Berikut Adalah Lembaga-Lembaga Yang Terkait Dengan Pasar Modal Sebagai Berikut?

Berikut Adalah Lembaga-Lembaga Yang Terkait Dengan Pasar Modal Sebagai Berikut
9 Lembaga Penunjang Pasar Modal di Indonesia – Sebagian orang menganggap bahwa lembaga penunjang dalam pasar modal hanya terdiri dari tiga lembaga yakni Bank Kustodian, Wali Amanat dan Biro Administrasi Efek. Padahal terdapat pihak lain yang menjadi bagian dari lembaga penunjang pasar modal di Indonesia, diantaranya sebagai berikut.

  1. Badan Pengawas Pasar Modal Badan Pengawas Pasar Modal atau Bapepam-LK merupakan badan yang bergerak untuk mengawasi aktivitas pasar modal. Lembaga ini berusaha melindungi kepentingan investor, emiten, dan masyarakat. Tak hanya itu, Bapepam-LK juga berwenang dalam menyusun dan menerapkan peraturan terkait pasar modal. Apabila terdapat permasalahan yang diajukan oleh pihak pelaku pasar modal, maka Badan Pengawas Pasar Modal harus turut serta membantu menyelesaikannya. Saat ini, peran Bapepam-LK sebagai lembaga penunjang pasar modal telah berganti menjadi OJK atau Otoritas Jasa Keuangan. Dalam menjalankan tugas dan perannya, Badan Pengawas ini berada di bawah Kementerian Keuangan. Tak heran, kedua lembaga ini melakukan banyak koordinasi terkait kebijakan pasar modal.
  2. Bank Kustodian Bank Kustodian adalah badan yang menerima harta dan menyimpan seluruh efek baik dari dividen, bunga, dan hak-hak efek pihak pasar modal. Tak hanya itu saja, lembaga ini juga berperan dalam menemukan solusi atas masalah yang terjadi dalam transaksi efek dan menjadi pihak perwakilan nasabah. Tidak semua pihak dapat menjadi bank kustodian. Terdapat beberapa kriteria dan syarat tertentu yang diajukan oleh pemerintah sehingga bank kustodian mampu beroperasi secara terpercaya.
  3. Biro Administrasi Efek Biro Administrasi Efek adalah pihak yang bertugas sebagai fasilitator bagi perusahaan emiten dan investor dalam menjalankan kegiatan di bursa efek. Dalam hal ini, Biro Administrasi Efek akan membantu pengelolaan sistem administrasi efek di pasar perdana dan sekunder. Tindakan mencatat dan memindahkan kepemilikan efek dengan kontrak yang telah disusun bersama emiten merupakan fungsi lain sebagai Biro Administrasi Efek. Lembaga ini bersifat opsional bagi investor atau emiten. Karena jasa penanganan administrasi efek tidak seluruh pihak sanggup mengelolanya.
  4. Wali Amanat Wali amanat adalah wakil dari investor atau pemegang saham dalam menangani hal berkaitan dengan transaksi pasar modal. Lembaga ini juga bisa berperan seperti pengacara dimana mengajukan tuntutan hingga ranah pengadilan bila pelaku pasar modal mengalami masalah yang harus diselesaikan dalam jalur hukum.
  5. Pemeringkat Efek Pemeringkat efek adalah lembaga yang berfungsi melakukan pemeringkatan dan memberi peringkat terhadap suatu efek yang meraih level tertentu. Dalam menjalankan tugasnya, pemeringkat efek harus bersikap obyektif, independen, tidak terpengaruh pihak lain, dan mempertanggungjawabkan penilaian hasil peringkat suatu instrumen.
  6. Perusahaan Emiten Lembaga penunjang pasar modal di Indonesia yang tak kalah penting yakni perusahaan emiten. Badan ini berfungsi sebagai pihak yang menerbitkan surat berharga dan mempunyai sejumlah portofolio efek untuk diperdagangkan kepada investor. Emiten hadir untuk membuka kesempatan masyarakat dalam berinvestasi sehingga perusahaan mendapatkan modal dalam rangka memajukan bisnisnya.
  7. Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP) Lembaga Kliring dan Penjaminan atau (LKP) yaitu pihak penyedia layanan jasa kliring dan menjamin dalam menyelesaikan kasus atau masalah dalam transaksi di bursa efek. Lembaga yang mendapatkan izin usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan yaitu PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI).
  8. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau (LPP) yakni penyelenggara segala jenis aktivitas bank kustodian dan perusahaan efek berupa kustodian sentral. Satu-satunya lembaga yang dipercaya menjadi LPP di Indonesia adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
  9. Ahli Syariah Pasar Modal Pasar modal tidak hanya bersifat konvensional saja. Terdapat pasar modal syariah sebagai perdagangan dengan prinsip syariah. Oleh sebab itu, lembaga penunjang pasar modal syariah juga diperlukan, yaitu ahli syariah pasar modal. Pihak terkait dapat dari individu perseorangan atau badan usaha dengan syarat memiliki kapasitas pengetahuan memadai. Lembaga ini berfungsi sebagai penyedia informasi, pemberi nasihat, dan pengawas dalam penerapan prinsip syariah di pasar modal.

