Barang Yang Kena Pajak Bea Cukai?
Apa Saja yang Termasuk Barang Kena Cukai? – Berdasarkan UU No.7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, berikut ini merupakan barang dengan sifat dan karakteristik yang tergolong ke dalam barang yang dikenakan pajak Cukai, yaitu:
Etanol atau etil alcohol
Tarif Cukai yang dikenakan terhadap Etil Alkohol dari semua jenis dengan kadar berapa pun adalah Rp20.000,00 (per liter) baik produksi dalam negeri maupun impor. Tarif Cukai Etil Alkohol tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.010/2018 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat Mengandung Etil Alkohol.
Minuman dengan kadar etil alcohol
Tarif cukai MMEA ditentukan oleh kadar alkohol yang terkandung di dalamnya:
- Golongan A yaitu MMEA mengandung Alkohol sampai dengan 5% (lima persen)
- Golongan B yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 5% (lima persen) sampai dengan 20% (dua puluh persen)
- Golongan C yaitu MMEA mengandung Alkohol lebih dari 20% (dua puluh persen)
Adapun, pelunasan Cukai MMEA yang dilakukan yakni dengan cara:
- Pembayaran, untuk MMEA Golongan A yang dibuat di Indonesia
- Pelekatan Pita Cukai, untuk MMEA Golongan B dan C yang dibuat di Indonesia dan MMEA yang diimpor untuk dipakai dalam daerah pabean.
- Produk tembakau
- Cerutu
- Sigaret
- Rokok daun
- Tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya yang proses pembuatannya tidak sesuai dengan himbauan dari pemerintah.
- Rokok elektrik (vape) atau Ekstrak dan Esens Tembakau.
Contents
- 1 Berapa minimal harga barang kena pajak bea cukai?
- 2 Belanja di aliexpress apakah sudah termasuk pajak?
- 3 Apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak?
- 4 Jelaskan apa itu cukai beserta contohnya?
- 5 Cukai dibebankan kepada siapa?
- 6 Berapa biaya pajak pengiriman barang dari luar negeri?
- 7 Berapa pajak bea cukai hp dari luar negeri?
Berapa minimal harga barang kena pajak bea cukai?
Bisnis.com, SOLO – Dengan teknologi informasi yang canggih, beberapa orang bisa melakukan pembelian barang dari luar negeri secara mudah. Sebagian masyarakat Indonesia pun menilai bahwa barang yang dijual di luar negeri lebih murah. Selain itu, tawaran diskon membuat harga produk semakin murah.
- Namun ternyata, melakukan pembelian dari luar negeri wajib dikenai pajak bea cukai yang tidak sedikit.
- Melansir dari situs klikpajak, bea masuk untuk barang ditentukan sebesar: – Barang umum: 7,5 persen – Tas dan Produk tekstil: 15-20 persen – Sepatu: 25-30 persen Perlu diketahui, per 30 Januari 2020 nilai impor sebesar kurang dari USD3 per kiriman atau setara dengan Rp43.500 (kurs Rp14.500 per dolar AS) tak akan dikenai Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10 persen.
Jika nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman, maka akan dikenakan Bea Masuk 7,5 persen dan PPN 10 persen. Kemudian jika nilai impor lebih dari USD1500 per kirian, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI. Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan.
Emudian adanya tambahan PPh Pasal 22 Impor sebesar 7,5-10 persen. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019. Nah, begini contoh cara menghitung bea cukai barang yang dipesan dari luar negeri. Anda membeli sepatu A seharga USD40, dengan ongkir USD9 dan asuransi USD1.
Karena harga sepatu lebih dari 3 dolar maka cara menghitung bea masuknya: Harga sepatu: 40+9+1 = 50 dolar. Nilai pembelian dalam rupiah: 50×14.500 = Rp725.000 Bea masuknya: 25 persen x RP725.000 = Rp181.250 Nilai dasar pengenaan pajak: Rp725.000 + Rp181.250 = Rp906.250 PPN barang 10 persen: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625 PPh Pasal 22: 10 persen x Rp906.250 = Rp90.625 Sehingga total Anda membayar barang datang setelah dikenai pajak yakni dengan rumus Nilai dasar pengenaan pajak + PPN+ PPh Pasal 22: Rp906.250 + Rp90.625 + Rp90.625 = Rp1.087.500.
