Tarif Pajak Bumi Dan Bangunan Yang Berlaku Adalah?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan – Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Contents
Berapa PAJAK BUMI DAN BANGUNAN?
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan – Tarif pajak bumi dan bangunan yang berlaku sejak dahulu hingga saat ini masih sama, yakni sebesar 0,5%.
Apakah objek pajak bumi dan bangunan dapat dikenakan pajak?
Objek Pajak Bumi dan Bangunan –
- Yang menjadi objek pajak adalah bumi dan atau bangunan.
- Yang dimaksud dengan klasifikasi bumi dan bangunan adalah pengelompokan bumi dan bangunan menurut nilai jualnya dan digunakan sebagai pedoman serta untuk memudahkan penghitungan Pajak yang terutang.
Dalam menentukan klasifikasi bumi/tanah diperhatikan faktor-faktor sebagai berikut:
-
- Letak
- Peruntukan
- Pemanfaatan
- Kondisi lingkungan dan lain lain
Dalam menentukan klasifikasi bangunan diperhatikan faktor faktor sebagai berikut:
-
- Bahan yang digunakan
- Rekayasa
- Letak
- Kondisi lingkungan dan lain lain
Pengecualian objek pajak
Objek pajak yang tidak dikenakan pajak bumi dan bangunan adalah Pajak yang:
-
- Digunakan semeata-mata untuk melayani kepentingan umum dan tidak untuk mencari keuntungan, antara lain:
-
-
- Dibidang ibadah, contoh masjid, gereja, vihara
- Dibidang kesehatan, contoh rumah sakit
- Dibidang pendidikan, contoh madrasah, pesantren
- Dibidang sosial, contoh panti asuhan
- Dibidang kebudayaan nasioanal, contoh museum candi
-
-
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
-
- Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
-
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Catatan: Yang dimaksud dengan tidak untuk memperoleh keuntungan adalah bahwa objek pajak itu diusahakan untuk melayani kepentingan umum, dan nyata nyatanya tidak ditujukan untuk mencari keuntungan. Hal ini dapat diketahui antara lain dari anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dari yayasan/badan yang bergerak dalam ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional tersebut.
Objek pajak yang digunakan oleh negara untuk menyelenggarakan pemerintahan, penentuan pengenaan pajkanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Yang dimaksud dengan objek pajak adalah objek pajak yang dimiliki/dikuasai/digunakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pajak bumi dan bangunan adalah pajak negara yang sebagian besar penerimaannya merupakan pendapatan daerah yang antara lain digunakan untuk penyediaan fasilitas yang juga dinikmati oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Besarnya nilai jual objek pajak tidak kena pajak (NJOPTKP) ditetapkan untuk masing masing kabupaten/kota dengan besar setinggi-tingginya Rp.12.000.000 (dua belas juga rupiah) untuk setiap wajib pajak. Apabila seorang wajib pajak mempunyai beberapa objek pajak, yang diberikan NJOPTKP hanya satu objek pajak yang nilainya terbesar, sedangkan objek pajak lainnya tetap dikenakan secara penuh tanpa dikurangi NJOPTKP.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Pajak atas nama Menteri Keuangan menetapkan besarnya NJOPTKP dengan mempertimbangkan pendapatan (gubernur,/bupati/walikota (pemerintah daerah) setempat. Untuk lebih jelasnya diberikut contoh berikut ini:
- Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dengan nilai Rp.4000.000,00 dan besarnya NJOPTKP untuk Objek Pajak Wilayah tersebut adalah Rp.6000.000,00, maka objek pajak tersebut tidak dapat dikenakan pajak bumi dan bangunan
- Seorang wajib pajak mempunyai objek pajak berupa bumi dan bangunan di desa A dan desa B dengan nilai sebagai berikut:
Desa A | |
NJOP Bumi | Rp.13.000.000,00 |
NJOP Bangunan | Rp.9.000.000,00 |
table>
Dan NJOPTKP untuk objek pajak wilayah tersebut adalah Rp.10.000.000 Dengan data tersebut diatas, maka NJOP dari dua desa tersebut yang mempunyai nilai paling besar, yaitu desa A, maka NJOP untuk perhitungan PBB adalah:
NJOP Bumi | Rp.13.000.000,00 |
NJOP Bangunan | Rp.9.000.000,00 |
NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak | Rp.22.000.000,00 |
NJOPTPK | Rp.10.000.000,00 |
NJOP untuk perhitungan PBB | Rp.12.000.000,00 |
Kemudian untuk desa B NJOP untuk perhitungan PBB
NJOP Bumi | Rp.8000.000,00 |
NJOP Bangunan | Rp.10.000.000,00 |
NJOP sebagai dasar pengenaan Pajak | Rp.18.000.000,00 |
NJOPTPK | Rp,00 |
NJOP untuk perhitungan PBB | Rp.18.000.000,00 |
Apa itu pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan?
a. Objek Pajak PBB – Perlu dipahami, pajak bumi dan bangunan tidak hanya dikenakan pada lahan yang didirikan sebuah bangunan saja. Ada beberapa objek yang dikenakan pajak PBB yang mana dari masing-masing objek ini nantinya memiliki jenis kode akun pajak berbeda pada saat pembayaran pajak PBB.
- Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan komplek bangunan tersebut
- Jalan tol
- Kolam renang
- Pagar mewah
- Tempat olahraga
- Galangan kapal, dermaga
- Taman mewah
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak
- Muara
Baca Juga: Perbedaan Pajak Pusat dan Daerah yang Wajib Anda Ketahui
Bagaimana cara mendaftar objek bumi atau bangunan yang terkena pajak?
Cara dan Ketentuan Mendaftarkan Objek Pajak Bumi dan Bangunan – Kalau kamu memiliki objek bumi atau bangunan yang terkena Pajak Bumi dan Bangunan, kamu wajib melaporkannya ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari objek tersebut. Cara mendaftarkannya cukup sederhana, tapi kamu perlu mengetahui ketentuan-ketentuan yang ada sehubungan dengan pendaftaran itu.
- Datangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang mengatur daerah objek pajakmu terletak
- Isi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang bisa kamu dapatkan di KPP atau KP2KP tersebut secara gratis