Itulah pembahasan tentang pengertian lembaga penunjang pasar modal, peran, serta daftarnya! Lembaga penunjang pasar modal adalah institusi-institusi penting dibalik kelancaran pasar modal. Jika ingin transaksi investasi Anda lebih lancar, pastikan pahami peran lembaga penunjang pasar modal di Indonesia ya!

Lembaga apa saja yang ada di pasar modal?

​ Lembaga Penunjang ini terdiri dari Bank Kustodian, Biro Administrasi Efek, Wali Amanat, dan Pemeringkat Efek.

3 Siapa saja yang terlibat dalam pasar modal?

Apa itu pasar modal ? – Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kamis (2/12/2021), pasar modal adalah pasar yang merupakan sarana bagi perusahaan dan pemerintah untuk memperoleh dana jangka panjang dengan cara menjual saham atau obligasi (capital market). KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengertian pasar modal atau pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan emiten bertransaksi Ada dua cara perusahaan maupun institusi jika ingin untuk mendapatkan pendanaan di pasar modal. Pertama dengan menerbitkan saham (membagi kepemilikan saham), kedua dengan menerbitkan surat utang (obligasi).

  • Baca juga: IHSG dan Rupiah Melaju di Zona Merah Pagi Ini Masyarakat sebagai pemodal (investor) yang mendanai perusahaan maupun institusi membeli instrumen tersebut di pasar modal adalah baik secara langsung, maupun dalam bentuk reksadana.
  • Selanjutnya dana yang terkumpul dari masyarakat di pasar modal adalah akan digunakan untuk berbagai keperluan seperti ekspansi bisnis, menambah modal kerja, melunasi utang, dan lainnya.

Secara sederhana, dalam pasar modal itu terdapat dua pihak yang dipertemukan. Pihak pertama dalam pasar modal adalah investor atau pihak yang menanamkan modal. Kemudian, pihak kedua dalam pasar modal adalah emiten yakni badan usaha yang membutuhkan modal.

Adapun yang diperjualbelikan di pasar modal adalah instrumen keuangan jangka panjang baik berupa surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, sukuk (efek syariah), exchange traded fund (ETF), instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Baca juga: Apa itu Passive Income: Pengertian, Jenis, dan Caranya Mendapatkannya Jadi, pasar modal adalah pihak yang memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya yang berkaitan dengan instrument keuangan jangka panjang.

Fungsi pasar modal Fungsi pasar modal adalah yang paling utama adalah untuk perekonomian Negara. Namun secara garis besar, fungsi pasar modal adalah meliputi dua hal. Pertama, fungsi pasar modal adalah sebagai sarana pendanaan usaha atau sarana perusahaan (emiten) untuk mendapatkan dana dari investor (masyarakat. KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Pengertian pasar modal atau pasar modal adalah tempat bertemunya investor dan emiten Selain itu, fungsi pasar modal lainnya diperlukan sebagai instrumen untuk meningkatkan pendanaan dalam rangka mendukung pembangunan berkelanjutan.

