Cara Membatalkan Faktur Pajak Masukan Yang Sudah Di Upload?
Faktur pajak Pengganti untuk apa saja? – Salah satunya yaitu faktur pajak pengganti yang merupakan faktur yang diterbitkan atas revisi faktur yang sudah diterbitkan sebelumnya dalam transaksi yang sama. Faktur pajak pengganti tersebut biasanya dibuat oleh PKP yang melakukan kesalahan atau kekeliruan saat memasukkan data pada faktur sebelumnya.
Contents
Apakah faktur pajak Masukan yang sudah diupload bisa dibatalkan?
B. Faktur Pajak Masukan Pembatalan – Cara membuat faktur pajak masukan pembatalan di OnlinePajak sangat mudah. Anda cukup mengulangi langkah di atas. Perbedaannya hanya terdapat pada poin ke-2, kali ini yang diklik adalah tab Pembelian.
Silahkan klik Tab Pembelian, kemudian checklist faktur pajak yang ingin Anda batalkan dan silahkan klik Pembatalan, Ingat, faktur pajak hanya dapat dibatalkan setelah Anda melakukan “Approval”,
: Membatalkan Faktur Pajak Masukan Dan Faktur Pajak Keluaran
Apa yang terjadi jika faktur pajak Masukan dibatalkan?
Perbedaan Faktur Pengganti dan Faktur Batal Indonesia – Pasti sudah tidak asing lagi jika mendengar faktur pajak bukan? Pada artikel ini akan membahas tentang faktur pajak pengganti dan juga faktur pajak batal, dimana hal yang sering dialami oleh Wajib Pajak ialah kapan mereka harus membuat faktur pajak pengganti dan kapan harus membuat faktur pajak batal, oleh karena itu dalam pembahasan ini akan mengulik lebih dalam tentang kedua faktur tersebut yang bertujuan agar jika ada kesalahan dalam pembuatan faktur wajib pajak sudah mengetahui langkah apa yang harus di ambil.
Faktur Pajak Pengganti Sesuai dengan namanya yaitu faktur pajak pengganti dimana biasanya akan di terbitkan oleh wajib pajak jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah ataupun nama barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Untuk nomor seri faktur pajaknya pun juga sama dengan faktur pajak normal hanya saja pada kode faktur pajaknya yang akan berubah yang sebelumnya faktur pajak normal dengan kode (010) berubah menjadi faktur pajak pengganti dengan kode (011).
Lantas bagaimana dengan tanggalnya apakah akan tetap menggunakan tanggal pembuatan faktur pajak normalnya ? Tanggal yang akan digunakan untuk faktur pajak pengganti ini bukan tanggal saat pembuatan faktur pajak pertama kali di buat melainkan tanggal dibuatnya faktur pajak penggantinya yang membuat akan adanya kewajiban membuat SPT Masa PPN pembetulan jika sebelumnya atas masa tersebut sudah di laporkan yang akan dilakukan oleh PKP sebagai penjual maupun pembeli.
- Pembetulan SPT Masa PPN tersebut akan bisa dilakukan jika belum melewati pemeriksaan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.
- Faktur Pajak Batal Setelah membahas tentang faktur pajak pengganti, ada faktur pajak batal yang perlu kita pahami juga.
- Faktur pajak batal ini disebabkan adanya transaksi yang dibatalkan.
Penyebab adanya pembatalan transaksi ini pun bermacam-macam seperti adanya kesalahan memasukan NPWP dan juga PKP pembeli membatalkan pembelian transaksinya. Namun jika PKP membuat faktur pajak batal, maka faktur pajak tersebut sudah tidak bisa digunakan lagi maka dari itu PKP penjual sebaiknya segera memberitahukan kepada pihak pembeli jika ada faktur pajak batal dan sebaiknya penjual harus mempunyai bukti bahwa dari pembeli menyatakan transaksi tersebut telah di batalkan.
Faktur pajak batal dapat dilakukan sepanjang SPT masa PPN dimana faktur pajak tersebut di laporkan. Konsekuensi adanya faktur pajak yang batal ialah kemungkinan terjadinya jika SPT masa PPN tersebut sudah dilaporkan kondisinya akan menjadi lebih bayar bagi pihak penjual namun lebih bayar tersebut bisa di kompensasikan ke masa pajak berikutnya namun sebagi pihak pembeli dengan adanya faktur pajak batal tersebut dan sudah dilaporkan akan membuat SPT masa PPN menjadi kurang bayar dan kurang bayar tersebut harus dibayarkan oleh pembeli saat pembetulan.
Dengan adanya kurang bayar saat pembetulan tersebut sebagai pihak pembeli bisa dikenai surat tagihan denda dari KPP atas kondisi pembetulan yang mengakibatkan kurang bayar dengan denda sebesar 2% dari nilai kurang bayar. Dengan kondisi tersebut maka akan merugikan pihak pembeli, namun berbeda kondisinya jika memang dari pihak pembeli yang memang ingin membatalkan transaksi biasanya kemungkinan SPT Masa PPN tersebut belum dilaporkan dan untuk peraturan perundang-undangan silahkan melihat ketentuan yang ada pada PER-24/PJ/2012.
Kapan terakhir upload faktur pajak masukan?
Kenapa Batas Upload Faktur Pajak Tanggal 15? Ternyata Ini Alasan DJP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 14 Juni 2022 | 13:00 WIB Kepala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto dengan materi paparannya. (tangkapan layar) JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengatakan batas waktu upload faktur pajak pada tanggal 15 ditetapkan untuk memberikan edukasi kepada pengusaha kena pajak (PKP).
