Uraikan Jenis Pajak Menurut Instansi Yang Memungutnya?

Uraikan Jenis Pajak Menurut Instansi Yang Memungutnya
2 Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya Beserta Contoh Lengkap Mungkin, istilah pajak sudah bukan lagi istilah asing yang belum banyak dikenali oleh khalayak umum. Karena setiap kita melakukan beragam hal mulai dali makan di sebuah restoran yang besar maka kita akan dikenakan pajak di dalam struk pembayarannya bukan? atau misalnya saja, yang biasanya kita dapatkan juga dalam keseharian kita.

Pembagian Jenis Pajak Namun, ada beberapa golongan pajak yang harus kita kenal menurut golongannya seperti, Berikut jenis atau pengelompokan pajak tersebut:Ada pajak yang di bagi berdasarkan golongan dari pajak tersebut, yakni:

Pajak langsung : ini adalah pajak yang biasanya dibebankan untuk pribadi dalam pembayarannya dan ini tidak bisa diwakilkan atau dilimpahkan pada orang lain untuk membayarkannya. hal yang termasuk di dalam pajak langsung ini adalah PPh yang tidak bisa digeser atau dilimpahkan kepada pihak lain agar bisa menanggungnya.

Dan ada juga pajak yang dikelompokkan berdasarkan sifat yang dimiliki oleh pajak tersebut. berikut pembagiannya :

Pajak perorangan atau pajak subjektif : ini adalah jenis pajak yang kewajibannya dalam menggunakan dan memperhatikan jenis situasi dan kondisi yang pastinya harus wajib pajak atau status dari pemilik pajak tersebut tidak mempunyai tanggungan keluarga atau belum kawin / tidak kawin. Pajak penghasilan ini pastinya akan memperhatikan kondisi atau keadaan yang tidak berpengaruh pada PTKP.Pajak yang bersifat kebendaan atau pajak objektif ini adalah jenis pajak yang di dalam pembayarannya tidak akan bersangkutan dengan pemilik namun objek pajak tersebut saja. Ini tidak akan melihat dan mempertimbangkan kondisi wajib pajaknya. Misalnya saja bea materai yang akan segera dipungut ketika objek dari pajak tersebut sudah memenuhi syarat dan emmang ada dalam sebuah dokumen yang nantinya akan dibebankan dalam pajak atau wajib pajak. dan ini juga akan berlaku pada wajib PPh dan nilainya juga tidak akan dilihat dan tidak tergantung pada kondisi pribadi pemilik namun dari kondisi objektif pajak tersebut, sudah layak atau tidaknya dikenakan pajak PPn.

Dan pajak juga dikelompokkan berdasarkan lembaga pemungutnya yakni yang kali ini kita bahas Jenis pajak berdasarkan pemungutannya :

Pajak Negara atau pajak pusat : ini adalah pajak yang kewewenangannya di pegang oleh pemerintah pusat yang nantinya digunakan untuk kebutuhan dari rumah tangga negara yang harus dijalankan dnegan baik. Ini termasuk di dalamnya PPn, pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan dan pajak atas penjualan jasa dan barang mewah.Pajak daerah, ini merupakan pajak yang kewewenangan pemungutan ada di tangan pemerintahan daerah yang nantinya akan digunakan untuk kepentingan rumah tangga daerah tersebut. Pajak daerah ini sendiri dibagi dari bergaam jenis yaitu : Pajak Provinsi dan Pajak Kabupaten. Dimana pajak provinsi iniadalah pajak yang akan diambil oleh pemerintah daerah di Provinsi atau tingkat I misalnya saja pajak bahan bakar dan pajak kendaraan bermotor tersebut. Sedangkan pajak kabupaten ini adalah yang diambil oleh pemerintah kabupaten / kota atau di tingkat II misalnya saja pajak hiburan, hotel maupun restoran.

Contoh Pajak Berdasarkan Pemungutannya Berikut contoh-contoh dari pengelompokan pajak berdasarkan pemungutannya: Pajak pusat yang merupakan jenis pajak dimana pemerinta pusat adalah lembaga atau yang mengelola dan memungut dari hasil pajak tersebut dan ini sudah di ataur dalam UU perpajakan.

PPhPPNPPnBMBea MateraiPBB, pertambangan dan perkebunan serta perhutanan.

