Sekutu Yang Hanya Menyerahkan Modal Tanpa Terlibat Dalam Pengelolaan?
Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Contents
- 1 Apa yang dimaksud sekutu pasif?
- 2 Apa yang dimaksud dengan sekutu komplementer?
- 3 Apa saja peran dari sekutu pasif tersebut?
- 4 Persekutuan Komanditer itu apa?
- 5 Apakah tujuan pendirian Persekutuan Komanditer?
- 6 Apa yang dimaksud dengan persero aktif?
- 7 Bentuk usaha di mana terdapat sekutu yang aktif dan pasif disebut?
- 8 Siapa pihak ketiga dalam CV?
Apa yang dimaksud sekutu pasif?
Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalan perusahaan. Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas. Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Apa yang dimaksud dengan sekutu komplementer?
Beranda Klinik Bisnis Hukumnya Tukar Jabat.
Bisnis Hukumnya Tukar Jabat.
Bisnis Kamis, 10 Oktober 2019 Saya memiliki jabatan sebagai Pesero Pasif (Komanditer) di sebuah CV, sedangkan Pesero Aktif (Direktur) tidak bisa menjalankan lagi tugasnya sebagai Pesero Aktif. Kami ingin menukar masing-masing jabatan kami, yaitu saya menjadi Pesero Aktif dan rekan saya menjadi Pesero Pasif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sekutu dalam Commanditaire Vennotschaap (CV) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sekutu pengurus atau sekutu komplementer ( complimentaris ) yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
Pada Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 diuraikan mengenai sekutu komplementer yang didefinisikan sebagai: Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi,
Berdasarkan uraian diatas, menurut hemat kami, istilah sekutu komanditer dan pasif adalah istilah yang sama untuk menerangkan sekutu CV pemberi modal dan tidak mengurus CV. Sementara, sekutu komplementer dan aktif adalah istilah untuk menerangkan sekutu CV yang dapat bertindak untuk dan atas nama CV dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk mengurus CV.
Akta Pendirian CV Perlu diketahui bahwa saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha melalui Permenkumham 17/2018 sebagai pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
pendaftaran akta pendirian; pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan pendaftaran pembubaran.
Mengenai tukar jabatan dari sekutu aktif menjadi sekutu pasif maupun sebaliknya, harus dipahami terlebih dahulu tentang pendaftaran akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar CV. Mengenai minuta akta pendirian tersebut paling sedikit memuat;
identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan ; kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pendiri ; dan jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri ; Penetapan nama CV; Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan); Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan ; Saat mulai dan berlakunya CV; Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri; Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal; Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan; Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan,
Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum diterbitkannya Permenkumham 17/2018 tersebut, pendaftaran akta pendirian CV masih diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang mengatur bahwa akta pendirian CV didaftarkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV.
Pasal 23 Permenkumham 17/2018 menerangkan bahwa CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Perubahan Anggaran Dasar CV Jika terjadi perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha oleh Pemohon. Pemohon yang dimaksud adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha,
identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan ; kegiatan usaha; hak dan Kewajiban para pendiri ; dan/atau jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pada Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar CV,
- Perlu diketahui pula mengenai ketentuan tata cara permohonan pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV ini berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan tata cara permohonan pendaftaran pendirian CV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai Pasal 13 Permenkumham 17/2018,
- Atas perubahan tersebut, akan diterbitkan SKT perubahan Anggaran Dasar CV.
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar CV, pemohon perlu melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik berupa:
pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang telah lengkap; dan pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang disimpan oleh Notaris meliputi:
akta tentang perubahan Anggaran Dasar CV yang dibuat Notaris; notula rapat perubahan Anggaran Dasar CV atau keputusan seluruh sekutu; fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan bukti pembayaran pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV.
Apabila notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik atau disampaikan secara tertulis, dengan melampirkan:
dokumen pendukung; dan/atau surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Dapat disimpulkan bahwa jika Anda ingin menukar jabatan sekutu aktif dan pasif, saran kami adalah Anda harus melangsungkan rapat perubahan Anggaran Dasar CV yang melibatkan seluruh sekutu dan membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dalam bentuk akta notaris.