Epala Seksi Peraturan PPN Perdagangan II DJP Gideon Agus Yulianto mengatakan seyogyanya faktur pajak dibuat dan di- upload pada saat dilakukannya penyerahan. “Memang selama ini belum kita batasi, dalam rangka mengedukasi PKP agar pada saat dia membuat faktur pajak langsung di- upload maka kita batasi waktu upload -nya pada tanggal 15 bulan berikutnya,” ujar Gideon dalam Regular Tax Discussion bertajuk Kupas Tuntas Mengenai Kebijakan PPN Pasca UU HPP yang diselenggarakan oleh IAI, Selasa (14/6/2022).
Batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya dipandang sudah memberikan waktu bagi PKP bila menghadapi kendala jaringan atau hambatan lainnya. Meski faktur pajak boleh diunggah tanggal 15 bulan berikutnya, Gideon menekankan faktur pajak tetap harus dibuat pada saat terjadinya penyerahan.
- Yang kita toleransi adalah batas upload -nya, kalau untuk kapan pembuatan faktur pajaknya tentu tidak kita toleransi,” ujar Gideon.
- Melalui ketentuan ini, diharapkan PKP mengunggah faktur pajak pada saat terjadinya penyerahan dan bukan menunggu pada tanggal 15 bulan berikutnya.
- Untuk diketahui, ketentuan batas waktu pengunggahan faktur pajak pada tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal faktur pajak telah tercantum pada,
Faktur pajak perlu diunggah ke DJP melalui aplikasi e-faktur untuk memperoleh persetujuan DJP. Bila faktur terlambat diunggah, faktur pajak tidak memperoleh persetujuan dan dianggap bukan faktur pajak. Agar mendapatkan persetujuan, faktur pajak harus diunggah pada tanggal 15 bulan berikutnya dan harus menggunakan NSFP yang diberikan oleh DJP.
Siapa yang membatalkan faktur pajak?
PKP Harus Lakukan Pembatalan Faktur Pajak Jika Ini Terjadi PER-03/PJ/2022 | Selasa, 03 Mei 2022 | 13:30 WIB JAKARTA, DDTCNews – memuat ketentuan kondisi yang mengharuskan pengusaha kena pajak (PKP) melakukan pembatalan faktur pajak. Sesuai dengan Pasal 23 ayat (1), PKP harus melakukan pembatalan faktur pajak untuk faktur pajak yang telah dibuat atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
Tata cara pembatalan faktur pajak tercantum dalam Lampiran huruf K yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan direktur jenderal ini,” bunyi penggalan Pasal 23 ayat (2), dikutip pada Selasa (3/5/2022). Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Pembatalan faktur pajak atas penyerahan BKP dan/atau JKP yang transaksinya dibatalkan harus didukung oleh bukti dan dokumen yang membuktikan telah terjadi pembatalan transaksi. Bukti dapat berupa pembatalan kontrak atau dokumen lain yang menunjukkan telah terjadi pembatalan transaksi.
“Faktur pajak yang dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP yang membuat faktur pajak,” demikian salah satu bagian dari tata cara pembatalan faktur pajak. Jika PKP yang membuat faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. Jika PKP yang menyerahkan BKP atau barang dan/atau menyerahkan JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. Jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak masukan, PKP itu harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan dengan cara melaporkan faktur pajak yang dibatalkan tersebut dengan mencantumkan nilai 0 pada kolom DPP, kolom PPN, dan kolom PPnBM. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di : PKP Harus Lakukan Pembatalan Faktur Pajak Jika Ini Terjadi
Bisakah faktur pengganti dibatalkan?
c. Tata Cara Pembuatan – Ketentuan mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak Pengganti ini dijelaskan dalam Hururf J Lampiran-PER-03/PJ/2022 yang berbunyi sebagai berikut: 1. Atas permintaan PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP atau atas kemauan sendiri, PKP yang membuat Faktur Pajak membetulkan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan dengan cara membuat Faktur Pajak pengganti menggunakan aplikasi e-Faktur.2.
- Pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.3.
- Pembetulan Faktur Pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan tidak diperkenankan dilakukan selain dengan cara sebagaimana dimaksud pada angka 1.4.
Pembuatan Faktur Pajak pengganti dilaksanakan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B dan huruf C Peraturan Direktur Jenderal ini.5. Faktur Pajak pengganti sebagaimana dimaksud pada angka 1, diisi berdasarkan keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya.6.
NSFP Faktur Pajak pengganti tetap menggunakan NSFP yang sama dengan NSFP Faktur Pajak yang diganti.7. Tanggal Faktur Pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat Faktur Pajak pengganti dibuat.8. Dalam hal PKP yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak keluaran maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.9.
Dalam hal PKP Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP telah melaporkan Faktur Pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN sebagai Faktur Pajak masukan maka PKP dimaksud harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.10.
- Faktur Pajak pengganti dilaporkan dalam SPT Masa PPN pada Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti dengan mencantumkan nilai dan/atau keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya setelah penggantian.11.
- Pelaporan Faktur Pajak pengganti dalam SPT Masa PPN sebagaimana dimaksud pada angka 10 harus mencantumkan kode dan NSFP Faktur Pajak yang diganti pada kolom yang telah ditentukan dalam formulir SPT Masa PPN.
Baca Juga: Cara Bayar PPN Terutang Langsung dari Halaman SPT Masa PPN Saya Mau Coba Gratis Klikpajak Sekarang!
Apakah nota retur bisa di revisi?
Langkah Praktis Cara Membatalkan Nota Retur dengan Mudah? Pembatalan nota retur/nota pembatalan ditujukan agar PKP pembeli dan PKP penjual bisa membatalkan nota retur yang telah dibuat. Aplikasi e-Faktur hanya menyediakan fasilitas saja, karena tidak ada peraturan khusus mengenai pembatalan nota retur yang telah dibuat.
