Anggota Yang Hanya Menyerahkan Modal Dalam Cv Disebut Sekutu?
Sekutu Pasif (Komanditer), yaitu sekutu yang hanya menyerahkan modal dalam persekutuan dan tidak turut campur dalam kepengurusan, maupun kegiatan perusahaan.
Contents
Apa yang dimaksud dengan sekutu komplementer?
Beranda Klinik Bisnis Hukumnya Tukar Jabat.
Bisnis Hukumnya Tukar Jabat.
Bisnis Kamis, 10 Oktober 2019 Saya memiliki jabatan sebagai Pesero Pasif (Komanditer) di sebuah CV, sedangkan Pesero Aktif (Direktur) tidak bisa menjalankan lagi tugasnya sebagai Pesero Aktif. Kami ingin menukar masing-masing jabatan kami, yaitu saya menjadi Pesero Aktif dan rekan saya menjadi Pesero Pasif. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Sekutu dalam Commanditaire Vennotschaap (CV) Persekutuan Komanditer (Commanditaire Vennotschaap) yang selanjutnya disebut CV adalah persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus.
Sekutu pengurus atau sekutu komplementer ( complimentaris ) yang bertindak sebagai persero pengurus dalam CV; dan Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena sekutu komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV. Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.
Pada Pasal 1 angka 4 Permenkumham 17/2018 diuraikan mengenai sekutu komplementer yang didefinisikan sebagai: Sekutu Komplementer adalah sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi,
Berdasarkan uraian diatas, menurut hemat kami, istilah sekutu komanditer dan pasif adalah istilah yang sama untuk menerangkan sekutu CV pemberi modal dan tidak mengurus CV. Sementara, sekutu komplementer dan aktif adalah istilah untuk menerangkan sekutu CV yang dapat bertindak untuk dan atas nama CV dan melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga untuk mengurus CV.
Akta Pendirian CV Perlu diketahui bahwa saat ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah membuat Sistem Administrasi Badan Usaha melalui Permenkumham 17/2018 sebagai pelayanan jasa teknologi informasi badan usaha secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
pendaftaran akta pendirian; pendaftaran perubahan Anggaran Dasar; dan pendaftaran pembubaran.
Mengenai tukar jabatan dari sekutu aktif menjadi sekutu pasif maupun sebaliknya, harus dipahami terlebih dahulu tentang pendaftaran akta pendirian dan perubahan Anggaran Dasar CV. Mengenai minuta akta pendirian tersebut paling sedikit memuat;
identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan ; kegiatan usaha; hak dan kewajiban para pendiri ; dan jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Nama lengkap, pekerjaan dan tempat tinggal para pendiri ; Penetapan nama CV; Keterangan mengenai CV itu bersifat umum atau terbatas untuk menjalankan sebuah perusahaan cabang secara khusus (maksud dan tujuan); Nama sekutu yang berkuasa untuk menandatangani perjanjian atas nama persekutuan ; Saat mulai dan berlakunya CV; Klausula-klausula penting lain yang berkaitan dengan pihak ketiga terhadap sekutu pendiri; Pendaftaran akta pendirian ke Pengadilan Negeri harus diberi tanggal; Pembentukan kas (uang) dari CV yang khusus disediakan bagi penagih dari pihak ketiga, yang jika sudah kosong berlakulah tanggung jawab sekutu secara pribadi untuk keseluruhan; Pengeluaran satu atau beberapa sekutu dari wewenangnya untuk bertindak atas nama persekutuan,
Masih bersumber dari laman yang sama, sebelum diterbitkannya Permenkumham 17/2018 tersebut, pendaftaran akta pendirian CV masih diatur dalam Pasal 23 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (“KUHD”) yang mengatur bahwa akta pendirian CV didaftarkan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan/wilayah hukum CV.
