Yang Termasuk Subjek Pajak Orang Pribadi Adalah?
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Contents
- 1 Subjek pajak ada berapa?
- 2 Siapa objek pajak?
- 3 Mengapa warisan bisa disebut subjek pajak?
- 4 Berapa biaya wajib pajak orang pribadi?
- 5 Berapa tarif PPh orang pribadi?
- 6 Pajak orang pribadi Pasal berapa?
Pajak orang pribadi apa saja?
Tarif Pajak Penghasilan – Tarif pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Penghasilan orang pribadi sampai dengan Rp 50 juta dikenai tarif 5 persen. Penghasilan di atas Rp 50 juta sampai dengan Rp 250 juta dikenai tarif 15 persen. Penghasilan di atas Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta dikenai tarif 25 persen. Penghasilan di atas Rp 500 juta dikenai tarif 30 persen.
Setelah diperoleh angka penghasilan kena pajak dan pajak terutang, langkah berikutnya adalah mengurangkan pajak penghasilan hasil perhitungan dengan kredit pajak. Kredit pajak penghasilan adalah pajak yang sebelumnya sudah dibayar, baik melalui mekanisme pemotongan oleh pihak lain, ataupun penyetoran sendiri. THINKSTOCK Pajak penghasilan adalah salah satu pajak pribadi Baca juga: Cara Pesan Tiket Kereta Online, Praktis Cuma 5 Menit Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Subjek pajak ada berapa?
Pengertian Subjek Pajak Subjek pajak ini dibagi menjadi 4 kategori yaitu pribadi, badan, warisan yang belum dibagi, dan badan usaha tetap.
Siapa saja yang tidak termasuk sebagai subjek pajak?
BUKAN SUBJEK PAJAK – Yang dimaksud bukan adalah: (Pasal 3 UU Nomor 36 Tahun 2008)
- kantor perwakilan negara asing;
- pejabat-pejabat perwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat lain dari negara asing dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan di Indonesia tidak menerima atau memperoleh penghasilan di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut serta negara bersangkutan memberikan perlakuan timbal balik;
- organisasi-organisasi internasional dengan syarat Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut dan tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota;
- pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional, dengan syarat bukan warga negara Indonesia dan tidak menjalankan usaha, kegiatan, atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.
Pejabat perwakilan organisasi internasional adalah pejabat yang diangkat atau ditunjuk langsung oleh induk organisasi internasional yang bersangkutan untuk menjalankan tugas atau jabatan pada kantor perwakilan organisasi internasional tersebut di Indonesia.
- Badan-badan Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi-organisasi internasional yang berbentuk kerjasama teknik dan atau kebudayaan (Lampiran PMK-215/PMK.03/2008 stdd PMK-166/PMK.011/2012).
- Organisasi Internasional lainnya (PMK-166/PMK.011/2012)
Apa yg dimaksud Objek pajak penghasilan orang pribadi?
Belajar Pajak: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi? Jakarta – Pajak penghasilan pribadi umumnya dikenal sebagai pajak penghasilan orang pribadi (PPh OP). PPh OP adalah pengenaan pajak terhadap subjek pajak milik orang pribadi atas penghasilan atau pendapatan yang diterima atau diperoleh dalam tahun pajak.
- Adapun PPh terbagi menjadi dua kategori berdasarkan sumber pendapatan atau penghasilan yang diperoleh wajib pajak.
- Dua kategori tersebut yaitu PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26.
- Pada PPh Pasal 21 adalah pajak pemotongan atas penghasilan yang berhubungan dengan jasa, pekerjaan, atau bahkan kegiatan dengan nama atau dalam bentuk apapun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari dalam negeri.
Menurut tentang Pajak Penghasilan, pada Pasal 17 diterangkan bahwa besaran PPh 21 dan segala rinciannya tertuang jelas di dalam Undang-Undang tersebut. Menurut pasal tersebut, besaran pajak atau tarif PPh 21 ditentukan dalam beberapa kondisi. Pertama, penghasilan kena pajak (PKP) untuk pemilik nomor pokok wajib pajak (NPWP).
