Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah?

Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah
2. Pajak Kabupaten / Kota, antara lain terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bahan Logam dan Batuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.

Meer items

Apa saja yang termasuk pajak daerah?

Jenis Pajak Daerah – Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah Yang Termasuk Kedalam Pajak Kabupaten Atau Kota Adalah JDIH Marves – Dalam rangka melaksanakan desentralisasi fiskal dan memperbarui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah karena dinilai perlu untuk disesuaikan dan disempurnakan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) bersama dengan Pemerintah telah mengesahkan dan mengundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,

Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB); Pajak Alat Berat (PAB); Penggunaan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB); Pengambilan dan/atau Pemanfaatan Air Permukaan (PAP); Pajak Rokok; Opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Sedangkan pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah antara lain:

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2); Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB); Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT); Pajak Reklame; Pajak Air Tanah (PAT); Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB); Pajak Sarang Burung Walet; Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermoto (BBNKB).

Bukan hanya itu, UU 1/2022 ini juga memberikan kekuasaan penuh terhadap pemerintah daerah untuk tidak memungut jenis pajak tertentu yang akan diatur oleh pemerintah daerah melalui Peraturan Daerah mengenai Pajak dan Retribusi. Dengan telah diundangkannya UU Nomor 1 Tahun 2022, potensi yang dihasilkan dari pemungutan pajak daerah akan lebih maksimal dan tepat sasaran, karena beberapa hak untuk memungut pajak telah dilimpahkan ke pemerintah daerah.

Apa perbedaan pajak provinsi dan pajak kabupaten kota?

Pajak Daerah – Tentunya pajak pusat dan daerah berbeda. Dimana pajak daerah proses pemungutan pajaknya dilakukan oleh pemerintah daerah. Pengelolaan serta pemungutannya dilakukan oleh pemerintah daerah dari tingkat provinsi hingga kabupaten atau kota. Karena bersifat hanya dalam daerah maka pajaknya terbatas untuk masyarakat di daerah itu sendiri.

Dengan hasil pajaknya untuk belanja pemda. Tidak sedikit yang mengira pajak pusat dan daerah berdiri sendiri dengan alasan hasil pajak pusat dan daerah untuk keperluan masing-masing. Padahal pajak pusat dan daerah saling bahu-membahu demi pembangunan negara secara nasional. Pembangunan nasional tidak dapat berjalan dengan lancar tanpa adanya kerjasama antara pemerintah pusat dan juga pemerintah daerah.

Pajak daerah sendiri terbagi lagi menjadi pajak provinsi dan pajak kabupaten atau kota dimana jenisnya pun berbeda. Pajak provinsi meliputi pajak rokok, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak kendaraan bermotor, pajak balik nama kendaraan bermotor.

Sedangkan pajak kabupaten atau kota meliputi pajak parkir, pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel, pajak penerangan jalan, pajak hiburan. Perbedaan pajak pusat dan daerah terlihat dari pihak pengelolanya, beda tempat pelayan pajaknya, berbeda SPT dan SPPT, serta berbeda PBB. Sejak tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan termasuk kategori pajak daerah.

Baca Juga: Mengenal Pajak Pertambahan Nilai Lebih Dalam Serta Pajak Bumi dan Bangunan Perkebunan, Perhutanan serta Pertambangan masih menjadi bagian dari pajak pusat. Tiap jenis pajak daerah tetap berdasarkan otonomi daerahnya masing-masing. Sehingga besaran tarif yang dipungut bisa berbeda antar daerah dengan lainnya.

Apakah PBB termasuk pajak daerah?

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.

  1. Mulai 1 januari 2014, PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah.
  2. Untuk PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat.
  3. Disclaimer: Artikel ini disarikan dari laman resmi semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan.
You might be interested:  Lembaga Keuangan Yang Ditunjuk Pemerintah Untuk Mengawasi Devisa Adalah?

Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini. : Jenis-jenis Pajak Pusat yang Dikelola oleh DJP

Pajak rumah makan termasuk pajak apa?

Ingat, Pajak Restoran Bukan PPN – Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%.

Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan. Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran atau Pajak Bangunan 1 (PB1). Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Menyebutkan bahwa pajak restoran masuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Perpajakan Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. Apa Perbedaan PPN dan PB1? Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan PB1 atau Pajak Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.

Pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak apa?

Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.

Pajak hotel dan restoran termasuk pajak apa?

PAJAK DAERAH DAN MANFAATNYA Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib masyarakat, baik pribadi atau badan berdasarkan undang-undang yang dikelola oleh Pemerintah Daerah. Pengelolaan pajak digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat, yaitu untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah.1.

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; 2.
  2. Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah; 3.
  3. Peraturan Walikota Tegal Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hotel; 4.

Peraturan Walikota Tegal Nomor 8 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Restoran; 5. Peraturan Walikota Tegal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Jenis Pajak Hiburan.

  1. · Pajak Hotel dalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
  2. · Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/ peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

· Yang termasuk Objek Pajak Hotel adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh hotel, yang meliputi : 1. fasilitas penginapan atau fasilitas jangka pendek antara lain : wisma pariwisata, motel, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh) kamar pada satu lokasi atau beberapa lokasi yang diusahakan oleh satu Wajib Pajak; 2.

Fasilitas penunjang penginapan antara lain : telepon, faksimil, teleks, internet, fotocopy, pelayanan cuci, setrika, transportasi, dan fasilitas sejenis lainnya yang disediakan atau dikelola oleh hotel; 3. jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel. · Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel.

You might be interested:  Standarisasi Pencatatan Dan Pelaporan Keuangan Yang Berlaku Secara Global Adalah?

· Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan hotel. · Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada Hotel · Tarif P ajak Hotel sebesar 10% (sepuluh persen), · Besaran Pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak hotel.

  1. · Contoh perhitungan Pokok Pajak hotel terutang : Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha hotel dalam bulan April 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), maka : a.
  2. Dasar Pengenaan Pokok Pajak Hotel Rp.50.000.000,- b.
  3. Pokok Pajak Hotel yang terutang adalah 10% x Rp.5 0.000.000 = Rp.5,000.000,- (lima juta Rupiah).

· Pajak Restoran a dalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran. · Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar dan sejenisnya termasuk jasa boga/katering.

· Objek Pajak Restoran adalah setiap pelayanan yang disediakan oleh restoran, yang meliputi p enjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli baik dikonsumsi ditempat pelayanan maupun ditempat lain; · Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang membeli makanan dan/atau minuman dari Restoran.

· Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau badan yang mengusahakan Restoran. · Bagi pengusaha restoran dan sejenisnya yang telah memungut pajak pada konsumen tetapi nilai penjualannya di bawah Rp.15.000.000,- perbulan, wajib menyetor pajaknya ke Kas Daerah.

  1. · Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
  2. · Tarif P ajak Restoran sebesar 10% (sepuluh persen),
  3. · Besaran Pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak restoran.
  4. · Contoh perhitungan Pokok Pajak Restoran terutang : Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha restoran dalam bulan April 2015 sebesar Rp.45.000.000,- (empat puluh lima juta Rupiah), maka : a.

Dasar Pengenaan Pokok Pajak Restoran Rp.45,000.000,-.b. Pokok Pajak Restoran yang terutang adalah 10% x Rp.45.000.000 = Rp.4.500.000,- (empat puluh lima juta Rupiah). · Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. · Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan dan/atau keramaian yang dinikmati dengan dipungut bayaran.

  • · Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
  • · Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  • · Dasar Pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  • Jumlah yang yang seharusnya diterima yang dimaksud termasuk potongan harga dan tiket Cuma-Cuma yang diberikan kepada penerima jasa hiburan.

· Tarif pajak yang ditetapkan jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran meliputi : a. Pagelaran kesenian, musik, tari dan/atau busana, tarif pajaknya 20% (dua puluh persen); b. Kontes kecantikan, binaraga dan sejenisnya, tarif pajaknya 25% (dua puluh lima persen) c.

