Berikut Ini Yang Termasuk Pajak Pusat Yaitu?
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) – Selain dikenakan PPN, atas pengkonsumsian Barang KenaPajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPnBM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah:
Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atauBarang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atauPada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atauBarang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atauApabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
Contents
Apa saja yang termasuk pajak Pusat?
2. Jenis Pajaknya – Perbedaan yang kedua adalah jenis pajaknya. Jenis pajak yang dipungut dari pajak pusat dan daerah sangat berbeda. Pada pajak pusat yang dikelola adalah jenis pajak seperti PPh atau Pajak Penghasilan, PPN atau Pajak Pertambahan Nilai, PPnBM, serta Bea Materai.
PPN termasuk jenis pajak apa?
5. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) – Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan pajak yang dikenakan atas pemanfaatan atau kepemilikan tanah atau bangunan. PBB pada dasarnya merupakan Pajak Pusat, namun dalam realisasi penerimaannya, hampir seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah, baik provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak Kendaraan Bermotor Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Pajak Air Permukaan Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/Kota:
Pajak Hotel Pajak Restoran Pajak Hiburan Pajak Reklame Pajak Penerangan Jalan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pajak Parkir Pajak Air Tanah Pajak Sarang Burung Walet Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Untuk Pajak Daerah sendiri dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat (untuk pajak kendaraan bermotor) dan Unit Pelayanan Pajak Daerah untuk jenis pajak daerah lainnya. Baru-baru ini Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah.
Dalam Peraturan Pemerintah ini setidaknya mendukung penyederhanaan perizinan, kemudahan dalam hal berusaha dan layanan daerah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat peran daerah dalam menyelaraskan kebijakan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dan saling bahu membahu dalam bekerjasama untuk menciptakan suasana yang kondusif bagi investasi di Indonesia.
Dengan adanya investasi yang dilakukan di daerah juga diharapkan dapat membantu meningkatkan pendapatan asli daerah.
Apakah yang dimaksud pajak pusat?
Apa yang dimaksud Pajak Pusat? – Pajak pusat adalah pajak yang diambil untuk kepentingan yang lebih luas, seperti pembangunan negeri, keamanan negara, militer dan lain sebagainya. Dengan spektrumnya yang luas tersebut, pajak ini juga berfungsi sebagai sumber penerimaan negara yang utama.
- Pajak pusat diberitahukan melalui Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) tahunan baik ke wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan usaha.
- Jenis pajak yang termasuk dalam pajak pusat menurut adalah: PPh adalah pajak yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.
Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, keuntungan usaha, hadiah, honorarium, atau apapun yang diterima baik dari dalam dan luar negeri yang dapat menambah kekayaan wajib pajak.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang diberlakukan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean (dalam wilayah Indonesia). Setiap barang dan jasa pada dasarnya adalah Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN.
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
Menurut, yang dimaksud dengan barang mewah adalah:
- Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu
- Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi, dan
- Barang yang dikonsumsi untuk menunjukkan status
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB perkebunan, Perhutanan, Pertambangan)
Sejak 1 Januari 2014, PBB Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan masih tetap merupakan Pajak Pusat. Sementara PBB pedesaan dan Perkotaan merupakan pajak daerah. Bea Meterai yang dimaksud adalah pajak yang dikenakan atas pemanfaatan dokumen, seperti, akta notaris, surat perjanjian, kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat nominal atau jumlah uang di atas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
- Kantor Pelayanan Pajak (KPP)
- Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP)
- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
- Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut dan dikelola oleh Pemerintah Daerah baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi. Hasil Pajak Daerah digunakan untuk membiayai belanja pemerintah daerah tersebut. Pajak daerah diberitahukan lewat Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB) berdasarkan Surat Keputusan Kepala KPP terkait pajak terutang yang harus dibayar dalam 1 (satu) tahun pajak.
