Apa Yang Menjadi Modal Dasar Pembangunan Nasional Bangsa Indonesia?
sebutkan 5 modal dasar pembangunan ! Modal dasar pembangunan nasional diartikan sebagai keseluruhan sumber kekuatan yang sifatnya nasional. Sumber kekuatan ini bisa berupa potensi atau pun yang efektif dimiliki serta diberdayagunakan dalam proses pembangunan nasional suatu bangsa. Di antara sejumlah modal dasar yang dimaksud, lima di antaranya sebagai berikut:
- ● Kemerdekaan bangsa yang merupakan hasil perjuangan rakyat yang mengantarkan Indonesia sebagai Negara yang berdaulat.
- ● Jiwa serta semangat dalam persatuan dan kesatuan.
- ● Wilayah Indonesia yang berada pada lokasi yang strategis.
- ● Segenap kekayaan alam yang ada di Indonesia baik itu di darat, laut maupun udara (dirgantara).
- ● Penduduk dalam jumlah yang besar.
Modal dasar ini merupakan hal fundamental yang mendukung pembangunan nasional. Agar proses penyelenggaraan pembangunan nasional lancara, maka terdapat pula faktor dominan yang mendukung modal dasar tersebut seperti kependudukan serta sosial budaya, manajemen nasional, perkembangan regional dan lain lain.
- ✓ Untuk lebih memahami materi ini, silahkan simak penjelasan lebih lanjut pada tautan berikut:
- Jelaskan yang dimaksud dengan penduduk sebagai modal dasar pembangunan
- Sebutkan modal dasar pelaksanaan pembangunan
- • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • • •
- Kode Soal : –
- Kelas : X (1 SMA)
- Pelajaran : PPKN
- Kategori : Pembangunan Nasional
- Kata Kunci : Modal, Dasar, Kemerdekaan, Tugas PPKN
: sebutkan 5 modal dasar pembangunan !
Contents
- 0.1 Apa modal utama pembangunan?
- 0.2 Mengapa sumber daya alam yang kita miliki dapat digunakan sebagai modal pembangunan negara?
- 0.3 Apakah jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal pembangunan nasional?
- 1 Apa yang menjadi ciri ciri pembangunan nasional di Indonesia?
- 2 Mengapa kita harus melakukan pembangunan nasional?
- 3 Mengapa sumber daya manusia dikatakan sebagai modal utama dalam pembangunan nasional?
Apa yg menjadi modal dasar pembangunan nasional Indonesia?
Tujuan Pembangunan Nasional Indonesia, Pahami Modal dan Sasarannya Ketua DPR Puan Maharani selaku pembaca UUD 1945 mengikuti Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila secara Virtual di Kediamannya, Jakarta, Senin (1/6/2020). Upacara Virtual ini diikuti Presiden Wakil Presiden RI, Ketua MPR, Menteri Kabinet Kerja dan Pejabat tinggi Lainnya.
- Liputan6.com/Johan Tallo) Liputan6.com, Jakarta Sebuah negara harus memiliki nasional.
- Pembangunan nasional adalah upaya bagi sebuah negara dapat memakmurkan kehidupan bangsa dan negaranya.
- Tujuan pembangunan nasional Indonesia termaktub dalam UUD 1945 alinea keempat.
- Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.” merupakan negara yang sudah merdeka, berkedaulatan, memiliki semangat persatuan tinggi, memiliki kekayaan alam yang mumpuni, adat istiadat, dan budaya bangsanya beraneka ragam.
Hal-hal tersebutlah yang dapat menjadi modal mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Upaya yang dapat dilakukan untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia harus melibatkan berbagai macam aspek kehidupan. Sasaran utama dari tujuan pembangunan nasional Indonesia yang dimaksudkan berupa pemulihan ekonomi, perbaikan sistem politik, kesejahteraan, dan pemerataan pembangunan yang sesungguhnya.
- Deddy T. Tikson 2005
- Pembangunan nasional adalah transformasi ekonomi, sosial dan budaya secara sengaja melalui kebijakan dan strategi menuju arah yang diinginkan.
- Portes 1976
Pembangunan nasional adalah transformasi ekonomi, sosial dan budaya. Pembangunan adalah proses perubahan yang direncanakan untuk memperbaiki berbagai aspek kehidupan masyarakat.
- Alexander 1994
- Pembangunan (development) adalah proses perubahan yang mencakup seluruh system sosial, seperti politik, ekonomi, infrastruktur, pertahanan, pendidikan dan teknologi, kelembagaan, dan budaya.
- Ginanjar Kartasas Amita 1994
- Pembangunan nasional adalah sebagai suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana.
- Nugroho dan Rochmin Dahuri, 2004
- Pembangunan nasional adalah dapat diartikan sebagai suatu upaya terkoordinasi untuk menciptakan alternatif yang lebih banyak secara sah kepada setiap warga negara untuk memenuhi dan mencapai aspirasinya yang paling manusiawi.
Pembangunan nasional merupakan serangkaian usaha pembangunan berkelanjutan yang meliputi seluruh kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia. Pelaksanaan pembangunan nasional umumnya melibatkan segala aspek kehidupan bangsa.
Seperti aspek politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan secara berencana, menyeluruh, terarah, terpadu, bertahap, dan berkelanjutan. Untuk bisa mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia, diperlukan modal khusus. Modal pembangunan nasional Indonesia adalah kemerdekaan, kedaulatan, jiwa, semangat persatuan, wilayah nusantara, kekayaan alam, penduduk, adat istiadat, dan budaya bangsa.
