Bank Yang Modal Dan Manfaatnya Dimiliki Pemerintah Adalah?

Bank Yang Modal Dan Manfaatnya Dimiliki Pemerintah Adalah
Bank yang modal dan keuntungannya dimiliki oleh pemerintah adalah Bank Pemerintah. Bank sentral atau Bank Indonesia merupakan bank Indonesia sebagaimana merupakan lembaga negara yang bersifat independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya tanpa campur tangan pemerintah.

Apa saja jenis modal bank di Indonesia?

A: Modal Inti (Tier 1) – Modal inti modal bank berasal dari modal disetor, modal sumbangan, cadangan-cadangan yang dibentuk dari laba setelah pajak dan laba yang diperoleh setelah diperhitungkan pajak. #1: Modal Inti Modal Inti adalah modal yang telah disetor secara efektif oleh pemiliknya.

#2: Modal Sumbangan Modal sumbangan adalah modal yang diperoleh kembali dari sumbangan saham, termasuk selisih antara nilai yang tercatat dengan harga jual apabila saham tersebut dijual. Modal ini sering disebut juga sebagai modal donasi. #3: Cadangan Umum Cadangan umum adalah cadangan yang dibentuk dari penyisihan laba yang ditahan atau dari laba bersih setelah dikurangi pajak.

Dan mendapat persetujuan dari rapat umum pemegang saham. #4: Cadangan Tujuan Cadangan tujuan adalah bagian laba yang dikurangi pajak yang disisihkan untuk tujuan tertentu dan telah mendapat persetujuan rapat umum pemegang saham (RUPS). #5: Laba Ditahan Laba ditahan adalah saldo laba bersih setelah dikurangi pajak yang oleh RUPS diputuskan untuk tidak dibagikan.

6: Laba Tahun Lalu Laba tahun lalu adalah laba tahun-tahun lalu setelah dikurangi pajak yang belum ditetapkan penggunaannya oleh rapat umum pemegang saham (RUPS). #7: Laba Tahun Berjalan setelah dikurangi dengan taksiran hutang pajak. Laba tahun berjalan ini hanya diperhitungkan sebagai modal inti sebesar 50%.

Modal inti adalah modal yang disetor para pemilik bank dan modal yang berasal dai cadangan yang dibentuk ditambah dengan laba yang ditahan. Porsi terbesar modal inti terletak pada modal saham yang disetor. Sedangkan selebihnya sangat tergantung laba yang diperoleh dan kebijakan RUPS.

Apa itu bank pemerintah?

Pengertian Bank. B ank merupakan suatu perusahaan atau lembaga yang dipercaya masyarakat untuk mengamankan yang mengelola uangnya dengan memberi imbala berupa bagi hasil ataupun bunga untuk setiap periode tertentu. Namun sekarang bank juga melakukan aktivitas bisnis atuu usaha seperti lembaga trasfer dana, pembuat uang giral, jasa pemintipan barang atau uang dan lainnya.

Bank Sentral.

Bank Sentral adalah lembaga keuangan yang dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah dangan fungsi utamanya sebagai penerbit dan penguasa tunggal terhadap uang yang diakui sebagai alat pembayaran yang sah dan mengendalikan sistem perbankan suatu negara.

Bank sentral untuk negara Indonesia adalah Bank Indonesia. Bank sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan dunia perbankan dan dunia keuangan di suatu negara. Satu negara hanya memiliki satu bank sentral yang dibantu oleh cabang-cabangnya. Fungsi lain dari Bank Indonesia adalah sebagai bank sirkulasi yang mengatur peredaran keuangan suatu negara.

Berfungsi sebagai bank to bank yang mengatur perbankan di suatu negara. Dan befungsi sebagai lender of the last resort yaitu sebagai tempat peminjaman yang terakhir. Tujuan utama Bank Indonesia adalah mencapai dan menjaga kestabilan nilai rupiah. Baik terhadap harga barang, maupun terhadap mata uang asing.

You might be interested:  Sebutkan Lembaga Keuangan Bukan Bank Yang Anda Ketahui?

Bank Umum.

Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Umum atau lebih dikenal dengan sebutan bank komersial merupakan bank yang paling banyak berdiri di Indonesia.

Bank umum memiliki kegiatan pemberian jasa atau produk keuangan yang cukup lengkap dan dapat beroperasi di seluruh wilayah Indonesia. Bank Umum merupakan bank yang bertugas melayani seuruh jasa-jasa perbankan dan melayani seluruh lapisan atau golongan masyarakat. Baik perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.

Bank Umum dpat dibagi menjadi dua jenis bank yaitu bank umum devisa dan bank umum non devisa. Bank umum devisa memiliki jasa atau produk yang lebih luas dibanding bank umum non devisa. Bank umum devisa dapat melaksanakan kegiatan yang terkait dengan transakdi valuta asing dan jasa keluar negeri.

Bank Perkreditan Rakyat, BPR.

Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsio Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan Bank Perkreditan Rakyat pada dasarnya sama dengan kegiatan bank umum.

Yang membedakan adalah jumlah jasa bank yang dilakukan BPR lebih sedikit. Kegiatan usaha BPR dibatasi oleh berbagai persyaratan dan peraturan. Dengan demikian, BPR tidak cukup leluasa dibanding dengan bank umum. Batasan yang ada disesuaikan dengan misi dari pembentukan atau pendirian BPR itu sendiri. Bank Perkreditan Rakyat merupakan bank khusus yang melayani masyarakat golongan bawah atau kecil di kecamatan dan pedesaan.