- Pajak Kendaraan Bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak kabupaten/kota terdiri dari:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Bantuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Kendaraan Bermotor dapat dibayarkan di kantor samsat terdekat, sementara Anda dapat membayarkan pajak lainnya di Unit Pelayanan Pajak Daerah. Demikian informasi mengenai perbedaan pajak pusat dan pajak daerah. Apabila Anda membutuhkan bantuan untuk mengurus perpajakan Anda, silakan langsung menghubungi kami : Perbedaan Pajak Pusat dan Pajak Daerah
Apakah PBB termasuk pajak pusat atau daerah?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tertentu – PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB pedesaan dan perkotaan merupakan pajak daerah. Sementara, PBB yang merupakan pungutan kepada pemerintah pusat meliputi PBB Perkebunan, PBB Perhutanan, dan PBB Pertambangan. Baca juga: Pajak Adalah Pungutan Negara: Definisi, Fungsi, dan Jenis-jenisnya
Apakah pajak restoran termasuk pajak Pusat?
Bagi anda penggemar kopi, selamat, anda telah ikut berkonstribusi membangun kota ini! Dalam tiap gelas kopi yang anda pesan, ada harapan untuk membawa Banda Aceh semakin maju di masa hadapan.10% dari harga kopi anda akan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran.
- Tapi tahukah anda Pajak Restoran ini sebenarnya apa gerangan? Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%.
- Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan.
Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No.7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
- Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya.
- Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang). Sedangkan Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Restoran, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian. Misalnya ketika anda selesai menikmati secangkir kopi seharga Rp.10.000, Maka total harga yang harus anda bayar adalah sebesar Rp.11.000.
Itu karena ada Pajak Restoran sebesar 10% yang harus anda bayarkan. Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan Pajak Restoran yang telah dibayar oleh konsumennya.
- Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Restoran.
- Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
- Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
- Banda Aceh sendiri menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran.
(bink) Image Source
Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak pusat dan berikan contohnya?
Jasa Konsultan Pajak Jakarta Pusat – Pajak memiliki manfaat yang sangat penting yaitu sebagai sumber utama pendapatan sebuah negara. Bagi setiap warga negara yang bijak pasti tidak pernah terlambat dalam melaksanakan kewajiban untuk membayar pajak. Pajak sendiri terdiri dari berbagai macam kategori, jenis, dan macamnya yang biasanya dibedakan berdasarkan pungutan dan pengelolaannya.
Tentunya sebagai seorang warga Negara sekaligus wajib pajak, anda perlu mengetahui tentang hal tersebut. Pajak dapat dikategorikan menjadi 2 jenis menurut lembaga pemungutannya yaitu Pajak pusat dan Pajak daerah. Tidak sedikit orang yang masih menganggap semua jenis pajak itu sama, sehingga dapat disetorkan pada kantor pelayanan pajak.
Padahal, tidak semua jenis pajak dapat disetorkan pada kantor pelayanan pajak. Untuk itu, ketahui dengan baik perbedaan pajak pusat dan pajak daerah dengan baik. Pajak pusat atau pajak negara adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat (Direktorat Jenderal Pajak) dan digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (APBN).
Pajak Penghasilan (PPh)
PPh atau pajak penghasilan adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan yang lainnya.
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM (Pajak Penjualan Atas Barang Mewah) dikenakan hanya 1 (satu) kali pada waktu penyerahan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Pajak Bumi dan Bangunan adalah pungutan atas tanah dan bangunan yang muncul karena adanya keuntungan dan/atau kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang atau badan yang memiliki suatu hak atasnya, atau memperoleh manfaat dari padanya. Baca Juga: Inilah Contoh Sederhana Penghitungan PPh Pasal 23 dan Ketentuannya
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah bea yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, warga negara diwajibkan membayar BPHTB.
Bea Materai
Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Sedangkan Pajak Daerah adalah semua jenis pajak yang pengelolaannya dilakukan oleh Pemerintah Daerah, baik Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kab./Kota, yang hasilnya dimasukkan ke kas daerah sebagai bagian dari pendapatan daerah untuk membiayai pengeluaran daerah (APBD).
