Tarif Pajak Yang Digunakan Untuk Bea Materai Adalah?

Tarif Pajak Yang Digunakan Untuk Bea Materai Adalah
Bea Materai – Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Secara lengkapnya, Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang menurut Undang-Undang Bea Meterai menjadi objek Bea Meterai.

Dokumen yang dikenai bea meterai antara lain adalah dokumen yang berbentuk surat yang memuat jumlah uang, dokumen yang bersifat perdata, dan dokumen yang dapat digunakan di muka pengadilan misalnya dokumen kontrak pengadaan meja kursi kantor, dokumen perjanjian pembangunan gedung kantor dengan pengusaha jasa konstruksi, dan dokumen kontrak pengadaan jasa tenaga kebersihan.

Nilai bea meterai yang berlaku saat ini Rp.3.000,00 dan Rp.6.000,00 yang disesuaikan dengan nilai dokumen dan penggunaan dokumen. Bea meterai tidak diperlukan nomor identitas baik untuk wajib pajak maupun objek pajak. Pembayaran bea meterai terjadi terlebih dahulu daripada saat terutang.

Berapa tarif pajak bea materai?

Tarif Bea Meterai – Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 UU No.10 Tahun 2020, Bea Meterai dikenakan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) per lembar berlaku sejak 1 Januari 2021. Namun, Bea Meterai dengan nominal Rp 6.000 (enam ribu rupiah) dan Rp 3.000 (tiga ribu rupiah) ini masih berlaku hingga 31 Desember 2021 sesuai ketentuan penggunaan, yaitu membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp 3.000, dua meterai masing-masing senilai Rp 6.000, atau meterai senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 pada dokumen.

Bea meterai termasuk tarif pajak apa?

Bea Meterai adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau dokumen tersebut selesai dibuat atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak. Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4/PMK.03/2021 tentang Pembayaran Bea Meterai, Ciri Umum dan Ciri Khusus Meterai Tempel, Meterai Dalam Bentuk Lain, dan Penentuan Keabsahan Meterai, Serta Pemeteraian Kemudian

Saat Terutang Bea Meterai

Apa itu tarif pajak progresif dan proporsional?

Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang PRESENTASENYA tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh: Pajak Pertambahan Nilai 2. Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan 3. Tarif

Tarif bea materai 3000 dan 6000 untuk dokumen apa?

Bea Meterai 2021

JAKARTA, KOMPAS.com – Siapa tak kenal dengan meterai atau yang sering diucapkan sebagai materai, Penggunaan materai seringkali ditemui ketika harus berurusan dengan dokumen penting, sebut saja dokumen perjanjian. Tujuan penempelan materai adalah memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat.

  1. Bea materai merupakan pajak yang dikenakan pada beberapa dokumen resmi dengan maksud untuk memberikan nilai hukum terhadap sebuah dokumen.
  2. Untuk surat yang ditandatangi, materai yang digunakan biasanya adalah materai 6000,
  3. Selain itu, pemerintah juga mengeluarkan materai 3000,
  4. Lalu, apa perbedaan materai 6000 dan materai 3000 ? Baca juga: Apa Sebenarnya Fungsi Materai 6000? Dikutip dari DJP Kementerian Keuangan, penggunaan dan fungsi materai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai, bea materai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu.

Perbedaan penggunaan materai 6000 dan materai 3000 secara spesifik diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 tahun 2000. Penggunaan materai 6000

Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata Akta Notaris termasuk salinannya Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp 1.000.000; Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan Cek, bilyet, giro Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000 Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000.

Baca juga: Mengintip Besaran Gaji Take Home Pay PNS Bea Cukai Penggunaan materai 3000

Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp 250.000 sampai dengan Rp 1.000.000 Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp 250.000 sampai Rp 1.000.000 Cek, bilyet, giro Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp1.000.000.

Secara garis besar, fungsi materai 6000 digunakan untuk surat berharga dengan nominal di atas Rp 1.000.000. Sementara materai 3000 dipakai untuk surat berharga yang nominalnya sampai Rp 1.000.000. Ini membuat penggunaan materai 6000 lebih luas dibandingkan materai 3000.

Berapa tarif bea meterai untuk dokumen cek?