Pasal 23 Permenkumham 17/2018 menerangkan bahwa CV, Firma dan Persekutuan Perdata yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pencatatan pendaftaran tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
Perubahan Anggaran Dasar CV Jika terjadi perubahan Anggaran Dasar CV, maka harus diajukan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha oleh Pemohon. Pemohon yang dimaksud adalah pendiri bersama-sama atau para sekutu yang akan mendaftarkan CV, Firma, dan Persekutuan Perdata yang memberikan kuasa kepada Notaris untuk mengajukan permohonan melalui Sistem Administrasi Badan Usaha,
identitas pendiri yang terdiri atas nama pendiri, domisili, dan pekerjaan ; kegiatan usaha; hak dan Kewajiban para pendiri ; dan/atau jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Pada Pasal 15 ayat (3) Permenkumham 17/2018 disebutkan bahwa perubahan Anggaran Dasar CV harus disampaikan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam jangka waktu 30 hari terhitung sejak tanggal akta notaris yang memuat perubahan Anggaran Dasar CV,
Perlu diketahui pula mengenai ketentuan tata cara permohonan pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV ini berlaku secara mutatis mutandis dengan ketentuan tata cara permohonan pendaftaran pendirian CV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai Pasal 13 Permenkumham 17/2018, Atas perubahan tersebut, akan diterbitkan SKT perubahan Anggaran Dasar CV.
Sebelum mengajukan permohonan perubahan Anggaran Dasar CV, pemohon perlu melengkapi dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik berupa:
pernyataan secara elektronik dari Pemohon mengenai dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang telah lengkap; dan pernyataan dari Korporasi mengenai kebenaran informasi pemilik manfaat CV.
Dokumen perubahan Anggaran Dasar CV yang disimpan oleh Notaris meliputi:
akta tentang perubahan Anggaran Dasar CV yang dibuat Notaris; notula rapat perubahan Anggaran Dasar CV atau keputusan seluruh sekutu; fotokopi nomor pokok wajib pajak yang telah dilegalisasi oleh Notaris; dan bukti pembayaran pendaftaran perubahan Anggaran Dasar CV.
Apabila notaris yang tempat kedudukannya belum tersedia jaringan internet atau Sistem Administrasi Badan Usaha tidak berfungsi sebagaimana mestinya berdasarkan pengumuman resmi oleh Menteri, maka pemohon dapat mengajukan permohonan secara non-elektronik atau disampaikan secara tertulis, dengan melampirkan:
dokumen pendukung; dan/atau surat keterangan dari Kepala Kantor Telekomunikasi setempat yang menyatakan bahwa tempat kedudukan Notaris yang bersangkutan belum terjangkau oleh fasilitas internet.
Dapat disimpulkan bahwa jika Anda ingin menukar jabatan sekutu aktif dan pasif, saran kami adalah Anda harus melangsungkan rapat perubahan Anggaran Dasar CV yang melibatkan seluruh sekutu dan membuat akta perubahan Anggaran Dasar yang dibuat dalam bentuk akta notaris.
M. Yahya Harahap. Hukum Perseroan Terbatas, Jakarta: Sinar Grafika, 2016; Prosedur Mendirikan CV Yang Harus Anda Ketahui, diakses pada tanggal 9 Oktober 2019, pukul 13.40 WIB.
Pasal 1 angka 5 Permenkumham 17/2018. Pasal 5 ayat (1) Permenkumham 17/2018. Pasal 2 Permenkumham 17/2018. Pasal 12 ayat (4) huruf a Permenkumham 17/2018. Pasal 15 ayat (1) Permenkumham 17/2018. Pasal 1 angka 6 Permenkumham 17/2018. Pasal 15 ayat (2) Permenkumham 17/2018.
Disebut apakah sekutu yang memasukkan modal dalam CV?
Dalam persyaratan CV disebutkan didirikan oleh dua orang atau lebih. Mungkinkah kalau yang mendirikan CV itu hanya 1 orang (tunggal)? Jika harus dua orang bagaimana menentukan siapa yang menjadi persero aktif dan pasif? Apa ditentukan dari jumlah modal yang diberikan? Intisari: Perusahaan berbentuk CV tidak boleh hanya didirikan oleh satu orang.
- Emudian, mengenai penentuan siapa yang menjadi sekutu pasif dan sekutu aktif, dilihat dari peran dan tanggung jawab yang diemban masing-masing sekutu yang ditentukan sejak awal pendirian CV.
- Jadi bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan masing-masing sekutu.
- Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
Ulasan: Terima kasih atas pertanyaan Anda. Commanditaire Vennootschap (“CV”) atau Persekutuan Komanditer CV merupakan persekutuan yang didirikan oleh dua orang atau lebih, yang mana salah satu pihak bertindak sebagai sekutu komanditer atau sekutu pelepas uang dan sekutu lainnya bertindak untuk melakukan pengurusan terhadap CV.