Apakah barang dari luar kena bea cukai?
Ini artinya, setiap barang yang Anda beli dari luar negeri dengan nilai pabean di atas USD 3 atau setara Rp 45.000 dikenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI). Dasar Hukum: Peraturan Menteri Keuangan nomor 199/PMK.010/2019.
Apakah semua barang yang masuk ke Indonesia terkena pajak?
Bagaimana Cara Perhitungan Biaya Bea Cukai di Indonesia? – Setiap negara punya kebijakan bea masuk dan pajak impor atau biaya impor. Bukan hanya Indonesia, hampir di setiap negara di dunia mengenakan barang impor sebagai objek pajak. Di Indonesia, jenis pajak impor ini tertuang dalam Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) dan Bea Masuk seperti yang sudah dijelaskan di atas.
- Hampir semua jenis barang yang diimpor akan dikenakan berbagai jenis pajak impor tersebut.
- Akan tetapi, ada pula barang impor yang kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terbebas dari pungutan Bea Masuk (BM), bahkan bebas PPN dan PPh Impor.
- Ok, bisa? Itu karena ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199 Tahun 2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.
Melalui beleid ini, barang impor senilai USD3 tidak akan dikenakan dikenakan Bea Masuk dan PPh Pasal 22 Impor. Akan tetapi, terbebas dari Bea Masuk impor ini tidak berlaku untuk barang jenis tekstil, sepatu, dan tas. Ketentuan impor terbaru terkait barang kiriman yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.010/2019 ini sudah berlaku per 30 Januari 2020.
Nilai impor kurang dari USD3 per kiriman atau setara Rp45.000 (kurs 2022 sekira Rp15.000 per dolar AS) => Bebas Bea Masuk, tapi dikenakan PPN 10% (mulai April 2022 tarif PPN naik jadi 11% sesuai UU HPP ) Nilai impor lebih dari USD3 hingga USD1500 per kiriman => Dikenakan Bea Masuk 7,5% dan PPN 10% Nilai impor lebih dari USD1500 per kirian => Dikenakan Bea Masuk, PPN, dan PDRI
Penerima barang kiriman senilai lebih dari USD1500 ini harus menyampaikan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) kepada Bea Cukai untuk menghitung besaran pajak yang harus dibayarkan. Baca juga: Solusi Ekspor-Impor yang Terhambat Masalah SPT Pajak
Kapan cukai dikenakan?
Perbedaan cukai dan pajak – Sejatinya, cukai dikenakan pada suatu komoditas karena pegaruh negatif komoditas tersebut terhadap masyarakat dan lingkungan, bukan semata-mata untuk menambah pemasukan negara. Pengenaan beban cukai diharapkan dapat menekan konsumsi produk-produk tersebut.
Apakah hp kena bea cukai?
Wajib registrasi ke Bea Cukai – Dilansir dari Kompas.com, (28/2/2020), pemerintah mengatur bahwa turis maupun WNI yang membeli ponsel dari luar negeri (hand carry), wajib melakukan registrasi ulang melalui pihak Bea Cukai. Pelaporan ini bisa dilakukan ke Device Registration System (DRS) yang selanjutnya dilakukan verifikasi oleh Bea Cukai.
- Jika WNI atau turis tidak langsung melakukan registrasi saat tiba di Indonesia, maka ponsel tersebut dinyatakan barang ilegal atau black market (BM).
- Terkait pajak yang dikenakan, ponsel yang dibawa ke Indonesia harganya di atas 500 dollar AS atau sekitar Rp 7,5 juta dan lebih dari dua unit, maka barang tersebut dikenai pajak berlaku.
Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.04/2018, antara lain:
Bea masuk, sebesar 7,5 persen PPn, sebesar 10 persen PPh, sesuai pasal 22 (10 persen jika punya NPWP dam 20 persen jika tidak memiliki NPWP).
Sehingga apabila orang tersebut punya NPWP, maka tarifnya ada di kisaran 27,5 persen dan tanpa NPWP 37,5 persen. (Sumber: Kompas.com/Conney Stephanie | Editor: Reza Wahyudi) Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com.
Belanja di aliexpress apakah sudah termasuk pajak?
Apakah Belanja di Aliexpress Kena Pajak? – Menurut peraturan baru (Januari 2020), pembelian impor khusus produk tekstil, tas, pakaian dan sepatu dengan harga mulai dari Rp 45.000 akan dikenai pajak sekitar 32,5% – 50%. Sementara produk lainnya terkena pajak sekitar 17%.