Pengkinian Bea Meterai Nasabah yang terhormat, Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai terdapat penyesuaian tarif Bea Meterai:

  1. Per 1 Januari 2021, Bea Meterai yang berlaku adalah satu tarif yaitu Rp10,000,-.
  2. Meterai tempel Rp3.000,- dan Rp6.000,- yang masih tersisa, masih dapat digunakan sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dengan ketentuan pembubuhan meterai tempel pada Dokumen paling sedikit Rp9.000,-.
  3. Laporan Rekening Koran / Mutasi Saldo Rekening menjadi tidak dikenakan Bea Meterai.

Sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ/2021 tentang Tata Cara Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai Yang Terutang atas Dokumen berupa Cek dan Bilyet Giro dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-01/PJ/2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembubuhan Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai.

  1. Buku Cek dan Bilyet Giro lama dengan Bea Meterai Rp3.000,- per lembar tetap dapat digunakan untuk bertransaksi dan tarif biaya per buku tetap Rp.100,000,-.
  2. Cek dan Bilyet Giro yang masih ber-Bea Meterai Rp.3,000,- per lembar ini masih dapat digunakan baik yang ditarik dari Cabang maupun kliring dari Bank lain dengan cara :
    • Nasabah untuk tidak menambahkan meterai tempel pada lembar Cek dan Bilyet Giro untuk pelunasan kekurangan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro.
    • Nasabah dapat melunasi selisih kurang Bea Meterai sebesar Rp7.000,- per lembar secara mandiri menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) kemudian mengunjungi Kantor Pajak terdekat untuk proses pembubuhan cap bukti pelunasan pada tiap lembar Cek dan Bilyet Giro yang dimiliki Nasabah; atau
    • Atas Cek dan Bilyet Giro yang terlanjur beredar, kekurangan Bea Meterai Rp7.000,- per lembar akan didebit dari rekening Nasabah saat penarikan, untuk selanjutnya disetorkan Bank ke Kas Negara.
    • Nasabah wajib memastikan dana tersedia di Rekening cukup untuk pembayaran proses Cek dan Bilyet Giro serta pelunasan Bea Meterai.
  3. Untuk pemesanan buku Cek dan Bilyet Giro yang baru dengan Bea Meterai Rp10.000,- per lembar akan dikenakan tarif biaya per buku sebesar Rp275.000,-.
You might be interested:  Apa Perbedaan Pajak Dengan Pungutan Resmi Lainnya?

Untuk informasi lebih lanjut Bapak/Ibu dapat menghubungi Cabang CIMB Niaga terdekat atau layanan Phone Banking 14041. : Pengkinian Bea Meterai

Berapa tarif pajak proporsional?

Tarif Pajak Proporsional – Pada dasarnya, tarif pajak proporsional memiliki besaran jumlah nominal atas tarif pajak yang sama bagi setiap wajib pajak. Baik itu wajib pajak yang memiliki penghasilan rendah, menengah, maupun tinggi dibebankan dengan tarif pajak yang sama tanpa memandang dari jumlah penghasilan ataupun aset kekayaan yang dimiliki.

  • Tarif pajak ini bertujuan untuk dapat menciptakan kesetaraan antara tarif pajak rata-rata yang dibayarkan.
  • Contoh dari tarif pajak proporsional ini, yaitu: pajak penerimaan bruto, pajak per kapita, dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan tarif proporsional atas tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar 11% (sepuluh persen) di tahun 2022 berdasarkan dengan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan namun untuk tarif pajak ekspor barang kena pajak terdapat ketentuan khusus yang ditetapkan, yaitu dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0% (nol persen).
  • Berikut ini merupakan beberapa jenis objek pajak yang dikenakan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) yang berlaku, yaitu:
  1. Kegiatan impor barang kena pajak
  2. Kegiatan penyerahan barang kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  3. Kegiatan penyerahan jasa kena pajak di kawasan pabean yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  4. Kegiatan pemakaian atau pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud yang berasal dari luar kawasan pabean di dalam area pabean
  5. Kegiatan ekspor barang kena pajak berwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  6. Kegiatan ekspor barang kena pajak tidak terwujud yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
  7. Kegiatan ekspor jasa kena pajak yang dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Apa yang dimaksud dengan tarif pajak degresif?

