Bagian Dari Persekutuan Komanditer Yang Berperan Sebagai Penanam Modal?
Bagian dari persekutuan komanditer yang berperan sebagai penanam modal CV, tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan CV adalah sekutu pasif, Sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Namun, jika terdapat kesalahan pengelolaan badan usaha oleh sekutu aktif, sekutu pasif turut terkena imbasnya. – Bagian dari persekutuan komanditer yang berperan sebagai penanam modal CV, tetapi tidak terlibat dalam pengelolaan CV adalah sekutu pasif, Sekutu pasif adalah orang atau kelompok orang yang tidak mengelola badan usaha, tetapi menyediakan modal bagi pendirian dan keberlangsungan badan usaha.
Namun, jika terdapat kesalahan pengelolaan badan usaha oleh sekutu aktif, sekutu pasif turut terkena imbasnya.
Contents
Apa saja jenis persekutuan komanditer?
1. Persekutuan Komanditer Diam-Diam – Sebuah CV yang belum terang-terangan menyatakan diri kepada pihak ke tiga sebagai persekutuan komanditer. Diluar persekutuan ini masih menyatakan sebagai persekutuan firma dan kedalam sudah menjadi persekutuan komanditer.
Apa tanggung jawab sekutu komanditer serta penanaman modal?
Skip to content Pengertian CV (Persekutuan Komanditer): Unsur, Ciri, dan Tujuan Pembuatan CV
Pengertian Persekutuan Komanditer atau Commanditer Vennootschap (CV) merupakan suatu badan usaha persekutuan yang dibentuk oleh seorang atau lebih yang mempercayakan dana atau barang asetnya pada seorang atau lebih yang menjalankan suatu perusahaan dan berperan sebagai seorang pemimpin untuk meraih tujuan secara bersama-sama dengan suatu tingkat keterlibatan yang berbeda pada tiap anggotanya.
- Sedangkan para ahli berpendapat bahwa pengertian CV atau persekutuan komanditer adalah suatu badan usaha yang mempersekutukan modal dananya dari dua orang atau lebih yang akan terbagi lagi menjadi dua jenis sekutu.
- Setiap pemodal yang berada dalam anggota CV terdiri dari pemodal aktif dan pemodal masif.
Pemodal aktif adalah pemodal yang berperan dalam memberikan modal dana sekaligus ide atau tenaganya untuk kegiatan operasional perusahaan. Sedangkan pemodal pasif adalah pemodal yang hanya menyetorkan modal dana atau asetnya saja untuk perusahaan tersebut.
- Selanjutnya, pembagian keuntungan akan disepakati secara bersama-sama.
- Setiap seorang sekutu komanditer memiliki status hukum yang sama dengan seorang yang meminjamkan ataupun memberikan modal pada suatu perusahaan dan diharapkan penanaman modal tersebut mampu memberikan hasil keuntungan dari modal yang sudah disetorkan atau dipinjamkan.
Setiap sekutu komanditer tidak memiliki hak sama sekali untuk terlibat dalam hal pengelolaan serta pengurusan CV. Artinya, setiap sekutu komanditer ini seolah-olah tidak berbeda dengan pelepas uang yang sebelumnya sudah diatur dalam Undang-Undang Pelepas Uang.
Tidak ikut campur dalam pengurusan perusahaan atau tidak terlibat langsung dalam CV Setiap sekutu komanditer hanya menyetorkan modal uang atau asetnya demi mendapatkan keuntungan dari laba perusahaan. Untuk itu, setiap sekutu komanditer atau CV bisa juga disebut sebagai sekutu penanam modal terbatas. Setiap kerugian CV akan ditanggung sendiri oleh Sekutu Komanditer dan hanya terbatas pada jumlah modal atau uang yang sudah disetorkan. Setiap nama sekutu komanditer harus disembunyikan dan tidak boleh diketahui, oleh karena itu mereka sering disebut sebagai silent partner atau sleeping partner,
Apa perbedaan sekutu komplementer dan komanditer?
Pengertian Persekutuan Komanditer – Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) ialah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer. Sekutu komplementer ini disebut juga dengan sekutu pengurus. Sedangkan, Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan, sedangkan sekutu yang bersangkutan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.
Sementara itu, permodalan persekutuan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan pribadi sekutu komplementer.
Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer. Namun, hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukan pengurusan persekutuan komanditer.
Apakah nama sekutu komanditer dilarang untuk nama Persekutuan?
Pengertian Persekutuan Komanditer – Persekutuan Komanditer atau Commanditaire Vennootschap (CV) merupakan suatu bentuk Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD.
Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) diatur dalam Pasal 15, 19 sampai 21 KUH Dagang. Persekutuan Komanditer ( Commanditaire Vennootschap atau CV ) ialah persekutuan firma yang mempunyai satu atau beberapa orang sekutu komanditer. Dalam persekutuan komanditer terdapat sekutu komplementer dan sekutu komanditer.
Sekutu komplementer adalah sekutu yang menyerahkan pemasukkan, selain itu juga ikut mengurusi persekutuan komanditer. Sekutu komplementer ini disebut juga dengan sekutu pengurus. Sedangkan, Sekutu komanditer adalah sekutu yang hanya menyerahkan uang, barang atau tenaga ke dalam persekutuan, sedangkan sekutu yang bersangkutan tidak turut campur dalam pengurusan persekutuan.
Sementara itu, permodalan persekutuan komanditer berasal dari pemasukan yang dimasukkan sekutu komplementer dan sekutu komanditer, baik berupa uang, barang atau tenaga saja, sedangkan harta kekayaan persekutuan komanditer terdiri atas pemasukan yang dimasukkan sekutu persekutuan komanditer ditambah dengan harta kekayaan pribadi sekutu komplementer.
Dengan demikian, sekutu komanditer tidak bertanggung jawab secara pribadi terhadap persekutuan komanditer. Namun, hanya sekutu komplementerlah yang diserahi tugas untuk mengadakan hubungan hukum dengan pihak ketiga, sedangkan sekutu komanditer hanya akan bertanggung jawab pribadi secara keseluruhan jika ditugaskan melakukan pengurusan persekutuan komanditer.