Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Bumi Dan Bangunan?

Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Bumi Dan Bangunan
Pajak Bumi & Bangunan P2

Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut pajak adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan pedalaman dan/atau laut.
NILAI JUAL OBJEK PAJAK (NJOP) Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.
HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
OBJEK PBB-P2 Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Termasuk dalam pengertian bangunan adalah:

  1. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut;
  2. jalan tol;
  3. kolam renang;
  4. pagar mewah;
  5. tempat olahraga;
  6. galangan kapal, dermaga;
  7. taman mewah;
  8. tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan
  9. menara.
DIKECUALIKAN Objek Pajak yang tidak dikenakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak yang:

  1. digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan;
  2. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
  3. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu;
  4. merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
  5. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
  6. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.

Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp.10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.

SUBJEK PBB-P2 Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
WAJIB PBB-P2 Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Subjek Pajak sebagaimana dimaksud yang dikenakan kewajiban membayar pajak menjadi Wajib Pajak menurut Peraturan Daerah ini.
DASAR PENGENAAN Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP. Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah. Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat dilakukan oleh Bupati.
TARIF PBB-P2 Tarif Pajak ditetapkan sebagai berikut :

  • Untuk NJOP sampai dengan Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,1 % (nol koma satu persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.1.000.000.000.00 (satu milyar rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2 % (nol koma dua persen) per tahun.
  • Untuk NJOP di atas Rp.5.000.000.000.00 (lima milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,225 % (nol koma dua dua lima persen) per tahun.
BESARAN POKOK PBB-P2 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak.

SIMULASI PERHITUNGAN PBB-P2

Perhitungan Besaran PBB: Sebuah rumah dengan bangunan 100 m2 berdiri di atas lahan 200 m2. Misalnya, berdasarkan NJOP (nilai jual obyek pajak) harga tanah Rp.700.000 per m2 dan nilai bangunan Rp.600.000 per m2. Berapa besaran PBB yang harus dibayar oleh pemilik rumah tersebut?
Harga tanah : 200 m2 x Rp.700.000 = Rp 140.000.000
Harga Bangunan : 100 m2 x Rp.600.000 = Rp 60.000.000
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = Rp 200.000.000
NJOP Tidak Kena Pajak : Rp 10.000.000
NJOP untuk penghitungan PBB = Rp 190.000.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang : 0,1% x Rp 190.000.000 = Rp 190.000
PBB YANG HARUS DIBAYARKAN = Rp 190.000

Untuk pertanyaan seputar pajak, silahkan kirim pertanyaan melalui form dibawah ini : : Pajak Bumi & Bangunan P2

Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan dan contohnya?

Cara Membayar Denda PBB – Anda dapat membayar denda PBB ke bank, kantor pos, atau menggunakan platform digital secara online dengan membawa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang dibagikan kepada warga di awal tahun melalui kelurahan atau ketua RT/RW setempat.

  1. Besaran pajak wajib dan Nomor Pokok Pajak (NOP) tercantum dalam SPPT ini.
  2. Untuk bukti pembayaran PBB, anda akan menerima Tanda Terima Setoran (STTS) bermaterai saat lunas.
  3. Jika Anda berniat untuk membayar denda PBB dan PBB, anda dapat langsung mengeceknya lewat situs-situs cek PBB sesuai dengan domisili anda.

Bagi anda yang berdomisili di Jakarta, anda dapat mengunjungi website BPRD Jakarta. lebih praktis menggunakan aplikasi eBilling dari Klikpajak. Terintegrasi dengan fitur perpajakan online lainnya. Pada waktu-waktu tertentu, ada pemerintah daerah yang memberlakukan pemutihan denda PBB.

  1. Biasanya hal ini dilakukan bersamaan dengan pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
  2. Beberapa provinsi atau kabupaten/ kota seperti DKI Jakarta, Bogor, dan Bandung pernah melakukan pemutihan pajak.
  3. Bahkan, Surabaya dan Tangerang Selatan saat ini sedang menerapkan kebijakan penghapusan denda PBB.
  4. Namun ada beberapa aturan berbeda-beda di setiap daerah untuk pemberian bantuan ini.

