Yang Merupakan Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya Adalah Kecuali?

Yang Merupakan Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutannya Adalah Kecuali
Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungutnya – Berdasarkan lembaga pemungutannya, pajak dibedakan menjadi 2 jenis, antara lain pajak negara atau pajak pusat, dan pajak daerah. Pajak Negara atau Pajak Pusat, adalah pajak yang dikumpulkan oleh pemerintah pusat secara langsung.

Sebutkan pajak berdasarkan siapa yang memungut?

Jenis Pajak Berdasarkan Pemungutannya/Pihak yang Menanggung – Pajak berdasarkan cara pemungutannya dibedakan menjadi 2, yaitu pajak langsung dan pajak tak langsung. Pajak Langsung, adalah pajak yang bebannya ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pemungutannya dilakukan secara berkala.

Jenis pajak ada berapa?

KOMPAS.com – Pajak sangat berperan penting sebagai sumber penerimaan negara. Pajak juga memiliki peranan penting dalam pelaksanaan berbagai kebijakan negara di bidang sosial dan ekonomi. Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut definisi pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Menurut Supraomono dan Theresia Woro Damayanti dalam buku Perpajakan Indonesia – Mekanisme dan Perhitungan (2010), pajak merupakan iuran dari rakyat kepada negara, yang dibayarkan menggunakan uang dan bukan barang.

Berdasarkan lembaga pemungutan jenis pajak apakah yang termasuk dalam pajak daerah?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Apakah sifat pemungutan pajak?

Persoalan klasik perpajakan Indonesia adalah rendahnya kepatuhan, yang utamanya karena kurangnya pemahaman sebagian besar kalangan akan pentingnya pajak sebagai sumber terbesar penerimaan negara. Padahal, pajak kerap muncul pada hampir setiap transaksi.

  • Untuk itu, penting untuk memahami jenis, manfaat, dan sifat-sifat pajak yang berlaku di Indonesia.
  • Apa itu Pajak? Pajak merupakan jenis pungutan negara yang bersifat memaksa.
  • Sasarannya adalah semua orang pribadi dan badan usaha yang termasuk kategori wajib pajak.
  • Pajak yang terkumpul akan masuk ke kas negara untuk mendanai berbagai macam pengeluaran publik, yang tujuan akhirnya adalah untuk kemakmuran atau kesejahteraan rakyat.

Dalam berbagai literatur, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib individu dan perusahaan kepada negara sesuai ketentuan dan peraturan-perundang-undangan yang berlaku di masing-masing negara. Apa Manfaat Pajak? Hampir semua negara di dunia mengandalkan setoran pajak sebagai sumber terbesar pembiayaan pembangunan.

  1. Arenanya, setoran pajak akan mempengaruhi ragam fasilitas dan kualitas layanan publik.
  2. Manfaat membayar pajak sering kali tidak bisa secara langsung dirasakan oleh para pembayar pajak.
  3. Padahal, tanpa disadari, banyak fasilitas umum yang digunakan saat ini merupakan hasil dari pengelolaan setoran pajak.

Misalnya: rumah sakit, sekolah, angkutan umum, hingga jalan-jalan yang kita lewati setiap hari. Baca juga: Banyak Asas Pajak di Dunia, Indonesia Adopsi yang Mana? Jenis Pajak Setelah memahami apa itu pajak beserta manfaat dan sifat-sifatnya, selanjutnya yang perlu diketahui adalah jenis-jenis pajak yang dikenakan sesuai karakteristik objek dan subjek pajaknya. Berdasarkan lembaga pemungutnya, ada tiga jenis pajak di Indonesia:

Pajak Pusat

Pajak-pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Berikut adalah jenis-jenis pajak pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Meterai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Khusus untuk PPh dan PPN terbagi lagi menjadi beberapa jenis sesuai dengan karakteristik objek pajaknya, yang akan dibahas lebih lanjut pada artikel-artikel berikutnya.

Pajak Daerah

Pajak daerah adalah pajak dan retribusi yang penetapan tarif dan pemungutannya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota. Berikut adalah jenis-jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD):

  1. Pajak Kendaraan Bermotor
  2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  3. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
  4. Pajak Air Permukaan
  5. Pajak Rokok
  6. Pajak Hotel
  7. Pajak Restoran
  8. Pajak Hiburan
  9. Pajak Reklame
  10. Pajak Penerangan Jalan
  11. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
  12. Pajak Parkir
  13. Pajak Air Tanah
  14. Pajak Sarang Burung Walet
  15. Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
  16. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Bea dan Cukai

Bea adalah pungutan yang dikenakan terhadap barang yang masuk (impor) dan keluar (ekspor) dari wilayah kepabeanan. Karenanya dikenal istilah bea masuk dan bea keluar. Sementara cukai dikenakan terhadap konsumsi barang-barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus atau dibatasi penggunaannya.

