun perusahaan. Penilaian atas aktiva ini dilakukan baik atas permintaan pemiliknya maupun atas permintaan lembaga lain yang berkepentingan dengan aktiva tersebut Aktivaiva yang dinilai perusahaan penilai mencakup harta benda berwujud (tangible assets) dan harta tak berwujud (intangible assets).

  1. Perusahaan Penilai dalam pasar modal berperan dalam menentukan nilai wajar dari harta milik perusahaan.
  2. Nilai ini diperlukan sebagai bahan informasi bagi para investor dalam mengambil keputusan investasi.
  3. Perusahaan Penilai yang berperan dalam pasar modal harus terdaftar di OJK.
  4. Notaris adalah sebuah profesi untuk seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan hukum yang dilisensi oleh pemerintah untuk melakukan hal-hal hukum, khususnya sebagai saksi penandatanganan sebuah dokumen.

Istilah notaris diambil dari nama pengabdinya, notarius, yang kemudian menjadi sebuah titel bagi seorang penulis cepat atau stenografer, Notaris merupakan salah satu cabang profesi hukum yang tertua di dunia. Notaris tidak ditempatkan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

  1. Notaris diharapkan memiliki posisi netral, sehingga notaris dapat memberikan penyuluhan hukum dan tindakan hukum atas permintaan kliennya.
  2. Dalam melakukan tindakan dan penyuluhan hukum tersebut, notaris juga tidak boleh memihak kliennya, karena posisi netral dan tugas sejati seorang notaris untuk mencegah terjadinya masalah.

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang membuat akta autentik, dan notaris yang termasuk dalam profesi penunjang pasar modal adalah notaris yang terdaftar di OJK.

Profesi lain yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah

Profesi lain adalah pihak jasa profesi lain yang dapat memberikan pendapat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di OJK. Menurut Pasal 56 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal, Profesi Penunjang Pasar Modal hanya dapat menjalankan usaha di bidang pasar modal setelah terdaftar di OJK.

  • Akuntan
  • Nomor Izin Usaha Kantor Akuntan Publik
  • Alamat Kantor Akuntan Publik
  • Nama Pimpinan
  • Kontak / email
  • Daftar Rekan
  • Konsultan Hukum
  • Alamat Kantor Konsultan
  • Nama Rekan
  • Perusahaan Penilai
  • Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • Nomor Izin Usaha
  • Alamat Kantor
  • Jenis Kegiatan Usaha Penilai
  • Notaris
  • Alamat Kantor
  • Wilayah Kerja
  • Nomor Surat Tanda Terdaftar (STTD)
  • Sertifikasi
  • Profesi yang ditetapkan melalui peraturan pemerintah
  • Belum ditetapkan namun menyesuaikan dengan kebutuhan dan perkembangan pasar modal di masa mendatang.
  • Jika anda membutuhkan Profesi Penunjang Pasar Modal untuk Penawaran Umum Saham perusahaan anda, segera hubungi kami melalui:
  • 0812-9921-5128

South Quarter, Tower A Lantai 18, Jl. RA. Kartini Kav 8, Cilandak, Jakarta Selatan, Jakarta, Indonesia. : Pendirian PT PMA | Jasa Pendaftaran Merek | Profesi Penunjang Pasar Modal

You might be interested:  Pajak Menurut Pihak Yang Menanggung Adalah?

Apakah pengacara termasuk profesi penunjang pasar modal?

Jawaban yang benar dari pertanyaan tersebut adalah B. Pasar modal adalah lembaga yang bertugas melakukan penawaran efek atau surat berharga kepada masyarakat dan sekaligus membantu melakukan penawaran umum saham. Pasar modal untuk menjual surat berharga dengan waktu jangka panjang.

Beberapa profesi penunjang pasar modal diantaranya: akuntan, konsultan hukum, penilai aset, notaris. Pengacara bukan bagian dari profesi pasar modal karena pekerjaan ini independen. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B. – Jawaban yang benar dari pertanyaan tersebut adalah B. Pasar modal adalah lembaga yang bertugas melakukan penawaran efek atau surat berharga kepada masyarakat dan sekaligus membantu melakukan penawaran umum saham.

Profesi di Pasar Modal | Galeri Investasi Universitas Gunadarma

Pasar modal untuk menjual surat berharga dengan waktu jangka panjang. Beberapa profesi penunjang pasar modal diantaranya: akuntan, konsultan hukum, penilai aset, notaris. Pengacara bukan bagian dari profesi pasar modal karena pekerjaan ini independen. Oleh karena itu, jawaban yang benar adalah B.