Peraturan ini berlaku untuk seluruh pembelian di marketplace luar negeri termasuk Aliexpress, Lazada, Amazon, dll. Jadi, belanja di Aliexpress tetap kena pajak ya. P ajak belanja di Aliexpress berlaku untuk produk tertentu dengan nominal pajak antara 32,5 sampai 50%. Gimana? Sudah cukup jelas mengenai Aliexpress.
Sekarang mari lanjut ke tutorial cara belanja di Aliexpress 2021. Stay tuned! Laman: 1 2
Apakah baju kena bea cukai?
Pemerintah mengenakan bea masuk tindakan pengamanan untuk pakaian dan aksesoris berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong mulai 12 November 2021. llustrasi. (M. Agung Rajasa). Jakarta, CNN Indonesia – Pemerintah resmi mengenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP) terhadap impor pakaian dan aksesoris mulai 12 November 2021.
Besarannya berkisar Rp19.260 hingga Rp63 ribu per potong untuk tahun pertama. Hal itu sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 142/PMK.010/2021 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Pakaian dan Aksesori Pakaian. Beleid ini diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 21 Oktober 2021 lalu dan berlaku efektif 21 hari sejak diundangkan.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan pengenaan BMTP dilatarbelakangi oleh laporan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia yang menyorot lonjakan impor produk pakaian dan aksesoris pakaian dapat menjadi ancaman serius industri dalam negeri.
- Pengenaan BMTP ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam memulihkan ancaman tersebut,” tulis DJBC dalam keterangan resmi yang dikutip dari Antara, Selasa (16/11).
- Sebagai catatan, BMTP merupakan pungutan negara yang dapat dikenakan terhadap barang impor saat terjadi lonjakan, baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan impor tersebut menyebabkan atau mengancam terjadinya kerugian serius terhadap industri dalam negeri.
Pengenaan BMTP merupakan tambahan bea masuk umum atau tambahan bea masuk preferensi berdasarkan perjanjian perdagangan barang internasional yang berlaku. Dalam aturan tersebut pemerintah mengenakan BMTP terhadap 134 pos tarif produk pakaian dan aksesori pakaian.
Aturan berlaku selama tiga tahun dan besarannya berangsur menurun. Jenis produk yang dikenakan antara lain segmen atasan kasual, atasan formal, bawahan, setelan, ensemble, gaun, outerwea r, pakaian dan aksesori pakaian bayi, headwear, dan neckwear. Pengenaan BMTP pakaian dan aksesoris berlaku untuk semua negara, kecuali untuk segmen headwear dan neckwear sebanyak delapan pos tarif yang diproduksi dari 122 negara.
Lebih lanjut, DJBC berharap kebijakan BMTP dapat menahan laju impor atas produk pakaian dan aksesori pakaian dan membantu pemulihan kinerja industri dalam negeri serta perekonomian. (sfr/bir)
Berapa biaya bea cukai handphone?
Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.
Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait. Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya. Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai.
Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia. Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen. “Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta,” ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022). Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI. Halo, Kak. Lebih tepatnya fasilitas pembebasan sebesar USD500 berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas ini berlaku baik untuk WNA ataupun WNI. Selengkapnya bisa simak utas berikut https://t.co/R6nH2ii3b0 — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya.
- Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta.
- Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000.
- Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000.
Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500. Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta.
Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000. Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500. Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh. Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.
- Apabila belum melebihi 60 hari sejak kedatangan di Indonesia maka masih bisa didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili saat ini.
- Namun untuk fasilitas pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD500 sudah tidak berlaku.
- BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.
Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. “Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari situs resmi Bea Cukai.
Apakah belanja dibawah 1 juta kena pajak?
Belanja barang ( pembelian ATK, bahan Kimia, supplies, spanduk, dll) dengan masing-masing nilai transaksi dalam 1 ( satu bulan) dengan toko yang sama jumlah transaksi kurang dari Rp.1.000.000,- ( satu juta ), maka tidak dikenakan PPN ( pajak tambahahan nilai) dan PPh.
Apakah belanja dibawah 2 juta kena pajak?