  1. Pajak Langsung, yaitu pajak yang dikenakan kepada wajib pajak secara berkala, baik perorangan maupun badan usaha.
  2. Pajak Tidak Langsung, yakni pajak yang dibebankan kepada wajib pajak ketika melakukan peristiwa atau perbuatan tertentu yang merupakan objek pajak.

Untuk lebih mendalami lebih jauh teknis perpajakan, pantau terus Tax Clinic MUC Consulting, (AGS)

Apa saja contoh pajak langsung?

Kesimpulan –

  1. Itu tadi beberapa jenis dan contoh pajak langsung yang tanpa kamu sadari mungkin sudah menjadi bagian dari keseharian.
  2. Mengetahui dan memahami perbedaan jenis pajak langsung dan tidak langsung melalui contoh-contohnya, merupakan hal yang sangat penting agar kesadaran untuk membayar pajak dapat meningkat di masyarakat.
  3. Diharapkan semakin banyak yang kamu ketahui tentang pajak langsung dan hal-hal lainnya, bisa semakin bijak pula kamu sebagai wajib pajak dan pemilik bisnis dalam menjaga ketertiban pembayaran pajak tepat pada waktunya.
You might be interested:  Kegiatan Meringkas Transaksi Keuangan Yang Sudah Digolongkan?

Pajak yang dikenakan pada bisnis yang kamu miliki sekarang sudah bisa dihitung dengan rinci tanpa ada kesulitan dengan digital seperti. Kalau kamu adalah seorang pelaku bisnis yang ingin menjalankan bisnis dengan praktis dan tidak ribet, tentunya penawaran ini tidak akan kamu sia-siakan, ya. Jadi, tunggu apa lagi? Langganan majoo sekarang, yuk!

  • Apa saja contoh pajak langsung? Contoh pajak langsung antara lain: (1) Pajak kendaraan bermotor, (2) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), (3) Pajak Penghasilan.
  • Apa yang dimaksud dengan pajak langsung? Pengertian pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap orang atau badan sesuai dengan surat ketetapan pajak; pajak ini harus dipikul sendiri oleh wajib pajak (direct tax).

: Sudah Tahu Apa Saja Contoh Pajak Langsung?

Berapa jenis pajak penghasilan?

KOMPAS.com – Bagi para wajib pajak, pajak penghasilan atau biasa disebut PPh adalah istilah yang sudah tak asing lagi. Pajak ini cukup populer karena menjadi salah satu komponen pemotong gaji karyawan, dalam hal ini PPh Pasal 21. Apa itu PPh atau pajak PPh ? Dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak (DJP), PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.

Penghasilan yang dikenakan PPh tidak hanya penghasilan berasal dari gaji bulanan saja, tetapi juga dari laba usaha, honorarium, hadiah, dan penghasilan lainnya. Ada 5 jenis pajak PPh yang berlaku di Indonesia yang dibagi berdasarkan sumber pendapatannya yaitu PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 29.

Baca juga: Apa Itu SPT Pajak? Berikut pembagian pajak PPh:

PPh Pasal 21 atau PPh 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subjek pajak dalam negeri. PPh Pasal 22 adalah pajak dikenakan kepada badan-badan usaha tertentu, baik milik pemerintah maupun swasta yang melakukan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor. PPh Pasal 23 atau PPh 23 adalah pajak yang dikenakan pada penghasilan atas modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. PPh Pasal 24 yakni pengaturan pajak bagi wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. PPh Pasal 25 adalah pajak penghasilan yang pembayarannya bisa dilakukan dengan sistem angsuran demi meringankan Wajib Pajak. PPh Pasal 29 adalah PPh kurang bayar yang biasanya tercantum dalam SPT Tahunan.

Pajak penghasilan ini tak berlaku untuk badan perwakilan asing, pejabat diplomatik, organisasi internasional, dan pejabat perwakilan organisasi internasional, Baca juga: Simak Cara Membuat NPWP Online, Mudah dan Cepat Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.

Lembaga yang memungut dan siapa yang memungut pajak?

Apa Itu Pajak? – Pajak adalah pungutan yang wajib diberikan pada negara oleh orang pribadi maupun badan/perusahaan berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk kepentingan negara dan kesejahteraan masyarakat umum. Pemungutan, pelayanan, dan pengawasan pajak dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak,

PPN termasuk jenis pajak apa?

