Status Yang Timbul Pengusaha Kena Pajak Adalah?
Status sebagai PKP sangat penting. Lalu, apa pengertian PKP dan fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak bagi pelaku usaha ini? Mekari Klikpajak akan mengulas pentingnya fungsi PKP bagi setiap pebisnis. Dalam dunia industri dan bisnis, dikenal sebutan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Artinya, ada pengusaha bukan PKP dan ada pengusaha berstatus PKP. Status ini merupakan status yang diberikan pada pengusaha untuk kemudian mendapatkan hak dan kewajiban tertentu yang bisa digunakan dan harus dijalankan dengan baik. Lalu, sebenarnya apa fungsi dari pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagai status yang dapat dimiliki oleh pengusaha ini? Sebelum masuk pada pembahasan tersebut, ada baiknya sedikit dijelaskan mengenai konsep Pengusaha Kena Pajak secara singkat pada artikel berikut.
Terus simak penjelasan dari Klikpajak.id tentang pengertian PKP dan fungsi pengukuhan Pengusaha Kena Pajak atau PKP bagi palaku usaha di bawah ini.
Contents
Siapa yang dikatakan Pengusaha Kena Pajak?
Pelajari Ketentuan Pengusaha Berstatus Sebagai PKP (Pengusaha Kena Pajak) – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, kegiatan usaha dan bisnis dengan pajak adalah hal yang saling berkaitan. Dalam dunia perpajakan tentu anda mengenal istilah Pengusaha Kena Pajak atau yang sering disebut dengan PKP.
- Dimana selain istilah PKP ada pula istilah non PKP.
- Apa perbedaan keduanya dan kewajibannya dalam dunia perpajakan, simak penjelasannya berikut ini.
- Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disebut dengan PKP, merupakan pengusaha baik berupa orang pribadi maupun badan.
- Dimana pengusaha tersebut melakukan suatu kegiatan usaha dengan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP).
Sehingga dalam kegiatan usaha dan transaksi yang dilakukan akan dikenai beban pajak atas PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Konsultan pajak Serpong merupakan alternatif tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Pengertian PKP yang dimaksud tidak termasuk kategori pengusaha kecil.
Dimana batasan untuk pengusaha yang termasuk dalam kategori PKP telah ditetapkan oleh keputusan Menteri Keuangan. Dengan pengecualian, kategori pengusaha kecil bersangkutan memiliki keinginan perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan untuk pengusaha non PKP yaitu pengusaha yang mana belum dikukuhkan sebagai PKP.
Maka dari itu, setiap hak dan kewajiban yang menjadi tanggung jawab PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP. Apabila seorang pengusaha yang berstatus sebagai non PKP berkeinginan untuk dikukuhkan sebagai PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Memiliki peredaran usaha atau omzet usaha dalam 1 tahun yang telah mencapai nominal lebih dari Rp4.800.000.000. Suatu perusahaan yang omzet usahanya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan untuk dikukuhkan sebagai PKP. Dimana kemudian pengusaha tersebut masuk dalam klasifikasi non PKP dan pengusaha kecil. PKP yang peredaran bruto atau omzet usahanya berada di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Baca Juga: Berdasarkan pada pembahasan di atas, bisa disimpulkan bahwa perbedaan antara PKP dan non PKP terletak pada kewajiban dan haknya. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat untuk penyelesaian pajak anda secara efisien. Untuk lebih memahami mengenai PKP, maka anda perlu untuk mempelajari kewajiban dan hak yang dimiliki oleh PKP yaitu:
Kewajiban PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Seorang pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP memiliki kewajiban untuk memungut PPN dan PPnBM terutang. Pengusaha yang sudah menjadi PKP juga berkewajiban untuk menyetorkan PPN dan PPnBM terutang yang kurang bayar. Selain memungut dan menyetorkan pajak terutang, PKP juga memiliki kewajiban untuk melaporkan dan menyampaikan SPT.
Hak PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Sebagai PKP anda akan mendapatkan hak untuk melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP atau JKP. Pengusaha yang telah berstatus sebagai PKP juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang dibayarkan. Konsultan pajak Serpong adalah pilihan tepat dalam mengurus setiap urusan perpajakan yang mudah dan praktis.
