Sebutkan Yang Bukan Termasuk Subjek Pajak Badan?
Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan – Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan adalah Badan yang tidak mempunyai kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak Badan dan tidak perlu memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
- Yang Tidak Termasuk Subjek Pajak Penghasilan Badan antara lain terdiri dari : 1.
- Antor perwakilan negara asing.
- Sesuai dengan kelaziman internasional, kantor perwakilan negara asing beserta pejabat-pejabat perwakilan diplomatik, konsulat dan pejabat-pejabat lainnya, dikecualikan sebagai subjek pajak di tempat mereka mewakili negaranya.2.
Organisasi-organisasi internasional. Organisasi Internasional tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut.b. Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.3.
Unit tertentu dari badan pemerintah. Unit tertentu dari badan pemerintah tidak termasuk sebagai Subjek Pajak Penghasilan Badan apabila memenuhi syarat sebagai berikut : a. Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.b. Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.c.
Penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.d. Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara. Contoh Unit tertentu dari badan pemerintah yang tidak termasuk subjek pajak penghasilan badan antara lain : 1) Bendahara atau Instansi Pemerintah Pusat.2) Bendahara atau Instansi Pemerintah Daerah.3) Bendahara atau Instansi Pemerintah Desa.4) BLU (Badan Layanan Umum).5) BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Bendahara atau Instansi Pemerintah bukan subjek pajak badan tetapi hanya sebagai wajib pajak pemungut dan pemotong pajak.
- Bendahara atau Instansi Pemerintah mempunyai kewajiban untuk memungut dan memotong Pajak atas pembayaran atas belanja barang dan atau jasa.
- Pajak yang dipungut Bendahara atau Instansi Pemerintah antara lain : 1) PPN (Pajak Pertambahan Nilai).2) PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah).3) PPh Pasal 22.
Pajak yang dipotong Bendahara atau Instansi Pemerintah antara lain : 1) PPh Pasal 21.2) PPh Pasal 23.3) PPh Pasal 26.4) PPh Pasal 4 ayat 2.5) PPh Pasal 15 Baca Juga :
Contents
Apa saja yang termasuk subjek pajak badan?
1. Subjek PPh Badan Dalam Negeri – Subjek PPh badan dalam negeri adalah seluruh perusahaan yang aktivitas bisnisnya berada di Indonesia. Jadi, sederhananya adalah semua perusahaan yang berdiri dan mendapatkan pendapatan di Indonesia maka termasuk dalam subjek PPh badan dalam negeri.
- Dengan demikian, perusahaan tersebut wajib membayar pajak penghasilan kepada negara.
- Ewajiban perpajakan badan berakhir ketika dibubarkan atau tidak lagi bertempat kedudukan di Indonesia.
- Setiap badan usaha dikategorikan sebagai subjek pajak badan dalam negeri saat didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
Tapi, ada sejumlah pengecualian objek pajak penghasilan yang bisa membuat sebuah badan pemerintahan tidak dikenakan pajak penghasilan. Baca juga: Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Siapa saja bukan subjek pajak?
BUKAN SUBJEK PAJAK – Yang dimaksud bukan adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)
Subjek pajak ada berapa?
Perbedaan Subjek Pajak Luar Negeri dan Dalam Negeri – Setelah mengetahui subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri maka ada perbedaan yang jelas antara keduanya. terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya diantaranya:
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak atas penghasilan baik yang diterima atau diperoleh dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak hanya atas penghasilan yang berasal dari sumber penghasilan di Indonesia.
- Subjek pajak dalam negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif umum. Sedangkan subjek pajak luar negeri dikenai pajak berdasarkan penghasilan bruto dengan tarif pajak sepadan alias tarif tunggal terhadap semua objek pajak berapapun nilainya. Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya dipersamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan. Wajib pajak dalam negeri sebagaimana diatur dalam undang undang ini dan undang undang tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
- Subjek pajak dalam negeri wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan sebagai sarana untuk menetapkan pajak yang terutang dalam suatu tahun pajak.Sedangkan subjek pajak luar negeri tidak menyampaikan SPT pajak penghasilan karena kewajiban pajaknya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final.
Jika Grameds ingin mempelajari lebih lanjut mengenai subjek pajak dan pajak internasional. Grameds bisa membaca buku dan dapatkan bukunya yang tersedia di www.gramedia.com, Sebagai #SahabatTanpaBatas kami selalu berusaha untuk memberikan yang terbaik! Penulis: Yufi Cantika Sukma Ilahiah BACA JUGA:
- Pengertain Pajak: Fungsi, Manfaat, Jenis, dan Cara Membayar
- Mengenal Jenis-Jenis Pajak yang Ada di Indonesia
- Peran dan Fungsi Pajak dalam Pembangunan Ekonomi
- Pengertian NPWP: Jenis, Manfaat, dan Cara Membuat NPWP
- Cara Membuat NPWP Secara Online dan Offline
Apa yang dimaksud dengan pajak badan?
