Bagian Data Diri Yang Harus Diisi Sesuai Wajib Pajak Adalah?
Pengisian Formulir 1770 Bagi Pensiunan – Bagi seorang pensiunan yang tidak lagi memiliki penghasilan, maka mereka harus menggunakan SPT Tahunan formulir 1770. Pengisian formulir tersebut sebaiknya dilakukan mulai dari lampiran terbelakang.
Lampiran 1770-IV. Wajib Pajak seorang pensiunan harus mengisikan harta pada akhir tahun. Harta yang dimaksud adalah keseluruhan harta yang dimiliki oleh pensiunan sampai pada akhir tahun masa pelaporan. Lampiran ini juga harus diisikan kewajiban (jika dimiliki) serta daftar susunan anggota keluarga. Setelah itu masuk pada lampiran depannya. Lampiran 1770-III, Apabila Wajib Pajak seorang pensiunan memiliki penghasilan yang dikenakan pajak yang bersifat final, maka isikan pada lampiran 1770-III ini. Contoh: seorang pensiunan yang memiliki deposito, melakukan pengalihan hak atas tanah dan bangunan, dan lainnya. Jika Wajib Pajak pensiunan memiliki penghasilan yang bukan merupakan objek pajak seperti hibah, warisan dan lainnya juga harus diisikan pada lampiran ini. Lampiran 1770-II, Wajib Pajak pensiunan tidak perlu mengisikan data pada lampiran ini, sehingga dapat masuk pada lampiran berikutnya. Lampiran 1770-I, Pada lampiran ini juga tidak perlu diisikan untuk seorang pensiunan yang tidak memiliki penghasilan lagi. Wajib Pajak pensiunan dapat langsung masuk pada tahap pengisian yaitu pada tahap lampiran awal untuk SPT Tahunan formulir 1770. Lampiran 1770. Lampiran ini juga tidak perlu diisi, yang perlu diperhatikan hanya tanggal, nama, serta NPWP Wajib Pajak pelapor. Jangan lupa untuk memastikan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) diisi sesuai dengan PTKP wajib pajak pensiunan tersebut.
Seluruh masyarakat Indonesia harus taat untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Demikian juga para pensiunan yang sudah dianggap purnabakti atau tidak bekerja lagi namun memiliki penghasilan lain. Wajib Pajak pensiunan harus selalu mengisi SPT Tahunan dan melaporkan pajak tahunan secara teratur.
Contents
Bagaimanakah pengisian data diri Wajib Pajak dalam SSP jika belum memiliki NPWP?
Keterangan dalam Formulir SSP Pajak –
Kolom NPWP, Isikan NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) yang Anda miliki.
Wajib Pajak yang belum memiliki nomor NPWP maka:
-
- WP Badan : Nomor NPWP dapat diisi 01.000.000.0-XXX.000 (Huruf xxx dapat Anda isi dengan nomor KPP dari domisili Wajib Pajak)
- WP Orang Pribadi : Nomor NPWP dapat diisi dengan 04.000.000.0-XXX.000 (bagian xxx dapat Anda isi dengan KPP dari domisili wajib Pajak)
- Nama Wajib Pajak, Isikan nama wajib pajak sesuai dengan yang terdaftar.
- Alamat Wajib Pajak, Isikan alamat domisli lengkap wajib pajak yang terdaftar dalam SKT (Surat Keterangan Terdaftar).
- NOP, Isi sesuai dengan Nomor Objek Pajak yang didasarkan pada surat-surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) dari Pajak Bumi Terhutang (PBB).
- Alamat OP, Alamat tempat Objek Pajak berdasarkan SPPT.
- Kode Akun Pajak, Isi kolom ini dengan angka dari kode akun pajak untuk jenis-jenis pajak yang akan dibayarkan. Kode dapat dilihat di Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran yang terdapat di dalam lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER- 31/PJ/2013.
- Kode Jenis Setoran, Isi dengan angka untuk setiap pajak yang akan dibayarkan yang tertera dalam Tabel Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran.