Selain hak dan kewajiban seorang pengusaha yang telah berstatus sebagai PKP akan memperoleh berbagai keuntungan. Yakni perusahaan bersangkutan akan dianggap memiliki sistem yang baik dan legal di mata hukum. Pengusaha yang berstatus juga dianggap sebagai perusahaan yang taat dan tertib dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk itu, segera lakukan pengukuhan PKP jika telah memenuhi persyaratan. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Apa itu status perusahaan PKP?
Mengenal Apa Itu PKP? – Yang dinamakan PKP adalah, pengusaha yang melakukan penyerahan BKP (Barang Kena Pajak) dan/atau JKP (Jasa Kena Pajak). Pengusaha ini dikenakan pajak berdasar UU PPN (Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai) 1984 dan Undang-Undang terkait lainnya.
Sejak kapan status Pengusaha Kena Pajak seharusnya dimiliki oleh pengusaha?
PADA dasarnya, seorang pengusaha yang memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar wajib menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Namun demikian, untuk menjadi PKP, Anda tetap harus mendaftar terlebih dahulu ke kantor pajak. Ada baiknya mengurus pendaftaran PKP dilakukan sedini mungkin, terutama jika perusahaan Anda sudah memiliki penghasilan di atas Rp4,8 miliar.
Hal ini untuk menghindari kerumitan yang tidak perlu pada masa mendatang. Misalnya, perusahaan Anda diketahui telah dikukuhkan sebagai PKP pada 2010. Namun dalam pemeriksaan Ditjen Pajak, perusahaan Anda seharusnya sudah bisa dikukuhkan sejak 2009. Artinya, kewajiban sebagai PKP seharusnya sudah dilakukan sejak 2009.
Ditjen Pajak kemudian menerbitkan pengukuhan PKP secara jabatan. Lalu, wajib pajak tentu pada akhirnya harus melunasi kewajiban sebagai PKP untuk tahun 2009, terutama kewajiban memungut pajak pertambahan nilai (PPN) atau pajak penjualan barang mewah (PPnBM).
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP; Surat pernyataan (unduh di sini ) bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
b. Wajib pajak badan dengan status cabang.
Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap; Fotokopi kartu NPWP salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP; Surat pernyataan (unduh di sini ) bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
c. Kerja sama operasi ( joint operation ).
Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi; Fotokopi kartu NPWP masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi yang diwajibkan untuk memiliki NPWP; Fotokopi kartu NPWP orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki NPWP; Surat pernyataan (unduh di sini ) bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
2. Dokumen Tambahan Apabila Kantor Virtual.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual; Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
3. Ketentuan Tambahan.
Telah menyampaikan SPT Tahunan pajak penghasilan untuk dua tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya; Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; Dua ketentuan di atas juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.
4. Mengisi Formulir. Anda dapat mengisi formulir pengukuhan sebagai PKP dengan mengunduh terlebih dahulu formulir tersebut di laman DJP Online. Setelah mengisi, kirim formulir tersebut, termasuk lampiran dokumen lainnya ke KPP terdaftar. Pengiriman formulir PKP bisa dilakukan dengan tiga cara, antara lain mendatangi langsung kantor pajak, melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat.
Meski begitu, merebaknya virus Corona saat ini membuat pengiriman formulir PKP hanya bisa dilakukan melalui pos. Apalagi, Ditjen Pajak baru-baru ini juga menghentikan sementara layanan pajak secara langsung atau tatap muka. Keputusan permohonan pengukuhan PKP diberikan paling lama satu hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah itu, Anda wajib meminta sertifikat elektronik paling lama 3 bulan setelah dikukuhkan sebagai PKP. (Bsi)
Apakah pengusaha kecil kena pajak?
PENGUSAHA KECIL DAN KEWAJIBANNYA MENURUT UU PPN Pengusaha Kecil Berdasarkan Batasan Peredaran Bruto PMK Nomor 68/PMK.03/2010 stdtd. PMK Nomor 197/PMK.03/2013 menetapkan batasan pengusaha kecil untuk PPN. Lebih lanjut diberikan pengertian bahwa pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku atau tahun kalender melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp4.800.000.000,00,
- Jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto dimaksud adalah jumlah keseluruhan penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh pengusaha dalam rangka kegiatan usahanya.
- Ewajiban Pengusaha Kecil Pengusaha kecil tidak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan tidak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Namun, Ketentuan di atas tidak berlaku apabila pengusaha kecil memilih untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Artinya, pengusaha kecil sama halnya dengan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN atau PPN dan PPnBM yang terutang atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukannya.
