Wajib Pajak Yang Wajib Melaporkan Spt Masa?
Jenis-jenis SPT –
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, kita mengenal dua jenis SPT yakni:1. SPT MasaSPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak dalam kurun waktu tertentu (bulanan). Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa terdiri dari:
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. PPh Pasal 22. PPh Pasal 23. PPh Pasal 25. PPh Pasal 26. PPh Pasal 4 ayat 2. PPh Pasal 15. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM). Pemungut PPN.
Meski sembilan jenis pajak di atas memiliki SPT Masa, format tiap formulir pajaknya berbeda. Perbedaan format SPT Masa tersebut berkaitan dengan tarif dan objek pajak yang berbeda untuk masing-masing jenis pajak. Tak hanya format formulirnya yang berbeda, batas waktu pelaporan tiap jenis SPT masa pun berbeda.
Untuk SPT Masa PPh, wajib pajak harus melaporkannya paling lambat tanggal 20 pada bulan berikutnya. Sementara itu, SPT Masa PPn wajib dilaporkan setiap akhir bulan pada bulan berikutnya. Lantas, bagaimana bila jatuh tempo pelaporan SPT Masa adalah hari libur? Jika demikian, wajib pajak harus melaporkan SPT-nya pada keesokan hari, misalnya pada tanggal 21 atau 22, sesuai dengan hari kerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP).2.
SPT Tahunan Sesuai dengan namanya, SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, atau pada akhir tahun pajak. SPT Tahunan sendiri dibagi ke dalam dua kategori: SPT Tahunan Perorangan, dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan Perorangan pun masih dibagi lagi ke dalam tiga jenis formulir yang terdiri dari formulir SPT Tahunan 1770, SPT 1770 S, dan SPT 1770 SS.
Perbedaan antara tiga jenis formulir SPT Tahunan tersebut terletak pada status kepegawaian seseorang, sumber penghasilan lain, serta besaran penghasilan wajib pajak setiap tahunnya. Formulir 1770 digunakan oleh Wajib Pajak berstatus pegawai yang memiliki sumber penghasilan lain, sedangkan pegawai dengan penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp60.000.000 per tahun dapat menggunakan formulir 1770 SS.
Mereka yang berstatus pegawai dengan penghasilan lebih dari Rp60.000.000 diwajibkan melaporkan SPT Tahunan-nya dengan formulir 1770 S. Batas waktu pelaporan SPT Tahunan pun terbagi menjadi dua, yakni tiga bulan setelah masa pajak pagi perorangan, serta empat bulan setelah masa pajak bagi badan usaha.
Contents
- 1 Siapa yang wajib lapor SPT masa PPh 21?
- 2 SPT masa nihil apakah wajib lapor?
- 3 Kapan pelaporan SPT masa?
- 4 Siapa wajib SPT?
- 5 1 Siapa yang harus mengisi SPT masa PPN 1111?
- 6 Kapan pelaporan SPT masa PPN wajib melaporkan?
- 7 Mengapa SPT Tahunan PPh 21 karyawan perlu dilaporkan?
- 8 Kapan SPT masa PPh 21 harus dilaporkan?
Siapa yang wajib lapor SPT masa PPh 21?
Kenapa PPh 21 Masa Desember Wajib Lapor?
- Indonesia – Pengertian PPh 21
- PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa upah honorarium, gaji, tunjangan serta pembayaran lainnya dalam bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan lainnya yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
- Wajib pajak PPh pasal 21 adalah orang yang dikenakan pajak atas penerimaan penghasilan yang dipotong oleh PPh 21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3, contohnya seperti pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, mantan pegawai dan lain sebagainya.
- Tarif PPh 21
Pada dasarnya tariff PPh 21 ini dibedakan menjadi 2, yaitu tariff PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan wajib pajak yang tidak memiliki NPWP. Tarif pajak penghasilan ini juga ditentukan berdasarkan penghasilan wajib pajak yang diterima setiap tahunnya. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 tanpa NPWP Bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, maka tarif yang dikenakan lebih tinggi 20% dari tarif yang diterapkan untuk mereka wajib pajak yang memiliki NPWP, sehingga sebaiknya jika anda sudah menerima penghasilan sebagai warga negara yang baik dan patuh silahkan membuat NPWP jadi tidak dikenakan tarif yang lebih tinggi.
- Untuk membahas pertanyaan tersebut silahkan memahami penjelasan berikut :
- PPh Pasal 21 Nihil
- Umumnya, hal tersebut terjadi karena penghasilan yang diperoleh karyawan masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), sehingga karyawan sebagai wajib pajak yang bekerja pada suatu perusahaan melaporkan pajaknya dengan status nihil.
Sesuai dengan peraturan dengan nomor Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan diwajibkan untuk pelaporan yang nihil, namun sejak adanya peraturan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 yang memberitahukan bahwa sudah tidak wajib lagi melaporkan SPT Masa Nihil, dengan berlakunya peraturan terbaru ini, maka wajib pajak dapat merasakan kemudahkan terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya selalu melaporkan PPh Pasal 21 dengan status nihil.
