Belanja Apakah Yang Tergolong Dalam Kategori Belanja Modal?

Belanja Apakah Yang Tergolong Dalam Kategori Belanja Modal
Jl. DR. Wahidin No.1 Gedung Radius Prawiro Lantai 9, Jakarta Pusat 10710 Fax: 021-3509443 Call Center: 150420 (Jam Operasional: Senin – Jum’at : 08.00 – 16.00 WIB) Belanja modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi.

Apa kriteria belanja modal?

Akuntansi dan Pelaporan Keuangan · Dibuat 11 APRIL 2019 · Dilihat 18677 kali · Dalam Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 15 Tentang Akuntansi Aset Tetap Berbasis Akrual, Bab VIII Pengeluaran Setelah Perolehan Awal Aset Tetap, disebutkan bahwa kapitalisasi setelah perolehan awal aset tetap dilakukan terhadap biaya-biaya lain yang dikeluarkan setelah pengadaan awal yang dapat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja.

Sebaliknya, pengeluaran-pengeluaran yang tidak memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar tidak memberi manfaat ekonomis di masa yang akan datang dalam bentuk peningkatan kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja diperlakukan sebagai beban ( expense/revenue expenditure ) Dalam PMK Nomor 214/PMK.05/2013 tentang Bagan Akun Standar, disebutkan bahwa belanja modal merupakan pengeluaran anggaran dalam rangka memperoleh atau menambah aset tetap dan/atau aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi (12 bulan) serta melebihi batasan nilai minimum kapitalisasi.

Berdasarkan pengertian tersebut, maka untuk mengetahui apakah suatu belanja dapat dimasukkan sebagai Belanja Modal atau tidak, maka perlu diketahui definisi aset tetap atau aset lainnya dan kriteria kapitalisasi aset tetap. Aset tetap mempunyai ciri-ciri/karakteristik sebagai berikut: berwujud, akan menambah aset pemerintah, mempunyai masa manfaat lebih dari tahun, nilainya relatif material.

Mulai tahun 2018 terdapat ketentuan Pemerintah berkenaan dengan satuan minimum kapitalisasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181 Tahun 2016 tentang Penatausahaan BMN, dimana untuk Aset Tetap-Peralatan dan Mesin nilai kapitalisasi adalah sama dengan atau di atas 1 juta rupiah sementara Aset Tetap-Gedung dan Bangunan adalah sama dengan atau di atas 25 juta rupiah.

Suatu belanja dapat dikategorikan sebagai Belanja Modal jika:

pengeluaran tersebut mengakibatkan adanya perolehan aset tetap atau aset lainnya yang dengan demikian menambah aset pemerintah;pengeluaran tersebut melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap atau aset lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah; danperolehan aset tetap tersebut diniatkan bukan untuk dijual.

Jika tidak memenuhi seluruh ketentuan untuk dapat diakui sebagai belanja modal seperti tersebut di atas maka belanja tersebut menggunakan akun 52 (belanja barang). Perbaikan peralatan dan mesin yang diperuntukkan mempertahankan aset tetap yang sudah ada ke dalam kondisi normal dan bisa beroperasi seperti semula tanpa menambah kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan kinerja dapat dicatat atau disajikan sebagai belanja pemeliharaan meskipun biaya yang diperlukan melebihi ketentuan nilai minimal kapitalisasi.

Disclaimer Pengetahuan yang tercantum di KEMENKEUPEDIA merupakan penerapan dari produk hukum dan dapat dijadikan sebagai solusi atas permasalahan yang dihadapi oleh pihak yang berkepentingan berkaitan dengan tugas dan fungsi Kementerian Keuangan. Peraturan dan/atau kebijakan terkait dengan Kementerian Keuangan dapat berubah sewaktu-waktu.

Dengan demikian, diharapkan pengguna layanan dapat mengikuti perkembangan peraturan dan/atau kebijakan terbaru di lingkungan Kementerian Keuangan.

Buku termasuk belanja modal apa?