Pajak Provinsi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, menjelaskan tentang pembagian jenis-jenis pajak provinsi, antara lain:
- Pajak kendaraan bermotor
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
- Pajak Air Permukaan
- Pajak Rokok
Pajak Kabupaten/ Kota
Khusus untuk daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak terbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, maka jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan Pajak untuk daerah kabupaten/kota (Pasal 2 ayat 5). Jenis pajak Kabupaten/ Kota meliputi:
- Pajak Hotel
- Pajak Restoran
- Pajak Hiburan
- Pajak Reklame
- Pajak Penerangan Jalan
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
- Pajak Parkir
- Pajak Air Tanah
- Pajak Sarang Burung Walet
- Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
- Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Pajak Pusat dikelola langsungg oleh menteri keuangan. Sedangkan Pajak Daerah dikelola oleh Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) atau Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) atau nama lain disesuaikan dengan kebutuhan tiap-tiap daerah.
Termasuk SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu ATap) yang merupakan sistem kerja sama terpadu antara POLRI, Dinas Pendapatan Provinsi dan PT Jasa Raharja (Persero) dalam mengelola PKB dan BBNKB. Apabila anda yang berada di Jakarta Pusat memiliki permasalahan pajak dan membutuhkan jasa konsultan pajak, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
PPh 21 jenis setoran apa?
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak KODE AKUN PAJAK 411121 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 21
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang mzasih harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 21. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 21. |
200 | Tahunan PPh Pasal 21 | untuk pembayaran pajak yang masih harus disetor yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Pasal 21. |
300 | STP PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP) PPh Pasal 21. |
310 | SKPKB PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 21. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 21 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 21. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun dan Uang Pesangon. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
401 | PPh Final Pasal 21 Pembayaran Sekaligus Atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 pembayaran sekaligus atas Jaminan Hari Tua, Uang Tebusan Pensiun, dan Uang Pesangon. |
402 | PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya | untuk pembayaran PPh Final Pasal 21 atas honorarium atau imbalan lain yang diterima Pejabat Negara, PNS, anggota TNI/POLRI dan para pensiunnya. |
KODE AKUN PAJAK 411122 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 22
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22. |
200 | STP PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22. |
310 | SKPKB PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22. |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 22. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22. |
321 | SKPKBT PPh Final Pasal 22 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 22. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
401 | PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas Penebusan Migas. |
402 | PPh Final Pasal 22 atas Penyerahan Rokok Produksi Dalam Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 22 atas penyerahan rokok produksi dalam negeri. |
900 | Pemungut PPh Pasal 22 | untuk pembayaran PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. |
KODE AKUN PAJAK 411123 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 22 IMPOR
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak yang harus disetor yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 22 Impor. |
300 | STP PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
310 | SKPKB PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 22 Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 22 atas transaksi impor. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411124 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 23
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 23 | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor (selain PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
101 | PPh Pasal 23 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
102 | PPh Pasal 23 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto dan imbalan karena jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
103 | PPh Pasal 23 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
104 | PPh Pasal 23 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 23 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak dalam negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 23. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 23 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 23. |
300 | STP PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 (selain STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
301 | STP PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
310 | SKPKB PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 (selain SKPKB PPh pasal 23 atas dividen, bunga, royalti dan jasa). |
311 | SKPKB PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
312 | SKPKB PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 23. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 (selain SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa). |
321 | SKPKBT PPh Pasal 23 atas Dividen, Bunga, Royalti, dan Jasa | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 23 atas dividen, bunga, royalti, dan jasa. |
322 | SKPKBT PPh Final Pasal 23 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 23. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
401 | PPh Final Pasal 23 atas Bunga Simpanan Anggota Koperasi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 23 atas bunga simpanan anggota koperasi. |
