Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Pajak Materill?

Apa Yang Dimaksud Dengan Hukum Pajak Materill
Hukum Pajak Materil – Hukum pajak materil memuat norma-norma yang menjelaskan mengenai perbuatan, keadaan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (obyek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), serta segala sesuatu yang berhubungan dengan timbul dan dihapusnya utang pajak dan dinas sanksi-sanksi dalam hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak.

  • Hukum pajak materiil ialah kaidah-kaidah atau berbagai ketentuan dari suatu peraturan perundang-undangan pajak yang berkaitan dengan isi dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.
  • Hukum pajak material ini menerangkan tentang Objek, Subjek, dan Tarif Pajak.
  • Berbeda dengan hukum pajak formil, hukum pajak materil PPh terpisah dari hukum pajak materil PPN.

Hukum pajak materil PPh ialah II No.7 Tahun 1983 setelah perubah terakhir dari UU No.36 Tahun 2008, sedangkan untuk PPN ialah UU No.8 Tahun 1983 sesuai dengan pengubahan terakhir yaitu UU No.42 Tahun 2009. Contoh bentuk dari hukum pajak materiil ialah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN dan PPnBM).

Apa yang dimaksud hukum pajak formil dan materiil?

Hukum Pajak Material: Pengertian dan Contohnya Pajak adalah sejumlah dana yang wajib disetorkan masyarakat kepada negara, dengan tidak mendapat balas jasa secara langsung. Ada dua jenis hukum pajak, yakni hukum pajak formal dan material. Hukum pajak formal berkaitan dengan prosedur penetapan suatu utang pajak. Sementara hukum pajak material berisi keadaan, peristiwa, atau transaksi yang akan dikenai pajak. Guna mewujudkannya, dibutuhkanlah hukum pajak formal. Pengertian hukum pajak material Menurut Safri Nurmantu dalam buku Pengantar Perpajakan (2003), hukum pajak material adalah hukum yang memuat ketentuan mengenai siapa yang dapat dikenakan atau dikecualikan dari pajak. Material tax law (hukum pajak formal) juga berisi apa sajakah barang yang dikenakan pajak dan berapa nominal yang harus dibayar. “Hukum pajak material adalah hukum yang memuat norma mengenai perbuatan, peristiwa, atau keadaan yang melibatkan secara langsung masalah obyek, subyek, dan tarif, beserta peraturan yang mendasari hubungan hukum antara pemerintah dengan wajib pajak.” Bisa disimpulkan bahwa hukum pajak material berisi siapa, apa, dan berapa nominal pajak yang harus dibayarkan. Contoh hukum pajak material Adapun yang termasuk hukum pajak material adalah PPh (Pajak Penghasilan) dan PPN (Pajak Pertambahan Nilai). Contoh peraturan hukum pajak material adalah: UU Nomor 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan UU Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPN dan PPnBM) UU Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai UU Nomor 34 Tahun 2000 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah UU Nomor 20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.

Hukum pajak material apa saja?

Jenis-Jenis Hukum Pajak – Berikut ini merupakan beberapa jenis dari hukum pajak, yaitu: 1. Hukum Pajak Formal Hukum ini memuat sejumlah ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi sebuah kenyataan. Norma-norma yang terkandung dalam hukum ini, yaitu:

    • Tata cara penyelenggaraan atau prosedur terkait penetapan pada suatu utang pajak.
    • Hak fiskus/pemerintah selaku pengelola pajak untuk mengadakan pengawasan terhadap Wajib Pajak yang berkaitan dengan keadaan, perbuatan, dan suatu peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
    • Kewajiban bagi Wajib Pajak untuk dapat menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan, serta hak-hak Wajib Pajak, misalnya adalah untuk mengajukan keberatan atau banding yang berkaitan dengan perpajakan.

