Salah Satu Yang Menjadi Modal Dasar Dalam Pembangunan Bangsa Adalah?
KESALEHAN SOSIAL, MODAL UTAMA PEMBANGUNAN BANGSA Oleh: Trimanto B. Ngaderi Islam tidak melulu berbicara mengenai ibadah wajib ( mahdhah, vertikal), tapi juga ibadah sosial ( ghairu mahdhah, horisontal). Tidak ada yang lebih penting dari yang lainnya.
Keduanya harus serimbang, seiring-sejalan. Saling melengkapi, saling menyempurnakan. Melakukan ibadah wajib semata, adalah orang yang merugi, karena belum memberi manfaat kepada sesama (bangsa dan negara). Sedangkan melakukan ibadah sosial tanpa dibarengi ibadah wajib, maka akan sia-sia. Pada kenyataannya, masih banyak umat Islam di Indonesia yang masih memahami bahwa kesalehan di mata Allah swt hanya kesalehan pribadi semata.
Sementara, kesalehan sosial belum dianggap sesuatu yang penting dan menjadi bagian dari hidup keseharian. Padahal, dalam ajaran Islam, banyak mengandung nilai-nilai sosial yang memiliki peran yang sangat besar dan signifikan dalam pembangunan bangsa. Berikut beberapa nilai sosial Islam yang bisa dijadikan sebagai modal dasar pembangungan bangsa, di antaranya: 1.
Ta’awun (Tolong-Menolong) Memiliki sifat suka menolong merupakan salah satu ciri orang yang beriman (At-Taubah: 71). Menolong tanpa pamrih, tulus, dan hanya mengharap keridhaan Allah semata. Bukan menolong karena berharap imbalan materi atau ingin dipuji oleh orang lain. Tolong-menolong harus dalam hal kebaikan dan kemaslahatan, bukan dalam hal keburukan dan kezhaliman.
Menurut H. Machmud Ranusemitro (1999), salah satu kriteria bangsa madani adalah adanya ta’awun (tolong-menolong). Tolong menolong dalam skala kecil seperti menolong tetangga atau menolong rekan kerja. Sedangkan menolong dalam skala yang luas, seperti yang kuat menolong yang lemah, yang kaya menolong yang miskin, yang berkuasa menolong yang terzhalimi.
- Suka menolong harus menjadi kesadaran iman bagi setiap Muslim.
- Buat apa kita rajin beribadah tapi enggan memberikan pertolongan.
- Buat apa kita kaya-raya tapi hanya untuk diri sendiri dan enggan berbagi.
- Mengapa kita tidak malu mengaku Muslim jika tidak memiliki kepedulian pada orang lain.
- Mengapa kita mesti bangga telah menjadi orang sukses, jika di sekitar kita masih banyak orang yang kesusahan.
Dan bagaimana kita bisa percaya diri mengaku sebagai pejuang, apabila kita membiarkan penyakit sosial makin merajalela. Menyantuni fakir-miskin, mengurus anak yatim, menolong kaum dhuafa; bukanlah tugas pemerintah saja. Tapi tugas kita semua. Tugas setiap orang yang mengaku beriman.
- Alau ada tetangga kita yang miskin, kalau ada di kampung kita yang menjadi pengemis, kalau masih banyak di desa kita yang tidak mampu sekolah; jangan langsung menyalahkan pemerintah.
- Salahkan diri kita sendiri.
- Mengapa kita tidak membantu mereka, mengapa kita tidak peduli dengan mereka.
- Tolong-menolong dalam lingkup kehidupan bernegara dan berbangsa terjadi antara pemerintah dan rakyat.
Kedua elemen tersebut jika tidak saling tolong-menolong, maka pembangunan akan terhambat. Program-program pembangunan yang dicanangkan pemerintah harus mendapat dukungan dan partisipasi dari rakyat. Sedangkan pemerintah harus dengan terbuka menerima masukan dan aspirasi dari rakyat.2.
Zakat, Infaq, dan Shadaqah (ZIS) Kesalehan sosial berikutnya yang memiliki peran besar dalam pembangunan bangsa adalah pelaksanaan zakat, infaq, dan shadaqah. Pada kenyataannya, walau banyak umat Islam yang kaya-raya atau berkelimpahan harta, tapi mereka masih enggan untuk berinfaq atau bersedekah. Termasuk mereka yang memiliki harta-benda yang sudah mencapai nisab, mereka pun belum mau membayar kewajiban zakat.
Jika yang kaya menyantuni yang miskin, jika yang kuat dan berkelimpahan harta bersedekah kepada mereka yang dhuafa ; sehingga bisa mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran, sekaligus menurunkan tindak kriminal. Nilai sosial dari berinfaq dan bersedekah sangat besar perannya dalam pembangunan dan kemaslahatan umat.
- Maka, semangat untuk berbagi, gairah untuk memberdayakan orang lain, dan sikap peduli terhadap mereka yang lemah; adalah nilai-nilai yang harus ditanamkan dalam diri orang beriman.
- Di sisi lain, sifat-sifat serakah, rakus, zhalim, dan hubbun-dunya harus kita tanggalkan.
- Sementara zakat pun memiliki andil yang tak kalah pentingnya bagi pembangunan dan kesejahteraan umat.
Apabila semua orang Islam yang sudah wajib zakat melaksanakannya kewajibannya dengan baik dan tepat waktu (Al Baqarah: 43), maka kesejahteraan dan kemakmuran yang akan terjadi. Bisa dibayangkan berapa uang dan harta yang akan terkumpul jika penduduk Muslim di Indonesia membayar zakat.
- Dana zakat yang besar tersebut bisa disalurkan untuk berbagai keperluan, seperti menyantuni fakir-miskin dan yatim piatu, pengembangan pendidikan, pemberdayaan ekonomi, program dakwah maupun pembangunan fisik, seperti jalan, jembatan, fasilitas sosial, dan lain-lain.
- Menurut M.A.
- Mannan (1993), salah satu prinsip zakat adalah pemerataan dan keadilan merupakan tujuan sosial zakat, yaitu membagi kekayaan yang diberikan Allah lebih merata dan adil kepada manusia.
Menurutnya, secara umum fungsi zakat meliputi bidang moral, sosial dan ekonomi. Dalam bidang moral, zakat mengikis ketamakan dan keserakahan hati si kaya. Sedangkan dalam bidang sosial, zakat berfungsi untuk menghapuskan kemiskinan dari masyarakat. Di bidang ekonomi, zakat mencegah penumpukan kekayaan di tangan sebagian kecil manusia dan merupakan sumbangan wajib kaum muslimin untuk perbendaharaan negara.
- Sementara, menurut Monzer Kahf, tujuan utama dari zakat adalah untuk mencapai keadilan sosial ekonomi.