KODE AKUN PAJAK 411125 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 25/29 ORANG PRIBADI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi yang terutang. |
101 | Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Orang Pribadi Pengusaha Tertentu yang terutang. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Orang Pribadi. |
200 | Tahunan PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. |
300 | STP PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Orang Pribadi. |
310 | SKPKB PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Orang Pribadi. |
320 | SKPKBT PPh Orang Pribadi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Orang Pribadi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411126 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 25/29 BADAN
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran Masa PPh Pasal 25 Badan yang terutang. |
101 | PPh Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/ atau Bangunan yang tidak bersifat final Badan | untuk pembayaran PPh Badan Atas Pengalihan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan yang tidak bersifat final atas transaksi pengalihan hak atas tanah dan/ atau bangunan yang atas tanah dan/atau bangunan dan merupakan bagian pembayaran pendahuluan (PPh Pasal 25) dilakukan oleh Wajib Pajak Badan yang kegiatan utamanya bukan melakukan pengalihan hak |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 25 Badan | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 25 Badan. |
200 | Tahunan PPh Badan | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh Badan. |
300 | STP PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Badan. |
310 | SKPKB PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Badan. |
320 | SKPKBT PPh Badan | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Badan. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411127 UNTUK JENIS PAJAK PPh PASAL 26
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Masa PPh Pasal 26 | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor (selain PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT) yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
101 | PPh Pasal 26 atas Dividen | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas dividen yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
102 | PPh Pasal 26 atas Bunga | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas bunga (termasuk premium, diskonto, premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang) yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
103 | PPh Pasal 26 atas Royalti | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas royalti yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
104 | PPh Pasal 26 atas Jasa | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus disetor atas jasa yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar negeri yang tercantum dalam SPT Masa PPh Pasal 26. |
105 | PPh Pasal 26 atas Laba setelah Pajak BUT | untuk pembayaran PPh Pasal 26 yang harus dibayar atas laba setelah pajak BUT yang tercantum dalam SPT Tahunan PPh BUT. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Pasal 26 | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Pasal 26. |
300 | STP PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 (selain STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
301 | STP PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
310 | SKPKB PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 (selain SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
311 | SKPKB PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
320 | SKPKBT PPh Pasal 26 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 (selain SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa dan laba setelah pajak BUT). |
321 | SKPKBT PPh Pasal 26 atas Dividen, Bunga, Royalti, Jasa, dan Laba Setelah Pajak BUT | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Pasal 26 atas dividen, bunga, royalti, jasa, dan laba setelah pajak BUT. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411128 UNTUK JENIS PAJAK PPh FINAL DAN FISKAL LUAR NEGERI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Fiskal Luar Negeri | untuk pembayaran Fiskal Luar Negeri. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPh Final | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPh Final. |
300 | STP PPh Final | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar/ disetor yang tercantum dalam STP PPh Final. |
310 | SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
311 | SKPKB PPh Final Pasal 15 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 15. |
312 | SKPKB PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Final Pasal 19. |
320 | SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2) | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 4 ayat (2). |
322 | SKPKBT PPh Final Pasal 19 | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Final Pasal 19. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
401 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Diskonto/ | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas diskonto/bunga obligasi. |
402 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Pengalihan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. |
403 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/ atau Bangunan | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan. |
404 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Bunga Deposito / Tabungan, Jasa Giro dan Diskonto SBI | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas bunga deposito/tabungan, jasa giro dan diskonto SBI. |
405 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Hadiah Undian | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas hadiah undian. |
406 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Transaksi Saham dan Obligasi di Bursa Efek | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas transaksi saham dan obligasi di Bursa Efek. |
407 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Pendiri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan Saham Pendiri. |
