Siapa Pelaku Pasar Modal Di Indonesia?

Siapa Pelaku Pasar Modal Di Indonesia
Mengenal Struktur Organisasi dan Pelaku Pasar Modal di Indonesia – Struktur Pasar Modal Indonesia tertulis pada Undang-undang No.08 tahun 1995 tentang pasar modal yang menjelaskan bahwa kebijakan di bidang pasar modal mengikuti ketetapan dari Menteri Keuangan. Secara umum, struktur pasar modal di Indonesia seperti pada gambar berikut ini: Pelaku pasar modal yaitu individu atau organisasi yang melakukan kegiatan di bidang pasar modal. Banyak pihak yang mempunyai andil dalam kegiatan di pasar modal. Menurut bidang tugasnya, maka pelaku pasar modal dapat kita kelompokkan menjadi:

  1. Pengawas Pasar Modal
  2. Penyelenggara Bursa
  3. Pelaku Utama
    1. Emiten/Perusahaan Terbuka
    2. Investor
    3. Penjamin Emisi ( Underwriter )
    4. Pialang/Perantara Perdagangan/ Broker
    5. Manajer Investasi
    6. Penasihat Investasi
  4. Lembaga Penunjang Pasar Modal
    1. Biro Administrasi Efek
    2. Kustodian
    3. Wali Amanat
    4. Penanggung
    5. Lembaga Kliring dan Penjaminan
    6. Lembaga Penyelesaian dan Penyimpanan
    7. Lembaga Perlindungan Dana Investor
    8. Lembaga Arbitrase Pasar Modal
    9. Lembaga Asosiasi Perusahaan Pialang

Siapa saja lembaga dan pelaku pasar modal di Indonesia?

2. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ( BAPEPAM) – Berfungsi mengawasi dan membina bursa efek, serta menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal. Tugas BAPEPAM adalah:

      • Bertanggung jawab kepada menteru keuangan
      • Menyelenggarakan pasar modal
      • Mengawasi dan membina bursa efek
      • Menilai perusahaan-perusahaan yang akan menjual saham ke pasar modal

Apa saja pelaku pasar modal?

Siapa Saja Pelaku Pasar Modal? Memiliki masa depan yang terjamin tentu menjadi keinginan semua orang. Hal tersebut bisa diwujudkan, salah satunya dengan berinvestasi sejak dini. Ada banyak alternatif investasi yang bisa menjadi pilihan mulai dari investasi riil seperti tanah, rumah, maupun emas dan investasi non riil di sektor keuangan seperti pasar modal.

Nah, ngomong-ngomong soal pasar modal, kira-kira siapa saja pelaku didalamnya? Pasar modal merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksadana, instrumen derivatif, maupun instrumen lainnya. Pasar modal mempertemukan kegiatan menjual saham dan berinvestasi, tentu ada beberapa pihak yang terlibat yang biasa disebut pelaku pasar modal.

LEMBAGA DAN PELAKU PASAR MODAL INDONESIA

Setidaknya terdapat tujuh pelaku pasar modal yang perlu kita ketahui, diantaranya emiten, perantara emisi, badan pelaksana pasar modal, bursa efek, perantara perdagangan efek, agen perantara perdagangan efek, dan investor. Apa yang membedakan kesemuanya? Emiten Emiten merupakan badan usaha (perseroan terbatas) yang menerbitkan saham untuk menambah modal atau menerbitkan obligasi untuk memperoleh utang dari para investor di Bursa Efek.

  • Penjamin emisi (underwriter) : perusahaan perantara yang menjamin penjualan emisi (surat berharga berupa saham dan obligasi). Jika saham atau obligasi belum laku, penjamin emisi wajib membeli agar kebutuhan dana yang diperlukan emiten terpenuhi sesuai rencana.
  • Akuntan publik : pihak yang memeriksa kondisi keuangan emiten dan memberikan pendapat apakah laporan keuangan yang telah dikeluarkan oleh emiten wajar atau tidak.
  • Perusahaan penilai (appraiser) : perusahaan yang menilai apakah nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
  • Badan Pelaksana Pasar Modal
  • Badan pelaksana pasar modal merupakan badan pengatur dan pengawas jalannya pasar modal, termasuk mencoret emiten (delisting) dari lantai bursa dan memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar peraturan pasar modal.
  • (Baca juga: )
  • Badan pelaksana pasar modal di Indonesia adalah BAPEPAM (Badan Pengawas dan Pelaksana Pasar Modal), lembaga pemerintah di bawah Kementrian Keuangan.
  • Bursa Efek
You might be interested:  Berikut Yang Termasuk Modal Utama Memulai Usaha Ala Rasulullah Adalah?

