Asas Pemungutan Pajak Yang Digunakan Oleh Negara Indonesia Adalah?

Asas Pemungutan Pajak Yang Digunakan Oleh Negara Indonesia Adalah
Asas pemungutan pajak ada 3 : Asas Domisili, dimana negara akan mengenakan pajak apabila orang tersebut merupakan penduduk ( resident ) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Asas Sumber, dimana negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber sumber yang berada di negara itu Asas Kebangsaan, dimana yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah statuskewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.

  • Ebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus.
  • Indonesia, dari ketentuan ketentuan yang dimuat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya.

Jadi, jawaban yang tepat adalah pilihan C. – Asas pemungutan pajak ada 3 :

Asas Domisili, dimana negara akan mengenakan pajak apabila orang tersebut merupakan penduduk ( resident ) atau berdomisili di negara itu atau apabila badan yang bersangkutan berkedudukan di negara itu. Asas Sumber, dimana negara akan mengenakan pajak atas suatu penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan hanya apabila penghasilan yang akan dikenakan pajak itu diperoleh atau diterima oleh orang pribadi atau badan yang bersangkutan dari sumber sumber yang berada di negara itu Asas Kebangsaan, dimana yang menjadi landasan pengenaan pajak adalah status kewarganegaraan dari orang atau badan yang memperoleh penghasilan.

Kebanyakan negara, tidak hanya mengadopsi salah satu asas saja, tetapi mengadopsi lebih dari satu asas, bahkan bisa gabungan ketiganya sekaligus. Indonesia, dari ketentuan ketentuan yang dimuat dalam Undang Undang Nomor 10 Tahun 1994, khususnya yang mengatur mengenai subjek pajak dan objek pajak, dapat disimpulkan bahwa Indonesia menganut asas domisili dan asas sumber sekaligus dalam sistem perpajakannya.

You might be interested:  Jenis Simpanan Yang Menjadi Modal Koperasi?

Contents

Apa saja asas umum pemungutan pajak di Indonesia?

3. Asas Yuridis – Berdasarkan asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 2. Beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak di Indonesia yaitu:

UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan UU No.19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No.28 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

Bagaimana asas yuridis pemungutan pajak di Indonesia?

3. Asas Yuridis – Berdasarkan asas yuridis, pemungutan pajak di Indonesia mengacu pada UUD 1945 Pasal 23 ayat 2. Beberapa undang-undang yang mengatur pemungutan pajak di Indonesia yaitu:

UU No.12 Tahun 1994 tentang Pajak Bumi dan Bangunan UU No.19 Tahun 2000 tentang Aturan dan Prosedur Penagihan Pajak dan Surat Paksa UU No.20 Tahun 2000 tentang Bea Perolehan atas Tanah dan Bangunan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang Berlaku di Indonesia UU No.28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan UU No.28 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan UU No.42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah.

You might be interested:  Jelaskan Sumber Modal Usaha Yang Berasal Dari Modal Sendiri?

Bagaimana pemungutan pajak dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum?

Asas Ekonomis – Diartikan bahwa pemungutan pajak idealnya dapat meningkatkan perekonomian negara dan masyarakat secara umum. Pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan malah membuat ekonomi secara umum merosot. Hal ini berkaitan dengan pemanfaatan sebesar-besarnya pada hasil pendapatan pajak untuk kepentingan bersama.

Mengapa pemungutan pajak yang dilakukan pemerintah tidak boleh hingga memberatkan masyarakat dan membuat ekonomi secara umum merosot?

Asas Finansial – Artinya setiap wajib pajak akan dikenakan pajak berdasarkan kondisi finansial yang bersangkutan. Wajib pajak dengan pendapatan Rp5.000.000 tentu akan memiliki beban pajak yang lebih kecil daripada wajib pajak dengan pendapatan Rp1.000.000.000.

  1. Asas pemungutan pajak yang terakhir ini menjadi pedoman utama perhitungan beban pajak yang dimiliki.
  2. Terkait dengan asas pemungutan pajak, memang ketujuh asas di atas diberlakukan secara bersamaan demi menjamin keadilan sosial.
  3. Tentu saja, dengan sistem self assessment yang kini diberlakukan, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh oleh negara untuk menghitung, membayar atau menyetor serta melaporkan pajak yang menjadi tanggung jawabnya.
  4. Untuk membantu hal tersebut, wajib pajak dapat menggunakan layanan Klikpajak, dengan fitur lengkap serta penggunaan gratis.
  5. Segera dan gunakan Klikpajak untuk mendapatkan kemudahan dalam menuntaskan pajak!