Sebutkan Macam Tarif Pajak Yang Berlaku Di Indonesia Dan Jelaskan?

Sebutkan Macam Tarif Pajak Yang Berlaku Di Indonesia Dan Jelaskan
Di bawah ini, ada 6 jenis tarif pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu sebagai berikut:

  1. Tarif Pajak Proporsional.
  2. 2. Tarif Pajak Progresif.
  3. 3. Tarif Pajak Degresif.
  4. 4. Tarif Pajak Regresif.
  5. Tarif Pajak Spesifik.
  6. 6. Tarif Pajak Ad Valorem.

Apa itu tarif pajak?

Pengertian Tarif Pajak – Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.

  1. Tarif Progresif (a progressive tax rate).
  2. Tarif Degresif (a degressive tax rate).
  3. Tarif Proporsional (a proportional tax rate).
  4. Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).

Apa perbedaan antara jenis tarif pajak yang persentasenya cenderung kecil jika nilai dasar pengenaan pajaknya besar?

Pajak progresif ( progressive tax rate ) – Sebutkan Macam Tarif Pajak Yang Berlaku Di Indonesia Dan Jelaskan Pajak Penghasilan (PPh) Tarif progresif adalah kebalikan dari tarif degresif. Tarif pajak progresif adalah jenis tarif pajak yang persentasenya cenderung besar menyesuaikan dasar pengenaan pajak yang semakin besar. Dengan kata lain, semakin besar dasar pengenaan pajak, semakin besar pula persentase tarifnya.

  1. Di Indonesia tarif ini ditetapkan pada Pajak Penghasilan (PPh).
  2. Apa itu Pajak Penghasilan (PPh)? Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak.
  3. PPh diberlakukan terhadap objek pajak yang digolongkan sebagai penghasilan.
You might be interested:  Pajak Yang Pemungutannya Sesuai Dengan Kemampuan Wajib Pajak Disebut Pajak?

Besaran tarif progresif yang berlaku atas PPh seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, yaitu:

Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Objek Pajak
5 persen Penghasilan hingga Rp 50 juta
15 persen Penghasilan > Rp 50 juta – Rp 250 juta
25 persen Penghasilan > Rp 250 juta – Rp 500 juta
30 persen Penghasilan > Rp 500 juta

Nah, itu tadi informasi mengenai tarif pajak dan jenis-jenisnya. Semoga informasi di atas membuat kamu makin paham soal pajak ya! Buat kamu yang mau tahu lebih banyak tentang keuangan? Lihat, : Ini Jenis-Jenis Tarif Pajak yang Perlu Diketahui Wajib Pajak, Tarif PPh Masuk Mana?

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak progresif?

3. Tarif Pajak Progresif – Jenis tarif pajak progreif ini, persentase tarifnya semakin besar mengikuti besaran nilai objek yang dikenai pajak. Artinya, semakin besar nilai objek pajak, maka semakin besar pula tarifnya. Tarif pajak progresif ini dipecah lagi menjadi tiga, yaitu: a.

Penghasilan kena pajak (gaji) sampai Rp50.000.000, tarif pajaknya 5% Penghasilan kena pajak lebih dari Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif pajaknya 15% Penghasilan kena pajak lebih dari Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif pajakya 25% Penghasilan kena pajak di atas Rp500.000.000, tarif pajaknya 30%

b. Tarif pajak progresif-tetap Tarif progresif-tetap adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya tetap. Note: PPh Pribadi: Cara Hitung, Bayar dan Lapor SPT Pribadi Karyawan Swasta c. Tarif progresif-degresif Tarif progresif-degresif adalah jenis tarif progresif yang kenaikan persentasenya semakin menurun (degresif). Ilustrasi jenis tarif pajak

Apa saja objek pajak yang diberlakukan tarif tetap?

Pajak tetap – Sebutkan Macam Tarif Pajak Yang Berlaku Di Indonesia Dan Jelaskan Pajak tetap dengan materai (Twitter). Jenis tarif pajak yang nominalnya tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Bea materai menjadi contoh dari diterapkannya tarif tetap. Sebesar apa pun nilai objek pajak, nilai materai yang dikenakan tetap sama, yaitu Rp6.000.

You might be interested:  Pajak Yang Dibayar Setiap Tahun Adalah?

Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Akta-akta notaris serta salinannya. Akta-akta yang dibuat Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang menyebutkan penerimaan uang, menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening, berisi pemberitahuan saldo rekening, berisi pengakuan bahwa utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek. Efek dalam nama dan bentuk apapun.

Walaupun begitu, ada juga dokumen-dokumen yang dikenakan tarif tetap, yaitu:

Dokumen berupa surat penyimpanan barang, konsumen, surat angkutan penumpang dan barang, keterangan pemindahan yang dituliskan di atas dokumen, bukti pengiriman dan penerimaan barang, surat pengiriman barang buat dijual atas tanggungan pengirim, surat-surat lainnya. Segala bentuk ijazah. Tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang ada kaitannya dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan buat mendapatkan pembayaran itu. Tanda bukti penerimaan uang Negara dari kas Negara, Kas Pemerintah Daerah, dan bank. Kuitansi semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat disamakan dengan itu dari Kas Negara, Kas Pemerintahan Daerah dan bank. Tanda penerimaan uang buat keperluan intern organisasi. Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada penabung, koperasi, dan badan-badan lainnya yang bergerak di bidang tersebut. Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian. Tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

“} data-sheets-userformat=,”10″:1,”11″:3,”12″:0,”15″:”Calibri”,”16″:10} score=11.9> Tarif pajak Ad Valorem adalah jenis tarif pajak yang dikenakan menurut angka persentase tertentu dari nilai barang-barang yang diimpor. Contoh dari tarif ini adalah besaran tarif 10 persen dari berat (kilogram) beras yang diimpor. Sementara tarif spesifik adalah tarif tetap yang dikenakan buat setiap barang yang diimpor. Contoh dari tarif ini adalah besaran tarif Rp100 buat setiap berat (kilogram) beras yang diimpor.