Pada dasarnya, hukum pajak formal mengatur mengenai mekanisme pelaksanaan dan prosedur yang berkaitan dengan perpajakan. Contoh dari hukum pajak formal ini adalah Tata Cara Perpajakan.2. Hukum Pajak Material Sedangkan untuk hukum pajak material ini memuat mengenai norma-norma yang menerangkan keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenakan pajak (objek pajak), tokoh yang dikenakan pajak (subjek pajak), besaran pajak yang dikenakan (tarif pajak), segala sesuatu yang dapat menimbulkan atau terhapuskannya utang pajak, serta hubungan hukum antara Wajib Pajak dan pemerintah.

Contoh dari hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berkaitan dengan contoh dari jenis hukum pajak formal dan material, pada Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), hukum pajak formal dan material terpisah. Untuk hukum pajak formal dari kedua jenis pajak tersebut (Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai) mengacu pada Undang-Undang No.6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengalami perubahan hingga perubahan terakhir pada Undang-Undang No.16 Tahun 2009.

Maka, dengan begitu hak dan kewajiban Wajib Pajak yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dapat ditemukan pada Undang-Undang KUP. Sedangkan untuk hukum pajak material pada jenis Pajak Penghasilan (PPh) terpisah dengan hukum pajak material pada jenis Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

  • Untuk hukum pajak material pada Pajak Penghasilan (PPh) mengacu pada Undang-Undang No.7 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir kali pada UU No.36 Tahun 2008.
  • Sedangkan untuk hukum pajak material pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mengacu pada Undang-Undang No.8 Tahun 1983 yang telah mengalami perubahan hingga terakhir kali pada Undang-Undang N0.42 Tahun 2009.

Fungsi Hukum Pajak Berikut ini merupakan fungsi dari adanya hukum pajak, yaitu:

  1. Hukum pajak memiliki fungsi untuk menjadi acuan dalam menciptakan sistem pemungutan pajak yang berlandaskan pada keadilan, efisiensi, dan diatur dengan jelas dalam Undang-Undang yang berkaitan dengan hukum pajak tersebut.
  2. Hukum pajak memiliki fungsi sebagai sumber yang dapat menjelaskan mengenai subjek dan objek pajak yang perlu atau tidak perlu untuk dijadikan sebagai sumber pemungutan pajak demi peningkatan potensi pajak secara keseluruhan.

Hukum pajak dibedakan menjadi berapa?

Macam-macam Hukum Pajak – 1. Hukum Pajak Formal Hukum pajak yang memuat adanya ketentuan-ketentuan dalam mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan. Hukum pajak formal memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan evaluasi.

Hukum pajak formal juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan, serta prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding. Contoh hukum pajak formal adalah Tata Cara Perpajakan.2. Hukum Pajak Material Hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap keadaan yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang akan dikenakan pajak (subjek pajak) dan siapa yang dikecualikan dengan pajak serta berapa jumlah yang harus dibayar (tarif pajak).

Pengertian hukum pajak: formal dan material

Contoh hukum pajak material adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

You might be interested:  Laporan Yang Menggambarkan Kondisi Keuangan Pada Saat Tertentu Adalah?

Apa bedanya formil dan materiil?

Sumber hukum formil itu adalah sumber hukum yang menentukan bentuk dan sebab terjadinya suatu peraturan dan kaidah hukum sedangkan sumber hukum materil adalah sumber hukum yang menentukan isi suatu peraturan atau kaidah hukum yang mengikat setiap orang.

Apa perbedaan syarat formil dan materil?

Pelaksanaan Anggaran · Dibuat 11 APRIL 2019 · Dilihat 536 kali · >> Sesuai d alam PP 45/2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN bahwa:

  1. Belanja pegawai, merupakan kompensasi yang diberikan kepada pejabat/pegawai sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan (Pasal 77 ayat 1 huruf a);
  2. Pelaksanaan pembayaran belanja pegawai dilakukan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian (Pasal 78);
  3. Pembayaran kompensasi berupa gaji dan/atau tunjangan atau dalam bentuk lainnya dilaksanakan setiap bulan berdasarkan surat keputusan kepegawaian dan/atau berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang kepegawaian (Pasal 80 ayat 2).