Siapa saja yang merasakan pasar modal?

Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Ada banyak cara yang bisa dilakukan untuk mencapainya, salah satunya adalah berinvestasi sejak dini. Investasi sejak dini terutama di usia muda adalah salah satu upaya yang bisa Anda lakukan untuk menjamin masa depan yang lebih baik.

Etika memutuskan untuk berinvestasi, ada beragam jenis investasi yang bisa Anda pilih. Mulai dari investasi riil yang berbentuk fisik seperti tanah, rumah, dan emas maupun investasi non riil di sektor keuangan. Contoh investasi non riil adalah investasi di sektor keuangan seperti di pasar modal. Manfaat pasar modal dalam berinvestasi sudah tidak diragukan lagi.

Beberapa instrumen yang termasuk investasi di pasar modal antara lain saham dan reksa dana. Baca Juga : Inilah Tahap Buat Paspor Online di Masa Pandemi Covid-19 Investasi di pasar modal bisa dilakukan oleh siapa saja dan kapan saja. Terlebih saat ini banyak kemudahan yang membantu proses Anda dalam berinvestasi di pasar modal.

  1. Selain itu, ternyata manfaat pasar modal tidak hanya berdampak pada investor saja tetapi juga perekonomian negara.
  2. Tertarik untuk berinvestasi dan mendapatkan manfaat pasar modal? Berikut ulasannya.
  3. Apa itu pasar modal? Sebelum berinvestasi di pasar modal, ada baiknya Anda mengetahui dulu apa itu pasar modal.

Pasar di sini bukan berarti lokasi fisik layaknya pasar pada umumnya melainkan aktivitas bertransaksi antara penjual dan pembeli instrumen-instrumen pasar modal seperti saham dan reksa dana. Dalam Undang-Undang Pasar Modal No.8 tahun 1995 tentang pasar modal mendefinisikan pasar modal adalah ” Kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan efek,” Di Indonesia sendiri, pasar modal dikelola oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).

Sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal atau investor. Sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.

Manfaat pasar modal bagi negara Selain dua fungsi utama yang telah disampaikan sebelumnya, ada beberapa manfaat pasar modal lainnya yang dirasakan oleh negara dalam hal ini pemerintahan untuk membantu perekonomiannya. Baca Juga : Rincian Budget Nikah Sederhana yang Perlu Dipersiapkan

Salah satu sumber pendapatan negara Manfaat pasar modal bagi negara yang pertama adalah sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Pendapatan negara yang didapat dari pasar modal ialah berupa pajak. Setiap pajak yang dikenakan dalam transaksi di pasar modal bisa masuk kas negara dan dicatat sebagai pemasukkan. Membantu menjalankan roda perekonomian Manfaat pasar modal bagi pemerintahan yang berikutnya adalah membantu menjalankan roda pemerintahan. Apa maksudnya? Dengan bertumbuhnya investor yang membeli saham perusahaan yang terdaftar di pasar modal maka perusahaan tersebut memiliki pendapatan untuk mengekspansi bisnisnya lebih luas lagi. Semakin tumbuh besar perusahaan-perusahaan di dalam berbanding lurus dengan kemajuan ekonomi negara. Selain itu, apabila perusahaan semakin besar bisnisnya dan semakin banyak jumlahnya maka tenaga kerja yang dibutuhkan juga semakin meningkat yang artinya membuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Menarik investor asing ke dalam negeri Yang berikutnya, manfaat pasar modal bagi negara adalah bisa menarik investor asing untuk berinvestasi di dalam negeri. Jika pasar modal dikelola dengan baik, maka investor asing akan tertarik untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Apa keuntungannya? Dengan adanya investor asing, perusahaan bisa mengembangkan bisnis menjadi lebih luas lagi. Seperti yang disinggung sebelumnya, perusahaan-perusahaan yang semakin tumbuh besar berjalan beriringan dengan kemajuan ekonomi suatu negara.

Manfaat pasar modal bagi investor dan masyarakat Investor dalam hal ini adalah pemodal yang ingin menginvestasikan dananya dengan membeli instrumen-instrumen pasar modal. Siapa saja yang termasuk pemodal? Siapa pun, masyarakat biasa pun bisa untuk menjadi investor di pasar modal.

