Apa Yang Disebut Dengan Pajak Karbon?

Apa Yang Disebut Dengan Pajak Karbon
Pengertian Pajak Karbon – Pajak Karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.

  • Definisi Pajak Karbon tersebut diambil dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya pada Pasal 13 Ayat (1).
  • UU HPP memang menjadi landasan pertama bagi, selain sejumlah regulasi lain yang merupakan peraturan Pajak Karbon sebagai aturan turunan UU HPP.
  • Dalam UU HPP disebutkan, pengenaan Pajak Karbon dilakukan dengan memperhatikan peta jalan Pajak Karbon dan/atau peta jalan Pasar Karbon.
  • Baca juga:
  • Peta jalan Pajak Karbon memuat sejumlah hal sebagai berikut:
  • Strategi penurunan emisi karbon;
  • Sasaran sektor prioritas;
  • Keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
  • Keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.

Apa sih pajak karbon?

Minggu, 21 Agustus 2022 08:09 WIB – Ilustrasi pajak karbon. Shutterstock TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Keuangan masih berancang-ancang menerapkan pajak karbon, Penerapan pajak ini molor dari rencana semula, yakni 1 Juli 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu menyebut hingga saat ini pemerintah masih berupaya mematangkan peraturan pendukung pemberlakuan pajak karbon.

  1. Mengutip Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) Pasal 13 Ayat 1, pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  2. Pajak karbon dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil seperti bensin, avtur, gas, dan lain-lain.

Mengutip laman Direktorat Jenderal Pajak, ditetapkannya pajak karbon bertujuan untuk mengurangi emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca sebagai upaya mengatasi pemanasan global. Selain itu, penerapan pajak karbon dipercaya dapat membantu mengendalikan perubahan iklim serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis.

Pada saat pembelian barang yang mengandung karbon; Pada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu atau periode lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon per kilogram karbon dioksida ekuivalen (COze) atau satuan yang setara.

Besaran pajak karbon diatur dalam Pasal 13 UU HPP. Berdasarkan beleid tersebut, pemerintah menerapkan besaran tarif pajak karbon paling rendah adalah Rp 30 per kilogram. Tarif ini turun setelah semula sempat ditetapkan tarif minimum pajak karbon sebesar Rp 75 per kilogram dalam RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

Tarif pajak karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan besaran tarif harga karbon di pasar karbon per kilogram karbondioksida ekuivalen (CO2e) atau satuan yang setara. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, pengenaan pajak karbon memiliki nilai ekonomi. Musababnya pengenaan pajak tersebut mengikuti skema cap and tax trade.

Rencananya, pada 2022-2024, pajak karbon akan diterapkan untuk sektor pembangkit listrik tenaga atau PLTU batu bara. Pembangkit listrik tenaga batu bara dengan proses yang tidak efisien atau emisi yang lebih tinggi dari batas atas akan dikenakan biaya tambahan.

Pajak karbon apa saja?

Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 April 2022 Kementerian Keuangan RI telah menetapkan tonggak sejarah baru terkait dukungan pada perubahan iklim dunia. Pada 7 Oktober 2021, pajak karbon lahir melalui UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan menambah sederetan kebijakan fiskal yang digunakan sebagai instrumen pengendali perubahan iklim.

  • Pajak karbon terdapat di dalam Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) pada Bab VI Pasal 13 yang terdiri dari 16 ayat.
  • Berdasarkan Bab VI Pasal 13 ayat 1 menjelaskan bahwa pajak karbon adalah pajak yang dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.
  • Subjek pajak karbon adalah individu dan industri yang menggunakan bahan bakar fosil seperti minyak bumi, batubara, dan gas alam.

Sedangkan yang menjadi objek dari pajak karbon adalah setiap kegiatan yang memakai bahan bakar fosil yang menimbulkan emisi karbon. Arah pengenaan pajak karbon dengan memperhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan pajak karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.

  • Tujuan dari pengenaan pajak karbon yaitu untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon serta mendukung target penurunan emisi gas rumah kaca dalam jangka menengah dan panjang.
  • Selain itu, pajak karbon untuk mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi, dan investasi yang lebih efisien, rendah emisi karbon, dan berwawasan ramah lingkungan.

