Badan Usaha Yang Didirikan Dengan Modal Dari Pemerintah Daerah Disebut?
14.125 – Reviu Literatur Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah – Dalam era otonomi daerah, pemerintah telah memberikan kesempatan yang luas bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan rakyatnya. Pemerintah daerah dapat mengatur sendiri beberapa aspek kehidupan di daerahnya baik aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan, sosial, maupun budaya.
- Dalam aspek ekonomi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk membentuk suatu BUMD.
- Pada hakikatnya BUMD mempunyai peran yang strategis dalam era otonomi daerah saat ini.
- Data yang ada menunjukkan bahwa sebanyak 1.007 BUMD dengan aset sebesar Rp340,118 triliun, mencatat laba sebesar Rp10,372 triliun atau rata-rata rasio laba terhadap aset ( ROA ) sebesar 3,0 persen.
Rendahnya tingkat ROA menunjukkan pengelolaan BUMD belum optimal, baik dari aspek keuangan maupun kinerja. Dengan kondisi ini, dan ditambah adanya praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan, maka BUMD perlu dan penting untuk melakukan pembenahan sehingga terjadi percepatan pelayanan publik.
BUMD menurut UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah. Terdapat dua bentuk BUMD, yaitu: 1) Perusahaan Umum Daerah adalah BUMD yang seluruh modalnya dimiliki oleh satu Daerah dan tidak terbagi atas saham, dan 2) Perusahaan Perseroan Daerah adalah BUMD yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruhnya atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh satu Daerah. Dari pengamatan terhadap peraturan perundang-undangan ditemukan belum adanya Undang-undang tentang Badan Usaha Milik Daerah pengganti UU Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah sebagai payung hukum BUMD. Kondisi ini sangat berbeda dengan Badan Usaha Milik Negara dimana telah memiliki payung hukum yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara. Konsep pengelolaan BUMD non persero (Perusahaan Daerah/Perusahaan Umum Daerah) dimungkinkan dengan model pengelolaan BUMD dengan sistem “swakelola mandiri”. Konsep pengelolaan ini menggunakan sistem pengawasan ataupun pembinaan secara bertanggungjawab dan intensif. Pengelolaan BUMD dilakukan dengan pengawasan dan pembinaan secara langsung oleh pemangku kebijakan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemegang otoritas tertinggi di pemerintah daerah. Kewenangan pemerintah daerah selaku pemegang otoritas dapat melakukan “intervensi kebijakan” dalam konteks yang positif terkait kinerja dari BUMD melalui dewan pengawas. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyebutkan bahwa dalam pengelolaan BUMD salah satunya harus mengandung unsur tata kelola perusahaan yang baik. Namun demikian, peraturan pemerintah maupun peraturan lain yang mengatur lebih lanjut ketentuan mengenai tata kelola perusahaan yang baik dalam pengelolaan BUMD tersebut belum dikeluarkan. Sementara konsep pengelolaan BUMD persero (Perseroan Terbatas/Perusahan Perseroan Daerah), berdasarkan Permendagri Nomor 3 Tahun 1998 tentang Badan Hukum BUMD, menyatakan bahwa BUMD berbentuk perseroan terbatas tunduk pada UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan pelaksanaannya. Kondisi pengelolaan BUMD masih belum optimal antara lain terlihat dari pengelolaan yang masih terjebak dalam pola kerja birokrasi daripada sebagai perusahaan yang berorientasi pada kepuasan pelanggan, pelayanan yang diberikan belum maksimal, serta adanya praktek mismanagement yang mengarah pada inefisiensi dan kecurangan ( fraud ) dalam pengelolaan BUMD.
Reviu literatur ini masih masih jauh dari sempurna, namun demikian dapat menggambarkan landasan hukum BUMD, bentuk pengelolaan BUMD dan kondisi pengelolaan BUMD yang belum efisien. Reviu literatur ini dapat digunakan untuk dasar melakukan kajian pengelolaan BUMD yang efisien.
Contents
Apa saja bentuk-bentuk badan usaha yang ada di Indonesia?
1. Koperasi – Koperasi merupakan suatu badan usaha dengan didasari oleh asas-asas kekeluargaan. Organisasi ekonomi ini dioperasikan untuk kepentingan bersama. Koperasi merupakan sebuah badan usaha (organisasi ekonomi) yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan bersama di bidang ekonomi.
- Ada pula yang mengatakan pengertian koperasi adalah sebuah badan hukum yang dibentuk atas asas kekeluargaan dimana tujuannya ialah untuk mensejahterakan para anggotanya.
- Dalam hal tersebut koperasi dibentuk dimana kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi kerakyatan.
