Suatu Persekutuan Yang Memperoleh Modal Dengan Cara Mengeluarkan Saham Yaitu?
Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki suatu atau lebih saham, dan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan. Dalam pendirian PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari kementrian kehakiman), serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara, sehingga PT berbentuk badan hukum dengan kata lain di atur oleh Undang-Undang.
- Oleh karena itu, Salah satu bentuk BUMS yang pendiriannya diatur oleh Undang-Undang disebut sebagai Perseroan Terbatas (PT).
- Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang memperoleh modal dengan mengeluarkan sero atau saham, di mana setiap orang dapat memiliki suatu atau lebih saham, dan bertanggung jawab sebesar modal yang diserahkan.
Dalam pendirian PT harus dengan akta notaris dan izin (persetujuan dari kementrian kehakiman), serta diumumkan dalam Lembaran Berita Negara, sehingga PT berbentuk badan hukum dengan kata lain di atur oleh Undang-Undang. Oleh karena itu, Salah satu bentuk BUMS yang pendiriannya diatur oleh Undang-Undang disebut sebagai Perseroan Terbatas (PT).