>> Berdasarkan ketentuan tersebut, terdapat 2 syarat pembayaran kompensasi berupa gaji dan tunjangan (belanja pegawai), yakni syarat formil dan syarat materiil. Syarat formil yaitu berupa surat keputusan kepegawaian, sedangkan syarat materiil adalah telah dipenuhinya kewajiban sebagai pegawai berupa pelaksanaan tugas yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) dari pejabat yang berwenang (Kepala Satker) dan daftar hadir kerja. >> Pembayaran kompensasi berupa gaji dan tunjangan (belanja pegawai) dilakukan apabila syarat formil dan syarat materiil telah terpenuhi secara kumulatif.

  • Syarat materiil harus dipenuhi mengingat berdasarkan Pasal 77 PP Nomor 45 Tahun 2013 bahwa belanja pegawai (termasuk gaji dan tunjangan) merupakan kompensasi yang diberikan kepada pejabat/pegawai atas pekerjaan yang telah dilaksanakan.
  • Kepala BKN dalam surat No. FIII26-30/V.57-6/06 tanggal 10 Mei 2017 juga menyampaikan bahwa pada hakekatnya gaji merupakan hak PNS karena yang bersangkutan melaksanakan pekerjaan dan tanggung jawabnya.

Berdasarkan hal tersebut diatas:

  • Pembayaran atas beban APBN dilakukan apabila terpenuhi syarat formil dan materiil. Pegawai yang tidak memenuhi syarat bayar formil dan materiil, tidak memiliki hak tagih atas pembayaran gaji.
  • Pembayaran gaji dan tunjangan merupakan tanggung jawab KPA/PPK yang mengetahui apakah terpenuhi syarat pembayaran (formil dan materiil) telah terpenuhi.

Editor: HAI Pedia Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan.

Apakah yang diatur dalam hukum pajak material brainly?

Apa itu hukum pajak materil dan formil ? Formil a. Tata cara penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.b. Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.c. Kewajiban Wajib Pajak misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding.

Contoh: Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN), hukum pajak formil dan materil terpisah.materilHukum pajak materil, yaitu memuat norma-norma yang menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan Wajib Pajak.

Contoh: Undang-undang Pajak Penghasilan. hukum material adalah sumber hukum yang berdasarkan dari keyakinan/perasaan hukum individu serta pendapat umum yang menentukan isi hukum hukum formal adalah sumber hukum yang berupa kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku : Apa itu hukum pajak materil dan formil ?

Apakah ada pemisah antara hukum pajak formal dan material?

Abstraksi Karakteristik dari suatu sistem pajak dapat diketahui dari hukum pajak formal yang mengatur prosedur pemungutan pajak. Sistem hukum pajak Indonesia peninggalan kolonial merupakan gambaran sistem hukum pajak yang kompleks dan sulit dilaksanakan.

Untuk mengatasi permasalahan ini, penyatuan hukum pajak formal dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), bertujuan untuk menyederhanakan sistem hukum pajak nasional.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa sistem hukum pajak Indonesia masih tetap kompleks. Ada tiga hal penyebab utama kompleksitas tersebut yaitu: (1) Inkonsistensi dari pembuat undang-undang dan pembuat kebijakan pajak. Pemisahan hukum pajak formal dan hukum pajak materil hanya terjadi pada awal reformasi undang-undang pajak.

Pada reformasi undang-undang pajak lanjutan, kedua jenis norma tersebut kembali digabung seperti pada periode sebelum reformasi sistem pajak nasional. Kedua, UU KUP belum mengakomodasi semua sistem pemungutan pajak yang digunakan dalam pemungutan pajak di Indonesia saat ini, termasuk sistem offi cial assessment.