Adapun prinsip penerapan pajak karbon yaitu adil yang berdasarkan pada “prinsip pencemar membayar” ( polluters-pay-principle ), terjangkau dengan memperhatikan aspek keterjangkauan demi kepentingan masyarakat luas, dan bertahap dengan memperhatikan kesiapan sektor agar tidak memberatkan masyarakat.

Implementasi pajak karbon akan dilakukan secara bertahap dengan memperhatikan kemajuan implementasi pasar karbon, pencapaian target target Kontribusi yang ditentukan Secara Nasional atau Nationally Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi. Pajak karbon mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022 dan pihak yang pertama kali dikenakan yaitu badan yang bergerak di bidang Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara.

Pajak karbon mulai ditetapkan pada PLTU batubara dengan tarif Rp 30 per kilogram karbondioksida ekuivalen atau satuan setaranya dengan skema cap and tax, Saat terutang pajak karbon yaitu pada ada akhir periode tahun kalender dari aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu.

Pengenaan pajak karbon memiliki manfaat diantaranya dapat mengurangi emisi gas rumah kaca dari sumber emisi dan penerimaan pajak karbon dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim investasi ramah lingkungan, serta dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pengenaan pajak karbon mulai berlaku pada 1 April 2022 dan pajak karbon memiliki manfaat baik untuk lingkungan maupun masyarakat. : Pajak Karbon Mulai Berlaku 1 April 2022

Pajak karbon berlaku kapan?

Ditunda Beberapa Kali, Pajak Karbon Mulai Berlaku Mulai 2025 Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan perdagangan karbon termasuk pajak karbon akan diterapkan pada 2025. Hal ini menjadi titik terang setelah sebelumnya diundur beberapa kali tanpa kepastian.

Airlangga mengatakan mekanisme tersebut sebagai komitmen pemerintah untuk mencapai target karbon netral (net zero emission/NZE) di 2060 atau lebih cepat. “Salah satu yang akan diterapkan di awal adalah perdagangan karbon maupun pajak karbon yang ditargetkan akan berfungsi di tahun 2025,” kata Airlangga saat pembukaan Capital Market Summit & Expo 2022 yang dilihat virtual, Kamis (13/10/2022).

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT Dalam pemaparannya, Airlangga menjelaskan perdagangan karbon merupakan mekanisme jual beli karbon dan sertifikat emisi sebagai surat berharga yang dapat diperdagangkan di bursa karbon. Sementara itu, pajak karbon menjadi disinsentif penggunaan energi kotor atau tidak terbarukan.

  1. Penggunaan dana dari pajak karbon untuk mendorong pengembangan dan pemanfaatan energi bersih atau terbarukan.
  2. Selain perdagangan dan pajak karbon, kebijakan lainnya yang diterapkan pemerintah untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau yaitu akuisisi energi bersih, aturan mengenai pensiun dini PLTU batu bara, dan konversi sumber energi kotor.
You might be interested:  Jelaskan Pendekatan Yang Digunakan Dalam Pengembangan Akuntansi Keuangan Syariah?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pajak karbon harusnya berlaku 1 April 2022. Pelaksanaannya diundur karena mempertimbangkan situasi perekonomian global dan domestik. Lihat juga video ‘Pemerintah Mau Tarik Pajak Karbon, Harga Mobil Bakal Naik’: (aid/das) : Ditunda Beberapa Kali, Pajak Karbon Mulai Berlaku Mulai 2025

Apa tujuan pajak karbon?

Tujuan, Landasan Hukum dan Penghitungan Pajak Karbon FOTO: IST Tujuan, Landasan Hukum dan Penghitungan Pajak Karbon, Jakarta – Sebagaimana diketahui, Indonesia bersama dengan seluruh negara di dunia berkomitmen untuk menghadapi dampak perubahan iklim. Untuk mendukung komitmen itu, pemerintah segera menerapkan Pajak Karbon, terutama bagi Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara—sektor yang pertama kali akan dikenakan Pajak Karbon.