Memahami Jenis Tarif Pajak, Dari Proporsional Sampai Progresif Sejumlah tarif pajak berlaku di Indonesia, mulai dari tarif pajak proporsional sampai tarif pajak progresif. Pengertian tarif pajak adalah Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab Wajib Pajak (WP). Setiap jenis tarif pajak memiliki besaran persentase yang berbeda, sesuai dengan ketentuan dari Undang-undang dan Peraturan Pemerintah nya. Kami akan paparkan beragam jenis tarif pajak yang berlaku berikut ini; 1. Tarif Pajak Proporsional, Tarif pajak proporsional merupakan jenis tarif pajak yang memiliki nilai besaran persentase tetap dan tidak terpengaruh dengan perubahan nilai dasar pengenaan pajak. Dapat disimpulkan apabila semakin besar jumlah objek pajak yang dibayarkan, maka persentase tarif pengenaan pajaknya akan tetap sama. Contoh jenis pajak yang termasuk ke dalam tarif pajak proporsional adalah PPN (Pajak Pertambahan Nilai) yang memiliki nilai persentase 10% dan juga PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang memiliki besaran tarif pajak 0,5%.2. Tarif Pajak Degresif Memiliki perhitungan tarif pajak yang berbanding terbalik dengan tarif pajak progresif, tarif pajak degresif merupakan jenis tarif pajak yang nilai persentasenya semakin kecil apabila nilai objek pajaknya semakin besar. Akan tetapi, tarif pajak degresif juga dikelompokkan menjadi 3 jenis tarif pajak seperti tarif pajak progresif yaitu tarif degresif-degresif, tarif degresif-tetap, dan terakhir adalah tarif degresif-progresif.3. Tarif Pajak Regresif Tarif pajak regresif atau yang biasa disebut sebagai tarif pajak tetap merupakan jenis tarif pajak yang besarannya tetap meskipun nilai objek pajaknya berubah-ubah. Contoh dari tarif pajak regresif ini adalah bea meterai. Bea meterai memiliki tarif pajak 10.000 (berlaku sejak tahun 2021) dan tidak akan berubah.4. Tarif Pajak Spesifik Tarif pajak spesifik berarti tarif pajak yang dikenakan pada suatu objek pajak sudah spesifik berdasarkan objek pajak yang dikenakan tersebut. Seperti contoh, jika Anda melakukan impor barang seperti smartphone, maka tarif pajak yang dikenakan akan sesuai dengan jenis barang yang diimpor tersebut dan bukan nilai barangnya.5. Tarif Pajak Ad Valorem Jenis tarif pajak yang terakhir adalah tarif pajak Ad Valorem. Untuk pajak ini mempunyai besaran persentase khusus pada suatu objek pajak. Misalnya, perusahaan Anda ingin mengimpor mesin khusus seharga 5 juta per unit sebanyak 50 unit. Jika tarif bea dikenakan sebesar 20%, maka total pajak yang harus anda bayarkan adalah sebesar: jumlah unit x harga per unit x bea masuk. Total pajak Ad Valorem yang dibayarkan adalah sebesar 20 juta rupiah.6. Tarif Pajak Progresif Tarif pajak proporsional besaran tarif pajaknya tetap, lain halnya dengan tarif pajak progresif yang besaran tarif pajaknya mengikuti nilai objek pajak. Semakin besar nilai objek pajaknya, maka persentase tarif pajaknya juga akan semakin besar.

Tarif pajak apa saja?

Jakarta – Seperti yang sudah kita ketahui bahwa pada dasarnya tarif pajak adalah dasar pengenaan pajak atas segala objek pajak yang memang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Tarif pajak pada umumnya berupa besaran persentase yang telah ditetapkan oleh pemerintah sebagai acuan dalam pengenaan pajak.

Apa perbedaan tarif pajak progresif dan Degresif?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Tarif pajak adalah suatu dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab para wajib pajak. Tarif pajak dapat berupa persentase yang ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.

