Adakah Warga Negara Yang Diperbolehkan Tidak Membayar Pajak?
BERITA PAJAK – 10 Negara yang Tidak Mewajibkan Pajak Bagi Ra Sabtu 21 17:29 dibaca 7270 kali Dalam suatu sistem pemerintahan dalam negara, membayar pajak secara rutin merupakan salah satu kewajiban dasar yang harus ditaati dan dilaksanakan oleh setiap warganya. Dana hasil pajak merupakan pendapatan kas negara yang digunakan untuk kepentingan dan menyejahterakan masyarakat secara umum, seperti misalnya pembangunan jalan raya, fasilitas umum, bantuan sosial untuk masyarakat, dan lain-lain.
- Di Indonesia sendiri, kondisi perpajakan masih menjadi masalah pelik yang tampaknya juga masih memerlukan waktu cukup lama untuk mencapai solusi terbaik.
- Orang bilang, besarnya jumlah penduduk Indonesia tidak sebanding dengan tingkat penerimaan atau pemasukan pajak negara.
- Terlepas dari semua itu, ternyata ada beberapa negara yang sama sekali tidak mewajibkan (menarik uang) pajak bagi warga negaranya.
Negera-negara mana sajakah itu? Salah satunya adalah Qatar. Qatar merupakan salah satu negara terkaya dengan pendapatan per kapita paling tinggi di dunia. Semua itu berkat hasil sumber minyak bumi dan gas melimpah yang dikelola secara maksimal.
1. Qatar 2. Oman 3. Uni Emirat Arab 4. Arab Saudi 5. Bahrain 6. Kuwait 7. Kepulauan Cayman 8. Manaco 9. Bahama 10. Hongkong Sumber : kampungbaca.com (21 Mei 2016)
Qatar merupakan salah satu negara terkaya dengan pendapatan per kapita paling tinggi di dunia. Semua itu berkat hasil sumber minyak bumi dan gas melimpah yang dikelola secara maksimal. Karena pendapatan pendapatan negara sudah cukup tinggi, setiap warga negaranya tidak diharuskan untuk membayar pajak.Meskipun tidak ada kewajiban untuk membayar pajak, setiap warga negara di negara yang kaya akan minyak bumi tersebut tetap harus ikut serta berkontribusi dalam layanan jaminan sosial yang ditetapkan oleh pemerintah.Negara yang juga memperoleh pendapatan dari sumber minyak bumi melimpah, Uni Emirat Arab, memiliki pendapatan per kapita tertinggi di dunia.
Tidak ada istilah perpajakan di negara tersebut, semua warga negara berhak menggunakan seluruh pendapatan untuk kepentingannya masing – masing tanpa ada potongan pajak.Arab Saudi adalah salah satu negara pengekspor minyak nomor satu di dunia. Meskipun tidak menarik pajak penghasilan pribadi, ada pembayaran untuk jaminan sosial dan pajak keuntungan modal yang harus dibayar ke pemerintah.Bahrain tidak menarik pajak untuk penghasilan pribadi.
Namun warga harus tetap membayar 7 persen dari pendapatannya untuk jaminan sosial, sementara ekspatriat hanya diwajibkan membayar 1 persen saja. Ada juga pajak khusus atas atas sewa rumah dan biaya materai pada transaksi properti (real estate).Kuwait adalah negara lainnya yang tidak mewajibkan pajak untuk penghasilan pribadi.
- Namun begitu, tetap ada kontribusi khusus yang digunakan untuk jaminan sosial.Cayman adalah negara kepulauan yang masih dalam wilayah negara seberang Britania Raya.
- Pendapatan utama negara ini bersumber dari potensi lautnya dan tujuan wisata yang cukup populer di dunia.
- Tidak ada potongan pajak penghasilan maupun kontribusi untuk jaminan sosial bagi setiap warga negaranya.
Namun begitu, masih ada kewajiban untuk membayar biaya khusus untuk barang impor yang berkisar hingga 25 persen.Di negara ini warga negaranya juga tidak diwajibkan untuk membayar pajak sama sekali, kecuali jika Anda warga Perancis (yang tinggal disana) dan kekayaan hasil warisan.