- Operasi bisa didirikan secara perorangan atau badan hukum koperasi.
Badan usaha ini mengumpulkan dana dari para anggotanya sebagai modal dalam menjalankan usaha sesuai aspirasi serta kebutuhan bersama di bidang ekonomi. Berdasarkan UU no.25 tahun 1922 tentang perkoperasian dijelaskan bahwa Koperasi bersifat terbuka, demokratis, dan mandiri.
Pemilik dapat berupa perorangan atau badan hukum koperasi Kewenangan dan kebijakan koperasi ditetapkan melalui rapat anggota Kekuasaan tertinggi dalam kehidupan koperasi adalah rapat anggota Pengurus bertanggung jawab terhadap pengelolaan koperasi Anggota bertanggung jawab terhadap semua kewajiban dan resiko yang terjadi Adanya perangkat organisasi Merupakan lembaga ekonomi Berperan sebagai tulang punggung perekonomian negara Berperan sebagai dinamisator perekonomian masyarakat dan negara Berfungsi memberikan pelayanan kepada anggota dan masyarakat Berfungsi meningkatkan SDM dalam masyarakat Berfungsi ebagai mitra kerja pemerintah dalam mencapai tujuan pembangunan Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman.
Fungsi koperasi sendiri diantaranya Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial bisa terwujud. Koperasi mempunyai peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggotanya dan juga masyarakat.
Apa itu Badan Usaha Milik Daerah?
Pengertian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ialah badan usaha yang pada pelaksanaannya berada dibawah pengawasan, pengelolaan dan juga pembinaan pemerintah daerah. Sebagian besar / seluruh modal dari BUMD ini dimiliki oleh negara yang bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Bisa dikatakan kalau BUMD ialah cabang dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di setiap daerah.
- Badan usaha milik negara adalah salah satu perangkat pemerintahan yang berperan penting dalam menjalankan dan mengembangkan perekonomian daerah dan juga perekonomian nasional.
- Contoh BUMD antaranya Bank Pembangunan Daerah (BPD), Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), Perusahaan Daerah Angkota Kota (Bus Kota), dan lain lain.
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah. Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD). Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) memiliki kedudukan sangat panting dan strategis dalam menunjang pelaksanaan otonomi. Oleh karena itu, BUMD perlu dioptimalkan pengelolaannya agar benar-benar menjadi kekuatan ekonomi yang handal sehingga dapat berperan aktif, baik dalam menjalankan fungsi dan tugasnya maupun sebagai kekuatan perekonomian daerah.
Laba dari BUMD diharapkan memberikan kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah. Otonomi daerah memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi peran Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD ) dalam menopang Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sesungguhnya usaha dan kegiatan ekonomi daerah yang bersumber dari BUMD telah berjalan sejak lama sebelum UU tentang otonomi daerah disahkan.
- Untuk mencapai sasaran tujuan BUMD sebagai salah satu sarana PAD, perlu adanya upaya optimalisasi BUMD yaitu dengan adanya peningkatan profesionalisasi baik dart segi manajemen.
- Sumber daya manusia maupun sarana dan prasarana yang memadai sehingga memiliki kedudukan yang sejajar dengan kekuatan sektor perekonomian lainnya.
Dasar Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dasar hukum pembentukan BUMD adalah berdasarkan UU No 5 tahun 1962 tetang perusahaan daerah. UU ini kemudian diperkuat oleh UU No 5 tahun 1974 tentang pokok-pokok pemerintahan daerah (Nota Keuangan RAPBN, 1997/1998).
Apa yang dimaksud dengan Badan Usaha Milik Negara?
Ciri Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) – Pemerintah pemegang hak atas segala kekayaan dan usaha Pemerintah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.Pemerintah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.Pengawasan dilakukan alat pelengkap negara yang berwenang melayani kepentingan umum selain mencari keuntungan sebagai stabilisator perekonomian dalam rangka mensejahterakan rakyatsebagai sumber pemasukan Negara seluruh atau sebagian besar modalnya milik Negara.Modalnya dapat berupa saham atau obligasi.Bagi perusahaan yang go publik dapat menghimpun dana dari pihak lain, baik berupa bank maupun nonbank.
- BUMD adalah badan usaha yang didirikan dan pada pelaksanaannya berada di bawah pemerintah daerah.
- Pemerintah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha sehingga mempunyai kekuasaan absolut.
- Sebagian besar / seluruh modal BUMD dikuasai pemerintah daerah, modal tersebut bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Badan usaha milik negara dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah, baik gubernur, walikota / bupati yang berwenang di daerah tersebut.
- Pemerintah bertanggung jawab penuh atas risiko yang dapat terjadi dalam menjalankan usaha.