Mendapat keuntungan Manfaat pasar modal bagi investor yang pertama adalah mendapat keuntungan. Sudah seharusnya, tujuan dari berinvestasi adalah mendapatkan keuntungan. Salah satu keuntungan yang didapat adalah dividen dari investasi di pasar modal dalam bentuk saham. Apabila saham yang kita investasikan nilainya terus meningkat di pasar modal, akan menjadi keuntungan yang sangat besar. Menambah alternatif investasi Manfaat pasar modal bagi masyarakat berikutnya adalah menambah alternatif berinvestasi. Jika yang dilakukan di bidang properti seperti tanah ataupun rumah pada umumnya membutuhkan modal yang besar, kini masyarakat juga bisa berinvestasi di pasar modal tanpa modal yang besar. Contohnya, di investasi reksa dana, calon investor bisa berinvestasi hanya dengan modal awal di bawah Rp 500 ribu. Begitu juga dengan investasi di sektor saham.

Instrumen pasar modal Setelah mengetahui manfaat pasar modal baik bagi negara maupun pemerintahan, sekarang saatnya untuk berinvestasi! Ada empat instrumen pasar modal yang diperdagangkan di Indonesia yakni saham, reksa dana, obligasi, dan derivatif. Keempatnya bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan Anda dalam berinvestasi.

Saham Saham merupakan instrumen pasar modal yang paling populer. Manfaat pasar modal berupa dividen juga didapat dari berinvestasi di saham. Secara sederhana, saham adalah surat tanda bukti kepemilikan seseorang pada suatu perusahaan. Dengan kata lain, jika Anda membeli saham suatu perusahaan yang diperdagangkan di pasar modal maka Anda membeli hak milik terhadap perusahaan tersebut. Karena menjadi salah satu pemilik, Anda berhak mendapatkan dividen atau keuntungan yang diperoleh oleh perusahaan untuk kemudian dibagikan kepada para pemilik saham. Semakin besar saham perusahaan yang Anda miliki semakin besar juga dividen yang Anda peroleh. Reksa dana Selain saham, instrumen populer lainnya adalah reksa dana. Berbeda dengan saham, di reksa dana, dana Anda dipercayakan kepada manajer investasi untuk berinvestasi di pasar modal. Tentunya manajer investasi yang Anda pilih haruslah sudah terdaftar secara resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga dijamin keterpercayaannya. Reksa dana sendiri terbagi dalam beberapa jenis yakni Reksa Dana Pasar Uang, Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT), Reksa Dana Terproteksi, Reksa Dana Campuran, Reksa Dana Index (RDI), dan Reksa Dana Saham. Obligasi Obligasi adalah surat hutang. Sederhananya, obligasi merupakan surat pernyataan hutang penerbit obligasi terhadap pemegang obligasi. Keuntungan yang didapat dari investasi obligasi adalah kupon yang terbagi dari kupon fixed dan floating, Derivatif Derivatif adalah surat berharga turunan dari saham atau obligasi. Ketimbang ketiga instrumen pasar modal sebelumnya, Derivatif termasuk yang kurang populer di masyarakat.

Baca Juga : Bilyet Giro: Pengertian dan Perbedaannya dengan Cek Tertarik berinvestasi di pasar modal? Kini Anda bisa melakukannya dengan mudah. Jika masih bingung untuk menentukan instrumen untuk memulai investasi pasar modal, tidak ada salahnya untuk berinvestasi di reksa dana dan merasakan banyak manfaat pasar modal.

Dengan berinvestasi di reksa dana berarti Anda mempercayakan manajer investasi untuk mengelola dana Anda ke berbagai macam portofolio efek. CIMB Niaga bisa dijadikan pilihan Anda dalam berinvestasi di reksa dana. CIMB Niaga merupakan agen penjual efek reksa dana yang mendistribusikan 69 produk reksa dana dan tentunya terpercaya.

Jika Anda tertarik untuk berinvestasi reksa dana di CIMB Niaga, informasi selengkapnya bisa klik di sini,

Apa yang dimaksud dengan profesi penunjang?

Profesi penunjang pasar modal. Sebagian dari kita mungkin telah cukup familiar dengan keberadaan pasar tradisional. Tapi, bagaimana dengan pasar modal? Pada dasarnya, pasar modal sama halnya dengan pasar tradisional, juga menjadi tempat pertemuan antara penjual dan pembeli.

