Yang Dimaksud Dari Pajak Berdasarkan Golongannya Adalah?

Yang Dimaksud Dari Pajak Berdasarkan Golongannya Adalah
Pajak Langsung dan Tidak Langsung, Apa Pengertian dan Perbedaannya? Pajak langsung dan tidak langsung adalah pengelompokan pajak berdasarkan golongannya/cara pemungutannya. Lantas, apa bedanya pajak langsung dan tidak langsung? Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya untuk mengetahui bermacam jenis pajak.

Setidaknya ada tiga macam pengelompokkan pajak, yaitu berdasarkan golongannya/cara pemungutannya, sifatnya dan lembaga pemungutannya. Berdasarkan golongannya/cara pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak langsung dan tidak langsung. Berdasarkan sifatnya, pajak dilkelompokkan menjadi pajak subjektif dan pajak objektif.

Sementara, berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dikelompokkan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Sebagai warga negara yang baik, sudah tentu kita harus membayar pajak kepada negara. Dengan membayar pajak, kita ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pajak disetor atau dibayar oleh wajib pajak. Wajib pajak merupakan orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Golongan pajak ada berapa?

Berbagai Golongan Pajak Pajak, seperti hal lainnya memiliki beberapa jenis yang disebut golongan. Terdapat 3 jenis golongan pajak yang ada di Indonesia, golongan ini terbagi dari sifat, cara pemungutannya hingga siapa yang memungut pajak. Perbedaan ini ada untuk memudahkan dan memisahkan peruntukkan pajak baik untuk wajib pajak maupun pemerintah.

Pajak penghasilan menurut golongannya termasuk jenis pajak apa?

Menurut golongannya pajak dibedakan menjadi 2 yaitu: Pajak langsung, yaitu pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak, dan tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. Contoh : PPh, PBB. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang bisa di limphkan kepada orang lain. Contoh PPN. Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C. – Menurut golongannya pajak dibedakan menjadi 2 yaitu:

Pajak langsung, yaitu pajak yang dibebankan secara langsung kepada wajib pajak, dan tidak bisa dilimpahkan ke orang lain. Contoh : PPh, PBB. Pajak tidak langsung, yaitu pajak yang bisa di limphkan kepada orang lain. Contoh PPN.

Oleh karena itu, jawaban yang tepat adalah C.

Bagaimana pengelompokkan pajak menurut sifatnya?

Pajak Berdasarkan Sifatnya – Jenis pajak menurut sifatnya dibagi menjadi dua, yaitu pajak subjektif dan pajak objektif. Pajak Objektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya, sedangkan pajak objektif adalah pajak yang berpangkal pada objeknya. Pajak subjektif merupakan pungutan yang memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak dan berikan contohnya?

Merupakan pungutan wajib yang diberlakukan oleh pemerintah daerah setempat kepada rakyat daerah tersebut. Contohnya pajak hotel, restoran, hiburan, kendaraan bermotor, PBB pedesaan dan perkotaan, BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan), dan lain-lain.

Apa saja 4 jenis subjek pajak penghasilan?

Pengertian Subjek Pajak Penghasilan – Subjek pajak penghasilan adalah badan atau perorangan yang wajib membayar pajak karena sudah dikenakan pajak dari negara. Subjek pajak juga dibagi menjadi 4 jenis atau bagian. Berdasarkan domisilinya, subjek pajak terbagi menjadi dua yakni pajak penghasilan dalam negeri dan pajak penghasilan luar negeri.

  1. Sedangkan, 4 kategori tersebut yaitu orang pribadi, warisan, badan, dan juga BUT (badan usaha tetap).
  2. Secara singkat, subjek pajak orang pribadi adalah semua warga negara Indonesia ataupun warga negara asing yang bertempat tinggal di Indonesia ataupun bertempat tinggal di luar negeri, namun mempunyai penghasilan dari Indonesia.