Merujuk ke PMK 58/2022 yang berlaku 1 Juli 2022, sebagian besar barang kena PPN 11%. apakah belanja di bawah 2 juta tetap kena PPN? Merujuk ke PMK 58/2022 yang berlaku 1 Juli 2022, sebagian besar barang kena PPN 11%. apakah belanja di bawah 2 juta tetap kena PPN? 2 Likes Saya bukan menjawab, tapi menunggu jawaban ini dari tim BOS Belanja di Siplah semua dikenakan PPN 11% walaupun nominal kurang dari 1 juta Terima kasih atas pertanyaannya. Setiap transaksi dari siplah berapapun total nominal transaksi nya (2 jt atau kurang dari 2 jt pun) akan selalu kena pajak, ini sesuai diamanatkan pada PMK 58 tahun 2022.
Berapa pajak beli barang dari luar negeri?
PPN atau PPnBM – Pajak lain yang terutang ketika membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Jelaskan apa itu cukai beserta contohnya?
Pengertian Cukai – Menurut Undang-Undang No.37 tahun 2007, pengertian cukai adalah pungutan negara yang dikenakan pada barang-barang tertentu. Barang-barang yang kena bea cukai ditetapkan dalam undang-undang yang telah disebutkan sebelumnya. Beberapa contoh barang kena cukai adalah alkohol, tembakau, hingga bahan bakar.
- Onsumen mungkin tidak melihat biaya cukai secara langsung pada produk atau jasa yang dibelinya.
- Sebab biaya cukai adalah biaya yang dibayarkan oleh pedagang yang kemudian membebankan biaya tersebut kepada konsumen melalui harga jual yang lebih tinggi.
- Akan tetapi, ada beberapa jenis pajak cukai yang dibayarkan secara langsung oleh konsumen, misalnya pajak properti, rekening pensiun, dan masih banyak lagi.
Jenis tarikan ini pada dasarnya merupakan pajak bisnis tetapi terpisah dari pajak lain yang harus dibayarkan dalam bisnis seperti pajak penghasilan.
Apa bedanya cukai dan pajak?
Jasa Konsultan Pajak – Sebagian orang Serpong mungkin masih ragu ketika harus membedakan antara pajak dan bea dan cukai. Umumnya, masyarakat memiliki pemahaman bahwa pajak dan bea cukai merupakan pungutan yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Mungkin masih ada yang yang menganggap bahwa pajak dan bea cukai merupakan hal yang sama.
Padahal kenyataannya, keduanya merupakan hal yang jelas berbeda meski sama-sama merupakan pungutan wajib. Simak perbedaan antara pajak dan bea cukai agar kamu tidak salah dalam melaksanakan kewajibanmu. Perbedaan antara pajak dan bea cukai sebenarnya dapat dilihat jelas dari definisi dan pelaksanaannya.
Menurut definisinya, pajak adalah iuran wajib yang dibebankan oleh negara kepada rakyatnya. Baik itu yang merupakan perorangan (individu) maupun badan dan bersifat memaksa. Sedangkan bea dan cukai merupakan dua kata dengan makna yang berbeda. Bea adalah pungutan yang dikenakan atas barang impor maupun ekspor dari wilayah kepabeanan.
- Dimana bea akan dibebankan kepada orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan perdagangan internasional baik itu impor maupun ekspor.
- Sementara itu, cukai adalah pungutan resmi yang akan dibebankan oleh negara pada barang-barang dengan karakteristik khusus.
- Dimana karakteristik khusus yang dimaksud adalah sifat barang yang mana dalam pemakaiannya bisa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup dan masyarakat umum.
Sehingga perlu untuk dibatasi jumlah penggunaannya di kalangan masyarakat. Seperti misalnya rokok, minuman keras, tembakau, dan bensin. Konsultan pajak Serpong adalah solusi tepat untuk setiap urusan perpajakan anda. Berdasarkan pengertian yang telah dibahas tersebut, tentu anda bisa menarik kesimpulan bagaimana itu pajak dan bagaimana bea dan cukai.
Pajak adalah pungutan wajib yang bersifat memaksa, tanpa ada balas jasa secara langsung. Sementara itu, bea dan cukai merupakan pungutan resmi yang sifatnya disesuaikan dengan kebijakan. Lembaga pemungut dan pengelola pajak digolongkan menjadi dua, yaitu pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Sedangkan untuk pemungutan dan pengelolaan bea dan cukai tidak dibedakan antara pemerintah pusat dan daerah. Ini karena semua kewenangannya tersentralisasi pada pemerintah pusat.