Jika Anda ingin mengajukan keringanan pajak bumi dan bangunan, perhatikan persyaratan berikut:

  • Menulis surat pengurangan atau keringanan dalam bahasa Indonesia yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menerbitkan Surat Pemberitahuan (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP).
  • Dalam surat itu, sebutkan berapa persentase pengurangan yang diusulkan.
  • Sebagai persyaratan pengajuan, lampirkan Surat Pernyataan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi tagihan listrik, air, dan telepon, fotokopi Bukti Setelmen Pajak Bumi dan Bangunan tahun pajak sebelumnya, dan dokumen pendukung lainnya.
  • Permohonan keringanan PBB dilakukan paling lambat 3 bulan setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) diterima Wajib Pajak atau paling lambat 6 bulan setelah terjadi bencana alam dan sebab lainnya.
  • Pengurangan atau keringanan yang diajukan secara kolektif, akan diterbitkan selambat-lambatnya tanggal 10 Januari sebelum diterbitkannya Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak (SPPT) untuk tahun pajak.

: Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan beserta Cara Mengeceknya

Siapa yang wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

  1. Standar lnvestasi Tanaman yang selanjutnya disingkat SIT adalah jumlah biaya tenaga kerja, bahan dan alat yang diinvestasikan untuk pembukaan lahan, penanaman, dan pemeliharaan tanaman.
  2. Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru atau NJOP pengganti.
  3. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya.
  4. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau diikatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan.
  5. Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali Objek Pajak Sektor Perkebunan, Objek Pajak Sektor Perhutanan dan Objek Pajak Sektor Pertambangan.
  6. Klasifikasi adalah pengelompokan nilai jual Bumi atau nilai jual bangunan yang digunakan sebagai pedoman penetapan NJOP Bumi dan NJOP Bangunan.
  7. Subjek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, yang selanjutnya disebut Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan.
  8. Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas Bangunan dan dikenakan kewajiban membayar pajak.
  9. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainya, lembaga dan bentuk badan lainya termasuk kontrak investasi kolektif.
  10. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
  11. Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat LSPOP adalah Lampiran surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data subjek dan objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan lampiran tidak terpisahkan dari bagian SPOP.
  12. Nilai Jual Obyek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, Nilai Jual Obyek Pajak ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis, atau nilai perolehan baru, atau Nilai Jual Objek Pajak Pengganti.
  13. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT adalah surat yang digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk memberitahukan besarnya pajak terutang kepada wajib pajak.
  14. Mutasi Objek/Subjek Pajak adalah perubahan atas data objek/subjek pajak yang diakibatkan oleh jual beli, waris, hibah dan lain-lain.
  15. Penerbitan salinan SPPT/SKPD adalah proses penerbitan SPPT/SKPD sebagai pengganti SPPT/SKPD yang hilang atau belum diterima wajib pajak.
  16. Pengenaan adalah kegiatan untuk menetapkan subjek dan objek pajak serta besarnya pajak terutang berdasarkan peraturan dan ketentuan teknis di bidang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
  17. Penilaian adalah kegiatan untuk menentukan Nilai Jual Objek Pajak yang akan dijadikan dasar pengenaan pajak, dengan menggunakan metode pendekatan data pasar, pendekatan biaya dan pendekatan kapitalisasi pendapatan;
  18. Standar Investasi adalah jumlah biaya yang diinvestasikan untuk suatu pembangunan dan atau penanaman, dan atau penggalian jenis sumber daya alam atau budidaya tertentu, yang dihitung berdasarkan komponen tenaga, bahan dan alat, mulai dari awal pelaksanaan pekerjaan hingga tahap produksi atau menghasilkan;
  19. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang selanjutnya disebut dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan;
  20. Usaha bidang perikanan adalah semua usaha perorangan atau badan hukum yang memiliki ijin usaha untuk menangkap atau membudidayakan sumberdaya ikan, termasuk semua jenis ikan dan biota perairan lainnya serta kegiatan menyimpan, mendingikan atau mengawetkan ikan untuk tujuan komersial;
  21. Objek Pajak perairan adalah laut wilayah Indonesia beserta perairan pedalaman Indonesia;
  22. Objek Pajak khusus adalah objek pajak yang memiliki jenis konstruksi khusus baik ditinjau dari segi bentuk, material pembentuk maupun keberadaannya memiliki arti yang khusus seperti :
    • Jalan Tol;
    • Pelabuhan laut/sungai/udara;
    • Lapangan Golf;
    • Industri Semen/Pupuk;
    • PLTA, PLTU dan PLTG;
    • Pertambangan;
    • Tempat Rekreasi;
    • Dan lain-lain yang sejenis.
  23. Zona Nilai Tanah adalah zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok.
  24. Nilai Indikasi Rata-rata adalah nilai pasar wajar rata-rata yang dapat mewakili nilai tanah dalam suatu Zona Nilai Tanah.
  25. Nilai Jual Objek Pajak berupa tanah adalah sebesar nilai konversi setiap Zona Nilai Tanah kedalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual permukaan bumi (tanah).
  26. Nilai Jual Objek Pajak berupa bangunan adalah sebesar nilai konversi biaya pembangunan baru setiap jenis bangunan setelah dikurangi penyusutan fisik berdasarkan metode penilaian ke dalam klasifikasi, penggolongan dan ketentuan nilai jual bangunan
  27. Surat Tanda Terima Setoran, yang selanjutnya disingkat STTS adalah bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan.
  28. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
  29. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
  30. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
  31. Piutang PBB-P2 adalah rincian piutang yang timbul atas pendapatan PBB-P2 sebagaimana diatur dalam undang-undang perpajakan, yang belum dilunasi sampai dengan 31 Desember sebelum Tahun Pengalihan, baik yang belum daluwarsa maupun telah daluwarsa hak penagihannya sesuai undang-undang perpajakan tetapi belum dilakukan penghapusan piutang PBB-P2 oleh Menteri Keuangan.
  32. Piutang PBB-P2 netto adalah nilai piutang PBB-P2 per tanggal 31 Desember sebelum tahun pengalihan dikurangi dengan penyisihan piutang PBB-P2 tidak tertagih agar nilai piutang PBB-P2 sama dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value).
  33. Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah konstribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
  34. Penelitian adalah serangkaian kegiatan untuk mencocokkan data dan perhitungan pajak terutang pada SPOP dan/atau SSPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku setelah dilakukan pembayaran ke kas daerah kecuali pajak terutang nihil sesuai ketentuan yang berlaku.
  35. Pemungutan PBB-P2 adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya

: ISTILAH PENTING DALAM PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (PBB)

Berapa bayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Perhitungan PBB – Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) menjadi elemen penting di sini. Beberapa rumus yang bisa digunakan adalah:

NJOP = (NJOP Bumi = luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan = luas bangunan x nilai bangunan).NJKP = 40% dari NJOP atau 20% dari NJOP untuk perhitungan PBBPBB yang terutang = 0,5% x NJKP (jumlah PBB yang harus dibayar setiap tahun)

Itulah dia cara menghitung Pajak Bumi dan Bangunan. Semoga hal ini bisa membantu Anda. Manfatkan platform AyoPajak yang merupakan PJAP resmi dan diawasi langsung oleh DJP untuk membantu urusan perpajakan Anda menjadi lebih mudah.

Berapa biaya Pajak Bumi dan Bangunan?

Sesuai undang-undang yang disebutkan sebelumnya, tarif pajak yang dikenakan atas objek pajak adalah sebesar 0,5 persen. Dalam cara menghitung PBB, dibutuhkan juga NJOP. NJOP bisa dikatakan sebagai dasar pengenaan PBB.

Apa dampak tidak bayar PBB?

‘STP PBB memuat PBB atau yang tidak atau kurang dibayar ditambah dengan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan dari PBB yang tidak atau kurang dibayar.’ Dijelaskan lebih lanjut, denda administrasi tersebut dihitung dari saat jatuh tempo sampai tanggal pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan.

Telat bayar PBB kena denda berapa?

Sesuai dengan Undang-Undang, denda telat bayar PBB ditetapkan Pemerintah sebesar 2%. Misalkan PBB rumah Anda sebesar Rp500.000, maka denda pajak PBB menjadi 2% x Rp500.000, yaitu sebesar Rp10.000. Mungkin nominal dendanya terasa kecil saat ini. Tapi bisa Anda bayangkan kalau Anda terlambat membayar satu tahun.

Apa gunanya bayar PBB?

Ini Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (Jumat, 21/12/2018) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  1. Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB.
  2. Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.

Di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,Bappenda Asahan lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan.

  • Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi.
  • Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.

Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya. karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing.

Apakah wajib membayar pajak bumi dan bangunan?

Objek dan Subjek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Definisi dari objek Pajak Bumi dan Bangunan (objek PBB) sendiri merupakan tanah atau bangunan yang wajib untuk dipungut pajak. Objek bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Sawah
  2. Ladang
  3. Kebun
  4. Tanah
  5. Pekarangan
  6. Tambang

Sedangkan, untuk objek bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan meliputi:

  1. Rumah tinggal
  2. Bangunan usaha
  3. Gedung bertingkat
  4. Pusat perbelanjaan
  5. Pagar mewah
  6. Kolam renang
  7. Jalan tol

Definisi dari subjek Pajak Bumi dan Bangunan (subjek PBB) merupakan orang pribadi atau badan yang secara sah dan nyata memiliki hak atas bumi, memperoleh manfaatnya, memiliki dan menguasai bangunan tersebut, serta merasakan manfaatnya.