- Salah satu penyumbang kas daerah dan juga negara (sumber pendapatan daerah dan negara)
- Salah satu perangkat yang digunakan untuk mengembangkan perekonomian daerah dan negara.
- Tak ditujukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya dengan modal yang sekecil-kecilnya, namun dibenarkan untuk mencari keuntungan. Keuntungan tersebut lalu dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.
- Pemerintah berperan sebagai pemegang saham pada BUMN.
Bisa menghimpun dana dari pihak lain, baik dari Bank maupun Non-Bank.
- KLASIFIKASI Jenis- JENIS KEGIATAN USAHA BADAN USAHA MILIK DAERAH
- pada Bidang Transportasi Umum (misalnya bus kota)
- pada Bidang Pengelolaan Pasar ( misalnya Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan atau PDRPH)
- pada Bidang Jasa Perbankan (misalnya Bank Daerah)
- pada Bidang Penyediaan Air Bersih (Perusahaan Daerah Air Minum / PDAM)
Baca Juga Artikel Yang Mungkin Berhubungan : Fungsi Manajemen Dalam Pengelolaan Badan Usaha (LENGKAP)
Apa yang dimaksud dengan badan usaha perdagangan dan industri?
Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya Pengertian Badan Usaha. Badan usaha adalah organisasi yang dibentuk untuk melakukan aktifitas bisnis, pekerjaan amal atau penjualan produk dan jasa. Badan usaha dibentuk sesuai dengan hukum pembentukan perusahaan. Badan usaha bisa berbentuk ke struktur bisnisnya.
- Jenis-Jenis Badan Usaha 1.
- Epemilikan tunggal adalah badan usaha yang dimiliki oleh individu atau satu keluarga.2.
- Emitraan adalah badan usaha yang dimiliki lebih dari satu orang.
- Ada 2 jenis mitra, mitra umum adalah pemilik yang mengelola dan bertanggung jawab atas bisnis.
- Mitra khusus adalah investor.3.
Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi. Perusahaan memisahkan antara harta pribadi dan bisnis.4. Perseroan terbatas adalah badan hukum yang menjalankan bisnis yang modalnya dari saham beberapa individu. Badan hukum ini adalah penggabungan karakteristik dari perusahaan, kemitraan dan kepemilikan tunggal.
- Badan Usaha berdasarkan Jenis Kegiatannya Badan usaha jika dilihat dari kegiatan yang dilakukan dapat dibagi menjadi badan usaha agraris, ekstraktif, perdagangan, industri, dan jasa.1.
- Badan Usaha Agraris Adalah badan mengelola sumber daya alam untuk menghasilkan suatu barang tertentu.
- Misalnya perkebunan kelapa sawit, peternakan ikan, perkebunan teh, dan peternakan lembu.2.
Badan Usaha Ekstraktif Adalah badan yang kegiatannya mengambil apa yang telah dihasilkan oleh sumber daya alam. Alam telah menyediakan bahan-bahan tambang, antara lain hasil hutan dan hasil laut, pertambangan minyak bumi. Contoh: penangkapan hasil ikan laut, perusahaan pengambilan rotan, perusahaan perkayuan, bahkan tambang minyak di tengah lautan.3.
- Badan Usaha Perdagangan Adalah badan usaha yang membeli dan menjual kembali suatu barang tanpa mengubah bentuknya.
- Contohnya pasar swalayan atau pasar tradisional.4.
- Badan Usaha Industri Adalah badan usaha yang mengolah bahan baku menjadi barang jadi atau bahan siap pakai atau sering disebut juga dengan perusahaan manufaktur.
Contoh: barang produksi seperti benang untuk bahan baku bagi industri kain, atau bisa juga barang konsumsi seperti pakaian, sepatu.5. Badan Usaha Jasa Adalah badan usaha yang memberikan pelayanan dan kemudahan dalam rangka memenuhi kebutuhan. Contoh jasa pengangkutan barang dari suatu daerah ke daerah lainnya (ekspedisi), jasa perbankan, konsultan, dan lain-lain.
- Badan Usaha berdasarkan Sumber Kepemilikan Modalnya 1.
- BUMN (Badan Usaha Milik Negara) a.
- BUMN adalah suatu unit usaha yang seluruh modal atau sebagian besarnya berasal dari anggaran khusus kekayaan negara (yang dipisahkan), yang diprioritaskan untuk kemakmuran rakyat, dengan membuat suatu produk atau jasa.b.
Kekayaan negara yang dipisahkan tersebut adalah kekayaan negara yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang dijadikan modal negara, untuk mendanai Perum (Perusahaan Umum) atau Persero, serta perseroan terbatas lainnya.
- Selain kekayaan negara, terdapat juga modal dari kapitalisasi cadangan dan sumber-sumber lainnya.