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016; Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui, diakses pada tanggal 9 Oktober 2019, pukul 13.40 WIB.
Pasal 1 angka 5 Permenkumham 17/2018. Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018. Pasal 2 Permenkumham 17/2018. Pasal 12 ayat (4) huruf a Permenkumham 17/2018. Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 17/2018. Pasal 1 angka 6 Permenkumham 17/2018. Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 17/2018.
Apa perbedaan antara sekutu aktif dan pasif?
Dalam persyaratan CV disebutkan didirikan oleh dua orang atau lebih. Mungkinkah kalau yang mendirikan CV itu hanya 1 orang (tunggal)? Jika harus dua orang bagaimana menentukan siapa yang menjadi persero aktif dan pasif? Apa ditentukan dari jumlah modal yang diberikan? Intisari: Perusahaan berbentuk CV tidak boleh hanya didirikan oleh satu orang.
Kemudian, mengenai penentuan siapa yang menjadi sekutu pasif dan sekutu aktif, dilihat dari peran dan tanggung jawab yang diemban masing-masing sekutu yang ditentukan sejak awal pendirian CV. Jadi bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan masing-masing sekutu. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
- Jadi, menjawab pertanyaan Anda, di peraturannya sudah jelas tertulis bahwa pendirian CV sedikitnya dilakukan oleh dua orang, tidak dimungkinkan hanya satu orang.
- CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut: a.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal.18) juga menjelaskan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan ( beperkte aansprakelijkheid, limited liability ). Sedangkan, anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus ( daden van beheer ) yang disebut sekutu komplimentaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas ( unlimited liability ) sampai meliputi harta pribadi mereka.
Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya,
Cara Menentukan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Seperti yang diinformasikan dalam oleh Easybiz, sebuah perusahaan yang memberikan layanan pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha, dalam artikel Mengenal Tangung Jawab Persero Aktif dan Pasif dalam CV disebutkan bahwa persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut : 1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia; 2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan 3.
- CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
- Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, menentukan siapa yang menjadi sekutu pasif atau sekutu aktif bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan; melainkan dilihat dari peran yang diemban yang ditentukan sejak awal pendirian CV.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Cara Mendirikan CV, Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Referensi: 1.M. Yahya Harahap, S.H.2009. Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika: Jakarta.2.
Apa saja peran dari sekutu pasif tersebut?
Persekutuan Komanditer (CV), Apa Saja yang Perlu Diketahui? Deskripsi: Ingin mendirikan badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer (CV)? Ini yang perlu Anda ketahui. Memiliki nama lain Commanditaire Vennootschap, pengertian CV adalah badan usaha bukan badan hukum yang memiliki satu atau lebih sekutu komplementer dan sekutu komanditer, sesuai dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Usaha perseorangan dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum Pasal 1 ayat 5.
- Sekutu komanditer sendiri bertugas untuk menyerahkan barang, jasa, atau uang sebagai modal CV, tetapi tidak turut bertanggung jawab terhadap keberlangsungan CV itu sendiri.
- Sementara itu, sekutu komplementer merupakan pihak yang bertanggung jawab penuh terhadap eksistensi CV, sebagaimana dituliskan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUH) Pasal 19.
Dari pengertian tersebut, didapat penjelasan terkait pemilik modal dalam badan usaha berbentuk Persekutuan Komanditer ini, yaitu:
Sekutu Komplementer yang disebut sekutu aktif, bertugas untuk aktivitas operasional perusahaan dan sepenuhnya berhak untuk melangsungkan perjanjian kerja dengan pihak ketiga. Sekutu Komanditer yang disebut sekutu pasif, hanya bertugas untuk menyerahkan pemasukan sebagai modal persekutuan. Sekutu ini tidak bertanggung jawab terhadap operasional perusahaan.
Persekutuan Komanditer itu apa?
