Apa Yang Dimaksud Dengan Belanja Modal?

Apa Yang Dimaksud Dengan Belanja Modal
Jl. DR. Wahidin No.1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443 Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin – Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Belanja modal adalah suatu pengeluaran yang dilakukan untuk menambah aset tetap atau investasi yang ada sehingga kan memberikan manfaatnya tersendiri pada periode tertentu.Belaja Barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.SEMOGA MEMBANTU 🙂

: Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Apa kriteria belanja modal?

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan · Dibuat 11 APRIL 2019 · Dilihat 18680 kali · Dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 Tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual, Bab VIII Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap, disebutkan bahwa kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.

Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban ( expense/revenue expenditure ) Dalam PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, disebutkan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari tahun, nilainya relatif material.

Mulai tahun 2018 terdapat ketentuan Pemerintah berkenaan dengan satuan minimum kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, dimana untuk Aset Tetap-Peralatan dan Mesin nilai kapitalisasi adalah sama dengan atau di atas 1 juta rupiah sementara Aset Tetap-Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau di atas 25 juta rupiah.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:

pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; danperolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Jika tidak memenuhi seluruh ketentuan untuk dapat diakui sebagai belanja modal seperti tersebut di atas maka belanja tersebut menggunakan akun 52 (belanja barang). Perbaikan peralatan dan mesin yang diperuntukkan mempertahankan aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal dan bisa beroperasi seperti semula tanpa menambah kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja dapat dicatat atau disajikan sebagai belanja pemeliharaan meskipun biaya yang diperlukan melebihi ketentuan nilai minimal kapitalisasi.

  1. Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.
  2. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan demikian, diharapkan pengguna layanan dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.

Apa itu belanja modal tanah?

Belanja modal dipergunakan untuk antara lain : –

Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Lainnya, adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :

kontrak sewa beli (leasehold)pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museumbuku-buku dan jurnal ilmiahbarang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.

Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan pengeluaran modal?

2.4. Pengeluaran modal (capital expenditure) adalah biaya-biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh aset tetap, meningkatkan efisiensi operasional dan kapasitas produktif aset tetap, serta memperpanjang masa manfaat aset tetap.

Apa contoh belanja modal?

LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 101/PMK.02/2011 TENTANG KLASIFIKASI ANGGARAN Kode Belanja dan Jenis Pengeluaran Belanja Penyelenggaraan Pemerintah Pusat 51 Belanja Pegawai Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik yang bertugas di dalam maupun di luar negeri sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah. Belanja Pegawai dipergunakan untuk: 1. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran Gaji Pegawai Negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI; 2. Belanja Gaji Dokter Pegawai Tidak Tetap; 3. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada Pembayaran Gaji Pejabat Negara; 4. Belanja Uang Makan PNS; 5. Belanja Uang Lauk Pauk TNI/POLRI; 6. Belanja Uang Tunggu dan Pensiun Pegawai Negeri dan Pejabat Negara yang disalurkan melalui PT. Taspen dan PT. ASABRI; 7. Belanja Asuransi Kesehatan Pegawai Negeri yang disalurkan melalui PT. ASKES; 8. Belanja Uang Lembur PNS; 9. Belanja Pegawai Honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi unit organisasi pemerintah; 10. Pembayaran Tunjangan Sosial bagi Pegawai Negeri melalui unit organisasi/Lembaga/Badan tertentu; 11. Pembayaran uang vakasi; 12. Pembayaran tunjangan khusus merupakan pembayaran kompensasi kepada Pegawai Negeri yang besarannya ditetapkan oleh Presiden/Menteri Keuangan; 13. Belanja pegawai transito merupakan alokasi anggaran belanja pegawai yang direncanakan akan ditarik/dicairkan namun database pegawai pada Kementerian Negara/Lembaga berkenaan menurut peraturan perundang-undangan belum dapat direkam pada Aplikasi Belanja Pegawai Satuan Kerja (Satker) karena belum ditetapkan sebagai Pegawai Negeri pada Satker berkenaan; dan 14. Pembayaran untuk Uang Duka Wafat/Tewas yang besarannya ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Dikecualikan untuk pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal dan/atau kegiatan yang mempunyai output dalam kategori belanja barang. 52 Belanja Barang Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja Barang dipergunakan untuk: 1. Belanja Barang Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai yang dipergunakan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat internal.Jenis pengeluaran terdiri dari antara lain: a. Belanja keperluan perkantoran; b. Belanja pengadaan bahan makanan; c. Belanja penambah daya tahan tubuh; d. Belanja bahan; e. Belanja pengiriman surat dinas; f. Honor yang terkait dengan operasional Satker; g. Belanja langganan daya dan jasa (ditafsirkan sebagai Listrik, Telepon, dan Air) termasuk atas rumah dinas yang tidak berpenghuni; h. Belanja biaya pemeliharaan gedung dan bangunan (ditafsirkan sebagai gedung operasional sehari-hari berikut halaman gedung operasional); i. Belanja biaya pemeliharaan peralatan dan mesin (ditafsirkan sebagai pemeliharaan aset yang terkait dengan pelaksanaan operasional Satker sehari-hari) tidak termasuk biaya pemeliharaan yang dikapitalisasi; j. Belanja sewa gedung operasional sehari-hari satuan kerja; dan k. Belanja barang operasional lainnya yang diperlukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan dasar lainnya. 2. Belanja Barang Non Operasional merupakan pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja suatu satuan kerja dan umumnya pelayanan yang bersifat eksternal. Jenis pengeluaran terdiri antara lain: a. Honor yang terkait dengan output kegiatan; b. Belanja operasional terkait dengan penyelenggaraan administrasi kegiatan di luar kantor, antara lain biaya paket rapat/pertemuan, ATK, uang saku, uang transportasi lokal, biaya sewa peralatan yang mendukung penyelenggaraan kegiatan berkenaan; c. Belanja jasa konsultan; d. Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target kinerja; e. Belanja jasa profesi; f. Belanja biaya pemeliharaan non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja; g. Belanja jasa; h. Belanja perjalanan; i. Belanja barang penunjang kegiatan dekonsentrasi; j. Belanja barang penunjang kegiatan tugas pembantuan; k. Belanja barang fisik lain tugas pembantuan; dan l. Belanja barang non operasional lainnya terkait dengan penetapan target kinerja tahun yang direncanakan. 3. Belanja barang Badan Layanan Umum (BLU) merupakan pengeluaran anggaran belanja operasional BLU termasuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai BLU. 4. Belanja barang untuk masyarakat atau entitas lain merupakan pengeluaran anggaran belanja negara untuk pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan kepada masyarakat atau entitas lain yang tujuan kegiatannya tidak termasuk dalam kriteria kegiatan bantuan sosial, 53 Belanja Modal Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah. Dalam pembukuan nilai perolehan aset dihitung semua pendanaan yang dibutuhkan hingga asset tersebut tersedia dan siap untuk digunakan. Termasuk biaya operasional panitia pengadaan barang/jasa yang terkait dengan pengadaan asset berkenaan. Kriteria kapitalisasi dalam pengadaan/pemeliharaan barang/asset merupakan suatu tahap validasi untuk penetapan belanja modal atau bukan dan merupakan syarat wajib dalam penetapan kapitalisasi atas pengadaan barang/asset: 1. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya asset dan/atau bertambahnya masa manfaat/umur ekonomis asset berkenaan 2. Pengeluaran anggaran belanja tersebut mengakibatkan bertambahnya kapasitas, peningkatan standar kinerja, atau volume asset. 3. Memenuhi nilai minimum kapitalisasi dengan rincian sebagai berikut: a. Untuk pengadaan peralatan dan mesin, batas minimal harga pasar per unit barang adalah sebesar Rp300.000,- b. Untuk pembangunan dan/atau pemeliharaan gedung dan bangunan per paket pekerjaan adalah sebesar Rp10.000.000,- 4. Pengadaan barang tersebut tidak dimaksudkan untuk diserahkan/dipasarkan kepada masyarakat atau entitas lain di luar pemerintah. Belanja modal dipergunakan untuk antara lain: 1. Belanja modal tanah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/pembelian/pembebasan/ penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan/pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan/dipakai. 2. Belanja modal peralatan dan mesin Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan kegiatan antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan. 3. Belanja modal gedung dan bangunan Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan secara kontraktual sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini termasuk biaya untuk perencanaan dan pengawasan yang terkait dengan perolehan gedung dan bangunan. 4. Belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan sampai siap pakai meliputi biaya perolehan atau biaya kontruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai. Dalam belanja ini termasuk biaya untuk penambahan dan penggantian yang meningkatkan masa manfaat, menambah nilai aset, dan di atas batas minimal nilai kapitalisasi jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan. 5. Belanja modal lainnya Pengeluaran yang diperlukan dalam kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam perkiraan kriteria belanja modal Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Jaringan (Jalan, Irigasi dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini: kontrak sewa beli (leasehold), pengadaan/pembelian barang-barang kesenian (art pieces), barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museum, serta hewan ternak, buku-buku dan jurnal ilmiah sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat. Termasuk dalam belanja modal ini adalah belanja modal non fisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur. 6. Belanja modal Badan Layanan Umum (BLU) Pengeluaran untuk pengadaan/perolehan/pembelian aset yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU. 54. Belanja Bunga Utang Pembayaran kewajiban atas penggunaan pokok utang (principal outstanding), baik utang dalam negeri maupun utang luar negeri yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan dari utang yang sudah ada dan perkiraan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang. Pembayaran bunga utang meliputi antara lain: 1. Pembayaran kewajiban pemerintah atas bunga Surat Perbendaharaan Negara (SPN), bunga Obligasi Negara, Imbalan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), Bunga Pinjaman Program, Bunga Pinjaman Proyek, dan bunga Utang Luar Negeri melalui penjadualan kembali pinjaman; 2. Pembayaran kewajiban pemerintah atas diskon SPN dan diskon Obligasi Negara; 3. Pembayaran Loss on Bond Redemption. Digunakan untuk mencatat beban yang timbul dari selisih clean price yang dibayar pemerintah pada saat pembelian kembali SUN (buyback) dengan carrying value SUN. Carrying Value SUN adalah nilai nominal SUN setelah dikurangi atau ditambah unamortized discount atau premium. 4. Pembayaran diskon SBSN; dan 5. Denda merupakan pembayaran imbalan bunga atas kelalaian pemerintah membayar kembali pengembalian kelebihan pajak (restitusi), pengembalian kelebihan bea dan cukai serta imbalan bunga atas pinjaman perbankan dan bunga dalam negeri jangka pendek lainnya. 55. Belanja Subsidi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga untuk memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat. Belanja subsidi diberikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Belanja subsidi terdiri dari: 1. Energi: Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak (BBM) jenis tertentu, liquefied petroleum gas (LPG) konsumsi rumah tangga dan usaha mikro serta tenaga listrik sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 2. Non Energi Alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang menyediakan dan mendistribusikan barang publik yang bersifat non energi sehingga harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang membutuhkan. 56. Belanja Hibah Merupakan belanja pemerintah pusat dalam bentuk transfer uang/barang kepada pemerintah negara lain, organisasi internasional, BUMN/D, dan pemerintah daerah yang bersifat sukarela, tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak perlu dibayar kembali serta tidak terus menerus dan dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi hibah dan penerima hibah dengan pengalihan hak dalam bentuk uang, barang, atau jasa. Termasuk dalam belanja hibah adalah pinjaman dan/atau hibah luar negeri yang diterushibahkan ke daerah. 