Pada lapisan PKP apabila penghasilan mencapai jumlah Rp 50 juta, maka besaran tarif yang dikenakan senilai 5 persen. Apabila di atas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta, maka besaran tarif senilai senilai 15 persen. Kemudian, apabila di atas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 25 persen.
apabila di atas Rp 500 juta, maka besaran tarif senilai 30 persen. Kedua, PKP bagi yang tidak memiliki NPWP. Menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor PER/16/PJ/2016 Pasal 20 diterangkan bahwa bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh 21 yang tidak memiliki NPWP akan dikenakan tarif pemotongan PPh 21 lebih dari 20 persen dibandingkan tarif yang sudah ditetapkan.
- Pada jumlah yang dimaksud senilai dengan 120 persen dari jumlah PPh 21 yang seharusnya.
- Sedangkan, pemotongan PPh 21 yang dimaksud bersifat tidak final dan hanya berlaku bagi pemotong PPh Pasal 21.
- Sedangkan PPh Pasal 26 adalah pajak pemotongan atas penghasilan yang diperoleh atau diterima wajib pajak luar negeri dari Indonesia selain bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.
Dengan demikian, PPh 26 merupakan PPh yang dipotong dari badan usaha dalam bentuk apapun yang terdapat di Indonesia yang melakukan transaksi pembayaran baik gaji, bunga, dividen, royalti atau sejenisnya kepada wajib pajak luar negeri. Adapun tarif umum PPh 26 senilai 20 persen dan bersifat final.
Pada tarif final atas jumlah bruto yang dikenakan berdasarkan dividen, bunga, royalti, sewa, dan pendapatan lain terkait jaminan, insentif yang berkaitan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan, hadiah, pensiun, premi swap, serta perolehan keuntungan dari penghapusan utang. Sedangkan tarif final dari laba bersih berdasarkan dari pendapatan dari penjualan aset di Indonesia dan premi asuransi atau reasuransi yang dibayar langsung kepada perusahaan asuransi asing.
: Belajar Pajak: Apa Itu Pajak Penghasilan Orang Pribadi?
Siapakah yang dimaksud wajib pajak orang pribadi?
Jasa Konsultan Pajak – Pajak adalah kontribusi wajib dari warga BSD maupun warga negara Indonesia yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang. Setiap warga negara khususnya yang telah memenuhi syarat sebagai wajib pajak (WP) harus melaksanakan kewajiban pajak secara tepat waktu.
- Perolehan pajak nantinya akan digunakan untuk berbagai keperluan negara guna meningkatkan kemakmuran rakyat.
- Sehingga, dengan melaksanakan kewajiban pajak yang dimiliki, kita telah turut serta dalam mewujudkan pembangunan nasional.
- Setiap warga negara merupakan wajib pajak (WP) yang berkewajiban melaksanakan kewajiban pajak sesuai ketentuan Undang-Undang.
Wajib pajak (WP) dibedakan menjadi dua kategori, salah satunya yaitu WP orang pribadi. Dimana WP orang pribadi juga memiliki kewajiban untuk melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan. Dimana dalam SPT Tahunan tersebut mencakup perhitungan pajak, pembayaran pajak, serta kewajiban pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak.
Untuk memudahkan anda mengurus pajak, konsultan pajak BSD adalah solusi terbaik. Wajib pajak (WP) orang pribadi dikelompokkan ke dalam beberapa kategori. Perlu untuk diketahui, wajib pajak (WP) orang pribadi berbeda dengan subjek pajak. Apabila subjek pajak merupakan orang pribadi yang bebas bertempat tinggal di Indonesia maupun di luar Indonesia.
Wajib Pajak (WP) orang pribadi merupakan subjek pajak yang telah menerima atau memperoleh penghasilan. Yang mana penghasilan tersebut bersumber dari Indonesia atau penghasilan tersebut diperoleh melalui Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Berdasarkan pada kriterianya, Wajib Pajak (WP) orang pribadi terbagi menjadi dua kategori.
Yakni terdiri dari Wajib Pajak (WP) subjek dalam negeri dan WP subjek luar negeri. Mengenal dan memahami ketentuan perpajakan penting dilakukan oleh WP. Karena dengan memahami ketentuan perpajakan, WP dapat melaksanakan kewajiban pajak yang menjadi tanggung jawabnya dengan baik. Solusi mudah dan lebih efisien dalam mengurus pajak yaitu dengan berkonsultasi pada konsultan pajak BSD.
Sebagai seorang wajib pajak (WP), tentu kita memiliki kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan. Karena setiap peraturan dan ketentuan pajak telah diatur dalam Undang-Undang perpajakan. Sebagai WP, sudah menjadi keharusan untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan tersebut.