Pengertian CV ( Comanditaire Venootschap ) atau sering disebut dengan Persekutuan Komanditer secara umum adalah sebuah badan usaha alternatif dengan permodalan yang terbatas yang didirikan karena terdapat kerjasama antara dua orang atau lebih yang terdiri dari orang yang bertanggung jawab mengatur perusahaan dan orang yang memberikan tanggung jawab terbatas pada perusahaan.
- CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap, yaitu jenis badan usaha persekutuan yang belum memiliki badan hukum.
- Pendirian CV atau Persekutuan Komanditer adalah menggunakan akta dan harus didaftarkan.
- Berikut adalah beberapa pengertian CV menurut para ahli : Purnamasari (2010: 22) Menurut Purnamasari, pengertian CV adalah salah satu bentuk badan usaha yang dapat dipilih para pengusaha yang ingin melakukan usaha dengan permodalan terbatas.
Wijayanta & Widyaningsih (2007: 69) Menurut Wijayanta & Widyaningsih, pengertian CV adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha dan di dirikan oleh satu atau lebih sekutu yang aktif dengan satu atau lebih sekutu komanditer. Wijatno (2009: 69) Pengertian Comanditaire Venootschap atau CV menurut Wijatno, adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk mengatur perusahaan serta bertanggung jawab secara penuh dengan kekayaan pribadinya serta orang-orang yang memberikan pinjaman dan tidak bersedia memimpin perusahaan serta bertanggung jawab secara terbatas pada kekayaan yang di ikutsertakan di dalam perusahaan.
Di dalam CV terdapat dua jenis keanggotaan yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif merupakan anggota yang memiliki peran menjalankan aktivitas perusahaan sedangkan sekutu pasif adalah anggota yang memberikan modal usaha tanpa ikut serta didalam menjalankan aktivitas perusahaan. Sekutu aktif memiliki tanggung jawab yang tidak terbatas sedangkan sekutu pasif memiliki tanggung jawab hanya sebesar modal yang ditanamkan pada perusahaan. Terdapat dua jenis keanggotaan dalam CV, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif adalah anggota yang berperan menjalankan perusahaan. Sekutu pasif adalah anggota yang hanya menanamkan modal usaha tanpa turut serta dalam menjalankan perusahaan. Sekutu aktif memiliki tanggungjawab yang tidak terbatas Sekutu pasif memiliki tanggungjawab hanya sebesar modal yang ditanamkan kepada perusahaan.
Referensi : https://www.maxmanroe.com/vid/bisnis/pengertian-cv.html https://www.pahlevi.net/pengertian-cv/ https://forum.teropong.id/2017/08/08/pengertian-cv-unsur-unsur-ciri-ciri-tujuan-serta-kelebihan-dan-kekurangannya/ https://guruakuntansi.co.id/cv-commanditaire-vennootschap/ https://www.ngelmu.co/pengertian-cv-unsur-ciri-tujuan-kelebihan-dan-kelemahan-cv/
Apakah Sekutu komanditer dapat disebut investor?
Sekutu Yang Berperan Sebagai Investor Dan Pengelola Cv Disebut? Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu aktif berperan sebagai investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV sedangkan Sekutu pasif berperan sebagai investor dan pengelola CV.
Apa ciri ciri dari Persekutuan Komanditer CV?
Ciri-ciri CV – CV dapat dikenali dengan ciri-ciri yang dimilikinya. Di antara ciri-ciri sebuah CV adalah sebagai berikut:
- Memiliki pendiri dua orang atau lebih.
- Terdiri dari dua sekutu, yakni sekutu aktif (sekutu komplementer) dan sekutu pasif (sekutu komanditer).
- Sekutu aktif mengelola perusahaan.
- Sekutu pasif menanamkan modal.
- Hanya boleh didirikan oleh warga negara Indonesia (WNI), sementara warga negara asing tidak diperkenan mendirikan CV.
- Modal pendiriannya tidak ada batasan minimal.
- Syarat pendiriannya cenderung lebih mudah.
- Diakui secara legal.