Bursa efek merupakan tempat diselenggarakannya kegiatan perdagangan efek pasar modal yang dikelola oleh suatu badan usaha. Di Indonesia dulu terdapat dua bursa efek, yaitu Bursa Efek Jakarta (BEJ) yang dikelola PT Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (BES) yang dikelola oleh PT Bursa Efek Surabaya.

Saat ini bursa efek tersebut telah digabung menjadi Bursa Efek Indonesia (BEI) atau Indonesia Stock Exchange. Perantara Perdagangan Efek Perantara perdagangan efek merupakan pihak yang melakukan perdagangan efek sebagai pihak yang mewakili penjual atau pembeli dengan imbalan upah profesi. Perantara ini biasa disebut pialang saham atau broker dealer.

Perantara perdagangan efek harus terdaftar sebagai anggota pada bursa efek.

  1. Agen Perantara Perdagangan Efek
  2. Agen perantara perdagangan efek merupakan pihak yang mereferensikan calon nasabah kepada Perantara Perdagangan Efek dengan imbalan komisi berdasarkan kontrak kerja sama.
  3. Investor

Investor adalah pihak yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek di bursa efek dengan membeli atau menjual kembali efek tersebut. investor bisa berasal dari dalam negeri ataupun investor asing dari luar negeri. Please follow and like us: : Siapa Saja Pelaku Pasar Modal?

Siapa saja yang terjun di pasar modal?

Pelaku Pasar Modal yang Terlibat dalam Transaksi Pasar Modal – 1. Menteri Keuangan Menteri Keuangan di sini berperan sebagai pembuat dan pemberi regulasi atas segala aktivitas yang terjadi di pasar modal. Sampai artikel ini ditulis, Menteri Keuangan Indonesia dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.2.

  • Sebelum perannya dipegang oleh OJK, sebelumnya peran Pelaku Pasar Modal di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau yang biasa disebut Bapepam-LK.
  • Bapepam-LK memiliki wewenang untuk membuat, merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kebijakan aktivitas transaksi keuangan yang terjadi.
  • 3. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas untuk mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Badan ini juga akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.4.

  1. Bursa Efek sendiri memiliki dua peran besar dalam pasar modal, yaitu fasilitator perdagangan dengan tugas menyediakan semua fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan jual beli saham dengan lancar, membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku, dan mencatat semua aktivitas yang terjadi di dalam perdagangan efek.
  2. Selain itu, Bursa Efek juga bertanggung jawab atas likuiditas semua instrumen yang diperdagangkan, serta memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai kegiatan transaksi yang terjadi.
  3. Lalu peran kedua adalah sebagai kontrol perdagangan efek dengan wewenang untuk memantau setiap kegiatan yang terjadi di dalam bursa, mencegah terjadinya kejahatan di pasar saham, membekukan atau suspending terhadap peserta bursa yang melanggar, melakukan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan

Pelaku pasar selanjutnya adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan pasar modal. Di Indonesia sendiri memiliki Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan tugas menjamin pembeli modal menerima saham yang dibeli, dan pihak penjual menerima uang dari hasil penjualan surat berharganya.