Kapan Pajak Bumi bangunan dibayar?

Wajib Dibayar Setiap Tahun, Ketahui Cara Hitung PBB KOMPAS.com – Pemilik properti, seperti rumah, tanah, serta bangunan lain, wajib membayar pajak bumi dan bangunan (PBB) setiap tahun. Selain perorangan, badan usaha yang memiliki hak atau mendapatkan manfaat atas sebuah tanah dan bangunan juga wajib membayar PBB.

Hanya saja, besaran PBB setiap orang atau badan usaha berbeda-beda. Terdapat berbagai faktor yang menyebabkan besaran PBB berbeda-beda, yakni Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), dan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP). Adapun tenggat pembayaran PBB paling lambat enam bulan setelah mendapatkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Cara menghitung PBB Kamu bisa menghitung sendiri besaran PBB sebelum membayar. Untuk menghitung PBB, kamu harus tahu berapa besaran NJOP, NJOPTKP, dan NJKP properti milikmu. Rumusnya menghitung PBB adalah sebagai berikut.

NJOP = (NJOP Bumi: luas tanah x nilai tanah) + (NJOP Bangunan: luas bangunan x nilai bangunan) NJOPTKP= Besarannya ditentukan oleh pemerintah Nilai NJKP = NJOP – NJOPTKP Sesuai ketentuan, besaran NJKP bisa 40 persen atau 20 persen dari NJOP.

Jadi, jumlah PBB yang harus dibayarkan adalah Nilai NJKP x NJKP (%) x 0,5 persen. Supaya lebih jelas, kamu bisa melihat contoh berikut. Misalnya, kamu memiliki tanah seluas 60 meter persegi dengan harga Rp 3 juta per meter persegi, bangunan seluas 30 meter persegi dengan harga Rp 2 juta per meter persegi, dan NJOPTKP Rp 8 juta. Perhitungannya seperti berikut.

Tanah 60 meter persegi x Rp 3.000.000 = Rp 180.000.000 Bangunan 30 meter persegi x Rp 2.000.000 = Rp 60.000.000 Selanjutnya, Rp 180.000.000 + Rp 60.000.000 = Rp 240.000.000 (NJOP)

Bila sudah mendapatkan nilai NJOP, kamu bisa menguranginya dengan NJOPTKP untuk mendapatkan NJKP. Maka, perhitungannya sebagai berikut.

Rp 240.000.000 – Rp 8.000.000 = Rp 232.000.000 (NJKP)

Selanjutnya, hitung besaran PBB dengan rumus yang telah disebutkan. Perhitungannya seperti berikut.

Rp 232.000.000 x 20 persen x 0,5 persen = Rp 232.000.

Dari perhitungan itu, besaran PBB yang wajib kamu bayar adalah Rp 232.000.

Bila malas menghitung besaran PBB secara manual, kamu bisa menghitungnya dengan mudah melalui situs pajak, e-commerce, serta minimarket, Cara mendapatkan SPPT PBB Sebelum membayar PBB, wajib pajak biasanya akan mendapatkan SPPT yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KKP). SPPT berisi pemberitahuan atas sejumlah pajak terutang yang harus dibayarkan dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pajak bagi individu perseorangan atau badan yang termasuk ke dalam wajib pajak.Terdapat berbagai cara yang dapat kamu ikuti untuk mendapatkan SPPT. Pertama, mengunjungi kantor kelurahan atau kepala desa terdekat, KPP Pratama atau Kantor Pajak Bumi dan Bangunan (KPBB) tempat obyek pajak yang terdaftar, serta tempat lain yang ditunjuk. Kedua, dikirim melalui kantor pos dan giro atau diantarkan secara langsung oleh aparat yang ada di kelurahan atau desa.

Ketiga, menggunakan fasilitas panggilan langsung atau Kring Pajak di nomor 500200. Layanan ini menggunakan pulsa lokal dari fixed phone atau public switched telephone network (PSTN). Namun, bila belum mendaftarkan obyek pajak, kamu bisa mendaftarkannya di KPP Pratama atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) sesuai lokasi rumahmu.

