Yang Bukan Termasuk Ke Dalam Pajak Penghasilan Bersifat Final Adalah?

Yang Bukan Termasuk Ke Dalam Pajak Penghasilan Bersifat Final Adalah
b. Objek Pajak Final dan Tidak Final – Objek Pajak PPh Final Sedangkan yang termasuk Objek Pajak PPh Final menurut perundangan perpajakan adalah sebagai berikut:

  1. Bunga Deposito dan Tabungan serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia
  2. Bunga Obligasi
  3. Diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN)
  4. Hadiah Undian
  5. Transaksi Penjualan Saham dan sekuritas lainnya
  6. Penghasilan Perusahaan Modal Ventura dari Transaksi Penjualan Saham atau Pengalihan Penyertaan Modal pada Perusahaan Pasangan Usahanya
  7. Penghasilan dari Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah objek pajak PPh final
  8. Penghasilan dari Pengalihan Real Estate dalam Skema Kontrak Investasi
  9. Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi
  10. Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan
  11. Penghasilan Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
  12. Penghasilan Perusahaan Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri
  13. Penghasilan Wajib Pajak Luar Negeri yang Mempunyai Kantor Perwakilan Dagang di Indonesia.
  14. Selisih Lebih Penilaian Kembali Aktiva Tetap.

Baca Juga: Jenis, Tarif, Hingga Cara Perhitungan PPh 21 Bagi Kelompok Bukan Pegawai Objek Pajak PPh Tidak Final Adapun Objek Pajak PPh Tidak Final adalah sebagai berikut:

  1. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
  2. Hadiah dari pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan
  3. Laba usaha
  4. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
  5. Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
  6. Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
  7. Dividen
  8. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
  9. Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  10. Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
  11. Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan Peraturan Pemerintah
  12. Keuntungan selisih kurs mata uang asing
  13. Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
  14. Premi asuransi
  15. Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  16. Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
  17. Penghasilan dari usaha berbasis syariah
  18. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
  19. Surplus Bank Indonesia.

Demikian penjelasan singkat mengenai PPh final objek pajak final, juga perbedaannya. Sehubungan dengan ketentuan PPh Tidak Final, Wajib Pajak diberikan kesempatan sampai akhir tahun buku untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak diperbolehkan untuk menghitung sendiri seluruh penghasilan dan biaya-biaya lainnya selama satu Tahun Pajak, untuk selanjutnya diperhitungkan dengan PPh Final yang sudah dibayarkan. Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!

You might be interested:  Bagaimana Negara Menambah Kekurangan Target Pajak?

Contents

Berapa pajak penghasilan yang bersifat final?

Ketentuan Lainnya – Dalam hal Wajib Pajak melakukan pengalihan aktiva tetap berupa:

  1. aktiva tetap kelompok 1 (satu) dan kelompok 2 (dua), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun;
  2. aktiva tetap kelompok 3 (tiga) dan kelompok 4 (empat), yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 5 (lima) tahun; atau
  3. tanah dan/atau bangunan yang telah memperoleh keputusan persetujuan penilaian kembali sebelum lewat jangka waktu 1 (satu) tahun
  1. sejak dilakukannya penilaian kembali, atas selisih lebih penilaian kembali aktiva tetap diatas nilai sisa buku fiskal semula, dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final dengan tarif sebesar tarif tertinggi Pajak Penghasilan yang berlaku pada saat penilaian kembali aktiva tetap dikurangi pajak yang telah dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri ini.
  2. Yang dimaksud dengan tarif pajak yang tertinggi untuk Wajib Pajak Badan yaitu ada dalam Pasal 17 ayat (2a) dan Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-undang Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
  3. Atas PPh yang masih harus dibayar tersebut wajib dilunasi paling lama 15 hari setelah akhir bulan terjadinya pengalihan aktiva tetap tersebut.

Apa yang dimaksud dengan pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain?

Apa perbedaan pajak final dan tidak final? Apa saja objek PPh final dan tidak final? Penjelasan mengenai objek pajak final, selengkapnya Mekari Klikpajak akan mengulasnya untuk Anda. Berdasarkan sifat pemotongan atau pemungutannya, PPh dibedakan menjadi dua, yakni PPh Final dan Tidak Final.

Tentu saja, keduanya memiliki perbedaan yang dignifikan baik dari sisi objek pajak final maupun penggunaannya. Pajak Penghasilan (PPh) merupakan pajak yang dikenakan kepada Orang Pribadi atau Badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Pajak Final merupakan pajak yang dikenakan dengan tarif dan dasar pengenaan pajak tertentu atas penghasilan yang diterima atau diperoleh selama tahun berjalan.

Pajak penghasilan final yang dipotong pihak lain maupun yang disetor sendiri bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang, melainkan merupakan pelunasan PPh terutang atas penghasilan tersebut, sehingga Wajib Pajak dianggap telah melakukan pelunasan terhadap kewajiban pajaknya.