Secara hukum, tujuan pembangunan nasional Indonesia tertuang dalam pembukaan UUD 1945. Bunyi tujuan pembangunan nasional Indonesia dalam UUD 1945 alinea ke-4 adalah ” melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa.” Ilustrasi hukum | August de Richelieu dari Pexels Membangun Sistem Politik Demokratis Sistem politik yang pernah berkembang di Indonesia sangat beragam.
- Sistem politik yang pernah berkembang ini memiliki tujuan untuk membangun sistem politik yang demokratis di dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia.
- Berjalannya sistem politik di Indonesia ini tidak hanya terjadi untuk tatanan pemerintahan saja, sekaligus untuk kehidupan sehari-hari masyarakat.
Berbagai peristiwa jatuh bangun pada berlakunya sistem politik di berbagai kalangan membuat Indonesia memiliki banyak pengalaman sehingga dapat melakukan perbaikan pada sistem politik yang digunakan. Pembangunan pada sistem politik di Indonesia sebagai tujuan pembangunan nasional Indonesia, menitik beratkan pada nilai-nilai Pancasila khususnya dalam kehidupan berdemokrasi.
Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Berbagai Sektor Indonesia dengan sumber daya alam dan sumber daya manusianya yang begitu banyak, belum tentu menjamin kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Hal ini yang menjadikan tujuan pembangunan nasional Indonesia tentang percepatan dan pemerataan pembangunan perlu digalakkan.
Hal ini ditujukan agar pembangunan nasional Indonesia bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa dalam berbagai aspek dan bidang. Tidak hanya terpusat di pulau Jawa saja, tetapi sudah menjangkau di wilayah Indonesia timur juga.
Membangun Kesejahteraan Rakyat Membangun kesejahteraan rakyat merupakan tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tak kalah penting. Kesejahteraan masyarakat di Indonesia yang perlu diperhatikan adalah infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, dan lain sebagainya. Mencerdaskan Bangsa Mencerdaskan kehidupan bangsa adalah tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
Pemerintah Indonesia beranggapan, jika masyarakat Indonesia dapat mencapai kecerdasaan pada tingkatan tertentu, masyarakat Indonesia akan turut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pembangunan nasional yang makmur. Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Baik Mewujudkan sistem pemeritahan yang baik merupakan salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia.
Dalam mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, diperlukan tubuh-tubuh yang kuat akan jiwa pemerintahan dapat menjadi sehat untuk menjalankan tugas dan fungsinya demi memajukan bangsa. Perwujudan sistem pemerintahan yang baik sebagai tujuan pembangunan nasional Indonesia, harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem pemerintahan terkecil yang berlaku di masyarakat.
Diperlukan adanya penguatan terhadap struktur pemerintahan kabupaten, kota, dan provinsi terhadap tugas dan fungsi yang dijalankan. Demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional Indonesia yaitu mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, pemerintah menetapkan suatu kebijakan yaitu diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sebagai salah satu alat pemerintah pusat untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam pembangunan.1.
- Pemulihan ekonomi yang semakin cepat dan memperkuat landasan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan berdasarkan sistem ekonomi kerakyatan.2.
- Esejahteraan rakyat, meingkatkan kualitas kehidupan beragama, dan ketahanan budaya.3.
- Mewujudkan supremasi hukum dan pemerintahan yang baik.4.
- Membangun sistem politik yang demokratis dan mempertahankan persatuan dan kesatuan.5.
Mewujudkan pemerataan pembangunan serta mendorong pembangunan di daerah-daerah. Ilustrasi hukum | Pixabay
- Tujuan pembangunan berkelanjutan disetujui oleh pemimpin dari 189 negara dan ditentukan oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa).
- Tujuan pembangunan berkelanjutan dikenal sebagai Sustainable Development atau SDGs, yang telah diresmikan sejak 2015 hingga 2030 mendatang.
- Terdapat 17 tujuan dengan 169 capaian yang terukur, sebagai agenda pembangunan dunia untuk kemaslahatan manusia dan planet bumi.
- Ada empat pilar utama yang digunakan sebagai dasar tujuan pembangunan berkelanjutan yang dikutip dari laman SDGsIndonesia. Berikut empat pilar yang dimaksudkan:
- 1. Pilar Pembangunan Sosial
Pembangunan sosial SDGs ialah tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas, secara adil dan setara. Hal ini demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia.2. Pilar Pembangunan Lingkungan Pilar kedua ialah pembangunan lingkungan SDGs.
- Demi mencapai pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan.3.
- Pilar Pembangunan Ekonomi Pilar ketiga dari tujuan pembangunan berkelanjutan selanjutnya, membangunan ekonomi SDGs.
- Tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas, melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur yang memadai, energi bersih yang terjangkau, serta dukungan kemitraan.4.
Pilar Pembangunan Hukum dan Tata kelola Pilar yang terakhir dari tujuan pembangunan ialah membangunan Hukum dan Tata Kelola SDGs. Mewujudkan kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan, serta berdasarkan hukum.
Apa modal utama pembangunan?
Kerukunan Masyarakat, Modal Utama Pembangunan.
Mengapa sumber daya alam yang kita miliki dapat digunakan sebagai modal pembangunan negara?
Paul Oneal/pexels Mengapa sumber daya alam disebut modal utama pembangunan? Bobo.id – Teman-teman, coba perhatikan rumahmu dan sebutkan barang-barang yang terbuat dari bahan alam. Jika kamu menyadari, hampir sebagian besar barang dan bangunan rumah kita berasal dari bahan yang ada di alam.