Ketiga, terdapat disharmoni antara hukum pajak formal dalam UU KUP dan hukum pajak formal di luar UU KUP, seperti dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Pengembalian UU KUP kepada posisi awal reformasi perpajakan tahun 1983 dan perubahan UU KUP untuk mengakomodasi semua sistem pemungutan pajak dapat menjadi solusi dan menjadi kesimpulan dalam penelitian ini. Dilihat 7 kali Diunduh 2 kali

Apa yang dimuat dalam hukum pajak Formil?

Hukum Pajak Formil – Hukum Pajak

  • Hukum pajak formil merupakan hukum yang memuat prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi.
  • Hukum pajak formil memuat tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk mengadakan monitoring dan evaluasi.
  • Selain itu juga menentukan kewajiban wajib pajak untuk mengadakan pembukuan atau pencatatan dan prosedur pengajuan surat keberatan maupun banding.
  • Contoh wujud dari hukum pajak formil adalah Ketentuan dan Tata Cara Perpajakan, bentuknya adalah:
  1. Undang-Undang Nomor 16 tahun 2000 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan.
  2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 Tentang Penagihan Pajak Dengan Surat Paksa.

Hukum Pajak Formil menerangkan tentang hak dan kewajiban wajib pajak, hak dan kewajiban fiscus, dan lain-lain. Hak wajib pajak dapat dilihat dalam UUKUP, yaitu :

  1. Meminta restitusi;
  2. Mengajukan keberatan;
  3. Mengajukan banding, dan lain-lain.

Kewajiban wajib pajak sebagaimana diuraikan dalam UUKUP adalah sebagai berikut :

  1. Mendaftarkan diri untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
  2. Mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP) dengan benar; lengkap, jelas, dan menandatanganinya.
  3. Mengadakan pencatatan atau pembukuan;
  4. Membayar Pajak terhutang wajib membayar pajak yang terutang berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan, dan lain-lain.

Hak Fiskus diatur dalam UUKUP yaitu sebagai berikut :

  1. Melakukan pemeriksaan;
  2. Mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak;
  3. Mengeluarkan Surat Tagihan Pajak;
  4. Mengeluarkan Surat Paksa, dan lain-lain.

Kewajiban Fiskus yang ditetapkan dalam UUKUP adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan Keputusan atas keberatan pajak dari wajib pajak;
  2. Mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak;
  3. Merahasiakan wajib pajak

Mengapa pajak termasuk faktor yang sangat penting dalam menciptakan masyarakat adil dan makmur?

Pemerataan kesejahteraan masyarakat –

Pembayaran pajak membantu terciptanya kesejahteraan masyarakat. Objek dan subjek pajak tertentu dapat menyumbang pajak lebih besar dari yang lain. Hasil pengutan pajak tersebut kemudian digunakan untuk menyediakan fasilitas bagi rakyat miskin sehingga mengurangi kesenjangan sosial.

Pajak merupakan iuran wajib yang dibayar rakyat kepada negara tanpa kontraprestasi secara langsung dan akan digunakan untuk kepentingan pemerintah dan masyarakat umum (Mardiasmo: 2011). Menurut Siti Resmi (2013) pajak mempunyai dua fungsi penting dalam perekonomian suatu negara. Pertama pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

You might be interested:  Apa Yang Menjadi Persamaan Dan Perbedaan Zakat Dan Pajak?

Kedua pajak berfungsi sebagai alat yang mengatur kebijakan-kebijakan pemerintah di bidang sosial ekonomi. Penerimaan pajak mengalami peningkatan yang cukup signifikan baik dalam jumlah nominal maupun persentase terhadap jumlah keseluruhan pendapatan negara.

Di sisi lain persentase Wajib Pajak masih sangat kecil jika dibandingkan dengan jumlah seluruh penduduk di Indonesia. Hal ini menunjukan kesadaran masyarakat Indonesia untuk membayar pajak masih rendah. Menurut Widayati dan Nurlis yang dikutip dalam penelitian Ramadiansyah, Sudjana, & Dwiatmanto (2014) menguraikan beberapa bentuk kesadaran membayar pajak yang mendorong Wajib Pajak untuk membayar pajak salah satunya adalah kesadaran bahwa pajak merupakan bentuk partisipasi dalam menunjang pembangunan negara.

