Siapakah Yang Dimaksud Dengan Pengusaha Kena Pajak Terdaftar?
Apa Yang Dimaksud Dengan Pengusaha Kena Pajak Terdaftar? Pengusaha kena pajak terdaftar merupakan pengusaha yang menyerahkan barang dan jasa kena pajak berdasarkan undang-undang pajak penambahan nilai sehingga baik barang maupun penjual dikenai pajak, pajak ini biasanya dikenai pada penjualan – penjualan barang yang seperti jam, tas dan lain sebagainya.
Contents
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak?
Pengertian PKP – Pengertian PKP atau definisi Pengusaha Kena Pajak adalah wajib pajak perorangan atau badan yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP ) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Namun hal ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan.
Penyerhaan hak atas BKP karena suatu perjanjian Pengalihan BKP oleh karena suatu perjanjian sewa beli dan/atau perjanjian sewa guna usaha (leasing) Penyerahan BKP kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang Pemakaian sendiri dan/atau pemberian cuma-cuma atas BKP BKP berupa persediaan dan/atau aktiva yang menurut tujuan semua tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa pada saat pembubaran perusahaan Penyerahan BKP dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan BKP antar cabang penyerahan BKP antar cabang Penyerahan BKP secara konsinyasi Penyerahan BKP oleh PKP dalam rangka perjanjian pembiayaan yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah, yang penyerahannya dianggap langsung dari PKP kepada pihak yang membutuhkan BKP
b. Penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pemberian jasa kena pajak. Sedangkan dasar pengenaan pajak tersebut adalah jumlah harga jual, penggantian, nilai impor, nilai ekspor jasa kena pajak, atau nilai lain yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang. Baca juga: Pajak Capital Gain Saham & Kaitannya dengan PPh Perusahaan Ketahu di sini Ketentuan Membuat e-Faktur Pajak dan Jenis eFaktur
Apa yang dimaksud pengusaha tidak kena pajak?
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – 15 Agustus 2020 Perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga kepadanya tidak disematkan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
- Memungut PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
- Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.
Namun, meski tidak berstatus sebagai PKP, kewajiban pajak perusahaan non PKP tetap ada dan wajib dipatuhi.
Sebutkan siapa saja yang termasuk Pengusaha Kena Pajak *?
Siapa saja yang termasuk Pengusaha Kena Pajak? Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP, merupakan pengusaha baik berupa orang pribadi maupun badan. Dimana pengusaha tersebut melakukan suatu kegiatan usaha dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Siapa yang dikukuhkan sebagai PKP?
C. Kewajiban Mendaftarkan diri dan melaporkan Usaha – Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP atau KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi:
tempat tinggal Wajib Pajak; tempat kedudukan Wajib Pajak; atau kegiatan usaha Wajib Pajak.
Persyaratan subjektif merupakan persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Sedangkan, persyaratan objektif merupakan persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan.1.
Orang Pribadi Non Usahawan Wajib Pajak orang pribadi Non Usahawan (yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas), apabila jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya.
Kewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang dikenakan pajak secara terpisah, karena hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim atau dikehendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta. Wajib Pajak orang pribadi selain yang disebutkan di atas yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.
Wanita kawin yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dan tidak hidup terpisah atau tidak melakukan pemisahan penghasilan dan harta, hak dan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan suaminya.
Namun demikian wanita kawin tersebut di atas dapat mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP atas namanya sendiri agar dapat melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suaminya.2. Orang Pribadi sebagai Usahawan dan Badan Wajib Pajak orang pribadi sebagai Usahawan (yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas termasuk Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu) dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama 1 (satu) bulan setelah usaha mulai dijalankan.