Dan, pada saat memproses pembatalan nota retur, bagian detail nota retur seperti: NPWP, Nama PKP, DPP, PPN, Tanggal Nota Retur, tidak bisa diubah-ubah. Pada Aplikasi e-Faktur, nota retur faktur pajak sudah tidak bisa melakukan retur faktur pajak sebelum berlakunya e-Tax (Non-Etax). Jadi diharapkan untuk selalu membuat nota retur dengan Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah terdaftar pada server e-Nofa Online,
Untuk dapat meretur faktur pajak sebelum e-Tax, caranya bisa dilakukan dengan melibatkan kedua belah pihak yaitu PKP penjual dan PKP pembeli seperti berikut: Pertama, untuk PKP penjual selaku penerbit faktur pajak, yang harus dilakukan pertama kali adalah menerbitkan/mengupload faktur pajak menggunakan Aplikasi e-Faktur.
Silakan input range Nomor Seri Faktur Pajak yang sudah diberikan oleh DJP di Aplikasi Efaktur (jika anda lupa silahkan cek di eNofa Online, pilih Riwayat Permintaan Nomor Seri Faktur Pajak) Selanjutnya, setelah Anda input range Nomor Seri Faktur Pajak, silakan buat faktur pajak dengan nomor yang akan dilakukan retur.
Selanjutnya, upload dan pastikan approval sukses. Setelah PKP Penjual selaku penerbit faktur pajak menerbitkan/mengupload faktur pajak di aplikasi e-Faktur, langkah selanjutnya adalah bagian PKP pembeli selaku penerima faktur pajak yang mengkreditkan faktur pajak.
Kenapa faktur pajak Masukan tidak dapat dikreditkan?
2. Perolehan BKP/JKP yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha – Penyebab Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan berikutnya adalah karena perolehan BKP maupun JKP tidak punya kaitan langsung dengan kegiatan usaha. Jenis pengeluaran yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut meliputi pengeluaran terkait kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, serta manajemen.
Berapa lama faktur pajak bisa dibatalkan?
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menegaskan bahwa pembatalan dan pembetulan faktur pajak tidak mengikuti batas waktu upload, Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak. Meski PER-03/2022 mengatur batas upload faktur pajak paling lama setiap tanggal 15 setelah masa pajak, wajib pajak tetap bisa membatalkannya hingga akhir bulan.
Pembatalan faktur pajak tidak mengikuti ketentuan batas waktu upload yang diatur dalam Pasal 18 PER-03/2022. Dalam halaman lampiran huruf K disebutkan bahwa pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN Masa pajak,” tulis DJP dalam akun Twitter resminya @kring_pajak, Selasa (26/4/2022).
Dengan demikian, DJP menyampaikan dilaporkannya faktur pajak yang dibatalkan masih dapat disampaikan atau dibetulkan selama memenuhi kriteria penyerahan yang transaksinya dibatalkan atau penyerahan atas barang dan/atau jasa yang seharusnya tidak dibuatkan faktur pajak.
- Untuk diketahui, PER-03/PJ/2022 juga menjelaskan ada 7 keterangan tentang penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) yang harus dicantumkan dalam faktur pajak.
- Eterangan pertama, yakni nama, alamat, dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang menyerahkan BKP atau JKP.
- Edua, identitas pembeli BKP atau penerima JKP yang meliputi nama, alamat, dan NPWP bagi wajib pajak dalam negeri badan dan instansi pemerintah.
Kemudian, nama, alamat, dan NPWP atau nomor induk kependudukan (NIK) bagi subjek pajak dalam negeri orang pribadi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Selanjutnya, nama, alamat, dan nomor paspor bagi subjek pajak luar negeri orang pribadi. Terakhir, nama dan alamat bagi subjek pajak luar negeri badan atau bukan merupakan subjek pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU mengenai pajak penghasilan.
- Eterangan ketiga, yakni jenis barang atau jasa, jumlah harga jual atau penggantian, dan potongan harga.
- Eempat, PPN yang dipungut.
- Elima, pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang dipungut.
- Eenam, kode nomor seri dan tanggal pembuatan faktur pajak.
- Etujuh, nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani faktur pajak.
(sap)
Faktur pajak yang reject apakah bisa dihapus?
Tidak dapat membatalkan Faktur
Dear All, Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Apa yang harus saya lakukan? Mungkin ada yg bisa membantu.Terima kasih. Originaly posted by siAdeM: ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual. Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. PK atau PM? saya mendapatkan masalah yang sama, pada pajak keluaran yang akan dibatalkan, apakah sudah ada solusi mengenai masalah ini? mohon sharingnya. trims Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Pilih menu Hapus faktur, lalu Rekam lagi Faktur Reject tadi sesuai Ket. sebenarnya. dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Kenapa harus Batal? siapa tau itu masih bisa Fp pengganti. sudah tidak bisa buat pengganti, karena kesalahan pada kode pajaknya. harusnya 07, dibuat 01 ohh, kasus hlinamasih bisa fp pengganti,Tidak masalah fp normal 010 diganti ke 071 itu masih bisa diterima kok. (ada stempel PPN tidak dipungut pula.)
: Tidak dapat membatalkan Faktur
Berapa lama faktur pajak masukan dapat dikreditkan?
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama Soal 1 PT. EFG adalah pengusaha kena pajak (PKP) yang bergerak di bidang pengolahan kayu. Pada tanggal 8 Agustus PT. EFG melakukan transaksi pembelian barang kena pajak (BKP) dari PT. HIJ yang juga merupakan PKP.