2. Pajak Daerah Sedangkan pajak daerah ini dibagi menjadi 2 jenis. Diman pajak daerah ini bisa dipungit oleh pemerintah daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Untuk jenis yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat I adalah :

Pajak untuk kendaraan bermotorpajak untuk bea balik nama dari kendaraan bermotorPajak yang dikenakan untuk bahan bakar yang dighunakan oleh kendaraan bermotor.pajak rokokpajak air

Sedangkan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah tingkat II adalah :

Pajak hotelPajak RestoranPajak reklamePajak HiburanPajak mineral yang tidak termasuk dalam batuan dan logamPajak parkirPajak peneranganpajak airPBB yang ada di perkotaan maupun di pedesaanPBHTBPajak sarang burung walet

Dan demikianlah contoh pajak berdasarkan pemungutannya seperti halnya, Diamana setiap daerah akan menggunakan PERDA sebagai pengatur dan melandasi pengambilan pajak. i’m just a simple girl who loves to share anything. : 2 Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya Beserta Contoh Lengkap

Lembaga yang memungut dan siapa yang memungut pajak?

Apa Itu Pajak? – Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,

Berdasarkan lembaga pemungutannya jenis pajak apakah yang termasuk dalam pajak?

Indonesia – Hampir setiap negara di dunia memberlakukan pengenaan pajak bagi para masyarakatnya, tak terkecuali bagi negara maju sekalipun. Pajak merupakan sebuah kontribusi wajib yang dikenakan bagi perorangan maupun badan yang diberikan kepada negara dan dipergunakan oleh negara untuk seluas-luasnya bagi kemakmuran rakyatnya.

  1. Pajak bagi negara bermanfaat untuk mendukung dan menopang kemajuan perekonomian negara itu sendiri.
  2. Maka dari itu, pajak sangat penting bagi pembangunan sebuah negara yang lebih baik.
  3. Dalam perjalanannya, pajak terdapat beberapa jenis.
  4. Salah satunya adalah jenis pengelompokkan pajak berdasarkan dengan instansi pemungutnya.

Berdasarkan dengan jenis ini, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Pajak Pusat juga dapat disebut dengan Pajak Negara, yaitu merupakan pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

Pajak Pusat merupakan pajak yang utama bagi sebuah negara karena dari hasil pungutan pajak yang diperoleh oleh pemerintah pusat, dapat digunakan untuk keperluan belanja negara, seperti pembangunan jalan, sekolah, hingga kebutuhan layanan kesehatan, dan lain sebagainya yang berkaitan dengan kemakmuran rakyatnya.

Pengelola dari Pajak Pusat ini sebagian besar dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu).

You might be interested:  Yang Bukan Termasuk Ke Dalam Pajak Penghasilan Bersifat Final Adalah?

Siapa yang memungut pajak pusat dan daerah?

PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

  • Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN.
  • Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.

Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,

Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

  • Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri.
  • Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak.
  • Onsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak dan berikan contohnya?

Merupakan pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada rakyat daerah tersebut. Contohnya pajak hotel, restoran, hiburan, kendaraan bermotor, PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lain-lain.

Apa yang dimaksud memungut pajak?

Pemungutan Pajak – Sedangkan istilah pemungutan berarti memungut atau menambah yang berkaitan dengan jumlah tagihan atau jumlah yang seharusnya diterima atau Dasar Pengenaan Pajak (DPP). Pemungutan pajak dilakukan oleh penerima penghasilan atau pihak yang menerima pembayaran.

  1. Namun, dalam kondisi tertentu dilakukan oleh pihak pemberi penghasilan, sebagai contoh: pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah.
  2. Untuk jenis pajak yang dipungut adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Pemotongan dan pemungutan pajak juga memiliki persamaan, yaitu terletak pada pihak yang melakukannya. Baik pihak yang melakukan pemotongan ataupun pemungutan pajak sama-sama merupakan kepanjangan tangan dari otoritas pajak (fiskus) untuk dapat mengambil dan menyetorkan pajak kepada kas negara.

Apa itu memungut pajak?

Pemungutan pajak merupakan perwujudan pengabdian dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan.

Apakah semua negara memungut pajak?

Ini Dia, 4 Negara Bebas PPh! Jakarta – Pajak merupakan aspek vital dalam setiap negara karena besarnya kontribusi pajak bagi penerimaan negara-negara. Di beberapa negara, pajak bahkan menjadi sumber penerimaan negara paling besar yang akan didistribusikan untuk pembangunan infrastruktur negara serta pertumbuhan masyarakat.

Siapa pihak yang memungut PPnBM?

Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM / / Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM

Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemungut PPN/PPnBM, adalah :

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

You might be interested:  Deskripsikan Sistem Pemungutan Pajak Yang Dilakukan Di Indonesia?

Yang Wajib Disetor

Oleh PKP adalah :

PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran. PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. PPN/ PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).

Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPnBM.

Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak

Kantor Pos dan Giro Bank Persepsi

Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM

PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:

Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.

PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.

Saat Pelaporan PPN/PPnBM

PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan:

Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

Sarana Pembayaran/Penyetoran Pajak

Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.

: Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM

Apakah fungsi pajak yang dipungut oleh pemerintah?

Baca juga Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi – 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin produktif

3. Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

  • Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Contohnya adalah bila suatu negara mengalami inflasi, maka negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif lebih tinggi.