- Zakat merupakan transfer sederhana dari bagian dengan ukuran tertentu harta si kaya untuk dialokasikan kepada si miskin (Kahf, 1999),
- Muhammad Daud Ali menerangkan bahwa tujuan zakat adalah : (1) mengangkat derajat fakir miskin; (2) membantu memecahkan masalah para gharimin, ibnu sabil dan mustahik lainnya; (3) membentangkan dan membina tali persaudaraan sesama umat Islam dan manusia pada umumnya; (4) menghilangkan sifat kikir dan loba para pemilik harta; (5) menghilangkan sifat dengki dan iri (kecemburuan sosial) dari hati orang-orang miskin; (6) menjembatani jurang antara si kaya dengan si miskin di dalam masyarakat; (7) mengembangkan rasa tanggung jawab sosial pada diri seseorang terutama yang memiliki harta; (8) mendidik manusia untuk berdisiplin menunaika kewajiban dan menyerahkan hak orang lain padanya; (9) sarana pemerataan pendapatan untuk mencapai keadilan sosial (Ali, 1988),
Jadi, alangkah tidak bijak jika kita hanya mengandalkan bantuan dari pemerintah atau menadahkan tangan meminta-minta. Karena bagaimana pun, rakyat harus proaktif dan partisipatif dalam setiap kegiatan pembangunan. Bahkan, untuk mencapai pembangunan yang cepat dan berhasil guna, maka semboyan pemilu pun juga tepat diterapkan dalam hal pembangunan, yaitu ” dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat “.3.
- Qurban Ibadah qurban sangat dianjurkan dalam Islam.
- Selain bertujuan sebagai pengabdian dan bentuk ketaatan kepada Sang Pencipta, melakukan qurban merupakan perwujudan kesalehan sosial seseorang.
- Nilai-nilai sosial yang terkandung di dalamnya sangatlah tinggi.
- Di antaranya adalah solidaritas sosial, kedermawanan, kepedulian, juga persaudaraan.
Dengan berqurban, kita dididik untuk memiliki karakter untuk senang berbagi. Berbagi rejeki, berbagi kebahagiaan, dan berbagi kebersamaan. Fakir-miskin dan kaum dhuafa yang jarang makan daging, bisa merasakan nikmatnya memakan daging. Sedangkan bagi yang berkurban, bisa menghilangkan ketamakan dan cinta harta berlebihan.
Peristiwa qurban yang setiap tahun dirayakan umat Muslim di seluruh dunia seharusnya tak lagi hanya dimaknai sebatas proses ritual keagamaan, tetapi juga diletakkan pada peneguhan nilai-nilai sosial-kemanusiaan dan semangat keadilan, sebagaimana pesan Allah dan RasulNya lewat Al-Qur’an dan al-Hadits.
Dengan kata lain, ibadah qurban bukan hanya bermakna bagaimana manusia berusaha mendekatkan diri kepada Sang Pencipta, akan tetapi juga mendekatkan diri kepada sesama, terutama kepada mereka yang fakir-miskin dan dhuafa, sehingga mencerminkan dengan tegas pesan nilai sosial Islam.
Dalam Q.S. Al Hajj: 36 menegaskan bahwa qurban sebagai media untuk ber- taqarrub kepada Allah, selalu terkait dengan anjuran untuk memperhatikan dimensi-dimensi kesejahteraan sosial baik secara material, moral, dan spiritual. Jadi, qurban bukan semata-mata ibadah individual tetapi juga ibadah sosial. Dengan disyari’atkannya qurban, kaum muslimin dilatih untuk mempertebal rasa kemanusiaan, mengasah kepekaan terhadap masalah-masalah sosial, mengajarkan sikap saling menyayangi terhadap sesama ( khairunnas anfa’uhum lin-naas ).
Di samping itu, ibadah qurban memiliki dimensi sosial kemasyarakatan yang sangat dalam. Hal ini terlihat ketika pelaksanaan pemotongan hewan qurban, para mustahik yang akan menerima daging-daging kurban itu berkumpul. Mereka satu sama lainya meluapkan rasa gembira dan sukacita yang dalam.
Yang kaya dan yang miskin saling berbaur, berkumpul, dan berinteraksi sesamanya. Luapan kegembiraan di hari itu, terutama bagi fakir-miskin, lebih-lebih dalam situasi krisi ekonomi dan moneter seperti sekarang ini sangat tinggi nilainya, saat mereka menerima daging hewan kurban tersebut. Dengan syari’at qurban ini, kaum muslimin dilatih untuk menebalkan rasa kemanusiaannya, mengasah kepekaan sosialnya dan menghidupkan hati nuraninya.
Ibadah qurban ini sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan dan sosial yang tinggi. Atas dasar uraian tersebut, secara garis besar, semangat berqurban mempunyai dua nilai, nilai keshalehan spiritual dan nilai keshalihan sosial. Nilai sosial yang bisa diperoleh adalah semakin eratnya hubungan antara si kaya dan si miskin, memperkokoh tali persaudaraan, dan terciptanya kehidupan yang harmonis terutama dalam bidang sosial-ekonomi.
- Dalam kerangka kehidupan berbangsa, pelaksanaan ibadah qurban bisa membantu program pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan, pemerataan ekonomi, dan menumbuhkan lapangan kerja baru.
- Juga memperkuat rasa persatuan dan persaudaraan, berkurangnya jurang pemisah antara si kaya dan miskin, serta timbulnya keadilan sosial dan ekonomi.
Itulah beberapa perintah dan ibadah dalam Islam yang mengandung nilai-nilai sosial yang memiliki peranan besar dalam membangun diri, keluarga, masyarakat, bangsa dan negara. Apabila umat Islam di Indonesia mampu melaksanakan berbagai ibadah tersebut dengan baik, secara langsung maupun tidak langsung mereka telah berpartisipasi dan proaktif dalam membangun bangsa.
Terjebak Ritualisme Tidak sedikit umat Islam yang masih terjebak pada ritualisme. Melakukan sebuah ibadah hanya sekedar menjalankan perintah atau untuk mendapatkan pahala semata. Mereka tanpa sadar memisahkan antara urusan dunia dengan urusan akhirat, atau dengan kata lain; ibadah yang dilakukannya hanya berefek pada kehidupan akhirat saja.
Akibatnya, tak jarang mereka melakukan suatu amalan hanya mengutamakan kuantitas tanpa memperhatikan kualitas, perbuatan yang berulang-ulang, tanpa pemaknaan dan penghayatan. Padahal, setiap ibadah yang kita lakukan harus diikuti proses transendensi dan kontemplasi.
- Dan yang terpenting adalah setiap ibadah ritual selalu memiliki implikasi sosial.
- Menurut pakar antropolog Indonesia, Clifford Geertz, bangsa kita seperti “bangsa teater”.
- Bangsa yang sangat sering menyelenggarakan upacara-upacara.
- Semua hal diterjemahkan menjadi upacara.
- Negara ibarat panggung sandiwara, pentas teater.
Masyarakat teater, pemerintahan teater. Bahkan, setiap ibadah pun tak lebih dari sebuah seremoni tanpa substansi, hanya lebih ke tradisi tanpa implikasi (sosial). Perayaan hari-hari besar agama sering nampak gebyar, riuh, ribut, klobot, tapi sering tidak mencapai inti.
