Bagaimana Syarat Modal Yang Digunakan Dalam Syirkah Inan?
Jawaban yang benar: modal berupa uang Dalam jenis syirkah ‘inan, syarat modal yang digunakan harus berupa uang. Sementara barang (seperti rumah,kendaraan, dll) yang menjadi fasilitas tidak boleh dijadikan modal, kecuali jika barang tersebut dihitung nilainya pada saat akad.
Contents
Apa itu modal syirkah?
Apa itu Syirkah Inan ? – Syirkah inan adalah perserikatan dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha demi mendapatkan keuntungan. Masing-masing peserta syirkah saling berkontribusi modal (mal) dan kerja (amal). Pihak yang terlibat dalam syirkah inan setidaknya ada dua, yaitu pihak yang memberikan modal dan pihak yang menyumbangkan tenaga atau keahlian tertentu.
Pada beberapa kasus, pihak yang memberikan modal bisa saja ikut berkontribusi menyumbangkan keahliannya. Hal tersebut akan berimbas pada pembagian keuntungan dan kerugian nantinya. Adapun modal yang digunakan biasanya berbentuk uang (nuqud). Barang seperti rumah atau mobil tidak boleh dijadikan sebagai modal, kecuali barang tersebut ditakar terlebih dahulu nilainya ke dalam bentuk uang.
Syirkah Inan | Ustadz Ammi Nur Baits, ST., BA
Karena bila hal ini diabaikan terlalu lama akan menjadi bahan perselisihan diantara peserta syirkah di kemudian hari. Pembagian keuntungan dan kerugian dihitung berdasarkan kontribusi dari masing-masing peserta syirkah, Keuntungan akan diterima oleh semua peserta syirkah dengan porsi tertentu sebagaimana kesepakatan di awal pada saat akad.
Apa itu syirkah inan?
DALAM bekerja untuk memenuhi kebutuhan keluarga kita dibebaskan melakukan apapun. Hanya saja, ketentuan-ketentuan syariat harus kita perhatikan. Jangan sampai ada unsur-unsur yang bertentangan dengan aturan Allah SWT. Sebab, bisa jadi pekerjaan yang tadinya mulia menjadi hina akibat tercampur dengan unsur yang bertentangan dengan syariat Islam.
Dalam bekerja, salah satu bentuk hubungan antara manusia dengan manusia lainnya ialah syirkah inan. Apa itu? Syirkah inan adalah dua orang atau lebih dari orang-orang yang diperbolehkan bertindak berserikat (bersekutu) mengumpulkan sejumlah uang yang jumlahnya dibagi antara mereka, atau dalam bentuk saham yang telah ditentukan, kemudian mereka mengembangkannya, keuntungannya dan kerugiannya dibagi di antara mereka sesuai dengan besarnya saham mereka.
BACA JUGA: Dampak Covid-19 terhadap Bisnis di Indonesia, Seperti Apa? Masing-masing dari mereka berhak bertindak terhadap syirkah, baik atas namanya sendiri atau mewakili para mitra usahanya (sekutu), menjual, membeli, menerima barang, membayar harga barang, menagih utang dan mengembalikan barang yang cacat.
Ringkas data, masing-masing dari mereka berhak mengerjakan apa saja yang mendatangkan kemaslahan bagi syirkah. Dalam pelaksanaannya terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi.1. Hendaknya syirkah dilakukan sesama kaum Muslimin, karena non Muslim tidak bisa dijamin bisa meninggalkan berinteraksi dengan riba atau tidak memasukkan harta haram ke dalam syirkah.
Kecuali jika hak menjual dan membeli di tangan orang Muslim maka tidak salahnya melibatkan orang non Muslim ke dalam syirkah. Sebab, tidak ada kekhawatiran kalau orang non Muslim tersebut akan memasukkan harta haram tersebut ke dalam syirkah.2. Besarnya modal dan bagian para sekutu harus diketahui, karena keuntungan dan kerugian sangat terkait dengan diketahuinya modal dan saham.
Sedang tidak tahu bagian tiap para sekutu atau saham mereka menyebabkan sekutu memakan harta manusia dengan batil yang diharamkan Allah dengan firman-Nya, “Dan janganlah sebagian dari kalian memakan harta sebagian yang lain di antara kalian dengan cara yang batil,” (Al-Baqarah: 188).3. Keuntungan harus dibagi berdasarkan jumlah saham.
Jadi sekutu tidak boleh berkata, “Jika kita mendapatkan keuntungan berupa kambing, maka menjadi milik si Fulan dan jika tidak mendapatkan keuntungan berupa pohon rami maka menjadi milik si Fulan,” karena di dalamnya terdapat unsur ketidakjelasan (gharar) yang diharamkan.
- BACA JUGA: Doa Orang yang Kesusahan dan Teraniaya akan Dikabulkan Allah 4.
- Jika saham berupa uang, namun ada seseorang mempunyai komoditi ingin ikut bergabung dalam syirkah, maka komoditi dihargai dengan uang sesuai dengan harga pada hari itu, karena komoditi itu tidak diketahui nilainya dan berinteraksi dengan sesuatu yang tidak diketahui nilainya itu dilarang syariat karena menyebabkan penyia-nyiaan hak dan memakan harta manusia dengan batil.5.
Pekerjaan diatur sesuai dengan banyak tidaknya saham sama seperti dalam pembagian keuntungan dan kerugian. Misalnya, sekutu yang mempunyai saham sebesar seperempat dari syirkah maka bekerja empat hari. Jika para sekutu sepakat mengontrak tenaga, maka gajinya sesuai dengan nilai saham para pemberi saham.6.
Apa yang dimaksud dengan syirkah?
Oleh: Rusydah Salsabila Email: Departement Of Syaria Economic Law STEI SEBI- Depok SECARA bahasa syirkah yaitu mencampurkan satu harta dengan harta yang lain, sehingga tidak dapat dibedakan antara harta yang satu dengan yang lain. Sedangkan secara terminologi yaitu kerjasama antara dua pihak dalam menghimpun harta untuk suatu usaha tertentu dengan pembagian keuntungan sesuai kesepakatan.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian syirkah dari ulama- ulama madzhab, diantaranya yaitu: 1. Menurut Mazhab Imam Malik: usaha dua orang atau lebih, dimana masing-masing pihak memiliki hak yang sama dalam melakukan perbuatan hukum terhadap harta usaha tersebut.2. Menurut Madzhab Imam Syafii: ketetapan adanya hak pada sesuatu bagi kedua belah pihak atau lebih atas dasar perserikatan tertentu.
BACA JUGA: Penjelasan Syirkah Inan dan 6 Syaratnya 3. Menurut Madzhab Imam Hanafi: akad kerjasama bisnis antara dua pihak dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi modal, dan keuntungan dibagi sesuai kesepakatan.4. Menurut Imam Hambali: badan usaha yang dikelola oleh banyak orang, setiap orang memiliki hak-hak tertentu sesuai peran dan fungsinya dalam mengelola harta badan usaha tersebut.
Dari berbagai definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa pengertian dari syirkah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu di mana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai kesepakatan.
Dalam menjalankan akad syirkah harus ada landasan hukumnya. Landasan hukum syirkah terdapat di al-qur’an dan as-sunnah.