Sedangkan, apabila negara mengalami deflasi maka negara akan menetapkan nominal pungutan yang relatif rendah.4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.

Siapa yang menentukan pajak?

Kamis, 23 Oktober 2014 | 17:37 WIB Ahli yang dihadirkan pemohon Pakar Hukum Tata Negara Yusril Izha Mahendra saat menyampaikan keahliannya dalam sidang Pengujian UU Pajak Penghasilan, Kamis (23/10) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Ganie. Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan pada sistem pemerintahan presidensial, presiden yang dipilih langsung oleh rakyat bertanggung jawab pada rakyat dalam hal menetapkan pajak dan pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kewenangan menetapkan pajak dan pungutan PNBP, sepantasnya hanya ada presiden dan DPR melalui undang-undang atau melalui peraturan pemerintah. “Penyerahan kewenangan menetapkan jenis kegiatan hanya dengan peraturan menteri berdasarkan delegasi yang diberikan oleh undang-undang adalah menyalahkani sistem bernegara menurut Undang-Undang Dasar 1945,” ujarnya dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/10).

Dia melanjutkan, tugas menteri adalah membantu presiden. Menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden sehingga hanya bertanggung jawab kepada presiden, bukan kepada DPR apalagi bertanggung jawab langsung kepada rakyat. Oleh karena itu, dalam hal menetapkan pajak dan PNBP seharusnya ada di tingkat undang-undang atau paling rendah di tingkat peraturan pemerintah.

“Peraturan Menteri Keuangan memberikan pendelegasian kepada Dirjen Pajak untuk membuat peraturan menetapkan pengenaan pajak dan besarannya kepada jenis-jenis kegiatan tertentu dalam masyarakat. Padahal, Dirjen Pajak itu tidak lebih daripada seorang birokrat yang tidak sepantasnya diberi kewenangan lebih besar dalam membebani rakyat dalam sebuah negara hukum pihak demokratis,” imbuh Yusril yang merupakan ahli Pemohon.

Lebih lanjut, kewenangan Menteri Keuangan untuk menafsirkan frasa “jenis jasa lain” yang dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) undang-undang tersebut yang dituangkan dalam bentuk peraturan menteri, berakibat pada muatan materi pengaturan dalam peraturan menteri adalah sama dengan materi pengaturan yang diatur di dalam undang-undang.

  1. Padahal, ada hierarki peraturan perundang-undangan yang seharusnya menunjukkan materi pengaturan berbeda antara satu dengan yang lainnya.
  2. Secara hierarki, menurut norma Pasal 5 ayat (2) UUD 1945, kedudukan peraturan pemerintah lebih rendah dibandingkan dengan undang-undang.
  3. Sedangkan peraturan menteri lebih rendah dari peraturan pemerintah.
You might be interested:  Berikut Yang Bukan Tujuan Kualitatif Dari Laporan Keuangan Yaitu?

“Posisi peraturan menteri lebih rendah daripada peraturan pemerintah, maka bagaimanakah sebuah Undang-Undang akan memberikan pendelegasian kepada menteri untuk membuat peraturan yang materi muatannya setara dengan materi muatan yang diatur dalam norma undang-undang?” tandasnya.

  • Menjaga Komprehensifitas Sementara Pakar Hukum Pajak Gunadi mengatakan bahwa metode dan teknik berbisnis amat dinamis dan berkembang.
  • Tidak mudah menyebut semua jenis jasa satu persatu dan mencantumkannya dalam Pasal 23 UU PPh.
  • Dalam rangka menjaga komprehensifitas dengan rumusan sederhana tapi fleksibel, dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan dipakai istilah jasa lain,” ujarnya sebagai ahli Pemerintah.

Untuk menjaga fleksibilitas jumlah jenis jasa yang dapat diubah sewaktu-waktu sesuai perkembangan ekonomi dan bisnis, pengaturannya diserahkan kepada Peraturan Menteri Keuangan. Selain itu, jika frasa jasa lain dihapus, maka akan membatasi objek pemotongan PPh Pasal 23 atas imbalan jasa menjadi terbatas hanya pada empat jenis jasa, yaitu jasa teknik, manajemen, konstitusi, dan jasa konsultan.

Hal tersebut dinilainya justru bertentangan dengan komprehensifitas konsep objek pajak Pasal 41 UU PPh dan mempersempit cakupan objek without tax sebagai sarana pemungutan pajak paling handal dan efektif diterapkan di masyarakat yang umumnya kurang patuh hukum pajak. Lebih lanjut, UU PPh menyatakan bahwa salah satu prinsip UU Perpajakan adalah tidak pekanya perlakuan yang sama terhadap semua hasil pajak atau kasus-kasus perpajakan yang hakikatnya sama.