Adapun BKP tersebut digunakan untuk kegiatan yang berhubungan dengan usaha PT. EFG. Atas transaksi tersebut, diterbitkan faktur pajak oleh PT. HIJ saat tanggal dilakukannya transaksi yaitu 8 Agustus 2018. Akan tetapi, faktur pajak tersebut baru diterima oleh PT. EFG pada tanggal 14 Desember 2021. Dalam hal ini, PT.EFG telah menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, dan Oktober 2021.
Akan tetapi, PT. EFG belum menyampaikan SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021. Selain itu, PT. EFG juga belum membebankan sebagai biaya dan tidak menambahkan pajak masukan tersebut ke dalam harga perolehan BKP. Berdasarkan ilustrasi tersebut, bagaimana perlakuan perpajakannya? Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam PMK 18/2021 disebutkan bahwa pajak masukan yang belum dikreditkan dengan pajak keluaran pada masa pajak yang sama dapat dikreditkan pada masa pajak berikutnya paling lama 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak saat faktur pajak dibuat.
Adapun pengkreditan pajak masukan pada masa pajak yang berbeda tersebut dilakukan melalui pembetulan SPT Masa PPN. Dalam kasus di atas, faktur pajak masukan atas perolehan BKP tertanggal 8 Agustus 2021 baru diterima dari PT. HIJ pada 14 Desember 2021. Adapun faktur pajak tertanggal 8 Agustus 2021 tersebut dapat dikreditkan dengan pajak keluaran oleh PT.
EFG melalui pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Agustus 2021, September 2021, atau Oktober 2021. Selain itu, pengkreditan pajak masukan tersebut dapat dilakukan melalui penyampaian SPT Masa PPN Masa Pajak November 2021.
REFERENSI: |
Pengkreditan PPN Masukan pada Masa Pajak yang Tidak Sama
Apakah bisa upload faktur setelah tanggal 15?
Faktur Pajak Terlambat Dibuat – Melalui Twitter, contact center Ditjen Pajak (DJP) menegaskan kembali faktur pajak yang tidak di- upload hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan, tidak akan bisa di- upload untuk memperoleh persetujuan dari DJP dan tidak dapat dilaporkan sebagai faktur pajak.
Alternatif yang dapat dilakukan yakni dengan merekam kembali faktur pajak baru atas penyerahan yang bersangkutan,” tulis Kring Pajak. Namun, karena tanggal dalam faktur pajak yang direkam melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat, faktur pajak tersebut dianggap terlambat dibuat. Dengan demikian, PKP akan mendapat sanksi Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
( DDTCNews )
Bagaimana jika pajak masukan tidak dilaporkan dalam SPT masa PPN?
Pengkreditan Pajak Masukan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT PPN yang Ditemukan saat Pemeriksaan Soal 1 PT. L merupakan badan usaha yang bergerak dalam industri manufaktur otomotif. PT. L telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2016. Pada bulan Agustus 2020, KPP Madya PQR melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT.
- L atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018.
- Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, PT.
- L memberitahukan faktur pajak yang pajak masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Februari 2018 kepada pemeriksa pajak dengan menyampaikan dokumen bukti pungutan PPN berupa faktur pajak dimaksud.
Apabila surat pemberitahuan hasil pemeriksaan disampaikan oleh pemeriksa pajak kepada PT. L pada tanggal 20 Oktober 2020 dan ketetapan pajak diterbitkan oleh KPP Madya PQR pada tanggal 30 November 2020. Lantas, bagaimana perlakuan pajak dari ilustrasi tersebut? Jawab: Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021 dijelaskan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan pada waktu pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.
- Dalam kasus ini, surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT.L.
- Dengan demikian, pajak masukan yang diberitahukan oleh PT.
- L tidak dapat dikreditkan karena surat pemberitahuan hasil pemeriksaan telah disampaikan kepada PT.L.
- Soal 2 PT.
- M merupakan badan usaha yang bergerak di bidang perdagangan peralatan kantor.
PT. M telah dikukuhkan sebagai PKP sejak tahun 2017. KPP Pratama TUV, tempat PT. M terdaftar, melakukan pemeriksaan lapangan terhadap PT. M atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2019 di bulan Oktober 2021. Pada saat pemeriksaan sedang berlangsung, pemeriksa pajak menemukan faktur pajak dengan identitas pembeli atas nama PT.
M pada Masa Pajak Juli 2019, namun belum pernah dilaporkan oleh PT. M sebagai pajak masukan yang dapat dikreditkan dalam suatu Masa Pajak. Jawab: Mengacu pada Pasal 67 ayat (4) PMK 18/2021, disebutkan bahwa pajak masukan yang tidak dilaporkan dalam surat pemberitahuan masa PPN dan ditemukan saat pemeriksaan, dapat dikreditkan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.
Dalam kasus ini, pemeriksa pajak dapat memperhitungkan PPN yang tercantum dalam faktur pajak yang ditemukan tersebut sebagai pajak masukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
REFERENSI: |
Pengkreditan Pajak Masukan yang Tidak Dilaporkan dalam SPT PPN yang Ditemukan saat Pemeriksaan
Apa beda faktur pengganti dan batal?
PajakOnline.com— Faktur pajak terbagi atas faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti. Pada dasarnya, perbedaan faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti mudah untuk diketahui dan dipahami. Sesuai namanya, faktur pajak batal adalah faktur pajak yang transaksinya dibatalkan.
- Namun, sebelum membuat faktur pajak batal, Pengusaha Kena Pajak (PKP) penjual harus memiliki bukti dari PKP pembeli yang menyatakan bahwa transaksi tersebut telah dibatalkan.
- Berikut kesalahan yang sering terjadi yang menyebabkan faktur pajak batal dibuat: 1.