  • Beberapa langkahnya yaitu membentuk indeks saham berbasis lingkungan hidup (green index) serta daftar perusahaan go public yang ramah lingkungan hidup (green list).
  • Baca juga: Hadapi Omicron, Pemerintah Percepat Vaksinasi sampai 70 Persen dari Jumlah Penduduk Indeks saham yang ramah lingkungan hidup juga akan menaikkan reputasi atau nama baik dari suatu perusahaan sehingga akan memudahkan dalam memperoleh pendanaan sekaligus mendorong perbaikan pengelolaan lingkungan hidup pada usahanya.

Berbagai instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal adalah antara lain saham, obligasi atau surat utang, sukuk, surat berharga, exchange traded fund (ETF), kontrak berjangka atas efek, waran, right issue, dan efek lainnya. Pelaku pasar modal Selain emiten dan investor, pihak lain yang terlibat dalam pasar modal adalah operator, yang mana di Indonesia fungsi tersebut dijalankan oleh PT Bursa Efek Indonesia yang juga berperan sebagai regulator.

  1. Lalu ada underwriter atau penjamin emisi.
  2. Fungsi underwriter adalah bertanggung jawab apabila emiten melakukan wanprestasi.
  3. Emudian ada agen penjualan yaitu pihak yang menjual efek dari perusahaan yang akan ‘Go Public’ tanpa kontrak dengan emiten yang bersangkutan.
  4. Pialang atau broker sebagai perantara antara si penjual (emiten) dengan si pembeli (investor) dalam jual beli efek.

Baca juga: Simak Syarat dan Biaya Nikah di KUA Terbaru Selain itu, ada pula sejumlah lembaga dan struktur pasar modal di Indonesia. Di antaranya adalah Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan terakhir Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai regulator sekaligus pengawas.

Apa saja instansi yg terkait dalam pasar modal dan apa saja tugas mereka?

7. Lembaga Penunjang Pasar Modal –

  1. Kustodian: Pihak yang memberikan jasa penyimpanan dan pengawasan efek.
  2. Biro Administrasi Efek (BAE): Pihak yang mencatat kepemilikan efek.
  3. Wali Amanat: Bank Umum dan pihak lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah untuk mewakili kepentingan pmegang efek yang bersifat utang.
You might be interested:  Apa Manfaat Lembaga Keuangan Bukan Bank Bagi Kegiatan Ekonomi Masyarakat?

Siapa yang menyelenggarakan pasar modal?

Ayo kenal lebih dekat dengan pengawas pasar modal INDonesia
Pengawas Pasar Modal Tahukah Anda? Bahwa berinvestasi dipasar modal itu ada badan pengawasnya. Tujuan adanya pengawas tersebut untuk mengawasi, menyelenggarakan dan melindungi investor. Siapa kah mereka? Apa fungsi-fungsinya? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pada tanggal 22 November 2012, pemerintah mensahkan UU no.21/2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB).

  1. Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
  2. Lembaga di Pasar Modal Self Regulatory Organization (SRO) adalah suatu organisasi yang melaksanakan kewenangan penerapan aturan (regulator) di industri pasar modal.

SRO memiliki peraturan dan ketentuan yang mengikat bagi pelaku pasar modal sebagai fungsi pengawasan untuk mencegah praktik perdagangan yang dilarang. Lembaga SRO di Pasar Modal Indonesia adalah:

Bursa Efek: pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka (UUPM Pasal 1). Bursa Efek Indonesia (BEI) didirikan dengan tujuan menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur, wajar dan efisien. Bursa Efek Indonesia bertugas untuk menyelenggarakan perdagangan efek yang teratur wajar dan efisien, menyediakan sarana pendukung serta mengawasi kegiatan anggota bursa efek, menyusun rancangan anggaran tahunan dan pengunaan laba Bursa Efek dan melaporkannya ke OJK. Fungsi bursa lainnya adalah menjaga kelangsungan pasar (market liquidity) dan menciptakan harga efek yang wajar.