57. Belanja Bantuan Sosial Transfer uang atau barang yang diberikan oleh Pemerintah Pusat/Daerah kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Bantuan sosial dapat langsung diberikan kepada anggota masyarakat dan/atau lembaga kemasyarakatan termasuk didalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan, dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Risiko sosial adalah kejadian atau peristiwa yang dapat menimbulkan potensi terjadinya kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu, keluarga, kelompok, dan atau masyarakat sebagai dampak krisis sosial, krisis ekonomi, krisis politik, fenomena alam, dan bencana alam yang jika tidak diberikan belanja bansos akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar. Kriteria belanja bantuan sosial adalah: 1. Tujuan penggunaan Penggunaan belanja bantuan sosial ditujukan antara lain: a. Belanja Rehabilitasi Sosial Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk memulihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar. b. Belanja Pemberdayaan Sosial Pengeluaran anggaran yang dimaksudkan untuk mencegah dan menangani resiko dari guncangan dan kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar minimal. c. Belanja Perlindungan Sosial Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya. d. Belanja Penanggulangan Bencana Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. e. Belanja Jaminan Sosial Pengeluaran anggaran dalam rangka pembiayaan kegiatan yang masuk katagori di dalam skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. f. Belanja Penanggulangan Kemiskinan Pengeluaran anggaran yang terkait langsung dalam kebijakan, program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang tidak mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian namun tidak dapat memenuhi kebutuhan yang layak bagi kemanusiaan. 2. Pemberi bantuan Penggunaan belanja bantuan sosial hanya jika pemberi bantuan adalah Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah. 3. Persyaratan penerima bantuan Penerima belanja bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami keadaan yang tidak stabil sebagai akibat dari situasi krisis sosial, ekonomi, politik, bencana, dan fenomena alam agar dapat memenuhi kebutuhan hidup minimum, termasuk di dalamnya bantuan untuk lembaga non pemerintah bidang pendidikan, keagamaan dan bidang lain yang berperan untuk melindungi individu, kelompok dan/atau masyarakat dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. 4. Masa berlaku pemberian bantuan Belanja bantuan sosial hanya dapat dilakukan apabila kriteria penerima bantuan sosial masih melekat pada penerima bantuan sosial berkenaan. 58. Belanja Lain-Lain Pengeluaran negara untuk pembayaran atas kewajiban pemerintah yang tidak masuk dalam kategori belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, belanja bunga utang, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial serta bersifat mendesak dan tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja lain-lain dipergunakan antara lain: 1. Belanja Lain-Lain Dana Cadangan dan Risiko Fiskal Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang bersifat prioritas nasional bidang ekonomi dan jika tidak dilakukan akan berdampak pada capaian target nasional. 2. Belanja Lain-Lain Lembaga Non Kementerian Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan pendanaan kelembagaan non kementerian. 3. Belanja Lain-Lain Bendahara Umum Negara Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan tugas Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara. 4. Belanja Lain-Lain Tanggap Darurat Pengeluaran anggaran untuk pembayaran kewajiban pemerintah yang terkait dengan peristiwa/kondisi negara yang bersifat darurat dan perlu penanganan segera. 5. Belanja lainnya Pengeluaran anggaran yang tidak termasuk dalam kriteria 1 4 tersebut di atas. 61. Transfer ke Daerah Semua pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi Rincian transfer ke daerah antara lain: 1. Transfer Dana Bagi Hasil Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah atas penerimaan negara yang dilakukan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat berdasarkan besaran alokasi yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Transfer Dana Alokasi Khusus Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kegiatan-kegiatan daerah yang bersifat prioritas nasional. 3. Transfer Dana Alokasi Umum Pengeluaran negara yang dialokasikan kepada daerah untuk pendanaan kebutuhan operasional rutin pemerintahan daerah. 4. Transfer Dana Penyesuaian Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan prioritas kebijakan pemerintah pusat. 5. Transfer Otonomi Khusus Pengeluaran anggaran yang dialokasikan kepada daerah yang ditetapkan sebagai daerah otonomi yang dikhususkan berdasarkan Undang-Undang.
You might be interested:  Mengapa Pelaku Bisnis Harus Menguasai Akuntansi Dan Keuangan?

