Cara Melihat Pajak Yang Sudah Dibayar?
Siapa yang mengesahkan bukti pembayaran SSP? – Pengertian Surat Setoran Pajak Surat Setoran Pajak sangat penting keberadaannya karena berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak. SSP dianggap sah apabila sudah disahkan oleh pejabat kantor penerima pembayaran atau jika sudah divalidasi pembayarannya oleh pihak berwenang. : Cara Melihat Pajak Yang Sudah Dibayar Di Djp Online?
Contents
Bagaimana cara membayar pajak?
Tentang Bukti Setor Pajak – Bukti Setor Pajak atau yang dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing adalah bentuk dasar bukti pembayaran pajak. Jika proses pembayaran pajak masuk dilakukan secara manual mendatangi kantor perlayanan pajak, maka SSP berbentuk formulir yang terdiri dari 4 rangkap dengan fungsi berbeda-beda.
Namun jika bayar pajak online, maka bukti setor pajak ini hanya satu lembar berbentu elektronik. Bukti setor pajak ini tentu saja harus diisi dengan lengkap dan benar, lalu dibawa oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali akan membayar pajak. Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat bank, kantor pos, atau sarana lainnya seperti e-Billing Klikpajak yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak.
Setelah SSP itu disahkan oleh tempat WP membayar pajak, maka dokumen ini bisa digunakan untuk proses lapor pajak. Namun jika belum disahkan, maka WP tidak dapat melaporkan pajak dan akan dianggap belum membayar pajak yang merupakan kewajiban WP. Baca juga tentang Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir Untuk menjadi perhatian, satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.
Dengan begitu, SSP ini harus disimpan dengan baik jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk melapor pajak. Namanya juga musibah, kadang datangnya memang tak disangka-sangka. Kalaupun ternyata bukti setor pajak itu hilang, apa yang harus dilakukan? Tak perlu panik, ketahui apa yang harus dilakukan jika bukti setor pajak hilang dan bagaimana cara melihat pajak yang sudah dibayar, atau penggunaan SSP onine serta cara cek e Billing yang sudah dibayar, maupun cara agar tidak lagi mengalami bukti bayar pajak hilang.
Tapi sebelum itu, Klikpajak.id juga akan mengulas bagaimana cara mendapatkan bukti setor pajak ini. Ilustrasi bukti bayar pajak dan cara melihat pajak yang sudah dibayar
Bagaimana cara lapor pajak?
Tentang Bukti Setor Pajak – Bukti Setor Pajak atau yang dikenal dengan nama Surat Setoran Pajak (SSP) atau kode billing adalah bentuk dasar bukti pembayaran pajak. Jika proses pembayaran pajak masuk dilakukan secara manual mendatangi kantor perlayanan pajak, maka SSP berbentuk formulir yang terdiri dari 4 rangkap dengan fungsi berbeda-beda.
Namun jika bayar pajak online, maka bukti setor pajak ini hanya satu lembar berbentu elektronik. Bukti setor pajak ini tentu saja harus diisi dengan lengkap dan benar, lalu dibawa oleh Wajib Pajak (WP) setiap kali akan membayar pajak. Pembayaran pajak bisa dilakukan lewat bank, kantor pos, atau sarana lainnya seperti e-Billing Klikpajak yang menjadi mitra resmi Ditjen Pajak.
Setelah SSP itu disahkan oleh tempat WP membayar pajak, maka dokumen ini bisa digunakan untuk proses lapor pajak. Namun jika belum disahkan, maka WP tidak dapat melaporkan pajak dan akan dianggap belum membayar pajak yang merupakan kewajiban WP. Baca juga tentang Fungsi SSPCP dan Penggunaannya bagi Eksportir & Importir Untuk menjadi perhatian, satu formulir SSP hanya dapat digunakan untuk pembayaran satu jenis pajak dan satu masa pajak, dengan satu kode akun pajak atau satu kode jenis setoran.
Dengan begitu, SSP ini harus disimpan dengan baik jangan sampai hilang karena akan digunakan untuk melapor pajak. Namanya juga musibah, kadang datangnya memang tak disangka-sangka. Kalaupun ternyata bukti setor pajak itu hilang, apa yang harus dilakukan? Tak perlu panik, ketahui apa yang harus dilakukan jika bukti setor pajak hilang dan bagaimana cara melihat pajak yang sudah dibayar, atau penggunaan SSP onine serta cara cek e Billing yang sudah dibayar, maupun cara agar tidak lagi mengalami bukti bayar pajak hilang.
Tapi sebelum itu, Klikpajak.id juga akan mengulas bagaimana cara mendapatkan bukti setor pajak ini. Ilustrasi bukti bayar pajak dan cara melihat pajak yang sudah dibayar
Bagaimana cara mengetahui status pajak?
Dalam kartu NPWP terdapat nomor yang berguna untuk melaporkan SPT Tahunan, memeriksa status pajak, sampai mengetahui data WP secara lengkap. Nah untuk mengetahui status pajak Anda, Anda bisa melakukan pengecekan NPWP secara berkala. Berikut ini terdapat berbagai cara cek NPWP yang bisa Anda lakukan.
Bagaimana cara mengetahui apakah pajak kendaraan sudah dibayar?
Cek Via Tokopedia – Anda juga bisa mengecek status pajak kendaraan anda dengan menggunakan fitur e-samsat milik tokopedia, namun sayangnya fitur ini hanya tersedia untuk beberapa wilayah saja, yaitu jawa dan riau.
- Untuk diluar itu belum bisa.
- Sebenarnya fitur ini adalah fitur bayar pajak online, namun anda bisa menggunakan ini untuk mengecek status pajak anda.
- Dan jika anda belum membayar pajak, anda tinggal bayar saja sekalian disana.
- Untuk menggunakanya fitur ini, anda tinggal masuk ke tokopedia, kemudian pilih esamsat, kemudian pilih wilayah dimana kendaraan anda terdaftar, kemudin masukan data kendaraan anda dan ikuti panduan yang disediakan.
- Nanti anda akan mendapatkan status dan informasi pajak anda.
Selain tokopedia, marketplace yang menyediakan fitur serupa adalah bukalapak. Anda juga bisa menggunakan bukalak jika anda lebih nyaman di situ. Itulah beberapa cara untuk mengetahui apakah pajak kendaraan sudah dibayar atau belum, sudah lunas atau belum. Semoga bermanfaat : Cara Mengecek Apakah Pajak Kendaraan Sudah Dibayar atau Belum