- Esalahan memasukkan NPWP.2.
- PKP mengalami musibah atau kejadian luar biasa yang tidak terduga yang mengakibatkan pembatalan transaksi.3.
Karena adanya kerusakan barang. Sedangkan, faktur pajak pengganti, biasanya akan diterbitkan atau dibuat oleh PKP jika ada kesalahan dalam proses penginputan alamat, jumlah, maupun barang sehingga diperlukan adanya pembuatan faktur pajak pengganti. Dengan demikian, perbedaan antara faktur pajak batal dan faktur pajak pengganti adalah: 1.
Faktur pajak batal artinya transaksi dianggap tidak pernah terjadi karena transaksi dibatalkan, sedangkan untuk faktur pajak pengganti transaksinya masih dianggap terjadi tetapi karena ada beberapa yang harus diganti dari faktur pajak awal maka dilakukan pembetulan di faktur pajak pengganti tersebut.2.
Pembuatan faktur pajak batal biasanya karena kesalahan memasukkan NPWP, terjadi bencana, atau adanya kerusakan barang, sedangkan pembuatan faktur pajak pengganti dibuat karena adanya kesalahan pada penginputan keterangan jenis barang, harga, dan jumlah barang.3.
Faktur pajak yang sudah dibatalkan, nomor seri fakturnya sudah tidak bisa digunakan lagi, sedangkan untuk nomor seri faktur pajak pengganti masih bisa digunakan dengan nomor seri faktur yang sama namun kode faktur pajak yang berubah dari faktur pajak normal (010) menjadi kode faktur pajak pengganti (011).
(Atania Salsabila) Para Pembayar Pajak yang Budiman, Kami akan kirimkan pemberitahuan berita terbaru
Apakah faktur pajak bisa back date?
Ada 11 Komentar untuk Berita Ini –
Noah 02 Nov 2022 08:40:40 Saya ingin mengajukan pertanyaan 1. Apakah Nota Retur harus melalui approval di efaktur? jika iya berarti Lawan Transaksi harus melakukan penginputan Nota Retur terlebih dahulu di efaktur lawan transaksi tsb 2. Apabila melakukan penjualan dengan lawan transaksi yg bukan PKP, lalu lawan transaksi tsb melakukan retur barang. Apakah lawan transaksi harus membuat Nota Retur (Non PKP)? Apakah Nota Retur tsb harus dilakukan approval terlebih dahulu di efaktur, sedangkan lawan transaksi adalah Non PKP? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Noah, Betul, nota retur harus diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli dan harus melalui approval pada aplikasi e-faktur. Bagi penjual yang bertransaksi dengan non PKP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Solusinya adalah PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) | |
ANDIE 01 Nov 2022 12:53:58 Kemaris sertifikat elec sdh mati. tgl 17 sept 22, dan baru diperbaharui tgl 28 okt 2022. seluruh faktur PPN dibulan sept 2022 reject melebihi batas waktu. gimana solusi untuk faktr bln 9 2022. apakah tanggalnya diganti semua ke tanggal 1 okt 2022. baru bs upload. jd ppn akan banyak dibulan okt padahal ada jg penjual bln sept 22. mohon solusinya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Andie, Karena pengaktifan kembali sertifikat elektronik setelah batas waktu 28 Oktober dimana penguploadan Faktur Pajak untuk masa September maksimal upload ditanggal 15 Oktober, sehingga FP Masa September tersebut tidak bisa diupload sesuai masanya. Silahkan dialihkan ke masa yang terdekat, untuk FP yang peralihan tanggal tersebut memiliki potensi telat pembuatan FP ya. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Daniel Pangaribuan 01 Nov 2022 08:41:14 Saya kemarin ingin mengupload faktur pajak penjualan untuk tanggal 13,14 dan 15 oktober, tapi saya tidak memperhatikan bahwa nomor seri faktur pajak nya telah habis. Setelah diberikan nomor seri faktur pajak tersebut, semua faktur pajak penjualan baru bisa diupload pada tanggal 19 oktober. Apakah diperbolehkan untuk mengganti tanggal pada Faktur penjualan yang seharusnya tanggal 13,14,15 oktober menjadi tanggal 19 oktober? dan apakah diperbolehkan untuk mengupload faktur tersebut? terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel, Penggunaan nomor seri faktur pajak dapat digunakan minimal sesuai dengan tgl dimana NSFP tersebut diminta. Silahkan dibukukan menggunakan tgl dimana NSFP diminta 19 Oktober, namun terdapat potensi atas terlambat penerbitan FP. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Asha 24 Oct 2022 01:09:08 Jika pembayaran dengan giro, di cek giro tanggal 13 Oktober dan dana baru masuk tgl 22 oktober, pembuatan faktur pajak tanggal 13 atau tgl 22 ? Lalu jika faktur pajak dibuat tanggal 22 oktober dg tanggal faktur 13 oktber tapi baru diupload tanggal 22 oktober apakah termasuk terlambat menguplod atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyannya saudara Asha, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui dan dicatat diterima pada tanggal 22 Oktober maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 22 Oktober. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload pada tanggal 22 Oktober, faktur tidak terlambat di-upload karena jangka waktu upload paling lambat adalah tanggal 15 November. Terima kasih, Salam. | |