Ewajiban Melaporkan Usaha Pengusaha kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku/kalender jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000 per tahun. Kewajiban itu harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.
Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban melaporkan usaha yang tidak dipenuhi, maka Dirjen Pajak secara jabatan dapat mengukuhkan pengusaha kecil sebagai Pengusaha Kena Pajak. Selanjutnya pengusaha tadi dapat diterbitkan surat ketetapan pajak dan/atau surat tagihan pajak untuk Masa Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 4.800.000.000.
Sebaliknya, dalam hal pengusaha telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak namun jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya dalam satu tahun buku/kalender tidak melebihi Rp 4.800.000.000, Pengusaha Kena Pajak tersebut dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
: PENGUSAHA KECIL DAN KEWAJIBANNYA MENURUT UU PPN
Jelaskan apakah semua Pengusaha Kena Pajak dikenakan PPN?
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) adalah pajak yang dikenakan kepada konsumen atas setiap pertambahan nilai dari suatu barang dan/atau jasa di dalam daerah pabean Republik Indonesia. Pada dasarnya semua barang dan jasa merupakan barang kena pajak dan jasa kena pajak sehingga dikenakan PPN, kecuali jenis barang dan jasa yang ditetapkan dalam undang-undang.
Barang yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut Barang Kena Pajak (BKP) dan jasa yang dikenakan pajak berdasarkan undang-undang disebut Jasa Kena Pajak (JKP). Ketentuan lebih lanjut mengenai BKP dan JKP telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang mengalami perubahan, yaitu UU Nomor 11 Tahun 1994, UU Nomor 18 Tahun 2000, UU Nomor 42 Tahun 2009, dan yang terbaru ialah UU HPP.
Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru mengenai PPN. Peraturan baru tersebut di antaranya adalah mengenai tarif PPN yang tercantum pada Pasal 7 UU HPP. Tarif PPN, yaitu sebesar 11% yang sudah berlaku sejak 1 April 2022.
Apa fungsi PKP Pengusaha Kena Pajak?
B. Fungsi NPWP dan penghukuhan PKP – Fungsi NPWP antara lain :
Sarana dalam administrasi perpajakan; Tanda pengenal diri atau identitas WP dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya; dan Menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan pengawasan administrasi perpajakan
Dan, fungsi Pengukuhan PKP antara lain :
Sebagai identitas PKP yang bersangkutan; Pengawasan dalam melaksanakan hak dan kewajiban di bidang PPN dan PPnBM; dan Sarana dalam pemenuhan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai & Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
PKP dan Non PKP itu apa?
Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat – 15 Agustus 2020 Perusahaan non PKP merupakan perusahaan yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga kepadanya tidak disematkan kewajiban-kewajiban untuk memungut dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), meski kegiatan penyerahan barang dan/atau jasa yang dilakukan termasuk Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP).
- Memungut PPN dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang.
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar jika pajak keluaran lebih besar ketimbang pajak masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan PPnBM yang terutang.
- Melaporkan PPN dan/atau PPnBM yang terutang.
Namun, meski tidak berstatus sebagai PKP, kewajiban pajak perusahaan non PKP tetap ada dan wajib dipatuhi.
Apakah syarat untuk dapat diakui sebagai PKP Pengusaha Kena Pajak?
Sudah Tahukah Anda Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)? – Bagi kami sebagai konsultan pajak Serpong, pembahasan mengenai pajak bisa mencakup banyak hal. Sebagaimana yang kita ketahui, pajak terdiri dari jenis yang beragam. Dan untuk setiap jenisnya memiliki ketentuan serta istilah perpajakan yang juga bervariasi.
- Pemahaman akan pajak haruslah dipelajari dengan baik agar bisa melaksanakan kewajiban pajak dengan tepat.
- Seperti halnya dalam PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dimana kita mengenal istilah PKP (Pengusaha Kena Pajak).
- Lalu apa dan bagaimana syarat menjadi seorang PKP serta kewajibannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Pengusaha Kena Pajak atau yang disingkat dengan PKP merupakan seorang pengusaha yang telah memenuhi syarat sebagai seorang PKP. Dimana kemudian pengusaha tersebut berkewajiban untuk membayar pajak kepada Negara. Tentu setiap pengusaha yang telah lama berkecimpung di dalam dunia bisnis dan menghasilkan omset yang besar pasti sering mendengar istilah PKP.
