Surat Pernyataan Wajib Pajak Yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu?
Contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto – Untuk melengkapi pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat dengan mudah mengunduh format lampiran Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berikut ini secara gratis di sini,
Klikpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak. Klikpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan eFiling pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015. Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak.
Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda.
Contents
Apakah wajib pajak harus melampirkan surat pernyataan?
Contoh Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto – Untuk melengkapi pelaporan SPT Tahunan, Anda dapat dengan mudah mengunduh format lampiran Surat Pernyataan Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu berikut ini secara gratis di sini,
- Likpajak hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui eFiling Pajak resmi dari Ditjen Pajak.
- Likpajak adalah aplikasi penyedia jasa elektronik SPT (e-SPT) dan eFiling pajak online yang resmi dan telah disahkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sesuai Surat Keputusan Nomor KEP-193/PJ/2015.
- Lapor SPT Tahunan Pribadi dan Badan Anda dengan mudah melalui eFiling Klikpajak.
Sebelum pelaporan pajak badan tahunan berakhir pada 30 April nanti, segera penuhi segala kewajiban perpajakan Anda. Hindari sanksi administrasi karena terlambat lapor. Simpan dengan baik kode EFIN Anda demi kelancaran pembayaran pelaporan perpajakan Anda.
Apakah wajib pajak dapat diberikan surat keterangan?
Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
Apa yang dimaksud dengan Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu?
Surat Keterangan – Wajib Pajak dapat diberikan Surat Keterangan sepanjang telah memenuhi hal-hal sebagai berikut:
mengajukan permohonan yang ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan ( kecuali, Wajib Pajak yang baru terdaftar; atau Wajib Pajak yang tidak memiliki kewajiban penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir,) memenuhi kriteria Subjek Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan PP 23 TAHUN 2018
Apakah Peredaran Bruto Tertentu dikenai pajak penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu?
Kriteria Wajib Pajak yang dikenai PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 – 1). Wajib Pajak dalam negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu, dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final dalam jangka waktu tertentu WP Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah WP yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
Wajib Pajak orang pribadi; danWajib Pajak badan berbentuk koperasi, persekutuan komanditer, firma, atau perseroan terbatas
yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak. Tidak termasuk kategori Wajib Pajak Dalam Negeri yang memiliki peredaran bruto tertentu adalah:
Wajib Pajak memilih untuk dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan;Wajib Pajak badan berbentuk persekutuan komanditer atau firma yang dibentuk oleh beberapa Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki keahlian khusus menyerahkan jasa sejenis dengan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;Wajib Pajak badan memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan; atau Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan beserta perubahan atau penggantinya;Wajib Pajak berbentuk Bentuk Usaha Tetap.
2) Penghasilan Yang dikenakan PPh Final berdasar PP 23 Tahun 2018. Yang menjadi objek adalah penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, kecuali: (Pasal 2 ayat (3) PP 23 TAHUN 2018)a). penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas; jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas meliputi: (Pasal 2 ayat (4) PP 23 TAHUN 2018) : PPh Final atas penghasilan WP yang memiliki peredaran bruto tertentu PP 23 Tahun 2018