Yang Digolongkan Pajak Tidak Langsung Adalah?
Contoh Pajak Tidak Langsung – Contoh umum pajak tidak langsung adalah bea masuk, bahan bakar, minuman keras, dan pajak rokok. Beberapa pajak tidak langsung juga dapat disebut sebagai pajak konsumsi seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Sebaliknya, Pajak Penghasilan (PPh) adalah contoh paling jelas dari pajak langsung karena orang yang mendapatkan penghasilanlah yang membayarkan pajaknya.
- Berikut ini 4 contoh pajak tidak langsung yang perlu Anda ketahui:
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Jadi, pihak yang berkewajiban membayar PPN adalah konsumen akhir. Namun, yang berkewajiban untuk memungut, menyetor dan melaporkan adalah pedagang/penjual. Tarif PPN sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. Berikut daftar tarif PPN:
- Tarif PPN 0% berlaku untuk ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan ekspor Jasa Kena Pajak.
- Tarif PPN 10% berlaku untuk semua produk yang beredar di dalam negeri, termasuk di daerah Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan landasan kontinen yang di dalamnya berlaku undang-undang yang mengatur tentang kepabeaan.
- Tarif PPN atas barang mewah ditetapkan paling rendah 10% dan paling tinggi 200%.
- Khusus untuk barang dan jasa yang terkena tarif 10%, besaran tarif tersebut masih dapat diubah menjadi paling rendah 5% hingga paling tinggi 20% disesuaikan dengan peraturan pemerintah yang berlaku.
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) adalah pajak yang dikenakan kepada wajib pajak atas penjualan suatu barang mewah. Barang yang termasuk dalam barang mewah tergolong dalam kategori berikut ini:
- Barang tersebut tidak termasuk bahan kebutuhan pokok.
- Barang tersebut hanya dikonsumsi oleh golongan masyarakat tertentu.
- Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status kekayaan semata.
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat dengan pendapatan tinggi.
Berdasarkan pasal 8 Undang-Undang No.42 tahun 2009, tarif yang dikenakan untuk PPnBM paling rendah sebesar 10% dan paling tinggi 200%. Namun, apabila pengusaha melakukan ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah, maka akan dikenai pajak dengan tarif sebesar 0%.
- Bea Masuk adalah pungutan negara berdasarkan pada undang-undang yang dikenakan untuk barang-barang yang memasuki daerah pabean.
- Jenis dan kondisi barang impor akan sangat memengaruhi pengenaan bea masuknya.
- Nilai pabean atas barang impor dapat dihitung dari harga barang ( Cost ), unsur asuransi ( Insurance ), dan biaya angkut ( Freight ) yang dikonversi dalam satuan kurs rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada hari dihitungnya bea masuk tersebut.
Cukai merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang memiliki sifat serta karakteristik tertentu, seperti:
- Konsumsinya perlu dikendalikan.
- Peredasarannya perlu diawasi.
- Pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup.
- Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan negara.
Pajak cukai dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan Republik Indonesia. Berikut ini contoh barang yang dikenakan cukai:
- Etil alkohol atau etanol, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya.
- Minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar berapa pun dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung etil alkohol.
- Hasil tembakau seperti, sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan atau bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya.
: Pengertian Pajak Tidak Langsung dan Contohnya
Contents
- 1 Apa saja yang termasuk pajak langsung dan tidak langsung?
- 2 Apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung dan berikan contohnya?
- 3 Apa perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung?
- 4 Apakah pajak langsung termasuk?
- 5 Pajak langsung itu seperti apa?
- 6 Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan berikan contohnya?
- 7 Pajak langsung ada berapa?
- 8 Jelaskan apa yang disebut pajak langsung?
Apa saja yang termasuk pajak langsung dan tidak langsung?
Jenis Pajak Langsung – Perlu Anda tahu, pajak langsung dan tidak langsung merupakan pengelompokkan jenis pajak berdasarkan golongan atau cara pemungutannya. Jenis pajak yang masuk dalam kategori pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai (PPN), pajak ekspor, dan pajak bea masuk.
Sementara, yang masuk dalam jenis pajak langsung adalah pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan (PBB), dan pajak penghasilan. Selain kategori ini, terdapat dua jenis pengelompokkan lainnya. Pertama, berdasarkan sifatnya, maka pajak dibagi menjadi dua jenis, yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
Pajak jenis ini biasanya dikaitkan pula dengan perlu tidaknya melihat keadaan atau status wajib pajak. Kedua, berdasarkan siapa yang melakukan pemungutan dan pengelolaan pajak tersebut. Berdasarkan ketentuan ini, pajak digolongkan menjadi dua yakni pajak pusat dan pajak daerah.
