Sistem Pajak Yang Berlaku Di Indonesia?

Sistem Pajak Yang Berlaku Di Indonesia
Indonesia memberlakukan tiga jenis sistem pemungutan pajak, yakni self assessment system, official assessment system, dan withholding system.

Apa saja pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia?

1. Pajak Penghasilan (PPh) – Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Sistem Pajak Yang Berlaku Di Indonesia Misalnya aja kamu terima gaji tiap bulan. Ketika udah satu tahun bekerja, penghasilan kamu dikenai pajak. Ada beberapa pajak penghasilan yang berlaku di Indonesia, yaitu:

PPh Pasal 21 adalah pajak yang berlaku buat penghasilan dari pekerjaan atau jasa yang berlangsung di dalam negeri. PPh Pasal 22 adalah pajak yang berlaku buat penghasilan dari kegiatan ekspor, impor, dan reimpor yang dilakukan swasta atau BUMN. PPh Pasal 23 adalah pajak yang berlaku buat penghasilan atas modal, jasa, atau penghargaan di luar penghasilan yang kena PPh Pasal 21. PPh Pasal 25 adalah pajak yang bisa dibayar secara angsuran atau cicilan. PPh Pasal 26 adalah pajak yang berlaku buat WP luar negeri yang mendapat penghasilan dari Indonesia. PPh Pasal 29 adalah pajak kurang bayar atau disebut sebagai PPh terutang. PPh Pasal 4 Ayat 2 adalah PPh final atas beberapa penghasilan yang didapat gak boleh dicicil.

Bagaimana sistem pemungutan pajak di Indonesia?

Sistem Perpajakan Sistem perpajakan adalah mekanisme yang mengatur bagaimana hak dan kewajiban perpajakan suatu wajib pajak dilaksanakan. Pada uraian di bawah ini disajikan berbagai sistem perpajakan. Official Assessment Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan sepenuhnya oleh institusi pemungut pajak.

Wajib pajak dalam hal ini bersifat pasif dan menunggu penyampaian utang pajak yang ditetapkan oleh institusi pemungut pajak. Self Assessment Menurut sistem perpajakan ini, besarnya pajak yang terutang ditetapkan oleh wajib pajak. Dalam hal ini, kegiatan menghitung, memperhitungkan, menyetorkan dan melaporkan pajak yang terutang dilakukan oleh wajib pajak.

Peran institusi pemungut pajak hanyalah mengawasi melalui serangkaian tindakan pengawasan maupun penegakan hukum (pemeriksaan dan penyidikan pajak). Sistem Perpajakan Indonesia Sejak perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan pada tahun 1983 (reformasi perpajakan Indonesia) menggantikan peraturan perpajakan yang dibuat oleh kolonial Belanda (ordonansi PPs 1925 dan ordonansi PPd 1944), Indonesia telah mengganti sistem pemungutan pajaknya pula dari sistem Official Assessment menjadi sistem Self Assessment.

You might be interested:  Yang Digolongkan Pajak Tidak Langsung Adalah?

Apa saja jenis pajak pusat di Indonesia?

1. Self Assessment System –

  • Self Assessment System merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang berlaku di Indonesia dimana sistem ini membebankan penentuan besaran pajak yang perlu dibayarkan oleh wajib pajak bersangkutan secara mandiri.
  • Siapa itu wajib pajak?
  • Wajib Pajak merupakan pihak yang berperan aktif dalam menghitung, membayar, dan melaporkan besaran pajaknya ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau dapat melalui sistem administrasi online yang telah dibuat oleh pemerintah.

Lalu bagaimana peran pemerintah dalam dalam self assessment system ini? Peran pemerintah dalam sistem pemungutan pajak ini adlah sebagai pengawas dari aktivitas perpajakan para wajib pajak. Penerapan self assessment system ini berlaku untuk jenis pajak pusat.

Contoh jenis di Indonesia adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) yang berlaku setelah masa reformasi pajak pada 1983 hingga saat ini. Di sisi self assessment system memberikan kemudahan dan keleluasaan wajib pajak, namun dalam pelaksanaan sistem pemungutan ini juga terdapat konsekuensi.

Sistem Pemungutan Pajak di Indonesia

Wajib pajak biasanya akan mengusahakan untuk menyetorkan pajak sekecil mungkin. Karena wajib pajak memiliki wewenang menghitung sendiri besaran pajak terutang yang perlu dibayarkan.

Apa saja jenis pajak yang diberlakukan di era modern?

Perpajakan d i Indonesia Pada Masa Belanda – Saat Indonesia dijajah oleh Belanda, saat itulah sistem kita mengenal sistem perpajakan modern. Salah satu jenis pajak yang berlaku saat itu di antaranya pajak rumah tinggal yang diberlakukan tahun 1839 dan pajak usaha.