Baca Juga: Apa Wajib Pajak Badan dan Siapa yang Termasuk Dalam Kategori Wajib Pajak Badan
Dalam perhitungan pajak, seorang wajib pajak berkewajiban untuk melaporkan penghasilan yang menjadi objek pajak. Sementara untuk perhitungan tarif bea dan cukai dilakukan oleh pemerintah yang memiliki wewenang. Jatuh tempo pembayaran pajak pada tahun fiskal, yaitu jangka waktu selama dua belas bulan berturut-turut. Sementara itu, pada bea, pembayaran dilakukan setiap kali terjadi kegiatan mengimpor atau mengekspor barang. Sementara untuk cukai, jatuh tempo pembayarannya juga didasarkan pada pemakaian atau pada saat mengkonsumsi dan memanfaatkan barang sebagai objek cukai.
Meski berbeda dalam pengenaannya, pajak dan bea cukai memiliki hubungan yang saling berkaitan erat. Hal ini bisa dilihat melalui pemahaman istilah kewajiban dan pemahaman ketentuan perundangan yang ada. Dimana pajak juga bisa dikenakan atas kegiatan impor, yang mana juga bisa diikuti dengan bea.
- Bagi perusahaan yang berkecimpung di bidang perdagangan dan seringkali melakukan kegiatan ekspor dan impor, tentu bisa bersinggungan dengan pajak serta bea cukai.
- Akan lebih mudah, jika anda berkonsultasi dengan konsultan pajak Serpong untuk urusan pajak anda.
- Itulah tadi sekilas penjelasan yang berkaitan dengan pajak dan bea cukai beserta perbedaannya.
Semoga pembahasan tersebut dapat memberikan informasi bermanfaat untuk anda. Jangan ragu untuk memilih konsultan pajak Serpong sebagai partner anda dalam mengurus administrasi pajak. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Cukai dibebankan kepada siapa?
a. | keadilan dalam keseimbangan, yaitu kewajiban cukai hanya dibebankan kepada orang-orang yang memang seharusnya diwajibkan untuk itu dan semua pihak yang terkait diperlakukan dengan cara yang sama dalam hal dan kondisi yang sama; |
b. | pemberian insentif yang bermanfaat bagi pertumbuhan perekonomian nasional, yaitu berupa fasilitas pembebasan cukai; |
c. | pembatasan dalam rangka perlindungan masyarakat di bidang kesehatan, ketertiban, dan keamanan; |
d. | netral dalam pemungutan cukai yang tidak menimbulkan distorsi pada perekonomian nasional; |
e. | kelayakan administrasi dengan maksud agar pelaksanaan administrasi cukai dapat dilaksanakan tertib, terkendali, sederhana, dan mudah dipahami oleh anggota masyarakat; |
f. | kepentingan penerimaan negara, dalam arti fleksibilitas ketetntuan dalam undang-undang ini dapat menjamin peningkatan penerimaan negara, sehingga dapat mengantisipasi kebutuhan peningkatan pembiayaan pembangunan nasional; |
g. | pengawasan dan penerapan sanksi untuk menjamin ditaatinya ketentuan yang diatur dalam Undang-undang ini. |
/td>
a. | kemungkinan untuk memperluas objek cukai berdasarkan perkembangan keadaan; |
b. | pengawasan fisik dan administratif terhadap Barang Kena Cukai tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang berdampak negatif bagi kesehatan dan ketertiban umum. |
c. | saat pengenaan cukai dan pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia dan yang diimpor; |
d. | pelunasan cukai dengan cara pembayaran atau pelekatan pita cukai. |
/td>
Yang dimaksud dengan “barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan” adalah barang-barang yang dalam pemakaiannya, antara lain perlu dibatasi atau diawasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Penegasan saat pengenaan cukai atas suatu barang yang ditetapkan sebagai Barang Kena Cukai adalah penting karena sejak saat itulah secara yuridis (karena Undang-undang) telah timbul utang cukai sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap barang tersebut sebab terhadapnya telah melekat hak-hak negara. Untuk Barang Kena Cukai yang dibuat di Indonesia, saat pengenaan cukai adalah pada saat selesai dibuat sehingga saat itulah terhadap barang tersebut dilakukan pengawasan. Yang dimaksud dengan “barang selesai dibuat” adalah saat proses pembuatan barang itu selesai dengan tujuan untuk dipakai. Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor, saat pengenaan cukai adalah pada saat memasuki Daerah Pabean.