Pemahaman masyarakat mengenai peraturan perpajakan sangatlah penting, hal tersebut akan mendorong kesadaran masyarakat terutama Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Hal ini sejalan dengan hasil penelitian Masruroh Siti & Zulaikha (2013) yang menyatakan pengetahuan dan pemahaman peraturan perpajakan merupakan proses wajib pajak mengetahui dan mengaplikasikan pengetahuan tersebut untuk membayar pajak.

Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Di sisi lain pajak juga sangat penting dalam mengatur pertumbuhan ekonomi melalui kebijaksanaan pajak.

Disisi lain pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, pajak mempunyai beberapa fungsi, antara lain: 1. Fungsi Anggaran (Budgetair), yaitu pajak dijadikan alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku, sehingga pajak berfungsi membiayai seluruh pengeluaran-pengeluaran yang berkaitan dengan proses pemerintahan.

Kenapa diperlukan hukum pajak?

Hukum pajak memiliki fungsi sebagai dasar dan acuan dalam membuat sistem pemungutan pajak yang dilandaskan atas asas keadilan, efisien, dan diatur dengan jelas dalam undang undang mengenai hukum pajak itu sendiri.

Apa itu hukum materiil dan contohnya?

Ada dua jenis hukum berdasarkan bentuknya, hukum tertulis dan hukum tidak tertulis Berikut adalah penjelasannya :

Hukum Tertulis

Hukum tertulis adalah hukum tertulis adalah hukum yang telah dicantumkan dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara tertulis. Contoh hukum tertulis adalah UUD 1945, keputusan presiden, KUHP, dan lain-lain.

Hukum Tidak Tertulis

Hukum tidak tertulis adalah hukum yang berlaku serta diyakini oleh masyarakat dan dipatuhi, akan tetapi tidak dibentuk menurut prosedur yang formal, melainkan lahir dan tumbuh di kalangan masyarakat tersebut. Contoh hukum tidak tertulis adalah hukum adat, hukum agama, dan lain-lain.2.

Hukum Undang-Undang

Hukum undang-undang atau disebut sebagai wettenrech, adalah jenis hukum yang terletak dan tercantum di dalam peraturan perundang-undangan.

Hukum Kebiasaan

Hukum kebiasaan atau disebut juga sebagai gewoonte-en adatrech, adalah jenis hukum yang berlaku di dalam peraturan-peraturan atau kebiasaan adat.

Hukum Traktat

Hukum traktat atau disebut juga sebagai tractaten recht, adalah jenis hukum yang ditetapkan oleh negara-negara melalui suatu perjanjian antar negara atau traktat.

Hukum Yurisprudensi

Hukum yurisprudensi atau disebut juga sebagai yurisprudentie recht, adalah jenis hukum yang muncul karena adanya keputusan hakim, yang menjadi rujukan hakim selanjutnya dalam memberi putusan dalam pengadilan.

Hukum Ilmu

Hukum ilmu atau disebut juga sebagai wetenscaps recht, adalah jenis hukum yang pada dasarnya berupa ilmu hukum yang terdapat dalam pandangan para ahli hukum yang terkenal dan sangat berpengaruh.3. Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifatnya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan sifatnya, yakni hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut sifatnya :

Hukum Yang Memaksa

Yang dimaksud hukum yang memaksa adalah jenis hukum yang dalam keadaan bagaimana pun, harus dan mempunyai paksaan yang mutlak. Contohnya adalah hukuman bagi perkara pidana, maka sanksinya secara paksa wajib untuk dilaksanakan.

Hukum Yang Mengatur

Yang dimaksud hukum yang mengatur adalah jenis hukum yang dapat dikesampingkan saat pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan tersendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya adalah hukum mengenai warisan yang dapat diselesaikan dengan kesepakatan antar pihak-pihak yang terkait.4.