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
Yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.3.
hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim; menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak atau yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan tempat kegiatan usaha Wajib Pajak, dan kepada Wajib Pajak diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam hal Wajib Pajak orang pribadi adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, dan wanita kawin yang memilih melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara terpisah, permohonan juga harus dilampiri dengan:
fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak suami; fotokopi Kartu Keluarga; dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Apabila wanita kawin yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari suaminya dan anak yang belum dewasa, harus melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak suami atau kepala keluarga. Yang wajib melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP adalah :
Orang pribadi sebagai Usahawan dan Badan wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebelum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak bagi yang memenuhi ketentuan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kecil (yaitu pengusaha yang jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, yang:
a. memilih sebagai PKP, wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP; b. tidak memilih sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batasan yang ditentukan sebagai Pengusaha Kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya. : NPWP dan Pengukuhan PKP
Apa syarat seseorang dikatakan sebagai PKP?
Pengertian Pengusaha Kena Pajak (PKP) | Apepi Surabaya Pengusaha kena pajak (PKP) adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau penyerahan jasa kena pajak yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang pajak pertambahan nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan dengan keputusan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.
PKP (pengusaha kena pajak) adalah pihak yang wajib menyetor dan melaporkan PPN setiap akhir bulan pada bulan berikutnya yang terhutang pajak (PPN Januari dibayarkan / dilaporkan paling lambat akhir bulan pada bulan Februari). Sesuai dengan ketentuan pmk no.197/pmk.03/2013, suatu perusahaan atau seorang pengusaha ditetapkan sebagai PKP bila transaksi penjualannya melampaui Rp 4,8 miliar dalam setahun.
Jika pengusaha tidak dapat mencapai transaksi dengan jumlah Rp 4,8 miliar dalam satu tahun maka pengusaha tersebut dapat langsung mencabut permohonan pengukuhan sebagai PKP (pengusaha kena pajak).
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak brainly?
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-wajib-pajak-dan-pengusaha-kena-pajak Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.A.
Pengertian 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.2.
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.5.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.B.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara : a.Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konnsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.b.Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) pada aplikasi e-Registration ( ereg.pajak.go.id ).2.
- Ewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya.3.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usah dilakukan.4.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.5.
- WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.C.
- Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 1.
- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.2.
Pengusah orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.3.
Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.4. Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.D.
Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu 1. Seluruh WP BUMN (Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; 2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; 3.
WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; 4. WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat; 5. WP BUMN diluar Jakarta, di KPP setempat; 6. Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.E.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan PKP 1. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut : a. Sarana dalam administrasi perpajakan; b. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; c. Menjaga ketertiban dakam pembayaran pajak dan pengawasan admiinistrasi perpajakan; d.
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP; 2. Fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut : a. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.b. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.F. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan (Sifat Retroaktif) KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.G.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Apakah perusahaan non PKP punya NPWP?
Perbedaan PKP dan Non PKP – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.
Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
- Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya. Nah, untuk lebih memahami perbedaan PKP dan non PKP, mari pelajari kewajiban dan hak PKP di bawah ini.
Apa yang dimaksud dengan Pengusaha Kena Pajak brainly?
Sumber : http://www.pajak.go.id/content/seri-kup-wajib-pajak-dan-pengusaha-kena-pajak Sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perpajakan, Wajib Pajak dan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan berbagai kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Secara umum, Wajib Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan untuk seluruh jenis pajak, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dan Pajak Lainnya (PL, seperti: Bea Materai), sedangkan Pengusaha Kena Pajak merupakan pihak yang melaksanakan kewajiban perpajakan terkait PPN.A.
Pengertian 1. Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.2.
- Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.3.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.4.
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apa pun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.5.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.6. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.B.
Pendaftaran Untuk Mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak 1. Berdasarkan sistem self assessment setiap WP yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri utuk memiliki NPWP dengan cara : a.Datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konnsultasi Pajak (KP2KP) yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kependudukan WP.b.Melalui internet di situs Direktorat Jenderal Pajak ( www.pajak.go.id ) pada aplikasi e-Registration ( ereg.pajak.go.id ).2.
- Ewajiban mendaftarkan diri berlaku pula terhadap wanita kawin yang ingin dikenakan pajak secara terpisah dengan suaminya.3.
- Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang mempunyai tempat usaha berbeda dengan tempat tinggal, selain wajib mendaftarkan diri ke KPP yang wilayahnya kerjanya meliputi tempat tinggalnya, juga diwajibkan mendaftarkan diri ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usah dilakukan.4.
Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usahanya atau pekerjaan bebas, bila sampai dengan suatu bulan memperoleh penghasilan yang jumlahnya telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) setahun, wajib mendaftarkan diri paling lambat pada akhir bulan berikutnya.5.
- WP orang pribadi lainnya yang memerlukan NPWP dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh NPWP.C.
- Pelaporan Usaha Untuk Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak 1.
- Pengusaha yang dikenakan PPN, wajib melaporkan usahanya pada KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi PKP.2.
Pengusah orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha berbeda dengan tempat tinggal, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, juga wajib mendaftarkan diri ke KPP di tempat kegiatan usaha dilakukan.3.
- Pengusaha kecil yang memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP wajib mengajukan pernyataan tertulis untuk dikukuhkan sebagai PKP.4.
- Pengusaha kecil yang tidak memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP tetapi sampai dengan suatu masa pajak dalam suatu tahun buku seluruh nilai peredaran bruto telah melampaui batas yang ditentukan sebagai pengusaha kecil, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir masa pajak berikutnya.D.
Tempat Pendaftaran Wajib Pajak Tertentu dan Pelaporan Bagi Pengusaha Tertentu 1. Seluruh WP BUMN (Badan Usah Milik Negara) da WP BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) di wilayah DKI Jakarta, di KPP BUMN Jakarta; 2. WP PMA (Penanaman Modal Asing) yang tidak go public, di KPP PMA kecuali yang telah terdaftar di KPP lama dan WP PMA di kawasan berikat dengan permohonan diberikan kemudahan mendaftar di KPP setempat; 3.
- WP Badan dan Orang Asing (Badora), di KPP Badora; 4.
- WP go public, di KPP Perusahaan Masuk Bursa (Go Public), kecuali WP BUMN/BUMD serta WP PMA yang berkedudukan di kawasan berikat; 5.
- WP BUMN diluar Jakarta, di KPP setempat; 6.
- Untuk WP BUMN/BUMD, PMA, Badora, Go Public di luar Jakarta, khusus PPh pemotongan/pemungutan dan PPN/PPnBM di tempat kegiatan usaha atau cabang.E.
Fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pengukuhan PKP 1. Fungsi NPWP adalah sebagai berikut : a. Sarana dalam administrasi perpajakan; b. Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; c. Menjaga ketertiban dakam pembayaran pajak dan pengawasan admiinistrasi perpajakan; d.
Setiap WP hanya diberikan satu NPWP; 2. Fungsi Pengukuhan PKP adalah sebagai berikut : a. Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban PKP di bidang PPN dan PPnBM.b. Sebagai identitas PKP yang bersangkutan.F. Penerbitan NPWP dan Pengukuhan PKP Secara Jabatan (Sifat Retroaktif) KPP dapat menerbitkan NPWP dan Pengukuhan PKP secara jabatan, apabila WP tidak memenuhi kewajiban mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP atau tidak melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP, bila berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak ternyata WP memenuhi syarat untuk memperoleh NPWP atau PKP.G.
Sanksi Yang Berhubungan Dengan NPWP dan Pengukuhan Sebagai PKP Setiap orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri atau menyalahgunakan atau menggunakan tanpa hak NPWP atau Pengukuhan PKP, sehingga dapat merugikan pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling tinggi 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang bayar.
Apakah semua pengusaha itu bisa menjadi Pengusaha Kena Pajak?
Berikut syarat PKP dan keuntungannya jika mengajukan pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak. (Ilustrasi Foto: iStock/Rawpixel) Jakarta, CNN Indonesia – Pengusaha yang telah menjalankan bisnis dan memenuhi syarat, berkewajiban untuk membayar pajak kepada negara atau disebut sebagai pengusaha kena pajak ( PKP ).