Tarif proporsional( a proportional tax rate structure ) yaitu tarif pajak yang presentasenya tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak.Contoh:Pajak Pertambahan Nilai Tarif regresif / tetap ( a regresive tax rate structure ) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan Tarif progresif ( a progresive tax rate structure ) yaitu tarif pajak akan semakin naik sebanding dengan naiknya dasar pengenaan pajak. Contoh Pajak Pengahsilan Tarif degresif ( a degresive tax rate structure ) yaitu kenaikan persentase tarif pajak akan semakin rendah ketika dasar pengenaan pajaknya semakin meningkat.

You might be interested:  Yang Merupakan Manfaat Dari Pajak Adalah?

Tarif Pajak yang berlaku untuk Pajak Penghasilan di Indonesia adalah tarif progressif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-undang Pajak Penghasilan. Sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai berlaku tarif pajak proporsional yaitu 10%.

Apa perbedaan tarif pajak progresif proporsional dan progresif Degresif?

Pajak merupakan pungutan wajib.Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok. Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak,

Tarif pajak degresif (menurun), tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak tetap (konstan) atau yang juga disebut tarif pajak regresif, tarif pajak ini artinya tetap, tidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama,

– Pajak merupakan pungutan wajib. Berdasarkan sifatnya, pajak dibagi menjadi 4 kelompok.

Tarif pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak yang mana persentase akan naik sebanding dengan dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak proporsional (sebanding), tarif pajak ini memakai persentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak, Tarif pajak degresif (menurun), tarif pajak ini menggunakan persentase yang menurun setiap dasar pengenaan pajaknya, Tarif pajak tetap (konstan) atau yang juga disebut tarif pajak regresif, tarif pajak ini artinya tetap, tidak ada perubahaan pada setiap dasar pengenaan pajak alias besar/jumlah yang dibayarkan itu sama,

Berapa tarif PPN yang berlaku di Indonesia?

Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) – Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang No.42 tahun 2009 pasal 7, yang kemudian diubah dengan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada bab IV pasal 7 ayat (1) :

  1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 11% (sepuluh persen).
  2. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) 12% paling lambat 1 januari 2025
  3. Perubahan tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) diatur dalam PP (bersama DPR dalam RAPBN)

Kemudian pada undang-undang baru tersebut, disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang dibutuhkan masyarakata banyak, jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pendidikan, jasa pelayanan sosial, mendapatkan fasilitas pembebasan PPN.

Berapa tarif PPh pasal 21 bagi orang pribadi?

Update: Perubahan Tarif Progresif PPh 21 – Pemerintah telah melakukan perubahan ketentuan perpajakan melalui Rancangan Undang-Undang Harmonisai Peraturan Pajak (RUU HPP) yang telah disetujui pada Sidang Paripurna DPR pada tanggal 7 Oktober 2021. Terdapat banyak perubahan ketentuan pajak dan salah satunya adalah tarif pajak orang pribadi yang baru.

  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 0 sampai Rp 60.000.000 dikenakan tarif sebesar 5%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 60.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 dikenakan tarif sebesar 15%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 dikenakan tarif sebesar 25%.
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 30%
  • Wajib Pajak dengan penghasilan tahunan di atas Rp 5.000.000.000 dikenakan tarif sebesar 35%

Berdasarkan perubahan tersebut tarif PPh 21 UU HPP terdapat 5 lapisan dimana sebelumnya pada UU PPh hanya terdapat 4 lapisan. Pemerintah menambahkan lapisan ke-5 dengan tarif 35% dengan Penghasilan Kena Pajak dalam setahun diatas 5 Milyar Rupiah. Kemudian, pada lapisan pertama atau ke-1 pemerintah memperbesar Penghasilan Kena Pajak dalam setahun dari Rp 0 sampai dengan Rp 50 Juta menjadi dari 0 sampai dengan Rp 60 Juta.

  1. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1983 hingga Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan.
  2. Peraturan Menteri Keuangan No.252/PMK.03/2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  3. Peraturan Pemerintah No.68/2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  4. Peraturan Menteri Keuangan No.16/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus.
  5. Peraturan Dirjen Pajak No. PER-16/PJ/2016 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi.
  6. Peraturan Menteri Keuangan No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
  7. Peraturan Menteri Keuangan No.102/PMK.010/2016 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap lainnya yang Tidak Dikenakan Pemotongan Menimbang Pajak Penghasilan.
  8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Biaya materai 10000 untuk transaksi berapa?