Manaco adalah rumah bagi para jutawan dan orang – orang kaya di dunia.Bahama yang memperoleh penghasilan utama dari wisata dan offshore banking (perbankan lepas pantai), ternyata mampu membuat perekonomiannya tetap stabil. Tidak ada potongan pajak penghasilan bagi warga negaranya. Namun begitu, ada biaya khusus untuk barang impor, kontribusi asuransi nasional dan pajak properti.Tidak ada aturan untuk membayar pajak pendapatan atau keuntungan modal di Hongkong.
Namun ada pajak khusus atas gaji yang diterima, ditambah lagi laba usaha dan pendapatan sewa. Foto : u-report Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menanggapi rencana Kementerian Keuangan mengenakan cukai plastik pada pelaku usaha sebesar Rp 200 per lembar atau Rp 30 ribu per kilogram. Ketua YLKI, Tulus Abadi mengatakan jika melihat dampak negatif yang ditimbulkannya, menurutnya plastik pantas dikenai cukai. Mantan Menteri Keuangan RI era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Sri Mulyani, yang kini menjabat sebagai Managing Director dan Chief Operating Officer (COO) World Bank mengemukakan, pihaknya mengetahui pasti tidak ada satupun pihak yang suka membayar pajak. Wakil Ketua MPR RI Oesman Sapta, menghadiri undangan acara pelantikan pengurus Ikatan Akuntan Indonesia Kompartemen Akuntan Pajak ( IAI KAPj ) periode 2016-2018 dengam tema Kupas Tuntas Tax Amnesty Dalam Membangun Perekonomian Indonesia, di Balai Kartini, Jakarta, Selasa 3 Mei 2016. : BERITA PAJAK – 10 Negara yang Tidak Mewajibkan Pajak Bagi Ra
Contents
- 0.1 Apakah ada negara yang tidak memungut pajak?
- 0.2 Apakah membayar pajak termasuk kewajiban negara terhadap warga negara?
- 1 Apa yang akan terjadi jika warga negara tidak taat membayar pajak?
- 2 1 Mengapa setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat wajib membayar pajak apa sebenanya manfaat membayar pajak?
- 3 Apakah Dubai bayar pajak?
- 4 Apakah di Arab Saudi tidak ada pajak?
Apakah semua orang atau warga negara wajib membayar pajak?
Siapa yang Wajib Membayar Pajak? – Apakah semua warga negara wajib membayar pajak? Jawabannya, tidak. Pada UU HPP, terdapat pasal baru yang menyatakan bahwa pemerintah menambahkan fungsi nomor induk kependudukan (NIK) menjadi nomor pokok wajib pajak (NWPWP) orang pribadi.
Namun dengan adanya peraturan ini, tidak menjadikan setiap orang wajib bayar pajak. Berdasarkan undang-undang tersebut, seseorang wajib membayar pajak jika memiliki penghasilan setahun sebesar di atas batasan PTKP yang berlaku, atau peredaran bruto di atas Rp500 juta bagi pengusaha yang membayar PPh Final PP 23/2018.
Sedangkan untuk wajib pajak badan, wajib membayar pajak sesuai pajak yang dikenakan. Baca Juga: Berlaku 2022, Pahami Poin Penting dalam UU HPP Terbaru Ini
Apakah ada negara yang tidak memungut pajak?
4. Monako – Terletak di French Riviera, Monako terkenal dengan Grand Prix Monaco yang menjadi salah satu favorit liburan orang kaya dengan banyak apartemen yang memiliki harga lebih dari 10.000 dolar AS per malamnya. Monako memiliki ukuran wilayah tidak lebih besar dari Vatikan.
Apakah membayar pajak termasuk kewajiban negara terhadap warga negara?
Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG PEREKONOMIAN REPUBLIK INDONESIA SIARAN PERS HM.4.6/117/SET.M.EKON.3/3/2022
- Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara
- Jakarta, 8 Maret 2022
- Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta warga negara sebagai Wajib Pajak (WP) untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan bagi pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Tanggung jawab atas pemenuhan kewajiban pembayaran pajak, sebagai cerminan kewajiban kenegaran di bidang perpajakan berada pada anggota masyarakat sendiri. Hal tersebut sesuai dengan sistem self assessment yang dianut dalam sistem perpajakan di Indonesia.