  1. Sedianya, Pajak Karbon mulai dilaksanakan pada April 2022, tapi urung dilaksanakan dan terus mengalami penundaan hingga kini.
  2. Namun, seiring pemerintah terus menggodok aturan teknis pelaksanaannya, ada baiknya Anda mengetahui lebih rinci mengenai tujuan, manfaat, landasan hukum, sekaligus cara penghitungan,

Apa tujuan Pajak Karbon? Pajak Karbon merupakan pungutan yang dikenakan terhadap pemakaian bahan bakar berdasarkan kadar karbonnya, termasuk minyak bumi, gas alam, dan batu bara yang mengandung unsur karbon dan akan menjadi karbondioksida (CO2) ketika dibakar.

Sederhananya, dikenakan atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dan berdampak negatif bagi lingkungan hidup.Adapun dampak negatif yang dimaksud seperti penyusutan sumber daya alam, pencemaran lingkungan hidup, atau kerusakan lingkungan hidup. Dengan Pajak Karbon, maka emisi karbon dioksida dan gas rumah kaca (GRK) bisa semakin berkurang dan mendukung tercapainya target Nationally Determined Contribution (NDC).Sebagai tahap awal, pajak ini akan diaplikasikan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara, lantaran disebut-sebut sebagai salah satu sektor terbesar yang menyumbangkan emisi GRK di Indonesia.

Hal ini dinilai wajar karena setidaknya sebanyak 61 persen sumber listrik di Indonesia berasal dari PLTU batu bara.Sehingga, bisa dipastikan tujuan utama dari pengenaan Pajak Karbon adalah untuk mengubah perilaku para pelaku ekonomi untuk beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang rendah karbon.

  • Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah mencapai target penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan kemampuan sendiri dan 41 persen dengan dukungan internasional pada tahun 2030.
  • Dengan begitu, instrumen pengendalian iklim dalam mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sesuai prinsip pencemar membayar ( polluter pays principle ).

Apa manfaat Pajak Karbon? Dengan memperkenalkan Pajak Karbon membuat Indonesia menjadi salah satu dari sedikit negara, bahkan yang terbesar di negara berkembang yang akan mengimplementasikannya terlebih dahulu dan memberikan sinyal yang kuat tentang keseriusan Indonesia dalam menangani risiko perubahan iklim.

  1. Artinya, dengan menerapkan Pajak Karbon di Indonesia dapat membantu mengurangi pemanasan global dan mengendalikan perubahan iklim, serta meningkatkan pendapatan pajak pemerintah dan meningkatkan efisiensi energi bagi konsumen dan bisnis.
  2. Bukan itu saja, implementasinya diyakini akan menjadikan Indonesia sejajar dengan negara-negara maju yang telah melaksanakan kebijakan Pajak Karbon ini seperti Inggris, Jepang, dan Singapura.

Pengenaan Pajak Karbon juga bakal mengirimkan sinyal kuat yang mendorong pengembangan pasar karbon, inovasi teknologi; juga investasi yang lebih efisien, rendah karbon, dan ramah lingkungan. Dengan kata lain, pengenaan Pajak Karbon punya dua manfaat utama bagi negara, yakni pengurangan emisi gas rumah kaca dari sumber emisi; dan potensi penerimaan yang dapat digunakan untuk menambah dana pembangunan, adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, investasi ramah lingkungan, serta dukungan kepada masyarakat berpenghasilan rendah dalam bentuk bantuan sosial.

Landasan hukum Pajak Karbon Pajak Karbon merupakan salah satu instrumen nonperdagangan dalam Nilai Ekonomi Karbon (NEK) yang diperkenalkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), serta Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan NEK.

Adapun pokok-pokok pengaturan penting dalam Pasal 13 UU HPP adalah: 1. Pengenaan: dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup.2. Arah pengenaan Pajak Karbon: memerhatikan peta jalan pasar karbon dan/atau peta jalan Pajak Karbon yang memuat strategi penurunan emisi karbon, sasaran sektor prioritas, keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lainnya.3.

  • Prinsip Pajak Karbon: prinsip keadilan ( just ) dan keterjangkauan ( affordable ) dengan memerhatikan iklim berusaha, dan masyarakat kecil.4.
  • Tarif Pajak Karbon ditetapkan lebih tinggi atau sama dengan harga karbon di pasar karbon domestik dengan tarif paling rendah Rp 30,00 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Sementara pokok-pokok penting dalam Pasal 58 Perpres 98/2021 adalah: 1. Pungutan Atas Karbon didefinisikan sebagai pungutan negara baik di pusat maupun daerah, berdasarkan kandungan karbon dan/atau potensi emisi karbon dan/atau jumlah emisi karbon dan/atau kinerja Aksi Mitigasi.2.