Tuliskan siapa saja yang menjadi subjek pajak penghasilan?
Siapa Sajakah Subjek Pajak Penghasilan di Indonesia? Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam suatu tahun pajak. Namun, siapa sajakah yang termasuk subjek pajak penghasilan ini? Sesuai UU 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, yang merupakan subjek pajak adalah orang pribadi, badan, bentuk usaha tetap, serta warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
- Subjek pajak orang pribadi dalam negeri menjadi Wajib Pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
- Dengan demikian, Wajib Pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
Sementara itu, subjek pajak badan dalam negeri menjadi Wajib Pajak sejak saat didirikan, atau bertempat kedudukan di Indonesia. Oleh karenanya, pengurus harus mendaftarkan diri dan memperoleh NPWP badan sejak badan didirikan.
- Wajib Pajak yang telah meninggal dunia, namun memiliki warisan yang belum terbagi ke ahli waris, maka warisan tersebut akan dijadikan subjek pajak sehingga penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dikenakan pajak. Apabila warisan tersebut telah dibagi, kewajiban perpajakannya beralih kepada ahli
- waris.
- Subjek Pajak Dalam Negeri dan Luar Negeri
Subjek Pajak ini dikelompokkan menjadi 2 jenis, yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajar luar negeri. Lalu apakah perbedaan kedua jenis subjek pajak ini? Yang digolongkan sebagai Subjek Pajak dalam negeri adalah yang memenuhi salah satu kriteria di bawah ini:
- orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia;
- orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia;
- badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia;
- warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Sesuai kriteria di atas, maka orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun juga digolongkan sebagai subjek pajak dalam negeri. Sementara itu, yang termasuk subjek pajak luar negeri adalah orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 1 tahun, serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, maupun yang memperoleh penghasilan tanpa melalui bentuk usaha tetap.
- Subjek pajak dalam negeri yang telah memenuhi syarat objektif (memiliki penghasilan) akan dikenakan pajak atas penghasilan yang diterima baik di Indonesia maupun penghasilan yang diperoleh dari luar negeri.
- Subjek Pajak dalam negeri juga wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan untuk melaporkan jumlah pajak terutang setiap tahunnya.
Sebaliknya, Subjek pajak luar negeri dikenakan pajak hanya atas penghasilan yang diperoleh di Indonesia dan tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT), karena kewajiban pajaknya umumnya dipenuhi melalui pemotongan pajak yang bersifat final. : Siapa Sajakah Subjek Pajak Penghasilan di Indonesia?
Apa subjek objek pajak?
Apa itu Objek Pajak dan Subjek Pajak – Pengertian mendasar Objek pajak adalah sumber penghasilan atau pendapatan yang dikenakan pajak. Sedangkan Subjek pajak adalah perseorangan atau sebuah badan usaha yang ditetapkan menjadi pelaku pajak tersebut. Sehingga bisa dikatakan setiap subjek pajak pasti mempunyai objek pajak sementara perseorangan atau badan usaha disebut sebagai wajib pajak.
Apa itu subjek pajak dan wajib pajak?
sujek pajak dan wajib pajak
haayy rekan-rekan ortax. menurut rekan2 smuanya apakah perbedaan subjek pajak dan wajib pajak??? mohon pandapatnya.trimakasih. subjek pajak lebih dlu dr wajib pajaksubjek pajak adalah orang2 yg potensial untuk membayar pajak,dikatakan potensial karena subjek pajak ini diharapkan akan menjadi pembayar pajak.wajib pajak itu sendiri adalah orang yg telah memiliki objek pajak subjek pajak akan berubah menjadi WP apabila dia telah memiliki objek pajak dan harus memenuhi aturan perpajakan.
: sujek pajak dan wajib pajak
Siapa objek pajak?
Pengertian Objek Pajak – Objek pajak adalah penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak. Secara sederhana objek pajak adalah Penghasilan yang dikenakan pajak. Arti penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia.
- Objek pajak digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan.
- Bentuknya dengan nama atau bentuk apapun, penghasilan atau tambahan kemampuan ekonomis yang diterima wajib pajak.
- Penghasilan itu berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia.
Beberapa jenis penghasilan ini jika termasuk dalam jenis golongan dan kriteria objek pajak, akan dikenakan objek pajak yang sesuai dengan tarif dan jenis pajak yang berlaku.