MENTERI KEUANGAN, ttd. AGUS D.W. MARTOWARDOJO

Apa manfaat belanja modal?

Belanja modal merupakan pengeluaran yang manfaatnya lebih dari satu tahun anggaran dan dapat menambah aset pemerintah yang selanjutnya meningkatkan biaya pemeliharaan (Mardiasmo, 2009).

Apakah aset dan modal itu sama?

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai perusahaan dan diharapkan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi pada masa depan. Contohnya adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan operasi perusahaan sehari-hari. Sedangkan, Modal secara konsepnya adalah utang perusahaan kepada pemilik.

Apa yang mempengaruhi Belanja Modal?

Abstract – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belanja Modaldengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai Variabel Moderating. Faktor-faktor yang mempengaruhi Belanja Modal dalam penelitian ini meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Analisis menggunakan metode analisis regresi berganda, dengan pengujian moderating menggunakan uji residual. Populasi yang digunakan adalah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 33 Kabupaten/Kota dengan jumlah sampel sebanyak 28Kabupaten/Kota menggunakan teknik purposive sampling.

Jenis penelitian yang digunakan adalah hubungan kausal, dengan pengumpulan data metode dokumentasi dengan data sekunder realisasi Belanja Modal, PAD, DAU, DAK, DBH, dan SILPA tahun anggaran 2011−2014. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa: PAD, DAU, DAK dan DBH secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal dengan tingkat determinasi sebesar 83%; dan secara parsial, PAD dan DAK berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal, sementara DAU dan DBH berpengaruh positif dan tidak signifikanterhadap Belanja Modal.

  1. Hasil uji variabel moderating, menunjukkan bahwa SILPA merupakan pemoderasi yang dapat memperkuat hubungan PAD, DAU, DAK dan DBH terhadap Belanja Modal.
  2. The objective of research is to find out and analyze the factors that influence the Capital Expenditures with SILPA (Remaining Budget) as the moderating variable.
You might be interested:  Sumber Daya Modal Yang Dimiliki Oleh Negara Adalah?

The factors cover the PAD (Provincial Generated Revenue), DAU (Block Grant), DAK (Special Grant), and DBH (Fund Sharing). The multiple regression analysis method is used in the analysis and the residual test is used to test the moderating variable. The population is all the 33 regencies/districts in the Sumatera Utara Province and 28 of them are taken as the samples using the purposive sampling technique.

The research type is causal correlation. The data are collected using the documentation method with the realization of Capital Expenditures, PAD, DAU, DAK, DBH, and SILPA of 2011-2014 as the secondary data. The research result proves that the PAD, DAU, DAK, and DBH simultaneously influence significantly on the Capital Expenditures with determination level 83% and partially the PAD and DAK have positive and significant influence on the Capital Expenditures.

However, the DAU and DBH influence positively and insignificantly on the Capital Purchase. The test result of the moderating variable shows that the SILPA is the moderating that can strengthen the correlation of PAD, DAU, DAK, and DBH on the Capital Expenditures.

Apa perbedaan beban dan belanja?

Belanja diukur jumlah pengeluaran kas yang keluar dari Rekening Kas Umum Daerah dan atau Rekening Bendahara Pengeluaran berdasarkan azas bruto. Beban dinilai sebesar akumulasi beban yang terjadi selama satu periode pelaporan dan disajikan pada laporan operasional sesuai dengan klasifikasi ekonomi (line item).

Apa yang dimaksud dengan aset?

Pengertian Aset – Apa itu pengertian aset? Menurut PSAK No.16 Revisi Tahun 2011, aset adalah semua kekayaan yang dipunyai oleh individu ataupun kelompok yang berwujud maupun tidak berwujud, yang memiliki nilai akan memiliki manfaat bagi setiap orang atau perusahaan.