Sedangkan, subjek pajak badan adalah semua badang yang telah berkembang dan berdiri di Indonesia. Akan tetapi, badan non-komersial dan badan yang biayanya berasal dari APBN/APBD tidak termasuk dalam subjek pajak badan. Selanjutnya, subjek pajak warisan yang belum dibagi adalah semua pewaris yang nantinya menurunkan atau membagikan harta warisannya.

  1. Maka, pewaris tersebut wajib untuk melakukan pendaftaran terkait harta benda tersebut serta membayar pajak berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  2. Badan Usaha Tetap adalah gedung, kantor, bengkel, pabrik, dan bentu usaha tetap lainnya yang dibangung oleh WNA ataupun WNI yang tinggal di wilayah Indonesia.

Baca juga: Jenis Pajak dan Keuntungannya bagi Bisnis

Pajak golongan 3 berapa?

Tarif PPh pasal 21 Final untuk PNS – Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD tarif pajak sebagai berikut :

  1. Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
  2. Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
  3. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.
You might be interested:  Apa Yang Dimaksud Tarif Pajak Proporsional?

Apa saja contoh pajak langsung?

Pertanyaan Terkait –

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

7 berdasarkan jenis pajak menurut sifatnya Apakah yang dimaksud dengan pajak subjektif?

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif –

  • Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
  • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
  • Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
  • Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
  • Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
  • Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Berdasarkan siapa yang pemungutan pajak dibedakan menjadi?

Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya/Pihak yang Menanggung – Pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Pajak Langsung, adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pemungutannya dilakukan secara berkala.

Berdasarkan jenis pajak menurut sifatnya Apakah yang dimaksud dengan pajak objektif brainly?

sebutkan jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya Pengelompokan Pajak Menurut Sifatnya a. Pajak Subyektif ( Pajak yang Bersifat Perorangan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya memperhatikan keadaan atau kondisi pribadi wajib pajak ( status kawin atau tidak kawin, mempunyai tanggungan keluarga atau tidak ).Misalnya Pajak Penghasilan, keadaan / kondisi wajib pajak akan mempengaruhi dalam hal Penghasilan Tidak Kena Pajak ( PTKP ) nya.b.

Pajak Obyektif ( Pajak yang Bersifat Kebendaan ) yaitu pajak yang dalam pengenaannya hanya memperhatikan sifat obyek pajaknya saja, tanpa memperhatikan keadaan atau kondisi diri wajib pajak.Misalnya Bea Meterai, yang dipungut apabila obyek pajak telah ada dan memenuhi syarat sebagai suatu dokumen yang dikenakan pajak tanpa melihat kondisi dari wajib pajak.

Begitupun dalam Pajak Pertambahan Nilai yang pengenaannya juga tidak dilihat dari kondisi pribadi wajib pajak tetapi tergantung pada obyek tersebut apakah sudah memenuhi syarat untuk dikenakan PPN.

sorry tmn saya iseng bajak

Pajak subjektif bersifat perorangan dan pajak objektif bersifat kebendaan : sebutkan jenis-jenis pajak berdasarkan sifatnya

Mengapa Pajak Penghasilan termasuk dalam golongan pajak langsung?

Definisi Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung – Pajak langsung adalah pajak yang bebannya harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dialihkan kepada pihak lain. Dengan kata lain, pajak langsung harus dibayar sendiri oleh wajib pajak bersangkutan.

  1. Pajak tidak langsung adalah pajak yang bebannya dapat dialihkan atau digeser kepada pihak lain.
  2. Dengan kata lain, pembayarannya dapat diwakilkan kepada pihak lain.
  3. Pajak tidak langsung tidak memiliki surat ketetapan pajak, sehingga pengenaannya tidak dilakukan secara berkala melainkan dikaitkan dengan tindakan perbuatan atas kejadian.

Ada tiga unsur untuk mengenali pajak tidak langsung:

  • Penanggung jawab pajak yaitu orang yang secara formal yuridis diharuskan melunasi pajak, bila padanya terdapat faktor atau kejadian yang menimbulkan sebab untuk dikenakan pajak.
  • Penanggung pajak yaitu orang yang dalam faktanya memikul beban pajak.
  • Pemikul beban pajak, yakni orang yang menurut maksud pembuat undang-undang harus memikul beban pajak.