Tidak memproduksi apa-apa, abai pada substansi, dan terjebak pada jalan hingga lupa pada tujuan yang hakiki. Bahkan, ketika praktik keagamaan telah menjadi sebuah industri. Ada industri dzikir, industri shalawat, industri pengobatan Islami, dll. Padahal seharusnya dari mulai ibadah rutin keseharian kita, seperti shalat, dzikir, baca Al Qur’an, puasa Senin-Kamis; hingga ibadah pada waktu-waktu tertentu seperti puasa Ramadhan, shalat Id, qurban dan lain-lain.
Semua itu, selain berdimensi vertikal, juga memiliki dimensi horisontal (sosial). Dalam Q.S. Ibrahim: 7 disebutkan bahwa “tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali untuk beribadah kepadaKu”. Ini mengandung pengertian bahwa manusia diciptakan ke dunia ini diperintahkan untuk beribadah baik ibadah vertikal maupun ibadah horisontal.
Namun, sebagian kita masih mengartikannya secara sempit, yaitu hanya ibadah vertikal saja. Akibatnya, masih banyak orang yang memisahkan antara urusan dunia dan akhirat, antara kerja dan ibadah. Hal ini terbukti, ada orang yang sangat rajin beribadah, tapi malas bekerja. Ada yang rutin baca Qur’an, tapi tidak peka sosial.
Ada yang rajin berpuasa sunnah, tapi perilaku kesehariannya masih buruk. Kesalehan individual, tidak diikuti dengan kesalehan sosial. Padahal, nilai-nilai sosial Islam yang terkandung dalam ibadah dan ajaran Islam haruslah termanifestasikan dalam kerja dan perilaku sehari-hari.
Sering kita temui, para pemuka agama, pejabat, tokoh politik, yang sekalipun mengaku beragama dan rajin beribadah; tapi masih anti-sosial dan serakah, hanya memikirkan diri sendiri dan kelompok (golongan, partainya). Janji untuk dekat kepada rakyat, berpihak kepada yang lemah, dan membantu yang miskin-papa hanyalah sekedar retorika belaka.
Sudah sepatutnyalah kita mencontoh Rasulullah saw, para sahabat, alim-ulama, serta para pendiri negeri ini, tentang bagaimana mereka memahami agama dan mempraktikkannya. Selain mereka taat beribadah pada Allah swt, mereka juga beramal nyata, memiliki rasa kemanusiaan dan kepeduliaan sosial yang tinggi, serta bisa menjadi contoh dan tauladan dalam berbagai hal bagi orang-orang di sekitarnya.
- Esimpulan Ibadah yang kita lakukan sehari-hari baik ibadah vertikal maupun ibadah horisontal, di dalamnya terkandung nilai-nilai sosial yang sangat berguna bagi kepentingan dan kemaslahatan umat.
- Amalan ibadah sekecil apapun, pasti memiliki dimensi sosialnya sendiri.
- Nilai-nilai sosial yang terkandung dalam ajaran Islam juga sepadan dengan nilai-nilai universal, seperti musyawarah, persaudaraan, bekerjasama, menghormati orang lain, persamaan, dan sebagainya.
Juga dalam ibadah qurban atau zakat, terdapat nilai-nilai universal seperti semangat berbagi, kepedulian, solidaritas, empati, dan lain-lain. Sudah barang tentu, jika nilai-nilai sosial Islam tersebut dipahami, disadari, dan dilaksanakan oleh setiap Muslim; akan memberikan sumbangsih yang sangat besar dan signifikan terhadap pembangunan bangsa dan negara.
- Apabila kemiskinan dapat dikurangi, ketidakadilan dapat diberantas, serta kesenjangan ekonomi tak lagi kentara; paham-paham seperti radikalisme, anarkisme, hingga terorisme juga dapat diminimalisir.
- Sebab tindakan-tindakan tersebut lebih dipicu oleh faktor sosial-ekonomi daripada faktor keyakinan atau agama.
Nilai-nilai sosial Islam jika diimplementasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara akan mampu menumbuhkan rasa cinta tanah-air dan nasionalisme. Kepedulian terhadap korban banjir, gempa bumi, tanah longsor, daerah pedalaman, akan menumbuhkan rasa senasib-sepenanggungan, seia-sekata, dan anti-permusuhan.
- Akhir kata, mari kita sama-sama kembali menggali nilai-nilai sosial dalam ajaran Islam untuk kemudian kita pahami, kita sadari, dan kita praktikkan dalam kehidupan sehari-hari.
- Mari dengan ibadah yang kita lakukan, kita asah kepekaan sosial kita, kita tingkatkan kepedulian kita; untuk menuju Indonesia yang makmur dan sejahtera, serta berkeadilan sosial.
Daftar Referensi: Ali, Mohamad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press. Jakarta.1988 Asmuni Mth, Menelusuri Spiritualitas Sosial Ibadah Kurban, Makalah Refleksi Diskusi Terbatas di MSI 2006. Dwi Budiyanto. Prophetic Learning, Menjadi Cerdas Dengan Jalan Kenabian,
- Pro-U Media, Yogyakarta, 2009.
- Ahf, Monzer.
- The Principle of Socioeconomics Justice in The Comtemporarry Fiqh of Zakah. Iqtisad.
- Journal of Islamic Economics, Vol.1.
- Muharram 1420 H / April 1999 Mannan, M.A.
- Islamic Economics : Theory and Practice,
- Lahore.1970 Mannan, M.A.
- Islamic Economics : Theory and Practice,
Lahore.1970 Kahf, Monzer. The Principle of Socioeconomics Justice in The Comtemporarry Fiqh of Zakah. Iqtisad. Journal of Islamic Economics, Vol.1. Muharram 1420 H / April 1999 Ali, Mohamad Daud. Sistem Ekonomi Islam Zakat dan Wakaf, UI Press. Jakarta.1988. Lihat Humaniora Selengkapnya Beri Komentar Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
Contents
- 1 Apa modal awal pembangunan nasional brainly?
- 2 Apa yang dimaksud modal dasar?
- 3 4 Apa yang dimaksud dengan pembangunan?
- 4 Mengapa sumber daya alam yang kita miliki dapat digunakan sebagai modal pembangunan negara?
- 5 Penduduk adalah modal dasar pembangunan Coba Saudara terangkan apa maksud dari modal dasar pembangunan tersebut bagi Indonesia?
Apa yang termasuk modal dasar pembangunan?
sebutkan 5 modal dasar pembangunan ! – Brainly.co.id Modal dasar pembangunan nasional diartikan sebagai keseluruhan sumber kekuatan yang sifatnya nasional. Sumber kekuatan ini bisa berupa potensi atau pun yang efektif dimiliki serta diberdayagunakan dalam proses pembangunan nasional suatu bangsa. Di antara sejumlah modal dasar yang dimaksud, lima di antaranya sebagai berikut:
- ● Kemerdekaan bangsa yang merupakan hasil perjuangan rakyat yang mengantarkan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
- ● Jiwa serta semangat dalam persatuan dan kesatuan.
- ● Wilayah Indonesia yang berada pada lokasi yang strategis.
- ● Segenap kekayaan alam yang ada di Indonesia baik itu di darat, laut maupun udara (dirgantara).