5. Belanja Modal Fisik Lainnya – Selai belanja modal pada alat, mesin, tanah, bangunan, irigasi, dan jalan, ternyata masih ada beberapa belanja modal lagi yang bisa menjadi aset tetap. Contoh dari belanja modal fisik lainnya ini mencakup kontrak kegiatan sewa beli, perbelanjaan barang kesenian, purbakala, buku, dan juga jurnal ilmiah.

Apa saja yang termasuk belanja modal peralatan dan mesin?

Belanja modal dipergunakan untuk antara lain : –

Belanja Modal Tanah, adalah Seluruh pengeluaran untuk pengadaan/ pembelian/ pembebasan/penyelesaian, balik nama, pengosongan, penimbunan, perataan, pematangan tanah, pembuatan sertifikat tanah serta pengeluaran-pengeluaran lain yang bersifat administratif sehubungan dengan perolehan hak dan kewajiban atas tanah pada saat pembebasan / pembayaran ganti rugi sampai tanah tersebut siap digunakan / di pakai. Belanja Modal Peralatan dan Mesin, adalah Pengeluaran untuk pengadaan peralatan dan mesin yang digunakan dalam pelaksanaan Kegiatan, antara lain biaya pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) peralatan dan mesin yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Gedung dan Bangunan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh gedung dan bangunan baik secara kontraktual maupun swakelola sampai dengan gedung dan bangunan siap digunakan meliputi biaya pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan izin mendirikan bangunan, notaris, dan pajak (kontraktual). Dalam belanja ini, termasuk pengeluaran setelah perolehan (subsequent expenditure) gedung dan bangunan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan, adalah Pengeluaran untuk memperoleh jalan dan jembatan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai/ digunakan meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan dan jembatan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai termasuk pengeluaran setelah perolehan ( subsequent expenditure) jalan, irigasi dan jaringan yang memenuhi persyaratan untuk dikapitalisasi. Belanja Modal Lainnya, adalah Pengeluaran yang diperlukan dalam Kegiatan pembentukan modal untuk pengadaan/ pembangunan belanja modal lainnya yang tidak dapat diklasifikasikan dalam akun belanja modal tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, dan Jaringan Jalan, irigasi, dan lain-lain). Termasuk dalam belanja modal ini, yaitu :

You might be interested:  Seluruh Biaya Modal Yang Telah Dilakukan Sudah Kembali Disebut Dengan?

kontrak sewa beli (leasehold)pengadaan/ pembelian barang-barang kesenian (art pieces)barang-barang purbakala dan barang-barang untuk museumbuku-buku dan jurnal ilmiahbarang koleksi perpustakaan sepanjang tidak dimaksudkan untuk dijual dan diserahkan kepada masyarakat.belanja modal nonfisik yang besaran jumlah kuantitasnya dapat teridentifikasi dan terukur.

Belanja Modal BLU, adalah Pengeluaran untuk pengadaan/ perolehan/ pembelian AT dan/ atau aset lainnya yang dipergunakan dalam rangka penyelenggaraan operasional BLU.

Jenis belanja ada berapa?

Klasifikasi ekonomi (jenis belanja) meliputi belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja tak terduga. Organisasi, yaitu klasifikasi berdasarkan unit organisasi pengguna anggaran antara lain belanja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekretariat Daerah pemerintah provinsi/kabupaten/kota, dinas pemerintah tingkat provinsi/kabupaten/kota, dan lembaga teknis daerah provinsi/kabupaten/kota. Fungsi, yaitu klasifikasi yang didasarkan pada fungsi-fungsi utama pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Fungsi-fungsi tersebut dikelompokkan ke dalam 11 fungsi Pelayanan Umum, Pertahanan, Ketertiban dan Keamanan, Ekonomi, Perlindungan Lingkungan Hidup, Perumahan dan Permukiman, Kesehatan, Pariwisata dan Budaya, Agama, Pendidikan, dan Perlindungan sosial.

Apa saja yang termasuk pengeluaran modal?

