Apa Perbedaan Antara Pajak Dan Retribusi?
Bedanya pajak dan retribusi – Berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, berikut pengertian pajak: “Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.” Baca juga: Mengenal Pajak Karbon di Indonesia Dikutip langsung dari Pasal 1 ayat (64) UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berikut pengertian retribusi: “Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.” Sebutkan 2 perbedaan pajak dan retribusi ! Dua perbedaan pajak dan retribusi terletak pada dasar hukum serta pengertiannya.
Pembeda | Pajak | Retribusi |
Dasar hukum | UU Nomor 36 Tahun 2008, UU Nomor 7 Tahun 2021, serta UU Nomor 10 Tahun 2020 | UU Nomor 28 Tahun 2009 |
Sifat paksaan | Pajak dapat dipaksakan, karena bersifat wajib | Retribusi dapat dipaksakan kepada mereka yang mendapat manfaat ekonomis |
Imbalan | Tidak langsung diterima | Langsung diterima |
Fungsi | Membiayai pengeluaran negara dan masuk APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) | Membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan retribusi, dan masuk APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah) |
Penerima | Pemerintah pusat | Pemerintah daerah |
Baca juga: Pungutan Resmi Selain Pajak Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Contents
Apa perbedaan Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan?
Menurut Jenis-Jenisnya – Terdapat 2 (dua) secara umum, yakni pajak negara dan pajak daerah. Yang termasuk pajak negara antara lain adalah pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, dan bea materai. Sedangkan pajak daerah meliputi pajak kendaraan bermotor, pajak bumi dan bangunan, pajak hiburan, pajak restoran, pajak air tanah, dan sebagainya.
Sementara retribusi umumnya dibagi menjadi 3 (tiga) jenis, yakni retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan. Retribusi jasa umum melayani jasa pemerintah secara umum, sementara retribusi jasa usaha melayanai jasa di bidang usaha. Adapun retribusi perizinan bertujuan untuk memperoleh perizinan dari pemerintah terkait kegiatan tertentu.
Nah itulah referensi mengenai perbedaan-perbedaan pajak dan retribusi beserta pejelasannya. Secara umum pajak dan retribusi dapat dibedakan berdasarkan dasar hukum, balas jasa, sifat, objek, lembaga pemungut, tujuan, dan jenis-jenisnya. : 7+ Perbedaan Pajak dan Retribusi Beserta Penjelasannya
Apa saja obyek retribusi?
Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi FOTO: IST, Jakarta – Pajak dan retribusi merupakan elemen yang tidak bisa lepas dari kehidupan kita sebagai warga negara. Keduanya wajib dibayarkan demi pembangunan dan kemajuan bangsa. Namun, pajak dan retribusi memiliki perbedaan dari sisi karakteristik dan pemanfaatannya.
Mari kita kenali bersama. Pajak Pajak merupakan pembayaran yang dibebankan kepada warga negara atas penghasilan perorangan, perusahaan, aset, atau sumber-sumber lainnya. Aturan yang mengatur pajak, antara lain Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 23A, UU Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, serta Rancangan Undang-Undang, dan Rancangan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan () HPP yang belum lama disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berikut karakteristik pajak:
Dipungut oleh pemerintah pusat melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pemungutan pajak bersifat wajib dan memaksa. Apabila Wajib Pajak tidak memenuhi kewajiban perpajakannya, maka akan dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Obyek yang dikenakan pajak, antara lain penghasilan, kekayaan, kendaraan, barang mewah, laba perusahaan. Tidak ada imbalan langsung. Artinya, orang yang bayar pajak tidak akan menerima manfaat khusus, misalnya mendapat perlindungan atau fasilitas spesial dari negara. Perlindungan atau manfaat pembangunan akan diberikan secara adil untuk seluruh rakyat Indonesia. Maka dari itu, pajak disebut sebagai instrumen distribusi pendapatan dan gotong royong. Sebagai fungsi anggaran, pajak sebagai alat untuk keperluan pembiayaan yang ditetapkan dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), antara lain ada alokasi anggaran kesehatan, pendidikan, infrastruktur, pendukung usaha mikro kecil dan menengah, pemberian subsidi, dan sebagainya. Pajak juga punya fungsi regulasi yang dapat mendukung sektor ekonomi atau sosial. Misalnya, menetapkan kebijakan insentif pajak demi mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi Covid-19. Dengan demikian, pajak juga berfungsi sebagai stabilitas ekonomi.
Retribusi Menurut Marihot Pahala Siahaan dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan/perusahaan. Secara umum, berikut karakteristiknya:
Dipungut oleh pemerintah daerah, baik kota, kabupaten, maupun provinsi. Obyek yang dikenalan retribusi tertulis dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah pasal 108 ayat 1, yaitu berupa jasa umum, usaha, dan perizinan tertentu. Contoh retribusi jasa umum adalah retribusi pelayanan kesehatan, kebersihan, penggantian akta sipil, pelayanan parkir di tepi jalan umum, pengujian kendaraan bermotor, pendidikan, dan penyedotan kakus. Sementara retribusi jasa usaha meliputi pemakaian kekayaan daerah, terminal, tempat khusus parkir, penginapan, rumah potong hewan, pelayanan kepelabuhanan, dan tempat rekreasi serta olahraga. Kemudian, jenis retribusi perizinan tertentu adalah retribusi izin mendirikan bangunan, izin gangguan, izin trayek, izin usaha perikanan, dan izin tempat penjualan minuman beralkohol. Seseorang yang membayar retribusi akan menerima balas jasanya secara langsung berupa fasilitas negara yang digunakan. Hasil retribusi juga bisa dimanfaatkan demi meningkatkan fasilitas publik di daerah.
Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Kenali Perbedaan Pajak dan Retribusi
Apa tujuan retribusi?
Retribusi Perizinan Tertentu – Retribusi yang dipungut berdasarkan rekompensasi atas pelayanan perizinan tertentu yang diberikan oleh pemerintah daerah pada perseorangan atau badan. Tujuan dari retribusi ini adalah mengatur atau mengawasi kegiatan yang memanfaatkan ruang publik seperti sumber daya alam atau saranan umum.
Apa itu pajak daerah dan Retribusi Daerah?
–
Berikut perbedaan dari pajak dan retribusi, yaitu:Dilansir dari Bapenda Jabar, pajak adalah pungutan wajib yang dibayar rakyat kepada negara dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum.Rakyat yang membayar pajak tidak akan merasakan imbalan secara langsung, karena pajak dgunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.Sedangkan menurut Marihot Pahala Siahaan dalam buku Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (2006), retribusi adalah pungutan yang dilakukan sehubungan dengan jasa fasilitas yang disediakan oleh pemerintah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
Konstitusi yang mengatur pajak antara lain UUD 1945 pasal 23A, UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, UU No.16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, UU No.19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa. Adapun hukum yang mengatur retribusi biasanya terdapat dalam peraturan daerah.