- ● Penduduk dalam jumlah yang besar.
Modal dasar ini merupakan hal fundamental yang mendukung pembangunan nasional. Agar proses penyelenggaraan pembangunan nasional lancara, maka terdapat pula faktor dominan yang mendukung modal dasar tersebut seperti kependudukan serta sosial budaya, manajemen nasional, perkembangan regional dan lain lain.
- ✓ Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
- Jelaskan yang dimaksud dengan penduduk sebagai modal dasar pembangunan
- Sebutkan modal dasar pelaksanaan pembangunan
- • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
- Kode Soal : –
- Kelas : X (1 SMA)
- Pelajaran : PPKN
- Kategori : Pembangunan Nasional
- Kata Kunci : Modal, Dasar, Kemerdekaan, Tugas PPKN
: sebutkan 5 modal dasar pembangunan ! – Brainly.co.id
Apa modal pembangunan bangsa?
Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia, Pahami Modal dan Sasarannya Ketua DPR Puan Maharani selaku pembaca UUD 1945 mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Kediamannya, Jakarta, Senin (1/6/2020). Upacara Virtual ini diikuti Presiden Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat tinggi Lainnya.
(Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta Sebuah negara harus memiliki nasional. Pembangunan nasional adalah upaya bagi sebuah negara dapat memakmurkan kehidupan bangsa dan negaranya. Tujuan pembangunan nasional Indonesia termaktub dalam UUD 1945 alinea keempat. ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.” merupakan negara yang sudah merdeka, berkedaulatan, memiliki semangat persatuan tinggi, memiliki kekayaan alam yang mumpuni, adat istiadat, dan budaya bangsanya beraneka ragam.
Hal-hal tersebutlah yang dapat menjadi modal mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia harus melibatkan berbagai macam aspek kehidupan. Sasaran utama dari tujuan pembangunan nasional Indonesia yang dimaksudkan berupa pemulihan ekonomi, perbaikan sistem politik, kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan yang sesungguhnya.
- Deddy T. Tikson 2005
- Pembangunan nasional adalah transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
- Portes 1976
Pembangunan nasional adalah transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Alexander 1994
- Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya.
- Ginanjar Kartasas Amita 1994
- Pembangunan nasional adalah sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
- Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004
- Pembangunan nasional adalah dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
Pembangunan nasional merupakan serangkaian usaha pembangunan berkelanjutan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Pelaksanaan pembangunan nasional umumnya melibatkan segala aspek kehidupan bangsa.
Seperti aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap, dan berkelanjutan. Untuk bisa mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia, diperlukan modal khusus. Modal pembangunan nasional Indonesia adalah kemerdekaan, kedaulatan, jiwa, semangat persatuan, wilayah nusantara, kekayaan alam, penduduk, adat istiadat, dan budaya bangsa.
Secara hukum, tujuan pembangunan nasional Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bunyi tujuan pembangunan nasional Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke-4 adalah ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.” Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels Membangun Sistem Politik Demokratis Sistem politik yang pernah berkembang di Indonesia sangat beragam.
- Sistem politik yang pernah berkembang ini memiliki tujuan untuk membangun sistem politik yang demokratis di dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia.
- Berjalannya sistem politik di Indonesia ini tidak hanya terjadi untuk tatanan pemerintahan saja, sekaligus untuk kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berbagai peristiwa jatuh bangun pada berlakunya sistem politik di berbagai kalangan membuat Indonesia memiliki banyak pengalaman sehingga dapat melakukan perbaikan pada sistem politik yang digunakan. Pembangunan pada sistem politik di Indonesia sebagai tujuan pembangunan nasional Indonesia, menitik beratkan pada nilai-nilai Pancasila khususnya dalam kehidupan berdemokrasi.
Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Berbagai Sektor Indonesia dengan sumber daya alam dan sumber daya manusianya yang begitu banyak, belum tentu menjamin kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Hal ini yang menjadikan tujuan pembangunan nasional Indonesia tentang percepatan dan pemerataan pembangunan perlu digalakkan.
Hal ini ditujukan agar pembangunan nasional Indonesia bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa dalam berbagai aspek dan bidang. Tidak hanya terpusat di pulau Jawa saja, tetapi sudah menjangkau di wilayah Indonesia timur juga.
- Membangun Kesejahteraan Rakyat Membangun kesejahteraan rakyat merupakan tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tak kalah penting.
- Esejahteraan masyarakat di Indonesia yang perlu diperhatikan adalah infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, dan lain sebagainya.
- Mencerdaskan Bangsa Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pemerintah Indonesia beranggapan, jika masyarakat Indonesia dapat mencapai kecerdasaan pada tingkatan tertentu, masyarakat Indonesia akan turut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang makmur. Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Baik Mewujudkan sistem pemeritahan yang baik merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, diperlukan tubuh-tubuh yang kuat akan jiwa pemerintahan dapat menjadi sehat untuk menjalankan tugas dan fungsinya demi memajukan bangsa. Perwujudan sistem pemerintahan yang baik sebagai tujuan pembangunan nasional Indonesia, harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem pemerintahan terkecil yang berlaku di masyarakat.
Diperlukan adanya penguatan terhadap struktur pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi terhadap tugas dan fungsi yang dijalankan. Demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, pemerintah menetapkan suatu kebijakan yaitu diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sebagai salah satu alat pemerintah pusat untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam pembangunan.1.
- Pemulihan ekonomi yang semakin cepat dan memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan.2.
- Esejahteraan rakyat, meingkatkan kualitas kehidupan beragama, dan ketahanan budaya.3.
- Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.4.
- Membangun sistem politik yang demokratis dan mempertahankan persatuan dan kesatuan.5.
Mewujudkan pemerataan pembangunan serta mendorong pembangunan di daerah-daerah. Ilustrasi hukum | Pixabay
- Tujuan pembangunan berkelanjutan disetujui oleh pemimpin dari 189 negara dan ditentukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
- Tujuan pembangunan berkelanjutan dikenal sebagai Sustainable Development atau SDGs, yang telah diresmikan sejak 2015 hingga 2030 mendatang.
- Terdapat 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur, sebagai agenda pembangunan dunia untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi.
- Ada empat pilar utama yang digunakan sebagai dasar tujuan pembangunan berkelanjutan yang dikutip dari laman SDGsIndonesia. Berikut empat pilar yang dimaksudkan:
- 1. Pilar Pembangunan Sosial
Pembangunan sosial SDGs ialah tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas, secara adil dan setara. Hal ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia.2. Pilar Pembangunan Lingkungan Pilar kedua ialah pembangunan lingkungan SDGs.
- Demi mencapai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.3.
- Pilar Pembangunan Ekonomi Pilar ketiga dari tujuan pembangunan berkelanjutan selanjutnya, membangunan ekonomi SDGs.
- Tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas, melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur yang memadai, energi bersih yang terjangkau, serta dukungan kemitraan.4.
Pilar Pembangunan Hukum dan Tata kelola Pilar yang terakhir dari tujuan pembangunan ialah membangunan Hukum dan Tata Kelola SDGs. Mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan, serta berdasarkan hukum.