Ketidakwajiban pelaporan ini pun memiliki kriteria atau kondisi tertentu seperti kondisi berikut : PPh Pasal 21 menjadi salah satu jenis pajak yang tidak wajib lapor dari kewajiban lapor pajak SPT Nihil berdasarkan PMK No.9/PMK.03/2018 tentang surat pemberitahuan. Isi dari peraturan tersebut PPh 21 ini tidak wajib dilaporkan asalkan berada dalam kondisi berikut : 1.
Tidak terdapat karyawan tetap dan juga bukan pegawai.2. Terdapat karyawan tapi tidak adanya pembayaran gaji.3. Penghasilan seluruh karyawan yang ada di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP. Lalu, bagaimana jika tetap ingin melaporkan pelaporan SPT PPh pasal 21 yang Nihil? Jika ada wajib pajak yang ingin tetap melaporkan walaupun SPT tersebut nihil maka diperbolehkan saja, namun yang perlu diingat bahwa untuk tidak lupa melaporkan pelaporan SPT PPh 21 masa Desember kurang bayar, lebih bayar ataupun nihil.
SPT masa untuk siapa?
b. SPT Masa Pajak – 1. Dilaporkan setiap bulan Surat Pemberitahuan Masa/Bulanan digunakan untuk melaporkan perpajakan yang dipotong atau dipungut ( pajak orang lain ). Contoh: Pasal 21 Undang-Undang PPh mewajibkan pemberi kerja memotong PPh atas upah dan gaji.
- Maka pemberi kerja wajib membuat Surat Pemberitahuan Masa PPh Pasal 21.2.
- Jenis-jenis SPT Masa Surat Pemberitahuan Masa jenisnya bermacam-macam, sesuai dengan pasal yang mewajibkannya.
- Jenis-jenis Surat Pemberitahuan Masa PPh yaitu PPh Pasal 4 Ayat (2), Pasal 15, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan atau Pasal 26, dan PPN.3.
Wajib melampirkan bukti potong Surat Pemberitahuan Bulanan/Masa PPh selalu mengharuskan melampirkan bukti potong.4. Memiliki format yang berbeda-beda Format Surat Pemberitahuan bulanan berbeda satu sama lain, berdasarkan objek dan tarif yang dikenakan untuk setiap jenis pajaknya.5.
- Batas waktu pelaporan SPT Bulanan Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masa PPh maksimal pada tanggal 20 bulan berikutnya, dan jika bertepatan dengan hari libur maka dilakukan hari kerja keesokan harinya.
- Sedangkan untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN maksimal pelaporan SPT-nya pada akhir bulan berikutnya.
Baca Juga: Apa Itu Denda Pajak Pasal 7 KUP? Inilah Penjelasan Lengkapnya
Siapa yang melaporkan SPT masa PPN?
Wajib Melaporkan SPT Masa PPN – Setiap wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan yanag berstatus PKP yang melakukan transaksi barang/jasa kena pajak harus mengelola Faktur Pajak. Faktur Pajak tersebut wajib dilaporkan dalam SPT Masa PPN. Kapan SPT Masa PPN dilaporkan? Pelaporan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai ini disampaikan setiap bulan atau biasa disebut laporan bulanan.
Merujuk Pasal 15A Undang-Undang No.42 Tahun 2009 disebutkan, Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak. Contoh: PT AAA membuat Faktur Pajak elektronik (eFaktur) pada tanggal 20 Agustus 2022 atas transaksi barang kena pajak dengan PT BBB.
Maka, PT AAA harus melaporkan pemungutan PPN dari transaksi tersebut dengan SPT Masa PPN paling lambat 30 September 2022. Dalam Pasal 3A ayat (3), ayat (4) dan (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2018 tentang Perubahan atas PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), disebutkan bahwa:
SPT Masa PPN wajib disampaikan setiap PKP dalam bentuk dokumen elektronik SPT Masa PPN bagi Pemungut PPN wajib disampaikan oleh setiap pemungut PPN selain bendahara pemerintah, dalam bentuk dokumen elektronik Kewajiban penyampaian SPT Masa PPN bagi pemungut PPN oleh bendahara pemerintah dalam bentuk elektrpnik tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen-Pajak)
Sekadar untuk diketahui, PMK No.9/2018 ini sudah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No.18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Baca juga: Cara Menghitung PPN Kurang Bayar, PPN Lebih Bayar dan PPN Nihil
SPT masa nihil apakah wajib lapor?
SPT Nihil Masih Harus Lapor? Jelang masa pelaporan SPT Tahunan, sebagai warga negara yang baik mungkin Anda akan siap-siap untuk segera lapor. Namun, apakah Anda tahu bahwa dalam pelaporan SPT tersebut ada status nihil? status SPT nihil akan Anda temui apabila penghasilan Anda kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pada dasarnya, setiap Wajib Pajak yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus melaporkan SPT.
- Sebelumnya, peraturan tersebut berlaku bagi yang mendapat status SPT nihil.