“Saya telah lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara online dengan menggunakan e-filing, Terima kasih kepada Dirjen Pajak yang telah memberi kemudahan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan e-filing kita dapat lapor pajak kapan saja tanpa datang ke kantor pajak, dan tentunya ini memberi kenyamanan bagi para Wajib Pajak,” ucap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara yang berlangsung di Aula Cakti Budhhi Bhakti, Gedung Marie Muhammad, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Selasa (8/03).
Penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) WP Orang Pribadi saat ini telah difasilitasi secara online melalui aplikasi e-filing, Secara umum, e-filing dapat diakses melalui situs DJP dengan alamat www.pajak.go.id dan merupakan sistem pelaporan SPT dengan menggunakan sarana internet tanpa melalui pihak lain dan tanpa dipungut biaya, yang dibuat oleh DJP untuk memberikan kemudahan bagi WP dalam pembuatan dan penyerahan laporan SPT kepada DJP sehingga menjadi lebih cepat dan lebih murah.
- Dengan aplikasi e-filing, WP tidak perlu lagi menunggu antrian panjang di lokasi drop box maupun Kantor Pelayanan Pajak.
- Hal ini merupakan salah satu terobosan pelaporan SPT yang digulirkan DJP untuk membuat WP semakin mudah dan nyaman dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Menko Airlangga menuturkan bahwa dengan rutin melaporkan SPT Tahunan juga merupakan bentuk kecintaan kepada negara karena Pajak merupakan salah satu sumber penerimaan terbesar dalam APBN.
“Kontribusi dalam membayar dan melaporkan pajak akan sangat berarti, terutama di saat pandemi Covid-19 ini Pemerintah mengeluarkan banyak program, baik dalam penanganan Covid-19 maupun pemulihan ekonomi. Sehingga penerimaan pajak menjadi sangat penting, dan ini bisa kita capai dengan mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” imbuh Menko Airlangga.
- Sesuai falsafah Undang-Undang Perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban tetapi juga merupakan hak dari setiap warga negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
- “Mari kita tingkatkan kepatuhan pajak negara kita, pajak kuat Indonesia maju,” tutup Menko Airlangga setelah selesai melaporkan SPT Tahunan.
- Turut hadir dalam acara Pelaporan SPT Tahunan oleh Pejabat Negara diantaranya Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia, Menteri Keuangan, Wakil Menteri Keuangan, Kapolri, Panglima TNI yang diwakili oleh Inspektur Jenderal TNI, dan Direktur Jenderal Pajak. (ag/fsr)
- ***
- Biro Komunikasi, Layanan Informasi, dan Persidangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Haryo Limanseto
- LinkedIn: Coordinating Ministry for Economic Affairs of the Republic of Indonesia
Website: www.ekon.go.id Twitter, Instagram, Facebook, & Youtube: @PerekonomianRI Email: [email protected] : Menko Airlangga: Membayar dan Melaporkan Pajak Merupakan Bentuk Kecintaan Kepada Negara – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia
Apa yang akan terjadi jika warga negara tidak taat membayar pajak?
Sanksi Pidana – Menurut undang-undang, ada tiga macam sanksi pidana terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran, yaitu denda pidana, kurungan dan penjara. Sanksi ini diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat sehingga menimbulkan kerugian negara dan dilakukan lebih dari sekali.
Sanksi pidana menjadi benteng terakhir agar norma perpajakan tetap dipatuhi. Baca juga: Telat Bayar Pajak Kendaraan, Begini Cara Hitung Denda Ditanggung Selain wajib pajak, denda pidana juga dapat diberikan kepada pejabat pajak atau pihak ketiga bidang perpajakan yang melanggar. Contoh pelanggaran yang dapat dikenakan denda pidana adalah tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidar benar lebih dari sekali.
Ancaman sanksi denda mulai dari satu kali jumlah pajak terutang hingga Rp 1 miliar. Tak hanya denda, perbuatan yang merugikan pendapatan negara ini juga dapat dihukum kurungan selama tiga bulan sampai setahun. Sementara untuk sanksi penjara diberikan paling singkat enam tahun.
Mardiasmo. (2018). Perpajakan Edisi Terbaru 2018,Yogyakarta: ANDI. Hidayat, Nurdin dan Dedi Purwana ES. (2019). Perpajakan: Teori dan Praktik, Depok: Rajawali Pers. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentutan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apakah masyarakat tidak mampu wajib membayar pajak?