Lemari, meja, kursi, dan perabotan lainnya terbuat dari kayu yang ada di sekitar kita. Bangunan rumahmu dapat berdiri kokoh karena ada di dalamnya terdapat campuran pasir dan semen yang berasal dari alam. Ini berarti, manusia memanfaatkan sumber daya alam dalam berbagai bidang kehidupan, mulai dari sandang, pangan, dan papan.
Pada pelajaran tematik kelas 4 SD tema 9, terdapat pertanyaan mengapa sumber daya alam disebut modal utama pembangunan? Yuk, temukan kunci jawaban pertanyaan tersebut dari penjelasan berikut ini! Sumber Daya Alam dan Modal Pembangunan Teman-teman, tahukah kamu apa yang dimaksud dengan pembangunan? Baca Juga: Contoh Hak dan Kewajiban Manusia terhadap Hutan, Materi Kelas 4 SD Pembangunan yaitu proses, cara, perbuatan membangun, mendirikan, dan memperbaiki.
- Dalam konteks ini, pembangunan bisa berupa pembangunan fisik maupun non fisik.
- Pembangunan fisik contohnya membangun jalan tol, membangun gedung, membangun jembatan, dan sebagainya.
- Sedangkan pembangunan non fisik contohnya memberikan penyuluhan untuk masyarakat, pembangunan pendidikan, dan pembangunan ekonomi.
Nah, mengapa sumber daya alam bisa menjadi modal pembangunan? Sebab, kita bisa membangun Indonesia ini dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada. Sumber daya alam seperti pasir, batu, besi, dan sebagainya bisa digunakan masyarakat untuk membangun infrastruktur negara.
- Selain itu, sumber daya alam juga bisa digunakan untuk kegiatan ekspor, yang hasil penjualannya nanti bisa digunakan untuk keperluan pembangunan.
- Egiatan ekspor bisa menambah devisa negara, yang nantinya juga akan berdampak pada pembangunan ekonomi.
- Jadi, itulah mengapa kekayaan alam Indonesia bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, dalam bidang apapun.
Asalkan, setiap masyarakat juga harus mengingat dan melakukan kewajibannya untuk melestarikan sumber daya alam yang ada. Baca Juga: Cari Jawaban Kelas 4 SD Tema 9, Apa yang Terjadi Jika Kita Tidak Menghemat Air? Manfaat Melestarikan Sumber Daya Alam Beberapa contoh cara melestarikan sumber daya alam adalah menjaga kebersihan lingkungan dan menenam tumbuhan.
- Ini akan berdampak baik karena dapat menjaga lingkungan tetap bersih, sehat, dan nyaman untuk dihuni.
- Selain itu, makhluk hidup lain juga dapat menikmati keuntungan lingkungan yang asri sebagai tempat hidup mereka.
- Misalnya, dengan melakukan reboisasi secara berkesinambungan, maka banyak jenis tanaman yang akan lestari.
Selain itu, kita wajib melestarikan hewan liar yang ada di Bumi. Sebab, jika hewan-hewan banyak yang punah karena kurangnya kesadaran manusia, apa yang akan terjadi? Tumbuhan mengalami hambatan perkembangbiakan karena tidak dibantu hewan. Manusia juga kekurangan kebutuhan nabati hewani sebagai sumber nutrisi tubuh.
Kuis! |
Apa yang dimaksud dengan pembangunan non fisik? |
Petunjuk: Cek di halaman 2! |
Tonton video ini, yuk! – Ayo, kunjungi adjar.id dan baca artikel-artikel pelajaran untuk menunjang kegiatan belajar dan menambah pengetahuanmu. Makin pintar belajar ditemani adjar.id, dunia pelajaran anak Indonesia. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Artikel ini merupakan bagian dari Parapuan Parapuan adalah ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.
Jelaskan apa yang dimaksud dengan modal dalam pembangunan ekonomi?
Memahami Modal – Pengertian modal adalah sumber kehidupan penciptaan kekayaan. Dikombinasikan dengan tenaga kerja, modal dapat digunakan untuk menghasilkan keuntungan bagi investor bisnis. Modal termasuk aset yang digunakan perusahaan untuk menghasilkan pendapatan, seperti real estat, komputer, peralatan, dan kendaraan.
Berbeda dari uang, yang dapat digunakan untuk membeli modal tetapi juga apa pun yang dijual. Modal kerja perusahaan adalah perbedaan antara aset lancar. Yang mudah dikonversi menjadi uang tunai dalam setahun dan kewajiban lancar (utang terhutang dalam setahun). Perusahaan membutuhkan modal kerja yang cukup untuk bertahan dalam bisnis.
Perusahaan sering meningkatkan modal melalui ekuitas (menjual saham kepada investor) atau utang (mengambil pinjaman atau menjual obligasi).
Bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional di Indonesia?
bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional Cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan adalah dengan cara memanfaatkan alam sekitar untuk membuat sesuatu yang berguna seperti membuat dinding rumah dari rotan yang dianyam dan mebel lainnya.tetapi jangan berlebihan supaya sumber daya alam kita juga terjaga. Sumber Daya Alam Strategis sebagai Modal Dasar Pembangunan Nasional Indonesia : bagaimana cara memanfaatkan sumber daya alam sebagai modal dasar pembangunan nasional
Apakah jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal pembangunan nasional?