408 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Penjualan Saham Milik Perusahaan Modal Ventura | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas penjualan saham milik Perusahaan Modal Ventura. |
409 | PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas Jasa Konstruksi | untuk pembayaran PPh Final Pasal 4 ayat (2) atas jasa konstruksi. |
410 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran Dalam Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dalam negeri. |
411 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Pelayaran dan/atau Penerbangan Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa pelayaran dan/atau penerbangan luar negeri. |
412 | PPh Final Pasal 15 atas Jasa Penerbangan Dalam Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas jasa penerbangan dalam negeri. |
413 | PPh Final Pasal 15 atas Penghasilan Perwakilan Dagang Luar Negeri | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas penghasilan perwakilan dagang luar negeri. |
414 | PPh Final Pasal 15 atas Pola Bagi Hasil | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas pola bagi hasil. |
415 | PPh Final Pasal 15 atas Kerjasama Bentuk BOT | untuk pembayaran PPh Final Pasal 15 atas kerjasama bentuk BOT. |
416 | PPh Final Pasal 19 atas Revaluasi Aktiva Tetap | untuk pembayaran PPh Final Pasal 19 atas revaluasi aktiva tetap. |
KODE AKUN PAJAK 411129 UNTUK JENIS PAJAK PPh NON MIGAS LAINNYA
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Non Migas lainnya. |
300 | STP PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Non Migas lainnya. |
310 | SKPKB PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Non Migas lainnya. |
320 | SKPKBT PPh Non Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Non Migas lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411111 UNTUK JENIS PAJAK PPh MINYAK BUMI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh Minyak Bumi. |
300 | STP PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Minyak Bumi. |
310 | SKPKB PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Minyak Bumi. |
320 | SKPKBT PPh Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Minyak Bumi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411112 UNTUK JENIS PAJAK PPh GAS ALAM
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | PPh Gas Alam | untuk pembayaran masa PPh Gas Alam. |
300 | STP PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Gas Alam. |
310 | SKPKB PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Gas Alam. |
320 | SKPKBT PPh Gas Alam | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Gas Alam. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411113 UNTUK JENIS PAJAK PPh LAINNYA DARI MINYAK BUMI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | PPh Lainnya Dari Minyak Bumi | untuk pembayaran masa PPh lainnya dari Minyak Bumi. |
300 | STP PPh Lainnya Dari Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh lainnya dari Minyak Bumi. |
310 | SKPKB PPh Lainnya Dari Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh lainnya dari Minyak Bumi. |
320 | SKPKBT PPh Lainnya Dari Minyak Bumi | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh lainnya dari Minyak Bumi. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411119 UNTUK JENIS PAJAK PPh MIGAS LAINNYA
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran masa PPh Migas Lainnya. |
300 | STP PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPh Migas Lainnya. |
310 | SKPKB PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPh Migas Lainnya. |
320 | SKPKBT PPh Migas Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPh Migas Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411211 UNTUK JENIS PAJAK PPN DALAM NEGERI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPN Dalam Negeri. |
101 | Setoran PPN BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
102 | Setoran PPN JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran PPN terutang atas Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
103 | Setoran Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran PPN terutang atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
104 | Setoran Penyerahan Aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan | untuk pembayaran PPN terutang atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan. |
Setoran Atas Pengalihan Aktiva Dalam Rangka Restrukturisasi Perusahaan | untuk pembayaran PPN yang terutang atas pengalihan aktiva dalam rangka restrukturisasi perusahaan. | |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Dalam Negeri. |
300 | STP PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Dalam Negeri. |
310 | SKPKB PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Dalam Negeri. |
311 | SKPKB PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
312 | SKPKB PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
313 | SKPKB PPN Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
314 | SKPKB Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 | SKPKBT PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri. |
321 | SKPKBT PPN Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar Daerah Pabean. |
322 | SKPKBT PPN Pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean. |
323 | SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri. |
324 | SKPKBT Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
900 | Pemungut PPN Dalam Negeri | untuk penyetoran PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut. |
KODE AKUN PAJAK 411212 UNTUK JENIS PAJAK PPN IMPOR
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa PPN Impor | untuk pembayaran PPN terutang pada saat impor BKP |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPN Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPN Impor. |
300 | STP PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Impor. |
310 | SKPKB PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Impor. |
320 | SKPKBT PPN Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Impor. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
900 | Pemungut PPN Impor | untuk penyetoran PPN impor yang dipungut oleh pemungut. |