Misalnya, rumah kamu di Palmerah, Jakarta Barat, kamu bisa mendaftarkan obyek pajak di KPP Pratama Palmerah yang berlokasi di Jalan Letjen S Parman No 99, RT 17/RW 1, Jatipulo, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di kantor pajak, kamu akan diminta mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang sudah tersedia secara gratis di KPP dan KP2KP setempat.

Selanjutnya, kamu tinggal menunggu SPPT dikirimkan ke lokasi kamu. Itulah cara menghitung besaran PBB beserta cara mendapatkan SPPT PBB. Sekarang, kamu tak perlu repot membayar PBB karena bisa dilakukan secara online di Tokopedia. Platform e-commerce ini menyediakan fitur yang dapat diakses dengan mudah.

  1. Amu tinggal kunjungi laman Tokopedia dan pilih menu “PBB Online”.
  2. Selanjutnya, masukan nomor obyek PBB milik kamu.
  3. Rincian pembayaran akan muncul bila nomor yang kamu masukkan benar.
  4. Selanjutnya, pilih opsi “Bayar” dan pilih metode pembayaran yang diinginkan.
  5. Notifikasi akan muncul jika pembayaran sukses dilakukan.

Dengan Tokopedia, jadi semakin mudah. : Wajib Dibayar Setiap Tahun, Ketahui Cara Hitung PBB

PBB 2022 keluar bulan apa?

Pemprov Tetapkan Jatuh Tempo Pembayaran PBB pada 9 Desember 2022 PROVINSI DKI JAKARTA | Selasa, 14 Juni 2022 | 19:00 WIB Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Bumi Dan Bangunan JAKARTA, DDTCNews – Pemprov DKI Jakarta menetapkan batas akhir pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2) tahun pajak 2022 pada 9 Desember 2022. Kepala Bidang Pendapatan Daerah I Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Yuspin Dramatin mengatakan penetapan jatuh tempo pembayaran PBB dilatarbelakangi oleh panjangnya waktu yang diperlukan untuk harmonisasi peraturan.

  1. Sesuai dengan ketentuannya 6 bulan sejak diterbitkan dan diterima wajib pajak.
  2. Gubernur baru tanda tangan tanggal 8 Juni 2022, harus ke Kemendagri dulu untuk harmonisasi,” katanya, Selasa (14/6/2022).
  3. Seperti diatur pada Pasal 101 UU 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), kepala daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.

Sejalan dengan itu, pemprov juga menetapkan rumah dengan nilai jual objek pajak (NJOP) kurang dari Rp2 miliar mendapatkan pembebasan pajak 100%. Untuk rumah dengan NJOP senilai Rp2 miliar atau lebih, pemprov memberikan pembebasan sebagian untuk bumi seluas 60m2 dan bangunan seluas 36m2 dari PBB terutang.

Setelah itu, pemprov juga memberikan pembebasan sebesar 10% atas sisa PBB yang terutang. Keringanan yang diberikan makin besar apabila wajib pajak segera melunasi PBB tahun pajak 2022. Artinya, makin cepat wajib pajak melunasi PBB maka makin besar diskon yang didapatkan wajib pajak. Apabila wajib pajak melunasi PBB tahun pajak 2022 pada Juni hingga Agustus 2022, pemprov memberikan keringanan pokok PBB sebesar 15%.

Jika wajib pajak baru melunasi PBB terutang pada September hingga Oktober 2022, keringanan yang diberikan turun menjadi 10%. Bila PBB baru dilunasi pada November 2022, keringanan PBB menjadi sebesar 5%. Pembebasan serta keringanan diberikan secara otomatis melalui penyesuaian pada sistem informasi manajemen pajak.

Mengapa setiap tanah dikenai pajak bumi dan bangunan?

Cara Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Rumus dasar perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah 0.5% dari nilai NJKP (Nilai Jual Kena Pajak). Sedangkan untuk memperoleh nilai NJKP adalah 20% dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Jadi, bagi anda yang memiliki usaha dengan banyak bangunan yang memiliki harga tinggi, anda perlu untuk menyisihkan sebagian uang untuk membayar pajak PBB tahunan.

  • Sebagai contohnya diketahui bahwa NJOP suatu objek pajak Rp2.000.000.
  • Maka untuk menghitung berapa PBB yang harus disetorkan dapat dimulai dengan mengetahui terlebih dahulu NJKP-nya seperti berikut ini: NJKP : 20% x Rp2.000.000 = Rp400.000 Setelah diketahui nilai NJKP, kemudian baru bisa menghitung PBB-nya yaitu: PBB : 0,5% x Rp400.000 = Rp2.000 Tidak semua objek bumi bangunan bisa dikenakan atas Pajak Bumi dan Bangunan.