Dwi 17 Oct 2022 13:32:58 Saya baru mendirikan PKP, Jadi maaf kalau masih awam bgt ttg pajak. Kalau saya buat faktur pajak di tgl 16 Oktober 2022, jadi upload faktur pajaknya paling lambat kapan ya? Apakah tgl 15 bulan November? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di- upload ) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian atas Faktur Pajak tanggal 16 Oktober 2022 wajib di-upload paling lambat tanggal 15 November 2022. Terima kasih, Salam. | |
Meiliana 04 Oct 2022 14:37:04 apabila faktur keluaran tgl 27 juli 2022 apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti di tanggal 04 oktober? sedangkan ppn bulan juli dan agustus sudah dilaporkan. terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meiliana, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya. Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant) | |
Lina 03 Oct 2022 10:38:02 bagaimana solusinya jika terdapat pekerjaan di bulan juli tp lupa buat faktur pajak, trus faktur pajak baru akan dibuatkan dibulan oktober ini ? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Lina, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. (sesuai dalam Lampiran angka 6 PER 03/PJ/2022). Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) | |
Tifani widiastuti 02 Sep 2022 11:53:58 saya mau tanya faktur A 070 di bulan desember 2021 tidak pakai npwp hanya pakai nik pas di 2022 hrus pembetulan karena di 2022 lapornya Pakai NPWP apakah masih bisa dibuat faktur pengganti dan pembetulan di desember 2021 – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tifani Widiastuti, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam. | |
Ekky 30 Aug 2022 11:05:35 Untuk Nota Retur yang akan di terbitkan setelah 1 April, namun atas invoice yang diterbitkan sebelum 1 April, dimana PPN nya masih 10%, bagaimana Nota Returnya PPN 10% atau 11%, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ekky, Tarif pada nota retur mengikuti tarif pada Faktur Pajak yang diretur, sehingga apabila Faktur Pajak menggunakan tarif PPN 10%, nota returnya juga menggunakan tarif PPN 10%. Terima kasih, Salam. | |
Dira 11 Aug 2022 09:50:31 Kalau misalnya ada faktur bulan 26 Januari 2022 dengan nominal 100jt dan sudah di buatkan faktur pajak serta SPT, tetapi pas dicek di 08 Agustus 2022 ada perubahan harga sehingga nominal sesungguhnya yg sudah di bayar oleh pembeli ternyata 80jt saja, pas dicoba faktur pengganti di tanggal 10 Agustus 2022 faktur reject, dengan keterangan ” E-Faktur di-upload melebihi batas waktu sebagaimana daitur dalam PER-03/PJ/2022 ” Jadi solusi nya bagaimana ya? Terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira, Berdsarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2022 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2022. Terima kasih, Salam. | |
Mutiara 28 Jul 2022 21:24:07 Kalau invoice dan faktur pajak berbeda tanggal nya bisa kena denda gak ya ? misal saya buat invoice tgl 16 Januari 2022, tapi faktur pajak tanggal 20 Januari 2022. saat audit pajak, kena denda gak ya ? saya mau bikin pakai tgl 16 Jan 2022 tapi tidak bisa karena, sudah input seri faktur pajak baru. mohon informasi nya. terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mutiara, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Umumnya, invoice diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Sehingga, apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan tersebut. Apabila faktur pajak diterbitkan setelah tanggal invoice, maka faktur tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) |
|
Sanksi apa saja yang berkaitan dengan faktur pajak?
Telat Buat Faktur Pajak, Sanksi Ditagih dengan STP PER-03/PJ/2022 | Selasa, 24 Mei 2022 | 15:38 WIB JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) akan menagih sanksi administratif atas keterlambatan pembuatan faktur pajak dengan Surat Tagihan Pajak (STP). Contact center DJP, Kring Pajak, mengatakan faktur pajak yang belum diunggah (di- upload ) hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan akan ditolak ( reject ).
“Contoh, atas faktur pajak April terlambat, faktur pajak baru akan direkam di bulan Mei maka tanggal yang tercantum di faktur pajak adalah tanggal di bulan Mei, untuk masa pajak Mei,” cuit akun Twitter @kring_pajak merespons pertanyaan warganet, Selasa (24/5/2022). Adapun bagi pengusaha kena pajak (PKP) yang tidak/terlambat membuat faktur pajak, selain wajib menyetor pajak yang terutang, akan dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 1% dari dasar pengenaan pajak (DPP). “Sanksi ini akan ditagih dengan STP,” imbuh Kring Pajak. Sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1), faktur pajak terlambat dibuat jika tanggal yang tercantum dalam faktur pajak melewati saat faktur pajak seharusnya dibuat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) atau Pasal 4 ayat (3). Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 3 ayat (2), faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP); saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN.
Saat penyerahan BKP dan/atau JKP serta saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP, dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Adapun ketentuan pada Pasal 4 ayat (3) berlaku untuk faktur pajak gabungan.
Apakah faktur pajak bisa di Backdate?