KPEI: PT Kliring Penjamin Emisi Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa (UUPM Pasal 1). Kliring atas transaksi saham di bursa adalah proses penentuan hak dan kewajiban yang timbul dari kegiatan perdagangan efek di BEI. KPEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kliring dan penyelesaian transaksi bursa yang teratur, wajar dan efisien serta menjamin penyerahan secara fisik baik saham maupun uang. Saham KPEI mayoritas dimilik oleh BEI dan sisanya hanya dapat dimiliki oleh Perusahaan Efek, Biro Administrasi Efek dan Bank Kustodian.

KSEI: PT Kustodian Sentral Efek Indonesia adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan kustodian yang tersentralisir bagi bank kustodian, perusahaan efek dan pihak lain (UUPM Pasal 1). Penyelesaian transaksi perdagangan saham di bursa adalah dengan memberi kepastian dipenuhinya hak dan kewajiban bagi anggota bursa efek yang timbul dari transaksi bursa. KSEI didirikan dengan tugas untuk menyediakan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar dan efisien, mengamankan pemindahtanganan efek serta penyelesaiannya (settlement) (UUPM Pasal 14). Pemegang saham KSEI adalah Bursa Efek, Perusahaan Efek, Biro administrasi Efek dan Bank Kustodian.

SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

  • Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
  • Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal.

Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

  • Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
  • Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
  • Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.
  • Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

“Be A Smart Investor With Phillip Securities Indonesia” (Source : Rendi Yudhistira, Education Division Phillip Securities Indonesia )

/td>

Kini Anda bisa bertransaksi reksa dana melalui aplikasi POEMS di smartphone ios & Android Anda
Makin praktis, makin fleksibel. Beli reksa dana online kapan saja di mana saja, cek profil dan performa reksa dana yang tersedia, cek status reksa dana yang kita miliki, tetap gratis* biaya transaksi,dan tetap satu platform.

/td>

/td>

/td>

/td>

buka akun poems sekarang!
Online trading pertama yang dapat diakses oleh semua perangkat yang terhubung internet. POEMS adalah sistem online trading yang dirancang khusus untuk memberikan berbagai kemudahan dalam melakukan transaksi online trading. Dilengkapi dengan berbagai fitur unggulan yang mengutamakan kemudahan dalam penggunaannya untuk membantu para nasabah dalam bertransaksi seperti layaknya profesional.

/td>

/td>

4 Apa yang dimaksud dengan pasar modal?

Konsep Dasar Pasar Modal Syariah Definisi pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM) adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

  1. Berdasarkan definisi tersebut, terminologi pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam UUPM yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
  2. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan.

Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al Quran sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yang kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasan dalam ilmu fiqih adalah pembahasan tentang muamalah, yaitu hubungan diantara sesama manusia terkait perniagaan.

Berdasarkan itulah kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah.Terdapat kaidah fiqih muamalah yang menyatakan bahwa Pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Konsep inilah yang menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Dasar Hukum Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain).

Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah

Sejarah Pasar Modal Syariah Sejarah Pasar Modal Syariah di Indonesia dimulai dengan diterbitkannya Reksa Dana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT.

  1. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menginvestasikan dananya secara syariah.
  2. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kali Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksa Dana Syariah.

  • Selanjutnya, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan kehadiran Obligasi Syariah PT.
  • Indosat Tbk pada awal September 2002.
  • Instrumen ini merupakan Obligasi Syariah pertama dan akad yang digunakan adalah akad mudharabah.
  • Sejarah Pasar Modal Syariah juga dapat ditelusuri dari perkembangan institusional yang terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah tersebut.

Perkembangan tersebut dimulai dari MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk mengembangkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia. Dari sisi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal Syariah ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003.

Selanjutnya, pada tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yang secara khusus mempunyai tugas dan fungsi mengembangkan pasar modal syariah. Sejalan dengan perkembangan industri yang ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yang ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yaitu Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

  • Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
  • Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan disahkannya UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008.