Contoh dari pengeluaran modal adalah biaya-biaya yang dikeluarkan untuk membeli aset tetap, tambahan komponen aset tetap yang ada, dengan tujuan untuk memperoleh masa manfaat, meningkatkan efisiensi, kapasitas, dan atau memperpanjang masa manfaat dari aset tetap terkait.

Apakah aset dan modal itu sama?

Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai perusahaan dan diharapkan dapat menghasilkan keuntungan ekonomi pada masa depan. Contohnya adalah gedung yang dipakai untuk kegiatan operasi perusahaan sehari-hari. Sedangkan, Modal secara konsepnya adalah utang perusahaan kepada pemilik.

Apakah belanja modal termasuk belanja langsung?

BKAD – KLASIFIKASI BELANJA DAERAH Pengelolaan keuangan daerah sudah diatur dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan dan Lain lain PAD yang sah, kemudian pendapatan daerah tersebut oleh daerah dipergunakan untuk membiayai belanja daerah.

Belanja daerah (Permendagri No.13 Tahun 2006) adalah semua kewajiban daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja daerah meliputi semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah, yang mengurangi ekuitas dana lancar, dimana merupakan kewajiban daerah dalam satu tahun anggaran.

Belanja daerah dipergunakan dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi atau kabupaten/kota yang terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan yang ditetapkan dengan ketentuan perundang-undangan. Belanja daerah jika dikaitkan dengan program dan kegiatannya diklasifikasikan menjadi dua jenis yaitu belanja langsung merupakan belanja yang dianggarkan terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

  1. Belanja tersebut dilaksanakan untuk menjalankan program dan kegiatan dan pemerintah daerah dan dianggarkan pada belanja SKPD.Yang termasuk dalam belanja langsunga diantaranya adalah : belanja pegawai (upah dan honorarium), belanja barang dan jasa dan belanja modal.
  2. Belanja tidak langsung, belanja yang dianggarkan tidak terkait secara langsung dengan pelaksanaan program dan kegiatan.

Terdiri dari belanja pegawai (gaji dan tunjangan, uang representasi), belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan dan belanja tidak terduga. Belanja tidak langsung hanya dapat dianggarkan oleh SKPKD.

  1. Belanja daerah bertujuan untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakatnya, semakin banyak pendapatan daerah yang mampu diperoleh maka daerah akan semakin mampu dan mandiri membiayai belanja daerahnya.
  2. Agar semakin mandiri suatu daerah diperlukan kesadaran dari masyarakatnya untuk ikut serta menyumbang pendapatan asli daerah melalui membayar pajak daerah hingga membayar retribusi daerah.

( hrt ) : BKAD – KLASIFIKASI BELANJA DAERAH

Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Belanja modal adalah suatu pengeluaran yang dilakukan untuk menambah aset tetap atau investasi yang ada sehingga kan memberikan manfaatnya tersendiri pada periode tertentu.Belaja Barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.SEMOGA MEMBANTU 🙂

: Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Apa manfaat dari belanja modal?

Belanja modal digunakan untuk memperoleh aset tetap pemerintah daerah seperti peralatan, infrastruktur, dan harta tetap lainnya. Cara mendapatkan belanja modal dengan membeli melalui proses lelang atau tender.

Pembelian flashdisk masuk akun apa?

UMUR BARANG LEBIH 1 TH DAN BERNILAI DIBAWAH KAPITALISASI

  • Penanya :
  • Miftakhul
  • Pertanyaan :
  • Dengan hormat,
  1. Apakah akun 52 (Belanja Barang) diperbolehkan untuk pembelian barang yang harganya dibawah nilai kapitalisasi aset tetapi berumur lebih 1 tahun, misal beli flasdisk yang harganya Rp.150.000,- ataukah masuk di belanja modal (53)? Terus batasan belanja barang yang masuk kriteria kapitalisasi aset ?
  2. Belanja barang keperluan kantor yang nilainya kecil-kecil dimana notanya lebih daari 1 nota, tetapi masih dalam kegiatan, output dan akun yang sama, apakah diperbolehkan menggunakan 1 kuitansi atau lebih dari 1 kuitansi (1 nota 1 kuitansi)?
You might be interested:  Perusahaan Yang Proyeknya Dibiayai Oleh Modal Ventura Disebut?