Mulai Persiapan Bayar PPh Badan & Lapor PPh Badan – Setelah melalui tahapan penghitungan Pajak Penghasilan Badan atau PPh Badan, selanjutnya Anda membayar dan melaporkan kewajiban Pajak Penghasilan Badan. Cara mudah kelola penghasilan kena pajak badan adalah dengan aplikasi pajak online Mekari Klikpajak, mulai dari hitung, bayar dan lapor pajaknya.
Bukan objek pajak pasal berapa?
Bukan Objek Pajak – Dalam UU tersebut juga diatur mengenai jenis-jenis penghasilan yang bukan merupakan objek pajak. Perkara ini diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh. Menurut aturan itu, berikut ini daftar bukan objek pajak.
- (a). Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan (b). Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan;
- Warisan;
- Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari Wajib Pajak atau Pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan Wajib Pajak, Wajib Pajak yang dikenakan pajak secara final atau Wajib Pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 (UU. PPh);
- Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat; (1) dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan (2) bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
- Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai;
- Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut; (1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan (2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia;
- Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
- Sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; dan,
- Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Foto: Pixabay : Apa sih Pajak Penghasilan Itu? Mana yang Masuk Objek Pajak dan Bukan Objek Pajak
Apakah BUMN termasuk subjek pajak?
Subjek Pajak Dalam Negeri – Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi.
- Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri.
- Begitu juga dengan badan.
- Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdikecualikan dari ketentuan ini. Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Apa objek dan subjek pajak?
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.
5 Jelaskan apa yang dimaksud objek pajak?
Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
Penghasilan itu berasal dari Indonesia. Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan. Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Apa beda objek pajak dan subjek pajak?
Kesimpulan – Secara sederhana, subjek pajak merupakan orang pribadi atau entitas yang ditentukan untuk menjadi subjek pajak. Sedangkan objek pajak adalah sumber pendapatan yang dikenakan pajak. Setiap subjek pajak harus memiliki objek pajak. Sementara orang atau entitas yang memiliki kewajiban pajak disebut sebagai pembayar pajak.
- Setelah mengetahui perbedaannya, sekarang Anda bisa tahu apakah Anda termasuk dalam subjek pajak yang memiliki kewajiban pajak atau tidak.
- Selain itu, Anda mengetahui apa saja objek pajak dari masing-masing jenis pajak.
- Itu dia penjelasan mengenai objek pajak dan subjek pajak.
- Harapannya, Anda akan lebih mudah dalam menjalankan kewajiban pajak.
Semoga artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk share pada Sobat Finansialku lainnya. Terima kasih. Sumber Referensi:
Rani Maulida.4 September 2018. Objek Pajak dan Subjek Pajak, Ini Penjelasan Lengkapnya, Online-pajak.com – http://bit.ly/2IxKyYA
Sumber Gambar:
- Pajak 1 – http://bit.ly/2TyHaTy
- Pajak 2 – http://bit.ly/2vOIqc8
- Pajak 3 – http://bit.ly/39wKNPw
- Pajak 4 – http://bit.ly/33a67rS
keyboard_arrow_left Previous Seorang blogger yang saat ini membagi peran sebagai pekerja bidang digital marketing salah satu perusahaan financial technology dan mahasiswa magister minat studi Islamic Economy and Halal Industry. Page load link Go to Top
Apakah objek wajib pajak badan?
DALAM menjalankan bisnis, para pengusaha tidak akan terlepas dari kewajiban membayar pajak. Sebab, dalam ketentuan pajak di Indonesia, penghasilan yang diperoleh suatu badan atau perusahaan dalam satu tahun pajak wajib dipungut pajaknya. Jenis pajak ini disebut dengan pajak penghasilan (PPh) badan.
Dengan beragamnya karakteristik usaha dan jenis penghasilan yang diterima oleh suatu perusahaan, maka wajib pajak perlu memahami berbagai ketentuan terkait pemenuhan kewajibahn PPh badan, mulai dari pengertian PPh badan, siapa saja yang menjadi subjek pajak, jenis penghasilan apa yang menjadi objek, tarif, perhitungan, tata cara penyetoran dan pelaporan, serta ketentuan lainnya.