Undang-undang ini diperlukan sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara atau sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002. Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK telah melakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Pengenalan Produk Syariah di Pasar Modal Produk syariah di pasar modal antara lain berupa surat berharga atau efek. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UUPM), Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

Sejalan dengan definisi tersebut, maka produk syariah yang berupa efek harus tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu efek tersebut dikatakan sebagai Efek Syariah. Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang akad, cara, dan kegiatan usaha yang menjadi landasan pelaksanaannya tidak bertentangan dengan prinsip – prinsip syariah di Pasar Modal.

Sampai dengan saat ini, Efek Syariah yang telah diterbitkan di pasar modal Indonesia meliputi Saham Syariah, Sukuk dan Unit Penyertaan dari Reksa Dana Syariah.1. Saham Syariah Secara konsep, saham merupakan surat berharga bukti penyertaan modal kepada perusahaan dan dengan bukti penyertaan tersebut pemegang saham berhak untuk mendapatkan bagian hasil dari usaha perusahaan tersebut.

Konsep penyertaan modal dengan hak bagian hasil usaha ini merupakan konsep yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Prinsip syariah mengenal konsep ini sebagai kegiatan musyarakah atau syirkah. Berdasarkan analogi tersebut, maka secara konsep saham merupakan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

  1. Emiten dan Perusahaan Publik yang secara jelas menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah.
  2. Emiten dan Perusahaan Publik yang tidak menyatakan dalam anggaran dasarnya bahwa kegiatan usaha Emiten dan Perusahaan Publik tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip syariah, namun memenuhi kriteria sebagai berikut:
    1. kegiatan usaha tidak bertentangan dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam peraturan IX.A.13, yaitu tidak melakukan kegiatan usaha:
      • perjudian dan permainan yang tergolong judi;
      • perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa;
      • perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
      • bank berbasis bunga;
      • perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
      • jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian(gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;
      • memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan dan/atau menyediakan barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI; dan/atau, barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat;
      • melakukan transaksi yang mengandung unsur suap (risywah);
    2. rasio total hutang berbasis bunga dibandingkan total ekuitas tidak lebih dari 82%, dan
    3. rasio total pendapatan bunga dan total pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan total pendapatan usaha dan total pendapatan lainnya tidak lebih dari 10%.

2. Sukuk Sukuk merupakan istilah baru yang dikenalkan sebagai pengganti dari istilah obligasi syariah (islamic bonds). Sukuk secara terminologi merupakan bentuk jamak dari kata “sakk” dalam bahasa Arab yang berarti sertifikat atau bukti kepemilikan. Sementara itu, Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 memberikan definisi Sukuk sebagai berikut : “Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang bernilai sama dan mewakili bagian yang tidak tertentu (tidak terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas:

  1. aset berwujud tertentu (ayyan maujudat);
  2. nilai manfaat atas aset berwujud (manafiul ayyan) tertentu baik yang sudah ada maupun yang akan ada;
  3. jasa (al khadamat) yang sudah ada maupun yang akan ada
  4. aset proyek tertentu (maujudat masyru’ muayyan); dan atau
  5. kegiatan investasi yang telah ditentukan (nasyath ististmarin khashah)”

Karakteristik Sukuk Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset ).

  1. Sertifikat kepemilikan dalam aset yang disewakan.
  2. Sertifikat kepemilikan atas manfaat, yang terbagi menjadi 4 (empat) tipe : Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset yang telah ada, Sertifikat kepemilikan atas manfaat aset di masa depan, sertifikat kepemilikan atas jasa pihak tertentu dan Sertifikat kepemilikan atas jasa di masa depan.
  3. Sertifikat salam.
  4. Sertifikat istishna.
  5. Sertifikat murabahah.
  6. Sertifikat musyarakah.
  7. Sertifikat muzara’a.
  8. Sertifikat musaqa.
  9. Sertifikat mugharasa.