- Namun, ada perubahan peraturan yang dibuat oleh Menteri Keuangan terkait hal tersebut.
- PMK No.9/PMK.03/2018 mengubah ketentuan dalam PMK No.243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) yang di antaranya ialah perubahan ketentuan pelaporan SPT Masa Nihil.
Pada Pasal 10 PMK No.9/PMK.03/2018 dikatakan bahwa Wajib Pajak dibebaskan dari kewajiban pelaporan SPT Masa Nihil. Merujuk pada peraturan tersebut terdapat 3 jenis pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT Nihil, yaitu: 1. PPh Pasal 21/26 SPT Masa Nihil pada jenis pajak ini dapat terjadi karena beberapa alasan berikut: – Pekerja yang berstatus sebagai pekerja kontrak atau bukan pekerja tetap.
– Tidak ada pembayaran gaji. – Semua pekerja mendapat penghasilan yang besarnya kurang dari PTKP.2. PPh Pasal 25 Status SPT Masa PPh Pasal 25 dapat menjadi nihil karena sebab-sebab berikut: – SPT Tahunan PPh sebelumnya nihil. – Nihil jika dilihat dari laporan berkala. – Nihil jika dilihat dari laporan keuangan triwulan.
– Nihil jika dilihat dari perhitungan Wajib Pajak Tertentu.3. PPN Formulir 1107 PUT SPT PPN dapat berstatus nihil karena yang pertama pajak masukan nilainya sama dengan pajak keluaran atau karena tidak adanya transaksi yang terkena PPN. Dengan demikian, status pajak nihil tidak lapor pajak dengan kondisi tertentu.
PPh 21 masa nihil apakah wajib lapor?
Konsultan pajak batam-Sangat banyak masyarakat yang ingin menggunakan jasa layanan ini untuk menyelesaikan pengajuan PPN mereka, pelaporan pajak online ataupun juga layanan pelaporan pajak tahunan di Jakarta, Bali dan Surabaya, dan di daerah lain yang terkait pajak.
Nah,artikel ini akan menjelaskan mengenai “PPh 21 Nihil tidak Perlu Lapor Pajak Lagi, Simak Penjelasannya Disini!!” PPh 21 Nihil Ada banyak alasan mengapa status pajak untuk Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21)itu nihil. Secara umum, hal itu terjadi karena penghasilan atau upah atau juga gaji yang diterima oleh karyawan itu masih di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Jadi, wajib pajak yang berstatus sebagai karyawan di sebuah perusahaan akan melaporkan pajaknya dengan keterangan nihil. Tetapi, sejak tahun 2018 lalu, Menteri Keuangan telah mengeluarkan peraturan yang baru yang mengatur mengenai tidak wajib untuk melaporkan SPT Masa Nihil.
Hal ini tertera di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.9/PMK.03/2018 yakni mengenai perubahan atas peraturan menteri keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 mengenai surat pemberitahuan. Salah satu perubahan yang ada di dalam peraturan tersebut yaitu ketentuan pelaporan SPT Masa PPh 21 Nihil. Berlakunya peraturan tersebut membuat wajib pajak merasakan angin segar, terutamanya untuk wajib pajak yang biasanya melaporkan PPh 21 nihil, PPN 1107 PUT, dan juga PPh Pasal 25.
Jenis pajak tersebut adalah pajak yang tidak diwajibkan untuk lapor pajak berdasarkan dengan peraturan di atas. PPh 21 Nihil Tidak Wajib Lapor Pajak Berdasarkan atas peraturan PMK No.9/PMK.03/2018 Ketidakwajiban lapor tersebut memiliki kriteria ataupun kondisi-kondisi tertentu.
Ayo simak kondisi seperti apa sajakah yang membuat jenis pajak itu tidak wajib lapor: PPh 21 Nihil PPh Pasal 21/26 ini menjadi salah satu pajak yang tidak wajib lapor atau juga bebas dari kewajiban untuk lapor pajak SPT Nihil berdasarkan atas peraturan PMK No.9/PMK.03/2018 mengenai Surat Pemberitahuan.
Dalam peraturan itu, PPh 21/26 ini tidak wajib lapor asalkan berada di dalam kondisi-kondisi tertentu seperti berikut ini:
Tidak ada karyawan tetap ataupun bukan pegawai;ada karyawan tetapi tidak ada pembayaran gaji, dan atau;Penghasilan dari seluruh karyawan yang terdapat di perusahaan tersebut masih di bawah PTKP.
Wajib pajak tidak perlu lagi melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21/26 Nihil masa Januari sampai dengan November, namun untuk masa Desember, wajib pajak tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pelaporan SPT Masa 21/26, meski pun itu nihil. Berikutnya untuk SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil karena terdapat Surat Keterangan Domisili (SKD) dan juga SPT Masa PPh Pasal 21/26 nihil maupun ada potongan PPh Pasal 21/26 final, tetap saja wajib untuk lapor pajak.
Kapan pelaporan SPT masa?