Apa modal awal pembangunan nasional brainly?
Berikut ini modal awal Pembangunan Nasional:
- Kemerdekaan bangsa beserta kedaulatannya,
- Jiwa serta semangat persatuan dan kesatuan.
- Wilayah territorial (nusantara meliputi darat dan lautan).
- Kekayaan alam bangsa dari Sabang sampai Merauke yang beraneka ragam.
- Penduduk (warga negara).
- Adat istiadat juga kebudayaan bangsa yang beragam jenisnya.
Apa yang dimaksud dengan makna keberagaman sosial budaya?
3 menit Ada banyak manfaat keragaman sosial budaya bagi masyarakat dan bangsa di berbagai bidang. Untuk lebih memahaminya, simak ulasan selengkapnya di artikel ini! Keragaman sosial budaya adalah kondisi masyarakat dengan latar belakang sosial dan budaya yang berbeda.
- Eragaman sosial budaya sendiri dapat membawa sejumlah manfaat bagi masyarakat di berbagai bidang, terutama jika disikapi dengan baik.
- Artinya, walau berada dalam kondisi majemuk atau beragam, masyarakat hendaknya mampu menerapkan sikap toleransi dan saling menghormati.
- Salah satu manfaat keberagaman sosial budaya bagi masyarakat adalah untuk menarik para wisatawan asing dan dalam negeri berkunjung.
Lantas apa saja manfaat lainnya? Berikut manfaat lainnya berdasarkan situs Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia
Apa yang dimaksud modal dasar?
Modal dasar juga dapat dipahami sebagai jumlah seluruh modal yang boleh diterbitkan oleh perseroan. Modal dasar harus dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan. Jumlah modal dasar ini dapat ditambah ataupun dikurangi.141 Penambahan modal hanya dapat dilakukan dengan penerbitan saham baru.
Apa itu modal dasar dan modal ditempatkan?
Apa perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor? Perkembangan yang begitu masif pada bisnis-bisnis startup membuat kita juga perlu belajar dan mengenal bagaimana pengelolaan pendanaan mereka, khususnya terkait dengan pendirian sebuah entitas perusahaan. Sering kali nilai perusahaan startup dapat mencapai angka sangat yang tinggi dan untuk mencapainya diperlukan juga investasi yang tinggi.
- Esuksesan perkembangan bisnis startup tidak lepas dari pendanaan investor.
- Umumnya, pendanaan akan digunakan sebagai modal untuk pengembangan teknologi.
- Model bisnis perusahaan startup sangat kental dengan basis teknologi.Di sisi lain untuk bisa mengembangkannya diperlukan tidak hanya sekedar kemampuan atau skill namun juga ketercukupan pendanaan.
Pendanaan atau modal dibedakan menjadi berbagai macam jenis. Menurut bentuknya, modal dapat berbentuk berupa uang dan barang. Modal yang berbentuk barang contohnya peralatan kantor, atau kendaraan. Menurut sifatnya, modal dapat dibedakan menjadi modal tetap dan modal lancar.
- Modal tetap contohnya adalah modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali masa produksi, misalnya mesin, kendaraan, dan gedung.
- Sementara modal lancar adalah modal yang habis dalam satu kali proses produksi, misalnya bahan baku, kertas, dan bahan bakar mesin.
- Modal menurut sumbernya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Modal sendiri merupakan modal yang berasal dari pemilik perusahaan, sedangkan modal pinjaman adalah modal yang berasal dari dana pinjaman, contohnya dari bank. Selain itu, dalam aturan tentang pendirian perusahaan, modal juga akan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.
- Modal Dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang disebut dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian.
- Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan.
- Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham.
Dengan kata lain, Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Jadi dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal.
- Dengan kata lain, keuangan perusahaan yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.
- Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan.
Jadi, Modal Disetor adalah modal yang secara nyata telah disetor kepada perusahaan. Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perusahaan maka nilai tersebut menjadi milik perusahaan dan tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal.
Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan. Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 500 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan.
Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor. Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan.
Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa terdapat modal sebesar Rp 1M. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja boleh.
Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan.
4 Apakah yang menjadi tujuan pembangunan di Indonesia?
I. UMUM Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. P ertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, Selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan koperasi. Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Kenyataan menunjukan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya. Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri. Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui : a) penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil; b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha. Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi Usaha M enengah, Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran serta Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh. Dalam memberdayakan Usaha Kecil Seluruh peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Undang- undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas, dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud dengan Usaha Kecil dalam Pasal ini meliputi juga Usaha Kecil informal dan Usaha Kecil tradisional. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain, petani, penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat praduksi sederhana yang telah digunakan secara turun -temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Angka 2 Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Angka 3 Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama. Angka 6 Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya. Yang dimaksud dengan permodalan adalah sejumlah kekayaan usaha dalam bentuk uang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar. Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, Jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang di dalamnya terkandung nilai- nilai keadilan. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya. Huruf b Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku. Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada. Huruf c Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, Huruf d Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kec il yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang d ikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil. b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika : 1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama; 2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan usaha baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan. Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang berwenang menetapkan peraturan perundang – undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri. Huruf a Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Huruf a Yang dimaksud dengan memperluas sumber pcndanaan adalah berbagai upaya mcmperbanyak jenis clan meningkstkan alokisi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana. Huruf c Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan. Pasal 8 Huruf a Kerja sama sesama Usaha Kecil dimakssudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan. Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya. Huruf b Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi dan pembentukan komisi persaingan. Pengertian pencegahan m encakup penghapusan bentuk monopoli, oligipoli, dan monopsoni, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi kepentingan rakyat banyak. Huruf c Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasJ ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembang,:a Usaha Kecil, antara lain, meiiputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar. Huruf b Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tarif berdasarkan ketetapan Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Keci1. Pasal 10 Huruf a Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data dan sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, tekn ologi, desain, dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah tanah air agar Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pasal 11 Huruf a Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha untuk menumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar. Huruf b Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan -pungutan. Pasal 12 Huruf a Upaya mew u judkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap. Huruf b Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi usaha Kecil, antara lain, adalah keringanan biaya. Pasal 13 Huruf a Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain : 1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi Usaha Kecil; 2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi pengusaha kecil dalam pus at perbelanjaan. 3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar; 4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/ atau Usaha Besar; 5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleb Pemerintah. 6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang. Huruf b Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain terhadap : 1) kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses; 2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat; 3) kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun-temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula. Huruf c Cukup jelas huruf d Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belapja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). huruf e Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 huruf a Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan adalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu : a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian; b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha; c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif; d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif; e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat. huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Me nengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis). Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan. Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Yang dimaksud dengan : a. pola inti – plasma adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. b. pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya; c. pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya. d. pola waralaba adalah hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen; e. pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya; f. pola bentuk-bentuk lain diluar pola sebagaimana tertera dalam huruf a, b, c, d, dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang. Pasal 28 Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan. Pasal 29 Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan. Pasal 30 Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan sistem pembayaran ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 36114 Apa yang dimaksud dengan pembangunan?