Hukum Nasional

Hukum nasional adalah jenis hukum yang berlaku di dalam wilayah negara tertentu. Hukum nasional harus dilaksanakan oleh warga negara tersebut.

Hukum Internasional

Hukum internasional adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan hukum antar negara di dalam hubungan internasional. Hukum internasional ini berlaku secara universal, yang berarti dapat berlaku secara keseluruhan terhadap negara-negara yang mengikatkan diri dalam perjanjian internasional tertentu.

Hukum Asing

Yakni hukum yang berlakunya di dalam wilayah negara lain.5. Penggolongan Hukum Berdasarkan Waktu Berlakunya Ada 2 jenis hukum berdasarkan waktu berlakunya, berikut adalah penjelasan penggolongan hukum berdasarkan tempat berlakunya:

Ius Constitutum (hukum positif), adalah hukum yang berlaku sekarang dan hanya bagi suatu masyarakat tertentu saja di dalam daerah tertentu. Contohnya Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945, Undang-Undang RI Nomor 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia Ius Constituendum (hukum negatif), adalah hukum yang diharapkan dapat berlaku pada waktu yang akan datang. Misalnya rancangan undang-undang (RUU).

6. Penggolongan Hukum Berdasarkan Wujudnya Ada 2 jenis hukum berdasarkan wujudnya, berikut penjelasannya:

Hukum Objektif

Hukum yang mengatur tentang hubungan antar dua orang atau lebih yang berlaku umum. Dalam artian, hukum di dalam suatu negara ini berlaku secara umum dan tidak mengenai terhadap orang atau golongan tertentu saja.

Hukum Subjektif

Hukum yang muncul dari hukum objektif dan berlaku terhadap seorang atau lebih. Hukum subjektif ini juga sering disebut sebagai hak.7. Penggolongan Hukum Berdasarkan Isinya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan isinya, yakni hukum publik dan hukum privat. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut isinya :

Hukum Publik (Hukum Negara)

Hukum publik atau disebut juga hukum negara, adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan individu atau warga negaranya. Hukum publik umumnya menyangkut tentang kepentingan umum atau publik dalam ruang lingkup masyarakat. Hukum publik dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

Hukum Pidana, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait pelanggaran dan kejahatan, serta memuat larangan dan sanksi. Hukum Tata Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antara negara dengan bagian-bagiannya. Hukum Tata Usaha Negara, yaitu jenis hukum publik yang mengatur tentang tugas dan kewajiban para pejabat negara secara administratif. Hukum Internasional, yaitu jenis hukum publik yang mengatur terkait hubungan antar negara, seperti hukum perjanjian internasional, hukum perang internasional, dan sejenisnya. Hukum Privat (Hukum Sipil)

Hukum privat atau yang disebut juga hukum sipil, adalah jenis hukum yang berguna untuk mengatur hubungan antara individu satu dengan individu lainnya, termasuk negara sebagai pribadi. Jenis hukum privat memfokuskan pada kepentingan perseorangan. Hukum privat dibedakan menjadi beberapa macam antara lain adalah :

Hukum Perdata, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu secara umum, misalnya yaitu hukum keluarga, hukum perjanjian, hukum kekayaan, hukum waris, hukum perkawinan, dan sebagainya. Hukum Perniagaan, adalah jenis hukum privat yang mengatur hubungan antar individu di dalam kegiatan perdagangan, misalnya yaitu hukum jual beli, hutang utang piutang, hukum mendirikan perusahaan dagang, dan sebagainya.

You might be interested:  Apakah Yang Dimaksud Dengan Pendapatan Pajak Dalam Negeri?

8. Penggolongan Hukum Berdasarkan Cara Mempertahankannya Ada 2 jenis-jenis hukum berdasarkan cara mempertahankannya, yakni hukum material dan hukum formal. Berikut adalah penjelasan penggolongan hukum menurut cara mempertahankannya :

Hukum Material

Hukum material adalah jenis hukum yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat yang berlaku secara umum mengenai hal-hal yang dilarang serta hal-hal yang dibolehkan untuk dilakukan. Contohnya adalah hukum pidana, hukum perdata, hukum dagang dan sebagainya.