Bedanya, yang diperjualbelikan disini bukanlah sayuran ataupun kebutuhan pokok lainnya, melainkan instrumen keuangan semisal saham, obligasi, dan surat berharga lainnya. Singkatnya, pasar modal merupakan sistem keuangan yang terorganisasi. Termasuk didalamnya bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan, serta seluruh surat berharga yang beredar.

Dalam perjalanannya, perkembangan pasar modal memerlukan dukungan berbagai pihak, baik pebisnis, investor, masyarakat umum, pemerintah, maupun lembaga penunjang pasar modal itu sendiri, sebagai institusi yang turut mendukung pengoperasian pasar modal.

  1. Nah, ngomong-ngomong soal lembaga pendukung pasar modal, tentu tidak jauh dari orang-orang yang berkutat didalamnya.
  2. Adapun profesi penunjang disini adalah pihak-pihak yang telah terdaftar di otoritas Jasa keuangan, yang persyaratan dan tata cara pendaftarannya ditetapkan dengan peraturan Pemerintah.

Siapa saja? (Baca juga: Siapa Saja Pelaku Pasar Modal? ) Profesi Penunjang pasar modal terdiri dari Akuntan, Konsultan Hukum, Penilai, Notaris, dan Profesi Lain.​ Akuntan Publik Akuntan publik berperan dalam penyajian laporan informasi keuangan perusahaan baik yang akan berencana untuk go public maupun perusahaan yang telah mencatatkan sahamnya (listed) di bursa.

  1. Salah satu tugas pokok dari akuntan publik di pasar modal adalah melakukan audit atas laporan keuangan yang wajib disampaikan kepada regulator dan dipublikasikan secara berkala kepada publik lewat media massa setiap kuartal, semester dan tahunan.
  2. Notaris Notaris adalah pejabat umum yang berwenang dalam membuat akta perubahan anggaran dasar emiten.

Notaris pasar modal juga menghadiri setiap Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan Rapat Umum Pemenang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang diselenggarakan oleh emiten. Konsultan Hukum Konsultan hukum adalah ahli hukum yang memberikan dan menandatangani pendapat hukum mengenai emiten.

  • Dalam proses go public, konsultan hukum berfungsi untuk memberikan pendapat dari segi huku mengenai keadaan emiten.
  • Penilai Penilai (appraiser) adalah pihak yang memberikan jasa profesional dalam menentukan nilai wajar aktiva suatu perusahaan.
  • Penasihat investasi (investment advisor) adalah pihak yang memberikan nasihat kepada emiten atau calon emiten tentang masalah keuangan, seperti nasihat mengenai stryktur modal.

Profesi lain Profesi lain adalah pihak jasa yang dapat memberikan pendaoat atau penilaian sesuai dengan perkembangan pasar modal di masa mendatang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Please follow and like us:

Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

  • Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
  • Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

Apa tugas notaris pada pasar modal?

Kegiatan Notaris di pasar modal antara lain membuat perubahan anggaran dasar dalam rangka penawaran umum emiten atau perusahaan publik, pembuatan berita acara atau keputusan rapat umum pemegang saham, pembuatan kontrak investasi kolektif dan/atau pembuatan kontrak dan perjanjian lain di pasar modal.

Mengapa jasa akuntan diperlukan di pasar modal?

Kegiatan di Pasar Modal Peran akuntan sangat dibutuhkan agar dalam meyampaikan laporan keuangan dengan benar guna meminimalkan resiko kerugian. Profesi penunjang pasar modal khususnya akuntan publik harus memberikan penilaian yang independen dalam penyampaian laporan keuangan yang akan diberikan emiten kepada investor.

5 Apa yang Anda ketahui tentang pasar modal?

Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

  • Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  • Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

  1. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW.
  2. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih.
  3. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.

Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).

Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT.

  1. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
  2. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

  1. Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT.
  2. Indosat Tbk pada awal September 2002.
  3. Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
  4. Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut.

Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.

  • Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah.
  • Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007. Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.

  1. Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.1.
  2. Saham Syariah Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.

Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

2. Sukuk Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).

  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.

3. Reksa Dana Syariah Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

  1. Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka.
  2. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​

Lembaga apakah yang bertugas mengawasi pasar modal?

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK). Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?

1. Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) – Pada awalnya, Bapepam-LK merupakan badan yang berada di bawah Kementerian Keuangan dengan tugas antara lain: melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan kegiatan sehari-hari pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan Menteri Keuangan dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.