- Kolom Uraian Pembayaran, Kolom ini diisi sesuai dengan uraian yang terdapat dalam kolom “Jenis Setoran”. Perlu diketahui:
- Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi Penyewaan Tanah dan Bangunan (PTB) yang disetorkan si penyewa juga dilengkapi nama penyewa.
- Khusus bagi PPh Final Pasal 4 ayat 2 mengenai transaksi pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan (HTB) dilengkapi nama pembeli.
- Masa Pajak, Beri tanda “X” atau silang di salah satu kolom masa pajak untuk waktu yang akan dibayarkan. Pembayaran lebih dari satu masa pembayaran pajak dapat dilakukan dengan memakai satu formulir SSP untuk satu masa pajak.
- Tahun Pajak, Tahun terutangnya pajak.
- Nomor Ketetapan, Nomor ketetapan yang ada di dalam Surat Ketetapan Pajak atau STP (Surat Tagihan Pajak).
- Jumlah Pembayaran, Nilai atau angka pajak yang dibayarkan dengan nilai rupiah. Wajib pajak yang diharuskan membayar dalam uang dolar atau mata uang lain harus mengisinya secara lengkap hingga nilai sen.
- Terbilang, Isi nilai pajak yang dibayarkan dengan tulisan huruf latin dengan berbahasa Indonesia.
- Diterima Oleh Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini diisi dengan tanggal penerimaan saat Anda membayar pajak dari Kantor Penerima Pembayaran. Kemudian ditandatangani dan diisi dengan nama petugas penerima pembayaran. Lalu ditambah dengan cap atau stempel Kantor Penerima Pembayaran tempat Anda melakukan transaksi.
- Wajib Pajak/Penyetor: Dapat diisi dengan tanggal dan tempat pembayaran, tanda tangan, kemudian tulis nama jelas dari Wajib Pajak atau penyetor dengan stempel.
- Ruang Validasi Kantor Penerima Pembayaran: Bagian ini isi dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan juga Nomor Transaksi Bank (NTB). Atau bisa juga dengan NTP atau Nomor Transaksi Pusat oleh Kantor Penerima Pembayaran Pajak Anda.
Mengapa SPT dan SSP Penting Bagi Wajib Pajak?
Mengenal Pentingnya Surat Setoran Pajak Sebagai Bukti Pembayaran Salah satu kewajiban dari wajib pajak (WP) adalah melakukan penyetoran pajak terutang. Dokumen atau formulir yang digunakan untuk melakukan penyetoran pajak terutang yaitu Surat Setoran Pajak (SSP).
Apa itu Surat Setoran Pajak? SSP (Surat Setoran Pajak) adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan oleh wajib pajak dengan menggunakan formulir atau dengan cara lain ke kas negara melalui tempat pembayaran seperti kantor Pos, Bank Badan Usaha Milik Negara, Bank Badan Usaha Milik Daerah, dan lainnya yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Wajib pajak diharuskan terlebih dahulu membuat SSP dan membawa SSP tersebut ke bank atau kantor pos sebelum membayar pajak. SSP sangat penting karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang.
- SSP Standar adalah surat yang digunakan oleh WP yang berfungsi untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke Kantor Penerima Pembayaran, dan digunakan sebagai bukti pembayaran dengan bentuk, ukuran, dan isi yang telah ditetapkan.
- SSP Khusus adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak terutang ke Kantor Penerima Pembayaran yang dicetak oleh Kantor Penerima Pembayaran dengan menggunakan mesin transaksi dan/atau alat lainnya yang isinya sesuai dengan yang telah ditetapkan, dan mempunyai fungsi yang sama dengan SSP Standar dalam administrasi perpajakan.
- Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak dalam Rangka Impor (SSPCP) adalah SSP yang digunakan oleh Importir atau Wajib Bayar dalam rangka impor.
- Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri adalah SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri.