- Setiap perubahannya baik penambahan atau pengurangan, ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Kepengurusan BUMN
Pengurusan BUMN ditanggungjawabi oleh Direksi. Sehingga direksi akan bertugas dan bertanggung jawab atas pengurusan BUMN demi kepentingan dan tercapainya tujuan BUMN. Hal serupa juga untuk Komisaris dan Dewan Pengawas, hanya saja, baik Komisaris maupun Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas pengawasan BUMN.
- Yang mempunyai ciri-ciri sebagai berikut: Cir-Ciri BUMN 1.
- Ekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah.2.
- Merupakan lembaga ekonomi yang tidak mempunyai tujuan utama mencari keuntungan, tetapi dibenarkan untuk memupuk keuntungan, 3.
- Pemerintah berwenang menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan usaha, 4.
Merupakan salah satu stabilisator perekonomian negara, 5. Untuk mengisi kas negara, karena merupakan salah satu sumber penghasilan negara, 6. Peranan pemerintah sebagai pemegang saham. Bila sahamnya dimiliki oleh masyarakat, besarnya tidak lebih dari 49%, sedangkan minimal 51% sahamnya dimiliki oleh negara.7.
Dapat meningkatkan produktivitas, efektivitas, dan efisiensi serta terjaminnya prinsip-prinsip ekonomi, 8. Agar pengusaha swasta tidak memonopoli usaha yang menguasai hajat hidup orang banyak.9. Pengawasan dilakukan, baik secara hirarki maupun secara fungsional dilakukan oleh pemerintah, 10. Kekuasaan penuh dalam menjalankan kegiatan usaha berada di tangan pemerintah, 11.
Melayani kepentingan umum atau pelayanan kepada masyarakat.12. Semua risiko yang terjadi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pemerintah, 13. Modal seluruhnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.14. Bila memperoleh keuntungan, maka dimanfaatkan untuk kesejahteraan rakyat.2.
- Perusahaan daerah melakukan kegiatan usahanya di bidang usaha umum yang menguasai hajat hidup orang banyak.
- Perusahaan Daerah dipimpin oleh suatu Direksi, dan anggota direksi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setelah mendengar pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD).
- Contoh BUMD adalah BPD.
- 3. Badan Usaha Milik Swasta
- Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) adalah badan usaha yang seluruh modalnya dimiliki oleh perorangan atau beberapa orang atau pihak swasta.
- BUMS bertujuan profit oriented atau untuk mendapatkan keuntungan semaksimal mungkin guna mengembangkan modal dan usaha, serta membuka lapangan pekerjaan.
- Selain itu, perusahaan swasta atau BUMS sangat berperan dalam menyediakan barang, jasa dan membantu pemerintah dalam upayanya mengurangi pengangguran dan memberikan pemasukan dana kepada Negara yang berupa pajak.
- Bentuk badan usaha miilik swasta di Indonesia terdiri dari Persekutuan Firma, Perusahaan Perseorangan, Perseroan Terbatas (PT) dan Persekutuan Komanditer (CV).
- 4. Badan Usaha Swasta Asing
Badan Usaha Swasta Asing adalah badan usaha yang modalnya dimiliki oleh pihak luar negeri.
- Ada beberapa hal diantaranya yang menyebabkan munculnya badan usaha milik swasta asing ini diantaranya adalah faktor ketersediaan sumber daya alam (bahan baku), potensi pasar yang besar, upah tenaga kerja yang cenderung lebih murah.
- Badan swasta asing ini dapat memberikan manfaat bagi negara karena memasok modal dan menerapkan teknologi maju yang penting untuk pertumbuhan ekonomi.
- Di sisi lain, dapat timbul ketergantungan dengan badan usaha swasta milik asing karena justru mengurangi kemandirian ekonomi.
- 5. Joint Venture
Joint venture adalah kerjasama dari beberapa perusahaan yang berasal dari berbagai negara kemudian menjadi satu perusahaan untuk mencapai konsentrasi kekuatan ekonomi. Joint venture harus memiliki badan hukum PT atau Perseroan Terbatas dalam bidang Industri.
- Koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat yang dijalankan atas dasar asas kekeluargaan.
- Koperasi bertujuan untuk melayani dan meningkatkan kesejahteraan para anggotanya dan masyarakat pada umumnya serta membangun tatanan perekonomian nasional yang tangguh.
- Demikianlah tadi penjelasan tentang Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya.
Semoga bermanfat bagi kita semua. Terimakasih banyak atas kunjungannya. Sumber https://www.akuntansilengkap.com : Pengertian Badan Usaha, Jenis-Jenis, Fungsi dan Bentuknya