Reformasi Perpajakan, Masyarakat Tidak Mampu Tidak Perlu Bayar Pajak Pemerintah berupaya melakukan reformasi perpajakan demi menciptakan sistem perpajakan yang sehat dan adil dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). “Adil menjadi penting karena Indonesia termasuk negara yang memiliki kesenjangan yang sangat tinggi,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja bersama anggota Komisi XI DPR, belum lama ini, atau Senin (13/9/2021).
Menciptakan keadilan sistem perpajakan ini termasuk dalam strata penghasilan kalangan dunia usaha dan strata penghasilan kelompok masyarakat. Dengan demikian, masyarakat yang tergolong tidak mampu tidak perlu membayar pajak. Negara akan memberikan bantuan sosial terhadap kelompok masyarakat tersebut. Sementara masyarakat yang memiliki penghasilan harus membayar pajak secara proporsional sesuai dengan besaran penghasilan masing-masing.
“Masyarakat pada akhirnya akan mendapatkan manfaat keuangan negara sesuai dengan situasi yang mereka hadapi,” kata Menkeu Sri Mulyani. Saat ini penerimaan pajak di Indonesia masih dominan oleh sektor tertentu. Menkeu mencermati masih ada sejumlah sektor lain yang kontribusinya terhadap penerimaan pajak cenderung minim.
- Ada sektor lain, terutama jasa, yang terus berkembang tetapi tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara padahal mereka banyak mendapatkan fasilitas negara,” kata Menkeu Sri Mulyani.
- Selain harus adil, suatu sistem perpajakan harus sehat, efektif, dan akuntabel.
- Sistem pajak yang sehat mampu menjadi sumber penerimaan yang optimal dan bisa secara cepat beradaptasi terhadap perubahan.
Sistem pajak juga harus efektif dalam arti memiliki mekanisme yang sederhana dan memberikan pelayanan yang optimal sehingga mampu menekan biaya administrasi dan biaya kepatuhan. Sistem perpajakan harus sejalan dengan akuntabilitas dan mengedepankan prinsip transparansi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Enapa kita sebagai warga negara harus membayar pajak, karena pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur negara.
- Secara tidak langsung kita menikmatinya, dari fasilitas yang sudah di bangun oleh pemerintah.
- Jadi membayar pajak, sebenarnya untuk kepentingan kita sebagai warga negara, karena pajak tersebut itu dibayar oleh rakyat, dan digunakan untuk rakyat.
Manfaat membayar pajak adalah masyarakat dapat menikmati manfaat antara lain: Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan tol, jembatan, sekolah dan rumah sakit. Pertahanan dan kemanan, seperti bangunan, dan persenjataan untuk TNI. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Kenapa kita sebagai warga negara harus membayar pajak, karena pajak tersebut akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur negara.
Secara tidak langsung kita menikmatinya, dari fasilitas yang sudah di bangun oleh pemerintah. Jadi membayar pajak, sebenarnya untuk kepentingan kita sebagai warga negara, karena pajak tersebut itu dibayar oleh rakyat, dan digunakan untuk rakyat. Manfaat membayar pajak adalah masyarakat dapat menikmati manfaat antara lain:
Fasilitas umum dan infrastruktur, seperti jalan tol, jembatan, sekolah dan rumah sakit. Pertahanan dan kemanan, seperti bangunan, dan persenjataan untuk TNI. Subsidi pangan dan Bahan Bakar Minyak.
Apakah Dubai bayar pajak?
Dubai dikenal dengan negara kaya, termasuk untuk masyarakatnya. Karena kekayaannya, negara ini tidak memberlakukan pajak penghasilan bagi warganya.
Apakah di Arab Saudi tidak ada pajak?
CEK FAKTA: Tidak Benar di Arab Saudi Bebas Pajak | merdeka.com Merdeka.com – Kabar negara Arab Saudi tidak memungut pajak beredar di media sosial. Disebutkan jika di Arab Saudi tidak ada pajak, semua pembiayaan negara diambil dari sumber daya alam negara tersebut.