Formulir SSP dibuat dalam rangkap 4 dengan rincian:
- lembar ke-1 : arsip Wajib Pajak;
- lembar ke-2 : Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN);
- lembar ke-3 : dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak;
- lembar ke-4 : arsip Kantor Penerima Pembayaran.
Apabila diperlukan, SSP dapat dibuat dalam rangkap 5 dengan peruntukan lembar ke-5 untuk arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. SSP digunakan untuk pembayaran atas semua jenis pajak, sedangkan pengadministrasian setiap jenis pajak secara terpisah dalam kas negara (APBN), maka perlu ada Mata Anggaran Penerimaan (MAP) untuk setiap jenis pembayaran pajak.
Uraian pajak diisi apa?
Cara Mengisi Formulir SSP Pajak/Surat Setoran Pajak – SSP Pajak atau formulir Surat Setoran Pajak merupakan lembaran yang berisi informasi berupa NPWP, nama wajib pajak, alamat wajib pajak, nomor objek pajak, alamat objek pajak, kode akun pajak dan kode jenis setoran.
Selain itu terdapat juga uraian pembayaran, masa pajak, tahun pajak, nomor ketetapan dan jumlah pembayaran. Perlahan tapi pasti, cara setor pajak manual pun ditinggalkan karena banyaknya kelemahan. Sejumlah kelemahan yang menonjol adalah buruknya kualitas data pembayaran, serta banyaknya pembatalan transaksi yang dilakukan perbankan.
Penyebab dibatalkannya transaksi biasanya karena kesalahan petugas teller maupun wajib pajak itu sendiri. Alasan lain diubahnya sistem pembayaran pajak adalah karena pembayaran pajak secara manual sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Contoh Formulir Surat Setoran Pajak Berikut ini, panduan mudah cara mengisi Formulir Surat Setoran Pajak secara manual:
- Isikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Anda.
- Isikan nama wajib pajak.
- Isikan alamat wajib pajak.
- Isikan Nomor Objek Pajak, bila ada.Nomor Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan yang selanjutnya disingkat dengan NOP adalah nomor identitas objek pajak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diberikan oleh DJP Pajak pada saat dilakukan pendaftaran dan/atau pendataan objek pajak PBB dan digunakan dalam administrasi perpajakan serta sebagai sarana wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
- Isikan alamat Objek Pajak Anda pada formulir Surat Setoran Pajak bila ada.
- Isikan Kode Akun Pajak (KAP). Kode Akun Pajak adalah kode dari nama pajak yang akan Anda setorkan. Misalnya, Kode Akun Pajak untuk PPh Pasal 21 adalah KAP 411121.
- Isikan Kode Jenis Setoran (KJS). Kode Jenis Setoran adalah kode jenis setoran pajak yang hendak Anda bayarkan. Misalnya Kode Jenis Setoran untuk penyetoran SPT Masa adalah 300. Lihat daftar lengkap KAP dan KJS di sini.
- Isikan uraian pembayaran berupa keterangan yang Anda perlu Anda tuliskan.
- Berikan tanda silang (X) pada masa pajak atau bulan yang pajaknya hendak Anda setorkan.
- Isikan tahun dari pajak yang hendak bayarkan pada formulir Surat Setoran Pajak Anda.
- Isikan nomor ketetapan, bila ada denda yang hendak harus dibayarkan, yaitu STP (Surat Tagihan Pajak), SKPKB (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar) atau SKPKBT (Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan).
- Isikan jumlah pembayaran pajak dalam mata uang rupiah.
- Isikan jumlah terbilangnya.
- Terakhir, bubuhkan tanda tangan Anda beserta tanggal penyetoran pajak pada bagian bawah formulir Surat Setoran Pajak.
Setelah selesai mengisi formulir Surat Setoran Pajak, silakan lanjutkan ke tahapan pembayaran pajak secara manual, berikut ini:
- Menyerahkan SSP pajak yang sudah dilengkapi kepada teller bank, maupun kantor pos persepsi beserta uang setoran sebesar nilai yang tertera dalam Surat Setoran Pajak.
