Sebutkan Objek Pajak Penghasilan Yang Dikecualikan?
Penghasilan Wajib Pajak yang Dikecualikan dari Objek Pajak
- #1 Bantuan atau sumbangan.
- #2 Harta hibahan dan warisan.
- #3 Harta termasuk setoran tunai.
- #4 Penggantian atau imbalan.
- #5 Pembayaran dari perusahaan asuransi.
- #6 Dividen atau bagian laba.
- #7 Iuran.
- #8 Penghasilan dari modal.
Meer items
Contents
Siapa yang dikecualikan sebagai subjek pajak?
Menurut undang-undang, ada 3 golongan bukan subjek pajak : kantor perwakilan negara asing; pejabat diplomatik; dan. organisasi internasional.
Penghasilan apa saja yang dikecualikan dari Pajak Penghasilan pasal 21?
Schluesseldienst / Pixabay Pada Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER-16/PJ/2016 diatur berbagai jenis penghasilan yang merupakan objek PPh Pasal 21. PER-16/PJ/2016 juga menjelaskan beberapa jenis penghasilan yang tidak dipotong PPh Pasal 21, yaitu pertama, pembayaran manfaat atau santunan asuransi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
Kedua, iuran pensiun yang dibayarkan kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, iuran tunjangan hari tua atau iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggara tunjangan hari tua atau badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja yang dibayar oleh pemberi kerja. Ketiga, zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah, atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.
Zakat dapat dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 21 sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Keempat, beasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf l Undang-Undang Pajak Penghasilan.
- Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa mempunyai hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan.
- Pemilik, Komisaris, Direksi, atau Pengurus dari Wajib Pajak badan pemberi Beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat
- Wajib Pajak orang pribadi pemberi Beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima Beasiswa.
Selain keempat jenis penghasilan di atas, dengan berlakunya UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan, terdapat lima jenis natura/kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh. Merujuk Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP, lima jenis natura tersebut adalah:
- Makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai
- Natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu
- Natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan
- Natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN, APBD, dan/atau APBDesa
- Natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu
Penghasilan apa saja yang dikecualikan dari pemungutan PPh pasal 22?
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22 –
Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh, dinyatakan dengan Surat Keterangan Bebas (SKB).Impor barang yang dibebaskan dari Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai; dilaksanakan oleh DJBC.Impor sementara jika waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali, dan dilaksanakan oleh Dirjen BC.Pembayaran atas pembelian barang oleh pemerintah atau yang lainnya yang jumlahnya paling banyak Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM, benda-benda pos.Emas batangan yang akan di proses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor, dinyatakan dengan SKB.Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara.Impor kembali (re-impor) dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.Pembayaran untuk pembelian gabah dan atau beras oleh Bulog.Pembelian barang dengan dana BOSpembelian barang dengan nilai maksimal pembelian Rp 2.000.000,00 dengan tidak dipecah- pecah dalam beberapa faktur;pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, pelumas, air minum/PDAM dan benda-benda pos; danpembayaran untuk pembelian barang sehubungan dengan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Apa yang dimaksud dengan pengecualian pajak?
Pengecualian Pajak adalah tax exemption yaitu hak yang dijamin undang-undang untuk dibebaskan dari kewajiban membayar pajak karena bukan subjek dan objek pajak, seperti properti yang digunakan untuk tujuan pendidikan, keagamaan, sosial, konsul-konsul, dan wakil diplomat asing. Referensi : Kamus BI
Siapakah Penerima penghasilan yang tidak dipotong pajak?
