Apa Sanksi Jika Kita Terlambat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor?
Cara Menghitung Denda Pajak Motor – Untuk kamu yang ingin mengetahui berapa jumlah denda pajak motor yang harus dibayar dari awal mengalami keterlambatan hingga lewat jatuh tempo. Berikut cara perhitungannya:
Denda keterlambatan 2 hari – 1 bulan dikenakan denda sebesar 25%. Denda telat 2 hari hingga 1 bulan: PKB x 25 persen Keterlambatan 2 bulan: PKB x 25% x 2/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 bulan: PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 1 tahun: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Keterlambatan 2 tahun: 2 x PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ Denda telat 3 tahun: 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Denda SWDKLLJ sendiri untuk motor adalah sebesar Rp32.000 sedangkan mobil Rp100.000. Sehingga jika pajak kendaraan bermotor sekitar Rp 500.000 dan terlambat bayar 2 bulan, maka cara menghitung denda pajak motornya adalah 500.000 x 25% x 2/12 + 32.000 totalnya adalah Rp52.900. Simulasi menghitung denda pajak motor untuk kendaraan bermotor Honda Vario 2018 dengan besaran PKB Rp224.000, dengan SWDKLLJ Rp35.000.
Contents
Apa itu pajak kendaraan bermotor?
Nomor Registrasi Kendaraan Dihapus – Kerugian terakhir yang paling dihindari yakni nomor registrasi kendaraan bisa dihapus. Jangan heran jika Carmudian telat bayar pajak kendaraan sampai dua tahun, kendaraannya sudah tidak terdaftar. Ini sesuai dengan UU No.22 pasal 74 ayat 2 tahun 2009 yang berisi bahwa; “Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor bisa dilakukan jika kendaraannya rusak berat, hingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya dua tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor”.
Perlu diketahui juga, pajak kendaraan bermotor termasuk jenis pajak provinsi. Pajak ini adalah bagian dari Pajak Daerah. Dalam UU No.28 pasal 1 angka 12 dan 13 tahun 2009, pajak kendaraan bermotor merupakan pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor. Untuk pemungutannya, dilakukan di kantor bersama Samsat.
Dasar pengenaan pajak kendaraan bermotor yang tertuang dalam Pasal 5, termasuk mobil pribadi, adalah hasil perkalian dari dua unsur pokok. Dua unsur pokok ini meliputi Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) dan bobot yang menunjukkan tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor secara relatif.
Berapa denda jika telat membayar pajak kendaraan?
Bayar Denda – Kerugian pertama yang pasti didapat adalah harus membayar denda. Besaran denda yang dikenakan berbeda-beda, tergantung dari durasi keterlambatan pembayaran pajak kendaraannya. Perlu diketahui, denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 25 persen dalam satu tahun.
- Hitungan denda pajak tersebut berdasarkan tahun serta bulan.
- Untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, denda keterlambatan pembayaran pajak sebesar dua persen setiap bulan.
- Ini mengacu pada Perda (Peraturan Daerah) DKI Jakarta No.6 tahun 2010 tentang KUPD (Ketentuan Umum Pajak Daerah).
- Jika Carmudian telat membayar pajak kendaraan satu hari saja, hitungan dendanya sudah masuk satu bulan.
Selain itu, jika Carmudian telat membayar pajak kendaraan satu bulan lewat satu hari, maka hitungan dendanya masuk dua bulan. Ini pun berlaku untuk periode seterusnya. Oleh karena itu, memang sebaiknya Carmudian tepat waktu membayar pajak kendaraannya dibandingkan harus mengeluarkan bujet lebih untuk membayar denda jika telat membayar pajak tersebut.
Berapa lama denda pajak kendaraan bermotor?
Cara menghitung denda telat bayar pajak motor – Mau kamu telat 1 atau 2 hari, namanya tetap saja telat. Sudah pasti akan ada denda telat bayar pajak motor yang dikenakan ke kamu. Khusus denda telat bayar pajak motor untuk telat 1 hari akan diberikan kompensasi sehingga gak ada denda, tetapi hanya membayar pajak tahunan seperti biasa. Nah, lebih lama dari 1 hari, besaran denda didasarkan pada lamanya waktu keterlambatan pajak kendaraan bermotor itu sendiri.
Hitungannya bukan per hari lagi, tapi per bulan. Misalnya, kamu terlambat 2 hari, maka kamu akan dikenakan denda 1 bulan. Jika kamu telat bayar pajak selama 1 bulan plus 1 hari, maka akan dihitung keterlambatan untuk 2 bulan. Untuk keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan, denda yang dikenakan adalah sebesar 25 persen dari total pajak yang wajib kamu bayarkan.
Tapi, kalau kamu telat bayar pajak motor lebih dari 2 bulan ada biaya tambahan lagi, yaitu Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), SWDKLLJ telah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 36/PMK.010/2008 tanggal 26 Februari 2008.
Lama keterlambatan | Besaran denda |
Denda telat 1 hari | PKB sebulan |
Denda telat 2 hari hingga 1 bulan | PKB x 25 persen |
Denda telat 2 bulan | PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ |
Denda telat 3 bulan | PKB x 25 persen x 3/12 + denda SWDKLLJ |
Denda telat 6 bulan | PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ |
Denda telat 1 tahun | PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ |
Denda telat 2 tahun | 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ |
Denda telat 3 tahun | 3 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ |
Apa yang terjadi jika tidak membayar pajak atau memperpanjang pajak kendaraan?
Terlambat membayar Pajak Kendaraan 2022? Ini besaran denda pajak yang harus dibayar
STNK Mati 2 Tahun, Motor atau Mobil Anda Jadi Ilegal – STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong Penegakkan aturan bagi para penunggak kendaraan bermotor tidak main-main. BPRD menggandeng Polda Metro Jaya untuk melakukan razia besar-besaran, menyisir para penunggak PKB.
Sudah ada aturan jika STNK mati 2 tahun lantaran tak diperpanjang dan mangkir dari membayar pajak, data kendaraan bakal dihapus. Tercantum dalam Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Contohnya masa berlaku STNK 5 tahun Anda sudah habis di 2018. Di tahun 2019 dan 2020, Anda tidak membayar pajak atau memperpanjangnya, maka langsung tidak bisa diregistrasi ulang, dan data kendaraan akan dihapus.
Bagaimana nasib kendaraan Anda? Ya jadi bodong, besi rongsokan. Statusnya ilegal ketika dioperasikan di jalan karena tidak punya surat yang berlaku lagi. BPRD juga berhak menyita kendaraan, serta pemasangan stiker penunggak pajak yang bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).