KODE AKUN PAJAK 411221 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM DALAM NEGERI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SPT Masa PPnBM Dalam Negeri. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Dalam Negeri. |
300 | STP PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Dalam Negeri. |
310 | SKPKB Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri. |
311 | SKPKB Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
320 | SKPKBT Masa PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri. |
321 | SKPKBT Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Dalam Negeri yang menjadi kewajiban pemungut. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
900 | Pemungut PPnBM Dalam Negeri | untuk penyetoran PPnBM Dalam Negeri yang dipungut oleh pemungut. |
KODE AKUN PAJAK 411222 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM IMPOR
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa PPnBM Impor | untuk pembayaran PPnBM terutang pada saat impor BKP |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp PPnBM Impor | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak PPnBM Impor. |
300 | STP PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Impor. |
310 | SKPKB PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Impor. |
320 | SKPKBT PPnBM Impor | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Impor. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
900 | Pemungut PPnBM Impor | untuk penyetoran PPnBM Impor yang dipungut oleh pemungut. |
KODE AKUN PAJAK 411219 UNTUK JENIS PAJAK PPN LAINNYA
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa PPN Lainnya | untuk pembayaran PPN Lainnya yang terutang. |
300 | STP PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPN Lainnya. |
310 | SKPKB PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPN Lainnya. |
320 | SKPKBT PPN Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPN Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411229 UNTUK JENIS PAJAK PPnBM LAINNYA
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa PPnBM Lainnya | untuk pembayaran PPnBM Lainnya yang terutang. |
300 | STP PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP PPnBM Lainnya. |
310 | SKPKB PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB PPnBM Lainnya. |
320 | SKPKBT PPnBM Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT PPnBM Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411611 UNTUK BEA MATERAI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Bea Meterai | untuk pembayaran penggunaan Bea Meterai. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp Bea Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Bea Meterai. |
300 | STP Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Bea Meterai. |
310 | SKPKB Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Bea Meterai. |
320 | SKPKBT Bea Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Bea Meterai. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411612 UNTUK PENJUALAN BENDA MATERAI
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Penjualan Benda Meterai | untuk pembayaran penjualan Benda Meterai. |
199 | Pembayaran Pendahuluan skp Benda Meterai | untuk pembayaran pajak sebelum diterbitkan surat ketetapan pajak Benda Meterai. |
300 | STP Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Benda Meterai. |
310 | SKPKB Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Benda Meterai. |
320 | SKPKBT Benda Meterai | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Benda Meterai. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
KODE AKUN PAJAK 411619 UNTUK JENIS PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
100 | Setoran Masa Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang terutang. |
300 | STP Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam STP Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
310 | SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKB Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
320 | SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam SKPKBT Pajak Tidak Langsung Lainnya. |
390 | Pembayaran atas Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding | untuk pembayaran jumlah yang masih harus dibayar yang tercantum dalam Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, atau Putusan Banding. |
900 | Pemungut Pajak Tidak Langsung Lainnya | untuk penyetoran Pajak Tidak Langsung Lainnya yang dipungut oleh pemungut. |
KODE AKUN PAJAK 411621 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPh
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
300 | STP atas Bunga Penagihan PPh | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPh. |
KODE AKUN PAJAK 411622 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPN
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
300 | STP atas Bunga Penagihan PPN | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPN. |
KODE AKUN PAJAK 411623 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PPnBM
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
300 | STP atas Bunga Penagihan PPnBM | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PPnBM. |
KODE AKUN PAJAK 411624 UNTUK BUNGA PENAGIHAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA (PTLL)
KODE JENIS SETORAN | JENIS SETORAN | KETERANGAN |
---|---|---|
300 | STP atas Bunga Penagihan PTLL | untuk pembayaran STP Bunga Penagihan PTLL. |
Kode Akun Pajak dan Kode Jenis Setoran Pajak
Apa tugas Pajak Pusat?
Kalau dulu pada zaman kerajaan ada istilah upeti, saat ini berganti nama menjadi pajak. Pajak tak bisa dilepaskan dalam kehidupan bernegara. Seluruh warga negara atau siapapun yang memperoleh penghasilan di Indonesia, wajib membayar pajak. Menurut Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) Nomor 6 Tahun 1983 yang telah diubah menjadi Nomor 28 Tahun 2007, pengertian pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Indonesia menganut sistem perpajakan self assesment, Yakni wajib pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melapor kewajiban perpajakannya sendiri. Jadi tidak memaksa wajib pajak membayar pajak sebesar-besarnya, tapi sesuai dengan aturan perundang-undangan. Berdasarkan instansi pemungutnya, pajak dibagi dalam dua jenis, yakni: 1.