- Mudah untuk melakukan kerja sama dengan lembaga-lembaga resmi.
Apakah pesero komanditer?
Si A menjadi direktur sebuah CV, akan tetapi tidak pernah menyentuh pekerjaan. Terpaksa saya sebagai sekutu pasif menjalankan kegiatan usaha tanpa diberi surat kuasa. Ketika perusahaan bangkrut, bagaimana tanggung jawab terhadap direktur? Apakah saya yang harus bertanggung jawab? Commanditaire V ennootschap (” CV “) atau Persekutuan Komanditer merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV (lihat P asal 19 Kitab UU Hukum Dagang atau KUHD).
- Sekutu pelepas uang atau sekutu komanditer inilah sekutu pasif yaitu Anda.
- Sedangkan, direktur CV tersebut adalah sekutu aktif.
- Lebih jauh simak artikel Gugatan Terhadap CV,M.
- Yahya Harahap dalam bukunya “Hukum Perseroan Terbatas” (hal.18) mengatakan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan ( beperkte aansprakelijkheid, limited liability ) (lihat Pasal 20 KUHD ).
Sedangkan, bagi anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus ( daden van beheer ) yang disebut sekutu komplimentaris, mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas ( unlimited liability ) sampai meliputi harta pribadi mereka (hal.20). Dalam hal sekutu pasif melakukan tindakan pengurusan atau bekerja dalam perusahaan (CV) baik dengan atau tanpa pemberian kuasa, maka berlaku Pasal 21 KUHD bahwa sekutu tersebut bertanggung jawab secara tanggung renteng untuk seluruhnya terhadap semua utang dan perikatan perseroan itu,
Jadi, apabila CV tersebut mengalami kerugian atau bangkrut, pertanggungjawaban tidak terbatas mengenai Anda dan juga direktur yang seharusnya menjalankan pengurusan (sekutu aktif) secara tanggung renteng. Hal ini karena nama para direktur CV tersebut tercantum sebagai sekutu pengurus dalam Anggaran Dasar.
Selain itu, Anda juga ikut bertanggung jawab karena terhadap Anda berlaku Pasal 21 KUHD karena pengurusan yang Anda lakukan. Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Apa perbedaan antara firma dan Persekutuan Komanditer?
Inilah 4 Perbedaan dan Persamaan CV dan Firma Sebelumnya, kami telah membahas tentang perbedaan antara CV dan PT secara komprehensif. Hari ini, kita akan belajar tentang perbandingan bentuk perusahaan umum lainnya, yaitu Firma dan CV (Persekutuan Komanditer) sebelum mendirikannya.
- Secara pengertian, CV adalah persekutuan usaha dengan satu pihak hanya berkewajiban menanam modal dan pihak lainnya mengelola dana serta perusahaan tersebut.
- Sedangkan, Firma adalah persekutuan perdata yang menjalankan usahanya di bawah nama bersama dan setiap sekutunya berhak bertindak atas nama persekutuan.
Secara lengkap, cek perbedaan CV dan Firma di bawah ini.
Pemilik CV disebut apa?
Pemilik CV disebut apa? – Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Apakah tujuan pendirian Persekutuan Komanditer?
Tujuan Persekutuan Komanditer (CV) – Setiap perusahaan CV atau Persekutuan Komanditer tentunya dibentuk dengan tujuan tertentu. Salah satu tujuan dibentuknya perusahaan CV adalah agar mampu melakukan bentuk kegiatan usaha yang sama seperti bentuk perseroan lain atau berbeda, yang bersifat umum atau khusus sesuai dengan tujuan atau keinginan para pendiri perseroan tersebut.
Namun, terdapat beberapa bidang usaha tertentu yang hanya bisa dilakukan dengan ketentuan khusus berbadan hukum Perseroan Terbatas atau PT. Selain itu, tujuan pembentukan CV adalah untuk badan usaha agar suatu usaha tersebut memiliki tempat yang resmi dan legal untuk mempermudahnya dalam menggerakan badan usaha tersebut, seperti dalam hal pengadaan barang yang memerlukan sarana dalam melakukan kerjasamanya.