Diskotik, karaoke, klub malam dan sejenisnya, tarif pajaknya 50% (lima puluh persen); d. Panti pijat, refleksi, mandi uap/spa, dan pusat kebugaran (fitnes s centr e ), tarif pajaknya 35% (tiga puluh lima persen); e. Permainan billyard, golf dan bo w ling, tarif pajaknya 30% (tiga puluh persen) ; f. Pacuan kuda, kendaraan bermotor dan permainan ketangkasan, tarif pajaknya 30% (tiga puluh persen); g.

Pertandingan olah raga berbagai cabang olahraga, tarif pajaknya 15% (lima belas persen).h. Pameran yang bersifat komersial, tarif pajaknya 10% (sepuluh persen); i. Tontonan film, tarif pajaknya 25% (dua puluh lima persen); j. Sirkus, akrobat dan sulap, tarif pajaknya 30% (tiga puluh persen).

  • · Besaran Pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak Hiburan dengan Dasar Pengenaan Pajak.
  • · Contoh perhitungan Pokok Pajak Hiburan terutang : 1.
  • Pajak Hiburan Jenis Karaoke : Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha hiburan karaoke bulan April 2015 sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah), maka : a.

Dasar Pengenaan Pokok Pajak Rp.50,000.000,-.b. Pokok Pajak Hiburan yang terutang adalah 50% x Rp.50.000.000 = Rp.25.00.000,- (dua puluh lima juta Rupiah).2. Pajak Hiburan Jenis Panti Pijat : Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha hiburan karaoke bulan April 2015 sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta Rupiah), maka : a.

Dasar Pengenaan Pokok Pajak Rp.10,000.000,-.b. Pokok Pajak Hiburan yang terutang adalah 35% x Rp.10.000.000 = Rp.3.500.000,- (tiga puluh lima juta Rupiah).3. Pajak Hiburan Jenis Permainan Ketangkasan : Wajib Pajak “A” mempunyai omzet usaha hiburan permainan billyard bulan April 2015 sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah), maka : a.

Dasar Pengenaan Pokok Pajak Rp.30,000.000,-.b. Pokok Pajak Hiburan yang terutang adalah 30% x Rp.30.000.000 = Rp.9.000.000,- (sembilan juta Rupiah). TATA CARA PEMBAYARAN PAJAK HOTEL, RESTORAN DAN HIBURAN Tata cara pembayaran Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan adalah sebagai berikut : 1.

  1. Pajak Hotel, Restoran dan Hiburan merupakan pajak yang bersifat self assessment, dimana Wajib Pajak menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutang serta membayar sendiri pajaknya sendiri.2.
  2. Wajib Pajak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang berisi data omzet penerimaan bruto dan lampiran rekapitulasi omzet penerimaan, paling lambat 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
You might be interested:  Di Bawah Ini Yang Termasuk Jenis Pajak Langsung?

Wajib Pajak yang tidak/terlambat menyampaikan SPTPD akan ditetapkan pajak terutangnya secara jabatan.3. Pembayaran pajak dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya masa pajak, keterlambatan pembayaran pajak dikenakan sanksi administrasi berupa bunga keterlambatan sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.4.

Pajak hotel termasuk pajak apa?

Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.

PPN termasuk jenis pajak apa?

5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok

Pajak Kabupaten/Kota:

Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan

Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.

Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.

Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.

Apa yang dimaksud dengan piutang pajak pemerintah daerah kabupaten atau kota?

Piutang Pajak atau Retribusi adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Daerah atau hak Pemerintah Daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat dari suatu penetapan pajak atau retribusi daerah yang tercantum besarannya dalam Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Tagihan Retribusi Daerah, Surat

Apa contoh tarif pajak proporsional?

Tarif proporsional (a proportional tax rate structure) yaitu tarif pajak yang PRESENTASENYA tetap meskipun terjadi perubahan dasar pengenaan pajak. Contoh : Pajak Pertambahan Nilai 2. Tarif regresif / tetap (a regresive tax rate structure) yaitu tarif pajak akan selalu tetap sesuai peraturan yang telah ditetapkan 3. Tarif