  1. Selanjutnya, pengaturan atas pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.3.
  2. Dengan demikian, pungutan atas karbon nantinya dapat berupa pungutan negara yang sudah ada, misalnya Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar, dan PPnBM; maupun pungutan baru yang akan diterapkan seperti pengenaan Pajak Karbon.

Bagaimana perhitungan Pajak karbon? Sebagaimana termaktub dalam UU HPP, tarif Pajak Karbon ditetapkan paling rendah sebesar Rp 30 per kilogram CO2e di subsektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara dengan skema Pajak Karbon atau cap and tax.

Artinya, dalam hal entitas tersebut tidak dapat membeli Sertifikat Izin Emisi (SIE) atau Sertifikat Penurunan Emisi (SPE) atas emisi di atas batasan ( cap ) seluruhnya, maka sisa emisi yang masih melebihi batasan ( cap ) tersebut akan dikenakan Pajak Karbon. Secara rinci, terdapat tambahan biaya dari sisi produksi maupun tambahan harga dari sisi konsumen oleh produsen yang menghasilkan emisi seperti batu bara, minyak, dan gas bumi seiring diberlakukannya pengenaan Pajak Karbon.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menyontohkan, setelah pembangkit A melakukan pembelian SIE dari pembangkit B, ternyata emisi karbon dioksida (CO2) masih ada yang belum tertutup dengan pembelian SIE, maka emisi yang tidak tertutup tersebut yang akan dikenakan Pajak Karbon. Informasi Perpajakan, Ekonomi, Keuangan yang Aktual dan Eksklusif : Tujuan, Landasan Hukum dan Penghitungan Pajak Karbon

Kenapa ada pajak karbon?

Penerapan Pajak Karbon Demi Keberlangsungan Lingkungan Rencana penerapan pajak karbon (carbon tax) oleh pemerintah masih berproses. DPR lewat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (RUU KUP) masih terus melakukan pembahasan terhadap mekanisme pemajakan tersebut, yang diketahui telah diterapkan di beberapa negara. Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara. Foto: Mentari/Man Rencana penerapan pajak karbon tersebut masuk dalam lima materi utama pada RUU KUP yang tengah dibahas Panja di Komisi XI DPR RI. Adapun materi utama lainnya yang dibahas pada RUU KUP ialah terkait perubahan materi UU KUP itu sendiri, perubahan materi UU Pajak Penghasilan (PPh), perubahan materi UU Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan perubahan materi UU Cukai.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Amir Uskara mengatakan usulan regulasi dari pemerintah tersebut memiliki semangat dalam upaya mereformasi perpajakan di Indonesia. Sehingga ada upaya mendorong agar Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ini dapat menangkap perubahan zaman.

Serta menjadikan penerimaan pajak sebagai sumber pendapatan negara yang penting. “RUU KUP dirancang untuk meletakkan pondasi sistem perpajakan yang adil, sehat, efektif dan akuntabel. Juga membangun pondasi perpajakan dalam rangka keberlanjutan reformasi perpajakan untuk menjawab berbagai tantangan,” ujar Amir.

You might be interested:  Sebutkan 5 Macam Barang Yang Tidak Dikenakan Pajak?

Siapa yang terkena pajak karbon?

Selain PLTU, Ini Barang yang Bakal Kena Pajak Karbon Jakarta, CNBC Indonesia – Pemerintah berkomitmen untuk mengenakan pajak karbon untuk setiap 1 kilogram emisi karbon dioksida ekuivalen (CO2e) dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara.

Pajak karbon seperti tertuang dalam UU HPP akan dimulai pada awal Januari 2022. Setelah PLTU batu bara, pajak karbon juga akan dikenakan kepada industri lainnya. Dijelaskan yang dimaksud dengan ‘barang yang mengandung karbon’ adalah barang yang tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.