Konsep Pembangunan dalam Perspektif Budaya K onsep pembangunan yang selalu mengutamakan pertumbuhan ekonomi ( growth oriented ) ternyata tidak berhasil membangun harkat dan martabat manusia secara hakiki. Berdasarkan kenyataan yang terjadi di lapangan, pembangunan yang semacam itu terutama hanya menghasilkan pertumbuhan material, sehingga tidak mampu menghasilkan lapangan kerja yang mampu mewadahi orang miskin.
- Pembangunan itu justru telah menjerumuskan dunia ke dalam tiga krisis besar yaitu ; kemiskinan, kekerasan, dan kerusakan lingkungan.
- Contoh konkret adalah bagaimana pembalakan liar dan penggundulan hutan yang kerapkali dilakukan demi sebuah proyek pembangunan.
- Pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan menuntut sumber daya yang lebih besar dan tak terbatas.
Maka pembangunan seperti itu selalu ditandai dengan perebutan sumber-sumber sehingga mengundang persaingan, konflik, peperangan, dominasi bahkan penindasan. Dalam kondisi seperti ini pengembangan manusia yang beretika dan beradab akan terabaikan. Dengan demikian pembangunan yang berorientasi pada pertumbuhan serta direncanakan secara rapi dari atas ( top down ) harus dikoreksi dengan paradigma pembangunan baru, yang sering disebut dengan pembangunan yang berpusat pada manusia ( People Centered Development ).
- Ciri penting dari pembangunan paradigma baru ini adalah menempatkan manusia sebagai pusat (tujuan akhir) dari aktivitas pembangunan, bukan hanya sebagai alat.
- Tujuan tertinggi dari pembangunan adalah tercapainya human development,
- Jadi apapun yang dihasilkan oleh pembangunan, baik itu pembangunan ekonomi, fisik, akan dapat dikatakan berhasil jika mempu menciptakan dan mewujudkan human development (pembangunan manusia).
Meski demikian, menempatkan masyarakat, terutama masyarakat pedesaan sebagai subjek maupun objek pembangunan bukanlah tanpa resiko. Sebab hal ini terkait dengan mentalitas atau sikap mental masyarakat desa yang cenderung tidak selaras dengan pembangunan.
Sikap yang nrimo ing pandum atau pasrah pada keadaan merupakan salah satunya. Sikap ini hanya akan menghasilkan individu-individu yang malas untuk bekerja keras. Melihat fakta yang demikian, maka tulisan ini akan mencoba membahas mengenai konsep pembangunan masyarakat melalui sisi yang berbeda, yakni dari sisi sikap mental masyarakat yang kurang sesuai dengan semangat pembangunan.
Pengertian Pembangunan Mengenai pengertian pembangunan, para ahli memberikan definisi yang bermacam-macam. Siagian (1994) memberikan pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa ( nation building )”.
Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) memberikan pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”. Pembangunan ( development ) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya (Alexander 1994).
Portes (1976) mendefenisiskan pembangunan sebagai transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat. Dengan demikian, proses pembangunan terjadi di semua aspek kehidupan masyarakat, ekonomi, sosial, budaya, politik, yang berlangsung pada level makro (nasional) dan mikro ( commuinity/group ).
( http://profsyamsiah.wordpress.com ). Beberapa Sikap Mental Masyarakat Yang Cenderung Kurang Selaras Dengan Pembangunan Dalam kaitannya dengan pembangunan, maka penulis melihat ada beberapa mentalitas masyarakat pedesaan yang tidak sesuai. Mentalitas atau sikap mental yang dimaksud disini adalah konsepsi-konsepsi dan pandangan–pandangan terhadap lingkungan yang sudah lama mengendap karena terpengaruh atau bersumber pada sistem nilai budaya dari generasi terdahulu.
Sikap mental atau mentalitas tersebut antara lain : a. Secara umum masyarakat pedesaan tidak memiliki orientasi berprestasi. Sikap mental yang seperti ini dapat dilihat dari persepsi masyarakat pedesaan mengenai waktu. Masyarakat desa pada umumnya tidak memiliki orientasi ke masa depan yang cukup kuat.
Pada masyarakat biasa (kaum petani) orientasi kehidupannya didominasi ke arah masa kini. Artinya mereka merasa puas dengan apa yang telah dicapai saat ini. Sementara pada golongan priyayi, didominasi oleh orientasi ke masa lampau.b. Masyarakat pedesaan umumnya bersikap konformitas dan gotong-royong. Gotong royong merupakan ciri umum kultur masyarakat pedesaan di Jawa Tengah.
Gotong royong kerapkali dilakukan dalam berbagai sendi kehidupan, baik itu dalam bidang pertanian, pembangunan rumah maupun ketika ada salah satu anggota masyarakat yang meninggal dunia. Orientasi hidup seperti ini memiliki nilai yang tinggi, tetapi jika dilakukan secara berlebihan dan tidak rasional akan dapat mematikan potensi seseorang. Menurut Koentjaraningrat (dalam Mustofa, 2005), nilai budaya yang berorientasi pada atasan, orang berpangkat tinggi, senior dan orang tua mengakibatkan hasrat untuk berdiri sendiri dan disiplin pribadi yang murni akan mati. Demikian pula mentalitas yang selalu menunggu restu dari atas, tidak mendukung pembangunan.d.
Mentalitas takut mengambil resiko. Sikap takut mengambil resiko merupakan ciri umum masyarakat pedesaan di Jawa Tengah dan juga mungkin di Indonesia. Sikap ini secara jelas terlihat ketika masyarakat dituntut atau dihadapkan pada sesuatu yang baru. Kita semua tentu masih ingat bagaimana dulu kalangan petani sangat susah ketika diajak untuk menggunakan pupuk.
Atau bagaimana dulu masyarakat merasa enggan mengkuti Program KB. Tapi sekarang masyarakat secara sadar dengan sendirinya menggunakan pupuk dan alat kontrasepsi. Namun ironisnya, sikap mental yang semacam ini hingga sekarang masih tumbuh dan berkembang di masyarakat pedesaan.
Salah satu contohnya adalah keengganan petani menggunakan pupuk organik sebagai pengganti pupuk kimia yang semakin langka. Sikap masyarakat pedesaan yang masih takut mengambil resiko tentu tidak sejalan dengan semangat pembangunan. Karena pembangunan kerapkali menawarkan sesuatu yang baru yang mungkin tidak sesuai dengan nilai budaya masyarakat yang telah ada.e.
Sikap suka pasrah pada keadaan atau nrimo takdir. Kesimpulan Pembangunan yang berpusat pada manusia terutama yang dilakukan di pedesaan berarti menyangkut pula persoalan kultur, budaya, sikap mental masyarakat yang telah mapan. Kenyataannya masih banyak mentalitas masyarakat pedesaan sebagai perwujudan kultur atau budaya yang masih kurang selaras dengan pembangunan.
Dengan demikian pembangunan masyarakat pedesaan haruslah dilakukan dengan perencanaan yang matang termasuk bagaimana mencari solusi tentang mentalitas masyarakat pedesaan yang masih cenderung kurang selaras dengan pembangunan. Pemerintah sebagai pengambil kebijakan pembangunan harus bisa menjadikan mentalitas masyarakat pedesaan sebagai kekuatan dalam proses pembangunan.