Belanja Rp5 Juta Lebih di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berencana untuk mengenakan bea materai bagi masyarakat yang belanja di platform digital seperti e-commerce sebesar Rp 10.000, setiap transaksi belanja di atas Rp 5 juta.

Aturan mengenai pengenaan bea materai sebesar Rp 10.000 untuk setiap transaksi di atas Rp 5 juta pada platform digital diatur di dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, Pasal 3 ayat (2). ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menilai pengenaan bea materai pada transaksi e-commerce hal yang wajar.

Terlebih, minimal transaksi belanjanya cukup besar yakni di atas Rp 5 juta. Sehingga, penerapan bea materai tidak akan mengganggu ekosistem. “Kan ada batas minimumnya, harusnya tidak akan berpengaruh. Tapi kalau yang ingin kita lihat formalitasnya, kalau makin besar (belanjanya), ya formalitas juga makin kuat.

  • Di dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, dijelaskan pengenaan bea materai Rp 10.000 hanya akan berlaku bagi dokumen yang bersifat perdata, di antaranya:
  • – Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya.
  • – Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;

c. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.

  1. – Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  2. – Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
  3. – Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.

– Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: 1. menyebutkan penerimaan uang; atau 2. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; (cap/mij) : Belanja Rp5 Juta Lebih di e-Commerce Bakal Kena Bea Materai

Mengapa bea materai menjadi 10000?

Jakarta – Pemerintah akan menaikkan tarif bea meterai menjadi Rp 10.000 dan ditetapkan hanya satu tarif. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, salah satu alasan dinaikkannya tarif bea meterai karena produk domestik bruto (PDB) sudah naik 8 kali lipat sejak tahun 2.000.

You might be interested:  Jelaskan Yang Dimaksud Dengan Surat Setoran Pajak?

Dalam kurun waktu 17 tahun, pdb per kapita Indonesia telah meningkat hampir 8 kali lipat. Menggunakan data BPS (Badan Pusat Statistik) pdb per kapita tahun 2000 adalah Rp 6,7 juta, sementara pdb perkapita tahun 2017 adalah Rp 51,9 juta,” kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Rabu (3/7/2019).

Bea meterai sendiri ditetapkan sejak tahun 1985. Pada tahun 1985, tarif bea meterai sebesar Rp 500 dan Rp 1.000. Sesuai undang-undang yang berlaku, maksimal peningkatan tarifnya sebatas 6 kali lipat dari tarif awal. “Sebagaimana yg diketahui pasal 3 undang-undang bea meterai tahun 1985, mengatur peningkatan tarif bea meterai maksimal hanya 6 kali dari tarif awal pada tahun 1985 yaitu Rp 1.000 dan Rp 500,” terang Sri Mulyani.

  1. Pada tahun 2000, tarif bea meterai dimaksimalkan menjadi Rp 3000 dan Rp 6.000.
  2. Hingga saat ini, ada kenaikan tarif bea meterai karena sudah mencapai tarif maksimal dari ketetapan undang-undang tahun 1985 tentang bea meterai.
  3. Penetapan tarif tertinggi bea meterai ditetapkan pada tahun 2000 yaitu menjadi Rp6.000 dan Rp3.000.

Dan tidak dapat ditingkatkan lagi karna batasan undang-undang,” jelas Sri Mulyani. Kemudian, dinaikkannya tarif bea meterai ini dapat menegaskan keberpihakan pemerintah terhadap kegiatan usaha mikro kecil dan menengah. “Meskipun tarif bea meterai diusulkan dinaikkan, RUU bea meterai tersebut juga dirancang untuk menegaskan keberpihakan pada kegiatan usaha mikro kecil dan menengah, karena batasan nominal dinaikkan dan dibebaskan,” papar dia.

Maksudnya, untuk kewajiban meterai di dokumen penerimaan uang yang nominalnya di bawah Rp 5.000.000 tak perlu lagi wajib membayar bea meterai. “Pengaturan tersebut diusulkan untuk disederhanakan menjadi hanya 1 batasan bea meterai saja dan nilainya ditingkatkan menjadi Rp 5.000.000 sebagai batas nominal dari nilai dokumen,” tutur Sri Mulyani.