Dimana pengusaha kecil tidak termasuk di dalamnya, hal ini berdasarkan pada Undang-Undang perpajakan. Dimana batasan omzet untuk kategori PKP telah ditetapkan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai pengusaha yang menjalankan bisnis, tentu kita perlu mengetahui syarat pengajuan PKP. Apalagi jika bisnis yang kita jalankan menghasilkan omset besar dan termasuk dalam batasan omzet yang telah ditentukan.
Untuk memudahkan anda dalam mengurus pajak, anda bisa berkonsultasi dengan ahli pajak yaitu bersama konsultan pajak Serpong. Lebih lanjut, untuk bisa mendapatkan pengukuhan sebagai seorang Pengusaha Kena Pajak (PKP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), syarat yang harus dipenuhi yaitu:
Pengusaha tersebut memiliki pendapatan bruto atau omzet mencapai Rp 4,8 miliar dalam 1 tahun buku. Ini tidak termasuk pengusaha, pebisnis atau perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar. Telah melewati proses survey yang dilakukan oleh KPP atau KP2KP sesuai dengan tempat pendaftaran pengusaha bersangkutan. Melengkapi dokumen-dokumen dan syarat pengajuan PKP atau syarat untuk pengukuhan PKP secara lengkap.
Dalam pengajuan permohonan menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP), pengusaha bisa mengajukan permohonan ke KPP atau KP2KP. Yang mana wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, atau tempat kegiatan usaha yang dilakukan oleh wajib pajak bersangkutan.
- Sementara itu, jika seorang pengusaha memiliki penghasilan bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun tetap bisa mengajukan diri menjadi seorang PKP.
- Bagi seorang PKP yang memiliki peredaran bruto dalam satu tahun tidak melebihi jumlah tertentu, maka dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan pajak.
Yakni pengkreditan Pajak Masukan (PM) dalam menghitung jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan menteri keuangan. Baca Juga: Pengusaha yang telah memenuhi syarat menjadi PKP, dapat segera mendaftarkan diri. Dimana yang bersangkutan perlu untuk melengkapi syarat objektif dan mengisi formulir pengajuan PKP.
Fotokopi KTP Direktur atau Pemilik Usaha tersebut. Fotokopi NPWP Direktur atau Pemilik Usaha tersebut. Fotokopi NPWP perusahaan sebagai wajib pajak (WP) badan. Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Fotokopi NPWPD dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP). Fotokopi akta perusahaan dan surat kuasa bermaterai apabila pengurusan dilakukan selain direktur atau pimpinan perusahaan.
Selain syarat objektif, anda juga perlu mengetahui syarat subjektif pengajuan diri menjadi seorang PKP. Dimana syarat subjektif ini bisa meliputi gambaran kegiatan usaha. Yang mana kemudian dibuktikan dengan melampirkan dokumen seperti berikut:
Laporan keuangan bulan terakhir Daftar aset perusahaan secara terperinci Foto tempat kegiatan usaha Denah lokasi kegiatan usaha
Setelah seorang pengusaha telah dikukuhkan sebagai seorang PKP, maka yang bersangkutan memiliki beberapa kewajiban. Salah satunya yaitu menerbitkan faktur pajak untuk setiap kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan atau Jasa Kena Pajak (JKP). Kemudian menyetorkan PPN menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP), serta melaporkan transaksi terkait dengan PPN dengan menggunakan SPT Masa PPN.
- Onsultan pajak Serpong dapat membantu anda mengurus masalah terkait pajak dengan lebih mudah dan efisien.
- Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
- Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
: Sudah Tahukah Anda Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)?
Apakah perusahaan non PKP memiliki NPWP?
Perbedaan PKP dan Non PKP – Pengusaha Kena Pajak (PKP) adalah pengusaha, baik orang pribadi maupun badan, yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN tahun 1984 serta perubahannya.
Pengertian PKP tidak termasuk pengusaha kecil (yang batasannya sudah ditetapkan oleh keputusan menteri keuangan), terkecuali jika pengusaha kecil tersebut ingin perusahaannya dikukuhkan sebagai PKP. Sedangkan pengusaha non PKP adalah pengusaha yang belum dikukuhkan sebagai PKP. Oleh karena itu, segala hak dan kewajiban yang ditanggung PKP tidak dapat dilakukan oleh non PKP.