Dalam pengadaan suatu barang, biasanya syarat yang dibutuhkan untuk menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah atau instansi lain adalah dengan pembentukan suatu badan usaha. Misalnya untuk pengadaan beberapa barang di kantor atau instansi pemerintah dengan nilai hingga 300 juta, maka harus menjalin kerjasama dengan CV atau PT yang memiliki klasifikasi kecil
Apa yang dimaksud dengan persero aktif?
Jelaskan perbedaan persero aktif dan persero pasif persero aktif adalah peristiwa yang sekaligus mengurusi perusahaan CV dan PT. Persero pasif adalah yang hanya menanamkan saham dan menjadi anggota saja tidak mengurus perusahaan. : Jelaskan perbedaan persero aktif dan persero pasif
Apa kekurangan dari Persekutuan Komanditer?
Kekurangan Persekutuan Komanditer – Dilanjutkan Saptini, meski memiliki beberapa kelebihan, persekutuan jenis ini juga memiliki beberapa kekurangan jika dibandingkan badan usaha lainnya. Kekurangan yang dimaksud, antara lain:
Keberlangsungannya tidak menentu karena bergantung pada sekutu komplementer dalam menjalankan usaha.Tanggung jawab sekutu komanditer yang terbatas membuat semangat dalam memajukan perusahaan melemah.Dalam pendiriannya, CV bukan merupakan badan hukum sehingga tidak memiliki kekayaan tersendiri.
Persekutuan komanditer atau CV merupakan salah satu bentuk badan usaha yang diminati masyarakat. Proses pendirian CV yang lebih relatif lebih mudah menjadikan badan nonhukum ini tetap populer hingga saat ini. Contoh CV yang mungkin dikenal adalah CV Catur Pangan Indonesia, pabrik kerupuk bawang yang berlokasi di Gresik.
Bentuk usaha di mana terdapat sekutu yang aktif dan pasif disebut?
Hallo Mumuh, Kakak bantu jawab ya Jawabannya adalah B Pembahasan : Persekutuan komanditer atau biasa disebut dengan CV merupakan bentuk usaha yang terdiri atas sekutu aktif dan sekutu pasif.
Pemilik CV disebut apa?
Pemilik CV disebut apa? – Di dalam CV terdapat sekutu diam yang biasa disebut komanditer berperan sebagai pemilik modal, dan sekutu aktif yang berperan menjalankan usaha tersebut.
Siapa pihak ketiga dalam CV?
Hallo Lucia L, kakak bantu jawab ya! Jawaban yang benar adalah pihak Ketiga, adalah pihak dengan siapa persekutuan mengadakan perikatan. Berikut ini pembahasannya ya! Persekutuan komanditer merupakan salah satu bentuk perusahaan bukan badan hukum. Persekutuan komanditer disebut dengan Commanditaire Vennootschap yang disingkat dengan CV.
Terdapat dua macam sekutu, yaitu sekutu komplementer dan sekutu komanditer. Sekutu komplementer adalah sekutu aktif yang juga disebut sekutu pengurus atau sekutu pemelihara yang menjalankan perusahaan serta mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga. Pihak Ketiga, adalah pihak dengan siapa persekutuan mengadakan perikatan.
DailyMining #1
Sekutu komanditer adalah sekutu pasif yang tidak berwenang menjalankan perusahaan, tetapi hanya mempunyai kewajiban memberi pemasukan modal kepada perusahaan. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah pihak dengan siapa persekutuan mengadakan perikatan.
Bagaimana cara pembagian keuntungan dalam CV?
Sekilas tentang Persekutuan Komanditer/Comanditaire Vennootschap (CV) Pendahuluan Dalam era globalisasi saat ini, dunia perekonomian dan bisnis semakin berkembang. Banyak individu (orang) melakukan kegiatan perdagangan untuk memperoleh income guna memenuhi kebutuhan sehari-hari.