Pajak langsung biasanya melekat pada orang pribadi si wajib pajak, sehingga hak dan kewajibannya tidak dapat dialihkan ke pihak lain. Yang Dimaksud Dari Pajak Berdasarkan Golongannya Adalah Pajak yang termasuk dalam pajak langsung di antaranya adalah pajak:

  1. Pajak penghasilan (PPh).
  2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
  3. Pajak Kendaraan Bermotor.

Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Penghasilan (PPh) adalah pajak yang dikenakan kepada subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak. Kewajiban pajak dalam pajak penghasilan (PPh) melekat pada wajib pajak atau subjek pajak bersangkutan sehingga tidak dapat diwakilkan.

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan terhadap bumi atau bangunan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Pajak ini merupakan pajak yang bersifat kebendaan. Besar kecilnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan/kondisi objek yaitu bumi/tanah dan/atau bangunan.

Subjek atau wajib pajak PBB adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi, memperoleh manfaat atas bumi, memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan kendaraan bermotor baik roda dua atau lebih.

  1. Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Pajak bea masuk.
  3. Pajak ekspor.

Berikut ini penjelasan dari ketiga pajak tersebut: Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain yang bukan merupakan penanggung pajak. Pajak harus dikenakan pada setiap proses produksi dan distribusi, tetapi jumlah pajak yang terutang dibebankan kepada konsumen akhir yang memakai produk tersebut.

You might be interested:  Apa Saja Yang Termasuk Dalam Komponen-Komponen Administrasi Keuangan Jelaskan?

Selalu setor dan lapor PPN setiap bulan? Gunakan OnlinePajak untuk mempermudah kewajiban Anda. Tidak hanya itu, Anda juga dapat mengelola transaksi bisnis yang dikenakan PPN, membuat dan mengirimkan faktur pajak, serta merekam langsung pajak masukan secara otomatis. Daftar sekarang, atau lihat fitur dan harga paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda,

Pajak Bea Masuk adalah pajak yang dikenakan terhadap barang yang masuk daerah pabean. Pajak Ekspor merupakan pungutan resmi yang dikenakan terhadap barang ekspor tertentu. Pajak tidak langsung biasanya diberlakukan terhadap perusahaan, atau instansi. Karena hak dan kewajiban pajak melekat pada badan atau perusahaan, sehingga dalam hal pembayaran dapat diwakilkan.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak langsung?

Pajak Langsung – Definisi dari pajak langsung ini sendiri merupakan pungutan yang dibebankan kepada Wajib Pajak dan harus dibayarkan secara pribadi atau langsung oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dan tidak dapat dibebankan kepada pihak yang lain. Dan apabila dilihat dari proses pembayarannya, pajak langsung ini memiliki sifat pungutan yang teratur dan pembayarannya dilakukan secara berkala.

Apa yang dimaksud dengan PPN dan PPh?

Perbedaan PPh dan PPN – Dari definisi serta jenis masing-masing pajak yang telah dijelaskan di atas, mungkin kamu telah menemukan perbedaan dari dua jenis pajak yakni PPh dan PPN. Berikut ini adalah perbedaan PPh dan PPN.

  • PPN dan PPh memiliki objek pengenaan pajak yang berbeda. PPN membebankan pajak pada proses produksi maupun distribusi dari suatu barang dan jasa. Sementara itu, PPh dikenakan terhadap penghasilan yang dimiliki oleh wajib pajak.
  • Tarif dari kedua pajak ini berbeda. Tarif PPN atas objek pajak PPN adalah senilai 10% sementara itu perhitungan tarif PPh cenderung lebih kompleks karena menyesuaikan kepada jenis PPh yang cenderung banyak jenisnya.
  • PPh dibebankan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan, sedangkan PPN dibebankan kepada konsumen dari suatu barang dan jasa.
  • Jenis PPh lebih banyak yakni PPh pasal 21, 22, 23, 25 dan lainnya sedangkan pajak PPN memiliki jenis yaitu pajak masukan (pajak atas pembelian barang atau jasa) dan dan keluaran (pajak atas penjualan barang dan jasa yang dikenai pajak).

