Apa Saja Tujuan Dari Dilakukannya Pengelolaan Keuangan Daerah?

Apa Saja Tujuan Dari Dilakukannya Pengelolaan Keuangan Daerah
Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah
  • “Strengthening Local Financial Management Capacity”
  • Pendahuluan

Dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah merupakan dinamika dalam perkembangan Pemerintahan Daerah dalam rangka menjawab permasalahan yang terjadi pada Pemerintahan Daerah.

Perubahan kebijakan Pemerintahan Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah memberikan dampak yang cukup besar bagi berbagai peraturan perundangundangan yang mengatur mengenai Pemerintahan Daerah, termasuk pengaturan mengenai Pengelolaan Keuangan Daerah.

tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini disusun untuk menyempurnakan pengaturan Pengelolaan Keuangan Daerah yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, berdasarkan identifikasi masalah dalam Pengelolaan Keuangan Daerah yang terjadi dalam pelaksanaannya selama ini.

Penyempurnaan pengaturan tersebut juga dilakukan untuk menjaga 3 (tiga) pilar tata Pengelolaan Keuangan Daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Pertimbangan penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 adalah untuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan KPengelolaan Keuangan Daerah diatur oleh UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Selanjutnya ketentuan Pasal 293 dan Pasal 330 UU/2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan amanat untuk mengatur Pengelolaan Keuangan Daerah dengan sebuah Peraturan Pemerintah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Pengelolaan Keuangan Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.

  1. Euangan Daerah adalah semua hak dan kewajiban Daerah dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dapat dinilai dengan uang serta segala bentuk kekayaan yang dapat dijadikan milik Daerah berhubung dengan hak dan kewajiban Daerah tersebut.
  2. Euangan Daerah selain diatur dengan Peraturan Pemerintah juga mengikuti Peraturan Menteri dan keuangan daerah juga mengikuti Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang ditetapkan setiap tahun, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah yang disinkronkan dan dikelola secara sistematis.

Tujuan pengelolaan keuangan daerah adalah keinginan untuk mengelola keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

You might be interested:  Yang Dimaksud Dengan Transaksi Keuangan Perusahaan Adalah?

Ide dasar tersebut tentunya ingin dilaksanakan melalui tata kelola pemerintahan yang baik yang memiliki tiga pilar utama yaitu transparansi, akuntabilitas, dan partisipatif. Adapun tujuan Untuk mencapai tujuan tersebut, maka diperlukan adanya serangkaian peraturan daerah, peraturan walikota, dan keputusan walikota yang bertujuan agar memudahkan dalam pelaksanaannya dan tidak menimbulkan multitafsir dalam penerapannya.

Peraturan dimaksud memuat berbagai kebijakan terkait dengan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah. Materi Bahasan :

  1. Pungutan Pajak Daerah Sesuai Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak daerah dan Retribusi Daerah
  2. Akuntansi Keuangan Daerah
  3. Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Keuangan OPD
  4. Sistem Administrasi Keuangan dan Perencanaan Bagi Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, PPK, PPTK, Bendahara, Pengurus Barang dan Staf Pengelola Keuangan
  5. Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara dan Sistem Panjar Panduan Bagi Bendahara, PPTK, PPK-SKPD, KPA dan Pengguna Anggaran (PA).
  6. Pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD)
  1. Sasaran Peserta
  2. ASN Pemerintah Daerah yang terdiri dari : Penyusun Laporan Keuangan, Bendahara Pengeluaran dan Penerimaan serta BPKAD/BKD dan Instansi lainnya yang terkait.
  3. Narasumber
  1. Ditjen Badan Keuangan Daerah – Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia
  2. Ditjen Perimbangan Keuangan – Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  3. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
  4. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
  • Biaya Bimbingan Teknis
  • Biaya kontribusi pelaksanaan kegiatan disesuaikan
  • Fasilitas :
  1. Softcopy bahan ajar
  2. Seminar Kits
  3. Sertifikat Pelatihan
  4. Coffee Break
  5. Tas
  6. Penginapan 4 hari 3 malam (Breakfast, Lunch dan Dinner)

Jadwal Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah

NOVEMBER DESEMBER
03 – 06 01 – 04
07 – 10 05 – 08
10 – 13 08 – 11
14 – 17 12 – 15
17 – 20 16 – 19
21 – 24 19 – 22
24 – 27 22 – 25
28 – 01 26 – 29

Lokasi Kegiatan : Jakarta, Bandung, Malang, Yogyakarta, Medan, Makassar, Bali, Batam, Lombok dan Kota Lainnya : Bimtek Peningkatan Kapasitas Pengelolaan Keuangan Daerah

You might be interested:  Sebutkan Siapa Saja Yang Berhak Mendapatkan Manfaat Dari Laporan Keuangan?

Contents

Bagaimana pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara optimal?