Apakah semua orang kena pajak?
Kewajiban pajak setiap warga negara sudah tertuang dalam UU PPH. Hanya warga negara yang memiliki penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun yang wajib membayar pajak. Itulah fakta tentang kewajiban membayar pajak dan penggunaan NIK untuk perpajakan.
Kapan kita menjadi subjek pajak?
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
Tahun | Tarif | Penyusunan | Nilai Sisa Buku |
Harga Perolehan 150.000.000,00 | |||
2009 | 50% | 75.000.000,00 | 75.000.000,00 |
2010 | 50% | 37.500.000,00 | 37.500.000,00 |
2011 | 50% | 18.750.000,00 | 18.750.000,00 |
2012 | Disusutkan sekaligus | 18.750.000,00 | 0 |
/td>
Tahun | Tarif | Penyusutan | Nilai Sisa Buku |
Harga Perolehan 100.000.000,00 | |||
2009 | 6/12x 50% | 25.000.000,00 | 75.000.000,00 |
2010 | 50% | 37.500.000,00 | 37.500.000,00 |
2011 | 50% | 18.750.000,00 | 18.750.000,00 |
2012 | 50% | 9.375.000,00 | 9.375.000,00 |
2013 | Disusutkan sekaligus | 9.375.000,00 | 0 |
/td>
Mengapa warisan bisa disebut subjek pajak?
Warisan, Objek dan Subjek Pajak Pertanyaan: Pak Joyada yang terhormat, Saya Nano, Umur 50 Tahun. Saat ini masih bujang, pekerjaan sebagai dosen di beberapa perguruan tinggi swasta. Baru-baru ini saya mendapat surat panggilan dari kantor pajak dan menanyakan perihal pembayaran pajak atas sebuah yayasan pendidikan A.
Masalahnya, sebelum ini saya tak pernah tahu bahwa yayasan tersebut diwariskan kepada saya oleh almarhum ayah saya. Pertanyaan, Bagaimana saya harus menjawab hal ini? Yang kedua, atas aset berupa warisan seperti itu, Bagaimana kewajiban pajak yang harus saya bayarkan, mengingat saya sebelumnya selalu taat membayar pajak.
Apakah ketidaktahuan saya ini bisa berakibat denda pajak kepada saya? Bagaimana UU Pajak mengatur mengenai pembayaran pajak yayasan? Mohon penjelasan Bapak dan Saya mengucapkan limpah terimakasih kepada Bapak atas bantuannya. Salam Oleh: Dr ( C ) Joyada Siallagan, SE., S.H., M.H., CTA, CITA – Presiden IKHAPI (Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia) Sumber: Ombudsmen Indonesia Edisi 87 Bln Juli 2018 Jawaban: Warisan adalah objek sekaligus subjek pajak.
- Warisan dikatakan sebagai subjek pajak apabila belum dibagikan, tetapi setelah warisan dibagikan akan menjadi objek pajak bagi penerima warisan tersebut.
- Warisan bukan merupakan objek pajak apabila warisan tersebut diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan pihak pewaris telah meninggal.
Tidak ada Kewajiban pajak yang harus bapak bayarkan atas warisan tersebut. Kewajiban pajaknya adalah mencantumkan dan melaporkan asset warisan tersebut di SPT Pribadi Bapak, meskipun bukan terutang pajak. Pada saat Tax Amnesty bergulir, banyak sekali yang menanyakan ke Team IKHAPI mengenai warisan, bahkan ada yang merasa ketakutan ketika menerima warisan sebab penerima warisan kuatir akan adanya pemeriksaan pajak terkait warisan tersebut, namun setelah menerima penjelasan yang mencerahkan mereka dengan nyaman mencantumkan warisan-warisan tersebut di dalam SPTnya masing-masing.
Berdasarkan pasal 5 PP 44/PJ/2009 menyatakan bahwa pelaporan pajak dalam penggunaan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan adalah:Membuat surat pernyataan mengenai sisa lebih, baik yang akan digunakan atau tidak untuk pembangunan gedung dan prasarana pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut dengan memasukkannya kedalam lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak diperolehnya sisa lebih tersebut.Pencatatan tersendiri atas sisa lebih yang diterima dan yang digunakan setiap tahun.Laporan mengenai penyediaan dan penggunaan sisa lebih dan menyampaikannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat dimana wajib pajak terdaftar dalam lampiran SPT Tahunan Pajak Penghasilan.