- Menerima kembali SSP pajak lembar 1 dan 3 yang berisi NTPN dan NTB/NTP dan telah ditandatangani oleh pejabat bank atau kantor pos sebagai bukti setor.
- Melaporkan bukti setor pada KPP
Lantaran banyaknya kelemahan, sejak 1 Juli 2016, pembayaran pajak menggunakan SSP pajak sudah tidak lagi berlaku. Sebagai gantinya, pemerintah meluncurkan MPN G2 yang menggantikan SSP pajak dengan Surat Setoran Elektronik (SSE) yang berdasarkan pada sistem billing. Sistem baru ini lebih disukai karena lebih memudahkan dan menurunkan risiko kesalahan yang sering ditemui pada MPN Generasi 1.
4 Apa fungsi SSP?
Fungsi SSP – SSP adalah unsur penting dari kegiatan penyetoran atau pembayaran pajak. Berikut merupakan fungsi dari Surat Setoran Pajak:
Tanda bukti pembayaran dari wajib pajak Pengganti bukti potong Bukti pengesahan dari pejabat kantor penerima pembayaran Sebagai validasi pihak berwenang Dokumen telah terjadinya penyetoran pajak Bukti pungut pajak
Surat apa yang digunakan untuk membayar pajak berapa rangkap harus disiapkan dan untuk siapa saja masing masing rangkap tersebut?
Buat 4-5 rangkap formulir – Formulir SSP ini dibuat dalam 4 rangkap, yang masing-masing lembarnya kalau kita perhatikan sudah ditentukan untuk diberikan pada siapa saja. Namun, tidak jarang formulir SSP harus dibuat 5 rangkap. Karena kadang digunakan sebagai arsip Wajib Pungut atau pihak lain sesuai perpajakan yang berlaku. Jadi lebih baik kalau kita siapkan saja 1-2 rangkap lagi daripada bolak-balik membuat rangkap formulir Surat Setoran Pajak. lembar ke-1 : untuk arsip Wajib Pajak; lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN); lembar ke-3 : untuk dilaporkan oleh Wajib Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak; lembar ke-4 : untuk arsip Kantor Penerima Pembayaran. Wajib pajak harus menyetor manual ke Bank atau kantor pos atau kas negara di tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan Serahkan formulir SSP yang sudah lengkap ke petugas Simpan SSP sebagai bukti pembayaran pajak
Sering kita temui, kalau belanja barang impor atau usaha impor barang maka akan dikenakan pajak juga. Dan itu harus dilakukan pembayaran pajak jug agar barang tersebut bisa kita miliki. Bila hal ini terjadi, maka yang akan dilakukan oleh wajib Pajak saat melakukan penyetoran penerimaan pajak termasuk penyetoran kekurangan pembayaran pajak atas impor selain yang ditagih dengan Surat Tagihan Pajak atau surat ketetapan pajak, dapat menggunakan formulir Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak (SSPCP).
Jika tidak ada NPWP diisi apa?
Cara Pembuatan Faktur Pajak Tanpa NPWP Pembeli – Pada dasarnya cara pembuatan Faktur Pajak untuk transaksi dengan pembeli tanpa NPWP sama saja dengan pembeli yang memiliki NPWP, Bedanya hanya pada pengisian identitas pembeli. Ketentuan pengisian identitas pembeli tanpa NPWP diatur dalam Pasal 4A ayat 2 Perdirjen-Pajak No.PER-26/PJ/2017 yang berisi:
- Nama dan alamat pembeli BKP atau JKP diisi dengan nama dan alamat sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau paspor
- NPWP pembeli BKP atau JKP diisi dengan NPWP 00.000.000.0-000.000 dan wajib mencantumkan NIK atau nomor paspor untuk WNA dalam kolom referensi aplikasi e-Faktur
Ketentuan yang dikeluarkan oleh DJP secara tegas mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak meski pembeli tidak memiliki NPWP. Ini disebut PPN tanpa NPWP. Meski demikian, tetap dibutuhkan identitas lain selain NPWP yang harus dicantumkan dalam Faktur Pajak.