ADVERTISEMENT SCROLL TO RESUME CONTENT

  • Nah pengenaan pajak karbon, akan dikenakan bukan hanya pada sektor energi saja, tapi juga pada sektor lainnya.
  • “Yang dimaksud dengan ‘aktivitas yang menghasilkan emisi karbon’ adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah.”
  • “Termasuk dalam cakupan membeli, yaitu membeli barang yang menghasilkan emisi karbon di dalam negeri dan impor,” jelas UU HPP, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (13/10/2021).
  • Kendati demikian, di dalam UU HPP tidak dijelaskan, kapan sektor lainnya akan dikenakan pajak karbon.
  • Adapun subjek pajak karbon yaitu orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon.

Kemudian, pajak karbon terutang atas pembelian barang yang mengandung karbon atau aktivitas yang menghasilkan emisi karbon dalam jumlah tertentu pada periode tertentu. Saat terutang pajak karbon ditentukan:a. pada saat pembelian barang yang mengandung karbon;b.

  1. Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menjelaskan dipilihnya PLTU batu bara sebagai sasaran pertama dalam pengenaan pajak karbon, karena untuk mengejar target kewajiban Indonesia dalam Nationally Determined Contribution (NDC) dari penerapan Paris Agreement.
  2. Dalam Paris Agreement tersebut, Indonesia berkewajiban untuk melakukan pengurangan emisi gas rumah kaca secara mandiri sebesar 29% paling lambat pada 2030 atau sebesar 41% jika dengan dukungan internasional.
  3. “Nah itu kita bersama-sama di Paris Agreement dengan banyak negara waktu itu memberikan pledge bahwa kita (Indonesia) akan menurunkan emisi gas rumah kaca pada 2030 dan itu kita lakukan mulai dari sekarang,” ujarnya.

“Untuk mencapai NDC itu, itu perlu melakukan aksi-aksi, mitigasi maupun investasi untuk mengurangi emisi gas rumah kaca. Seluruh dunia sedang melakukan ini,” kata Febrio melanjutkan. Untuk diketahui, dalam Paris Agreement, ada lima sektor yang akan direduksi emisinya hingga tahun 2030, di antaranya berupa limbah, industrial processing and product use (IPPU), pertanian, dan kehutanan.

Apa itu pajak karbon mobil?

Pengertian – Meningkatnya populasi di dunia serta berkembangnya industri bisa menyebabkan masalah bagi lingkungan. Maka dari itu, banyak dari negara di dunia mencari solusi atas permasalahan ini. Dari sekian ide yang dikemukakan, pajak ini diklaim bisa menjadi solusi yang tepat.

Jadi, bisa menjadi salah satu cara menanggulangi masalah iklim. Mulai dari skala lokal hingga global. Nama lain pajak karbon adalah pajak emisi karbon atau carbon tax. Sedangkan, definisinya ialah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar dilihat dari kadar karbonnya. Bahan bakar yang mengandung unsur karbon adalah jenis hidrokarbon, seperti gas alam, minyak bumi, dan batubara.

Kemudian, jika dibakar akan berubah menjadi CO2 (karbondioksida) atau senyawa lainnya. Sedangkan, menurut pengertian dari IBFD International Tax Glossary, carbon tax merupakan pajak untuk bahan bakar fosil. Selain itu pajak ini termasuk pigouvian tax. Artinya pajak terhadap kegiatan ekonomi yang menimbulkan eksternalitas negatif.

  1. Maka dari itu, barang yang terbuat dari produksi karbon akan terkena biaya tambahan.
  2. Beberapa negara telah menerapkan pajak ini, bahkan Finlandia sudah sejak tahun 1990.
  3. Setelah itu, di tahun 1991 negara Swedia dan Norwegia menyusul.
  4. Emudian, India tahun 2010.
  5. Jepang dan Australia tahun 2012, lalu Inggris menyusul di tahun 2013.

Selanjutnya, Tiongkok tahun 2017. Kemudian, yang terbaru ada Afrika Selatan dan Singapura pada tahun 2019. Penggunaan carbon tax di negara-negara tersebut sudah terbukti bisa menurunkan emisi. Selain itu, juga dapat menambah pendapatan negara. Biasanya, tarif pajak akan dikenakan per ton karbondioksida.