Ayat (2)
Memperhatikan pengertian tentang Pengusaha Pabrik dan Pengusaha Tempat Penyimpanan sebagaimana diatur dalam Pasal 1, maka tanggung jawab cukai atas Barang Kena Cukai apabila masih berada dalam Pabrik terletak pada Pengusaha Pabrik, sedangkan apabila berada dalam Tempat Penyimpanan maka tanggung jawab beralih kepada Pengusaha Tempat Penyimpanan. Penegasan tentang tanggung jawab ini sehubungan dengan ketentuan tentang pelunasan cukai yang dilakukan pada saat Barang Kena Cukai dikeluarkan dari Pabrik atau Tempat Penyimpanan. Untuk Barang Kena Cukai yang diimpor mengingat pengertian secara yuridis saat pengenaan cukai adalah saat barang dan sarana pengangkut memasuki Daerah Pabean sebagaimana prinsip pengenaan bea dalam Undang-undang tentang Kepabeanan, sedangkan apabila barang tersebut saat memasuki Daerah Pabean belum dapat diketahui untuk tujuan dipakai, atau tujuan lainnya, dan belum juga diketahui pemiliknya, maka tanggung jawab cukai ata barang impor sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Kepabeanan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan “dokumen pelengkap cukai” adalah semua dokumen yang digunakan sebagai dokumen pelengkap dari dokumen cukai.
Huruf a
Yang dimaksud dengan “etil alkohol atau etanol” adalah barang cair, jernih, dan tidak berwarna, merupakan senyawa organik dengan rumus kimia C2H5OH,yang diperoleh baik secara peragian dan/atau penyulingan maupun secara sintesa kimiawi.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “minuman yang mengandung etil alkohol” adalah semua barang cair yang lazim disebut minuman yang mengandung etil alkohol yang dihasilkan dengan cara peragian, penyulingan, atau cara lainnya, antara lain bir, shandy, anggur, gin, whisky, dan yang sejenis. Yang dimaksud dengan “konsentrat yang mengandung etil alkohol” adalah bahan yang mengandung etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan minuman yang mengandung etil alkohol.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “sigaret” adalah hasil tembakau yang dibuat dari te,bakau rajangan yang dibalut dengan kertas dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Sigaret terdiri dari sigaret kretek, sigaret putih, dan sigaret kelembak kemenyan. Sigaret kretek adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan cengkih, atau bagiannya, baik asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Sigaret putih adalah sigaret yang dalam pembuatannya tanpa dicampuri dengan cengkih, kelembak, atau kemenyan. Sigaret putih dan sigaret kretek terdiri dari sigaret yang dibuat dengan mesin atau yang dibuat dengan cara lain daripada mesin. Yang dimaksud dengan sigaret putih dan sigaret kretek yang dibuat dengan mesin adalah sigaret putih dan sigaret kretek yang dalam pembuatannya mulai dari pelintingan, pemasangan filter, pengemasannya dalam kemasan untuk penjualan eceran, sampai dengan pelekatan pita cukai, tanpa menggunakan mesin. Sigaret kelembak kemenyan adalah sigaret yang dalam pembuatannya dicampur dengan kelembak dan/atau kemenyan asli maupun tiruan tanpa memperhatikan jumlahnya. Yang dimaksud dengan cerutu adalah hasil tembakau yang dibuat dari lembaran-lembaran daun tembakau diiris atau tidak, dengan cara digulung demikian rupa dengan daun tembakau, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dl pembuatannya. Yang dimaksud dengan rokok daun adalah hasil tembakau yang dibuat dengan daun nipah, daun jagung (klobot), atau sejenisnya, dengan cara dilinting, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan tembakau iris adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau yang dirajang, untuk dipakai, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Yang dimaksud dengan hasil pengolahan tembakau lainnya adalah hasil tembakau yang dibuat dari daun tembakau selain yang disebut dalam huruf ini yang dibuat secara lain sesuai dengan perkembangan teknologi dan selera konsumen, tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu yang digunakan dalam pembuatannya. Ayat (2) Penambahan atau pengurangan jenis Barang Kena Cukai sebagaimana dimaksud pada ayat ini dikemukakan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam rangka pembahasan dan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pasal 5 Ayat (1) Penetapan tarif setingi-tingginya dua ratus lima puluh persen dari Harga Jual Pabrik atau lima puluh lima persen dari Harga Jual Eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila Barang Kena Cukai tertentu yang karena sifat atau karakteristik berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang mengandung etil alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras) ingin dibatasi secara ketat produksi, peredaran, dan pemakaiannya, cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga Barang Kena Cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan instrumen tarif di sini tidak berorientasi pada aspek, tetapi pada aspek pembatasan produksi dan konsumsi.