  • 6. Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian
  • Lalu, pelaku pasar selanjutnya ada pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Peran KSEI dalam pasar modal adalah untuk menyimpan efek dalam bentuk elektronik, dan menyelesaikan transaksi efek
  • Tugas lainnya juga melakukan dan bertanggung jawab atas administrasi rekening efek pelaku pasar modal lain, mendistribusikan hasil Corporate Action, dan terus melakukan inovasi peningkatan layanan, keamanan, dan efisiensi aktivitas pasar modal.
  • 7. Perusahaan Efek
  • Sebagai pelaku pasar modal, perusahaan Efek memiliki beberapa pihak, yaitu penjamin emisi efisien ( underwriter ) yang bertugas untuk melakukan kontrak dengan calon emiten saat hendak IPO.
  • Lalu perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertugas melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri maupun orang lain, dan manajer investasi yaitu pengelola dana investasi sekelompok orang.
  • 8. Investor
You might be interested:  Program Pengampunan Pajak Yang Dilakukan Pemerintah Dikenal Dengan Istilah?

Selanjutnya yang paling utama, yaitu investor. Pelaku pasar modal inilah yang aktif melakukan kegiatan di bursa efek, mulai dari membeli hingga menjual surat-surat berharga.9. Emiten Di samping investor, pelaku pasar modal utama lainnya adalah emiten. Kenapa? Karena merekalah pemilik saham dan surat berharga yang beredar untuk diperjualbelikan di lantai bursa efek.

  1. Mereka adalah Kustodian yang bertugas sebagai penitipan kolektif dan harta lainnya, Wali Amanat yang bertugas menjadi wakil investor dalam transaksi obligasi, dan Biro Administrasi Efek yang membantu emiten dan investor dalam administrasi aktivitas di bursa efek.
  2. Tugas Biro Administrasi Efek mulai dari membantu emisi yang dilakukan oleh emiten, menyusun daftar pemegang saham, melakukan tugas administrasi ketika ada aktivitas jual beli seperti mencatat pembayaran dividen, hingga membuat laporan tahunan para emiten.
  3. 11. Profesi Lainnya

Terdapat profesi lainnya yang terjun di dalam pasar modal. Mereka biasanya membantu banyak pelaku pasar modal karena banyak hal yang harus dilakukan dalam perdagangan modal di bursa efek. Mereka adalah notaris, konsultan hukum, akuntan, hingga penilai.

  1. Tentunya mereka akan menunjang kelancaran aktivitas dan transaksi di dalam pasar modal.
  2. Itulah beberapa pelaku pasar modal yang aktif mengawasi dan melakukan kegiatan transaksi dan perdagangan di bursa efek.
  3. Sebelum terjun ke bursa efek, ada baiknya kamu memahami setiap pelaku dan perannya masing-masing.

Mungkin kamu mulai terpikirkan untuk memulai investasi namun budget kamu terbatas? Kamu bisa mulai berinvestasi bersama Ajaib yang menyediakan produk-produk reksa dana dengan harga yang sangat terjangkau. Yuk, segera hubungi kami. : Pelaku Pasar Modal: Siapa Saja yang Ada di Sana?

Apa itu pelaku pasar?

Pelaku Pasar Modal yang Terlibat dalam Transaksi Pasar Modal – 1. Menteri Keuangan Menteri Keuangan di sini berperan sebagai pembuat dan pemberi regulasi atas segala aktivitas yang terjadi di pasar modal. Sampai artikel ini ditulis, Menteri Keuangan Indonesia dijabat oleh Sri Mulyani Indrawati.2.

  • Sebelum perannya dipegang oleh OJK, sebelumnya peran Pelaku Pasar Modal di bawah koordinasi Kementerian Keuangan dipegang oleh Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau yang biasa disebut Bapepam-LK.
  • Bapepam-LK memiliki wewenang untuk membuat, merumuskan, melaksanakan, dan mengawasi berbagai kebijakan aktivitas transaksi keuangan yang terjadi.
  • 3. Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memiliki tugas untuk mengeluarkan izin Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Badan ini juga akan menentukan komposisi dan jumlah dana investasi, besarnya modal dasar, batas waktu penyetoran modal dan komposisi pemegang saham.4.