Kenapa pajak karbon ditunda?

Jakarta – Pemerintah mengumumkan akan menunda penerapan pajak karbon yang semula berlaku 1 April 2022 menjadi Juli 2022. Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Febrio Kacaribu mengatakan, penundaan dilakukan dikarenakan pemerintah ingin menyiapkan aturan turunan yang konsisten dan baik.

  • Pasalnya, aturan turunan pajak karbon ini memerlukan harmonisasi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon.
  • Febrio pun menjelaskan, akan menyiapkan aturan secara konsisten antara satu dan lainnya, hal ini agar dapat melihat ruang untuk menunda penerapan pajak karbon yang semula 1 April 2022 dan dapat ditunda pada Juli.

Pemerintah menyiapkan aturan turunan yang lebih komprehensif, sekaligus fokus untuk memastikan suplai dan permintaan atau demand masyarakat serta daya belinya. Tak dapat dipungkiri, harga-harga komoditas ini naik menjelang puasa Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.

Saat ini, pemerintah fokus untuk memastikan supply dari segala kebutuhan masyarakat dan harga, serta daya beli masyarakat khususnya menghadapi Ramadhan dan Idul Fitri, sehingga fokus kebijakan pemerintah dapat semakin memastikan kondisi kesejahteraan dan daya beli masyarakat. Sebagai informasi, pemerintah juga menetapkan tarif pajak baru untuk karbon paling rendah yaitu Rp 30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen (CO2e).

Mulanya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan tarif pajak karbon Rp 75 per kilogram Co2e. Tahap awalnya adalah pajak karbon dikenakan pada sektor Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batubara. Pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberi dampak negatif bagi lingkungan hidup.

  • Pengenaan pajaknya memperhatikan peta jalan pasar karbon dan peta jalan pajak karbon.
  • Peta jalan karbon terdiri dari sasaran sektor prioritas, strategi penurunan emisi karbon, keselarasan pembangunan energi baru dan terbarukan serta keselarasan antar berbagai kebijakan lain.
  • Tujuan utama dari pengadaan pajak karbon ialah mengubah perilaku para pelaku ekonomi agar beralih kepada aktivitas ekonomi hijau yang lebih rendah karbon.

Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mencapai target penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29% untuk kemampuan sendiri dan 41% untuk dukungan internasional di tahun 2030. Penerapan pajak karbon dapat menjadi milestones penting pada perekonomian Indonesia, serta menjadi bukti keseriusan Indonesia untuk mengendalikan iklim global.

Industri apa saja yang harus mengikuti kebijakan pajak karbon?

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah akan memberlakukan pajak karbon bagi sektor transportasi, bangunan, serta sektor berbasis lahan pada 2025. Penerapan pajak karbon akan berlaku secara bertahap mulai April tahun ini secara terbatas pada Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara.

Peneliti Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Joko Tri Haryanto, mengungkapkan pemerintah telah merancang roadmap mengenai pemberlakuan pajak karbon. Pajak karbon akan dimulai pada 2022 secara bergiliran hingga 2024. “Setelah 2024, 2025 akan dimulai pungutan atas pajak karbon untuk sektor yang lain, misalnya sektor transportasi, bangunan, sektor berbasis lahan,” jelas Joko dalam Webinar Investasi Energi Baru dan Terbarukan dalam Pengembangan Biomassa di Indonesia, Rabu malam (16/02/2022).

Joko menjelaskan setiap sektor bebas untuk memilih instrumen yang akan dipilih. Misalnya, untuk sektor berbasis lahan yang lebih memilih pembayaran berbasis kinerja ( result-based payment /RBP) dibandingkan masuk dalam instrumen perdagangan karbon. Kemudian bisa juga sektor industri yang ingin lebih memilih instrumen pajak karbon.

Menurut dia skema pungutan pajak tersebut akan jadi skema terbaru dalam upaya menekan emisi. “Pada intinya ini yang akan dikerjakan oleh pemerintah. Ini yang akan jadi rezim baru dari penyelenggaraan nilai ekonomi karbon di Indonesia. Ini adalah era baru karena kita mencoba untuk meningkatkan kinerja pencapaian target emsisi 2030,” ungkap Joko.