Jakarta – Pada artikel ini pembaca akan diajak untuk mengetahui penghasilan yang tidak akan dipotong PPh Pasal 21. Sebelum memulai pembahasan ada baiknya untuk mengetahui definisi PPh 21. Yuk, disimak! Pajak penghasilan Pasal 21 (PPh 21) adalah pajak atas penghasilan dalam bentuk upah, gaji, honorarium, tunjangan atau suatu pembayaran dengan nama atau bentuk apapun yang diperoleh melalui pekerjaan, jasa, jabatan atau kegiatan yang dilakukan orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Penerima penghasilan adalah seorang pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat dari negara asing. Dengan demikian, penerima penghasilan merupakan orang-orang yang dibantu kepada pihak yang bekerja dan tinggal di Indonesia. Adapun syarat dimana penerima tidak akan dipotong PPh 21 apabila penerima seorang warga negara asing dan tidak menerima penghasilan lain di luar pekerjaan atau jabatannya di Indonesia, serta di negara bersangkutan yang memberikan perlakuan timbal balik.Pejabat perwakilan organisasi internasional.
Kemudian, suatu penghasilan dapat dikategorikan sebagai tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila termasuk dalam kondisi-kondisi :
Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila pembayaran asuransi dari perusahaan asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, serta beasiswa.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila penerimaan dalam bentuk natura dan dalam bentuk apapun yang diberikan wajib pajak atau pemerintah kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak selain pemerintah, atau wajib pajak yang dikenakan PPh Final dan dikenakan PPh berdasarkan norma perhitungan khusus.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila iuran pensiun, iuran jaminan hari tua kepada badan penyelenggaran jamsostek yang dibayar oleh pemberi kerja.Tidak termasuk penghasilan yang dipotong PPh 21 apabila zakat yang diterima oleh orang pribadi yang berhak dari badan atau lembaga amal zakat yang disahkan atau dibentuk pemerintah.
Perlu diketahui, dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan kenali juga pihak yang memotong PPh 21, yaitu :
Pemberi kerja.Bendahara dan pemegang kas pemerintah.Dana pensiun.Orang pribadi pembayaran honorarium.Penyelenggara kegiatan.
Adapun penerima penghasilan yang dipotong PPh 21, diantaranya yaitu :
Pegawai tetap.Tenaga lepas seperti seniman, penceramah, olahragawan, pemberi jasa, pengelola proyek, peserta perlombaan, petugas dinas luar, asuransi distributor MLM, dan kegiatan sejenisnya.Penerima pensiun mantan pegawai termasuk orang pribadi atau ahli warisnya yang menerima tabungan hari tua atau jaminan hari tua.Penerima honorarium.Penerima upah.Tenaga ahli seperti aktuaris, penilai, notaris, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan)
Apa saja yang dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 yang bersifat final?
Pajak Penghasilan Pasal 26 (PPh Pasal 26) adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia. PPh Pasal 26 adalah pajak penghasilan yang dikenakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan atas penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia. Pemotong PPh Pasal 26 adalah: Dikecualikan dari Pengenaan PPh Pasal 26 Dalam hal Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia, penghasilan dimaksud dikecualikan dari pengenaan Pajak Penghasilan Pengecualian dari pengenaan Pajak Penghasilan diberikan apabila seluruh Penghasilan Kena Pajak sesudah dikurangi Pajak Penghasilan dari suatu Bentuk Usaha Tetap ditanamkan kembali di Indonesia dalam bentuk:
No. Penghasilan Tarif 1. Penghasilan yang dibayarkan berupa:Deviden; Bunga termasuk Premium, Diskonto dan Imbalan jaminan pengembalian hutang; Royalty; Sewa; Penghasilan penggunaan harta Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan Hadiah & penghargaan; Pensiun & pembayaran berkala lainnya; Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/atau Keuntungan karena pembebasan utang.
20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) 2. Penjualan atas penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia, yang diperoleh WP Luar Negeri. Harta yang dimaksud berupa: perhiasan mewah, berlian, emas, intan, jam tangan mewah, barang antik, lukisan, mobil, motor, kapal pesiar, dan/atau pesawat terbang ringan.
- Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 26 adalah: WP OP Luar Negeri yang memperoleh penghasilan tidak melebihi Rp 10 Juta transaksi.
- 20% x perkiraan neto Perkiraan Neto = 25% x harga jual Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual Bersifat Final 3.
- Penjualan saham.
- Saham yang diperjualbelikan adalah saham dari PT di Dalam Negeri dan tidak berstatus sebagai emiten atau perusahaan publik.