Dalam PP 44/PJ 2009 Pasal 6 juga disebutkan apabila setelah lewat jangka waktu yang telah ditentukan akan tetapi sisa dana tersebut tidak digunakan untuk pembangunan dan/atau penelitian dan pengembangan maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenakan Pajak Penghasilan pada tahun pajak berikutnya.
Dan apabila badan atau lembaga nirlaba tersebut menggunakan sisa lebih untuk pembangunan dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan namun tidak menyampaikan pemberitahuan rencana fisik sederhana dan rencana biaya dan tidak membuat pernyataan, pencatatan dan pelaporan maka sisa lebih tersebut diakui sebagai penghasilan dan dikenai pajak penghasilan sejak tahun pajak diperoleh sisa lebih tersebut.
Kewajiban pajak yang dibayarkan hanyalah atas kegiatan yayasan tersebut yaitu PPh 21, PPh 23, PPh 4 ayat 2, PPh 26, PPh 25 dan PPN kegiatan membangun sendiri apabila yayasan melakukan pembangunan gedung dan prasarana pendidikan. : Warisan, Objek dan Subjek Pajak
Berapa biaya wajib pajak orang pribadi?
Bagaimana ketentuannya? – Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor menjelaskan, penggunaan NIK sebagai NPWP Orang Pribadi bertujuan untuk integrasi basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. “Bertujuan mempermudah WP orang pribadi melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan demi kesederhanaan administrasi dan kepentingan nasional,” ujar Neilmaldrin kepada Kompas.com, Jumat (8/10/2021).
- Penghasilan setahun di atas batasan PTKP; atau
- Peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun bagi pengusaha yang membayar PPh Final 0,5% (PP-23/2018).
Dalam laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) disebutkan bahwa PTKP adalah Penghasilan Tidak Kena Pajak. Baca juga: Beredar Isu Semua Orang Wajib Bayar Pajak jika NIK Jadi NPWP, Benarkah? Sesuai dengan Pasal 7 UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008, PTKP merupakan jumlah pendapatan wajib pajak pribadi yang dibebaskan dari PPh Pasal 21.
- Dalam penghitungan PPh 21, PTKP berfungsi sebagai pengurangan penghasilan netto Wajib Pajak (WP).
- Menurut Neilmaldrin, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI No.101/PMK.010/2016 tentang Penyesuaian PTKP, jumlah PTKP untuk wajib pajak orang pribadi adalah Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan.
- Untuk cara penghitungannya diuraikan secara detail melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.
PER-16/PJ/2016. Dalam konferensi pers, Sri Mulyani mengatakan, penghasilan yang kena pajak dalam UU HPP adalah minimal Rp 60 juta per tahun, lebih tinggi dari besaran penghasilan di UU sebelumnya, yakni Rp 50 juta. “Kalau pendapatan mereka di bawah itu tidak kena pajak, dia tidak membayar pajak.
Adanya UU HPP setiap orang yang punya pendapatan hingga Rp 4,5 juta per bulan, single, itu dia tidak kena pajak,” ujar Sri Mulyani. Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki penghasilan Rp 60 juta per tahun akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) sebesar 5 persen. Adapun untuk penghasilan Rp 60 juta-Rp 250 juta akan dikenakan tarif pajak 15 persen dari penghasilan tersebut.
Kemudian, untuk penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun Orang Pribadi (OP) dikenakan tarif PPh sebesar 35 persen. Semula UU PPh tidak mengatur besaran tarif pajak untuk pendapatan di atas Rp 5 miliar. Berikut ini lapisan tarif terbaru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi (OP):
- Penghasilan sampai dengan Rp 60 juta kena tarif 5 persen
- Penghasilan di atas Rp 60 juta-Rp 250 juta kena tarif 15 persen
- Penghasilan di atas Rp 250 juta-Rp 500 juta kena tarif 25 persen
- Penghasilan di atas Rp 500 juta-Rp 5 miliar kena tarif 30 persen
- Penghasilan di atas Rp 5 miliar kena tarif 35 persen.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Berapa jumlah wajib pajak orang pribadi?
