Surat Setoran Pajak Yang Juga Berfungsi Sebagai Spt Masa Adalah?
Jenis – Jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) – 1. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa SPT (Surat Pemberitahuan) Masa merupakan sebuah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak pada suatu saat.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
2. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yaitu salah satu jenis Surat Pemberitahuan untuk waktu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.
Contents
Apa yang dimaksud dengan SPT masa pajak?
Apa itu SPT Masa? – Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 09/PMK.03/2018, SPT Masa PPh adalah SPT yang berperan sebagai dokumen pelaporan pajak pribadi atau badan setiap bulan. Pajak yang dipungut dari Wajib Pajak dapat dilaporkan ke dalam masa pajak SPT Masa PPh dapat menyeragamkan jenis pajak penghasilan lainnya yang bertujuan sebagai pemotongan atau pemungutan dari penghasilan Wajib Pajak.
Apa itu Surat Setoran Pajak (SSP)?
SSP Online – Selain menggunakan metode konvensional Anda juga bisa mendapatkan SSP secara online. Anda bisa mendapatkan kode billing dari beberapa pilihan cara berikut:
Mengakses situs DJP online Mengirim data melalui SMS atau WhatsAPP ke nomor resmi Dirjen Pajak di 082258888601 Mengakses aplikasi e-billing Online Pajak.
Mengisi dan mendapatkan SSP secara online adalah sebuah cara praktis bagi Anda. Anda bisa menghemat waktu dan praktis untuk melakukan setoran pajak. Memahami fungsi sampai cara mengisi Surat Setoran Pajak dapat memberikan manfaat bagi Anda di kemudian hari.
Apa fungsi Surat Setoran Pajak khusus?
b. Surat Setoran Pajak Khusus – Surat Setoran Pajak Khusus ini mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakannya. SSP Khusus merupakan bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan.
Apa itu Surat Setoran Pabean, cukai dan pajak dalam rangka impor?
c. Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor – Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) merupakan SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor. SSPCP ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:
Lembar ke-1a untuk KPPBC (Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai) melalui Penyetor/Wajib Pajak. Lembar ke-1b Untuk Penyetor/Wajib Pajak. Lembar ke-2a untuk KPBC melalui KPPN. Lembar ke-2b dan ke-2c untuk KPP melalui KPPN. Lembar ke-3a dan ke-3b untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak atau KPBC. Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Pos Indonesia.