Apa yang dimaksud dengan pajak tidak langsung dan berikan contohnya?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pajak tidak langsung adalah pajak yang dimaksudkan untuk dilimpahkan oleh yang membayar kepada pemikul (konsumen), Jadi pajak ini dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak terpisah (lebih dari satu orang).
- Dari segi administratif, pajak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak ( kohir ), dan pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atau kejadian (misalnya transaksi jual beli).
- Di samping itu, pemikul beban pajaknya juga belum diketahui lebih dulu.
- Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah penanggung jawab pajak, bukan pemikul pajak.
Contoh: pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Secara ekonomis, untuk mengenali tidak pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:
Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak (destinaris).
Apabila terpisah, artinya unsur-unsur tersebut terdapat pada lebih dari satu orang, maka pajak itu disebut pajak tidak langsung.
Apa saja contoh pajak langsung?
Pertanyaan Terkait –
- Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
- Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).
Apakah cukai adalah pajak tidak langsung?
Jawaban yang benar adalah A. Cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya. Cukai rokok ini termasuk ke dalam pajak tidak langsung.
- Hal tersebut dikarenakan pajak yang diterimanya dapat dialihkan ke konsumen.
- Tarif pengenaan cukai rokok ini didasarkan pada tarif tetap atau regresif yang mana jumlah pemungutan pajaknya sama rata.
- Jadi, jawaban yang tepat adalah A.
- Jawaban yang benar adalah A.
- Cukai rokok adalah cukai yang dikenakan atas barang kena cukai berupa hasil tembakau yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya.
Cukai rokok ini termasuk ke dalam pajak tidak langsung. Hal tersebut dikarenakan pajak yang diterimanya dapat dialihkan ke konsumen. Tarif pengenaan cukai rokok ini didasarkan pada tarif tetap atau regresif yang mana jumlah pemungutan pajaknya sama rata.
Apakah PBB merupakan pajak tidak langsung?
Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya FOTO: IST, Jakarta – Pajak merupakan kontribusi wajib dari masyarakat, baik orang pribadi atau badan kepada negara yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang (UU). Pada umumnya, pajak yang dibayarkan oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan cara pemungutannya, yaitu pajak langsung dan ada pajak tidak langsung.
Lantas, apa yang disebut pajak langsung dan tidak langsung dan apa saja contoh dan jenisnya? Definisi Pajak Langsung Pajak langsung adalah pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain.
Dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala. Adapun, pelaksanaan kewajiban pajak langsung dilakukan selama Wajib Pajak memenuhi unsur-unsur atau syarat yang sesuai dengan UU yang berlaku.
- Pajak langsung ini pada dasarnya melekat pada pribadi Wajib Pajak, sehingga untuk pelaksanaan hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan kepada pihak yang lain.
- Contoh Pajak Langsung Contoh antara lain Pajak Penghasilan (PPh).
- Pajak ini dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh Wajib Pajak, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan.
PPh dibebankan kepada subjek pajak baik orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima dalam satu tahun pajak. Dalam kewajiban membayar PPh melekat pada Wajib Pajak yang bersangkutan atau pribadi, sehingga tidak dapat diwakilkan.Contoh pajak langsung lainnya adalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak ini merupakan kebendaan yang dikenakan atas tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.
- Besar pajaknya ditentukan oleh luas dan ukuran tanah dan bangunannya.
- Wajib Pajak bisa berupa orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan.Selain itu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga termasuk pajak langsung, yakni pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
Wajib Pajak PKB juga bisa orang pribadi atau badan yang memiliki kendaraan bermotor. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Mengenal Pajak Langsung-Tak Langsung dan Contohnya
Apa perbedaan pajak langsung dan tidak langsung berikan contoh?
Pajak langsung merupakan pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya : pajak penghasilan (PPh). Sedangkan pajak tidak langsung merupakan pajak yang dapat dilimpahkan kepada orang lain. Contohnya : pajak pertambahan nilai (PPN).
Apa perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung?
Bagaimana Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Seluruh Wajib Pajak Serpong atau dimana pun memiliki kewajiban pajak yang harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan undang-undang yang berlaku. Setiap warga negara yang telah memenuhi syarat dan ketentuan berlaku, berkewajiban melaksanakan pembayaran pajak.
Pajak sendiri merupakan pungutan wajib yang bersifat memaksa. Perolehan dari pajak menjadi salah satu sumber pemasukan negara terbesar yang nantinya digunakan demi mensejahterakan rakyat. Berdasarkan pada cara pemungutannya, pajak bisa dibedakan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Pajak langsung merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak (WP) dan harus dibayarkan secara langsung.
Dimana beban pajak atas Wajib Pajak (WP) tersebut tidak bisa dibebankan ke pihak lain. Dan biasanya pajak langsung pemungutan pajaknya bersifat berkala dan teratur. Kebalikan dari pajak langsung, yaitu pajak tidak langsung, adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat dialihkan atau diwakilkan ke pihak lain.