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Artikel ini memerlukan pemutakhiran informasi, Harap perbarui artikel dengan menambahkan informasi terbaru yang tersedia.

Peta negara dan wilayah menurut status PPN Tanpa PPN PPN Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapat status Pengusaha Kena Pajak (PKP).

PPN merupakan jenis pajak konsumsi yang dalam bahasa Inggris disebut value-added tax (VAT) atau goods and services tax (GST). PPN termasuk jenis pajak tidak langsung, maksudnya pajak tersebut disetor oleh pihak lain ( pedagang ) yang bukan penanggung pajak atau dengan kata lain, penanggung pajak (konsumen akhir) tidak menyetorkan langsung pajak yang ia tanggung.

Mekanisme pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPN ada pada pihak pedagang atau produsen sehingga muncul istilah Pengusaha Kena Pajak yang disingkat PKP. Dalam perhitungan PPN yang harus disetor oleh PKP, dikenal istilah pajak keluaran dan pajak masukan.

Pajak keluaran adalah PPN yang dipungut ketika PKP menjual produknya, sedangkan pajak masukan adalah PPN yang dibayar ketika PKP membeli, memperoleh, atau membuat produknya. Indonesia menganut sistem tarif tunggal untuk PPN, yaitu sebesar 10 persen untuk penyerahan dalam negeri dan 0 persen untuk ekspor.

Dasar hukum dari penerapan Pajak Pertambahan Nilai di Indonesia adalah Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang disebut Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984. Penyebutan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 dengan nama Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 diatur dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983.

  1. Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku 1 April 1985 adalah Undang-Undang Nomor.11 Tahun 1994 (berlaku 1 Januari 1995), Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 (berlaku 1 Januari 2001), dan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 (berlaku 1 Januari 2010).
  2. Dalam UU HPP yang telah diresmikan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 29 Oktober 2021 terdapat peraturan baru yang diterapkan pada PPN.

Peraturan baru di antaranya yaitu mengenai tarif PPN yang terdapat pada UU HPP Pasal 7. Tarif PPN yaitu sebesar 11% yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan sebesar 12% yang mulai berlaku paling lambat pada tanggal 1 Januari 2025. Adapun tarif PPN sebesar 0% diterapkan atas ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, dan ekspor Jasa Kena Pajak.

PKB termasuk jenis pajak apa?

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Pajak Daerah Jenis pajak yang diterapkan di Negara Republik Indonesia dibagi menjadi dua jenis yaitu: (i) Pajak Pusat; dan (ii) Pajak Daerah. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, definisi Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, Jenis Pajak sebagaimana dimaksud dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah. Lebih lanjut, Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 ayat 12 dan 13 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009 adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, Dalam pelaksanaan pemungutannya dilakukan di kantor bersama samsat. Kantor Bersama SAMSAT wilayah Kalimantan Utara ini melibatkan tiga instansi pemerintah, yaitu: Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Kepolisian Daerah Republik Indonesia, dan PT. (Persero) Asuransi Kerugian Jasa Raharja. Objek PKB adalah Kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor (KB):

  • Kendaraan yang digerakkan dengan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak.
  • KB beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan yang dioperasikan di air

Subjek PKB adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor, Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor. Dalam hal Wajib Pajak milik Badan, kewajiban perpajakannya diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) ; dan
  2. Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor.

NJKB ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum (HPU) atas suatu Kendaraan Bermotor. Harga Pasaran Umum adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat. NJKB ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu kendaraan bermotor pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak Sebelumnya.

  • Harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinderdan/atau satuan tenaga yang sama;
  • Penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
  • Harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
  • Harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB)

Bobot kendaraan dinyatakan dalam koefisien 1 atau lebih besar dari 1, dengan pengertian sebagai berikut:

  • Koefisien sama dengan 1 berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap masih dalam batas toleransi, Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis sedan, jeep, minibus, microbus, bus, sepeda motor dan sejenisnya.
  • Koefisien sebesar 1,3 (satu koma tiga) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan KB tersebut dianggap melewati batas toleransi, Bobot tersebut berlaku untuk KB jenis mobil barang/beban.

Bobot kendaraan dihitung berdasarkan faktor-faktor:

  • Tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
  • Jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
  • Jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yang dibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.