Bagaimana jika tidak punya NPWP dan NIK? Apakah Faktur Pajak tanpa NPWP dan NIK tetap bisa dibuat? Sebagaimana ketentuan peraturan perundangan perpajakan PPN, setidaknya identitas yang harus tercantum dalam Faktur Pajak apabila pembeli tidak punya NPWP adalah menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Artinya eFaktur tanpa mencantumkan NPWP dan NIK tidak akan dibenarkan. Baca juga Perbedaan Besar Antara Pengusaha Kena Pajak dan Pengusaha Kena Cukai Pembeli tanpa NPWP wajib memberikan identitas diri berupa:
- Nama
- Alamat
- NIK
- Atau nomor paspor untuk WNA
Jika tidak menyertakan identitas pembeli dan keterangan sesuai syarat, maka e-Faktur tidak bisa diterbitkan. Note: Ingin mengetahui lebih dalam terkait e-Faktur dan PPN, selengkapnya bisa Anda temukan di Alur Pembuatan e-Faktur: Bayar PPN dan Pelaporan SPT Masa PPN Mengenai e-Faktur yang sudah diterbitkan tanpa menyertakan identitas pembeli yang sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya, Faktur Pajak tersebut termasuk e-Faktur yang diterbitkan tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya.
- Format serta bentuk formulir Faktur Pajak harus sesuai keperluan PKP.
- DJP tidak mengeluarkan aturan baku mengenai format, ukuran, atau bentuk Faktur Pajak.
- Oleh sebab itu, dapat digunakan bon, kuitansi, surat invoice, dan bukti transaksi sejenis sebagai Faktur Pajak karena statusnya setara atau disamakan dengan Faktur Pajak.
Semua berkas tersebut disebut setara dengan Faktur Pajak karena sudah ditegaskan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak no. SE-56/PJ/2010 dengan syarat telah memenuhi aturan Pasal 13 ayat 5 UU tentang PPN. Berkas transaksi dianggap setara dengan Faktur Pajak apabila di dalamnya terdapat:
- Jenis BKP atau JKP dan jumlah harga jual atau penggantian dan potongan harga
- Jumlah PPN yang dipungut
- Pajak penjualan atas barang mewah yang dipungut
- Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak serta nama atau tanda tangan pihak yang berhak menandatangani Faktur Pajak
Baca juga: Syarat dan Ketentuan Wajib Pajak Badan Menggunakan E-Bupot Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Bagaimana bentuk SSP?
Surat Setoran Pajak Standar – Ini adalah SSP standar yang digunakan wajib pajak ketika membayar atau menyetor pajak ke Kantor Penerima Pembayaran. SSP ini memiliki bentuk, isi dan ukuran yang sudah ditetapkan. SSP standar berbentuk formulir yang terdiri dari 5 rangkap seperti dibawah ini:
Lembar pertama digunakan untuk arsip wajib pajak Lembar kedua untuk Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Lembar ketiga untuk laporan ke KPP oleh wajib pajak Lembar keempat digunakan sebagai arsip di Kantor Penerima Pembayaran Lembar kelima digunakan sebagai arsip wajib pungut atau pihak lain sesuai dengan aturan perundang-undangan perpajakan
Lembar SSP tersebut ada 5 rangkap sebutkan kelima rangkap tersebut untuk siapa siapa saja masing masing?
d. Surat Setoran Cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN Hasil Tembakau Buatan dalam Negeri (SSCP) – SSCP ini merupakan SSP yang digunakan oleh Pengusaha untuk cukai atas Barang Kena Cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri. Surat Setoran ini dibuat dalam rangkap 6 dengan peruntukan sebagai berikut:
Lembar ke-1a untuk KPBC melalui Penyetor atau Wajib Pajak. Lembar ke-1b untuk Penyetor atau Wajib Pajak. Lembar ke-2a diperuntukkan bagi KPBC melalui KPPN, Lembar ke-2b untuk KPP melalui KPPN. Lembar ke-3 untuk KPP melalui Penyetor/Wajib Pajak, dan Lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau PT Pos Indonesia.