- Dalam perkembangannya kata ‘perdagangan’ dihapus dan diganti dengan kata ‘perusahaan’, hal tersebut Staatsblad 1938 No.276 yang mengatur bahwa Pasal 2 sampai dengan Pasal 5 KUHD telah dihapus sehingga berakibat pengetian ‘pedangan’ dihapus dan diganti dengan ‘perusahaan’.
- Pengertian perusahaan diatur dalam Pasal 1 huruf b Undang-undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan yang mengtur bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam Wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba; dan diatur dalam Pasal 1 butir 1 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan yang mengatur bahwa perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang melakukan kegiatan secara tetap dan terus menerus degan tujuan memperoleh keuntungan atau laba, baik yang diselenggarakan oleh orang perorangan maupun badan usaha yang berbntuk badan hokum atau bukan badan hokum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa unsure-unsur sebuah perusahaan sebagai berikut:
- Adanya kegiatan terus menerus dan tetap; hal ini bertujuan untuk melindungi pihak lain (konsumen maupun pihak ke tiga)
- Terang terangan; hal ini bertujuan untuk menghilangkan image yang kurang baik dari perusahaan, disamping itu juga menguntungkan perusahaan yang bersangkutan dalam kepentingan publikasi, promosi dan perizinan
- Diadakan pembukuan; hal ini dimaksudkan untuk tranparansi keuangan dan dalam hal pemungutan pajak
- Dengan tujuan mencari keuntungan; hal ini adalah merupakan target suatu perusahaan
- Adanya suatu bentuk usaha yang jelas; perusahaan tersebut apakah dijalankan atau dengan badan usaha dan apakah perusahaan tersebut berbadan hokum atau tidak berbadan hokum.
Bentuk perusahaan dapat berbadan hokum dan dapat tidak berbadan hokum; berbadan hokum di sini memiliki arti bahwa perusahaan tersbut diakui atau dianggap sebagai subjek hokum seperti halnya orang. Subjek hokum di sini memiliki arti sebagai penyandang, pembawa hak dan kewajiban. Bentuk perusahan yang paling banyak dijumpai di Indonesia antara lain:
- Perusahaan Perseorangan
- Persekutuan Perdata/maatschap
- Persekutuan Firma (Fa)
- Persekutuan Komanditer (CV)
- Yayasan
- Perseroan Terbatas (PT)
- Koperasi
- Perusahaan Daerah
- Perusahaan Negara
- Persekutuan Komanditer/ Comanditaire Vennootschap (CV)
- a. Dasar hokum
- CV diatur dalam pasal 19-21 KUHD dan pasal-pasal lain dalam KUHPerdata yang terkait karena CV merupakan persekutuan perdata.
- b. Pengertian
CV adalah perusahaan yang didirikan oleh satu atau lebih dengan satu atau lebih yang lain sebagai pelepas uang atau sekutu komanditer. Berdasarkan pasal 19 KUHD, CV adalah sebagai persekutuan dengan jalan peminjaman uang ( geldscheiter ) atau disebut juga persekutuan komanditer, diadakan antara seorang sekutu atau lebih bertanggung jawab secara pribadi dan untuk seluruhnya dengan seorang atau lebih sebagai sekutu yang meminjamkan uang.c.
- Kepentingan bersama
- Kehendak bersama
- Tujuan bersama
- Kerja sama
Sebagai persekutuan perdata:
- Perjanjian timbal balik
- Inbreng
- Pembagian keuntungan
Sebagai firma:
- Menjalankan perusahaan (pasal 16 KUHD)
- Dengan nama bersama atau firma (pasal 16 KUHD)
- Tanggung jawab sekutu (kerja) bersifat pribadi untuk keseluruhan (pasal 18 KUHD)
Unsur kekhususan persekutuan komanditer: Persekutuan komanditer merupakan persekutuan firma dengan bentuk khusus. Bentuk khususnya adalah adanya sekutu komanditer.
