Sanksi Berupa Denda Administrasi Dikenakan Kepada Wajib Pajak Yang?
Sanksi pajak berupa denda – Sanksi denda diberikan kepada wajib pajak yang melanggar aturan yang berlaku, baik terlambat ataupun tidak melaporkan sama sekali. Untuk besaran dendanya berbeda-beda, tergantung dengan peraturan UU yang berlaku. Contohnya, Wajib Pajak yang telat melaporkan SPT Masa PPN maka akan dikenakan denda dengan nominal sebesar Rp 500.000.
Contents
Apakah sanksi administrasi bagi wajib pajak?
Memahami Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak FOTO: IST Memahami Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak, Jakarta – Sanksi administrasi berupa denda atau bunga merupakan hal yang kadang tidak dapat dihindari oleh Wajib Pajak dalam menunaikan kewajibannya. Hal itu karena beberapa kesalahan yang sering dilakukan Wajib Pajak, seperti lupa tanggal dan pelaporan,
- Apa saja sanksi administrasi pajak? Pajak.com akan mengajak Anda memahami secara lebih lengkap sanksi administrasi pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
- Apa itu sanksi administasi pajak? Sanksi administratif merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan Wajib Pajak kepada negara.
- Pembayaran kerugian itu dapat berupa sanksi denda, bunga, dan kenaikan.
Apa saja sanksi denda atas kesalahan Wajib Pajak? 1. Surat Pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak, akan dikenakan denda Rp 500.000.2. SPT masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak, akan dikenakan denda Rp 100.000.3.
SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp 1.000.000.4. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak orang pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak, akan dikenakan denda Rp 100.000.5. Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan dikenakan denda sebesar 150 persen dikali jumlah pajak kurang bayar.6.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi formulir pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit atau gagal produksi meski telah diberikan restitusi dikenakan denda sebesar 2 persen dari dasar pengenaan pajak.7.
Denda terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebesar 50 persen dikali jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.8. Denda terkait permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian ditetapkan sebesar 100 persen dikali jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
Apa saja sanksi bunga yang diberikan bagi Wajib Pajak yang melakukan kesalahan? 1. Sanksi bunga 22 persen per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Hal ini diberikan untuk pelanggaran berupa pembetulan sendiri SPT tahunan atau SPT masa dalam 2 tahun, serta jika Wajib Pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan.2.
- Sanksi bunga sebesar 48 persen dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana.3.
- Sanksi bunga 2 persen per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan, jika PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak,4.
Sanksi bunga 2 persen dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi.5. Sanksi bunga sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan.
Etetapan ini dikenakan apabila jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar, serta jika Wajib Pajak melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur atau menunda.6. Bunga sebesar 2 persen per bulan dari kekurangan bayar, dihitung dari batas akhir penyampaian SPT tahunan hingga tanggal dibayarnya kekurangan.
Besaran bunga ini dikenakan bagi Wajib Pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT tahunan karena terdapat pajak kurang bayar. Berapa sanksi kenaikan yang diberikan Wajib Pajak yang melakukan kesalahan? Sanksi kenaikan ini membuat Wajib Pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya.
- Untuk pelanggaran terkait diterbitkannya SKP akibat SPT tahunan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50 persen dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun. Ketetapan ini berlaku untuk tiga kategori, antara lain: SPT masa, 20 hari setelah akhir masa pajak; SPT tahunan orang pribadi, tiga bulan setelah akhir tahun pajak; SPT tahunan badan, empat bulan setelah akhir tahun pajak.
- Namun, bila ditemukan PPN/Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif nol persen, maka PKP akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100 persen dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor.
- Sanksi kenaikan juga diberikan apabila kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang. Besaran kenaikan pajak yang dikenakan adalah sebesar 100 persen dari PPN atau PPnBM yang tidak/kurang bayar.
- Wajib Pajak juga dikenakan kenaikan jika diketahui tidak menyampaikan SPT tahunan, atau menyampaikan SPT tahunan tapi isinya tidak benar, atau lampiran tidak benar. Besaran kenaikan yang dikenakan adalah 200 persen dari jumlah pajak yang kurang bayar.
- Sanksi kenaikan sebesar 100 persen dari jumlah kekurangan pajak diberikan untuk beberapa kondisi sebagai berikut:
- Diterbitkannya SKP Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar.
- Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17 C Ayat (2) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP)
- Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D Ayat (2) UU KUP.
Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Memahami Sanksi Administrasi atas Kesalahan Wajib Pajak
Apa yang dimaksud dengan sanksi administrasi denda?
Sanksi Administrasi – Sanksi administratif merupakan pembayaran kerugian yang ditimbulkan wajib pajak kepada negara. Pembayaran kerugian tersebut dapat berupa denda, bunga dan kenaikan. Besaran sanksi yang dikenakan, mengikuti jenis pelanggaran atau kesalahan yang dilakukan oleh wajib pajak.1.