Jumlah penduduk yang besar dapat menjadi modal pembangunan tetapi juga dapat menjadi beban pembangunan. Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar yaitu 237 juta jiwa ber- dasarkan Sensus Penduduk tahun 2010, menempati posisi ke 4 jumlah penduduk terbesar di dunia.
Apa yang menjadi ciri ciri pembangunan nasional di Indonesia?
Halo Daffa D. Kakak bantu jawab ya. Jawaban: Pembangunan nasional merupakan usaha pembangunan ekonomi yang dilakukan dengan terencana dan berorientasi jangka panjang. Pembangunan nasional memiliki beberapa ciri-ciri, antara lain: 1. Terjadinya kenaikan pendapatan per kapita yang disertai dengan pemerataan pembangunan dan pemerataan pendapatan.2.
Mengapa kita harus melakukan pembangunan nasional?
Tujuan Pembangunan Nasional di Indonesia – Tujuan pembangunan nasional dilaksanakan untuk mewujudkan tujuan nasional seperti termaktub dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu: Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana termaktub dalam alinea II Pembukaan UUD1945.
Nah, dalam melakukan pembangunan secara nasional ini, pemerintah Indonesia tidak pernah terlepas dari tujuan dilakukannya pembangunan nasional di seluruh wilayah Indonesia. Adapun tujuan pembangunan nasional di Indonesia secara umum seperti: 1. Membangun Sistem Politik yang Demokratis Sistem politik yang pernah berkembang di Indonesia sangat beragam.
Sistem politik yang pernah berkembang ini memiliki tujuan untuk membangun sistem politik yang demokratis di dalam kehidupan berbangsa dan bertanah air Indonesia. Berjalannya sistem politik di Indonesia ini tidak hanya terjadi untuk tatanan pemerintahan saja, namun untuk kehidupan sehari-hari masyarakat.
- Berbagai peristiwa jatuh bangun pada berlakunya sistem politik di berbagai kalangan membuat Indonesia memiliki banyak pengalaman sehingga dapat melakukan perbaikan pada sistem politik yang digunakan.
- Pembangunan pada sistem politik di Indonesia menitik beratkan pada nilai-nilai Pancasila khususnya dalam kehidupan berdemokrasi.
Oleh karena itu, pembangunan sistem politik yang demokratis di Indonesia didasarkan pada prinsip-prinsip demokrasi Pancasila agar dalam perkembangannya, sistem politik di Indonesia tidak melenceng dari ideologi negara yaitu Pancasila. Selain itu pembangunan terhadap sistem politik di Indonesia juga didasarkan pada asas-asas demokrasi Pancasila agar dalam pelaksanaan pembangunan sistem politik tidak melupakan nilai-nilai Pancasila.
- Dengan adanya pembangunan sistem politik yang demokratis, Indonesia dapat melakukan berbagai kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan sistem politik secara lebih dewasa dan menekankan pada demokrasi yang menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan bangsa.2.
- Mewujudkan Sistem Pemerintahan yang Baik Mewujudkan sistem pemeritahan yang baik merupakan salah satu tujuan umum dalam pembangunan nasional.
Dalam mewujdukan sistem pemerintahan yang baik, diperlukan tubuh-tubuh yang kuat akan jiwa pemerintahan dapat menjadi sehat untuk menjalankan tugas dan fungsinya demi memajukan bangsa. Perwujudan sistem pemerintahan yang baik harus dilakukan terlebih dahulu melalui sistem pemerintahan terkecil yang berlaku di masyarakat.
Perlu adanya penguatan terhadap struktur pemerintahan kabupaten, kota, dan provins terhadap tugas dan fungsi yang dijalankannya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan masyarakatnya. Demi mewujudkan tujuan pembangunan nasional yaitu mewujudkan sistem pemerintahan yang baik, pemerintah menetapkan suatu kebijakan yaitu diberlakukannya otonomi daerah di Indonesia sebagai salah satu alat pemerintah pusat untuk memaksimalkan peran pemerintah dalam pembangunan.3.
Percepatan dan Pemerataan Pembangunan di Berbagai Sektor Indonesia dengan sumber daya alam dan sumber daya manusianya yang begitu banyak, namun belum tentu menjamin kesejahteraan masyarakat di Indonesia. Oleh Karen aitu, pemerintah Indonesia semakin gencar melakukan pembangunan di berbagai sektor guna memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia dan meningkatkan daya saing bangsa dalam berbagai aspek dan bidang.
- Seperti melakukan percepatan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah tidak hanya terpusat di pulau Jawa saja, tetapi sudah menjangkau pembangunan di wilayah Indonesia timur seperti Papua.4.
- Membangun Kesejahteraan Rakyat Salah satu tujuan pembangunan nasional di Indonesia adalah membangun kesejahteraan rakyat.
Kesejahteraan masyarakat di Indonsia yang perlu diperhatikan salah satuya dengan melakukan pembangunan terhadap infrastruktur pendidikan, kesehatan, transportasi, ekonomi, dan lain sebagainya.5. Mencerdaskan BangsaMencerdaskan kehidupan bangsa adalah salah satu tujuan pembangunan nasional Indonesia yang tercantum pada pembukaan UUD 1945.
Mengapa kita bangsa Indonesia harus mendukung pembangunan nasional yang dilaksanakan oleh pemerintah?
Jawaban: Karena pembangunan nasional menentukan kesejahteraan rakyat Indonesia.
Pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal dan merata di negara Indonesia ini dapat menyebabkan ketimpangan sosial apa pengaruhnya bagi integrasi bangsa?
pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal menyebabkan ketimpangan sosial apa pengaruhnya Tentu saja pengelolaan sumber daya alam yang tidak dimanfaatkan dengan baik dapat berdampak pada integrasi bangsa, antara lain terjadinya ketidaksejahteraan masyarakat, meningkatnya pengangguran dan kejahatan. : pengelolaan sumber daya alam yang belum optimal menyebabkan ketimpangan sosial apa pengaruhnya
Mengapa sumber daya manusia dikatakan sebagai modal utama dalam pembangunan nasional?
1. SDM yang berkualitas memberi perhatian dalam mempersiapkan SDM yang kompetitif. Sumber Daya Manusia yang berpendidikan akan menjadi modal utama pembangunan nasional, terutama dalam bidang perekonomian bangsa. Artinya, semakin banyak SDM yang berpendidikan pada suatu negara maka semakin mudah pula untuk menyukseskan pebangunan nasional.2.
Sumber daya alam ( SDA ) dalam perpektif pembangunan daerah adalah sebagai modal atau input dalam proses pembangunan. SDA dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagai komponen yang sinergi SDM yang ada sehingga dapat menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi.
4 Apakah yang menjadi tujuan pembangunan di Indonesia?
I. UMUM Pembangunan Nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 dalam wadah negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu, dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib, dan dinamis dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib, dan damai. Pembangunan Nasional sebagai pengamalan Pancasila yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa diselenggarakan bersama oleh masyarakat dan Pemerintah. Masyarakat adalah pelaku utama pembangunan dan Pemerintah berkewajiban mengarahkan, membimbing, melindungi, serta menumbuhkan suasana yang menunjang. Kegiatan masyarakat dan kegiatan Pemerintah saling menunjang, saling mengisi, dan saling melengkapi dalam satu kesatuan langkah menuju tercapainya tujuan Pembangunan Nasional. Untuk mencapai tujuan tersebut telah dilaksanakan pembangunan di segala bidang dengan titik berat diletakkan pada bidang ekonomi seiring dengan kualitas sumber daya manusia tetap bertumpu pada aspek pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas. P ertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi selama Pembangunan Jangka Panjang Pertama, Selain telah meningkatkan kesejahteraan rakyat juga telah menumbuh-kembangkan Usaha Besar, Usaha Menengah, Usaha Kecil, dan koperasi. Usaha Kecil, yang merupakan bagian integral dunia usaha nasional mempunyai kedudukan, potensi, dan peranan yang sangat penting dan strategis dalam mewujudkan tujuan Pembangunan Nasional pada umumnya dan tujuan pembangunan ekonomi pada khususnya. Usaha Kecil merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi yang luas pada masyarakat dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional pada umumnya dan stabilitas ekonomi pada khususnya. Kenyataan menunjukan bahwa Usaha Kecil masih belum dapat mewujudkan kemampuan dan peranannya secara optimal dalam perekonomian nasional. Hal itu disebabkan oleh kenyataan bahwa Usaha Kecil masih menghadapi berbagai hambatan dan kendala, baik yang bersifat eksternal maupun internal, dalam bidang produksi dan pengolahan, pemasaran, permodalan, sumber daya manusia, dan teknologi, serta iklim usaha yang belum mendukung bagi perkembangannya. Dalam upaya meningkatkan kesempatan dan kemampuan Usaha Kecil, telah dikeluarkan berbagai kebijaksanaan oleh Pemerintah tentang pencadangan usaha, pendanaan, dan pembinaan, tetapi belum berhasil sebagaimana diharapkan karena belum adanya kepastian hukum yang merupakan perlindungan bagi Usaha Kecil dan dipatuhi semua pihak. Dihadapkan pada era perdagangan bebas dalam rangka mengantisipasi keterbukaan perekonomian dunia, baik pada tingkat regional maupun tingkat dunia, Usaha Kecil dituntut menjadi tangguh dan mandiri. Sehubungan dengan itu, Usaha Kecil perlu memberdayakan dirinya dan diberdayakan dengan berpijak pada kerangka hukum nasional yang berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945 demi terwujudnya demokrasi ekonomi yang berdasar pada asas kekeluargaan. Pemberdayaan Usaha Kecil dilakukan melalui : a) penumbuhan iklim usaha yang mendukung bagi pengembangan Usaha Kecil; b) pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil serta kemitraan usaha. Pemberdayaan Usaha Kecil dilaksanakan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, Dengan memberdayakan Usaha Kecil, diharapkan Usaha Kecil menjadi tangguh, mandiri, dan juga dapat berkembang menjadi Usaha M enengah, Usaha Kecil yang tangguh, mandiri, dan berkembang dengan sendirinya akan meningkatkan produk nasional, kesempatan kerja, ekspor, serta pemerataan hasil-hasil pembangunan, yang pada gilirannya akan memberikan sumbangan yang lebih besar terhadap penerimaan negara. Selanjutnya, pemberdayaan Usaha Kecil akan meningkatkan kedudukan serta peran serta Usaha Kecil dalam perekonomian nasional sehingga akan terwujud tatanan perekonomian nasional yang sehat dan kukuh. Dalam memberdayakan Usaha Kecil Seluruh peraturan perundang – undangan yang berkaitan dengan Usaha Kecil, antara lain Undang- undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Undang- undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan Undang – undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dan saling melengkapi. Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Undang- undang ini disusun dengan maksud memberdayakan Usaha Kecil, mencakup berbagai aspek pemberdayaan Usaha Kecil tetapi tidak mengatur mekanisme internalnya. Di dalamnya dimuat tentang pengertian dan kriteria Usaha Kecil serta landasan, asas, dan tujuan. Selanjutnya, diperjelas dan dipertegas pula segi-segi yang mencakup penumbuhan iklim usaha yang kondusif, pembinaan dan pengembangan, pembiayaan dan penjaminan, kemitraan, koordinasi dan pengendalian, serta ketentuan pidana dan sanksi administratif. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Angka 1 Yang dimaksud dengan Usaha Kecil dalam Pasal ini meliputi juga Usaha Kecil informal dan Usaha Kecil tradisional. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil informal adalah usaha yang belum terdaftar, belum tercatat, dan belum berbadan hukum, antara lain, petani, penggarap, industri rumah tangga, pedagang asongan, pedagang keliling, pedagang kaki lima, dan pemulung. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil tradisional adalah usaha yang menggunakan alat praduksi sederhana yang telah digunakan secara turun -temurun, dan/atau berkaitan dengan seni dan budaya. Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil adalah kegiatan ekonomi berskala kecil yang dimiliki dan menghidupi sebagian besar rakyat. Angka 2 Yang dimaksud dengan Usaha Menengah dan Usaha Besar meliputi usaha nasional (milik negara atau swasta), usaha patungan, dan usaha asing yang melakukan kegiatan ekonomi di Indonesia. Angka 3 Yang dimaksud dengan usaha yang tangguh dan mandiri adalah usaha yang memiliki daya saing tinggi dan memiliki kemampuan memecahkan masalah dengan bertumpu pada kepercayaan dan kemampuan sendiri. Angka 4 Cukup jelas Angka 5 Pembinaan dan pengembangan yang dilakukan oleh Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dapat dilaksanakan, baik secara sendiri sendiri maupun secara bersama – sama. Angka 6 Yang dimaksud dengan dana adalah sejumlah uang, surat-surat berharga, atau aktiva lainnya. Yang dimaksud dengan permodalan adalah sejumlah kekayaan usaha dalam bentuk uang atau harta lainnya, yang menjadi dasar untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang terdiri atas modal sendiri dan modal luar. Angka 7 Cukup jelas Angka 8 Kerja sama usaha dalam kemitraan hendaknya dilakukan dengan memperhatikan tanggung jawab moral dan etika bisnis yang sehat. Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 Dalam upaya memberdayakan Usaha Kecil, Jiwa dan semangat usaha bersama merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari asas kekeluargaan yang di dalamnya terkandung nilai- nilai keadilan. Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan kekayaan bersih adalah nilai jual kekayaan usaha (aset) dikurangi kewajibannya. Huruf b Yang dimaksud dengan hasil penjualan tahunan adalah hasil penjualan bersih (neto) yang berasal dari penjualan barang dan jasa dari usahanya dalam satu tahun buku. Walaupun Undang-undang ini menetapkan batas kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tersebut, Usaha Kecil yang mendapatkan prioritas pemberdayaan adalah Usaha Kecil yang merupakan lapisan terbesar dari jumlah Usaha Kecil yang ada. Huruf c Yang dimaksud dengan milik Warga Negara Indonesia adalah Usaha Kecil yang sepenuhnya milik Warga Negara Indonesia. Pemilik Usaha Kecil tersebut dapat mengelolanya sendiri atau menyerahkan pengelolaannya kepada pihak lain, Huruf d Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang dimiliki atau dikuasai oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kec il yang merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang sepenuhnya atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. Yang dimaksud dengan Usaha Kecil yang berafiliasi dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar adalah Usaha Kecil yang d ikendalikan secara langsung atau tidak langsung oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar. a. Yang dimaksud dengan berafiliasi langsung jika anggota dewan komisaris, direksi, atau manajer Usaha Menengah atau Usaha Besar merupakan pemilik atau pengelola Usaha Kecil. b. Yang dimaksud dengan berafiliasi tidak langsung adalah jika : 1) Usaha Kecil dan Usaha Menengah atau Usaha besar dimiliki atau dikuasai oleh orang atau pihak yang sama; 2) pemilik atau pengelola Usaha Kecil memiliki hubungan keluarga secara horizontal atau vertikal, karena perkawinan atau keturunan sampai derajat kedua, dengan salah seorang anggota dewan komisaris, direksi atau yang mengendalikan Usaha Menengah atau Usaha Besar, jika terdapat keterkaitan usaha baik horizontal maupun vertikal, antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar yang bersangkutan. Yang dikecualikan dengan pengertian dimiliki, atau berafiliasi ialah koperasi karyawan dari Usaha Menengah atau Usaha Besar. Huruf e Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 6 Ayat (1) Yang berwenang menetapkan peraturan perundang – undangan dan kebijaksanaan sebagaimana yang dimaksud pasal ini paling rendah adalah Menteri. Huruf a Yang dimaksud dengan pendanaan dalam pasal ini adalah upaya yang terdiri atas penyediaan sumber dana, tata cara, dan persyaratan untuk pemenuhan kebutuhan dana bagi pemberdayaan Usaha Kecil. Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Huruf a Yang dimaksud dengan memperluas sumber pcndanaan adalah berbagai upaya mcmperbanyak jenis clan meningkstkan alokisi pendanaan yang dapat dimanfaatkan Usaha kecil. Huruf b Yang dimaksud dengan meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan mencakup berbagai upaya penyederhanaan tata cara dalam memperoleh dana. Huruf c Yang dimaksud dengan memberikan kemudahan dalam pendanaan mencakup berbagai upaya pemberian keringanan persyaratan dalam pendanaan. Pasal 8 Huruf a Kerja sama sesama Usaha Kecil dimakssudkan untuk meningkatkan posisi tawar dalam melakukan transaksi bisnis dengan pihak lainnya agar mempunyai posisi yang sepadan. Selain itu, kerja sama sesama Usaha Kecil akan meningkatkan pula skala ekonomi usahanya. Huruf b Yang dimaksud dengan mencegah adalah upaya berupa deregulasi, pengaturan tata niaga, penetapan harga, pengenaan sanksi dan pembentukan komisi persaingan. Pengertian pencegahan m encakup penghapusan bentuk monopoli, oligipoli, dan monopsoni, yang merugikan Usaha Kecil, kecuali yang dikendalikan oleh negara demi kepentingan rakyat banyak. Huruf c Cukup jelas Pasal 9 Huruf a Yang dimaksud dengan mengadakan prasarana umum dalam pasJ ini adalah penyediaan prasarana yang memadai bagi pengembang,:a Usaha Kecil, antara lain, meiiputi pengadaan prasarana transportasi, telekomunikasi, listrik, air bersih, lokasi usaha, tempat berusaha, dan pasar. Huruf b Yang dimaksud dengan memberikan keringanan tarif prasarana tertentu dalam pasal ini adalah pengadaan pembedaan perlakuan tarif berdasarkan ketetapan Pemerintah, baik yang secara langsung maupun tidak langsung memberikan keringanan bagi Usaha Keci1. Pasal 10 Huruf a Yang dimaksud dengan bank data dan jaringan informasi bisnis adalah berbagai pusat data dan sistem informasi bisnis yang dimiliki Pemerintah atau swasta. Huruf b Yang dimaksud dengan mengadakan dan menyebarkan informasi mengenai pasar, tekn ologi, desain, dan mutu adalah melakukan penyebaran informasi di seluruh wilayah tanah air agar Usaha Kecil dapat mengikuti perkembangan pasar, teknologi atau desain, baik yang berasal dari dalam maupun luar negeri. Pasal 11 Huruf a Yang dimaksud dengan mewujudkan kemitraan adalah suatu usaha untuk menumbuhkan iklim usaha yang dapat mendorong Usaha Menengah dan Usaha Besar melakukan kemitraan, antara lain, berupa stimulan tanpa adanya unsur paksaan sehingga terlaksananya alih teknologi, manajemen, dan kesempatan berusaha bagi Usaha Kecil dapat terjadi secara wajar. Huruf b Yang dimaksud dengan mencegah terjadinya hal-hal yang merugikan Usaha Kecil dalam pelaksanaan transaksi Usaha Kecil dengan Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar adalah upaya yang ditujukan agar Usaha Kecil tersebut tidak dirugikan oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar, sebagai akibat penundaan pembayaran, pengalihan resiko yang tidak adil dalam konsinyasi, dan pengenaan pungutan -pungutan. Pasal 12 Huruf a Upaya mew u judkan sistem pelayanan satu atap dilaksanakan secara bertahap. Huruf b Yang dimaksud dengan pemberian kemudahan persyaratan untuk memperoleh perizinan bagi usaha Kecil, antara lain, adalah keringanan biaya. Pasal 13 Huruf a Yang dimaksud dengan menumbuhkan iklim usaha dalam aspek perlindungan mencakup aspek peruntukan tempat usaha, antara lain : 1) lokasi di pasar, yaitu pengadaan lokasi untuk pasar tradisional atau lokasi pasar tertentu lainnya yang khusus diperuntukkan bagi Usaha Kecil, pembangunan lokasi pasar bagi Usaha Menengah atau Usaha Besar diatur dengan memperhatikan jarak lokasi pasar yang telah diperuntukkan bagi Usaha Kecil; 2) ruang pertokoan, yaitu ruang yang disediakan bagi pengusaha kecil dalam pus at perbelanjaan. 3) lokasi sentra industri kecil, yaitu pengadaan lahan khusus bagi Usaha Kecil atau pengadaan sebagian lahan pada kawasan industri yang dibangun oleh Pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/atau Usaha Besar; 4) lokasi pertanian rakyat dalam arti luas, yaitu pencadangan lahan pertanian bagi Usaha Kecil dalam pembangunan pertanian oleh pemerintah atau oleh Usaha Menengah dan/ atau Usaha Besar; 5) lokasi pertambangan rakyat, yaitu pengadaan lahan pertambangan khusus bagi pengusaha kecil oleb Pemerintah. 6) lokasi untuk pedagang kaki lima, yang diatur melalui penetapan tata ruang. Huruf b Yang dimaksud dengan mencadangkan bidang dan jenis kegiatan usaha adalah pemberian perlindungan, antara lain terhadap : 1) kegiatan usaha yang menggunakan teknologi yang mempunyai kekhususan proses; 2) kegiatan usaha yang bersifat padat karya yang merupakan mata pencaharian sebagian masyarakat setempat; 3) kegiatan usaha yang mempunyai nilai seni budaya yang bersifat khusus serta turun-temurun dan dikuasai oleh masyarakat secara turun-temurun pula. Huruf c Cukup jelas huruf d Yang dimaksud dengan pengadaan barang atau jasa dan pemborongan kerja pemerintah adalah pengadaan dan pemborongan pekerjaan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belapja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta dari badan usaha milik negara (BUMN) dan badan usaha milik daerah (BUMD). huruf e Cukup jelas Pasal 14 Cukup jelas Pasal 15 Cukup jelas Pasal 16 Cukup jelas Pasal 17 huruf a Yang dimaksud dengan memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan adalah menanamkan dan mengembangkan jiwa, semangat, serta perilaku kewirausahaan, yaitu : a. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dengan semangat kemandirian; b. kemauan dan kemampuan memecahkan masalah dan mengambil keputusan secara sistematis, termasuk keberanian mengambil resiko usaha; c. kemauan dan kemampuan berpikir dan bertindak secara kreatif dan inovatif; d. kemauan dan kemampuan untuk bekerja secara teliti, tekun, dan produktif; e. kemauan dan kemampuan untuk bekerja dalam kebersamaan dengan berlandaskan etika bisnis yang sehat. huruf b Cukup jelas huruf c Cukup jelas huruf d Cukup jelas Pasal 18 Cukup jelas Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan klasifikasi dalam pasal ini adalah penggolongan Usaha Kecil yang dilakukan oleh Pemerintah berdasarkan nilai kekayaan bersih atau penjualan tahunan dengan memperhatikan kondisi nyata berbagai jenis dan lapisan Usaha Kecil, termasuk Usaha Kecil informal, Usaha Kecil rumah tangga, dan Usaha Kecil tradisional. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 20 Ayat (1) Pembinaan dan pengembangan Usaha Kecil yang telah berhasil berkembang menjadi Usaha Menengah masih dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama tiga tahun dimaksudkan agar selama kurun waktu tersebut dapat dimanfaatkan oleh Usaha Me nengah itu untuk memantapkan usahanya karena jangka waktu tiga tahun merupakan jangka waktu yang memadai sebagai proses pemantapan usaha. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 21 Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Huruf d Cukup jelas Huruf e Cukup jelas Huruf f Yang dimaksud dengan jenis pembiayaan lainnya adalah dana sumbangan dari masyarakat, termasuk dana dari Usaha Besar swasta, dan sebagainya. Pasal 22 Cukup jelas Pasal 23 Ayat (1) Dalam pelaksanaan penjaminan oleh lembaga penjamin, baik yang dimiliki oleh Pemerintah maupun swasta, Usaha Kecil diberi berbagai kemudahan berupa penyederhanaan tata cara dan persyaratan yang ringan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan penjaminan pembiayaan lainnya adalah pemberian jaminan, antara lain, dalam bentuk jaminan orang perseorangan dan jaminan perusahaan (avalis). Huruf b Cukup jelas Huruf c Cukup jelas Pasal 24 Cukup jelas Pasal 25 Tata cara pembiayaan dan penjaminan Usaha Kecil diupayakan dengan sederhana dan mudah serta dengan persyaratan yang ringan. Prioritas pemberian pembiayaan dan penjaminan diberikan kepada kelompok atau lapisan. Usaha Kecil yang jumlahnya paling besar, sedangkan jangka waktu pembiayaan ditetapkan secara luwes, sesuai dengan kelayakan usaha dari Usaha Kecil yang bersangkutan. Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Pelaksanaan hubungan kemitraan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini diarahkan kepada perluasan pendalaman keterkaitan bagi Usaha Kecil yang memiliki keterkaitan usaha serta penumbuhan keterkaitan usaha bagi Usaha Kecil yang memiliki potensi keterkaitan usaha. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas Pasal 27 Yang dimaksud dengan : a. pola inti – plasma adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang didalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar bertindak sebagai inti dan Usaha Kecil selaku plasma, perusahaan inti melaksanakan pembinaan mulai dari penyediaan sarana produksi, bimbingan teknis, sampai dengan pemasaran hasil produksi. b. pola subkontrak adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Kecil memproduksi komponen yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar sebagai bagian dari produksinya; c. pola dagang umum adalah hubungan kemitraan antara Usaha Kecil dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar, yang di dalamnya Usaha Menengah atau Usaha Besar memasarkan hasil produksi Usaha Kecil atau Usaha Kecil memasok kebutuhan yang diperlukan oleh Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya. d. pola waralaba adalah hubungan kemitraan, yang di dalamnya pemberi waralaba memberikan hak penggunaan lisensi, merek dagang, dan saluran distribusi perusahaan kepada penerima waralaba dengan disertai bantuan bimbingan manajemen; e. pola keagenan adalah hubungan kemitraan, yang didalamnya Usaha Kecil diberi hak khusus untuk memasarkan barang dan jasa Usaha Menengah atau Usaha Besar mitranya; f. pola bentuk-bentuk lain diluar pola sebagaimana tertera dalam huruf a, b, c, d, dan e pasal ini adalah pola kemitraan yang pada saat ini sudah berkembang, tetapi belum dibakukan, atau pola baru yang akan timbul di masa yang akan datang. Pasal 28 Pendataan dilakukan oleh Pemerintah dengan cara sederhana, mudah, dan tidak dipungut biaya. Jika Usaha Kecil belum terdata, usaha tersebut tetap dapat melaksanakan hubungan kemitraan. Pasal 29 Penyelesaian perselisihan dalam hubungan kemitraan dilakukan secara musyawarah. Jika tidak tercapai kata mufakat, perselisihan itu diselesaikan melalui badan peradilan. Pasal 30 Saham dengan harga yang wajar dapat dibeli oleh Usaha Kecil dengan sistem pembayaran ringan dan tidak merugikan pengembangan Usaha Kecil. Pasal 31 Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Pasal 37 Cukup jelas Pasal 38 Cukup jelas TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3611Apa modal dasar pembangunan wilayah?
Potensi alam merupakan salah satu modal dasar dalam pengembangan dan pembangunan wilayah.