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa – Berbeda dengan pelaporan SPT Tahunan yang memiliki batas waktu maksimal 31 Maret untuk SPT Tahunan Pribadi dan 30 April untuk SPT Tahunan Badan atas tahun pajak sebelumnya, laporan SPT bulanan cukup beragam tergantung jenis SPT-nya.
Merujuk pada peraturan yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas/tenggat waktu penyampaian, yaitu paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional (yang ditetapkan oleh pemerintah), maka pelaporan SPT dapat dimajukan ke hari kerja berikutnya.
Berikut adalah rincian batas waktu pelaporan SPT Masa: 1. Lapor SPT Masa PPh 4 (2)
Batas waktu pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya
2. Lapor SPT Masa PPh 15
Pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 15 adalah paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya
3. Lapor SPT Masa PPh 21
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 21 paling lambat pada tanggal 20 bulan berikutnya
4. Lapor SPT Masa PPh 22 Paling lambat batas waktu lapor SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 22 pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan
Bendahara Pemerintah: Batas waktu laporan SPT Masa PPh Pasal 22 paling lambat tanggal 14 bulan berikutnya Pemungut Tertentu: Paling lambat lapor SPT Masa PPh Pasal 22 pada tanggal 20 bulan berikutnya
5. Lapor SPT Masa PPh 23/26
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya
8. Lapor SPT Masa PPh 25
Batas waktu laporan SPT Masa Pajak Penghasilan Pasal 25 adalah pada tanggal 20 bulan berikutnya
9. Lapor SPT Masa PPh PPN Pajak Penghasilan dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak
Bea Cukai: Batas akhir pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan Bendaharawan: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya Non Bendaharawan: Paling lambat lapor SPT Masa PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya Pemungut Tertentu: Batas waktu laporan SPT Masa PPN dan PPnBM untuk wajib pajak kriteria tertentu pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir
Sama seperti SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu atau sesuai tenggat yang berlaku tentunya akan dikenai sanksi berupa denda. Baca Juga: perhitungan PPN, pembuatan Faktur Pajaknya hingga denda Apabila wajib pajak terlambat melaporkan pajak untuk SPT Masa PPN, maka mereka akan dikenakan sanksi sesuai perhitungan tarif bunga sanksi administrasi pajak yang di- update setiap bulannya. Contoh BPE yang didapatkan setelah lapor pajak
Siapa wajib SPT?
Bisnis.com, JAKARTA — Pemerintah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui Program Pengungkapan Sukarela atau PPS, Program PPS sendiri sudah berlangsung dari 1 Januari 2022 dan akan berakhir pada 31 Maret untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan 30 Juni 2022 untuk PPh badan.
- Adapun masyarakat yang wajib melakukan lapor Surat Pemberitahuan ( SPT ) Tahunan adalah mereka yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sebagai Wajib Pajak.
- Lantas bagaimana bila Wajib Pajak belum bekerja? Apakah perlu lapor SPT Tahunan juga? Ditjen Pajak (DJP) menyampakan, Wajib Pajak yang tidak bekerja namun telah memiliki NPWP tetap diwajibkan melaporkan SPT Tahunan.
“DJP menghimbau Wajib Pajak yang belum kerja tetapi sudah memiliki NPWP untu terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP. Apabila aktif, maka Wajib Pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunannya,” tulis akun instagram @icconsultant_, dikutip Jumat (18/3/2022).
- Untuk melakukan pengecekan NPWP secara mandiri, Anda bisa mengakses ereg.pajak.go.id/ceknpwp dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK).
- Anda juga bisa melakukan validasi melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id atau melalui Twitter.
- Apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan, maka saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan sebenarnya.
Selanjutnya, apabila Wajib Pajak sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan Wajib Pajak non efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat 2 PER-04/PJ/2020, Wajib Pajak dapat mengajukan penetapan Wajib Pajak non efektif.
- Bagaimana cara mengajukan permohonan penetapan Wajib Pajak non efektif? Permohonan bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan berkas-berkas berikut yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman.
- Berkas yang dimaksud adalah: – Formulir penetapan Wajib Pajak Non Efektif – Surat Pernyataan dan – Dokumen pendukung Sementara ketentuan selengkapnya bisa dilihat pada pasal 24 hingga pasal 28 PER-04/PJ/2020.
Selain melalui KPP terdaftar, permohonan juga bisa dilakukan melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200 dan live chat di laman pajak.go.id pada jam kerja. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini : Pajak SPT pps Editor : Muhammad Khadafi Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Apa itu SPT masa pajak?
- Oleh OnlinePajak
- December 5, 2016
SPT Masa Pajak Penghasilan (PPh) merupakan dokumen untuk melaporkan pajak badan bulanan, Berikut ini adalah uraian jenis-jenis SPT Masa PPh, tengat waktu pembayaran dan pelaporannya. SPT Masa PPh merupakan dokumen yang digunakan untuk melapor pajak yang dipungut dari hasil pendapatan ekonomi wajib pajak dan dilaporkan pada setiap masa pajak (setiap bulan).