3. Reksa Dana Syariah Dalam Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 Reksa Dana syariah didefinisikan sebagai reksa dana sebagaimana dimaksud dalam UUPM dan peraturan pelaksanaannya yang pengelolaannya tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

Reksa Dana Syariah sebagaimana reksa dana pada umumnya merupakan salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak memiliki banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa Dana dirancang sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki modal, mempunyai keinginan untuk melakukan investasi, namun hanya memiliki waktu dan pengetahuan yang terbatas.

Reksa Dana Syariah dikenal pertama kali di Indonesia pada tahun 1997 ditandai dengan penerbitan Reksa Dana Syariah Danareksa Saham pada bulan Juli 1997. Sebagai salah satu instrumen investasi, Reksa Dana Syariah memiliki kriteria yang berbeda dengan reksa dana konvensional pada umumnya.

  • Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan. Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.
  • Risiko Likuiditas Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.
  • Risiko Wanprestasi Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
  • Risiko politik dan ekonomi Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.​

Siapa saja yang terlibat dalam pasar uang?

​ RINGKASAN PERATURAN BANK INDONESIA Peraturan : Peraturan Bank Indonesia No.23 /10/PBI/2021 tentang Pasar Uang. Tanggal ditetapkan : – Tanggal Berlaku : 31 Desember 2021 Ringkasan : I. Latar Belakang Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas merupakan salah satu sarana bagi tercapainya efektivitas kebijakan moneter, stabilitas sistem keuangan, dan efisiensi sistem pembayaran.

Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut juga mendukung pengembangan dan pendalaman pasar keuangan secara keseluruhan yang sekaligus dapat mendukung tersedianya alternatif sumber pembiayaan ekonomi nasional. Dalam mewujudkan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas tersebut, diperlukan peran Bank Indonesia dalam pengembangan Pasar Uang, berupa pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pengenaan sanksi di Pasar Uang Rupiah, Pasar Uang Valuta Asing, dan Pasar Valuta Asing.

Pengaturan oleh Bank Indonesia terhadap pengembangan Pasar Uang perlu dilakukan secara adaptif ( agile ), memperhatikan kebutuhan industri ( industry-friendly ), inovatif, dan memenuhi kaidah internasional. PBI Pasar Uang ini mengatur Pasar Uang secara menyeluruh ( end-to-end ), meliputi pengembangan produk, pelaku pasar ( participants ), harga ( pricing ) dan Infrastruktur Pasar Keuangan yang variatif, sehingga diharapkan Pasar Uang menjadi tertata dan berfungsi secara baik ( well-functioning money market ).

    1. Tujuan Bank Indonesia melakukan pengembangan Pasar Uang adalah:
      1. menciptakan Pasar Uang yang likuid, efisien, transparan, dan berintegritas, didukung Infrastruktur Pasar Keuangan yang sesuai dengan standar internasional; dan
      2. mendukung tersedianya sumber pembiayaan ekonomi nasional.
    2. Visi Pengembangan Pasar Uang.
    3. Inisiatif utama dalam mencapai tujuan dan visi Pengembangan Pasar Uang.
    4. Ruang lingkup pengembangan pasar uang yang dilakukan Bank Indonesia yaitu pengaturan, perizinan, pengawasan dan pengenaan sanksi terhadap produk, pelaku pasar ( participants ), harga ( pricing) dan/atau Infrastruktur Pasar Keuangan di Pasar Uang.

2. Produk Pasar Uang

    1. Cakupan dan kegiatan di Pasar Uang adalah:
      1. Produk Pasar Uang merupakan Instrumen Keuangan yang memenuhi kriteria dan/atau persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang;
      2. Kegiatan dalam produk Pasar Uang terdiri atas:
        1. Penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing; dan/atau
        2. Transaksi di Pasar Uang; dan
      3. Kegiatan dalam produk Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.
    2. Kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing.
    3. Jenis-jenis transaksi di Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing.
    4. Jenis-Jenis transaksi di Pasar Valuta Asing.
    5. Cakupan transaksi Derivatif.
    6. Pelaksanaan transaksi, kliring, dan pelaporan.
    7. Waktu transaksi di Pasar Uang.
    8. Penyelesaian transaksi di Pasar Uang.
    9. Kerja sama dalam penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang lokal dengan otoritas negara mitra.

3. Pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang

    1. Pihak yang melakukan kegiatan di Pasar Uang yaitu pelaku Pasar Uang dan Lembaga Pendukung Pasar Uang.
    2. Pelaku Pasar Uang terdiri atas:
      1. Penerbit instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing;
      2. Penerbit Instrumen Keuangan selain instrumen Pasar Uang Rupiah dan/atau Pasar Uang Valuta Asing yang memenuhi persyaratan untuk ditransaksikan di Pasar Uang; dan
      3. pelaku transaksi di Pasar Uang.
    3. Lembaga Pendukung Pasar Uang mencakup Lembaga Pendukung Pasar Uang di:
      1. Pasar Uang Rupiah;
      2. Pasar Uang Valuta Asing; dan
      3. Pasar Valuta Asing.
    4. Perizinan bagi pelaku Pasar Uang, Lembaga Pendukung Pasar Uang, dan pihak yang memfasilitasi penyelesaian transaksi bilateral menggunakan mata uang local.
    5. Sertifikasi tresuri dan penerapan kode etik pasar.

4. Harga Acuan

    1. Harga acuan di Pasar Uang mencakup:
      1. Suku Bunga; dan/atau
      2. Nilai tukar.
    2. Penetapan harga acuan di Pasar Uang dapat dilakukan berdasarkan prinsip syariah.

5. Infrastruktur Pasar Keuangan

    1. Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan mencakup:
      1. sarana pelaksanaan transaksi;
      2. sarana pelaksanaan kliring;
      3. sarana penatausahaan dan penyelesaian transaksi;
      4. sarana penyelesaian dana;
      5. sarana pelaporan dan pengelolaan data dan/atau informasi; dan
      6. infrastruktur lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
    2. Bank Indonesia dapat menyelenggarakan atau menunjuk pihak lain untuk menyelenggarakan Infrastruktur Pasar Keuangan.
    3. Penunjukan dilakukan melalui mekanisme pemberian izin atau penetapan.
    4. Jenis-jenis Infrastruktur Pasar Keuangan dibagi atas Infrastruktur Pasar Keuangan yang bersifat kritikal dan/atau sistemik.

6. Data dan/atau Informasi

    1. Kewajiban pelaku Pasar Uang dan/atau penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan dalam pengelolaan data dan/atau informasi.
    2. Kewajiban pelaporan data dan/atau informasi bagi pelaku Pasar Uang dan penyelenggara Infrastruktur Pasar Keuangan.
    3. Dalam rangka monitoring transaksi di Pasar Uang, Bank Indonesia dapat melakukan capturing data dan/atau informasi dari pelaku Pasar Uang.

7. Pengawasan dan manajemen risiko di Pasar Uang.8. Perlindungan konsumen di Pasar Uang dengan mengacu kepada Peraturan Bank Indonesia mengenai perlindungan konsumen.9. Koordinasi dalam pengembangan Pasar Uang; 10. Pengecualian ketentuan operasi moneter Bank Indonesia dalam pengaturan PBI Pasar Uang ini dan pengecualian kriteria penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing dikecualikan untuk penerbitan instrumen Pasar Uang Rupiah dan Pasar Uang Valuta Asing sesuai dengan ketentuan undang-undang.11.

    1. Pencabutan dan menyatakan tidak berlaku atas:
      1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/31/PBI/2005 tentang Transaksi Derivatif
      2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang; dan
      3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/5/PBI/2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar.
    2. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari PBI dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam PBI ini;
    3. Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.

Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?

Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.

PT Bursa Efek Indonesia bergerak dibidang apa?

Definisi Umum – Bursa Efek adalah badan hukum yang mempunyai tugas sebagai sarana dalam melaksanakan dan mengatur jalannya kegiatan perdagangan Efek yang ada di Pasar Modal. Sedangkan jika ditinjau dari segi pereokonomian mikro bagi para anggota bursa (emiten), Bursa Efek berfungsi untuk mendapatkan modal yang dapat digunakan untuk melakukan ekspansi usaha.