Terdapat beberapa objek pajak yang tidak dapat dikenakan PBB dengan kriteria tertentu yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan. Berikut ini daftar kriteria tersebut:

Objek pajak tersebut digunakan semata-mata untuk kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan, dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan. Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan hal tersebut. Objek pajak merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai suatu desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak. Objek pajak digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsultan berdasarkan asas perlakuan timbal balik. Objek pajak digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.

Apabila anda memiliki permasalahan pajak, anda dapat menghubungi kami untuk melakukan konsultasi pajak secara online. Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal. : Apa Itu Pajak Bumi Bangunan dan Bagaimana Ketentuannya

Pajak Bumi dan Bangunan termasuk jenis pajak apa?

Contoh Jenis-jenis Pajak Pusat dan Pajak Daerah – Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
  4. Bea Materai
  5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)

Berikut ini pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah: 1. Pajak provinsi terdiri dari:

  • Pajak Kendaraan Bermotor.
  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
  • Pajak Air Permukaan.
  • Pajak Rokok.

2. Pajak kabupaten/kota terdiri dari:

  • Pajak Hotel.
  • Pajak Restoran.
  • Pajak Hiburan.
  • Pajak Reklame.
  • Pajak Penerangan Jalan.
  • Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan.
  • Pajak Parkir.
  • Pajak Air Tanah.
  • Pajak Sarang Burung Walet.
  • Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
  • Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan.
  • Sekadar informasi saja, mulai tahun 2014, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan masuk dalam kategori pajak daerah. Sedangkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkebunan, Perhutanan dan Pertambangan masih tetap merupakan pajak pusat.

Saat ini, Anda dapat melakukan pembayaran dan pelaporan pajak pusat melalui OnlinePajak, Tidak hanya itu, Anda pun dapat mengelola transaksi bisnis, payroll karyawan, hingga pembayaran BPJS di dalam satu aplikasi terpadu. Daftar sekarang di sini, atau pilih paket yang sesuai dengan kebutuhan Anda pada laman berikut ini,

Berapa Pajak Bumi dan Bangunan 2022?

Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Terbaru 2022 – Berdasarkan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, tarif PBB adalah maksimal sebesar 0,5% Sebelum UU HKPD ini terbit, tarif PBB adalah berkisar antara 0,1 – 0,3%. Sementara itu seperti yang telah disebutkan sebelumnya, NJKP berkisar antara 20 – 100% dari NJOP – NJOP Tidak Kena Pajak.

Mengapa kita harus membayar Pajak Bumi dan Bangunan?

Ini Manfaat Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (Jumat, 21/12/2018) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu pajak yang ada di Indonesia. Menurut pengertiannya adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah atas tanah dan bangunan dimana dasar pengenaan pajak tersebut berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

  • Sementara itu, NJOP adalah harga rata-rata jual beli yang diperoleh dari harga objek lain yang sejenis, NJOP ditentukan berdasarkan harga pasar per wilayah dan ditetapkan setiap tahun oleh menteri keuangan untuk pembayaran PBB.
  • Sejak tahun 2014, pemerintah pusat melalui Direktoral Jendral Pajak telah mengalihkan pembayaran PBB yang kini ditanggungjawabi oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) ataupun Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) yang berda di tiap daerah, namanya pun kini berubah menjadi PBB-P2.

Di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan,Bappenda Asahan lah yang bertugas untuk mengumpulkan PBB dari tiap wajib pajak. Seperti yang kita ketahui, pajak merupakan sember penghasilan Negara. Dimana uang pajak tersebut digunakan untuk biaya balanja pegawai dan juga pembiayaan pembangunan.

  1. Nah, dengan rutin membayar pajak pembangunan sarana umum seperti jalan, jembatan, sekolah dan rumah sakit lebih mudah terealisasi.
  2. Tidak hanya itu pajak juga bermanfaat untuk subsidi atas pangan dan bahan bakar minyak, kelestarian lingkungan hidup serta budaya, dana pemilu dan juga sebagai dana untuk mengembangkan alat transportasi umum.

Maka dari itu, dengan rutin membayar pajak dapat membuat masyarakat merasa bahagia, karena semua kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi. Jadi jangan malas bayar pajak daerah ya. karena pajak daerah gunanya juga adalah untuk pembangunan daerah kita masing-masing.