Sebelumnya, pada undang-undang bea meterai tahun 1985, dokumen penerimaan uang di atas Rp 250.000 hingga Rp 1.000.000 dikenakan wajib meterai Rp 3.000 “Dikenakan bea meterai sebesar Rp 3.000 apabila harga nominal dok lebih dari Rp250.000 hingga Rp 1.000.000,” ujar dia.

Materai 10000 berlaku untuk transaksi berapa?

Materai satu tarif Rp 10 ribu nilai transaksi diatas Rp5 juta – BKD Kab. Kepahiang Pemerintah mengeluarkan kebijakan materai menjadi satu tarif dari sebelumnya dua tarif atas transaksi keuangan. Terhitung 1 Januari 2020, bea materai hanya dibuat satu jenis yaitu materai 10 ribu, dengan peruntukan nilai transaksi diatas Rp5 juta.

Ebijakan ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai. Penyederhanaan ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi sosial masyarakat yang terus berkembang seiring peningkatan pemanfaatan teknologi. Sebelumnya pemerintah memberlakukan penerapan materai pada dua jenis materai yaitu materai 3 ribu dan materai 6 ribu.

Dengan lahir dan terbitnya UU nomor 10 tahun 2020 pada akhir Oktober lalu, maka kedua jenis materai tersebut dinyatakan tidak berlaku lagi. Mengutip situs resmi Direktorat Jendral Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia disebutkan bahwa Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

  1. Ebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
  2. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa salah satu pengaturan yang baru dalam regulasi bea meterai adalah skema penunjukan pemungut bea meterai dan penerbitan bea meterai elektronik.

Menurutnya, aturan terkait tata cara kedua aspek tersebut diperlukan sebagai bentuk kepastian hukum. Penyesuaian selanjutnya adalah pada tarif dan batasan nilai dokumen yang dikenai Bea Meterai. Tarif Bea Meterai dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 berupa single tarif yaitu Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Ebijakan ini merupakan bentuk pemihakan pemerintah, termasuk kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020, definisi Bea Meterai adalah pajak atas dokumen. kemudian dalam Pasal 1 Ayat (2) dijelaskan yang dimaksud dengan dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan.

Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong berkembangnya transaksi secara elektronik dan berkurangnya penggunaan kertas (paperless). Dalam hal kegiatan usaha, paperless menjadi opsi untuk meningkatkan efisiensi usaha. Oleh karena itu, diperlukan perluasan definisi dokumen yang tidak hanya berupa cetakan kertas, namun juga elektronik.

Objek bea materai terbagi menjadi dua bagian dimana Bea Meterai dikenakan atas Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata; dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Sedangkan Dokumen yang bersifat perdata meliputi: surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya; akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya; akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya; surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen transaksi surat berharga, termasuk Dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun; Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang; Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang: menyebutkan penerimaan uang; atau 2.

berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan. Serta Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah. Bea Meterai sendiri merupakan pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditanda tangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain bila dokumen tersebut hanya dibuat oleh satu pihak.

  1. Jika dokumen tersebut dibuat di luar negeri, maka Bea Meterainya baru terutang sejak dokumen tersebut digunakan di Indonesia.
  2. Bea Meterai terutang oleh pihak yang menerima atau pihak yang mendapat manfaat dari dokumen, kecuali pihak atau pihak-pihak yang bersangkutan menentukan lain.
  3. Sebelumnya Nilai Bea Meterai terutang adalah sebesar Rp6.000,00, kecuali untuk: surat yang memuat jumlah uang dan surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep.

Jika nominal: kurang dari Rp250.000,00, tidak terutang Bea Meterai Rp250.000 hingga Rp1.000.000,00, terutang Bea Meterai Rp3.000,00 cek, bilyet, atau giro, terutang Bea Meterai Rp3.000,00 efek dan sekumpulan efek dalam surat kolektif dengan nominal hingga Rp1.000.000,00, terutang Bea Meterai Rp3.000,00.