Berikut narasinya: ” Ya akhi, apakah anda tau Negara Arab Saudi? Di sana tidak ada pajak, semua pembiayaan negara diambil dari sumber daya alam mereka. Lihat jika anda umroh maka anda akan lihat jalan2 tol yang berkilo-kilo meter, bahkan puluhan kilometer kita tempuh, dan itu gratis gak bayar. Bandingkan dengan negara kita, hanya untuk menempuh jalan tol lima kilo meter saja kita disuruh bayar,” Penelusuran Hasil penelusuran, negara Arab Saudi tidak ada pajak adalah keliru.
Melansir dari CNBC, pada 11 May 2020, Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan pajak hingga tiga kali lipat. Hal ini diambil sebagai dampak menurunnya pemasukan negara akibat jebloknya harga minyak mentah dunia. Pajak pertambahan nilai akan dinaikkan menjadi 15 persen dari semula 5 persen.
- Sedangkan dikutip dari Turnbackhoax, Kerajaan Arab Saudi juga menggunakan istilah dharibah untuk pajak, pajak yang termasuk dalam istilah ini meliputi PPh, PPN, dan Pajak komoditas selektif (cukai).
- Umumnya otoritas pajak menggunakan istilah revenue yaitu penerimaan negara, seperti IRS, dan IRAS.
- Revenue memang mirip artinya dengan income.
Kerajaan Arab Saudi menggunakan income tax dengan dharibah ad-dukhul. Dan otoritas penerimaan juga menggunakan istilah ad-dukhul dan diterjemahkan sebagai tax (General Authority Of Zakat and Tax). Sementara itu, dilansir dari pajak.com, Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) Firman M.
Nur mengatakan, jemaah calon haji 2022 harus menyiapkan dana lebih besar dibandingkan tahun sebelumnya. Pasalnya, biaya haji bisa saja mencapai sekitar Rp 100 juta akibat sejumlah faktor, salah satunya kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen. “Kenaikan biaya ibadah haji disebabkan salah satunya karena pandemi COVID-19 sehingga jemaah mau tidak mau harus mengeluarkan biaya karantina sendiri.
Harganya memang naik. Tapi enggak yang langsung melonjak langsung ke Rp 100 juta. Karena sebelumnya, biaya haji sudah menyentuh Rp 75 juta. Kenaikan itu karena selama pandemi ada prokes-prokes (protokol kesehatan) sebagai syarat perjalanan. Faktor lain dari naiknya biaya hingga Rp 100 juta itu karena adanya kenaikan pajak di Arab Saudi sebesar 15 persen.
Jadi kenaikan pajak itu menjadi faktor peningkatan biaya perjalanan haji,” jelas Firman di IDX Channel, yang disiarkan secara virtual, (16/3). Kesimpulan Arab Saudi tidak memungut pajak adalah tidak benar. Faktanya, pajak pertambahan nilai (PPN) di Arab Saudi naik dari 5 persen menjadi 15 persen hal ini menyebabkan ongkos haji 2022 naik.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya. Referensi https://www.cnbcindonesia.com/news/20200511164850-8-157668/pemasukan-negara-jeblokarab-saudi-naikkan-pajak-3-kali-lipathttps://www.pajak.com/pajak/ppn-arab-saudi-15-persen-biaya-haji-capai-rp-100-juta/ https://turnbackhoax.id/2022/07/26/salah-di-negara-arab-saudi-tidak-ada-pajak/ : CEK FAKTA: Tidak Benar di Arab Saudi Bebas Pajak | merdeka.com
Siapa saja yang wajib membayar pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Mengapa kewajiban membayar pajak sangat diperlukan bagi setiap warga negara?
Mengetahui Pentingnya Pembayaran & Fungsi Pajak Untuk Negara Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Pembayaran pajak merupakan perwujudan dari kewajiban kenegaraan dan peran serta Wajib Pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan untuk pembiayaan negara dan pembangunan nasional. Sesuai falsafah undang-undang perpajakan, membayar pajak bukan hanya merupakan kewajiban, tetapi merupakan hak dari setiap warga Negara untuk ikut berpartisipasi dalam bentuk peran serta terhadap pembiayaan negara dan pembangunan nasional.
Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.
Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak. Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya.