Namun, pajak tidak langsung sifat pungutan pajaknya tidak dilakukan secara berkala. Pungutan pajak tidak langsung biasanya dilakukan sesuai dengan suatu tindakan perbuatan atas kejadian. Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh yang bersangkutan.
Jika dilihat dari proses pembayaran pajaknya, sifat pemungutan pajak langsung teratur dan dilakukan secara berkala. Berbeda dengan pajak langsung, pajak tidak langsung bisa diwakilkan kepada pihak yang telah diberi wewenang. Sifat pemungutannya juga tidak teratur dan berkala.
Pajak tidak langsung biasanya dikenakan ketika ada suatu kegiatan yang menimbulkan beban pajak. Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Pajak langsung dan pajak tidak langsung memiliki beberapa perbedaan. Karena setiap jenis pajak memiliki ketentuan dan peraturan pajak yang berbeda.
Konsultan pajak Serpong adalah bantuan tepat untuk berbagai permasalahan pajak anda. Berikut ini beberapa perbedaan antara pajak langsung dengan pajak tidak langsung, terdiri dari: Baca Juga:
Apakah pajak PPN dan PPnBM merupakan pajak tidak langsung?
Karakteristik PPN dan PPnBM – PPN memiliki 7 karakteristik, di antaranya ialah merupakan pajak tidak langsung, bersifat objektif, multi-stage tax, dihitung dengan metode indirect substraction, pajak atas konsumsi umum dalam negeri, netral, dan tidak menimbulkan pajak berganda.
Apakah pajak langsung termasuk?
Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A. Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan.
Pajak langsung harus dibayarkan oleh orang atau pihak yang memiliki beban pajak tersebut, dengan kata lain tidak bisa diwakilkan. Pajak langsung dalam pungutannya bersifat teratur atau periodik. Beberpa yang termasuk kedalam jenis pajak langsung adalah: Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Pajak Kendaraan Bermotor. Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A. – Jawaban untuk pertanyaan tersebut adalah A. Pajak langsung adalah pajak yang akan dikenai kepada seseorang yang memiliki beban tanggungjawab atas pajak. Dimana orang yang memiliki tanggungjawab dalam hal administrasi pajak dan yang harus memikul beban pajak hanyalah pihak yang bersangkutan.
Pajak Penghasilan (PPh). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pajak Kendaraan Bermotor.
Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan A.
Pajak langsung itu seperti apa?
Pengertian Pajak Langsung – Seperti penjelasan yang telah diberikan di atas, pajak langsung adalah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak. Pungutan ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa bisa begitu? Alasan utamanya adalah kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak. Itulah mengapa pungutan tersebut hanya bisa ditanggung oleh Wajib Pajak saja.
Apa yang dimaksud dengan pajak langsung dan berikan contohnya?
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas Pajak langsung adalah pajak yang dipikul sendiri oleh wajib pajak, dan tidak dapat dibebankan atau dilimpahkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, orang yang bertanggung jawab atas administrasi pajak dan pemikul pajak adalah satu.
Dari segi administratif, pajak langsung dikenakan atas surat ketetapan pajak ( kohir ) yang dipungut secara berkala. Pajak ini dikenakan terhadap wajib pajak yang sudah ditentukan lebih dahulu. Pihak yang terdaftar di kantor pajak adalah pemikul pajak. Contoh: Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Secara ekonomis, untuk mengenali pajak langsung dapat dilihat adanya 3 unsur, yaitu:
Penanggung jawab pajak, yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak. Penanggung pajak, yaitu orang yang dalam faktanya dalam arti ekonomis memikul beban pajak. Pemikul beban pajak, yaitu orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak ( destinaris ).
Apabila ketiga unsur tersebut terdapat pada satu orang, maka pajak itu disebut pajak langsung.
Pajak langsung ada berapa?
Definisi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.
- Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain.
- Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.
- Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.
Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:
- Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
- Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
- Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.
Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:
- Pajak penghasilan (PPh).
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Pajak Kendaraan Bermotor.
Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.
- Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994.
- Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan.
- Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.
Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Pajak bea masuk.
- Pajak ekspor.
Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.
Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis. Daftar sekarang, atau lihat fitur dan harga paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda,
Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean. Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.
Jelaskan apa yang disebut pajak langsung?
Pengertian Pajak Langsung – Seperti penjelasan yang telah diberikan di atas, pajak langsung adalah pungutan yang merupakan beban dari Wajib Pajak. Pungutan ini tidak dapat dipindahtangankan kepada pihak lain. Mengapa bisa begitu? Alasan utamanya adalah kewajiban untuk membayar pajak memang menyatu dengan Wajib Pajak. Itulah mengapa pungutan tersebut hanya bisa ditanggung oleh Wajib Pajak saja.