Tarif Pemungutan Pajak Dengan Prosentase Yang Semakin Meningkat Disebut?
Tarif Progresif – Dimana dalam tarif progresif, saat pemungutan pajaknya, atas persentasenya akan naik sebanding dengan jumlah dasar pengenaan pajaknya. Di Indonesia sendiri, jenis tarif pajak inilah yang diterapkan sebagai metode pengenaan pajak penghasilan orang pribadi. Tarif selengkapnya dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Lapisan Penghasilan | Tarif |
0 s.d. Rp 50.000.000 | 5% |
> Rp 50.000.000.000 s.d. Rp 250.000.000 | 15% |
> Rp 250.000.000 s.d.500.000.000 | 25% |
> Rp 500.000.000 s.d.5.000.000.000 | 30% |
> Rp 5.000.000.000 | 35% |
Contents
Apa yang terjadi jika persentase tarif pajak semakin kecil?
Tarif Tetap/Regresif – Tarif tetap atau tarif pajak regresif adalah tarif pajak yang nominalnya tetap tanpa memerhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya. Tarif tetap juga dapat diartikan sebagai tarif pajak yang akan selalu tetap sesuai dengan peraturan yang telah diberlakukan, seperti Bea Meterai dengan nilai atau nominal sebesar Rp3.000 dan Rp6.000.
Apa itu lembaga pemungutan pajak?
Pengelompokan Pajak – Berdasarkan golongannya pajak terbagi menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan tidak bisa dilimpahkan kepada orang lain (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)).
- Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang bebannya bisa dialihkan oleh pihak lain (contoh: Pajak Pertambahan Nilai).
- Berdasarkan sifatnya, pajak terbagi menjadi 2 sifat, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
- Pajak subjektif adalah pajak yang melihat dan memerhatikan keadaan wajib pajak.
- Jadi, pajaknya berpangkal pada subjeknya (contoh: Pajak Penghasilan (PPh)).
Sedangkan pajak objektif memiliki arti sebaliknya (contoh: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)). Selanjutnya, berdasarkan lembaga pemungutannya. Lembaga pemungutan pajak terbagi menjadi 2, yaitu pusat dan daerah.
Apa yang dimaksud dengan tarif pajak yang didasarkan oleh persentasenya?
Jenis – Jenis Tarif Pajak – 1. Tarif Pajak Tetap Tarif pajak yang angkanya tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pembebanan suatu pajak. Sistem dalam pemungutan dengan tarif tetap berdasarkan tarif dengan jumlah atau angka yang tetap berapa pun sehingga dapat menjadi dasar pengenaan angka pajak.
Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek. Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata. Efek dalam nama dan bentuk apapun. Akta-akta notaris serta salinannya. Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkap-rangkapnya. Surat yang menyebutkan suatu penerimaan uang, memberikan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening, yang berisi sebuah pemberitahuan dalam saldo rekening, berisi sebuah pengakuan bahwa dalam utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen-Dokumen yang Dikenakan sebagai Tarif Tetap
Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian. Tanda penerimaan uang buat keperluan intern organisasi. Tanda pembagian sebuah keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama ataupun dalam bentuk apa pun. Segala bentuk ijazah. Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian.
2. Tarif Pajak Proporsional Tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak. Jadi apabila tarif ini dijalankan, besar kecilnya kemungkinan sebuah utang pajak semata-mata hanya ditetapkan oleh jumlah/nilai dasar objek yang dikenai pajak (tax base).
3. Tarif Pajak Progresif Tarif pajak ini berupa persentase yang meningkat seiring peningkatan jumlah yang dikenai pajak. Jadi tarif pajak ini terdiri dari beberapa persentase dan bukan persentase tunggal. Komponen Pajak Progresif ada 2, yaitu: a. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan b.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). 4. Tarif Pajak Degresif Tarif pajak ini berdasarkan berupa sebuah persentase yang menurun seiring dengan meningkatnya suatu jumlah yang dikenai pajak.
Sehingga tarif pajak jenis ini dapat terdiri dari beberapa persentase dan bukan hanya persentase tunggal dimana persentasenya semakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar. Jenis – Jenis Tarif Pajak Degresif 1. Tarif Pajak Degresif-Progresif Jenis tarif ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat.
Tidak hanya itu besarnya penurunan tarifnya juga semakin besar.2. Tarif Pajak Degresif-Proporsional Jenis pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin menurun, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar.3.
- Tarif Pajak Degresif-Degresif Tarif pajak yang didasarkan oleh persentasenya yaitu semakin kecil, jika dasar pembebanan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarif semakin kecil.
- Demikianlah pembahasan mengenai √ Tarif Pajak : Pengertian, Menurut Para Ahli, Model dan Jenisnya Terlangkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik.
Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih. Baca Juga Artikel :
Pajak Langsung Pajak adalah Wajib Pajak Akuntansi Perpajakan Konsolidasi
Apa itu dasar pengenaan pajak?
Pengertian Tarif Pajak – Tarif pajak merupakan dasar pengenaan pajak atas objek pajak yang menjadi tanggung jawab wajib pajak. Biasanya tarif pajak berupa persentase yang sudah ditentukan oleh pemerintah. Ada berbagai jenis tarif pajak dan setiap jenis pajak pun memiliki nilai tarif pajak yang berbeda-beda.
- Tarif Progresif (a progressive tax rate).
- Tarif Degresif (a degressive tax rate).
- Tarif Proporsional (a proportional tax rate).
- Tarif Tetap/regresif (a fixed tax rate).