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak dan pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain:
Fungsi Anggaran (Budgetair)
Sebagai sumber pendapatan negara, pajak berfungsi untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran negara. Untuk menjalankan tugas-tugas rutin negara dan melaksanakan pembangunan, negara membutuhkan biaya. Biaya ini dapat diperoleh dari penerimaan pajak. Dewasa ini pajak digunakan untuk pembiayaan rutin seperti belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya.
Fungsi Mengatur (Regulerend)
Pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak. Dengan fungsi mengatur, pajak bisa digunakan sebagai alat untuk mencapai tujuan. Contohnya dalam rangka menggiring penanaman modal, baik dalam negeri maupun luar negeri, diberikan berbagai macam fasilitas keringanan pajak.
Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pajak yang sudah dipungut oleh negara akan digunakan untuk membiayai semua kepentingan umum, termasuk juga untuk membiayai pembangunan sehingga dapat membuka kesempatan kerja, yang pada akhirnya akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai pengeluaran negara.
Untuk melaksanakan pembangunan dibutuhkan dana yang tidak sedikit, dan ditopang melalui peneriman pajak. Oleh karena itu, pajak sangat dominan dalam menopang pembangunan nasional. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak.
Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan. Sumber : Pajakku.com/Pentingnya Pembayaran Pajak Untuk Negara : Mengetahui Pentingnya Pembayaran & Fungsi Pajak Untuk Negara
Apa sebabnya negara berhak memungut pajak dari rakyatnya?
2. Teori Kepentingan – Menurut teori ini, negara berhak memungut pajak dari warga negaranya karena warga memiliki kepentingan kepada negara. Termasuk dalam perlindungan jiwa dan harta. Baca juga: Cara Daftar DJP Online untuk Lapor SPT dan Bayar Pajak Semakin tinggi tingkat kepentingan perlindungan yang dibutuhkan seorang warga negara maka semakin tinggi pula pemungutan pajak yang harus dibayarkan. SHUTTERSTOCK/PRETTY VECTORS Pemungutan pajak dilakukan oleh hampir seluruh negara kepada warga negaranya. Mengapa negara diperbolehkan memungut pajak dari warga negaranya? Namun, teori ini bertentangan dari realitanya, di mana kepentingan perlindungan orang miskin lebih tinggi daripada orang kaya. Sementara pajak yang dibebankan kepada orang kaya lebih banyak.
Apakah tidak membayar pajak bisa di penjara?
Pemberian sanksi tidak lapor pajak tahunan dan sanksi lain sebagaimana diterangkan dalam UU KUP bertujuan untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak. Undang-Undang No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menerangkan sejumlah sanksi perpajakan yang dikenakan terhadap wajib pajak yang melanggar peraturan, seperti tidak melaporkan pajak tahunan.
Sanksi tersebut berupa sanksi administrasi hingga sanksi pidana. Sanksi administrasi yang dimaksud berupa denda, bunga, dan kenaikan. Sedangkan, sanksi pidana adalah langkah terakhir pemerintah sebagai upaya penegakan kepatuhan membayar pajak. Sanksi pidana ini diberikan kepada wajib pajak, petugas pajak maupun pihak ketiga yang melakukan tindak pelanggaran.
Kemudian, adakah sanksi bagi mereka yang telat atau lupa melaporkan pajak? Jawabannya, ada. Berikut sanksi-sanksi jika lupa, terlambat, dan tidak melaporkan SPT tahunan.1. Sanksi bunga jika lupa membayar pajak Mengacu pada UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 9 ayat 2a dinyatakan bahwa wajib pajak yang membayar pajaknya setelah jatuh tempo akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan.
Dasar Hukum Kenaikan PPN 11 Persen Pro Kontra Kenaikan PPN 11 Persen
Lalu, pada Pasal 9 ayat 2b dinyatakan bahwa wajib pajak yang baru membayar pajak setelah jatuh tempo penyampaian SPT tahunan akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan, terhitung sejak berakhirnya batas waktu penyampaian SPT sampai tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh satu bulan.2.
- Sanksi pidana jika tidak menyetorkan pajak Sanksi ini dikenakan kepada wajib pajak yang melakukan pelanggaran berat lebih dari satu kali yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
- Dalam UU Ketentuan Umum Perpajakan Pasal 39 I, termuat sanksi pidana bagi wajib pajak yang tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut.