Pengertian Pengelolaan Keuangan Daerah Dan Serba Serbinya Apa Saja Tujuan Dari Dilakukannya Pengelolaan Keuangan Daerah

  • Memahami pengertian pengelolaan keuangan daerah merupakan hal yang sebaiknya diketahui bukan hanya oleh pejabat pengelola keuangan daerah saja.
  • Namun masyarakat awam ada baiknya mengetahui pengertian keuangan daerah hingga manajemen keuangan daerah beserta tahapannya.
  • Supaya masyarakat dapat melihat bagaimana secara umum prinsip pengelolaan keuangan daerah dilakukan.
  • Termasuk apa yang menjadi tujuan pengelolaan keuangan daerah dan bagaimana tahapan pengelolaan keuangan daerah tersebut.
  • Tentunya dalam mengelola keuangan daerah dibutuhkan sistem informasi pengelolaan keuangan daerah yang tepat dan terpadu.
  • Hal ini juga sering kali dikenal dengan singkatan SIPKD yang merupakan aplikasi terpadu dan bermanfaat sebagai alat bantu.
  • Dengan sistem yang tepat serta terarah ini, maka tentunya pengelolaan keuangan daerah dapat dilakukan secara optimal.
  • Termasuk pengawasan di dalamnya juga dapat dilakukan dengan mudah, baik oleh pejabat berwenang maupun oleh masyarakat.
  • Pada dasarnya keuangan suatu daerah tersebut harus dikelola secara efektif dan efisien dalam bentuk anggaran APBD.
  • Supaya nantinya dapat memberikan manfaat yang maksimal seperti yang dibutuhkan serta diharapkan oleh daerah tersebut.
  • Maka dari itu dibutuhkan banyak tahapan serta pengaturan yang penting, karena banyak hal yang harus diperhatikan.
  • Bagi yang ingin tahu lebih lanjut tentang pengelolaan keuangan daerah, berikut di bawah ini penjelasannya.

Bagaimana mengelola keuangan daerah?

Ruang Lingkup Pengelolaan Keuangan Daerah –

  • Dalam mengelola seluruh keuangan daerah harus memperhatikan beberapa ruang lingkup yang cukup penting.
  • Yang pertama yaitu hak daerah dalam menarik pajak atau restribusi pada area daerah tersebut.
  • Umumnya pajak tersebut berasal dari pajak iklan, restribusi parkir, dan lain sebagainya.
  • Hal ini termasuk dalam sumber penerimaan keuangan daerah yang mana pejabat yang berwenang harus dapat mengelolanya dengan baik.
  • Selanjutnya yaitu ruang lingkup untuk mengelola kekayaan daerah baik yang berupa surat berharga, uang, piutang, maupun jenis kekayaan daerah lainnya.
  • Hal tersebut wajib dikuasai daerah untuk membantu menyelenggarakan berbagai macam kepentingan umum di seputar daerah terkait.
  • Sehingga pada akhirnya kekayaan daerah dapat bermanfaat untuk kebutuhan dan kepentingan masyarakat di daerah itu sendiri.
  • Terakhir adalah ruang lingkup kewajiban daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah sesuai anggaran yang ada.
  • Hal ini membutuhkan pengawasan yang intens baik dari pejabat berwenang maupun masyarakat.
  • Supaya dalam hal ini pemerintah daerah melaksanakan tugas sesuai dengan anggaran yang telah disusun dan diberikan.
  • Bahkan sebisa mungkin jangan sampai ada yang menyalahgunakan anggaran untuk kepentingan di luar kepentingan daerah atau masyarakat.
You might be interested:  Neraca Adalah Laporan Keuangan Yang Sistematis Mengenai?

Mengapa masyarakat perlu mengetahui pengelolaan keuangan daerah dan tahapannya?

Pengelolaan Keuangan Daerah

Pengelolaan Keuangan Daerah dan Tahapannya – Pengelolaan keuangan daerah dan tahapannya terdapat empat tahapan yang harus dilakukan, yaitu perencanaan, pelaksanaan, pegawasan, dan pertanggungjawaban. Dalam tahapan-tahapan tersebut, peran parlemen atau legislatif sangat diperlukan sebagai wakil rakyat.

Dalam pengelolaan keuangan daerah, perlu adanya izin rakyat untuk menggunakannya, diawasi saat pelaksanaannya, serta dimintai pertanggungjawaban saat anggaran telah selesai digunakan. Jadi, di dalam pengelolaan keuangan daerah, peran lembaga legislatif (DPRD) adalah sebagai representasi rakyat untuk memastikan bahwa uang rakyat dikelola untuk kepentingan rakyat.

Sementara itu, prinsip pengelolaan ada di tangan pihak eksekutif (PEMDA). Dengan demikian, pelaku pengelola keuangan daerah dapat diartikan sebagai pejabat pada lingkungan PEMDA. Itulah pembahasan tentang pengelolaan keuangan daerah dan tahapannya. Semoga bermanfaat.

Apa yang dimaksud dengan pemerintah daerah dalam mengelola dan melaksanakan keuangan daerah?

4. Tahap Pertanggungjawaban – Terakhir yaitu tahap pertanggungjawaban. Dimana yang dimaksudkan dalam hal ini yaitu bahwa pemerintah daerah dalam mengelola dan melaksanakan keuangan daerah harus dapat memberikan pertanggungjawaban juga. Sehingga dapat memberikan informasi yang jelas apakah penggunaan anggaran sudah tepat dan sesuai sasaran atau tidak.