Pajak daerah: pajak yang dipungut dan dikumpulkan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota kepada wajib pajak yang merupakan warga di daerah tersebut.
Contoh pajak yang masuk pajak daerah, di antaranya pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak kendaraan bermotor, BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan/PBB (perdesaan dan perkotaan), serta pajak daerah lain.
2. Pajak pusat atau pajak negara: pajak yang dikelola pemerintah pusat dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak atau Ditjen Pajak dan hasilnya digunakan untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan pembangunan (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/APBN).
Contoh pajak pemerintah pusat, antara lain Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), bea meterai, dan PBB (perkebunan, perhutanan, dan pertambangan).
Untuk kali ini, Cermati.com akan fokus mengupas lebih dalam tentang institusi yang memungut dan mengumpulkan pajak pusat, yakni Ditjen Pajak. Baca Juga: Pengusaha Wajib Tahu, Apa itu Kurs Pajak dan Fungsinya? Bingung cari Kartu Kredit Terbaik? Cermati punya solusinya! Bandingkan Produk Kartu Kredit Terbaik!
Pajak pusat digunakan untuk apa?
Penggunaan Perolehan Dari Pajak Pusat – Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan dikeloala secara langsung, nantinya akan digunakan untuk membiayai belanja dan pembangunan negara. Perolehan pajak tersebut akan masuk dalam kas negara dari sektor pajak untuk APBN.
- Yang selanjutnya digunakan untuk mendanai pembangunan seperti pembangunan jalan, pembangunan sekolah, bantuan kesehatan, pembangunan fasilitas umum dan lain sebagainya.
- Mengingat alokasinya yang sangat penting bagi kemajuan negara, maka sebagai wajib pajak kita harus melaksanakan pajak dengan baik.
- Proses administrasi untuk pajak pusat, umumnya dilakukan pada beberapa tempat.
Seperti misalnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah Direktorat Jenderal pajak serta Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak. Hal tersebut dilakukan agar proses administrasi pajak yang dilakukan bisa lebih mudah dan lebih praktis.
Karena prosenya dapat diselesaikan dalam satu area saja. Konsultan pajak Serpong adalah alternatif tepat untuk mmebantu pengurusan proses administrasi pajak anda. Apabila anda yang berada di Serpong memiliki permasalahan pajak, dan membutuhkan bantuan dari konsultan pajak Serpong, anda dapat menghubungi kami di halaman ini untuk melakukan konsultasi pajak secara online.
Agar pembayaran pajak bisnis anda optimal dan tidak mahal.
Apakah pajak hotel termasuk pajak Pusat?
Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.
Jenis pajak ada berapa?
Kesimpulan – Pajak sendiri bisa dibilang adalah biaya yang ditanggungkan pada wajib pajak, dengan sifat memaksa dan terangkum dalam undang undang. Adapun dana yang dibayarkan wajib pajak, akan diperuntukkan untuk sarana dan fasilitas dan kebutuhan atau penunjang kemakmuran rakyat.
Apa perbedaan pajak pusat dan pajak daerah brainly?
* Pajak Pusat = Suatu Iuran Masyarakat Kepada Negara Untuk Meningkatkan Kesejahteraan Sosial Dibidang Industri Maupun Sebagainya. * Pajak Daerah = Suatu Iuran Masyarakat Kepada Bangsa Untuk Kepentingan Daerah.
Apakah pajak restoran termasuk pajak Pusat?
Bagi anda penggemar kopi, selamat, anda telah ikut berkonstribusi membangun kota ini! Dalam tiap gelas kopi yang anda pesan, ada harapan untuk membawa Banda Aceh semakin maju di masa hadapan.10% dari harga kopi anda akan menjadi Pendapatan Asli Daerah melalui Pajak Restoran.