Apa itu SPT Tahunan orang pribadi?
Apa Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi? – Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment, SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Wajib pajak orang pribadi perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Anda ingin membuat NPWP? Pelajari tautan berikut ini: Cara Mendapatkan NPWP
- Pilih SPT Tahunan Wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP. Jika ada status kurang bayar pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu yaitu setiap tanggal 31 Maret. Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada 3 macam SPT Tahunan:
- Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
- Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
- Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
- Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak Selanjutnya, isi formulir SPT tahunan pribadi Anda di aplikasi OnlinePajak. Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di OnlinePajak sangat mudah, cepat dan dipandu selangkah demi selangkah. Klik saja tautan berikut ini untuk mengetahui langkah-langkah mengisi dan melaporkan SPT tahunan pribadi di OnlinePajak : Cara Mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
- Lapor SPT Tahunan dengan OnlinePajak Agar bisa e-Filing wajib pajak harus memiliki e-FIN. Berikut ini cara mendapatkannya: Cara Mendapatkan e-FIN untuk e-Filing? Wajib pajak orang pribadi melaporkan formulir SPT pajak tidak lebih dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada dua cara melaporkan formulir SPT pajak yaitu:
Berapa jumlah formulir wajib pajak?
Bisnis.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP RI) mengingatkan wajib pajak orang pribadi (WP OP) untuk segera mengisi surat pemberitahuan tahunan (SPT) Tahunan PPh tahun pajak 2020. Dikutip dari situs pajak.go.id, batas akhir pelaporan SPT pajak orang pribadi pada 31 Maret 2021.
Sementara itu, wajib pajak badan akan berakhir pada April 2021. Untuk memudahkan pelaporan, DJP RI meminta masyarakat menggunakan sistem online, yaitu e-Filing dan e-Form melalui situs djponline.pajak.go.id. Apalagi, kondisi di tengah pandemi Covid-19 membuat orang harus menjaga jarak sehingga wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak.
Ada tiga jenis formulir SPT Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi, yaitu 1770SS, 1770 S, dan 1770. Dilansir dari Twitter DJP RI @DitjenPajakRI, ketiga formulir terebut memiliki peruntukkan yang berbeda-beda. Apa saja perbedaan formulir SPT Tahunan Orang Pribadi? Simak penjelasan singkat seperti dikutip dari Twitter @DitjenPajakRI berikut ini.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 SS 1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan kurang dari Rp60 juta (Rp60.000.000).2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja pada satu perusahaan atau memiliki penghasilan bersumber dari satu perusahaan saja.
SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 S 1. SPT Tahunan 1770 SS ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan atau pribadi dengan penghasilan tahunan lebih dari dari Rp60 juta (Rp60.000.000).2. Digunakan apabila wajib pajak mendapat penghasilan yang hanya bekerja lebih dari satu sumber atau perusahaan.
- SPT Tahunan Orang Pribadi 1770 1.
- SPT Tahunan 1770 ini dikhususkan untuk wajib pajak perorangan yang sumber penghasilannya dari kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.2.
- Digunakan oleh wajib pajak yang bekerja lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh Final, memiliki penghasilan dalam negeri lain (bunga, royalti, dan sebagainya), atau penghasilan luar negeri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak Video Pilihan di Bawah Ini : Editor : Feni Freycinetia Fitriani Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
Tidak punya NPWP apakah wajib lapor SPT?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan wajib pajak yang tidak bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP tetap diwajibkan untuk melakukan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. DJP mengimbau wajib pajak yang belum bekerja, tetapi sudah memiliki NPWP untuk terlebih dahulu melakukan pengecekan atas status aktif atau tidaknya NPWP.
Apabila aktif maka wajib pajak bersangkutan harus melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya. “Dapat melakukannya secara mandiri melalui ereg.pajak.go.id/ceknpwp. Dengan menginput nomor induk kependudukan (NIK) dan kartu keluarga (KK),” tulis DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, Rabu (16/3/2022). Selain itu, wajib pajak juga dapat melakukan validasi NPWP melalui layanan telepon DJP di nomor 1500200, live chat di laman pajak.go.id, atau Twitter dengan cara follow @kring_pajak terlebih dahulu dan mention dengan tagar #validasiNPWP.