Ada 11 Komentar untuk Berita Ini –
Noah 02 Nov 2022 08:40:40 Saya ingin mengajukan pertanyaan 1. Apakah Nota Retur harus melalui approval di efaktur? jika iya berarti Lawan Transaksi harus melakukan penginputan Nota Retur terlebih dahulu di efaktur lawan transaksi tsb 2. Apabila melakukan penjualan dengan lawan transaksi yg bukan PKP, lalu lawan transaksi tsb melakukan retur barang. Apakah lawan transaksi harus membuat Nota Retur (Non PKP)? Apakah Nota Retur tsb harus dilakukan approval terlebih dahulu di efaktur, sedangkan lawan transaksi adalah Non PKP? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Noah, Betul, nota retur harus diterbitkan terlebih dahulu oleh pihak pembeli dan harus melalui approval pada aplikasi e-faktur. Bagi penjual yang bertransaksi dengan non PKP dan terjadi pengembalian atau retur atas barang yang dijual, maka lawan transaksi tersebut tidak bisa menerbitkan nota retur. Hal ini tentu merugikan karena tidak dapat dikreditkan untuk mengurangi pajak keluaran. Solusinya adalah PKP dapat membuat faktur pajak pengganti atas perubahan jumlah/nominal BKP yang jadi diterima oleh pembeli non PKP. Dalam hal ini, PKP penjual mengubah faktur pajak normalnya menjadi faktur pajak pengganti dengan mengubah jumlah barang dan nominal harga barang tersebut. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) | |
ANDIE 01 Nov 2022 12:53:58 Kemaris sertifikat elec sdh mati. tgl 17 sept 22, dan baru diperbaharui tgl 28 okt 2022. seluruh faktur PPN dibulan sept 2022 reject melebihi batas waktu. gimana solusi untuk faktr bln 9 2022. apakah tanggalnya diganti semua ke tanggal 1 okt 2022. baru bs upload. jd ppn akan banyak dibulan okt padahal ada jg penjual bln sept 22. mohon solusinya – Terima kasih atas pertanyannya saudara Andie, Karena pengaktifan kembali sertifikat elektronik setelah batas waktu 28 Oktober dimana penguploadan Faktur Pajak untuk masa September maksimal upload ditanggal 15 Oktober, sehingga FP Masa September tersebut tidak bisa diupload sesuai masanya. Silahkan dialihkan ke masa yang terdekat, untuk FP yang peralihan tanggal tersebut memiliki potensi telat pembuatan FP ya. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Daniel Pangaribuan 01 Nov 2022 08:41:14 Saya kemarin ingin mengupload faktur pajak penjualan untuk tanggal 13,14 dan 15 oktober, tapi saya tidak memperhatikan bahwa nomor seri faktur pajak nya telah habis. Setelah diberikan nomor seri faktur pajak tersebut, semua faktur pajak penjualan baru bisa diupload pada tanggal 19 oktober. Apakah diperbolehkan untuk mengganti tanggal pada Faktur penjualan yang seharusnya tanggal 13,14,15 oktober menjadi tanggal 19 oktober? dan apakah diperbolehkan untuk mengupload faktur tersebut? terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Daniel, Penggunaan nomor seri faktur pajak dapat digunakan minimal sesuai dengan tgl dimana NSFP tersebut diminta. Silahkan dibukukan menggunakan tgl dimana NSFP diminta 19 Oktober, namun terdapat potensi atas terlambat penerbitan FP. Terima kasih, Salam, Hartinah Mughni Mandati (Tax Compliance Consultant) | |
Asha 24 Oct 2022 01:09:08 Jika pembayaran dengan giro, di cek giro tanggal 13 Oktober dan dana baru masuk tgl 22 oktober, pembuatan faktur pajak tanggal 13 atau tgl 22 ? Lalu jika faktur pajak dibuat tanggal 22 oktober dg tanggal faktur 13 oktber tapi baru diupload tanggal 22 oktober apakah termasuk terlambat menguplod atau tidak? Terima kasih – Terima kasih atas pertanyannya saudara Asha, Berdasarkan Pasal 3 ayat (2) huruf b PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, Faktur Pajak harus dibuat pada saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP. Dengan demikian, apabila pembayaran diakui dan dicatat diterima pada tanggal 22 Oktober maka Faktur Pajak harus dibuat pada tanggal 22 Oktober. Lebih lanjut, sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, jangka waktu upload e-Faktur paling lambat dilakukan tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian, apabila faktur di-upload pada tanggal 22 Oktober, faktur tidak terlambat di-upload karena jangka waktu upload paling lambat adalah tanggal 15 November. Terima kasih, Salam. | |
Dwi 17 Oct 2022 13:32:58 Saya baru mendirikan PKP, Jadi maaf kalau masih awam bgt ttg pajak. Kalau saya buat faktur pajak di tgl 16 Oktober 2022, jadi upload faktur pajaknya paling lambat kapan ya? Apakah tgl 15 bulan November? – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dwi, Berdasarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022 stdd PER-11/PJ/2022, e-Faktur wajib diunggah (di- upload ) ke DJP menggunakan aplikasi e-Faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-Faktur. Dengan demikian atas Faktur Pajak tanggal 16 Oktober 2022 wajib di-upload paling lambat tanggal 15 November 2022. Terima kasih, Salam. | |
Meiliana 04 Oct 2022 14:37:04 apabila faktur keluaran tgl 27 juli 2022 apakah bisa dibuatkan faktur pajak pengganti di tanggal 04 oktober? sedangkan ppn bulan juli dan agustus sudah dilaporkan. terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Meiliana, Pembuatan faktur pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang SPT Masa PPN dalam tahun yang bersangkutan belum dilakukan pemeriksaan. Berdasarkan lampiran PER-03/PJ/2022, faktur pajak pengganti dapat dibuat dengan menggunakan tanggal saat faktur pajak pengganti dibuat dan terkait pelaporannya masih dalam masa SPT PPN yang sama dengan SPT PPN normalnya. Terima kasih, Salam, Vina Ferbiana (Tax Compliance Consultant) | |