Terkadang mungkin kita tidak menyadari seberapa sering kita bertemu dengan pajak pada kehidupan sehari-hari, Pada nyatanya, produk yang biasanya kita pakai saat ini, Spotify dan Netflix, telah dikenai dengan PPN. Nah, sekarang apakah kamu sudah dapat mengidentifikasikan perbedaan dari PPh dan PPN? Sumber gambar header : Pixabay.

Pajak golongan 3 berapa?

Tarif PPh pasal 21 Final untuk PNS – Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD tarif pajak sebagai berikut :

  1. Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.
  2. Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.
  3. Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya.

Berapa persen pajak golongan 3?

Tarif Pajak Penghasilan Tunjangan Profesi Guru, Jakarta – Untuk meningkatkan kesejahteraan pendidik, pemerintah memberikan tambahan penghasilan bagi guru dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru atau lebih dikenal dengan TGP. Tunjangan ini juga dikenal dengan istilah Tunjangan Sertifikasi Guru, yakni dana tunjangan yang disalurkan kepada para guru yang telah mengantongi sertifikat keahlian atau profesionalnya yang didapatkan dari perguruan tinggi.

  1. Tunjangan ini berlaku untuk semua guru berstatus maupun non-PNS yang telah lolos dalam program sertifikasi.
  2. Namun, sebagaimana penghasilan lainnya, tunjangan sertifikasi guru ini pun dikenakan pajak.
  3. TGP ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, Serta Tunjangan Kehormatan Profesor.

Sesuai Pasal 1 ayat (4), TGP adalah tunjangan yang diberikan kepada guru dan dosen yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. TGP dibayarkan pemerintah dengan nilai tunjangan sebesar 1 kali gaji pokok guru PNS per bulan sesuai dengan golongannya.

  1. Sementara untuk guru non-PNS besarannya merujuk aturan lebih lanjut.
  2. Untuk tahun ini, pemerintah telah merilis informasi jadwal pencairan tunjangan sertifikasi guru.
  3. Tunjangan dibagi secara bertahap dari triwulan 2, 3 dan triwulan 4 yang dimulai pada bulan Juni September dan November 2022.
  4. Adapun besaran tarif pajak tunjangan sertifikasi guru mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) 80 Tahun 2010 tentang Tarif Pemotongan dan Pengenaan (PPh) Pasal 21 atas Penghasilan yang Menjadi Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Sementara itu, untuk non-PNS dipotong sesuai tarif pasal 17 dari jumlah bruto setiap pembayaran dan tidak bersifat final. Sebagai informasi, besaran pajak untuk PNS tertera di PP No 80 tahun 2010 pada Pasal 4 poin (2) Pajak Penghasilan Pasal 21 sebagaimana dimaksud Ayat (1) bersifat final dengan tarif, yakni, sebesar 0 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan pensiunannya.

You might be interested:  Jelaskan Mengapa Akun Modal Bersaldo Kredit?

Emudian, sebesar 5 persen dari jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira pertama dan pensiunannya. Terakhir, dikenakan pajak sebesar 15 persen jumlah bruto honorarium atau imbalan lain bagi PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI, Golongan Pangkat Perwira menengah dan Tinggi serta pensiunannya.

: Tarif Pajak Penghasilan Tunjangan Profesi Guru

Apakah PNS golongan 2 kena pajak?

Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya Oleh wibowo subekti 20 Mar, 2022 Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final Untuk Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya atas penghasilan berupa honorarium atau imbalan lain dengan nama apa pun yang menjadi beban APBN atau APBD adalah sebagai berikut : a.

Sebesar 0% (nol persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan I dan Golongan II, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Tamtama dan Bintara, dan Pensiunannya.b. Sebesar 5% (lima persen) dari penghasilan bruto bagi PNS Golongan III, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Pertama, dan Pensiunannya.c.