1 Siapa yang harus mengisi SPT masa PPN 1111?
Cara Pengisian SPT Masa PPN 1111 Melalui E-Faktur Sebagaimana yang tercantum dalam UU Pasal 3a Tahun 1984 mengenai PPN telah mengatur kewajiban Pengusaha Kena Pajak untuk memiliki Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, memungut, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang melalui SPT PPN 1111. Jakarta – SPT atau yang sering disebut sebagai Surat Pemberitahuan Pajak merupakan surat yang digunakan wajib pajak untuk melaporkan,penghitung, serta membayar pajak untuk objek pajak atau bukan objek pajak, dan harta dan kewajiban sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Siapakah para pihak yang berkewajiban untuk menyetor dan melaporkan SPT masa PPN dan PPnBM?
Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM / / Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM Yang Wajib Membayar/Menyetor Dan Melapor PPN/PPnBM
Pengusaha Kena Pajak (PKP) Pemungut PPN/PPnBM, adalah :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Bendahara Pemerintah Pusat dan Daerah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Yang Wajib Disetor
Oleh PKP adalah :
PPN yang dihitung sendiri melalui pengkreditan Pajak Masukan dan Pajak Keluaran. Yang disetor adalah selisih Pajak Masukan dan Pajak Keluaran, bila Pajak Masukan lebih kecil dari Pajak Keluaran. PPnBM yang dipungut oleh PKP Pabrikan Barang Kena Pajak (BKP) yang tergolong mewah. PPN/ PPnBM yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), dan Surat Tagihan Pajak (STP).
Oleh Pemungut PPN/PPnBM adalah PPN/PPnBM yang dipungut oleh Pemungut PPN/ PPnBM.
Tempat Pembayaran/Penyetoran Pajak
Kantor Pos dan Giro Bank Persepsi
Saat Pembayaran/Penyetoran PPN/PPnBM
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP harus disetor paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP harus dibayar/disetor sesuai batas waktu yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP tersebut. PPN/PPnBM atas Impor, harus dilunasi bersamaan dengan saat pembayaran Bea Masuk, dan apabila pembayaran Bea Masuk ditunda/ dibebaskan, harus dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Impor. PPN/PPnBM yang pemungutannya dilakukan oleh:
Bendahara Pemerintah, harus disetor paling lama tanggal 7 (tujuh) bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang memungut PPN / PPnBM atas Impor, harus disetor dalam jangka waktu 1 (satu) hari kerja setelah dilakukan pemungutan PPN pajak.
PPN dari penyerahan tepung terigu oleh Badan Urusan Logistik (BULOG), harus dilunasi sendiri oleh PKP sebelum Surat Perintah Pengeluaran Barang (D.O) ditebus.
Saat Pelaporan PPN/PPnBM
PPN dan PPnBM yang dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada Kantor Pelayanan Pajak setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. PPN dan PPnBM yang tercantum dalam SKPKB, SKPKBT, dan STP yang telah dilunasi segera dilaporkan ke KPP yang menerbitkan. PPN dan PPnBM yang pemungutannya dilakukan:
Bendahara Pemerintah harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas Impor, harus dilaporkan paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Untuk penyerahan tepung terigu oleh BULOG, maka PPN dan PPnBM dihitung sendiri oleh PKP, harus dilaporkan dalam SPT Masa dan disampaikan kepada KPP setempat paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Sarana Pembayaran/Penyetoran Pajak
Untuk membayar/menyetor PPN dan PPnBM digunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) yang tersedia di Kantor-kantor Pelayanan Pajak dan Kantor-kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia. Surat Setoran Pajak (SSP) menjadi lengkap dan sah bila jumlah PPN/ PPn BM yang disetorkan telah sesuai dengan yang tercantum di dalam Daftar Nominatif Wajib Pajak (DNWP) yang dibuat oleh: Bank penerima pembayaran, Kantor Pos dan Giro, atau Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai penerima setoran.
: Seri PPN dan PPnBM – Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran PPN dan PPnBM
Kapan pelaporan SPT masa PPN wajib melaporkan?
Cara Lapor PPN Bulanan ( jasa konsultan pajak pajaknesia.id) SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai wajib disampaikan bagi wajib pajak yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Penyampaian SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak dan wajib dilaporkan walaupun Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan transaksi.
Pengkreditan Pajak Masukan terhadap Pajak KeluaranPpembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh Pengusaha Kena Pajak dan/atau melalui pihak lain dalam satu Masa Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Cara Pelaporan SPT Masa PPN Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan SPT Masa PPN dalam bentuk dokumen elektronik. Pelaporan SPT Masa PPN dan PPnBM wajib melalui https://web-efaktur.pajak.go.id/. Berikut langkah-langkah pelaporannya:
Akses link https://web-efaktur.pajak.go.id/Kemudian isi Password akun PKPKlik administrasi SPT, kemudian pilih monitoring SPT lalu klik posting SPTPilih Tahun Pajak dan Masa Pajak yang akan di laporkan, apabila mau pembetulan laporan ke-1 maka di tampilan pembetulan diisi angka 1Kemudian pilih Buka untuk proses pengecekan data apakah sudah benar atau belum Pilih Induk, kemudian isi NTPN Kemudian pilih metode pembayaran NTPN atau PBK, Apabila NTPN maka nomor NTPN diisi sesuai dengan nomor di Bukti Pembayaran Elektronik dan isi jumlah sesuai dengan PPN yang sudah dibayar Apabila hasil dari PBK maka isi Nomor PBK yang dikeluarkan oleh KPP dan isi jumlah.