Berdasarkan prinsip non-diskriminasi tersebut, semua pengusaha sejenis dengan kondisi yang sama dikenakan pajak secara adil dan pasti, meliputi kepastian jumlah hutang pajak dan beban atau pengaruh pajak atas suatu transaksi. “Selama terdapat objeknya, sudah pasti dan jelas besarannya yang akan dipungut dan harus dibayar merata oleh semua perusahaan bidang usaha transshipment dan jelas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga dengan demikian tidak bertentangan dengan UUD 1945,” jelasnya.

  1. Sebelumnya, perusahaan pelayaran PT Cotrans Asia menguji Pasal 23 ayat (2) UU PPh yang dinilai memberikan ketidakpastian hukum.
  2. Diwakili kuasa hukumnya Denny Kalimalang, Pemohon menilai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, memakai frasa ‘jenis jasa lain’ dalam pasal tersebut termasuk pemotongan pajak penghasilan.

Hal tersebut, imbuh Pemohon, tidak dapat dilakukan lantaran jenis jasa Pemohon masuk dalam lingkup pelayaran yang memiliki karakteristik berbeda dari jenis usaha lainnya sehingga semestinya tunduk pada UU Pelayaran. Lebih lanjut, Pemohon menilai frasa ‘jenis jasa lain’ dalam Pasal 23 ayat (2) UU PPh telah tumpang tindih dengan UU lain yang mengatur bidang usaha tertentu sehingga telah melanggar asas-asas pembentukan perundang-undangan.

  • Apalagi, sebelum direvisi, pasal yang sama tidak pernah memberikan kewenangan kepada siapapun untuk menentukan pungutan pajak atas penghasilan ‘jasa lain’, tetapi hanya menentukan siapa pihak pemotong pajak.
  • Adapun Pasal 23 ayat (2)UU PPh berbunyi: “Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis jasa lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan” Oleh karena itu, Pemohon meminta MK untuk menyatakan frasa ‘jenis jasa lain’ dalam pasal tersebut inkonstitusional sepajang dimaknai dengan tanpa memperhatikan UU lain yang telah mengatur klasifikasi lapangan/bidang usaha tertentu.

(Lulu Hanifah /mh)

Siapa yang potong pajak?

Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 – Pemungutan ini dilakukan oleh pihak tertentu sesuai dengan penunjukkan yang dilakukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu). Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ini meliputi:

Pembelian barang yang dilakukan oleh instansi pemerintah Kegiatan impor barang Kegiatan produksi barang tertentu, misalnya baja, kertas, rokok, dan otomotif Pembelian bahan untuk keperluan industri atau ekspor yang dilakukan oleh badan usaha industri atau eksportir di bidang perhutanan, pertanian, perkebunan, serta perikanan yang berasal dari pedagang pengumpul Pemungutan atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah

Dalam hal ini, Wajib Pajak dapat ditunjuk sebagai pemungut ataupun sekaligus sebagai pihak yang dipungut atas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Apakah fungsi pajak yang dipungut oleh pemerintah?

Baca juga Pemberlakuan Pajak Solidaritas Terhadap Pemulihan Ekonomi – 2. Fungsi Mengatur (Regulerend) Melalui kebijaksanaan pajak, dapat membantu pemerintah dalam mengatur pertumbuhan ekonomi. Melalui fungsi mengatur ini, pajak diharapkan dapat digunakan sebagai alat untuk mencapai sebuah tujuan, yaitu kesejahteraan rakyatnya. Fungsi mengatur tersebut antara lain:

Pajak bisa digunakan untuk menghambat laju inflasi Pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mendorong dan meningkatkan kegiatan ekspor, seperti pajak ekspor barang Pajak bisa memberikan perlindungan terhadap barang produksi dari dalam negeri, seperti PPN Pajak bisa mengatur dan menarik investasi modal guna membantu perekonomian semakin produktif

3. Fungsi Stabilitas Pajak juga berfungsi dalam membantu pemerintah berkaitan dengan kepemilikan dana yang dapat digunakan untuk menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga sehingga hal-hal yang berkaitan dengan inflasi dapat dikendalikan dengan baik.

  • Untuk dapat menjaga stabilitas perekonomian negara, dapat dilakukan dengan mengatur peredaran uang yang ada di masyarakat, pemungutan pajak, hingga penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
  • Contohnya adalah bila suatu negara mengalami inflasi, maka negara akan menetapkan nominal pungutan wajib yang relatif lebih tinggi.

Sedangkan, apabila negara mengalami deflasi maka negara akan menetapkan nominal pungutan yang relatif rendah.4. Fungsi Redistribusi Pendapatan Pajak yang telah dipungut oleh pemerintah atau negara, nantinya akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk ke dalamnya adalah membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja yang dapat dimanfaatkan oleh warga negaranya yang membutuhkan pekerjaan yang pada akhirnya berujung pada peningkatan pendapatan masyarakat.