Lebih lanjut, DJP menyampaikan apabila wajib pajak terkait sudah tidak bekerja dan tidak punya penghasilan, saat mengisi SPT Tahunan pada bagian penghasilan harap diisi dengan keadaan yang sebenarnya. Kemudian, dalam hal sudah tidak bekerja atau tidak memiliki penghasilan dan memenuhi kriteria penetapan wajib pajak non-efektif sesuai dengan Pasal 24 ayat (2) PER-04/PJ/2020, wajib pajak bisa mengajukan penetapan wajib pajak non-efektif.
Permohonan dapat diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar dengan formulir penetapan wajib pajak non-efektif serta dilampiri surat pernyataan dan dokumen pendukung yang disampaikan secara langsung/melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman. Formulir penetapan wajib pajak non-efektif dapat diunduh melalui laman http://pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali.
“Ketentuan selengkapnya dapat dilihat di Pasal 24 sampai dengan Pasal 28 PER-04/PJ/2020. Daftar lengkap alamat dan kontak KPP dapat diakses melalui pajak.go.id/unit-kerja,” tulis DJP. Selain melalui KPP terdaftar, permohonan penetapan wajib pajak non-efektif juga dapat dilakukan melalui layanan telepon di 1500200 atau live chat pada laman pajak.go.id pada hari dan jam kerja.
Bagaimana cara mengisi NPWP Online Jika belum bekerja?
Cara Membuat NPWP Offline bagi yang Belum Bekerja – Selain bisa dilakukan secara offline, cara membuat NPWP bagi yang belum bekerja juga dapat dilakukan dengan cara datang ke kantor pelayanan pajak. Adapun urutan membuat NPWP offline bagi yang belum bekerja adalah sebagai berikut: 1.
- Pertama, datangi kantor pelayanan pajak saat hari dan jam kerja 2.
- Setelah itu, bawa syarat-syarat yang dibutuhkan.3.
- Untuk catatan, pembuatan kartu NPWP tidak dipungut biaya.4.
- Isi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.5.
- Serahkan syarat-syarat membuat kartu NPWP ke petugas.6.
- Setelah selesai, kartu NPWP akan dikirim lewat pos sesuai prosedur yang berlaku.
Fungsi NPWP Fungsi NPWP ini perlu diketahui dan dipahami dengan baik oleh setiap masyarakat, khususnya yang sudah mendaftarkan diri sebagai pengguna NPWP. Beberapa kegunaan dari NPWP adalah sebagai berikut: 1. Salah satu kegunaan NPWP yaitu untuk mengajukan kredit.
Seseorang yang tidak memiliki NPWP, orang tersebut tidak bisa mengajukan permohonan kredit. Sebab, biasanya pihak bank meminta sejumlah dokumen, salah satunya NPWP.2. Kegunaan NPWP selanjutnya yaitu untuk mengajukan pembuatan paspor. Seseorang yang ingin membuat paspor diharuskan telah memiliki NPWP.3.
Tak hanya mengajukan kredit dan pembuatan paspor, NPWP juga berguna untuk membuat Surat Izin Usaha Perusahaan (SIUP).4. NPWP juga berguna untuk mencari atau melamar pekerjaan. Sebab, tidak jarang pemberi kerja meminta NPWP sebagai syarat administrasi. Baca juga: Fungsi NPWP bagi Karyawan, Mengurangi Pajak hingga Memantau PPh Singkatan NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak, Ketahui Pengertian dan Fungsinya Cara Membuat NPWP bagi yang Belum Bekerja, Mudah dan Praktis Cara Daftar NPWP dengan Mudah, Perhatikan Urutan Langkahnya Cara Membuat NPWP Pribadi, Ketahui Jenis dan Fungsinya