  1. Bursa Efek sendiri memiliki dua peran besar dalam pasar modal, yaitu fasilitator perdagangan dengan tugas menyediakan semua fasilitas yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan jual beli saham dengan lancar, membuat peraturan yang harus dipatuhi oleh para pelaku, dan mencatat semua aktivitas yang terjadi di dalam perdagangan efek.
  2. Selain itu, Bursa Efek juga bertanggung jawab atas likuiditas semua instrumen yang diperdagangkan, serta memberikan informasi sejelas-jelasnya mengenai kegiatan transaksi yang terjadi.
  3. Lalu peran kedua adalah sebagai kontrol perdagangan efek dengan wewenang untuk memantau setiap kegiatan yang terjadi di dalam bursa, mencegah terjadinya kejahatan di pasar saham, membekukan atau suspending terhadap peserta bursa yang melanggar, melakukan sesuai peraturan yang berlaku.
  4. 5. Lembaga Kliring dan Penjaminan
You might be interested:  Pihak Yang Menerbitkan Efek Di Pasar Modal Disebut?

Pelaku pasar selanjutnya adalah Lembaga Kliring dan Penjaminan pasar modal. Di Indonesia sendiri memiliki Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) dengan tugas menjamin pembeli modal menerima saham yang dibeli, dan pihak penjual menerima uang dari hasil penjualan surat berharganya.

  • 6. Lembaga Penyimpangan dan Penyelesaian
  • Lalu, pelaku pasar selanjutnya ada pada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Peran KSEI dalam pasar modal adalah untuk menyimpan efek dalam bentuk elektronik, dan menyelesaikan transaksi efek
  • Tugas lainnya juga melakukan dan bertanggung jawab atas administrasi rekening efek pelaku pasar modal lain, mendistribusikan hasil Corporate Action, dan terus melakukan inovasi peningkatan layanan, keamanan, dan efisiensi aktivitas pasar modal.
  • 7. Perusahaan Efek
  • Sebagai pelaku pasar modal, perusahaan Efek memiliki beberapa pihak, yaitu penjamin emisi efisien ( underwriter ) yang bertugas untuk melakukan kontrak dengan calon emiten saat hendak IPO.
  • Lalu perantara pedagang efek (broker-dealer) yang bertugas melakukan jual beli efek untuk kepentingan sendiri maupun orang lain, dan manajer investasi yaitu pengelola dana investasi sekelompok orang.
  • 8. Investor

Selanjutnya yang paling utama, yaitu investor. Pelaku pasar modal inilah yang aktif melakukan kegiatan di bursa efek, mulai dari membeli hingga menjual surat-surat berharga.9. Emiten Di samping investor, pelaku pasar modal utama lainnya adalah emiten. Kenapa? Karena merekalah pemilik saham dan surat berharga yang beredar untuk diperjualbelikan di lantai bursa efek.

  1. Mereka adalah Kustodian yang bertugas sebagai penitipan kolektif dan harta lainnya, Wali Amanat yang bertugas menjadi wakil investor dalam transaksi obligasi, dan Biro Administrasi Efek yang membantu emiten dan investor dalam administrasi aktivitas di bursa efek.
  2. Tugas Biro Administrasi Efek mulai dari membantu emisi yang dilakukan oleh emiten, menyusun daftar pemegang saham, melakukan tugas administrasi ketika ada aktivitas jual beli seperti mencatat pembayaran dividen, hingga membuat laporan tahunan para emiten.
  3. 11. Profesi Lainnya

Terdapat profesi lainnya yang terjun di dalam pasar modal. Mereka biasanya membantu banyak pelaku pasar modal karena banyak hal yang harus dilakukan dalam perdagangan modal di bursa efek. Mereka adalah notaris, konsultan hukum, akuntan, hingga penilai.

  1. Tentunya mereka akan menunjang kelancaran aktivitas dan transaksi di dalam pasar modal.
  2. Itulah beberapa pelaku pasar modal yang aktif mengawasi dan melakukan kegiatan transaksi dan perdagangan di bursa efek.
  3. Sebelum terjun ke bursa efek, ada baiknya kamu memahami setiap pelaku dan perannya masing-masing.

Mungkin kamu mulai terpikirkan untuk memulai investasi namun budget kamu terbatas? Kamu bisa mulai berinvestasi bersama Ajaib yang menyediakan produk-produk reksa dana dengan harga yang sangat terjangkau. Yuk, segera hubungi kami. : Pelaku Pasar Modal: Siapa Saja yang Ada di Sana?