Pengenaan pajak karbon ini bukan semata mata terfokus pada upaya pemerintah mendulang pendapatan. Namun lebih dari itu, yakni agar pengembangan EBT di tanah air didorong lebih kokoh. “Jangan lupa mekanismenya kan bisa insentif dan disinsentif kami yakin ini bsia jadi pendorong berkembanganya EBT di Indonesia,” paparnya.

Pajak karbon memiliki ketentuan yang memberlakukan tarif lebih tinggi atau sama dengan harga di pasaran, tetapi ditetapkan juga tarif minimum sebesar Rp 30 per Kg CO2 atau Rp 30.000 per ton CO2 ekuivalen. Pajak akan diberlakukan untuk PLTU yang menghasilkan emisi melebihi cap atau batas atas yang ditetapkan.

Penerapan pajak karbon akan dimulai 1 April 2022 secara terbatas hanya ke sektor PLTU batu bara. Penerapannya nanti akan memakai skema cap and tax. Roadmap pajak karbon akan menerapkan dua skema, yaitu skema perdagangan karbon ( cap and trade ) dan skema pajak karbon ( cap and tax ).

You might be interested:  Sebutkan Siapa Saja Petugas Administrasi Keuangan?

Dalam skema perdagangan karbon, entitas yang menghasilkan emisi lebih dari cap diharuskan membeli sertifikat izin emisi (SIE) entitas lain yang emisinya di bawah cap. Selain itu, entitas juga dapat membeli sertifikat penurunan emisi (SPE). Akan tetapi, apabila entitas itu tidak dapat membeli SIE atau SPE secara penuh atas kelebihan emisi yang dihasilkan, maka berlaku skema cap and tax, yakni sisa emisi yang melebihi cap akan dikenakan pajak karbon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam

Siapa yang kena pajak karbon?

Pajak Karbon Dikenakan Mulai Tahun Ini, Bagaimana Ketentuannya?, DDTC Fiscal Research & Advisory. Pertanyaan: PERKENALKAN, saya Feriansyah. Saya merupakan staf divisi keuangan di perusahaan sektor energi yang memproduksi energi fosil. Sepengetahuan saya, Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengatur pengenaan pajak karbon yang dimulai di tahun 2022.

Saya ingin bertanya, bagaimana ketentuan pengenaan pajak karbon dalam UU HPP dan apakah pengenaan pajak karbon sudah sepenuhnya dilaksanakan mulai tahun ini? Terima kasih! Jawaban: TERIMA kasih Bapak Feriansyah atas pertanyaan yang diberikan. Memang benar, ketentuan mengenai pengenaan pajak karbon telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan () yang diundangkan pada Oktober 2021 lalu.

Terkait pertanyaan Bapak Feriansyah. sesuai dengan pengaturan yang terdapat pada Pasal 13 ayat (1), pajak karbon dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif bagi lingkungan hidup. Adapun, kriteria dampak negatif bagi lingkungan hidup yang diatur dalam UU HPP bersifat luas antara lain:

  1. Penyusutan sumber daya alam;
  2. Pencemaran lingkungan hidup; atau
  3. Kerusakan lingkungan hidup.
  • Perlu diketahui, berdasarkan penjelasan pasal 13 ayat (1) UU HPP, pajak karbon dikenakan dalam rangka mengendalikan emisi gas rumah kaca untuk mendukung pencapaian komitmen nasional bagi penanganan perubahan iklim global ( Nationally Determined Contribution/ NDC) Indonesia.
  • Untuk mencapai tujuan tersebut, arah pengenaan pajak karbon dilakukan dengan memperhatikan roadmap pajak karbon yang ditetapkan pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 13 ayat (2) UU HPP yang berbunyi:
  • “Pengenaan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:
  1. peta jalan pajak karbon; dan/atau
  2. peta jalan pasar karbon.”

Selanjutnya, pasal 13 ayat (3) UU HPP menyebutkan: ” Peta jalan pajak karbon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a memuat:

  1. strategi penurunan emisi karbon;
  2. sasaran sektor prioritas;
  3. keselarasan dengan pembangunan energi baru dan terbarukan; dan/atau
  4. keselarasan antarberbagai kebijakan lainnya.”