Jawaban :

  1. Berdasarkan Bultek 09 tentang Aset Tetap syarat suatu barang dapat dikelompokkan ke dalam Aset Tetap adalah: berwujud, memiliki masa manfaat lebih dari 1 tahun, dimiliki dan digunakan untuk kegiatan operasional, serta bernilai di atas nilai minimum kapitalisasi. Dalam kasus pembelian flash disk, karena tidak memenuhi kriteria kapitalisasi peralatan/mesin sebesar 300.000 maka atas belanja flash disk tersebut dicatat menggunakan akun 521111 – Belanja Keperluan Perkantoran.
  2. Keduanya dapat dilaksanakan. Untuk lebih jelasnya pertanyaan agar diteruskan ke Dit. PA

: UMUR BARANG LEBIH 1 TH DAN BERNILAI DIBAWAH KAPITALISASI

Mesin dan peralatan termasuk aset apa?

Aktiva Tetap Peralatan dan Mesin Aktiva tetap dapat dikelompokan menjadi beberapa jenis sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi. Aktiva tetap tersebut dapat berupa gedung, tanah, peralatan, mesin dan lain-lain. Dalam artikel ini kita akan membahas mengenai klasifikasi, pengakuan, dan penyajian aktiva tetap berupa peralatan dan mesin.

Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) 07 pagragraf 10 menyatakan bahwa, peralatan dan mesin mencakup mesin-mesin dan kendaraan bermotor, alat elektronik, inventaris kantor dan peralatan lain yang memiliki nilai signifikan dan memiliki masa manfaat lebih dari 12 bulan serta dalam kondisi siap pakai.

Klasifikasi Peralatan dan Mesin Klasifikasi peralatan dan mesin menurut jenisnya dapat dibedakan menjadi:

  1. Alat perkantoran
  2. Komputer
  3. Alat angkutan (darat, air, dan udara)
  4. Alat komunikasi
  5. Alat kedokteran
  6. Alat-alat berat
  7. Alat bengkel
  8. Alat olahraga
  9. Rambu-rambu.

Pengakuan Aktiva Tetap Peralatan dan Mesin Sesuai pernyataan PSAP 07 paragraf 15 : bahwa aset tetap diakui ketika manfaat ekonomi dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Kriteria yang harus terpenuhi agar aktiva tetap dapat diakui diantaranya:

  1. Berwujud
  2. Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan
  3. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
  4. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas
  5. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan
  • Peralatan dan mesin yang diperoleh dengan tujuan diserahkan kepada pihak lain, bukan merupakan bagian dari aktiva tetap melainkan aset persediaan.
  • Penyajian Aktiva Tetap Peralatan dan Mesin
  • Aset tetap dinilai berdasarkan biaya perolehan aset tetap tersebut dikurangi dengan penyusutan, penyusutan atas peralatan dan mesin pada suatu periode disajikan sebagai beban penyusutan dalam laporan operasional. Dalam Catatan Atas laporan Keuangan (CALK) aktiva tetap peralatan dan mesin diungkapkan pula:
  1. Dasar Penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat atas peralatan dan mesin
  2. Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan peralatan mesin
  3. Rekonsiliasi nilai catat peralatan dan mesin pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
    • Penambahan (pembelian dapat berasal dari pembelian, hibah/donasi, reklasifikasi dari konstruksi dalam pengerjaan, pertukaran aset dan lainnya)
    • Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan nilai total belanja modal untuk peralatan dan mesin
    • Pengurangan (dapat berupa penjualan, hibah/donasi, pertukaran aset dan lainnya)
    • Perubahan nilai (jika ada).
  1. Informasi penyusutan peralatan dan mesin yang meliputi:
    • Nilai penyusutan
    • Metode penyusutan yang digunakan
    • Alasan pemilihan metode penyusutan
    • Perubahan metode penyusutan (jika ada)
    • Masa manfaat/tarif penyusutan yang akan digunakan
    • Nilai catat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.