Bank Perkreditan Rakyat berasal dari Bank Desa, Bank Pasar, Lumbung Desa, Bank Pegawai, dan bank lainnya yang kemudian dilebur atau dimerger atau disatukan menjadi BPR. Jenis produk yang ditawarkan lebih sedikit dibanding dengan produk dari bank umum.

  • Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya Berdasarkan kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik swasta nasional, dan bank milik swasta asing. a).
  • Bank Milik Pemerintah Bank pemerintah adalah bank yang akta pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah.
  • Seluruh keuntungan bank dimiliki oleh pemerintah pula.
You might be interested:  Usaha Perorangan Biasanya Mempunyai Modal Yang?

Contoh Bank Milik Pemerintah adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia 46 (BNI), dan Bank Tabungan Negara (BTN). Selain itu ada juga bank milik pemerintah daerah yang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat II masing-masing provinsi. Contoh BPD DKI, BPD Jateng, dan sebagainya.

  1. B). Bank Milik Swasta Nasional Bank swasta nasional adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula.
  2. Contoh Bank Milik Swasta Nasional adalah Bank Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan lain-lain.

c). Bank Milik Asing Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing.Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contoh Bank Milik Asing adalah ABN AMRO bank, City Bank, Hongkong Bank, dan Standard Chartered Bank.

d). Bank Milik Campuran Bank Milik Campuran adalah bank yang kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional.Kepemilikan sahamnya secara mayoritas dipegang oleh warga negara Indonesia. Contoh Bank Milik Campuran adalah Inter Pacifik Bank, Mitsubishi Buana Bank, dan Bank Sakura Swadarma.

Jenis Bank Berdasarkan Statusnya Berdasarkan kemampuannya dalam melayani masyarakat, bank umum dapat dikelompokkan menjadi dua macam yaitu bank devisa dan bank non devisa. a). Bank devisa Bank devisa merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi inernasional atau transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, Persyaratan untuk menjadi bank devisa ditentukan oleh Bank Indonesia.

Contoh Bank Devisa Contoh bank devisa adalah Bank Bali, BCA, Bank Duta, Bank Niaga. ContohTransaksi Bank Devisa Contoh transaksi internasional bank devisa adalah misalnya transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, travellers cheque, pembayaran L/C, ekspor- impor, jual beli valuta asing, dan lain-lain.

b). Bank Non Devisa Bank non devisa adalah bank yang tidak dapat mengadakan transaksi internasional. Bank non devisa ini dapat meningkatkan statusnya menjadi bank devisa setelah syarat- syaratnya terpenuhi. Contoh Bank Non Devisa Contoh bank non devisa adalah Bank Nusantara, Bank Arta Graha, Bank Jasa Arta, dan lain-lain.

  • Jenis Bank Berdasarkan Cara Menentukan Harga a).
  • Bank Konvensional Bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
  • Contoh Bank Konvensional adalah Bank Mandiri, BNI, BRI, BCA Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk- produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
You might be interested:  Apa Saja Yang Termasuk Pajak Pusat?

Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi.

  • B). Bank Syariah Bank syariah adalah bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam, khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara Islam.
  • Contoh Bank Syariah adalah Bank Syariah Mandiri, Bank Muamalat, Bank BCA Syariah dll.

Falsafah dasar beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin. Keadilan mengacu pada hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas proporsi masukan dan keluarannya.

Mengapa Bank mempunyai kedudukan yang sama dengan modal?

Modal pinjaman mempunyai 4 sifat, yaitu: –

  1. Tidak dijamin oleh bank yang bersangkutan, dipersamakan dengan modal (pinjaman subordinasi) dan telah dibayar penuh.
  2. Tidak dapat dilunasi atau ditarik atas inisiatif pemilik tanpa persetujuan Bank Indonesia.
  3. Mempunyai kedudukan yang sama dengan modal dalam hal jumlah kerugian bank melebihi laba yang ditahann dan cadangan-cadangan yang termasuk modal inti, meskipun bank belu dilikuidasi
  4. Pembayaran bunga dapat ditangguhkan bila bank dalam keadaan rugi atau labanya tidak mendukung untuk membayar bunga tersebut.

Pencatatan jurnal akuntansi modal pinjaman dimulai saat penerbitan atau penjualan warkat modal pinjaman. Modal pinjaman dicatat sebesar nilai nominal. Biaya-biaya penerbitan warkat modal pinjaman dapat ditangguhkan dan diamortisasi secara sistematis selama taksiran jangka waktunya, yang selama-lamanya 5 tahun.

Bagaimana cara menghitung kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat?

B: Langkah-Langkah Menghitung Kebutuhan Modal Minimum – Perhitungan kebutuhan modal minimum Bank Perkreditan Rakyat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  1. Perhitungan kebutuhan modal didasarkan pada ATMR yang dihitung dengan cara mengalikan nilai nominal pos-pos aktiva dengan bobot risiko masing-masing.
  2. Menjumlahkan ATMR dari masing-masing aktiva.
  3. Menjumlahkan modal inti dan modal pelengkap untuk mengetahui jumlah modal BPR.
  4. Menghitung modal minimum
  5. Menghitung kekurangan modal dengan cara membandingkan jumlah modal minimum pada angka #4 dengan jumlah modal pada angka #1.
  6. Menghitung KPMM dengan cara membandingkan jumlah modal BPR pada angka #3 dengan ATMR pada angka #2.