Masyarakat sebagai objek sekaligus pelaku pembangunan juga seyogyanya berperan secara aktif terhadap setiap proses pembangunan. Dengan demikian setiap bentuk pembangunan yang bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera bisa benar-benar terwujud.
Mustofa, Moh Solehatul.2005. Kemiskinan Masyarakat Petani Desa Di Jawa, Universitas Negeri Semarang Press : Semarang. Pahmi Sy.2010. Perspektif Baru Antropologi Pedesaan, Gaung Persada Press : Jakarta.
: Konsep Pembangunan dalam Perspektif Budaya
Apa yang menjadi modal utama dalam pembangunan nasional terutama untuk perkembangan ekonomi?
1. SDM yang berkualitas memberi perhatian dalam mempersiapkan SDM yang kompetitif. Sumber Daya Manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama dalam bidang perekonomian bangsa. Artinya, semakin banyak SDM yang berpendidikan pada suatu negara maka semakin mudah pula untuk menyukseskan pebangunan nasional.2.
Pembangunan nasional seperti apa?
Pembangunan Nasional: Pengertian, Tujuan, Prioritas Sasaran dan Ciri-cirinya PEXELS.COM/eberhard grossgastei Berikut Pengertian, Tujuan, Prioritas Sasaran dan Ciri-ciri Pembangunan Nasiona. (memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana merupakan salah satu ciri-ciri pembangunan nasional) TRIBUNNEWS.COM – Simak pengertian, tujuan, prioritas sasaran dan ciri-ciri dalam artikel ini.
Negara Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk yang banyak.Jumlah penduduk di Indonesia melaju pesat untuk setiap dekadenya.Pertumbuhan jumlah penduduk ini, akan diikuti oleh penggunaan sumber daya alam. Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial Terpadu SMP dan MTs Kelas VIII yang disusun oleh Muhammad Nur Rokhman, Widawati, Annanur Yana, Sri Lestari, penggunaan sumber daya alam membuat taraf hidup manusia bertambah melalui usaha-usaha,Lalu apa itu pembangunan nasional? Baca juga: Baca juga: Dikutip dari buku Ilmu Pengetahuan Sosial untuk Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah 2 Kelas VIII Semester 1 dan 2 yang disusun oleh Herlan Firmansyah dan Dani Ramdani, berikut pengertian lengkap dengan tujuan, prioritas sasaran, dan ciri-cirinya: Pengertian Pembangunan Nasional Pembangunan nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan, meliputi seuruh kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Tujuan Pembangunan Nasional Menurut Program Pembangunan Nasional (Propenas) tujuan adalah mewujudkan masyarakat Indonesia yang damai, demokratis, berkeadilan, berdaya saing maju, dan sejahtera dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).Tujuan tersebut akan terlaksana jika didukung oleh manusia Indonesia yang sehat, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, cinta tanah air, dll. Prioritas Sasaran Pembangunan Nasional Berikut prioritas sasaran secara umum:
: Pembangunan Nasional: Pengertian, Tujuan, Prioritas Sasaran dan Ciri-cirinya
Mengapa sumber daya alam yang kita miliki dapat digunakan sebagai modal pembangunan negara?
Paul Oneal/pexels Mengapa sumber daya alam disebut modal utama pembangunan? Bobo.id – Teman-teman, coba perhatikan rumahmu dan sebutkan barang-barang yang terbuat dari bahan alam. Jika kamu menyadari, hampir sebagian besar barang dan bangunan rumah kita berasal dari bahan yang ada di alam.
Lemari, meja, kursi, dan perabotan lainnya terbuat dari kayu yang ada di sekitar kita. Bangunan rumahmu dapat berdiri kokoh karena ada di dalamnya terdapat campuran pasir dan semen yang berasal dari alam. Ini berarti, manusia memanfaatkan sumber daya alam dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari sandang, pangan, dan papan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, terdapat pertanyaan mengapa sumber daya alam disebut modal utama pembangunan? Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini! Sumber Daya Alam dan Modal Pembangunan Teman-teman, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pembangunan? Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Materi Kelas 4 SD Pembangunan yaitu proses, cara, perbuatan membangun, mendirikan, dan memperbaiki.
Dalam konteks ini, pembangunan bisa berupa pembangunan fisik maupun non fisik. Pembangunan fisik contohnya membangun jalan tol, membangun gedung, membangun jembatan, dan sebagainya. Sedangkan pembangunan non fisik contohnya memberikan penyuluhan untuk masyarakat, pembangunan pendidikan, dan pembangunan ekonomi.
Nah, mengapa sumber daya alam bisa menjadi modal pembangunan? Sebab, kita bisa membangun Indonesia ini dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam seperti pasir, batu, besi, dan sebagainya bisa digunakan masyarakat untuk membangun infrastruktur negara.
Selain itu, sumber daya alam juga bisa digunakan untuk kegiatan ekspor, yang hasil penjualannya nanti bisa digunakan untuk keperluan pembangunan. Kegiatan ekspor bisa menambah devisa negara, yang nantinya juga akan berdampak pada pembangunan ekonomi. Jadi, itulah mengapa kekayaan alam Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dalam bidang apapun.
Asalkan, setiap masyarakat juga harus mengingat dan melakukan kewajibannya untuk melestarikan sumber daya alam yang ada. Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Menghemat Air? Manfaat Melestarikan Sumber Daya Alam Beberapa contoh cara melestarikan sumber daya alam adalah menjaga kebersihan lingkungan dan menenam tumbuhan.
- Ini akan berdampak baik karena dapat menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni.
- Selain itu, makhluk hidup lain juga dapat menikmati keuntungan lingkungan yang asri sebagai tempat hidup mereka.
- Misalnya, dengan melakukan reboisasi secara berkesinambungan, maka banyak jenis tanaman yang akan lestari.
Selain itu, kita wajib melestarikan hewan liar yang ada di Bumi. Sebab, jika hewan-hewan banyak yang punah karena kurangnya kesadaran manusia, apa yang akan terjadi? Tumbuhan mengalami hambatan perkembangbiakan karena tidak dibantu hewan. Manusia juga kekurangan kebutuhan nabati hewani sebagai sumber nutrisi tubuh.
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pembangunan non fisik? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Bagaimana cara menyikapi tentang perbedaan suku agama ras dan adat istiadat?
Bagaimana cara menyikapi perbedaan suku bangsa yang benar Jawaban: adalah dengan menerapkan toleransi.Toleransi adalah cara menghargai dan menerima perbedaan atas berbagai perilaku,budaya, agama, dan ras yang ada di dunia ini.Toleransi adalah keniscayaan bagi bangsa majemuk dengan berbagai latar belakang suku, agama dan ras seperti Indonesia.