Sementara dari segi ekonomi makro Bursa Efek mempunyai peran penting untuk menggerakkan perekonomian negara. Jika dalam perdagangan Efek di pasar modal yang dilakukan di Bursa Efek menunjukkan hasil yang positf, maka gambaran tersebut dapat berakibat untuk tercapainya kinerja yang positif dalam perekonomian suatu negara, demikian pula jika terjadi hal yang sebaliknya.

Pada hakikatnya Bursa Efek adalah suatu pasar konvensional yang mempertemukan antara penjual dan pembeli. Dapat didefinisikan bahwa pada dasarnya kegiatan yang dilakukan oleh Bursa Efek adalah menyelenggarakan dan menyediakan sarana atau sistem perdagangan bagi para anggotanya.

4 Apa yang dimaksud dengan perusahaan efek?

Perusahaan Efek adalah pihak yang melakukan kegiatan usaha dan memiliki izin Otoritas Jasa Keuangan sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE), Perantara Pedagang Efek (PPE), dan atau Manajer Investasi (MI).

Bagaimana peran OJK dalam mengawasi pasar modal?

KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011 Novia Indriani Mamuaja Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana jenis-jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal di Indonesia dan bagaimana wewenang Otoritas Jasa Keuangan dalam mengawasi pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

  1. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif disimpulkan: 1.
  2. Jenis-jenis efek yang diperdagangkan dalam pasar modal di Indonesia dikategorikan dalam dua jenis yaitu efek ekuitas atau penyertaan modal dan efek hutang.
  3. Efek yang bersifat ekuitas atau penyertaan modal berupa saham yang berarti bahwa dengan membeli efek tersebut maka pembeli berkedudukan sebagai pemodal atau investor yang menanamkan modalnya kedalam perusahaan emiten yang menerbitkan efek.

Sedangkan efek hutang berupa obligasi pada dasarnya adalah hutang yang dimiliki oleh emiten kepada pemodal (investor).2. Wewenang OJK dalam pengawasan pasar modal di Indonesia menurut Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 sangat luas yakni mulai dari menetapkan kebijakan operasional pengawasan, memberikan perintah tertulis, memberikan peringatan, menetapkan sanksi administrasi terhadap pihak yang melakukan pelanggaran, memberikan dan mencabut izin usaha, melakukan penyidikan serta melakukan pembelaan hukum kepada konsumen pasar modal berupa pengajuan gugatan dipengadilan terhadap pihak-pihak yang menyebabkan kerugian konsumen pasar modal.

There are currently no refbacks.

: KEWENANGAN LEMBAGA OTORITAS JASA KEUANGAN DALAM MENGAWASI PASAR MODAL MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2011

Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?

Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.

  • Apa yang dimaksud dengan pasar modal dan berikan contohnya?

    Apa Itu Pasar Modal? – Pasar modal adalah pasar yang beroperasi secara terorganisir dimana terdapat aktivitas perdagangan surat-surat berharga seperti saham, ekuitas, surat pengakuan hutang, obligasi, dan surat berharga lainnya yang diterbitkan oleh pemerintah maupun perusahaan swasta dengan memanfaatkan jasa perantara, komisioner, dan underwriter.

    Apakah pasar modal merupakan lembaga keuangan?

    Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang konkret. Dana jangka panjang adalah dana yang jatuh temponya lebih dari satu tahun.

    Siapa pihak yang membawahi pasar modal dan pasar uang di Indonesia?

    Perbedaan pasar uang dan pasar modal berdasarkan otoritas tertinggi – Pasar uang dan pasar modal sama-sama berfungsi dalam ranah ekonomi namun, keduanya memiliki perbedaan dari sisi otoritas atau pengawas tertingginya. Pasar uang diatur oleh bank sentral dan di Indonesia yang memiliki otoritas atas pasar uang adalah Bank Indonesia. Untuk pasar modal, Kementerian Keuangan Republik Indonesia merupakan otoritas tertinggi yang mengawasi kegiatan di bursa efek.