Ayat (2)
Penetapan tarif setinggi-tingginya dua ratus lima puluh persen dari Nilai Pabean ditambah Bea Masuk atau lima puluh persen dari Harga Jual Eceran didasarkan atas pertimbangan bahwa apabila Barang Kena Cukai tertentu yang karena sifat atau karakteristiknya berdampak negatif bagi kesehatan, lingkungan hidup, dan tertib sosial, seperti minuman yang mengandul etil alkohol dalam kadar tinggi (minuman keras) ingin dibatasi secara ketat impor, peredaran, dan pemakaiannya, cara membatasinya adalah melalui instrumen tarif sehingga Barang Kena Cukai dimaksud dapat dikenai tarif cukai maksimum. Peranan instrumen tarif di sini tidak berorientasi pada aspek penerimaan, tetapi pada aspek pembatasan impor dan konsumsi.
Ayat (3)
Perubahan tarif cukai yang dimaksud dalam ayat ini dapat berupa perubahan dari persentase harga dasar (advalorum) menjadi jumlah dalam rupiah untuk setiap satuan Barang Kena Cukai (spesifik) atau sebaliknya. Demikian pula dapat berupa gabungan dari kedua sistem tersebut. Perubahan sistem tarif ini mempunyai beberapa tujuan antara lain untuk kepentingan penerimaan negara, untuk pembatasan konsumsi Barang Kena Cukai, dan untuk memudahkan atau pengawasan Barang Kena Cukai.
Beli barang kena pajak berapa?
Tarif atas PPN dan PPh Pembelian Barang – Tarif PPN atas pembelian barang adalah 11% dari nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) atau harga barang itu sendiri. Sedangkan tarif PPh Pasal 22 atas pembelian barang yang dilakukan bendahara pemerintah, BUMN adalah sebesar 1,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN dan tidak final.
Berapa pajak beli barang dari luar negeri?
PPN atau PPnBM – Pajak lain yang terutang ketika membeli barang dari luar negeri adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Konsumen akan dikenakan PPN sebesar 10% dari Nilai Impor. Nilai Impor merupakan penjumlahan dari Nilai Pabean (CIF) dan Bea Masuk. Selain itu, pada barang kena pajak yang tergolong mewah, juga dapat dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berapa biaya pajak pengiriman barang dari luar negeri?
Cara Menghitung Pajak Pengiriman Barang dari Luar Negeri Pajak pengiriman barang dari luar negeri diatur dalam Aturan Perpajakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PMK 183 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
- Aturan ini berbunyi, “Batasan produk impor yang terbebas dari bea masuk dan Pajak impor sebesar US$ 75 atau Rp1.000.000 per invoice.
- Angka US$ 75 menurun dari angka sebelumnya yang sebesar US$ 100.” Aturan ini berlaku sejak 10 Oktober 2018.
- Bea masuk dikenakan sebesar 7,5% dikenakan kepada impor barang melalui e-Commerce dengan total nilai di atas US$75.
Pengenaan bea masuk berlaku untuk semua jenis barang. Selain bea masuk, setiap importir akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas impor sebesar 10% untuk semua jenis barang. Importir juga akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) impor sebesar 10% bagi yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 20% bagi yang tidak memiliki NPWP.
Berapa pajak bea cukai hp dari luar negeri?
Bisnis.com, JAKARTA — Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan akan mengenakan tarif pajak dan bea masuk untuk barang elektronik, termasuk handphone (HP), dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, baik oleh warga negara Indonesia atau WNI maupun warga negara asing atau WNA.