  1. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan Final tidak akan dihitung lagi di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama dengan penghasilan lainnya.
  2. PPh yang sudah dipotong atau dibayarkan tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di e SPT Masa.
  3. Secara sederhana, perbedaan PPh Final berarti pajak yang sudah selesai atau dikenakan langsung saat wajib pajak menerima penghasilan.
You might be interested:  Berikut Ini Yang Tergolong Dalam Pajak Pusat Adalah?

Sedangkan PPh Tidak Final adalah pajak yang belum selesai atau pajak yang diperhitungkan kembali dengan penghasilan lainnya untuk dikenakan tarif umum dalam pelaporan SPT Tahunan.

Apa saja objek pajak penghasilan yang dipotong/dipungut dan bersifat final?

2. PPh Final dalam pasal lainnya – Nah, yang termasuk dalam PPh Final adalah PPh pada Pasal 15, Pasal 17 ayat (2c), Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 26. Setiap jenis Pajak Penghasilan Final tersebut memiliki aturan pajak tersendiri. Berikut beberapa pasal dalam UU PPh yang termasuk dalam PPh Final: 1. PPh Final Pasal 15 Pajak Penghasilan Final berdasarkan Pasal 15 UU Pajak Penghasilan No.7 Tahun 1983 ini artinya Pajak Penghasilan Final digunakan pada pengenaan pajak penghasilan netto yang menggunakan Norma Penghitungan Khusus.

Norma Penghitungan Khusus ini untuk menghitung penghasilan neto dari Wajib Pajak tertentu yang tidak dapat dihitung berdasarkan Pasal 16. Tarif PPh Final sesuai Pasal 15 UU PPh ini diatur dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Dari sinilah yang saat ini berlaku adanya PPh Final berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2013 dan PP No.23 Tahun 2018 yakni tarif 0,5% dari omzet bruto.2.

PPh Final Pasal 17 ayat (2c) Sedangkan Pajak Penghasilan Final yang merujuk pada Pasal 17 ayat (2c) UU Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008, artinya tarif pajak penghasilan bersifat final yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP Orang Pribadi dalam negeri.

Tarif PPh Final sesuai Pasal 17 ayat (2c) atas dividen ini adalah paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Kelola Faktur Pajak dan Lapor SPT Masa mudah dan cepat tanpa install aplikasi di e-Faktur Klikpajak. Coba sekarang! 3. PPh Final Pasal 19 Pajak Penghasilan Final sesuai Pasal 19 UU Pajak Penghasilan merupakan pajak atas selisih penilaian kembali aktiva apabila terjadi ketidaksesuaian antara unsur-unsur biaya dengan penghasilan karena perkembangan harga.

Tarif Pajak Penghasilan Final sesuai Pasal 19 ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan bersifat final.4. PPh Final Pasal 21 Sesuai penjelasan Pasal 21 UU PPh, Pajak Penghasilan Final ini merupakan pajak yang dipotong/dipungut atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh WP Orang Pribadi dalam negeri.

Objek pajak penghasilan yang dipotong/dipungut dan bersifat final berdasarkan PPh Pasal 21 di antaranya gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan/pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai. Kemudian pembayaran uang pensiun, honorarium atau pembayaran lain yang melakukan pekerjaan bebas, maupun pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: Ulasan Lengkap Pajak Penghasilan: Jenis-Jenis PPh, Objek, Subjek, Tarif dan Contoh 5. PPh Final Pasal 22 Pajak Penghasilan Final yang dikenakan sesuai Pasal 22 UU PPh ini dilakukan terhadap kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain.

  • Dividen
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang
  • Royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
  • Imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan
  • Hadiah dan penghargaan
  • Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
  • Premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya
  • Keuntungan karena pembebasan utang
You might be interested:  Apa Saja Peran Miga Sebagai Lembaga Keuangan Dunia?

Ilustrasi penghasilan yang jadi objek Pajak Penghasilan Final dan sesuai tarif serta perhitungan PPh Final

Apa yang dimaksud dengan kategori pajak penghasilan final melalui mekanisme yang dipotong atau dipungut pihak lain?

b. Ketahui Kategorinya sebelum Mulai Perhitungan PPh Final – Secara garis besar, kategori Pajak Penghasilan Final dibagi menjadi 2 berdasarkan mekanisme pengenaannya, yaitu:

PPh Final dipotong pihak lain

Kategori Pajak Penghasilan Final melalui mekanisme yang dipotong atau dipungut pihak lain ini artinya wajib pajak yang telah dipotong/dipungut pajak penghasilannya hanya akan menerima bukti pemotongan pajaknya dari pihak pemotong PPh Final.

PPh Final disetor sendiri

Sedangkan kategori Pajak Penghasilan Final yang melalui mekanisme pembayaran atau disetor sendiri artinya wajib pajak sebagai pihak pemotong/pemungut Pajak Penghasilan Final dan harus menyetorkannya ke kas negara. Bayar pajak langsung membuat Kode Billing tanpa keluar platform hanya di e-Billing Klikpajak. Coba Gratis sekarang!