Hukum Formal

Hukum formal adalah jenis hukum yang mengatur tentang bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum material. Contohnya adalah Hukum Acara Pidana (KUHAP), Hukum Acara Perdata, dan sebagainya.

Apa yang dimaksud dengan secara materiil?

Arti materiil di KBBI adalah: bersifat fisik (kebendaan).

Apa bedanya material dan materiil?

Material = kata benda; materiel = kata sifat.

Apa yang dimaksud dengan hukum pajak Formil?

Hukum Pajak Formil – Hukum pajak formil ialah hukum yang memuat terkait prosedur untuk mewujudkan hukum pajak materiil menjadi suatu kenyataan atau realisasi. Hukum pajak formil ini memuat tentang tata cara atau prosedur penetapan jumlah utang pajak, hak-hak fiskus untuk pengadaan monitoring dan evaluasi.

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 mengenai perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 mengenai penagihan pajak dengan surat paksa Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 mengenai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Hukum pajak formil menerangkan mengenai hak dan kewajiban wajib pajak serta hak dan kewajiban fiskus. Hak wajib pajak dapat dilihat dalam UUKUP yaitu mengajukan keberatan, meminta restitusi, dan mengajukan banding. Adapun, kewajiban pajak sesuai dengan yang diuraikan dalam UUKUP ialah mendaftarkan diri untuk memiliki NPWP; mengisi, melaporkan, dan menandatangani Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) atau Surat Pemberitahuan Obyek Pajak (SPOP); melakukan pencatatan atau pembukuan; dan membayar pajak terutang bagi wajib pajak yang terutang.

Apa itu hukum formil adalah?

Terdapat sumber hukum formil selain undang-undang. Hukum pidana formil adalah hukum yang digunakan sebagai dasar para penegak hukum. Dalam artian sederhana, hukum pidana formil mengatur bagaimana negara menyikapi perlengkapan untuk melakukan kewajiban menyidik, menjatuhkan, menuntut dan melaksanakan pidana.

Apa itu ajaran formil pajak?

Pengertian Utang Pajak Sebelum membahas tentang pengertian utang pajak, maka harus lebih dulu mengerti apa yang dimaksud dengan pajak dan apa yang dimaksud dengan utang. Menurut hukum perdata, utang adalah perikatan yang mengandung kewajiban bagi salah satu pihak (baik perorangan maupun badan sebagai subjek hukum) untuk melakukan sesuatu (prestasi) atau untuk tidak melakukan sesuatu yang menjadi hak pihak lainnya.

  • Artinya adalah, bila pihak yang wajib melakukan suatu prestasi tidak melakukan hal itu atau jika pihak yang wajib tidak melakukan sesuatu, maka akan terjadi suatu “contact breuk” sehingga pihak yang dirugikan dapat melakukan penuntutan kepada pihak lain di pengadilan.
  • Secara yuridis dalam hal utang harus ada 2 pihak, yakni pihak kreditor yang mempunyai hak dan debitor yang mempunyai kewajiban.

Kedudukan debitor dan kreditor menurut hukum pajak dan hukum perdata berbeda. Perbedaan antara utang pajak dan utang perdata dapat dilihat dari penyebab timbulnya utang dan sifat utangnya. Sebab timbulnya utang perdata pada umumnya karena adanya perikatan yang dikuasai oleh hukum perdata.

Dalam perikatan maka pihak yang satu berkewajiban memenuhi apa yang menjadi hak dari pihak lain. Perikatan menurut pasal 1233 KUH Perdata bisa dilahirkan baik karena persetujuan maupun karena undang-undang. Perikatan yang timbul dari undang-undang dibedakan dalam dua golongan yaitu : 1. Perikatan yang timbul karena undang-undang saja 2.