Penjualan/pengalihan saham perusahaan antara, yang didirikan di Tax Haven Country dan mempunyai hubungan istimewa dengan WPDN Indonesia atau BUT di Indonesia, dapat ditetapkan sebagai penjualan/pengalihan saham WP Badan Dalam Negeri. 20% x perkiraan neto Perkiraan Neto = 25% x harga jual Sehingga tarif efektif: 20% x 25% x harga jual = 5% x harga jual Bersifat Final 4.
Atas premi dibayar tertanggung kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 50% dari jumlah premi yang dibayar; Atas premi yang dibayar oleh perusahaan asuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 10% dari jumlah premi yang dibayar; Atas premi yang dibayar oleh perusahaan reasuransi yang berkedudukan di Indonesia kepada perusahaan asuransi di luar negeri baik secara langsung maupun melalui pialang, sebesar 5% dari jumlah premi yang dibayar.
Apa saja yang dikecualikan dari PPh pasal 4 ayat 2?
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ( 2 ) jika: penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu; WP Bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Jelaskan apa yang menjadi objek pajak?
Apa Itu Objek Pajak? Ini Jenisnya dan yang Dikecualikan Jakarta – adalah adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun. Berikut yang termasuk objek pajak dikutip dari situs pajak: ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT 1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya.
Kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan maupun penghargaan.3. Laba usaha.
- 4. Keuntungan karena berjualan atau pengalihan harta, termasuk:
- a. Keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;
- b. Keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;
- c. Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
d. Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil.
Ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan e. Keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan; 5.
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak.6. Bunga yang termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.7. Dividen, dalam nama dan bentuk apapun, termasuk dividen hasil dari perusahaan asuransi terhadap pemegang polis, dan pembagian hasil sisa usaha koperasi.8.
- Royalti atau pengembalian atas penggunaan hak.9.
- Sewa atau penghasilan lain dengan penggunaan harta.10.
- Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.11.
- Euntungan dari pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh peraturan pemerintah.12.
- Euntungan dari selisih kurs mata uang asing.13.
Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.14. Premi asuransi.15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.17.
- Sedangkan yang Dikecualikan dari :
- 1. Bantuan atau sumbangan
- Di dalamnya termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak.
- Ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.
2. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial. Termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.3.
- Warisan 4.
- Harta yang termasuk setoran tunai diterima oleh badan.5.
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah.
- Ecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).6.
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada pribadi seperti asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.7. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan.
- Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.8.
- Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja ataupun pegawai.9.
Penghasilan dari modal yang dihasilkan oleh dana pensiun sebagaimana yang disebut dalam nomor sebelumnya, dalam bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan; 10. Bagian laba yang didapat dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif.11.
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia.
- Dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.12.
Beasiswa berdasarkan persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan.13. Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.14.
Mengapa penghasilan Natura dikecualikan sebagai objek pajak?
b. Dikecualikan dari Natura Pajak – Dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d UU HPP No.7 Tahun 2021, natura tertentu yang bukan sebagai penghasilan bagi penerima adalah:
Penyediaan makanan/minuman bagi seluruh pegawai Natura di daerah tertentu Natura karena keharusan pekerjaan, contohnya alat Kesehatan kerja atau seragam Natura yang bersumber dari APBN/APBD Natura dengan jenis dan batasan tertentu
Karena natura tersebut bukan merupakan penghasilan, artinya imbalan yang diterima pegawai tersebut bukan merupakan objek pajak penghasilan. Sehingga fasilitas atau kenikmatan yang diberikan perusahaan ke pegawai atau karyawan itu tidak bisa menjadi pengurang penghasilan bruto perusahaan/pemberi kerja (deductible expense).
Apa saja yang dikecualikan dari PPh pasal 4 ayat 2?
Dikecualikan dari pemotongan PPh Pasal 4 ( 2 ) jika: penerima adalah WP Dana Pensiun yang telah disahkan oleh MenKeu; WP Bank yang didirikan di Indonesia, atau cabang bank luar negeri di Indonesia.