Sementara, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mendefinisikan aset adalah sumber daya yang dikuasai oleh perusahaan sebagai akibat dari kejadian yang terjadi pada masa lalu dan asal muasal datangnya manfaat ekonomi masa depan yang diharapkan memiliki manfaat bagi perusahaan. Sejalan dengan pengertian tersebut IFRS /International Financial Reporting Standards (2008), mengartikan aset sebagai berikut “an asset is a resource controlled by the enterprise as a result of past events and from which future economic benefits are expected for flow to the enterprise”,

Dari beberapa pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa aset adalah semua kekayaan yang dimiliki perusahaan maupun individu yang memiliki potensi manfaat ekonomi di masa depan. Baca juga: 4 Strategi yang Harus Dilakukan untuk Menjaga Barang Milik Perusahaan

You might be interested:  Mengapa Tingkat Kesadaran Membayar Pajak Masyarakat Masih Rendah?

Sewa gedung apakah termasuk aset?

1. sewa bukanlah asset cuman di neraca posisinya memang di aktiva cuman setiap bulannya harus di akui bebannya dan sewa dibayar dimuka akan terkreditkan.

Jelaskan apa yang kamu ketahui dengan modal lancar dan modal tetap serta berikan contohnya?

Apa perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor? Apa Yang Dimaksud Dengan Belanja Modal Perkembangan yang begitu masif pada bisnis-bisnis startup membuat kita juga perlu belajar dan mengenal bagaimana pengelolaan pendanaan mereka, khususnya terkait dengan pendirian sebuah entitas perusahaan. Sering kali nilai perusahaan startup dapat mencapai angka sangat yang tinggi dan untuk mencapainya diperlukan juga investasi yang tinggi.

Esuksesan perkembangan bisnis startup tidak lepas dari pendanaan investor. Umumnya, pendanaan akan digunakan sebagai modal untuk pengembangan teknologi. Model bisnis perusahaan startup sangat kental dengan basis teknologi.Di sisi lain untuk bisa mengembangkannya diperlukan tidak hanya sekedar kemampuan atau skill namun juga ketercukupan pendanaan.

Pendanaan atau modal dibedakan menjadi berbagai macam jenis. Menurut bentuknya, modal dapat berbentuk berupa uang dan barang. Modal yang berbentuk barang contohnya peralatan kantor, atau kendaraan. Menurut sifatnya, modal dapat dibedakan menjadi modal tetap dan modal lancar.

  1. Modal tetap contohnya adalah modal yang dapat digunakan lebih dari satu kali masa produksi, misalnya mesin, kendaraan, dan gedung.
  2. Sementara modal lancar adalah modal yang habis dalam satu kali proses produksi, misalnya bahan baku, kertas, dan bahan bakar mesin.
  3. Modal menurut sumbernya terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri merupakan modal yang berasal dari pemilik perusahaan, sedangkan modal pinjaman adalah modal yang berasal dari dana pinjaman, contohnya dari bank. Selain itu, dalam aturan tentang pendirian perusahaan, modal juga akan dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yakni Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor.

Modal Dasar merupakan seluruh nilai nominal saham perusahaan yang disebut dalam Anggaran Dasar atau dokumen Akta Pendirian. Modal Dasar pada prinsipnya merupakan total jumlah saham yang dapat diterbitkan oleh perusahaan. Modal Ditempatkan adalah jumlah saham yang sudah diambil pendiri atau pemegang saham.

Dengan kata lain, Modal Ditempatkan adalah modal yang disanggupi pendiri atau pemegang saham untuk dilunasi. Jadi dimungkinkan atas modal yang sudah tertulis pada dokumen Akta Pendirian tidak langsung sekaligus dalam waktu dekat disanggupi untuk disediakan oleh para pemilik modal.

  1. Dengan kata lain, keuangan perusahaan yang awalnya 0 atau tidak memiliki apa-apa akan mendapatkan suntikan modal, namun ada yang sudah langsung tersedia dan ada yang masih dijanjikan untuk tersedia.
  2. Modal Disetor adalah modal yang telah dimasukkan pemegang saham sebagai pelunasan pembayaran saham yang diambil dari modal yang ditempatkan.