Setelah semua terisi kemudian klik tambah.
Kemudian pilih di kolom pernyataan, lalu submit.
Kelengkapan SPT Masa PPN SPT Masa PPN 1111 yang disampaikan dalam bentuk dokumen elektronik wajib dilampiri dengan seluruh Lampiran SPT dalam bentuk dokumen elektronik yang dibuat dengan tata cara yang telah diatur Direktorat Jenderal Pajak. Anda selaku PKP wajib melaporkan Daftar Pajak Keluaran atas penyerahan dalam negeri dengan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 pada Formulir 1111 A2 untuk Masa Pajak yang sama dengan tanggal Faktur Pajak dibuat.
Sedangkan atas Pajak Masukan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan di bidang perpajakan dapat dikreditkan namun tidak dilakukan pengkreditan, wajib Anda laporkan dalam Formulir 1111 B3. Bagi Anda: PKP Pedagang Eceran; atau PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/ atau JKP yang diatur secara khusus.
diperkenankan melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung. Dengan layanan jasa konsultan pajak spt tahunan dan PKP yang tidak memenuhi ketentuan ini namun melaporkan Faktur Pajak dalam SPT Masa PPN 1111 dengan cara digunggung merupakan PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dengan tidak benar yang dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT masa PPh 21 untuk apa?
Apa itu SPT PPh 21 ( jasa konsultan pajak spt tahunan pajaknesia.id) SPT Masa PPh Pasal 21, melaporkan tentang pajak penghasilan karyawan yaitu pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri.
- Batas waktu pembayaran jatuh pada tanggal 10 bulan berikutnya, diikuti oleh batas akhir waktu lapor, yaitu tanggal 20.
- Wajib pajak PPh Pasal 21 adalah orang yang dikenai pajak atas penghasilannya atau penerima penghasilan yang dipotong PPh21 berdasarkan Perdirjen PER-32/PJ/2015 Pasal 3 wajib pajak PPh 21.
Jika disimpulkan peserta wajib pajak terbagi menjadi 6 kategori, antara lain pegawai, bukan pegawai, penerima pensiun dan pesangon, anggota dewan komisaris, mantan pegawai dan peserta kegiatan. Secara lebih rinci peserta wajib pajak adalah sebagai berikut:
Pegawai;Penerima uang pesangon, pensiun, atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya juga merupakan wajib pajak PPh 21Wajib pajak PPh 21 kategori bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pemberian jasa, meliputi:Tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris;Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis dan seniman lainnya;Olahragawan;Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;Pengarang, peneliti, dan penerjemah;Pemberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik, komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan;Agen iklan;Pengawas atau pengelola proyek;Pembawa pesanan atau menemukan langganan atau yang menjadi perantara;Petugas penjaja barang dagangan;Petugas dinas luar asuransi; dan/atauDistributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainnya.Anggota dewan komisaris atau dewan pengawas tidak merangkap sebagai Pegawai Tetap pada perusahaan yang sama.Mantan pegawai; dan/atauWajib pajak PPh Pasal 21 kategori peserta kegiatan yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam suatu kegiatan, antara lain:Peserta perlombaan dalam segala bidang, antara lain perlombaan olah raga, seni, ketangkasan, ilmu pengetahuan, teknologi dan perlombaan lainnya;Peserta rapat, konferensi, sidang, pertemuan, atau kunjungan kerja;Peserta atau anggota dalam suatu kepanitiaan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu;Peserta pendidikan dan pelatihan; atau
Besar Tarif PTKP
PTKP Laki-laki/Perempuan Lajang | PTKP Laki-laki Kawin | PTKP Suami dan Istri Digabung | |||
TK/0 | Rp54.000.000 | K/0 | Rp58.500.000 | K/I/0 | Rp112.500.000 |
TK/1 | Rp58.500.000 | K/1 | Rp63.000.000 | K/I/1 | Rp117.000.000 |
TK/2 | Rp63.000.000 | K/2 | Rp67.500.000 | K/I/2 | Rp121.500.000 |
TK/3 | Rp67.500.000 | K/3 | Rp72.000.000 | K/I/3 | Rp126.000.000 |
Untuk memudahkan Anda memahami kode-kode PTKP yang tertera pada tabel di atas, berikut ini penjelasan selengkapnya:
Status Lajang (TK)PTKP TK/0: tidak kawin dan tidak ada tanggungan.PTKP TK/1: tidak kawin dan 1 tanggungan.PTKP TK/2: tidak kawin dan 2 tanggungan.PTKP TK/3: tidak kawin dan 3 tanggungan.Status Menikah (K)PTKP K/0: kawin dan tidak ada tanggungan.PTKP K/1: kawin dan 1 tanggungan.PTKP K/2: kawin dan 2 tanggungan.PTKP K/3: kawin dan 3 tanggungan.Status PTKP Digabung (K/I)PTKP K/I/0: penghasilan suami dan istri digabung dan tidak ada tanggungan.PTKP K/I/1: penghasilan suami dan istri digabung dan 1 tanggungan.PTKP K/I/2: penghasilan suami dan istri digabung dan 2 tanggungan.PTKP K/I/3: penghasilan suami dan istri digabung dan 3 tanggungan.