SPT Masa PPN tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 500.000. SPT Masa lainnya tidak disampaikan lebih dari 20 hari setelah akhir masa pajak dikenakan denda Rp 100.000. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tidak disampaikan lebih dari 4 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 1.000.000. SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi tidak disampaikan lebih dari 3 bulan setelah akhir tahun pajak dikenakan denda Rp 100.000. Pengungkapan ketidakbenaran dan/atau pelunasan sebelum penyidikan dikenakan denda sebesar 150% dikali jumlah pajak kurang bayar. Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak membuat faktur pajak, tidak mengisi formulir pajak secara lengkap, melaporkan faktur tidak sesuai masa terbit atau gagal produksi meski telah diberikan restitusi dikenakan denda sebesar 2% dari dasar pengenaan pajak. Denda terkait pengajuan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak ditolak/dikabulkan sebesar 50% dikali jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Denda terkait permohonan banding ditolak/dikabulkan sebagian ditetapkan sebesar 100% dikali jumlah pajak berdasarkan putusan banding dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.
2. Sanksi Bunga Sanksi pajak berupa bunga diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran dalam pembayaran pajak. Besaran bunga yang dikenakan ditentukan per bulan, sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. Adapun, rincian sanksi denda yang dikenakan adalah sebagai berikut:
Sanksi bunga 22% per bulan dari jumlah pajak kurang bayar dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran. Ini diberikan untuk pelanggaran berupa pembetulan sendiri SPT Tahunan atau SPT Masa dalam 2 tahun, serta jika wajib pajak terlambat bayar/setor pajak masa dan tahunan. Sanksi bunga sebesar 48% dari jumlah pajak yang tidak/kurang bayar jika diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah melewati 5 tahun dengan alasan dipidana. Sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar maksimal 24 bulan, jika PPh tahun berjalan kurang bayar dengan diterbitkannya Surat Tagihan Pajak. Sanksi bunga 2% dari pajak yang ditagih, jika PKP gagal berproduksi. Sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak tidak/kurang bayar dihitung dari tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan atau Surat Tagihan Pajak (STP) diterbitkan. Ini dikenakan apabila jumlah pajak yang harus dibayar bertambah pada saat jatuh tempo tidak atau kurang bayar, serta jika wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan mengangsur atau menunda. Bunga sebesar 2% per bulan dari kekurangan bayar dihitung dari batas akhir penyampaian SPT hingga tanggal dibayarnya kekurangan. Besaran bunga ini dikenakan wajib pajak diperbolehkan menunda menyampaikan SPT karena terdapat pajak kurang bayar.
3. Sanksi Kenaikan Sanksi pajak berupa kenaikan diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran atau kesalahan dalam pemberian informasi yang digunakan dalam penghitungan besaran pembayaran pajak. Sanksi kenaikan ini membuat wajib pajak harus membayar pajak dengan jumlah yang berlipat ganda dari aslinya.
Ini membuat sanksi kenaikan menjadi sanksi administrasi yang ditakuti. Untuk pelanggaran berupa ketidakbenaran dalam isian SPT setelah melewati dua tahun misalnya, dikenakan sanksi kenaikan pajak sebesar 50% dari pajak kurang bayar. Kemudian, untuk pelanggaran terkait diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak akibat Surat Pemberitahuan tidak disampaikan melewati waktu yang ditentukan, dikenakan sanksi kenaikan sebesar 50% dari PPh tidak/kurang bayar dalam setahun.
Ini berlaku untuk tiga kategori, antara lain:
SPT Masa, 20 hari setelah akhir masa pajak SPT Orang Pribadi, 3 bulan setelah akhir tahun pajak SPT Badan, 4 bulan setelah akhir tahun pajak
Lalu, jika ditemukan PPN/PPnBM tidak seharusnya dikompensasikan atau tidak seharusnya dikenai tarif 0%, maka PKP akan dikenakan sanksi kenaikan sebesar 100% dari PPh yang tidak/kurang dipotong, tidak/kurang dipungut, atau tidak/kurang disetor. Sanksi kenaikan juga diberikan apabila kewajiban pembukuan tidak dilakukan sehingga tidak dapat diketahui besaran pajak terutang.
Besaran kenaikan pajak yang dikenakan adalah sebesar 100% dari PPN atau PPNbM yang tidak/kurang bayar. Wajib pajak juga dikenakan sanksi kenaikan jika diketahui tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT namun isinya tidak benar, atau lampiran tidak benar. Besaran kenaikan yang dikenakan adalah 200% dari jumlah pajak yang kurang bayar.
Terakhir, sanksi kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pajak diberikan untuk beberapa kondisi sebagai berikut:
Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan setelah penyelidikan ternyata ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah pajak kurang bayar. Diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Pasal 17C ayat (2) Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP). Diterbitkannya SKPKB setelah penyelidikan atas permohonan pengembalian kelebihan bayar pajak dengan persyaratan sesuai dengan Pasal 17D ayat (2) UU KUP.