Selain itu, terdapat kewajiban untuk mendaftarkan nomor international mobile equipment identitiy atau IMEI dari perangkat elektronik terkait. Pengenaan bea masuk dan pajak atas ponsel dari luar negeri dibahas oleh Anji, pemilik akun Tiktok @mimopipo_ melalui unggahan videonya. Dia tampak mengenakan pakaian bertuliskan CUSTOMS, yang merupakan seragam petugas Bea Cukai.
Anji merespons pertanyaan mengenai tarif bea masuk dan pajak jika seseorang hendak membawa ponsel dari luar negeri. Orang tersebut bertanya agar bisa menyiapkan uang terlebih dahulu sebelum mendarat di Indonesia. Melalui videonya, Anji menjelaskan bahwa ponsel atau perangkat elektronik dari luar negeri akan terkena bea masuk 10 persen, pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen, dan pajak penghasilan (PPh).
- Pemerintah menetapkan bahwa tarif PPh bagi mereka yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) adalah 10 persen dan yang tidak memiliki NPWP menjadi 20 persen.
- Pembebasan bea masuk US$500 atau sekitar Rp7,5 juta,” ujar Anji dalam videonya, dikutip pada Senin (18/7/2022).
- Berdasarkan penjelasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan melalui akun Twitter resminya, @beacukaiRI, fasilitas pembebasan senilai US$500 itu berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri.
Fasilitas itu berlaku bukan hanya bagi WNA, tetapi juga WNI. Halo, Kak. Lebih tepatnya fasilitas pembebasan sebesar USD500 berlaku untuk barang bawaan penumpang dari luar negeri. Fasilitas ini berlaku baik untuk WNA ataupun WNI. Selengkapnya bisa simak utas berikut https://t.co/R6nH2ii3b0 — #BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Anji mengambil contoh ponsel dengan harga Rp9 juta untuk perhitungannya.
Harga barang itu dikurangi pembebasan bea masuk Rp7,5 juta, sehingga harga yang digunakan dalam perhitungan menjadi Rp1,5 juta. Pemerintah menetapkan tarif bea masuk 10 persen, sehingga biaya pembayaran bea masuk menjadi Rp150.000. Namun, jika orang tersebut tidak memiliki NPWP maka bea masuknya menjadi Rp300.000.
Perhitungan PPN mengacu kepada harga Rp1,5 juta dan tambahan bea masuk Rp150.000, sehingga menjadi Rp1,65 juta. Dengan tarif PPN 11 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp181.500. Perhitungan PPh pun mengacu kepada harga dan tambahan bea masuk, yakni Rp1,65 juta.
- Dengan tarif PPh 10 persen, maka pajak yang dibayarkan adalah Rp165.000.
- Berdasarkan asumsi itu, Menurut Anji, pembayaran pajak dan bea masuk untuk ponsel dari luar negeri seharga Rp9 juta adalah Rp496.500.
- Pembayaran itu terdiri dari komponen bea masuk, PPN, dan PPh.
- Bea Cukai menjelaskan bahwa perangkat ponsel, komputer genggam (laptop), atau tablet dari luar negeri yang belum pernah terhubung dengan jaringan seluler Indonesia sebelum 15 September 2020 harus melalui proses pendaftaran IMEI.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20/2021, setiap orang dapat meregistrasikan paling banyak dua unit ponsel, laptop, atau tablet. Registrasi IMEI dapat dilakukan paling lambat 60 hari setelah orang tersebut tiba di Indonesia.
- Apabila belum melebihi 60 hari sejak kedatangan di Indonesia maka masih bisa didaftarkan di Kantor Bea Cukai terdekat dari domisili saat ini.
- Namun untuk fasilitas pembebasan barang bawaan penumpang sebesar USD500 sudah tidak berlaku.
- BeaCukaiMakinBaik (@beacukaiRI) July 18, 2022 Pendaftaran IMEI dapat dilakukan di situs www.beacukai.go.id atau melalui aplikasi Mobile Beacukai (di Play Store), dengan pengisian dan penyampaian formulir permohonan secara elektronik.
Pendaftaran itu tidak dikenakan biaya atau gratis. “Apakah ada pungutan biaya ketika melakukan pendaftaran IMEI? Tidak ada, tetapi ada kewajiban kepabeanan untuk impor HKT berupa bea masuk dan pajak dalam rangka impor yang harus dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku,” dikutip dari situs resmi Bea Cukai.