Update April 2022, Rasio Kepatuhan WP Badan 54 Persen Jakarta – Ditjen Pajak (DJP) mencatat total SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak sampai dengan 30 April 2022 telah mencapai sejumlah 12,76 juta SPT. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor menyebutkan SPT Tahunan dari Wajib Pajak badan yang diterima oleh Ditjen Pajak sampai tanggal 30 April 2022 telah mencapai 887.762 SPT Tahunan atau sebesar 7% dari total SPT Tahunan yang diterima oleh otoritas pajak.
Ia pun menyebutkan, terdapat pula pertumbuhan dalam SPT Tahunan PPh badan dibandingkan dengan tahun sebelumnya di periode yang sama yaitu sebesar 0,49%. Angka tersebut dapat dibandingkan dengan periode yang sama di tahun sebelumnya, sehingga terlihat pertumbuhan sebesar 0,49% secara year-on-year, Sementara itu, jumlah wajib pajak badan yang wajib melaporkan SPT Tahunan telah mencapai sebesar 1,65 juta pada tahun ini.
Berdasarkan data tersebut dapat dilihat rasio kepatuhan formal bagi wajib pajak badan per 30 April 2022 masih sebesar 53,72%. Selanjutnya, jumlah SPT Tahunan yang disampaikan oleh wajib pajak orang pribadi per 30 April 2022 telah mencapai sebesar 11,87 juta SPT.
Dengan jumlah tersebut wajib pajak orang pribadi yang wajib SPT ialah sebanyak 17,35 juta orang, maka dapat dijelaskan kepatuhan formal wajib pajak orang pribadi telah mencapai besaran 68,46%. Telah tercatat total wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT Tahunan mencapai 19 juta wajib pajak, rasio kepatuhan formal per 30 April 2022 telah mencapai 67,18%.
Hasil tersebut belum sesuai dengan ekspektasi Ditjen Pajak. Otoritas pajak sebelumnya telah menargetkan rasio kepatuhan formal di tahun ini mencapai sebesar 80% dengan jumlah SPT Tahunan yang diterima sebanyak 15,2 juta SPT. Lebih lanjut, dari total keseluruhan SPT yang dilaporkan, sebagian besar SPT ini dikirimkan lewat elektronik yaitu sebesar 12,14 juta.
- Sedangkan, layangan SPT yang dilakukan secara manual tercatat sebesar 626,89 ribu.
- Adapun, perlu diketahui kembali batas waktu pelaporan pelayangan SPT Pajak Orang Pribadi ialah 31 Maret 2022 lalu, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak badan jatuh pada tanggal 30 April 2022.
- Namun, Neilmaldrin Noor pernah menegaskan jumlah final untuk penerimaan SPT Tahun 2022 akan terus dimonitor sampai tanggal 31 Desember 2022.
: Update April 2022, Rasio Kepatuhan WP Badan 54 Persen
Berapa tarif PPh orang pribadi?
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi dan Keluarga
Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
---|---|
Rp 0 sampai dengan Rp.50.000.000 | 5% |
>Rp 50.000.000 sampai dengan Rp 250.000.000 | 15% |
>Rp 250.000.000 sampai dengan Rp 500.000.000 | 25% |
> Rp 500.000.000 | 30% |
Pajak orang pribadi Pasal berapa?
Tarif PPh Pasal 25 – Sesungguhnya, tidak ada istilah jumlah tarif PPh Pasal 25, karena bukan pengenaan pajak pada suatu objek pajak, melainkan sebutan dari sebuah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang. Ringkasnya, pajak terutang yang harus dibayar ialah PPh Pasal 29, sedangkan PPh Pasal 25 ialah angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang.
- Rumusnya ialah besar PPh Terutang (PPh 29) dibagi dengan 12 bulan, sehingga menghasilkan Angsuran Pembayaran Pajak.
- Emudian, berapakah besar PPh terutang yang perlu diangsur setiap bulan? Untuk mengetahui hal tersebut, dapat digunakan cara penghitungan Penghasilan Kena Pajak (PKP) dikalikan dengan tarif PPh yang berlaku dibagi 12 bulan.
Selanjutnya, akan ditemukan cicilan PPh terutang yang harus dibayarkan tiap bulannya atau sering disebut dengan pembayaran angsuran PPh 25. Namun, terkadang pemerintah memberikan insentif pajak berupa potongan angsuran pembayaran pajak penghasilan terutang atau insentif PPh 25.