Jadi, menjawab pertanyaan Anda, di peraturannya sudah jelas tertulis bahwa pendirian CV sedikitnya dilakukan oleh dua orang, tidak dimungkinkan hanya satu orang. CV ini terdiri dari sekutu aktif/komplementer dan sekutu pasif/komanditer yang memiliki perbedaan tanggung jawabannya yaitu sebagai berikut: a.
Sekutu aktif bertanggung jawab sampai dengan harta pribadi. Sekutu aktif bertindak dalam menjalankan CV (perusahaan), kepengurusan, dan melakukan perjanjian atau hubungan hukum dengan pihak ketiga.b. Sekutu pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang telah disetorkan ke dalam CV.
- Sekutu pasif tidak turut dalam pengurusan CV.M.
- Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas (hal.18) juga menjelaskan bahwa kerugian Perseroan Komanditer yang ditanggung sekutu komanditer, hanya terbatas sebesar jumlah modal yang ditanamkan ( beperkte aansprakelijkheid, limited liability ).
- Sedangkan, anggota atau pemegang saham yang bertindak sebagai pengurus ( daden van beheer ) yang disebut sekutu komplimentaris mempunyai tanggung jawab yang tidak terbatas ( unlimited liability ) sampai meliputi harta pribadi mereka.
Perlu diketahui, CV merupakan badan usaha yang bukan berbentuk badan hukum, sehingga tidak terdapat pemisahan antara kekayaan badan usaha dengan kekayaan pemiliknya. Penjelasan lebih lanjut soal CV dapat Anda simak dalam artikel Tanggung Jawab Direktur dan Sekutu Komanditer Jika CV Merugi dan Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya,
Cara Menentukan Sekutu Aktif dan Sekutu Pasif Seperti yang diinformasikan dalam oleh Easybiz, sebuah perusahaan yang memberikan layanan pendirian badan usaha dan pengurusan izin usaha, dalam artikel Mengenal Tangung Jawab Persero Aktif dan Pasif dalam CV disebutkan bahwa persyaratan pendirian CV adalah sebagai berikut : 1.
Pendirian CV disyaratkan oleh dua orang, dengan menggunakan Akta Notaris dan menggunakan bahasa Indonesia; 2. Pada pendirian CV, yang harus dipersiapkan sebelum datang ke notaris adalah adanya persiapan mengenai: nama CV yang akan digunakan, tempat kedudukan CV, siapa saja yang bertindak sebagai Persero Aktif, dan Persero Pasif, maksud dan tujuan pendirian CV serta dokumen persyaratan yang lain; dan 3.
- CV tersebut didaftarkan pada Panitera Pengadilan Negeri setempat serta membawa perlengkapan berupa: SKDP (Surat Keterangan Domisili Perusahaan) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan, guna memperkuat kedudukan CV.
- Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, menentukan siapa yang menjadi sekutu pasif atau sekutu aktif bukan dilihat dari jumlah modal yang diberikan; melainkan dilihat dari peran yang diemban yang ditentukan sejak awal pendirian CV.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Cara Mendirikan CV, Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat. Dasar hukum : Kitab Undang-Undang Hukum Dagang Referensi: 1.M. Yahya Harahap, S.H.2009. Hukum Perseroan Terbatas, Sinar Grafika: Jakarta.2.
Siapa sekutu CV?
PERAN – Sekutu Aktif bisa dikatakan sebagai Sekutu yang menjadi pengurus dari CV tersebut. Sekutu Aktif ini lah yang berperan menjalankan perusahaan CV, Sementara Sekutu Pasif merupakan pemberi atau pemasok modal dalam CV yang didirikan, Modal tersebut dapat berupa uang atau benda.
Apakah sekutu komanditer?
Sekutu CV Aktif dan Pasif = Direksi dan Komisaris CV? Perlu kamu ketahui, sebagai salah satu bentuk badan usaha bukan berbadan hukum, dalam CV dikenal 2 macam sekutu yaitu sekutu aktif (komplementer) dan sekutu pasif (komanditer).M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas menjelaskan pengertian dari keduanya sebagai berikut Definisi sekutu aktif dan pasif dalam CV tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa sekutu aktif dan pasif otomatis menjadi direksi dan komisaris dalam CV, karena sekutu aktif bisa saja ikut mengurus CV tapi bukan sebagai direksi, dan begitu pula sekutu pasif dalam CV tidak serta merta mempunyai tugas untuk mengawasi pengurusan dan memberi nasihat.