Dalam artikel ini diulas mengenai konsep, subjek, dan objek PPh badan. Konsep PPh Badan Secara umum, PPh badan merupakan pajak atas penghasilan yang diperoleh atau diterima suatu badan dalam tahun pajak. Untuk lebih jelasnya, perlu diketahui terlebih dahulu definisi dari badan yang tercantum dalam Pasal 1 angak 2 Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), sebagaimana dikutip berikut: ” Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas (PT), perseoran komanditer, perseroan lainnya, BUMN/BUMD dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.” Dari definisi di atas, definisi badan dalam UU KUP mencakup badan yang berorientasi laba atau bisnis ( profit oriented ) maupun badan yang tidak berorientasi laba seperti yayasan dan lembaga swadaya masyarakat ( non-profit oriented),
Dalam penjelasan Pasal 1 UU PPh, subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan disebut sebagai wajib pajak. Adapun yang disebut dengan wajib pajak badan adalah badan yang telah memenuhi kriteria subjektif (masuk dalam lingkup definisi badan) dan kriteria objektif (memiliki penghasilan yang menjadi objek PPh).
Subjek dan Bukan Subjek PPh Badan Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 UU PPh, subjek pajak badan terdiri dari subjek pajak badan dalam negeri dan subjek pajak badan luar negeri. Subjek pajak badan dalam negeri memiliki kriteria didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
tempat kedudukan manajemen; cabang perusahaan; kantor perwakilan; gedung kantor; pabrik; bengkel; gudang; ruang untuk promosi dan penjualan; pertambangan dan penggalian sumber alam; wilayah kerja pertambangan minyak dan gas bumi; perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan,atau kehutanan; proyek konstruksi, instalasi, atau proyek perakitan; pemberian jasa dalam bentuk apa pun oleh pegawai atau orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 (enam puluh) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan; badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas; agen atau pegawai dari perusahan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung risiko di Indonesia; dan komputer, agen elektronik, atau peralatan otomatis yang dimiliki, disewa, atau digunakan oleh penyelenggara transaksi elektronik untuk menjalankan kegiatan usaha melalui internet.
Tidak termasuk subjek pajak badan adalah sebagai berikut:
unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria berikut:
pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; pembiayaannya bersumber dari APBN atau APBD; penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara;
kantor perwakilan negara asing; dan organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota. Organisasi internasional yang tidak termasuk subjek pajak ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Objek dan Bukan Objek PPh Badan Yang menjadi objek PPh badan adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Bagi waji pajak badan, objek PPh diatur dalam Pasal 4 ayat 1 UU PPh.
- Selain itu, ada beberapa jenis peghasilan yang dikenakan pajak secara final yang diatur dalam Pasal 4 ayat (2) UU PPh.
- Ada pula jenis penghasilan yang bukan objek PPh yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh.
- Berdasarkan dari sumbernya, penghasilan dapat dibedakan menjadi tiga kategori, yaitu penghasilan dari usaha atau kegiatan ( active income ), penghasilan dari modal ( passive income ), dan penghasilan lain-lain.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan:
laba usaha; premi asuransi; iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan usaha dari anggota nya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha dan pekerjaan bebas; hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
Penghasilan dari modal:
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; Bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang; Djviden dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi; Royalti atau imbalan atas penggunaan hak; Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Penghasilan lain-lain:
penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak; penerimaan atau perolehan pembayaran berkala; keuntungan karena pembebasan utang kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah; keuntungan selisih kurs mata uang asing; selisih karena penilaian kembali aktiva; tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak; penghasilan dari usaha berbasis syariahl imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU KUP; surplus Bank Indonesia.
Adapun dari sisi pengenaannya, ada penghasilan yang dikenakan pajak secara final, non-final dan yang bukan objek pajak. Adapun objek pajak yang dikenai PPh bersifat final, di antaranya:
penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi; penghasilan berupa hadiah undian; penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura; penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa kontruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan; dan penghasilan tertentu lainnya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan pemerintah. Misalnya, PPh final 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 2018 untuk wajib pajak tertentu.
Sementara itu, yang bukan objek PPh adalah:
bantuan atau sumbangan; harta hibahan yang diterima oleh badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil; warisan; harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal; penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus ( deemed profit ); dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN atau BUMD, dari penyertaan modal dan pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan, dan bagi perseroan yang terbatas, BUMN dan BUMD yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor; iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh menteri keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja maupun pegawai; penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan; bagian laba yang diterima atau diperoleh dari anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia; beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu; sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan; dan bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada wajib pajak tertentu.
Demikian, penjelasan ringkas mengenai konsep, subjek dan objek PPh badan di Indonesia. Artikel kelas pajak selanjutnya akan mengulas mengenai tarif dan konsep umum perhitungan PPh Badan yang diterapkan di Indonesia.*
Apakah BUMN termasuk subjek pajak?
Subjek Pajak Dalam Negeri – Subjek pajak dalam negeri ditentukan berdasarkan domisili pendiriannya atau lamanya suatu aktivitas bisnis dilakukan di Indonesia. Subjek pajak dalam negeri bisa berupa orang perorangan, badan dan warisan yang belum dibagi.
