Sebutkan Yang Termasuk Pengusaha Kena Pajak?
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) dan perubahannya.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat berlaku bagi pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan menjadi PKP, sehingga tidak diwajibkan untuk melakukan kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meskipun kegiatan penyerahan barang/jasa yang dilakukan termasuk penyerahan BKP dan JKP.
Kegiatan Usaha PKP (Pengusaha Kena Pajak) Pengusaha Kena Pajak adalah Orang Pribadi/Badan yang melakukan kegiatan dalam usahanya, meliputi :
Menghasilkan BKP Melakukan usaha JKP Mengimpor atau mengekspor BKP Melakukan usaha perdagangan Memanfaatkan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean Memanfaatkan JKP dari luar daerah pabean
Pendaftaran dan Pengukuhan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pengusaha non PKP jika ingin dikukuhkan menjadi PKP harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dengan ketentuan sebagai berikut:
Bagi Orang Pribadi/Badan wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzet nya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp 4.800.000.000. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4.800.000.000 tidak diwajibkan untuk dikukuhkan menjadi PKP, pengusaha dengan penghasilan tersebut akan masuk klasifikasi pengusaha kecil Non PKP Namun bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4.800.000.000 dalam 1 tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP
Fungsi Pengukuhan menjadi PKP
Sebagai sarana dalam melakukan Pengawasan dalam melaksanakan administrasi perpajakan Sarana dalam pemenuhan kewajiban dan hak di bidang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) Sebagai identitas dari Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang bersangkutan
Yang wajib dikukuhkan menjadi PKP
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak Badan yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak; Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi PKP; Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil yang tidak memilih menjadi PKP, tetapi sampai dengan satu masa pajak dalam satu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil.
Sekarang kita sudah mengetahui berbagai hal tentang Pengusaha Kena Pajak. Berikut yang dapat kami sampaikan, jika ada hal-hal yang kurang dapat dipahami mengenai tulisan ini, maka Anda dapat segera menghubungi Customer Service LEGALKU agar segera dihubungi dengan ahli kami.
Contents
Apakah Pengusaha Kena Pajak?
Apa Itu Pengusaha Kena Pajak? – Sesuai namanya, pengusaha kena pajak atau pkp adalah badan usaha atau pelaku bisnis yang membayar kewajiban pajak sesuai tarif pajak yang ditentukan Undang-undang PPN 1984 dan perubahannya. Kewajiban pajak ini berupa penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang sudah dikenakan tarif pajak pertambahan nilai.
Apa saja kewajiban pajak yang perlu dipenuhi setelah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak?
Kewajiban Pajak Bagi Pengusaha Kena Pajak – Jika Anda termasuk pelaku usaha yang mengantongi penghasilan hingga Rp 4,8 Miliar per tahun, maka Anda sudah seharusnya dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak. Setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, ada beberapa kewajiban pajak yang perlu dipenuhi, sebagai berikut:
Pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya ke Kantor Pajak setempat. Menyerahkan pajak pertambahan nilai yang terkena pajak serta menyerahkan pajak penjualan atas barang mewah yang masih ada tanggungan belum dibayarkan pajaknya. Menyetorkan pajak-pajak lainnya yang terutang Melaporkan berbagai bentuk pemungutan pajak, perhitungan pajak, serta penyetoran pajak setidaknya minimal di periode akhir bulan selanjutnya atau SPT Masa PPN.
Berlangganan newsletter kami Dapatkan Berbagai Tips & Update Artikel Menarik Lainnya dari Harmony, langsung di email Anda!
Bagaimana cara menyampaikan berkas Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak?
Daftar Pengusaha Kena Pajak Secara Online – Dikutip dari laman Pajak, setelah melengkapi formulir dan dokumen persyaratan, pemohon dapat menyampaikan berkas pengukuhan pengusaha kena pajak tersebut secara langsung ke Kantor Pajak yang terdaftar. Bisa juga dikirimkan melalui pos dengan bukti pengiriman surat maupun melalui jasa ekspedisi atau jasa kurir disertai bukti pengiriman surat.