Sanksi tersebut berupa penjara minimal 6 bulan dan maksimal 6 tahun. Kemudian, ada pula sanksi denda minimal 2 kali pajak terutang dan maksimal 4 kali pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang dibayar.
Siapa saja yang wajib membayar pajak?
Apa Itu Wajib Pajak? – Mengacu pada Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, serta mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria wajib pajak harus melaporkan pajaknya atas penghasilan, kekayaan, dan properti yang dimiliki. Agar Wajib Pajak orang pribadi dan badan dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya dengan lancar, maka akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, NPWP adalah identitas atau tanda pengenal bagi Wajib Pajak yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Lebih lanjut, dasar hukum NPWP telah tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-02/PJ/2018 mengenai Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusahan Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.
Selain itu, ketentuan mengenai NPWP saat ini juga diatur dalam PMK-112/PMK.03/2022 mengatur tentang Nomor Pokok Wajib Pajak Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintahan Wajib Pajak merupakan orang pribadi ataupun badan yang memiliki kewenangan untuk membayar pajak, memotong pajak, dan memungut pajak, serta memiliki hak dan kewajiban yang berkaitan dengan perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Salah satu hal yang berkaitan atau hal yang identik dengan Wajib Pajak adalah Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melakukan administrasi perpajakan, dimana nomor ini dapat dipergunakan oleh Wajib Pajak sebagai tanda pengenal diri atau identitas diri Wajib Pajak yang bersangkutan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Siapa saja yang dikenakan pajak penghasilan?
Baca juga Pajak Penghasilan Atas Hadiah – Pajak mungkin sudah tidak asing lagi bagi masyarakat di Indonesia. Pajak adalah iuran wajib kepada negara oleh warga negara untuk kepentingan umum yang bersifat memaksa. Manfaat membayar pajak memang tidak bisa dirasakan secara langsung.
- Pajak memiliki peranan yang signifikan dalam bernegara terutama pada pembangunan.
- Pada hakikatnya pajak merupakan bagian dari hak dan kewajiban hidup sebagai warga negara di Indonesia.
- Ada berbagai jenis pajak seperti misalnya pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), bea materai (BM), pajak bumi dan bangunan (PBB).
Sekarang saya akan membahas tentang PPh, atau sering disebut pajak penghasilan. PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
- Adapun beberapa jenis PPh seperti PPh pasal 15, PPh pasal 19, PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh pasal 24, PPh pasal 25, PPh pasal 26, PPh pasal 29 dan PPh final pasal 4 ayat 2.
- Di Indonesia pajak penghasilan awalnya diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia.
Pajak tersebut ditanamkan dengan pajak perseroan (PPs). Pajak perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak hanya dikenakan untuk perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Siapa saja yang wajib membayar pajak bumi dan bangunan?
ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)
- Standar lnvestasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
- Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
- Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
- Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diikatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
- Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
- Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
- Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
- Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
- Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif.
- Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
- Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
- Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
- Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
- Mutasi Objek/Subjek Pajak adalah perubahan atas data objek/subjek pajak yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
- Penerbitan salinan SPPT/SKPD adalah proses penerbitan SPPT/SKPD sebagai pengganti SPPT/SKPD yang hilang atau belum diterima wajib pajak.
- Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan subjek dan objek pajak serta besarnya pajak terutang berdasarkan peraturan dan ketentuan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
- Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan metode pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan;
- Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan atau penanaman, dan atau penggalian jenis sumber daya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan;
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
- Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendingikan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
- Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
- Objek Pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti :
- Jalan Tol;
- Pelabuhan laut/sungai/udara;
- Lapangan Golf;
- Industri Semen/Pupuk;
- PLTA, PLTU dan PLTG;
- Pertambangan;
- Tempat Rekreasi;
- Dan lain-lain yang sejenis.
- Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
- Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
- Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah).
- Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan
- Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
- Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
- Piutang PBB-P2 adalah rincian piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, baik yang belum daluwarsa maupun telah daluwarsa hak penagihannya sesuai undang-undang perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Menteri Keuangan.
- Piutang PBB-P2 netto adalah nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan dikurangi dengan penyisihan piutang PBB-P2 tidak tertagih agar nilai piutang PBB-P2 sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
- Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
- Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
- Pemungutan PBB-P2 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya
: ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)