Lebih lanjut, subjek pajak karbon diatur dalam pasal 13 ayat (5) UU HPP yang meliputi orang pribadi atau badan yang membeli barang yang mengandung karbon dan/atau melakukan aktivitas yang menghasilkan emisi karbon. Adapun yang dimaksud dengan “barang yang mengandung karbon” adalah barang yang termasuk tapi tidak terbatas pada bahan bakar fosil yang menyebabkan emisi karbon.

Sementara itu, “aktivitas yang menghasilkan emisi karbon” adalah aktivitas yang menghasilkan atau mengeluarkan emisi karbon yang berasal antara lain dari sektor energi, pertanian, kehutanan dan perubahan lahan, industri, serta limbah. Namun demikian, untuk mendapatkan kepastian mengenai subjek pajak karbon, ada baiknya kita menunggu ketentuan lebih terperinci yang akan diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Lebih lanjut, perusahaan tempat Bapak bekerja juga tidak perlu khawatir terkait pengenaan pajak karbon pada jangka waktu singkat. Selain menunggu ketersediaan ketentuan teknis mengenai kepastian subjek pajak, pemberlakuan pajak karbon juga akan dilakukan secara bertahap.

Pajak karbon pertama kali akan dikenakan terhadap badan yang bergerak di bidang pembangkit listrik tenaga uap batu bara berdasarkan pada batas emisi (cap and tax ) yang searah dengan implementasi pasar karbon pada periode 2022-2024. Simak pula artikel ‘. Selanjutnya mulai 2025, perluasan sektor pemajakan pajak karbon dan perdagangan karbon diimplementasikan dengan penahapan sesuai kesiapan sektor terkait dengan memperhatikan kondisi ekonomi, kesiapan pelaku, dampak, dan/atau skala.

Sebagai informasi tambahan, ketentuan instrumen pungutan atas karbon lainnya juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 () mengenai penyelenggaraan nilai ekonomi karbon ( carbon pricing). Demikian jawaban kami. Semoga membantu. Sebagai informasi, artikel Konsultasi UU HPP akan hadir setiap Selasa guna menjawab pertanyaan terkait UU HPP beserta peraturan turunannya yang diajukan ke email,

Apa itu pajak karbon mobil?

Pengertian – Meningkatnya populasi di dunia serta berkembangnya industri bisa menyebabkan masalah bagi lingkungan. Maka dari itu, banyak dari negara di dunia mencari solusi atas permasalahan ini. Dari sekian ide yang dikemukakan, pajak ini diklaim bisa menjadi solusi yang tepat.

  1. Jadi, bisa menjadi salah satu cara menanggulangi masalah iklim.
  2. Mulai dari skala lokal hingga global.
  3. Nama lain pajak karbon adalah pajak emisi karbon atau carbon tax.
  4. Sedangkan, definisinya ialah pajak yang dikenakan pada penggunaan bahan bakar dilihat dari kadar karbonnya.
  5. Bahan bakar yang mengandung unsur karbon adalah jenis hidrokarbon, seperti gas alam, minyak bumi, dan batubara.

Kemudian, jika dibakar akan berubah menjadi CO2 (karbondioksida) atau senyawa lainnya. Sedangkan, menurut pengertian dari IBFD International Tax Glossary, carbon tax merupakan pajak untuk bahan bakar fosil. Selain itu pajak ini termasuk pigouvian tax. Artinya pajak terhadap kegiatan ekonomi yang menimbulkan eksternalitas negatif.

Maka dari itu, barang yang terbuat dari produksi karbon akan terkena biaya tambahan. Beberapa negara telah menerapkan pajak ini, bahkan Finlandia sudah sejak tahun 1990. Setelah itu, di tahun 1991 negara Swedia dan Norwegia menyusul. Kemudian, India tahun 2010. Jepang dan Australia tahun 2012, lalu Inggris menyusul di tahun 2013.

Selanjutnya, Tiongkok tahun 2017. Kemudian, yang terbaru ada Afrika Selatan dan Singapura pada tahun 2019. Penggunaan carbon tax di negara-negara tersebut sudah terbukti bisa menurunkan emisi. Selain itu, juga dapat menambah pendapatan negara. Biasanya, tarif pajak akan dikenakan per ton karbondioksida.