Lina 03 Oct 2022 10:38:02 bagaimana solusinya jika terdapat pekerjaan di bulan juli tp lupa buat faktur pajak, trus faktur pajak baru akan dibuatkan dibulan oktober ini ? – Terima kasih atas pertanyannya saudara Lina, Berdasarkan PER 03/PJ/2022 stdd PER 11/PJ/2022 disebutkan dalam Pasal 33 Faktur Pajak dianggap tidak dibuat setelah melewati jangka waktu 3 bulan sejak Faktur Pajak seharusnya dibuat. Jika belum melebihi 3 bulan, Faktur Pajak masih dapat dibuat namun terdapat sanksi atas keterlambatan Faktur Pajak tersebut. (sesuai dalam Lampiran angka 6 PER 03/PJ/2022). Terima kasih, Salam, Nur Hidayanti Ilmi (Tax Compliance Consultant) | |
Tifani widiastuti 02 Sep 2022 11:53:58 saya mau tanya faktur A 070 di bulan desember 2021 tidak pakai npwp hanya pakai nik pas di 2022 hrus pembetulan karena di 2022 lapornya Pakai NPWP apakah masih bisa dibuat faktur pengganti dan pembetulan di desember 2021 – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Tifani Widiastuti, Pembuatan Faktur Pajak pengganti dan pembatalan Faktur Pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti atau dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan. Terima kasih, Salam. | |
Ekky 30 Aug 2022 11:05:35 Untuk Nota Retur yang akan di terbitkan setelah 1 April, namun atas invoice yang diterbitkan sebelum 1 April, dimana PPN nya masih 10%, bagaimana Nota Returnya PPN 10% atau 11%, terimakasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Ekky, Tarif pada nota retur mengikuti tarif pada Faktur Pajak yang diretur, sehingga apabila Faktur Pajak menggunakan tarif PPN 10%, nota returnya juga menggunakan tarif PPN 10%. Terima kasih, Salam. | |
Dira 11 Aug 2022 09:50:31 Kalau misalnya ada faktur bulan 26 Januari 2022 dengan nominal 100jt dan sudah di buatkan faktur pajak serta SPT, tetapi pas dicek di 08 Agustus 2022 ada perubahan harga sehingga nominal sesungguhnya yg sudah di bayar oleh pembeli ternyata 80jt saja, pas dicoba faktur pengganti di tanggal 10 Agustus 2022 faktur reject, dengan keterangan ” E-Faktur di-upload melebihi batas waktu sebagaimana daitur dalam PER-03/PJ/2022 ” Jadi solusi nya bagaimana ya? Terimakasih. – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Dira, Berdsarkan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022, pembuatan Faktur Pajak pengganti dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang diganti masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Batasan upload tetap diberikan, yaitu paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya sejak tanggal Faktur Pajak pengganti dibuat. Jadi misalnya dibuat Faktur Pajak pengganti tanggal 10 Agustus 2022 atas Faktur Pajak tanggal 26 Januari 2022, maka Faktur Pajak pengganti tersebut wajib di-upload paling lambat tanggal 15 September 2022. Terima kasih, Salam. | |
Mutiara 28 Jul 2022 21:24:07 Kalau invoice dan faktur pajak berbeda tanggal nya bisa kena denda gak ya ? misal saya buat invoice tgl 16 Januari 2022, tapi faktur pajak tanggal 20 Januari 2022. saat audit pajak, kena denda gak ya ? saya mau bikin pakai tgl 16 Jan 2022 tapi tidak bisa karena, sudah input seri faktur pajak baru. mohon informasi nya. terima kasih – Terima kasih atas pertanyaannya saudara Mutiara, Berasarkan Pasal 3 ayat (2) PER-03/PJ/2022, Faktur pajak harus dibuat pada:
saat penyerahan BKP dan/atau JKP; saat penerimaan pembayaran dalam hal penerimaan pembayaran terjadi sebelum penyerahan BKP dan/atau sebelum penyerahan JKP; saat penerimaan pembayaran termin dalam hal penyerahan sebagian tahap pekerjaan; saat ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, dan/atau ekspor JKP; atau saat lain yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PPN. Umumnya, invoice diterbitkan pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP. Sehingga, apabila tidak ada pembayaran sebelum penyerahan BKP dan/atau JKP, maka faktur pajak harus dibuat pada tanggal penyerahan tersebut. Apabila faktur pajak diterbitkan setelah tanggal invoice, maka faktur tersebut terlambat dibuat. Atas keterlambatan pembuatan faktur pajak akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda sesuai Pasal 14 ayat (4) UU KUP. Terima kasih, Salam, Aldhila Salma Rihadatul Aisy (Tax Compliance Consultant) |
|
Faktur pajak yang reject apakah bisa dihapus?
Tidak dapat membatalkan Faktur
Dear All, Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Apa yang harus saya lakukan? Mungkin ada yg bisa membantu.Terima kasih. Originaly posted by siAdeM: ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Faktur Pajak belum diupload oleh PKP penjual. Pastikan PKP penjual melakukan upload Faktur Pajak Keluaran Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. PK atau PM? saya mendapatkan masalah yang sama, pada pajak keluaran yang akan dibatalkan, apakah sudah ada solusi mengenai masalah ini? mohon sharingnya. trims Originaly posted by siAdeM: Hari ini saya mau membatalkan 3FP yang rejected. Ketika saya batalkan sampai proses berakhir keluar window box:Tidak dapat membatalkan Faktur. ETAXSERVICE-40008: Service error. Pilih menu Hapus faktur, lalu Rekam lagi Faktur Reject tadi sesuai Ket. sebenarnya. dalam kasus saya, Faktur sudah upload & aproval sukses, bukan reject. kalau reject masih dapat di hapus. kalau sudah upload dan sukses harus dibatalkan, tapi tidak bisa dibatalkan, muncul error message yang sama yaitu ETAXSERVICE-40008: Service error. Lakukan upload ulang. ETAXSERVICE-20001: Nomor Faktur tidak ditemukan. Kenapa harus Batal? siapa tau itu masih bisa Fp pengganti. sudah tidak bisa buat pengganti, karena kesalahan pada kode pajaknya. harusnya 07, dibuat 01 ohh, kasus hlinamasih bisa fp pengganti,Tidak masalah fp normal 010 diganti ke 071 itu masih bisa diterima kok. (ada stempel PPN tidak dipungut pula.)
: Tidak dapat membatalkan Faktur