Penghitungan dasar pengenaan PKB dinyatakan dalam suatu table yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan, dengan ketentuan:

  • Untuk KB angkutan umum orang ditetapkan sebesar 60% (enam puluh persen) dari dasar pengenaan PKB
  • Untuk KB angkutan umum barang ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari dasar pengenaan PKB.
  • Untuk KB ubah bentuk ditetapkan berdasarkan hasil penjumlahan NJKB dengan nilai jual ubah bentuk.
  • Untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan penjumlahan nilai jual rangka/ body dan nilai jual motor penggerak kendaraan bermotor di air. NJKB untuk KB yang dioperasikan di air ditetapkan berdasarkan HPU atas suatu KB yang dioperasikan di air pada minggu pertama bulan Desember tahun sebelumnya. Nilai jual rangka/body KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut jenis, isi kotor (GT/gross tonnage) Antara GT 5 sampai dengan GT 7, fungsi, dan umur rangka/body. Nilai jual motor penggerak KB yang dioperasikan di air dibedakan menurut daya kuda/horse power dan umur motor.

Berdasarkan pasal 5 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009, ketentuan yang dikeluaran hanya mengatur penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi. Sedangkankepastian penetapan Tarif PKB diatur berdasarkan peraturan daerah pada masing-masing provinsi. Penetapan batas bawah dan batas atas tarif PKB pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaran Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Tarif Pajak Kendaraan Bermotor Umum ditetapkan sebesar 1,0% (satu persen). Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan ambulance, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah, ditetapkan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar, ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut:

  1. Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama, sebesar 1,5% (satu koma lima persen).
  2. Unutk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 4 (empat) kedua dan seterusnya didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:
  • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
  • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
  • Kepemilikan keempat 3% (tiga persen)
  • Kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor roda 2 (dua) dan roda 3 (tiga) diatas 350cc, didasarkan atas nama dan alamat yang sama sesuai tanda pengenal diri, ditetapkan secara progresif sebagai berikut:

    • Kepemilikan kedua 2% (dua persen)
    • Kepemilikan ketiga 2,5% (dua koma lima persen)
    • kepemilikan keempat 3% (tiga persen)

kepemilikan kelima dan seterusnya sebesar 3,5% (tiga koma lima persen)

Berdasarkan pasal 11 PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Pajak Kendaraan Bermotor dikenalkan untuk masa pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftara kendaraan bermotor. PKB yang karena keadaan Kahar ( force majeure ) masa pajaknya tidak sampai 12 (dua belas) bulan, maka dapat dilakukan restitusi atas pajak yang sudah dibayar untuk porsi masa pajak yang belum dilalui. Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan restitusi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Sebagaimana yang telah ditetapkan pada Pasal 17 PERATURAN PROVINSI KALIMANTAN UTARA NOMOR 4 TAHUN 2016, Kendaraan Bemrotor yang sudah terlambat melakukan pembayaran pajak sesuai dengan tanggal berakhirnya masa PKB sebagaimana tertuang dalam Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD), dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terhutangnya pajak. Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD.

Dasar Hukum 1. UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009

  • Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  • 2. PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 33 TAHUN 2018
  • Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2018.
  • 3. PERATURAN DAERAH NO 4 TAHUN 2016
  • Tentang Pajak Daerah

4. PERATURAN GUBERNUR KALIMANTAN UTARA NO.53 TAHUN 2017 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 58 Notice : Trying to access array offset on value of type bool in /home/bpprdsta/public_html/wp-content/plugins/download-manager/libs/class.Package.php on line 1058

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

Apa saja contoh pajak tidak langsung?

Contoh pajak langsung – Setelah mengetahui pengertian pajak langsung dan perbedaannya dengan pajak tidak langsung, kita akan membahas contoh dari keduanya. Dari contoh pajak yang disebutkan di bawah ini, kamu pasti sudah cukup familiar. Hanya saja, banyak yang tidak menyadari apakah contoh pajak berikut ini merupakan contoh pajak langsung atau pajak tidak langsung.

Pajak penghasilan (PPh) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pajak Kendaraan Bermotor

Semenara contoh pajak tidak langsung antara lain:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Pajak bea masuk Pajak ekspor

Selengkapnya, berikut contoh dari pajak langsung dan tidak langsung.

Apakah PPN termasuk pajak daerah?

PEMERINTAH berencana merasionalisasi pajak daerah melalui omnibus law perpajakan. Rasionalisasi mencakup dua aspek, yaitu penentuan tarif pajak daerah tertentu yang berlaku secara nasional dan evaluasi peraturan daerah yang menghambat kemudahan berusaha.

Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan pajak daerah? Lantas, apa bedanya dengan pajak pusat? Definisi Pajak MERUJUK pada Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Berdasarkan definisi tersebut dapat ditarik kesimpulan ciri-ciri yang melekat pada pengertian pajak, yaitu:

Pajak dipungut oleh negara, baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang serta aturan pelaksanaanya. Dalam pembayaran pajak tidak dapat ditunjukkan adanya kontraprestasi individual oleh pemerintah. Hal ini berarti tidak ada imbalan langsung yang diperoleh pembayar pajak. Dengan kata lain, tidak ada hubungan langsung antara jumlah pajak yang dibayarkan dengan kontraprestasi secara individu. Pajak diperuntukkan bagi pengeluaran pemerintah yang tujuan utamanya untuk kemakmuran rakyat.

Lebih lanjut, ditinjau dari lembaga pemungutnya, pajak dibedakan menjadi dua, yaitu pajak pusat dan pajak daerah. Pembagian pajak ini berdasarkan pada hierarki pemerintah yang berwenang menjalankan pemerintahan. Pajak Pusat PAJAK pusat adalah pajak yang ditetapkan oleh pemerintah pusat melalui undang-undang, yang wewenang pemungutannya ada pada pemerintah pusat dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah pusat dan pembangunan.

Pajak pusat juga dapat diartikan sebagai pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hasilnya dipergunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan yang tercakup dalam APBN. Pajak pusat yang ada di Indonesia saat ini antara lain, Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan (PBB-P3), dan Bea Materai.

Pajak Daerah BERDASARKAN UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Hal ini berarti wewenang pemungutan pajak daerah berada pada pemerintah daerah dan hasilnya digunakan untuk membiayai pemerintah daerah yang terakumulasi dalam pendapatan asli daerah (PAD) dalam APBD. Secara lebih terperinci, berdasarkan pada Pasal 2 UU PDRD, pajak daerah diklasifikasikan kembali menjadi pajak provinisi dan pajak kabupaten/kota,

Secara ringkas, perincian dari jenis-jenis pajak daerah dapat disimak pada tabel berikut. Anda juga dapat menyimak jenis pajak daerah pada infografis ini.

Pajak Provinsi Pajak Kabupaten/Kota
Pajak Kendaraan Bermotor Pajak Hotel
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Restoran
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Hiburan
Air Permukaan Pajak Reklame
Pajak Rokok Pajak Penerangan Jalan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Parkir
Pajak Air Tanah
Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)
Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan

Sumber: UU PDRD. Kendati jenis pajak daerah beragam, UU PDRD mengamanatkan bahwa daerah dapat tidak memungut suatu jenis pajak yang potensinya dianggap kurang memadai. Hal ini berarti jenis pajak yang dipungut disesuaikan dengan kebijakan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Adapun setiap jenis pajak daerah memiliki, objek, subjek, tarif dan berbagai ketentuan pengenaan tersendiri. Selain itu, adanya otonomi daerah memungkinkan setiap daerah provinsi atau kabupaten/kota mengatur daerahnya sendiri termasuk dalam bidang pajak. Konsekuensinya adalah jenis atau tarif pajak yang dipungut bisa berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Adanya pembagian pajak ini membuat setiap tingkatan pemerintah hanya dapat memungut pajak yang ditetapkan menjadi kewenangannya. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari adanya tumpang tindih dalam pemungutan pajak. Adapun rasionalisasi pajak daerah tidak mengalihkan kewenangan pemungutan pajak daerah melainkan hanya wewenang penetapan tarif atas beberapa jenis pajak.

7 berdasarkan jenis pajak menurut sifatnya Apakah yang dimaksud dengan pajak subjektif?

Pajak Subjektif dan Pajak Objektif –

  • Kemudian ada jenis pajak yang digolongkan berdasarkan sifatnya yakni pajak subjektif dan pajak objektif.
  • Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya sedangkan pajak objektif berpangkal kepada objeknya.
  • Suatu pungutan disebut pajak subjektif karena memperhatikan keadaan diri wajib pajak.
  • Contoh pajak subjektif adalah pajak penghasilan (PPh) yang memperhatikan tentang kemampuan wajib pajak dalam menghasilkan pendapatan atau uang.
  • Pajak objektif merupakan pungutan yang memperhatikan nilai dari objek pajak.
  • Contoh pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari barang yang dikenakan pajak.

Apa sajakah karakteristik pajak yang anda ketahui?

2. Karakteristik pajak bersifat memaksa –

  • Pemungutan pajak bersifat memaksa, sehingga pemerintah dapat secara paksa mengambil kontribusi pajak yang tidak disetorkan kepada negara berikut dendanya sesuai ketentuan perundang-undangan.
  • Namun, tidak boleh mengambil lebih dari pajak terutang dan denda atau sanksinya.
  • Meskipun bersifat memaksa, tetap dibatasi oleh aturan yang ada.