Sebesar 15% (lima belas persen) dari penghasilan bruto bagi Pejabat Negara, PNS Golongan IV, Anggota TNI dan Anggota POLRI Golongan Pangkat Perwira Menengah dan Perwira Tinggi, dan Pensiunannya. Tarif Pajak PPh Pasal 21 Final atas penghasilan yang diterima oleh Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya yang memiliki NPWP maupun yang tidak memiliki NPWP besarnya adalah sama.

Kewajiban Perpajakan Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah a. Kewajiban Pemotongan dan Penyetoran PPh Pasal 21 Final Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban memotong dan menyetor PPh Pasal 21 Final atas penghasilan tersebut diatas ke kantor pos atau bank persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-402,

Penyetoran PPh Pasal 21 Final tersebut dapat dilakukan sebulan sekali atau setiap terjadinya pembayaran kepada penerima penerima penghasilan. Batas waktu penyetoran PPh Pasal 21 Final adalah tanggal 10 bulan berikut.b. Kewajiban Pelaporan PPh Pasal 21 Final Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban melaporkan PPh Pasal 21 Final tersebut dengan SPT Masa PPh Pasal 21 setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak dimana bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah tersebut terdaftar menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21.

  • Batas waktu pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 adalah tanggal 20 bulan berikut.c.
  • Ewajiban Pembuatan Bukti Potong PPh Pasal 21 Final Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban membuat tersebut pada saat melakukan pemotongan PPh Pasal 21 Final.
  • Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban memberikan kepada penerima penghasilan.

Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemeritah mempunyai kewajiban melaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak sebagai Lampiran SPT Masa PPh Pasal 21. Kewajiban Perpajakan Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya a. Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya mempunyai hak untuk menerima dari Bendahara Pemerintah atau Instansi Pemerintah atas pemotongan PPh Pasal 21 Final dari penghasilan yang diterimanya.b.

Pejabat Negara, PNS, Anggota TNI, Polri dan Pensiunannya mempunyai kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan Bukti Potong PPh 21 Final tersebut diatas setiap tahun dengan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.c. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 dilaporkan di Formulir1770-III di bagian A angka 6 : Honorarium atas beban APBN/APBD.d.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 S dilaporkan di Formulir1770 S-III di bagian A angka 6 : Honorarium atas beban APBN/APBD.e. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi menggunakan Formulir 1770 SS dilaporkan di Formulir1770 SS di bagian B Penghasilan Yang Dikenakan Final angka 8 : Dasar Pengenaan Pajak/Penghasilan Bruto Pajak Penghasilan Final dan angka 9 : Pajak Penghasilan Final Terutang.

Contoh Perhitungan PPh Pasal 21 Final Sugino seorang PNS dengan Golongan IIIA di Dinas Kesehatan Pemerintah Daerah Kabupaten Purbalingga. Pada tanggal 14 Maret 2022 Sugino menerima honorarium sebesar Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) dari Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga yang sumber dananya berasal dari APBD.

Atas honorarium tersebut Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga mempunyai kewajiban memotong PPh Pasal 21 Final sebesar 5 % x Rp.100.000 = Rp.5.000 yang harus disetorkan ke Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan Kode Jenis Setoran Pajak 411121-402.

  • Besarnya PPh Pasal 21 Final besarnya sama atas penghasilan yang diterima Sugino apabila memiliki NPWP maupun tidak memiliki NPWP.
  • Atas pemotongan PPh Pasal 21 Final tersebut harus disetorkan paling lambat tanggal 10 April 2022.
  • Atas Pembayaran honorarium, pemotongan dan penyetoran PPh Pasal 21 Final wajib dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama Purbalingga dengan menggunakan SPT Masa PPh Pasal 21 paling lambat tanggal 20 April 2022.

Bendahara Dinas Kesehatan Pemda Kab.Purbalingga mempunyai kewajiban memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 Final kepada Sugino. Sugino mempunyai kewajiban melaporkan penghasilan tersebut dan bukti pemotongan pajaknya dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2022.