- Tapi tahukah anda Pajak Restoran ini sebenarnya apa gerangan? Tidak sedikit yang beranggapan bahwa pajak yang tertera dalam struk saat membeli makan atau minum di restoran maupun kafe merupakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
- Wajar saja, tarif pajak yang ada di struk pembelian biasanya tertulis 10%.
- Sementara kebanyakan orang menganggap itu sebagai tarif PPN yang umumnya dikenakan pada transaksi pembelanjaan.
Namun yang pasti, pajak yang muncul pada setiap struk pembelian makanan dan minuman itu bukanlah PPN, melainkan Pajak Restoran. Hal ini sesuai dengan Qanun Kota Banda Aceh No.7 Tahun 2011 Tentang Pajak Restoran. Pajak restoran termasuk dalam kategori pajak daerah, tepatnya pajak kabupaten/kota, yang mendefinisikan Pajak Restoran sebagai pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Meski pemajakannya sama-sama dari transaksi jual-beli, namun yang jadi pembeda dari PPN dan Restoran ini adalah dari segi pemungut pajaknya. Jika PPN itu dipungut oleh Pemerintah Pusat (Pempus) dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sedangkan Pajak Restoran dipungut oleh Pemerintah Daerah (Pemda).
Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh restoran dari pelayanan penjualan makanan/minuman yang dikonsumsi pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain (dibawa pulang). Sedangkan Subjek Pajak Restoran artinya subjek yang dikenakan atau dipungut Pajak Restoran, yaitu pembeli dari layanan yang disediakan oleh restoran tersebut.
Jadi, Pajak Restoran ini sebetulnya tidak dibebankan kepada pemilik resto, akan tetapi dikenakan pada pembeli atau konsumennya. Pembeli makanan/minuman membayarkan pajak restoran bersamaan pada saat melakukan pembayaran karena Pajak Restoran tersebut sudah tertera dalam struk pembelian. Misalnya ketika anda selesai menikmati secangkir kopi seharga Rp.10.000, Maka total harga yang harus anda bayar adalah sebesar Rp.11.000.
Itu karena ada Pajak Restoran sebesar 10% yang harus anda bayarkan. Jadi dalam hal ini sebenarnya pemilik restoran tidak menanggung beban Pajak Restoran ini, akan tetapi hanya sebagai perantara yang menyetorkan Pajak Restoran yang telah dibayar oleh konsumennya.
- Tidak semua restoran memiliki kewajiban menyetorkan Pajak Restoran.
- Ada kriteria tertentu bagi restoran yang tidak wajib membayar Pajak Restoran.
- Masing-masing daerah menetapkan sendiri besar pendapatan yang tidak memiliki kewajiban membayar pajak restoran.
- Banda Aceh sendiri menetapkan bagi restoran yang memiliki pendapatan tidak lebih dari Rp.100.000.000 (Seratus Juta Rupiah) per tahun tidak termasuk objek Pajak Restoran.
(bink) Image Source
Apakah bea materai termasuk pajak Pusat?
Bea Materai Sebagai Pajak Pusat – Bea Materai dibebankan kepada wajib pajak yang memanfaatkan dokumen-dokumen resmi. Contoh dokumen resmi tersebut antara lain, akta notaris, surat-surat berharga seperti saham dan lainnya. Serta, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan surat penting lainnya.
Apakah pajak hotel termasuk pajak Pusat?
Kesimpulan – Itulah aspek pajak yang dikenakan pada bisnis hotel. Ada banyak, bukan? Poin penting yang perlu diingat bahwa hotel termasuk ke dalam pajak daerah. Beberapa sumber penghasilannya perlu disetorkan ke daerah tempatnya berlokasi. Namun, ada hal-hal lainnya yang menjadi objek pajak pusat sehingga wajib disetor dan dilapor ke negara.
Apakah pajak kendaraan bermotor termasuk pajak Pusat?
Adapun Pajak Kendaraan Bermotor termasuk ke dalam jenis pajak provinsi yang merupakan bagian dari Pajak Daerah.