Apa sanksi administrasi akibat kurang atau tidak membayar pajak?
Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT – Selain mengatur sanksi bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran pajak, Undang-Undang KUP juga memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT. Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda. Besaran denda dibagi menjadi 3, yakni:
- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya
- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan
- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi
Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan. Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi. Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:
- Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)
- SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)
- SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)
Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.
Sanksi administrasi pajak apakah bisa dibiayakan?
Denda pajak tidak dpt dibiayakan sesuai uu pph no.
Siapa yang berwenang menerapkan sanksi administrasi?
(6) Dalam hal Pelanggaran Administratif dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga maka Pejabat yang berwenang mengenakan Sanksi Administratif yaitu Presiden.
Apa perbedaan sanksi pidana dengan sanksi administrasi?
Perbedaan antara sanksi administrasi dan sanksi pidana dapat dilihat dari tujuan pengenaan sanksi itu sendiri. Sanksi administrasi ditujukan kepada perbuatan pelanggarannya, sedangkan sanksi pidana ditujukan kepada sipelanggar dengan memberi hukuman berupa nestapa.
Sanksi administrasi pajak apakah bisa dibiayakan?
Denda pajak tidak dpt dibiayakan sesuai uu pph no.
Berapa sanksi administrasi yang dikenakan kepada wajib pajak atas jumlah pajak yang masih harus dibayar berdasarkan keputusan atas pengajuan banding?
Keputusan Keberatan Ditolak, Bagaimana Risiko Sanksinya Sesuai UU HPP? , DDTC Fiscal Research. Pertanyaan: PERKENALKAN, saya Edo. Saat ini saya bekerja sebagai staf keuangan salah satu perusahaan swasta di Jakarta. Perusahaan kami baru saja menerima surat keputusan keberatan yang isinya menolak seluruh permohonan keberatan kami.
Rencananya kami akan mengajukan banding ke pengadilan pajak. Selain itu, baru-baru ini saya juga mendengar adanya perubahan ketentuan sanksi terkait dengan keputusan keberatan sebagaimana diatur dalam yang direvisi dengan, Mohon informasinya mengenai perubahan ketentuan tersebut dan kaitannya dengan kasus perusahaan saya ini.
Terima kasih. Edo, Jakarta. Jawaban: TERIMA kasih Bapak Edo atas pertanyaannya. Untuk menjawab pertanyaan Bapak, kita dapat merujuk pada ketentuan dalam UU KUP sebelum dan setelah adanya revisi melalui UU HPP.
Adapun Pasal 25 ayat (9) UU KUP sebelum revisi UU HPP menyatakan hal berikut: “(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” Dari ketentuan Pasal 25 ayat (9) UU KUP di atas dapat disimpulkan apabila hasil keputusan keberatan wajib pajak menyatakan ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak harus membayar sanksi denda sebesar 50%,Adapun penghitungan jumlah sanksi dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan.
Akan tetapi, setelah terbitnya UU HPP, ketentuan dalam Pasal 25 ayat (9) UU KUP mengalami perubahan. Adapun perubahan yang dimaksud adalah adanya penurunan jumlah besaran sanksi yang harus dibayar wajib pajak apabila permohonan keberatan ditolak atau diterima sebagian.
Pasal 25 ayat (9) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP menyatakan hal berikut: “(9) Dalam hal keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, wajib pajak dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.” Kini, atas keputusan keberatan yang diajukan wajib pajak menyatakan menolak atau menerima sebagian, sanksi denda yang dikenakan turun menjadi 30%.
Jumlah penghitungan sanksi juga dihitung dari jumlah pajak yang tertera di keputusan keberatan setelah dikurangi dengan jumlah pajak yang telah dibayar wajib pajak sebelum mengajukan keberatan. Selain itu, apabila wajib pajak merasa tidak puas atas hasil keputusan keberatan, wajib pajak dapat mengajukan banding ke pengadilan pajak.
Adapun terkait dengan sanksi yang diterima wajib pajak karena keberatan wajib pajak ditolak atau diterima sebagian, menjadi tidak dikenakan, Hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 25 ayat (1) UU KUP s.t.d.t.d UU HPP sebagai berikut: “(10) Dalam hal wajib pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan,” Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan terkait dengan hasil keputusan keberatan perusahaan Bapak yang ditolak, terdapat kewajiban sanksi denda sebesar 30% yang harus dibayar oleh perusahaan Bapak.
Akan tetapi, jika perusahaan Bapak berniat untuk mengajukan banding ke pengadilan pajak, sanksi sebesar 30% tidak dikenakan. Demikian jawaban kami. Semoga membantu. : Keputusan Keberatan Ditolak, Bagaimana Risiko Sanksinya Sesuai UU HPP?