Nantinya, berkas dan formulir pengukuhan pengusaha kena pajak tersebut akan diproses terlebih dahulu paling lama 1 (satu) hari kerja setelah berkas diterima. Jika permohonan pengukuhan pengusaha wajib pajak disetujui, langkah berikutnya pengusaha kena pajak wajib mengisi formulir Permintaan Sertifikat Elektronik dan mengaktifkan akun pengusaha kena pajak (paling lama 3 bulan) setelah dikukuhkan sebagai pengusaha wajib pajak.
Dengan memperoleh sertifikasi elektronik, nantinya pengusaha wajib pajak akan lebih mudah mengakses berbagai layanan perpajakan. Termasuk membuat e-faktur pajak, melaporkan SPT masa PPN, membayar pajak PPN, e-filling PPN, pembuatan pajak masukan dan pajak keluaran, serta masih banyak lagi fitur perpajakan lainnya.
Membahas soal perpajakan, kini tim keuangan tak perlu lagi ribet menghitung transaksi perusahaan secara manual. Sebab, sudah ada Software Akuntansi Harmony yang membuat sistem akuntansi dan perpajakan semakin praktis, cepat, dan modern. Yuk, buktikan sendiri keunggulan Software Akuntansi Harmony selama 30 Hari, GRATIS tanpa dipungut biaya.
Klik tautan di sini untuk daftar dan coba sekarang! Aplikasi Harmony juga hadir di media sosial. Ikuti dan like akun Facebook, Instagram dan LinkedIn, agar tak ketinggalan promo menarik kami, ya.
Apa itu pengusaha kenapa Pajak (PKP)?
DALAM sistem pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) di Indonesia, dikenal istilah pengusaha kenapa pajak (PKP). Lantas siapa itu PKP? Dan apa saja hak dan kewajibannya? Berikut ulasannya. Secara definisi PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1984 tentang PPN dan PPnBM sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (UU PPN dan PPnBM).
Pengusaha diwajibkan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean dan/atau melakukan ekspor BKP, JKP, dan/atau ekspor BKP Tidak Berwujud. Pengusaha kecil juga diperkenankan untuk memilih dikukuhkan sebagai PKP.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.03/2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.03/2010 tentang Batasan Pengusaha Kecil PPN, dikatakan bahwa syarat pengusaha diwajibkan menjadi PKP apabila memiliki omzet dalam 1 tahun buku mencapai Rp4,8 miliar.
melakukan pengkreditan Pajak Masukan (Pembelian) atas perolehan BKP/JKP meminta restitusi apabila Pajak Masukan lebih besar daripada Pajak Keluaran dan berhak atas kompensasi kelebihan pajak
Kewajiban PKP:
Melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP Memungut PPN dan PPnBM yang terutang Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang Melaporkan penghitungan pajak dalam SPT Masa PPN Menerbitkan Faktur Pajak untuk setiap Penyerahan BKP dan/atau JKP
Jika dilihat dari sudut pandang bisnis, menjadi PKP ataupun memilih untuk tidak menjadi PKP (Non PKP) memiliki konsekuensinya masing-masing. Beberapa keuntungan apabila wajib pajak memilih menjadi PKP di antaranya adalah:
Pengusaha dianggap memiliki sistem yang sudah baik dianggap legal secara hukum karena sudah menjadi PKP dan tertib membayar pajak, Menjadi PKP berarti perusahaan dianggap besar dan tentunya akan berpengaruh saat menjalin kerja sama dengan perusahaan lain yang tergolong besar, Dapat melakukan transaksi penjualan kepada Bendaharawan Pemerintah, Pola produksi dan investasi yang baik karena penyerahan BKP/JKP menjadi beban sipenikmat (konsumen).
Selain keuntungan yang diterima, mendaftarkan diri menjadi PKP juga memiliki beberapa kerugian di antaranya adalah:
Pembayaran pajak semakin besar, karena bagi wajib pajak Non PKP, perlakuan pajak masukan akan merugikan apabila dibandingkan sebagai biaya, Mengurangi daya saing karena harga jual lebih tinggi, hal ini karena harus memungut PPN, dari lawan transaksi, apabila wajib pajak dikukuhkan sebagai PKP maka setiap penyerahan BKP/JKP harus ditambah dengan PPN Menambah kerumitan dan pengenaan sanksi yang lebih besar, kerumitan di sini terkait dengan aturan pelaporan PPN serta sanksi-sanksi di depan terkait keterlambatan maupun kesalahan faktur.
Demikian ulasan singkat seputar definisi PKP di Indonesia. (Amu)