*Penting untuk diketahui, konsep tanggungan pajak hanya bisa dibebankan pada suami dan bukan istri. Tarif Pajak Penghasilan PPh 21 Dengan NPWP
Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
Penghasilan tahunan hingga Rp50.000.000 | 5% |
Penghasilan tahunan di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000 | 15% |
Penghasilan tahunan di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000 | 25% |
Penghasilan tahunan di atas Rp500.000.000 | 30% |
Namun peraturan tarif PPh 21 bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP seperti dikutip dari Perdirjen 32/2015, sebagai berikut:
Bagi penerima penghasilan yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% daripada tarif yang diterapkan terhadap wajib pajak yang memiliki NPWP.Jumlah PPh Pasal 21 yang harus dipotong sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar 120% dari jumlah PPh Pasal 21 yang seharusnya dipotong dalam hal yang bersangkutan memiliki NPWP.Pemotongan PPh Pasal 21 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya berlaku untuk pemotongan PPh Pasal 21 yang bersifat tidak final.Dalam hal pegawai tetap atau penerima pensiun berkala sebagai penerima penghasilan yang telah dipotong PPh Pasal 21 dengan tarif yang lebih tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dalam tahun kalender yang bersangkutan paling lama sebelum pemotongan PPh Pasal 21 untuk Masa Pajak Desember, PPh Pasal 21 yang telah dipotong atas selisih pengenaan tarif sebesar 20% lebih tinggi tersebut diperhitungkan dengan PPh Pasal 21 yang terutang untuk bulan-bulan selanjutnya setelah memiliki NPWP.
Kapan SPT masa paling lambat dilaporkan?
Untuk SPT Bea Meterai –
Penyetoran Bea Meterai
Batas waktu penyetoran Bea Meterai paling lambat ialah tanggal 10 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Pelaporan Bea Meterai
Batas waktu pelaporan SPT Masa Bea Meterai paling lambat adalah tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
Siapa saja yang tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan?
Dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan adalah WP OP yang dalam satu tahun Pajak menerima atau memperoleh penghasilan neto tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Mengapa SPT Tahunan PPh 21 karyawan perlu dilaporkan?
Sebagai wajib pajak yang berstatus karyawan, pajak penghasilannya sudah dibayarkan oleh perusahaan dari pemotongan gaji setiap bulannya. Karyawan tinggal melaporkan setiap tahunnya. Ketahui langkah-langkah lapor SPT Tahunan Pribadi PPh Pasal 21 karyawan di e-Filing.
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat dalam bentuk formulir yang digunakan oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali hendak melaporkan penghitungan atau pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak, harta dan kewajiban pajaknya sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Karyawan harus melaporkan SPT Tahunan Pribadi karyawan setiap tahunnya sebagai bukti bahwa penghasilannya telah dipotong pemberi kerja.
Selain itu, pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini diperlukan sebagai bukti bahwa perusahaan telah menyetorkan pemotongan PPh 21 tersebut ke kas negara. Pelaporan SPT Tahunan Pribadi karyawan ini dilakukan secara online melalui e-Filing. Ingat, salah satu syarat sebagai wajib pajak yang harus melaporkan pajaknya adalah punya NPWP Pribadi bagi WP Orang Pribadi dan NPWP Badan bagi wajib pajak badan.
Kapan SPT masa PPh 21 harus dilaporkan?
Terakhir Hari Ini! Jangan Lupa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Desember PELAPORAN SPT | Kamis, 20 Januari 2022 | 10:31 WIB Ilustrasi. Gedung kantor pusat Ditjen Pajak (DJP). JAKARTA, DDTCNews – Otoritas mengingatkan agar Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 21 masa pajak Desember 2021 tetap disampaikan. Ditjen Pajak (DJP) melalui Twitter mengatakan pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir.
- Dengan demikian, batas akhir pelaporan untuk masa Desember 2021 adalah hari ini, Kamis (20/1/2022).
- Untuk masa pajak Desember tetap wajib lapor walaupun status SPT Masa PPh Pasal 21 nihil,” tulis akun Twitter @kring_pajak,
- Seperti diketahui, SPT Masa PPh Pasal 21 dilaporkan oleh kantor pemberi kerja.
Penyampaian SPT Masa tersebut untuk melaporkan PPh yang sudah dipotong. Hal ini untuk memastikan PPh yang dipotong sudah dilaporkan kepada DJP. Otoritas mengingatkan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember berbeda dengan penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November.
- Dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Januari sampai dengan November, PPh per bulan dihitung dari nilai PPh terutang (tarif pajak dikalikan dengan penghasilan kena pajak setahun) dibagi 12 bulan.
- Adapun PPh terutang atas bonus dihitung dari PPh terutang atas gaji dan bonus dikurangi PPh terutang atas gaji.
Sementara itu, dalam penghitungan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, PPh bulan Desember dihitung dari jumlah PPh terutang dikurangi dengan jumlah PPh masa Januari sampai dengan November. Selain itu, ada perbedaan pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember dengan selain Desember, yaitu pada pengisian Lampiran-I (1721-I) sebanyak 2 kali.
- Isian pertama sama seperti bulan-bulan sebelumnya yang mencakup penghasilan untuk periode bulan berjalan (Desember saja) dengan memilih kolom ‘SATU MASA PAJAK’.
- Sementara, isian kedua berbeda dari bulan-bulan sebelumnya yang merupakan rekapitulasi penghasilan selama satu tahun (Januari sampai dengan Desember) dengan memilih kolom ‘SATU TAHUN PAJAK’.
Selain melaporkan SPT Masa PPh Pasal 21 masa Desember, perusahaan juga wajib membuat bukti potong PPh Pasal 21. Bukti potong akan menjadi dasar karyawan untuk melaporkan SPT tahunan. (kaw) Cek berita dan artikel yang lain di : Terakhir Hari Ini! Jangan Lupa Lapor SPT Masa PPh Pasal 21 Desember
Kapan PPh pasal 21 harus setor dan lapor?
DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10 ADMINISTRASI PAJAK | Rabu, 27 April 2022 | 19:00 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan jatuh tempo penyetoran pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk masa pajak April tetap pada 10 Mei 2022, meskipun libur Lebaran dan cuti bersama berlangsung hingga 6 Mei 2022. “Sesuai dengan ketentuan umum perpajakan, penyetoran PPh Pasal 21 tetap paling lambat di tanggal 10 bulan berikutnya.
- Mohon disegerakan untuk menghindari sanksi bunga,” cuit DJP dalam akun Twitter, Rabu (27/4/2022).
- Etentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.242/PMK.03/2014 tentang Tata Cara Penyetoran dan Pembayaran Pajak.
- PPh Pasal 21 yang dipotong pemotong PPh harus disetor paling lama tanggal 10 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir,” bunyi Pasal 2 ayat (6),
Apabila PPh Pasal 21 tidak disetorkan tepat waktu maka terdapat sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan menteri keuangan sebagaimana tercantum dalam Pasal 9 ayat (2a) UU No.11/2020.
Berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU 11/2020, tarif bunga per bulan itu dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran dan dikenakan paling lama 24 bulan serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan. Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh menteri keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2a) dihitung berdasarkan suku bunga acuan ditambah 5% dan dibagi 12 yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan sanksi. Selain batas waktu penyetoran, pelaporan SPT masa PPh Pasal 21 juga memiliki batas waktu, yaitu pada tanggal 20 bulan berikutnya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di : DJP Tegaskan Jatuh Tempo Penyetoran PPh Pasal 21 Tetap Tanggal 10
Kapan pelaporan SPT masa Pasal 21?
Batas Waktu Pelaporan SPT Masa – Merujuk pada peraturan yang telah dikeluarkan oleh Menteri Keuangan, SPT Masa memiliki batas atau tenggat waktu dalam penyampaian laporannya. Yaitu batas pelaporannya paling lama 20 hari setelah akhir tahun pajak. Apabila batas pelaporan atau tenggat waktunya jatuh pada hari libur, termasuk Sabtu atau hari libur nasional, maka pelaporan SPT dapat dimajukan pada hari kerja berikutnya.
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 4 Ayat 2 pada tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 15 pada tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23/26 pada tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, PPN dan PPnBM oleh Bea Cukai pada hari kerja terakhir pekan berikutnya karena laporan dilakukan secara mingguan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22 oleh bendahara pemerintah pada tanggal 14 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh pemungut tertentu pada tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan (PPh) dan PPnBM oleh PKP pada akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya masa pajak PPN dan PPnBM oleh bendaharawan pada tanggal 14 bulan berikutnya PPN dan PPnBM oleh pemungut non-bendahara pada tanggal 20 bulan berikutnya Pajak Penghasilan Pasal 4 Ayat 2, Pasal 15, Pasal 21, Pasal 23 PPN dan PPnBM. Yang termasuk sebagai kategori wajib pajak tertentu batas waktu jatuh pada tanggal 20 setelah berakhirnya masa pajak terakhir.
Sama seperti pelaporan SPT Tahunan, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT Masa dengan tepat waktu sesuai tenggat waktu yang berlaku, tentunya akan dikenai sanksi. Dimana sanksi tersebut bisa berupa denda. Untuk itu, laporkan SPT anda secara tepat waktu dengan mudah melalui jasa konsultan pajak Serpong.