Lantas apa syarat PKP dan keuntungannya jika mengajukan pengukuhan sebagai PKP? Pengusaha Kena Pajak atau PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau penyerahan jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya telah ditetapkan, kecuali pengusaha kecil yang mengajukan sendiri sebagai pengusaha kena pajak. Dengan demikian, tidak semua pengusaha diwajibkan untuk menjadi PKP, kecuali yang telah memenuhi semua syaratnya.
Apakah pengusaha wajib bayar pajak?
Bagaimanakah Pengusaha yang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak? – Pengusaha merupakan sebuah profesi yang sangat menjanjikan. Tidak sedikit orang yang sekarang ini memilih menjadi seorang pengusaha sukses. Menjadi seorang pengusaha sukses merupakan hal yang tidak mudah, perlu adanya kerja keras dan pengetahuan yang luas.
- Sebelum itu, anda perlu untuk mengetahui dengan baik tanggung jawab dan kewajiban pengusaha termasuk soal masalah pembayaran pajak.
- Tentunya pajak bukan merupakan hal yang asing lagi dan sudah seringkali dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.
- Tidak hanya bagi karyawan saja, namun pengusaha juga memiliki kewajiban untuk taat pajak.
Pengusaha juga merupakan seorang wajib pajak yang harus melaksanakan tanggung jawabnya baik dalam penyetoran maupun pelaporan pajak. Namun, tidak semua pengusaha kena pajak atau dapat disebut sebagai PKP. Yang dimaksud dengan PKP disini adalah Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
Jadi, tidak hanya penjual barang saja yang wajib dikukuhkan sebagai PKP, namun juga sang penjual jasa. Pengusaha kena pajak akan diterima oleh pengusaha yang menghasilkan omset lebih dari Rp 4,8 miliar selama satu tahun. Sementara itu, PKP ini tidak termasuk pengusaha kecil dengan batasan omset hingga Rp4,8 miliar selama satu tahun buku.
Namun, para pengusaha kecil ini masih diperbolehkan untuk dikukuhkan sebagai PKP jika mereka memilih untuk dikukuhkan. Pengusaha kena pajak memiliki beberapa kewajiban, seperti membuat faktur pajak saat terjadi penjualan barang dan jasa. Kemudian, melakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10% dari harga jual.
PPN yang dikenakan pada saat penjualan ini disebut dengan pajak keluaran. Selanjutnya, pengusaha kena pajak memiliki tugas untuk mengurangkan pajak keluaran dengan pajak masukan. Hasil pengurangan tersebut merupakan PPN kurang bayar yang harus disetorkan kepada negara. Yang terakhir, hasil dari perhitungan pajak tersebut perlu untuk dilaporkan dalam SPT Masa PPN.
Baca Juga: PPN sendiri adalah Pajak Pertambahan Nilai yang dikenakan atas barang atau jasa dalam peredarannya dari produsen ke konsumen. Dasar aturan Pajak Pertambahan Nilai (PPn) tertuang dalam Undang-undang (UU) tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Impor Barang Kena Pajak Penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud oleh Pengusaha Kena Pajak Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
Selain pengusaha kena pajak, dapat diketahui pula pengusaha tidak kena pajak. Non PKP tidak bisa mencantumkan PPN layaknya pengusaha dengan status PKP. Selain itu, pengusaha tidak kena pajak tidak memiliki kewajiban melakukan pembayaran dan pelaporan pajak.
Pengusaha mikro dengan aset atau kekayaan bersih sebanyak Rp50 juta dan memiliki omzet rata-rata setiap tahunnya di bawah Rp300 juta Pengusaha kecil yang asetnya berada pada kisaran Rp50 juta hingga Rp500 juta dengan omzet penjualan rata-rata setiap tahunnya Rp300juta hingga Rp2,5 miliar. Usaha menengah dengan aset antara Rp500 juta hingga Rp10 miliar dengan omzet penjualan kisaran Rp2,5 miliar hingga Rp50 miliar setiap tahunnya
Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. : Bagaimanakah Pengusaha yang Kena Pajak dan Tidak Kena Pajak?