Jika orang perorangan lahir di Indonesia atau telah tinggal selama lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau berniat untuk tinggal lama di Indonesia, dia dapat disebut sebagai subjek pajak pribadi dalam negeri. Begitu juga dengan badan. Suatu badan dapat disebut sebagai subjek pajak dalam negeri ketika didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia selama lebih dari 183 hari.
Namun, unit tertentu dari badan pemerintah yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan atau pembiayaannya bersumber dari APBN/APBDdikecualikan dari ketentuan ini. Badan yang dikecualikan tersebut diatur oleh ketentuan subjek pajak khusus di bawah kebijakan pemerintah pusat atau daerah.
Apakah yayasan termasuk subjek pajak?
Kewajiban Perpajakan Yayasan – Sesuai dengan UU PPh Pasal 2 Ayat (1) Huruf b, bahwa yayasan merupakan subjek Pajak Penghasilan yang termasuk dalam kategori “Badan”. Adapun kewajiban perpajakan sebagai subjek Pajak Badan adalah sebagai berikut:
PPh Pasal 4 ayat 2 – Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, serta persewaan tanah dan bangunan dapat dikenai pajak bersifat final. PPh Pasal 21 – Kewajiban pemotongan pajak atas penghasilan sehubugan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apapun yang diterima atau Wajib Pajak Orang Pribadi. PPH Pasal 23 – Kewajiban pemotongan PPh oleh pihak yang wajib membayarkan penghasilan atas penghasilan dengan nama dan bentuk apapun yang dibayarkan, serta disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya. Sebesar 15% dari jumlah bruto pada: (1) dividen dengan nama dan bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian hasil usaha koperasi, (2) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang, royalti, dan (3) hadiah, penghargaan, bonus, dan sejenisnya selain yang telah dipotong PPh 21. Sebesar 2% dari jumlah bruto pada: (1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta yang telah dikenai Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat 2, dan (2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong sesuai PPh 21.
Pada prinsipnya, pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada jenis lembaga non laba seperti yayasan dan lainnya sama dengan bentuk organisasi lainnya. Dimana pada akhir periode laporan keuangan akan disajikan nilai sisa hasil usaha. Nilai sisa hasil usaha tersebut sebetulnya setara dengan laba atau rugi pada entitas bisnis dan usaha.
Lembaga non laba tidak dikecualikan dalam konteks kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh Badan. Sanksi administrasi dan pidana juga dapat dikenakan pada Wajib Pajak bersangkutan jika memang ada ketentuan perpajakan yang dilanggar. Selain itu, bentuk lembaga non profit juga masih dikenakan kewajiban untuk bertindak sebagai pemotong atau pemungut atas suatu transaksi yang memuat aspek perpajakan.
Sebuah lembaga non laba dapat dikenakan beban kewajiban pajak penghasilan pasal 25. Yang mana pajak ini dikenakan atas selisih lebih pendapatan atas biaya. Jadi pasal 25 hanya akan dikenakan ketika pendapatan suatu badan lebih besar dari biayanya. Istilah yang sering digunakan adalah obyek pajak.
- Jadi pendapatan seperti yang dihasilkan dari proses akuntansi, hampir semua merupakan pendapatan menurut definisi pajak.
- Namun, terdapat suatu pengecualian yaitu pendapatan dari sumbangan, hibah, dan wakaf.
- Artinya, pendapatan ini merupakan pendapatan lembaga dan dicatat oleh proses akuntansi.
- Pada prinsipnya, pengakuan penghasilan maupun pembebanan biaya pada jenis lembaga non laba seperti yayasan dan lainnya sama dengan bentuk organisasi lainnya.
Dimana pada akhir periode laporan keuangan akan disajikan nilai sisa hasil usaha
Siapa yang disebut sebagai subjek pajak penghasilan?
Siapa Saja Subjek Pajak Penghasilan? – Subjek dari pengenaan PPh adalah orang atau pihak yang bertanggung jawab atas pajak penghasilan yang diterima. Subjek pajak penghasilan atau PPh berarti orang yang harus membayarkan PPh (Pajak Penghasilan). Dimana orang tersebut telah terdaftar sebagai wajib pajak atau WP dan telah memiliki NPWP yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Subjek PPh Orang Pribadi
Ini merupakan subjek pajak penghasilan (PPh) yang mencakup perorangan atau orang pribadi yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Subjek PPh Badan
Ini adalah subjek pajak penghasilan (PPh) yang merupakan badan atau orang sebagai satu kesatuan. Baik itu yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha. Badan yang dimaksud bisa berupa perseroan terbatas, perseroan komanditer, dan perseroan lainnya.
Subjek PPh Badan Usaha Tetap (BUT)
Ini adalah subjek pajak penghasilan (PPh) yang sama dengan subjek pajak badan dalam negeri. BUT ini merupakan bentuk usaha yang dipergunakan oleh subjek pajak luar negeri, baik itu orang pribadi maupun badan. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.