Demikian artikel mengenai aktiva tetap peralatan dan mesin, untuk mengetahui artikel-artikel menarik lainnya, Anda dapat mengunjungi blog kami dengan cara klik, Atau jika ada ingin mencoba, Anda bisa mengunjungi website kami untuk download program trial secara gratis dengan cara klik, Semoga bermanfaat  JP2107 : Aktiva Tetap Peralatan dan Mesin

Apa saja yang termasuk belanja wajib?

Belanja yang bersifat wajib adalah belanja untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat, antara lain Bidang Pendidikan untuk kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, Bidang Kesehatan untuk kepentingan pelayanan kesehatan kepada masyarakat atau untuk kepentingan pendanaan Rumah Sakit,

Apa perbedaan belanja dan pengeluaran?

Pengertian Belanja dan Pengeluaran dalam Manajemen Keuangan Daerah Istilah “belanja” pada umumnya hanya digunakan di sektor publik, tidak di sektor bisnis. Belanja di sektor publik terkait dengan penganggaran, yaitu menunjukkan jumlah uang yang telah dikeluarkan selama satu tahun anggaran.

  • Belanja pada organisasi sektor publik ini menjadi ciri khas tersendiri yang menunjukkan keunikan sektor publik dibandingkan sektor bisnis karena belanja di sektor publik secara konsep berbeda dengan biaya yang lebih umum digunakan di sektor bisnis.
  • Belanja yang dalam bahasa Inggrisnya “expenditure” memiliki makna yang lebih luas karena mencakup biaya ( expense ) dan sekaligus cost.

Belanja dapat berbentuk belanja operasi ( operation expenditure ) yang pada hakikatnya merupakan biaya ( expense ) maupun belanja modal ( capital expenditure ) yang merupakan belanja investasi yang masih berupa cost sehingga nantinya diakui dalam neraca.

Belanja modal dalam konteks akuntansi bisnis bukan merupakan aktivitas yang meinpengaruhi laporan laba-rugi, tetapi mempengaruhi neraca. Dengan demikian jelas bahwa pada organisasi sektor publik, khususnya pemerintahan, setiap biaya merupakan belanja, tetapi tidak semua belanja merupakan biaya, karena bisa jadi merupakan belanja modal yang masih berupa cost dan belum menjadi expense,

You might be interested:  Kapan Pemutihan Pajak 2022 Dki Jakarta?

Sebagaimana telah disinggung di awal bahwa tidak setiap pengeluaran kas dari rekening kas umum daerah merupakan belanja, tetapi boleh jadi merupakan pengeluaran pembiayaan. Pengeluaran merupakan komponen pos pembiayaan dalam struktur APBD yang dimaksudkan untuk memanfaatkan surplus anggaran yang terjadi.

  • Pengeluaran pembiayaan dapat berupa: 1) pembentukan dana cadangan, 2) penyertaan modal misalnya penambahan modal pada BUMD, 3) pembelian surat berharga seperti Surat Utang Negara (SUN) atau obligasi pemerintah daerah, 4) pelunasan utang, dan 5) pemberian pinjaman.
  • Pengeluaran pembiayaan ini meskipun menggunakan uang kas daerah tidak dapat dikategorikan belanja, sebab tujuan dan mekanisme pengeluaran kasnya dari rekening kas umum daerah berbeda.

Pengeluaran pembiayaan merupakan suatu bentuk pengeluaran uang dari rekening kas umum daerah yang pada suatu saat akan diterima kembali, sedangkan belanja adalah pengeluaran uang dari rekening kas umum negara/daerah yang tidak akan diterima kembali. Jika dilihat dari mekanisme pencairan dananya dari rekening kas umum daerah, maka terdapat perbedaan yang jelas antara belanja dengan pembiayaan.