Perikatan yang timbul karena undang-undang dan perbuatan manusia. Sedangkan pada umumnya utang pajak timbul karena undang-undang, pemerintah dapat memaksakan pembayaran utang kepada wajib pajak. Negara dan rakyat sama sekali tidak ada perikatan yang mendasari utang tersebut.

Hak dan kewajiban antara Negara dan rakyat nya adalah tidak sama. Menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, pengertian utang pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi administrasi berupa bunga, denda, atau kenaikan yang tercantum dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Timbulnya Utang Pajak Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu tatbestand (sasaran pemajakan), yang terdiri dari keadaan-keadaan tertentu dan atau juga peristiwa ataupun perbuatan tertentu.

Ajaran Formil, yaitu utang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Dengan demikian, meskipun syarat adanya tatbestand sudah terpenuhi namun sebelum ada surat ketetapan pajak, maka belum ada utang pajak. Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul jika ada sesuatu yang menyebabkan (tatbestand) yaitu rangkaian dari perbuatan-perbuatan, keadaan-keadaan, dan peristiwa-peristiwa yang dapat menimbulkan utang pajak adalah sebagai berikut :Perbuatan-perbuatan, misalnya : pengusaha melakukan impor barang Keasaan-keadaan, misalnya : memiliki harta bergerak dan harta tidak bergerakPeristiwa, misalnya : mendapat hadiah undian

Sifat Utang Pajak

Sifatnya memaksa yang bisa dilakukan melalui surat paksa hingga pemberitahuan melaksanakan penyitaan.Dapat pula wajib pajak yang terutang menunjuk orang lain untuk melunasi utang pajak yang dimilikinya.Utang pajak dapat ditagih sekaligus tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo.Dapat dilakukan penyanderaan dan pencegahan untuk keluar dari wilayah Indonesia selama 6 bulan dan dapat diperpanjang lagi.Mempunyai hak mendahulu terhadap utang yang lain.

Berakhirnya Utang Pajak

Pembayaran / Pelunasan

Pembayaran / pelunasan pajak dapat dilakukan Wajib Pajak dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran atau pelunasan pajak dapat dilakukan di Kantor Kas Negara, Kantor Pos dan Giro, dan Bank Persepsi.Pembayaran pajak hanya dapat dilakukan dengan uang dan bukan dengan bentuk lainnya.2.

Kompensasi Kompensasi dapat dilakukan antara jenis pajak yang berbeda dalam tahun pajak yang sama, misalnya antara kelebihan pembayaran PPh dengan kekurangan pembayaran PPN, ataupun antara jenis pajak yang sama dalam tahun yang berbeda misalnya kelebihan pembayaran PPh tahun lalu dengan kekurangan pembayaran PPh tahun berjalan.3.

Penghapusan Utang Penghapusan Utang pajak dilakukan karena kondisi dari Wajib Pajak yang bersangkutan, misalnya Wajib Pajak dinyatakan bangkrut oleh pihak-pihak yang berwenang. Utang pajak pada prinsipnya dapat dihapuskan karena tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi dengan beberapa alasan seperti yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 73/PMK.03/2012, yaitu : a.

Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau b. Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.4. Daluwarsa Daluwarsa Utang pajak terjadi karena terlampaunya waktu penetapan pajak (penertiban surat ketetapan pajak) maupun karena lampaunya waktu proses penagihan pajak.

Daluwarsa dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum baik bagi Wajib Pajak maupun fiskus maka diberikan kebebasan batas ADLN – Perpustakaan Universitas Airlangga SKRIPSI Utang Pajak Sebagai Dasar Permohonan Pailit Moch. Fasluki Ikhsanuddin 23 waktu tertentu untuk penagihan pajak.

Apa hukum formil?

Kaidah hukum formil adalah kaidah hukum yang mengatur tata cara yang harus ditempuh dalam mempertahankan atau menegakkan kaidah hukum materil, khususnya upaya penyelesaian perselisihan melalui pengadilan. Hukum formil disebut juga sebagai hukum prosedural atau hukum acara.