- Sekutu pengurus atau sekutu komplementer ( complimentaris ) yang bertindak sebagai pesero pengurus dalam CV; dan
- Sekutu komanditer yang disebut juga sekutu tidak kerja, yang statusnya hanya sebagai pemberi modal atau pemberi pinjaman. Oleh karena pesero komanditer tidak ikut mengurus CV, dia tidak ikut bertindak keluar.
Sedangkan pengertian CV sendiri menurut (“Permenkumham 17/2018”) yaitu persekutuan yang didirikan oleh satu atau lebih sekutu komanditer dengan satu atau lebih sekutu komplementer, untuk menjalankan usaha secara terus menerus. Lebih lanjut, Permenkumham 17/2018 juga menjelaskan bahwa sekutu komplementer merupakan sekutu yang berhak bertindak untuk dan atas nama CV dan bertanggung jawab terhadap pihak ketiga secara tanggung renteng sampai harta kekayaan pribadi.
Lalu, pertanyaannya, apakah sekutu pasif dan sekutu aktif otomatis menjadi komisaris dan direksi di sebuah CV? Untuk tahu jawabannya, simak artikel ini sampai akhir! Penentuan Direksi dan Komisaris CV Mengenai direksi dan komisaris, umumnya kedua istilah tersebut dikenal dalam struktur organ Perseroan Terbatas (PT) menurut,
Direksi adalah organ yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengurusan untuk kepentingan PT sesuai dengan maksud dan tujuannya, serta mewakili PT baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai anggaran dasar. Sedangkan dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan atas kebijakan pengurusan dan jalannya pengurusan pada umumnya sesuai anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Dari pengertian tersebut, jika dihubungkan dengan definisi sekutu aktif dan pasif dalam CV tidak serta-merta bisa disimpulkan bahwa sekutu aktif dan pasif otomatis menjadi direksi dan komisaris dalam CV, karena sekutu aktif bisa saja ikut mengurus CV tapi bukan sebagai direksi, dan begitu pula sekutu pasif dalam CV tidak serta merta mempunyai tugas untuk mengawasi pengurusan dan memberi nasihat.
Perlu dipahami untuk mendirikan CV diperlukan akta pendirian CV yang minimal memuat:
- identitas pendiri yang terdiri dari nama pendiri, domisili, dan pekerjaan ;
- kegiatan usaha;
- hak dan kewajiban para pendiri ; dan
- jangka waktu CV, Firma, dan Persekutuan Perdata.
Untuk itu, sebenarnya tidak ada ketentuan hukum yang mengatur siapa yang diperbolehkan menduduki jabatan direksi atau komisaris dalam CV. Maka, kami menyarankan baik pesero aktif maupun pasif harus menentukan kembali siapa yang akan menjabat sebagai direksi dan komisaris CV dalam akta pendirian dan anggaran dasar.
Sebab dalam akta pendirian, biasanya terdapat daftar keterangan pendirian CV yang memuat salah satunya siapa yang akan menjadi sekutu aktif sebagai representatif CV atau yang sering disebut sebagai direksi, dan apa saja yang menjadi kewenangan sekutu pasif, apakah termasuk mengawasi pengurusan CV atau tidak.
Dalam praktik yang demikian, di dalam akta pendirian CV memang banyak yang memakai istilah direksi dan komisaris. Selain itu, perlu dipertegas apa saja hak dan kewajiban dari masing-masing sekutu aktif dan pasif yang menjabat sebagai direksi dan komisaris CV.
Hal-hal tersebut dapat dimuat dalam akta pendirian atau dibuat kesepakatan tersendiri yang bisa jadi pegangan bagi masing-masing sekutu jika ke depannya ada permasalahan. Selain itu, yang juga perlu perhatikan adalah peran dan tanggung jawab masing-masing sekutu agar tidak terjadi tumpang tindih. Jangan sampai, pesero aktif yang bertindak sebagai pengurus dalam CV yang bertindak untuk dan atas nama CV dijadikan sebagai komisaris yang bertugas mengawasi jalannya kepengurusan atau sebaliknya.
Tugas Kelompok Ekonomi || Presentasi Comanditaire Venootschap (CV)
Artikel ini merupakan kerja sama dengan Easybiz, : Sekutu CV Aktif dan Pasif = Direksi dan Komisaris CV?