Untuk mengajukan belanja harus dilakukan melalui mekanisme pengajuan SPP LS/UP/GU/TU kepada Pengguna Anggaran/Pengguna Barang (PA/PB) yang kemudian dilanjutkan dengan pengeluaran SPM LS/UP/GU/TU oleh PA/PB dan selanjutkan diajukan ke Bendahara Umum Daerah (BUD) untuk dikeluarkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) yang berfungsi sebagai cek.

Pengeluaran belanja hanya melibatkan eksekutif, setelah APBD disahkan dewan maka berarti eksekutif diberi kewenangan untuk melaksanakan belanja sesuai dengan jumlah yang dianggarkan. Pengeluaran pembiayaan tidak dilakukan melalui mekanisme sebagaimana pengeluaran belanja.

Pengeluaran pembiayaan harus melalui persetujuan dewan. Oleh karena itu diperlukan dokumen berupa Bukti Mémorial, misalnya hasil kesepakatan (MoU) antara eksekutif dengan législatif. Pengeluaran pembiayaan ini pun juga hanya bisa dilakukan oleh BUD, sedangkan SKPD tidak memiliki kewenangan melakukan pengeluaran pembiayaan.

: Pengertian Belanja dan Pengeluaran dalam Manajemen Keuangan Daerah

Faktor apa saja yang mempengaruhi belanja modal?

Abstract – Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaruh Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Belanja Modaldengan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) sebagai Variabel Moderating. Faktor-faktor yang mempengaruhi Belanja Modal dalam penelitian ini meliputi: Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Dana Bagi Hasil (DBH).

Analisis menggunakan metode analisis regresi berganda, dengan pengujian moderating menggunakan uji residual. Populasi yang digunakan adalah seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 33 Kabupaten/Kota dengan jumlah sampel sebanyak 28Kabupaten/Kota menggunakan teknik purposive sampling.

Jenis penelitian yang digunakan adalah hubungan kausal, dengan pengumpulan data metode dokumentasi dengan data sekunder realisasi Belanja Modal, PAD, DAU, DAK, DBH, dan SILPA tahun anggaran 2011−2014. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa: PAD, DAU, DAK dan DBH secara simultan berpengaruh signifikan terhadap Belanja Modal dengan tingkat determinasi sebesar 83%; dan secara parsial, PAD dan DAK berpengaruh positif dan signifikan terhadap Belanja Modal, sementara DAU dan DBH berpengaruh positif dan tidak signifikanterhadap Belanja Modal.

Hasil uji variabel moderating, menunjukkan bahwa SILPA merupakan pemoderasi yang dapat memperkuat hubungan PAD, DAU, DAK dan DBH terhadap Belanja Modal. The objective of research is to find out and analyze the factors that influence the Capital Expenditures with SILPA (Remaining Budget) as the moderating variable.

The factors cover the PAD (Provincial Generated Revenue), DAU (Block Grant), DAK (Special Grant), and DBH (Fund Sharing). The multiple regression analysis method is used in the analysis and the residual test is used to test the moderating variable. The population is all the 33 regencies/districts in the Sumatera Utara Province and 28 of them are taken as the samples using the purposive sampling technique.

  1. The research type is causal correlation.
  2. The data are collected using the documentation method with the realization of Capital Expenditures, PAD, DAU, DAK, DBH, and SILPA of 2011-2014 as the secondary data.
  3. The research result proves that the PAD, DAU, DAK, and DBH simultaneously influence significantly on the Capital Expenditures with determination level 83% and partially the PAD and DAK have positive and significant influence on the Capital Expenditures.

However, the DAU and DBH influence positively and insignificantly on the Capital Purchase. The test result of the moderating variable shows that the SILPA is the moderating that can strengthen the correlation of PAD, DAU, DAK, and DBH on the Capital Expenditures.

Jelaskan apa perbedaan antara belanja barang dengan belanja modal?

Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?

Belanja modal adalah suatu pengeluaran yang dilakukan untuk menambah aset tetap atau investasi yang ada sehingga kan memberikan manfaatnya tersendiri pada periode tertentu.Belaja Barang adalah pembelian barang dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan.SEMOGA MEMBANTU 🙂

: Apa perbedaan antara belanja modal dan belanja barang dan jasa?