Apa Yang Dimaksud Dengan Modal Sendiri?
Modal Sendiri Koperasi – Konsep : Jumlah Modal Sendiri Koperasi Definisi : Modal Sendiri adalah adalah modal yang menanggung resiko atau disebut dengan modal ekuiti. Modal sendiri dapat berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana cadangan, dan hibah.
- Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada Koperasi pada saat masuk menjadi anggota.
- Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada Koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota. Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha, yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian Koperasi bila diperlukan.” Klasifikasi : Kabupaten/Kota Ukuran : Jumlah Modal Sendiri Satuan : Rupiah (Rp) Sumber : Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian
Field | Value |
---|---|
Publisher | Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah |
Modified | 2022-02-21 |
Release Date | 2021-06-28 |
Frequency | Annually |
Identifier | 186d1ef3-3ef9-44bb-a287-dd67dd83d0e3 |
Language | Indonesian (Indonesia) |
License | License Not Specified |
Author | |
Public Access Level | Public |