Jadi, Modal Disetor adalah modal yang secara nyata telah disetor kepada perusahaan. Jika atas nilai modal telah diberikan dari pemilik modal kepada perusahaan maka nilai tersebut menjadi milik perusahaan dan tercatat dalam pembukuan perusahaan. Dengan kata lain perusahaan mendapatkan fresh money dari pemilik modal.

  • Atas jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor dapat dicatat sebagai kewajiban/hutang pemilik modal kepada perusahaan.
  • Sederhananya, perbedaan antara Modal Ditempatkan dan Modal Disetor yaitu ketika pemilik modal sudah menyanggupi untuk memberikan modal sebesar Rp 500 juta dalam bentuk uang atau barang, maka modal tersebut disebut sebagai Modal Ditempatkan.

Jika modal tersebut belum diberikan, maka akan dianggap menjadi Hutang. Ketika dia sudah memberikan Rp 500 juta tersebut, maka hutangnya dianggap lunas dan disebut sebagai Modal Disetor. Sesuai Undang-Undang Perseroan, sebesar minimal 25% dari Modal Dasar harus telah ditempatkan dan disetor pada saat pendirian perusahaan.

  1. Contohnya, pada Akta Pendirian perusahaan tertulis bahwa terdapat modal sebesar Rp 1M.
  2. Maka, minimal 25% dari Rp 1M tersebut yaitu Rp 250 juta harus sudah ditempatkan, dan disetor ketika perusahaan berdiri.
  3. Jumlah tersebut adalah jumlah minimal, sehingga jika ingin menempatkan dan menyetorkan modal lebih dari Rp 250 juta, tentu saja boleh.

Informasi jumlah modal yang harus disampaikan ketika melakukan pelaporan pajak perusahaan (SPT Tahunan) adalah jumlah Modal Disetor dan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor. Jumlah Modal Disetor akan dituliskan pada halaman Lampiran IV SPT Tahunan, sedangkan jumlah Modal Ditempatkan yang belum disetor akan menjadi Hutang pada Lampiran Khusus 8A Transksip Kutipan atas Laporan Keuangan.

Apakah tujuan dari penganggaran modal dalam suatu perusahaan?

Definisi Penganggaran Modal dan Keputusan Investasi Penganggaran modal dalam prakteknya dimaksudkan untuk mengadakan analisis investasi dari beberapa alternatif investasi yang tersedia, untuk kemudian menetapkan atau memilih investasi yang paling menguntungkan.

Apa yang dimaksud dengan belanja barang dan jasa?

Dasar hukum pembagian jenis belanja adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 102/PMK.02/2018 tanggal 28 Agustus 2018 tentang Klasifikasi Anggaran. Download PMK No.102/PMK.02/2018 Belanja Barang dan Jasa adalah Pengeluaran untuk menampung pembelian barang dan/ atau Jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/ atau Jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan dan pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat/ Pemerintah Daerah (Pemda) dan belanja perjalanan.

Apa yang dimaksud dengan belanja barang?

Defenisi Belanja Barang Operasional – DEFENISI BELANJA BARANG OPERASIONAL Belanja Barang adalah pengeluaran atas pembelian barang dan jasa yang digunakan untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan termasuk untuk biaya pemeliharaan dan pengeluaran yang berhubungan dengan perjalanan dinas. Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini

Pembelian buku termasuk belanja apa?

5. Belanja Modal Fisik Lainnya – Selai belanja modal pada alat, mesin, tanah, bangunan, irigasi, dan jalan, ternyata masih ada beberapa belanja modal lagi yang bisa menjadi aset tetap. Contoh dari belanja modal fisik lainnya ini mencakup kontrak kegiatan sewa beli, perbelanjaan barang kesenian, purbakala, buku, dan juga jurnal ilmiah.

Jelaskan apa yang dimaksud dengan belanja pegawai?

Jl. DR. Wahidin No.1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443 Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin – Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB) Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan baik sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.