Jika seorang pengusaha non PKP ingin dikukuhkan menjadi PKP, maka yang bersangkutan harus mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pokok Pengusaha Kena Pajak (NPPKP). Agar dapat dikukuhkan sebagai PKP, seorang pengusaha wajib memenuhi syarat dan ketentuan sebagai berikut ini:
- Baik orang pribadi maupun badan harus mendaftarkan diri dan mendapatkan NPPKP jika peredaran usaha atau omzetnya dalam 1 tahun telah mencapai lebih dari Rp4.800.000.000.
- Berdasarkan PMK Nomor 197/PMK.03/2013 ditetapkan bahwa perusahaan yang omzetnya tidak mencapai Rp4,8 miliar, maka tidak diwajibkan sebagai PKP. Pengusaha dengan penghasilan tersebut, akan masuk klasifikasi pengusaha kecil dan non PKP.
- Namun, bagi PKP yang peredaran bruto/omzetnya di bawah Rp4,8 miliar dalam satu tahun, dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan sebagai PKP.
Pengusaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar pada dasarnya wajib menjadi PKP. Tapi, jika Anda memiliki omzet di atas Rp 4,8 miliar namun belum PKP, maka Anda tidak bisa memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak. Jadi secara garis besar, perbedaan PKP dan non PKP ada pada kewajiban dan haknya. Nah, untuk lebih memahami perbedaan PKP dan non PKP, mari pelajari kewajiban dan hak PKP di bawah ini.
Apakah PT perorangan bisa PKP?
Pendaftaran NPWP dan Pengukuhan PKP bagi Perseroan Perorangan – Pemenuhan kriteria sebagai Subjek Pajak badan menunjukkan bahwa Perseroan Perorangan telah memenuhi persyaratan subjektif menurut ketentuan perpajakan. Apabila Perseroan Perorangan menerima atau memperoleh penghasilan atau diwajibkan untuk melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak, dapat dikatakan bahwa Perseroan Perorangan juga telah memenuhi persyaratan objektif.
- Etika Perseroan Perorangan selaku Wajib Pajak telah memenuhi persyaratan subjektif dan persyaratan objektif, timbul kewajiban bagi Perseroan Perorangan untuk mendaftarkan diri dalam rangka memperoleh NPWP,
- NPWP merupakan sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak.
Selain itu, NPWP juga dipergunakan untuk menjaga ketertiban dalam pembayaran pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan. Pelanggaran atas kewajiban untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP akan mengakibatkan Perseroan Perorangan dikenai sanksi sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
- Ewajiban Perseroan Perorangan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
- Pendaftaran dapat dilakukan secara elektronik dengan mengisi Formulir Permohonan Pendaftaran Wajib Pajak dan melampirkan dokumen pendukung berupa dokumen pendirian Perseroan Perorangan dan dokumen yang menunjukkan identitas diri seluruh pengurus.
Perseroan Perorangan juga diwajibkan untuk melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP apabila Perseroan Perorangan selaku Pengusaha selama 1 (satu) tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) sesuai UU PPN dan PPnBM dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar.
Pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto melebihi Rp4,8 miliar dan dapat dilakukan secara elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan pendirian, kegiatan usaha yang dilakukan, dan pengurus Perseroan Perorangan.
Ketika persyaratan sebagai PKP tidak terpenuhi lagi, Perseroan Perorangan dapat mengajukan permohonan pencabutan pengukuhan PKP. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan data, Perseroan Perorangan dapat mengajukan permohonan perubahan data secara elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung yang menunjukkan adanya perubahan data tersebut.
- Namun, apabila perubahan data tersebut mengakibatkan perubahan tempat terdaftar, misalnya perubahan tempat kedudukan pada wilayah kerja kantor pajak yang lain, Perseroan Perorangan dapat mengajukan permohonan pemindahan tempat terdaftar,
- Perubahan status atau badan hukum dan pembubaran Perseroan Perorangan mengakibatkan tidak terpenuhinya kewajiban subjektif dan/atau objektif sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Dalam hal terjadi kondisi demikian, Perseroan Perorangan dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dengan melampirkan dokumen pendukung.
Siapa saja orang yang wajib membayar pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
- Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki.
- Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.