- d. Macam-macam sekutu
- Di dalam CV terdapat 2 macam sekutu, yaitu:
- 1) Sekutu komanditer/sekutu diam/sekutu pasif/ sleeping partner
Sekutu komanditer merupakan sekutu yang hanya memasukan uang atau benda ke kas persekutuan komanditer sebagai pemasukan ( inbreng ) dan berhak atas keuntungan dari persekutuan komanditer tersebut dan ia tidak turut serta dalam pengurusan atau penguasaa dalam persekutuan komanditer, namun bias melakukan pengawasan secara interen bila ditentukan dalam perjanjian pendirian.
Status sekutu komanditer akan hilang dan menjadi sekutu komplementer jika terlibat aktif dalam pengurusan persekutuan yang mengakibatkan timbulnya kerugian bagi persekutuan tersebut.2) Sekutu biasa/sekutu aktif/sekutu kerja/sekutu komplementer/sekutu pemelihara/pengurus Sekutu komplementer merupakan sekutu yang menjadi pengurus persekutuan atau mereka yang menjalankan dan memimpin persekutuan.
Tugas sekutu komplementer ini sebagai sekutu yang menjalakan persekutuan, mengadakan hubungan hokum dengan pihak ke tiga sehingga tanggung jawabnya berupa tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Jika sekutu komplementer terdiri dari lebih dari satu maka akan ditetapkan sekutu mana yang akan melakukan hubungan hokum terhadap pihak ke tiga.
- Sekutu komplementer (pasal 18 KUHD) tanggung jawabnya berupa tanggung jawab pribadi untuk keseluruhan
- Sekutu komanditer (pasal 20 ayat 3 KUHD) tanggung jawabnya hanya sebatas modal yang disetorkan. Namun jika sekutu tersebut melakukan pengurusan persekutuan sehingga berakibat kerugian maka sekutu tersebut akan dianggap sebagai sekutu komplamenter sehingga bertanggung jawab pribadi untuk keseluruhan. Hal tersebut diatru dalam pasal 20 ayat 2 dan pasal 21 KUHD.
f. Pembagian keuntungan dan kerugian Pembagian keuntungan dalam CV dibagi berdasarkan persentase modal yang disetorkan kecuali tealh diperjanjikan sebelumnya berdasarkan pasal 1633-1635 KUHPerdata. Sedangkan pembagian kerugian berbeda antara sekutu komanditer dengan sekutu komplementer.
- 1) Persekutuan komanditer diam-diam
- Persekutuan komanditer yang belum menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
- 2) Persekutuan komanditer terang-terangan
- Persekutuan komanditer yang sudah menyatakan dirinya secara terang-terangan kepada pihak ketiga sebagai persekutuan komanditer
- 3) Persekutuan komanditer dengan saham
- Persekutuan komanditer yang secara terang-terangan modalnya terdiri dari saham
- h. Pendirian CV
Pendirian persekutuan komanditer pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan persekutuan firma yaitu umumnya dengan akta notaries kemudian didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dimana persekutuan komanditer tersebut berkedudukan dan kemudian mengumumkan ikhtiar akta pendirian dalam Berita Negara RI.
Pada prakteknya selalu dibuat dengan akta notaries yang berfungsi sebagai alat bukti adanya CV. Berdasarkan Pasal 1 butir 7 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, akta notaries adalah akta otentik yang dibuat oleh atau di hadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
Pada dasarnya antara CV dengan sekutu tidak terdapat pemisahan harta akan tetapi dalam praktek selalu dibuat kekayaan terpisah. (Misal: pembukuan; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1997 jo. Pasal 6 KUHD)
- i. Berakhirnya CV
- Pada hakekatnya sama dengan maatschap /persekutuan perdata dan Firma maka aturan mengenai berakhirnya CV diatur dalam pasal 1646-1652 KUHPerdata dan pasal 31-35 KUHD.
- j. Pemberesan CV
- Esensinya adalah penyelesaian hak dan kewajiban dari CV yang bersangkutan.
: Sekilas tentang Persekutuan Komanditer/Comanditaire Vennootschap (CV)