1. Menjaga Toleransi2. Menjunjung Tinggi Sikap Humanisme3. Menghindari Sikap Etnosentrisme4. Menghindari Rasisme5.Menghargai Pendapat Orang LainMenghargai perbedaan, salah satunya menggunakan bahasa Indonesia dengan teman yang memiliki bahasa daerah yang berbeda dengan kita.Ikut gotong royong bersama teman baik di sekolah atau di rumah,tanpa memandang suku atau budaya mereka.Menjaga sikap toleransi dan menghormati perbedaan satu sama lain.Menyelesaikan masalah dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
: Bagaimana cara menyikapi perbedaan suku bangsa yang benar
Mengapa masyarakat menjadi modal dasar pembangunan bangsa?
Mengapa keberagaman masyarakat Indonesia menjadi modal dasar dalam pembangunan bangsa? tolong cpt Jawaban: Karena setiap masyarakat memiliki identitas dan ciri uniknya masing-masing. Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar keragaman sosial budaya dapat menjadi modal pembangunan. Syarat tersebut haruslah dipenuhi oleh setiap masyarakat dalam sebuah negara.
Apa yang menjadi modal utama dalam pembangunan nasional terutama untuk perkembangan ekonomi?
1. SDM yang berkualitas memberi perhatian dalam mempersiapkan SDM yang kompetitif. Sumber Daya Manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama dalam bidang perekonomian bangsa. Artinya, semakin banyak SDM yang berpendidikan pada suatu negara maka semakin mudah pula untuk menyukseskan pebangunan nasional.2.
Penduduk adalah modal dasar pembangunan Coba Saudara terangkan apa maksud dari modal dasar pembangunan tersebut bagi Indonesia?
gambarkan dan jelaskan penduduk sebagai modal pembangunan Penjelasan penduduk sebagai modal pembangunan adalah dengan jumlah penduduk yang besar dan diimbangi dengan peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan pembangunan nasional.
Hal ini dapat terjadi karena salah satu dasar pembangunan nasional adalah pembangunan ekonomi. Dengan jumlah penduduk yang besar dan kualitas yang baik, maka dapat meningkatkan kesejahteraaan hidup. Suatu negara dapat menilai kesejahteraan hidup warga negaranya dapat dilihat dari pendapatan perkapita yang diperoleh tiap tahunnya.
Dengan meningkatnya kesejahteraan hidup suatu warga negara, berarti pendapatan perkapita negara tersebut juga meningkat. Pembahasan Penduduk adalah sekelompokorang yang mendiami atau menempati suatu wilayah tertentu. Setiap tahunnya jumlah penduduk di Indonesia semakin bertambah, berdasarkan dari data yang diperoleh diketahui bahwa hingga tahun 2017 jumlah penduduk Indonesia mencapai 264 juta penduduk.
– Pertumbuhan penduduk alami, pertumbuhan penduduk yang terjadi karena dipengaruhi oleh kelahiran – Pertumbuhan penduduk migrasi, pertumbuhan penduduk yang terjadi dikarenakan adanya perpindahan penduduk. – Pertumbuhan penduduk total, adalah pertumbuhan penduduk yang diperoleh dari faktor kleahiran, kematian dan migrasi. Dengan meningkatnya jumlah penduduk Indonesia, maka akan menimbulkan beberapa kendala diantaranya : – Jumlah penduduk yang semakin tinggi namun tidak sejalan dengan ketersediaan lapangan pekerjaan, hal ini menimbulkan terjadinya persaingan antar para pencari kerja. – Dengan meningkatnya jumlah penduduk, maka kebutuhan fasilitas sosial juga semakin meningkat. Terjadinya pertumbuhan penduduk akan memberikan dampak, baik itu dampak positif dan negatif : Dampak positif adanya pertumbuhan penduduk : – Meningkatnya sumber daya alam – Meningkatnya produksi – Solidaritas antar bangsa meningkat – Kesempatan berwirausaha menjadi lebih tinggi Dampak negatif pertumbuhan penduduk : – Angka kriminalitas semakin tinggi – Jumlah pengangguran semakin bertambah – Limbah polusi semakin bertambah – Angka kemiskinan semakin meningkat. Pelajari lebih lanjut 1. Pengertian penduduk 2. Faktor yang mempengaruhi pertumbuhan penduduk 3. Piramida penduduk Detail jawaban Kelas : 7 Mapel : Geografi Bab : Keadaan Penduduk Indonesia
Kode : 7.8.4 Kata kunci : Kependudukan : gambarkan dan jelaskan penduduk sebagai modal pembangunan
Apakah penduduk itu menjadi masalah atau modal pembangunan?
DPMDPPKB – Penduduk Modal Dasar Pembangunan Penduduk yang diterjemahkan sebagai kumpulan manusia yang menempati wilayah atau ruang tertentu, merupakan salah satu modal dasar pembangunan yang tidak bisa diabaikan. Bahkan dalam konteks pembangunan nasional, penduduk memiliki peranan yang vital karena pengaruh sangat besar.
Realitas yang kita temui, penduduk menjadi kunci keberhasilan pembangunan di suatu wilayah. Di sebuah wilayah dengan kualitas penduduk yang tinggi, dapat dipastikan wilayah tersebut akan memiliki kemajuan yang berarti, bukan cuma tata kelola kehidupan dan gaya hidupnya, tetapi juga pembangunan dan hasil-hasilnya yang capai.
Menurut Ka Sub Bidang Advokasi Konseling dan Pembinaan KB dan Kesehatan Reproduksi BPMPDPKB Kabupaten Kulon Progo, Drs. Mardiya, saat ditemui di kantornya, Senin (5/11), menyatakan bahwa kualitas penduduk berpengaruh besar terhadap kemajuan wilayah. Dan pengaruh ini lebih besar dibandingkan dengan melimpahnya sumber daya alam tetapi tidak dikelola dengan baik.
- Negara-negara maju baik di Eropa, Amerika maupun Jepang dan belakangan Korea, umumnya tidak didukung oleh sumber daya alam yang memadai, namun kualitas penduduknya mumpuni dan pilih tanding.
- Dalam pandangan Mardiya, suatu wilayah bila ingin maju, wajib hukumnya untuk meningkatkan kualitas penduduknya.
Agar penduduknya berkualitas, maka pemenuhan kebutuhan pangan, sandang dan papan merupakan hal yang pokok dan harus dipenuhi selain kebutuhan pekerjaan, kesehatan, pendidikan dan ketrampilan, serta hiburan. Pendidikan dan ketrampilan yang berbasis teknologi harus mendapat prioritas karena ini menjadi kunci kemajuan.
Namun ilmu dan gerakannya juga tidak boleh diabaikan karena itu akan menjadi penyelaras agar tujuan yang ingin dicapai masih dalam koridor sesuai anjuran agama. Hanya saja untuk menjadikan penduduk berkualitas, demikian Mardiya, jumlahnya harus terkendali. Tidak boleh bertambah terlalu cepat juga tidak boleh terlalu lambat apalagi itu disebabkan oleh angka kematian yang terlalu tinggi khususnya kematian ibu dan anak.
Disinilah program KB diperlukan. Program ini selama puluhan tahun mampu menekan jumlah kelahiran sehingga pertambahan penduduk dalam batas toleransi karena tidak melampaui pertumbuhan ekonominya. : DPMDPPKB – Penduduk Modal Dasar Pembangunan